MENGADILI: Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian dengan Verstek. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212400019 tertanggal 7 Agustus 2024 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212400019 tertanggal 7 Agustus 2024. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212400019 tertanggal 7 Agustus 2024 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.01187885.AH.05.01 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin 4HL1G123521, Nomor Rangka MHCNMR81LRJ123521, No. Polisi D 9440 VG, No. BPKBV00551335, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK. Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin 4HL1G123521, Nomor Rangka MHCNMR81LRJ123521, No. Polisi D 9440 VG, No. BPKB V00551335, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK, kepada PENGGUGAT. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin 4HL1G123521, Nomor Rangka MHCNMR81LRJ123521, No. Polisi D 9440 VG, No. BPKB V00551335, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK, Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin 4HL1G123521, Nomor Rangka MHCNMR81LRJ123521, No. Polisi D 9440 VG, No. BPKB V00551335, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK, dinyatakan Sah Demi Hukum. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna Putih, Nomor Mesin 4HL1G123521, Nomor Rangka MHCNMR81LRJ123521, No. Polisi D 9440 VG, No. BPKB V00551335, atas nama KOPERASI JASA ANGKUTAN UMUM RANCAEKEK,berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01187885.AH.05.01 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku. Menghukum TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT secara tanggung-renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.