Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah demi hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan perkara gugatan cidera janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat; Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212100001 tertanggal 29 Januari 2021 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Menyatakan Penggugat sebagai kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212100001 tertanggal 29 Januari 2021; Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 050212100001 tertanggal 29 Januari 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat sah demi hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.00174304.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat sah demi hukum; Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas objek jaminan fidusia 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HD X POWER PTO, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR81550, Nomor Rangka MJEC1JG43L5191205, No.Polisi Z 9821 MN, No.BPKB Q06548334 atas nama Koperasi Angkutan Tasikmalaya; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HD X POWER PTO, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR81550, Nomor Rangka MJEC1JG43L5191205, No.Polisi Z 9821 MN, No.BPKB Q06548334 atas nama Koperasi Angkutan Tasikmalaya kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan/ atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HD X POWER PTO, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR81550, Nomor Rangka MJEC1JG43L5191205, No.Polisi Z 9821 MN, No.BPKB Q06548334 atas nama Koperasi Angkutan Tasikmalaya; Menyatakan pengamanan dan/ atau eksekusi atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HD X POWER PTO, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR81550, Nomor Rangka MJEC1JG43L5191205, No.Polisi Z 9821 MN, No.BPKB Q06548334 atas nama Koperasi Angkutan Tasikmalaya, dinyatakan sah demi hukum; Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dan/ atau melelang objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HD X POWER PTO, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR81550, Nomor Rangka MJEC1JG43L5191205, No.Polisi Z 9821 MN, No.BPKB Q06548334 atas nama Koperasi Angkutan Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.00174304.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku; Menyatakan penjualan dan/ atau pelelangan atas objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO DUTRO-130 HD X POWER PTO, Tahun 2021, Warna Hijau, Nomor Mesin W04DTRR81550, Nomor Rangka MJECDTRR89086, No.Polisi Z 9821 MN, No.BPKB Q06548334 atas nama Koperasi Angkutan Tasikmalaya, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W11.00174304.AH.05.01 Tahun 2021, sah demi hukum; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp241.340.566,00 (dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh enam rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.060.000,00 (satu juta enam puluh ribu rupiah);