MENGADILI : Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipangggil secara patut menurut hukum akan tetapi tidak hadir dan juga tidak mengirimkan wakil/ kuasanya yang sah ; Menerima dan mengabulkan, Gugatan PENGGUGAT untuk Sebagian secara verstek ; Menyatakan Sah Demi Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT; Menyatakan sebagai Hukum, bahwa, TERGUGAT I telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450212200136 tanggal 26 Desember 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Manyatakan, PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450212200136 tanggal 26 Desember 2022; Menyatakan, Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 450212200136 tanggal 26 Desember 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I Sah Demi Hukum; Menyatakan, Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00634621.05.01 Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta Sah Demi Hukum; Menyatakan, PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-L Box, Warna Putih, Tahun 2022, No. Mesin G106375, No. Rangka MHCNMR81LNJ106375, No. Polisi B 9952 TXV, No. BPKB T04541160 atas nama Abdul Rahman Siddik; Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-L Box, Warna Putih, Tahun 2022, No. Mesin G106375, No. Rangka MHCNMR81LNJ106375, No. Polisi B 9952 TXV, No. BPKB T04541160 atas nama Abdul Rahman Siddik; Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-L Box, Warna Putih, Tahun 2022, No. Mesin G106375, No. Rangka MHCNMR81LNJ106375, No. Polisi B 9952 TXV, No. BPKB T04541160 atas nama Abdul Rahman Siddik, Sah Demi Hukum; Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-L Box, Warna Putih, Tahun 2022, No. Mesin G106375, No. Rangka MHCNMR81LNJ106375, No. Polisi B 9952 TXV, No. BPKB T04541160 atas nama Abdul Rahman Siddik berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00634621.05.01 Tahun 2022 tanggal 28 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku; Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Isuzu-NMR-L Box, Warna Putih, Tahun 2022, No. Mesin G106375, No. Rangka MHCNMR81LNJ106375, No. Polisi B 9952 TXV, No. BPKB T04541160 atas nama Abdul Rahman Siddik, Sah Demi Hukum; Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 545.033.033.- (lima ratus empat puluh lima juta tiga puluh tiga ribu tiga puluh tiga rupiah); Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 924.000,- (Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;