2950 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2950 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kencana Tower Lt. 5 & Lt. 6, Business Park Kebon Jeruk, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88
Also in 100 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 2950 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SARSONO, bertempat tinggal Dsn. Klero RT.005 RW 001, Desa Klero, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang dalam hal ini memberi kuasa kepada Siti Saeful Fatimah, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Diponegoro 164 Salatiga, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2012,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
melawan
PT. ARTHAASIA FINANCE, berkedudukan di Jalan Diponegoro Ruko Wijaya Square No. B4 Salatiga, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ichsan Wardana Lubis, S.H., dan kawan-kawan berkantor di Jalan Meruya Ilir No. 88 Blok I No. 103 Kebun Jeruk, Jakarta Barat berdasrkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 11 Agustus 2012,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Salatiga pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2011 antara Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan Perjanjian Kredit/Pinjaman dengan Nomor Pinjaman 124696 yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di Salatiga pada tanggal 11 Juli 2011;
Bahwa menurut Perjanjian Kredit/Pinjaman tersebut, Tergugat adalah pihak yang memberi pinjaman kepada Penggugat, sedangkan Penggugat adalah peminjam dari Tergugat;
Bahwa jangka waktu kredit/pinjaman adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 11 Juli 2011 sampai dengan 11 Juli 2015, dengan angsuran perbulan Rp6.138.539,00 (enam juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa dalam hutang piutang yang dimaksud dalam perkara ini terkait dengan adanya barang jaminan berupa Kendaraan Roda Empat: Mitsubishi Colt Dsl FE74 HD MT (4x2) Jenis/Model MBRG/LIGHT Truck, Tahun Pembuatan 2010, No. Mesin 4D34TF23017, No. Rangka MHMFE74P5A K027014, Warna Kuning Kombinasi; No. Pol. H-1774-EC; Nomor BPKB 23401231, atas nama Sarsono. Untuk itu Penggugat mohon agar barang jaminan hutang yang dimaksud dalam perkara ini tetap dalam kekuasaan Penggugat;
Bahwa dari sejumlah kredit/pinjaman tersebut Penggugat telah membayar 33 kali angsuran;
Bahwa selanjutnya pembayaran angsuran pinjaman tidak dapat dibayar secara lancar oleh Penggugat karena usaha Penggugat tengah mengalami kelesuan sehingga penghasilan Penggugat menjadi merosot, yang berakibat bahwa Penggugat kesulitan melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat untuk mengangsur hutang-hutang Penggugat kepada Tergugat. Oleh sebab itu Penggugat perlu mengajukan gugatan agar Tergugat berkenan menunda pelunasan hutang dimaksud dalam perkara ini, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya;
Bahwa menurut Perjanjian Kredit/Pinjaman yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di Salatiga pada tanggal 11 Juli 2011 yang menyatakan bahwa mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan umumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga;
Bahwa untuk mendapatkan kepastian penyelesaian kredit/pinjaman ini, maka Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Salatiga;
Bahwa sampai waktu gugatan ini diajukan, Tergugat belum pernah mengajukan gugatan mengenai masalah yang berkaitan dengan perjanjian ini dan segala akibat hukumnya kepada Pengadilan Negeri Salatiga;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Salatiga agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kredit/Pinjaman yang dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di Salatiga pada tanggal 11 Juli 2011 adalah sah;
Menyatakan demi hukum memberikan ijin kepada Penggugat untuk barang jaminan hutang yang dimaksud dalam perkara ini tetap dalam kekuasaan Penggugat;
Menyatakan demi hukum memberikan ijin kepada Penggugat untuk melunasi seluruh hutangnya kepada Tergugat terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Subsidair:
Mohon putusan lainnya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Exception obscuur libel:
Bahwa dalam posita gugatan poin 6 yang diajukan oleh Penggugat konvensi, gugatan penundaan pembayaran hutang tidak disebutkan secara jelas dan tegas mengenai batasan waktu pengajuan penundaan pembayaran hutang dari Penggugat kepada Tergugat. Sehingga hal ini menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaalde conclusive) oleh karenanya gugatan ini secara jelas dan nyata tidak memenuhi dasar gugatan (feitelijke grond);
Exception peremptoria:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diajukan ke Pengadilan karena menurut Pasal 15 ayat 2 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa "sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud ayat 1 mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap";
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perkara gugatan penundaan pembayaran hutang ini tidak dapat dilakukan karena perkara yang sedang diajukan telah berkekuatan hukum tetap, dan tinggal melaksanakan eksekusi sebagaimana telah di atur dalam Pasal 29 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:
Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud Pasal 15 Ayat 2 oleh penerima fidusia;
Berdasarkan uraian diatas maka sudah secara jelas dan nyata bahwa gugatan yang sedang diperiksa ini tidak dapat dilanjutkan karena gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap sehingga mohon kiranya gugatan ini tidak dapat dilanjutkan;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Tergugat dalam Konvensi mengajukan gugatan rekonvensi yang selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi, terhadap Penggugat dalam Konvensi yang selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonvensi. Adapun gugatan rekonvensi ini diajukan berdasarkan hal-hal tersebut dibawah ini:
Bahwa apa yang telah dikemukakan diatas dalam konvensi mohon berlaku dalam gugatan rekonvensi sekarang Penggugat Rekonvensi sepanjang ada relevansinya;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2011 telah dilakukan akad kredit antara Penggugat Rekonvensi selaku pihak pertama dengan Tergugat Rekonvensi selaku pihak kedua sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia No. 31.02203-05-124696 yang dibuat dan ditandatangani di salatiga (Bukti P-1);
Bahwa maksud dan tujuan perjanjian tersebut antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah untuk pembiayaan kendaraan dengan data-data sebagai berikut:
Merk/type : Mitsubishi;
No. Ka : MHMFE74D54K027014;
No. Sin : 4D34T-F23017;
Tahun : 2012;
Warna : Kuning;
No. BPKN : 223401231;
No.Pol : H 1774 EC;
Atas Nama : Sarsono;
Bahwa pinjaman pokok berikut bunga yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp294,649.864,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) (Bukti P-l);
Bahwa Tergugat Rekonvensi menyetujui mengenai pembayaran kembali atas fasilitas kredit berikut bunga yang akan dibayarkan secara angsuran dalam jangka waktu 48 bulan dengan nilai angsuran sebesar Rp6.138.539,00 (enam juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) perbulan yang dibayarkan paling lambat setiap tanggal 11 dalam tiap bulannya hingga masa angsuran selesai. (Bukti P-1);
Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi telah mendaftarkan objek jaminan fidusia ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah dan ini dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.28982.AH.05.01.TH.2011 tertanggal 19 Agustus 2011 (Bukti P-2);
Bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati dalam perjanjlan, terhitung sejak angsuran ke-11 sampai dengan saat ini yaitu akan berjalan angsuran ke-14 yang jatuh tempo pada tanggal 11 September 2012 (Bukti P-3);
Bahwa Penggugat dalam Rekonvensi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Tergugat Rekonvensi yang pada pokoknya memberitahukan adanya keterlambatan pembayaran angsuran dan objek jaminan fidusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Peringatan tertanggal 10 September 2011 (Bukti P-4), Surat Peringatan tertanggal 14-10-2011 (Bukti P-5), Surat Peringatan tertanggal 06-01-2012 (Bukti P-6), Surat Peringatan tertanggal 11-01-2012 (Bukti P- 7), Surat Peringatan tertanggal 03-05-2012 (Bukti P-8), Surat Peringatan tertanggal 07-05-2012 (Bukti P-9), Surat Peringatan tertanggal 09-07-2012 (Bukti- P-10), Surat Peringatan tertanggal 11-05-2012 (Bukti P-ll), Surat Peringatan tertanggal 18-08-2012 (Bukti P-12), akan tetapi Tergugat dalam Rekonvensi tidak juga memenuhi segala kewajibannya;
Bahwa kewajiban Tergugat Rekonvensi sampai dengan tanggal 30 Oktober 2012 adalah sebesar Rp161.625.623,0 ( seratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) dengan bunga sebesar Rp14.893.212,00 (empat belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus dua belas rupiah), denda sebesar Rp6.457.734,00 (enam juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah), Penalty sebesar Rp3.482.686,0 (tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah), perlu untuk diketahui bahwa kewajiban nasabah tersebut dapat berubah sesuai dengan waktu pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi (Bukti P 3);
Bahwa dengan tidak terpenuhinya kewajiban Tergugat Rekonvensi, maka Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 perjanjian pembiayaan yang telah disepakati dan juga bertentangan dengan Pasal 15, Pasal 29, Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 serta bertentangan dengan Pasal 128 KUHPerdata;
Bahwa sejak awal masa angsuran Tergugat Rekonvensi setiap bulannya selalu terlambat dalam melakukan pembayaran kewajiban terhadap Penggugat Rekonvensi, hal ini menunjukkan bahwa Tergugat Rekonvensi bukanlah konsumen yang baik (vide bukti P-13);
Bahwa berdasarkan pada Pasal 6 huruf a butir 1 dan 2 perjanjian pembiayaan yang telah disepakati oleh Penggugat Rekonvensi dan, Tergugat Rekonvensi menyatakan bahwa:
Pihak pertama berhak menagih seluruh hutang pihak kedua secara sekaligus dan mengakhiri perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak pertama kepada pihak kedua, apabila pihak kedua lalai membayar angsuran selama 2 kali berturut-turut atau tidak melaksanakan (memenuhi salah satu ketentuan dalam perjanjian ini);
Pihak kedua lalai atau tidak melaksanakan (memenuhi) salah satu kewajibannya dalam surat perjanjian pemberian jaminan fidusia yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 tersebut diatas Tergugat Rekonvensi telah lalai dalam membayar angsuran/kewajibannya kepada Penggugat dalam Rekonvensi sehingga Penggugat dalam Rekonvensi dapat melakukan penagihan atas seluruh hutang Tergugat Rekonvensi dan dapat mengakhiri perjanjian antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi (Bukti P-1);
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyatakan "Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi ";
Bahwa berdasarkan Pasal 15 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia disebutkan:
Dalam sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dicantumkan kata-kata “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 1 (a) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan:
Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
1. Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 oleh penerima fidusia;
Bahwa dalam Pasal 30 juga disebutkan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia;
Bahwa berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata disebutkan ”Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan";
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi jelas secara sah dan meyakinkan merupakan wanprestasi dan membawa kerugian yang besar bagi Penggugat Rekonvensi karena tidak dapat dikuasainya kendaraan yang secara fidusia merupakan hak milik Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai peminjam pakai saja selama Tergugat Rekonvensi belum melunasi hutangnnya. Oleh sebab itu sangat wajar dan beralasan apabila penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat Rekonvensi agar menyerahkan kendaraan tersebut secara baik kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa dikhawatirkan Tergugat Rekonvensi akan memindah tangankan, mengalihkan atau mengasingkan kendaraan unit jaminan tersebut diatas maka mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri Salatiga berkenan meletakkan Sita Revindikasi 1 unit kendaraan Merk/type Mitsubishi, No. Ka. MHMFE 74D5AK027014, No. Sin 4D34TF23017, Tahun 2010, Warna Kuning, No BPKB G 23401231, dengan nama pemilik BPKB: Sarsono;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Tergugat Rekonvensi maka Penggugat dalam Rekonvensi mohon agar Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100,000,00 (seratus ribu) perhari, setiap Tergugat Rekonvensi lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat Rekonvensi cukup berdasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Salatiga supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
A. Dalam Tindakan Pendahuluan:
- Meletakkan Sita Revindikasi terhadap 1 unit kendaraan Merk/type: Mitsubishi, No Ka: MHMFE74D5AK027014, No, Sin 4D34TF23017, Tahun 2010, Wama Kuning, No BPKB G 23401231, dengan nama pemilik BPKB Sarsono;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Salatiga telah memberikan Putusan Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.Sal. tanggal 3 Januari 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi yang diajukan oleh Tergugat;
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konvensi tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 86/PDT/2013/PT.SMG. tanggal 30 Juli 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 4 September 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 September 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 86/Pdt/2013/PN.Smg. jo. Nomor 45/Pdt.G/2012/ PN.Sal. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Salatiga, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 September 2013;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 20 September 2013 kemudian Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga pada tanggal 3 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa jangka waktu kredit/pinjaman Pemohon/Pembanding/Penggugat kepada Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 11 Juli 2011 sampai dengan 11 Juli 2015, dengan angsuran perbulan Rp6.138.539,00 (enam juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa dari sejumlah kredit/pinjaman tersebut Pemohon/Pembanding/ Penggugat telah membayar 33 kali angsuran kepada Termohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat;
Bahwa barang jaminan kredit/pinjaman tersebut berupa Kendaraan Roda Empat: Mitsubishi Colt Dsl FE74 HD MT (4x2), Jenis/Model MBRG/LIGHT Truck, Tahun Pembuatan 2010, No. Mesin 4D34TF23017, No. Rangka MH MFE74P5AK027014, Warna Kuning Kombinasi, No. Pol. H-1774-EC; Nomor BPKB 23401231, atas nama Sarsono. Dan sampai sekarang barang jaminan tersebut tetap dalam kekuasaa Pemohon/Pembanding/Penggugat;
Bahwa karena usaha Pemohon/Pembanding/Penggugat tengah mengalami kelesuan sehingga penghasilan Pemohon/Pembanding/ Penggugat menjadi merosot, yang berakibat bahwa Pemohon/ Pembanding/Penggugat kesulitan melaksanakan kewajibannya kepada Termohon Kasasi/Terbanding/ Tergugat untuk mengangsur hutang-hutang Pemohon/Pembanding/Penggugat kepada Termohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat.Oleh sebab itu Pemohon/Pembanding /Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon/Pembanding/ Penggugat untuk membayar hutangnya kepada Termohon Kasasi/ Terbanding/Tergugat dalam jangka waktu terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya yaitu dengan cara diangsur karena Pemohon/Pembanding/Penggugat sudah berat sekali mencari nafkah untuk kehidupan rumah tangganya;
Bahwa Pemohon/Pembanding/Penggugat mohon dengan hormat kebijaksanaan Bapak Ketua Mahkamah Agung Repulblik Indonesia dalam memutuskan perkara ini, dengan seadil-adilnya, terutama yang menyangkut kelangsungan kehidupan Pemohon/Pembanding/Penggugat selanjutnya dengan pertimbangan secara kemanusiaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan ke-1 sampai dengan ke-5:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkan hukum;
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pada pokoknya menyebutkan bahwa pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia .Dan dalam sertifikat jaminan fidusia mempunyai titel eksekutorial, sehingga pihak Tergugat dalam Konvensi dapat melaksanakan eksekusi dalam hal tidak terjadi eksekusi sukarela, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Sarsono tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sarsono tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH., dan Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninil Eva Yustina, SH.,MHum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH., Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH.,
ttd./
Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH.,
Panitera Pengganti,
ttd./
Ninil Eva Yustina, SH.,MHum.,
Biaya Kasasi:
Meterai …………….. Rp 6.000,-
Redaksi …………….. Rp 5.000,.-
Administrasi Kasasi … Rp 489.000,-
J u m l a h …………… Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.,
NIP: 19610313 198803 1003