MENGADILI : Dalam pokok perkara ; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT ; Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 280212200078 tertanggal 25 November 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata ; Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 280212200078 tertanggal 25 November 2022 ; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 280212200078 tertanggal 25 November 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum ; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W13.00773506.AH.05.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah adalah sah ; Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX FREEZER, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2022, No. Mesin G103843, No. Rangka MHCNMR81LNJ103843, No. Polisi G 8480 OC, No. BPKB T01791089 atas nama KOPERASI JASA ALAS ROBAN GROUP. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX FREEZER, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2022, No. Mesin G103843, No. Rangka MHCNMR81LNJ103843, No. Polisi G 8480 OC, No. BPKB T01791089 atas nama KOPERASI JASA ALAS ROBAN GROUP kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), untuk dilelang dalam pelunasan kewajiban TERGUGAT I dan TERGUGAT II senilai Rp.318.499.521,00 ( tiga ratus delapan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah ) ; Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX FREEZER, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2022, No. Mesin G103843, No. Rangka MHCNMR81LNJ103843, No. Polisi G 8480 OC, No. BPKB T01791089 atas nama KOPERASI JASA ALAS ROBAN GROUP ; Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX FREEZER, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2022, No. Mesin G103843, No. Rangka MHCNMR81LNJ103843, No. Polisi G 8480 OC, No. BPKB T01791089 atas nama KOPERASI JASA ALAS ROBAN GROUP sah ; Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX FREEZER, Warna Putih Kombinasi, Tahun 2022, No. Mesin G103843, No. Rangka MHCNMR81LNJ103843, No. Polisi G 8480 OC, No. BPKB T01791089 atas nama KOPERASI JASA ALAS ROBAN GROUP, Sah Demi Hukum ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp382.000,00 ( tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;