MENGADILI: Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450212300090 tertanggal 23 Oktober 2023 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 450212300090 tertanggal 23 Oktober 2023; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Nomor 450212300090 tertanggal 23 Oktober 2023 yang telah disepakati dan ditanda tangani antara Penggugat dan Tergugat Sah Demi Hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W12.00470423.AH.05.01 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Banten Sah Demi Hukum; Menyatakan Penggugat mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G117922, No. Rangka MHCNMR81LPJ117922, No. Polisi B 9322 CCI, No. BPKB U02591903 atas nama Aji Ageng Setiyawan; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G117922, No. Rangka MHCNMR81LPJ117922, No. Polisi B 9322 CCI, No. BPKB U02591903 atas nama Aji Ageng Setiyawan kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G117922, No. Rangka MHCNMR81LPJ117922, No. Polisi B 9322 CCI, No. BPKB U02591903 atas nama Aji Ageng Setiyawan; Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G117922, No. Rangka MHCNMR81LPJ117922, No. Polisi B 9322 CCI, No. BPKB U02591903 atas nama Aji Ageng Setiyawan; Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-L BOX, Warna PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin G117922, No. Rangka MHCNMR81LPJ117922, No. Polisi B 9322 CCI, No. BPKB U02591903 atas nama Aji Ageng Setiyawan Sah Demi Hukum; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp678.000,00 (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;