1137/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1137/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menara Bank Mega, Jl.Kapten P Tendean No. 12-14A
Also in 98 other cases
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menyatakan eksepsi Tergugat dikabulkan ; DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1137/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
MELISA CAMELIA, beralamat di Komplek Bukit Mas, Jalan Mandalika II, Blok Q, No.8, RT.003/RW.015, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Auxentius Andry Yudhianto, SH, LLM, PhD, dan Gabriel H.V. Sipayung, SH, MKn, Para Advokat pada Kantor Hukum Indonesian Law Alliance, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.45-46, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Mei 2023, selanjutnya disebut sebagai.PENGGUGAT; L A W A N:
PT BANK MEGA Tbk, berkedudukan di Menara Bank Mega Lantai 15, Jalan Kapten Pierre Tendean No.12-14A, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tuti Andayani Sebayang, S.H., dkk, para karyawan PT. Bank Mega Tbk, beralamat di Menara Bank Mega Lt. 15, Jl. Kapten Tandean, Kav.12-14A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SK.148/DIRBM-LI/23, tanggal 30 November 2023, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah memeriksa bukti surat dan mendengar keterangan para saksi;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 25 Juli 2023 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada tanggal 21 November 2023 dalam Register Nomor 1137/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
I. DALAM POSITA:
A. TERGUGAT TELAH LALAI UNTUK MENJAGA KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI NASABAH SESUAI KETENTUAN PASAL 239 AYAT 1 UU P2SK SEHINGGA PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN.
- Bahwa PENGGUGAT merupakan Nasabah TERGUGAT yang tercatat pada Bank Mega (TERGUGAT) dengan nomor rekening sebagai berikut (Vide Bukti P-1):
(1) 11060020039650 atas nama Melisa Camelia (PENGGUGAT) yang tercatat di Bank Mega Kantor Cabang Pondok Indah; (2) 010240020088567 atas nama Melisa Camelia joint QQ Vanessa Kalea Adidibya (Anak Pertama PENGGUGAT) yang tercatat di Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Bintaro; dan (3) 010240020088572 atas nama Melisa Camelia, joint QQ Axl Leon Adidibya (Anak Kedua PENGGUGAT) yang tercatat di Bank Mega KCP Jakarta Bintaro.
- Bahwa tanggal 19 Januari 2023 PENGGUGAT datang ke Bank Mega Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Bintaro untuk membuka deposito dari rekening Nomor 010240020088567 atas nama Melisa Camelia joint QQ Vanessa Kalea Adidibya namun tidak bisa dilakukan karena menurut Customer Service (CS) yang bernama Mitha dan Account Officer (AO) yang bernama Dean Lukman Renanda (Dean) dari Bank Mega KCP Jakarta Bintaro rekening tersebut berada dalam keadaan tidak aktif (dormant). PENGGUGAT diminta oleh CS dan AO tersebut untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut sebelum bisa membuka deposito. Dengan alasan untuk kemudahan bertransaksi, PENGGUGAT juga diminta untuk mengunduh dan melakukan registrasi aplikasi M-Smile Bank Mega dengan dipandu oleh CS dan AO tersebut untuk pembukaan deposito setelah rekeningnya menjadi aktif.
PENGGUGAT mengatakan kepada CS dan AO Bank Mega tersebut bahwa pada tanggal 4, 7, 10, 14, 19 Januari 2023 PENGGUGAT mengirimkan dana masing-masing sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah) melalui transfer ke rekening tersebut sehingga seharusnya rekening PENGGUGAT statusnya sudah aktif karena sudah ada transaksi penerimaan dana yang dilakukan pada rekening tersebut.
CS dan AO Bank Mega menjelaskan kepada PENGGUGAT bahwa pengaktifan rekening PENGGUGAT harus dilakukan dengan cara penyetoran uang secara tunai di teller Cabang Bank Mega. Berdasarkan penjelasan CS dan AO tersebut, PENGGUGAT kemudian melakukan penyetoran uang tunai sejumlah Rp.37.000.000 (tiga puluh tujuh juta Rupiah) di teller Bank Mega sehingga rekeningnya bisa aktif kembali (Vide Bukti P-2).
Pada tanggal 19 Januari 2023 tersebut CS dan AO Bank Mega KCP Jakarta Bintaro yaitu Ibu Mitha dan Bapak Dean juga menawarkan PENGGUGAT untuk mengaktifkan rekening dengan nomor 010240020088572 atas nama Melisa Camelia, joint QQ Axl Leon Adidibya (Anak Kedua PENGGUGAT). Menurut mereka, rekening tersebut juga dalam keadaan tidak aktif (dormant). Pada saat itu PENGGUGAT memil ih untuk tidak mengaktifkan rekening dengan nomor tersebut karena PEN GGUGAT belum ada keperluan untuk bertransaksi di rekening tersebut. D engan demikian, seharusnya rekening dengan nomor 01024002008857 2 atas nama Melisa Camelia, joint QQ Axl Leon Adidibya (Anak Kedua PENGGUGAT) statusnya tetap tidak aktif (dormant).
- Bahwa Pada hari Rabu, 17 Mei 2023, PENGGUGAT melakukan reset pas sword dan mengganti password M-Smile dengan hadir menghadap CS da n AO Bank Mega KCP Jakarta Bintaro yaitu Saudari Mitha dan Saudara D ean. Saat itu PENGGUGAT dipandu CS dan AO Bank Mega tersebut untu k mengganti password M-Smile-nya dengan mengirimkan SMS perubahan password M-Smile-nya ke server Bank Mega dengan nomor 3377 (Vide B ukti P-3).
- Bahwa setelah reset dan penggantian password M-Smile tersebut, pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, PENGGUGAT menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Bank Mega (TERGUGAT) yang dilengkapi dengan data pribadi PENGGUGAT berupa: nama lengkap PENGGUGAT dengan ejaan sesuai E-KTP yaitu “Melisa Camelia” yang juga sesuai dengan data rekening yang tercatat dalam pangkalan data (database) TERGUGAT (vide bukti P-4). Dalam hal ini terdapat indikasi kebocoran data pribadi PENGGUGAT yang tersimpan pada TERGUGAT karena pihak yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada PENGGUGAT tersebut jelas-jelas menyebutkan nama lengkap PENGGUGAT dan kapasitasnya sebagai Nasabah Bank Mega (TERGUGAT). Modus penipuan lain dengan metode yang serupa (vide bukti P-5) sama sekali tidak menyebutkan nama nasabah pemegang rekening karena para pelaku tidak mempunyai akses ke sistem elektronik Bank seperti halnya pelaku penipuan terhadap PENGGUGAT. Singkatnya, bagaimana mungkin pelaku penipuan tersebut tahu bahwa PENGGUGAT yang bernama Melisa Camelia mempunyai rekening di Bank Mega (TERGUGAT) kalau mereka tidak mempunyai akses ke dalam sistem elektronik/informasi TERGUGAT? Peristiwa kebocoran data pribadi PENGGUGAT yang tersimpan dalam sistem informasi TERGUGAT sehingga pelaku penipuan bisa menyebutkan dengan jelas nama lengkap PENGGUGAT serta statusnya sebagai Nasabah Bank Mega (TERGUGAT) merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Pasal 239 ayat (1) dari UU P2SK yang berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh
Pelindungan Data Konsumen
Pasal 239
(1) Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/ atau informasi Konsumen.
B. TERGUGAT TELAH LALAI UNTUK MEMASTIKAN KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN KETAHANAN SIBERNYA SESUAI KETENTUAN PASAL 242 UU P2SK SEHINGGA PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN.
- Bahwa pesan WhatsApp yang diterima PENGGUGAT tanggal 19 Mei 2023 tersebut (Vide Bukti P-4) menginstruksikan PENGGUGAT untuk mengisi formulir online dengan tujuan menghindari dikenakan biaya flat transaksi online sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu Rupiah) dibandingkan dengan biaya transaksi normal sebesar Rp.6.500 (enam ribu lima ratus Rupiah) per transaksi online atau Rp.2.500 (dua ribu lima ratus Rupiah) per transaksi yang menggunakan sistem BI FAST. Sejak PENGGUGAT mengunduh dan mendaftarkan aplikasi M-Smile milik TERGUGAT di bulan Januari 2023, sudah merupakan kebiasaan bahwa Bank Mega (TERGUGAT) berkomunikasi dengan PENGGUGAT melalui aplikasi WhatsApp. Cukup sering pesan WhatsApp Bank Mega diterima oleh PENGGUGAT, dari kegiatan promosi, pemasaran/marketing, termasuk juga berkomunikasi dengan Account Officer Bank Mega (TERGUGAT) dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (Vide Bukti P-6).
Dengan demikian pada saat PENGGUGAT menerima pesan WhatsApp dari pelaku penipuan tentu saja PENGGUGAT berpikir pesan tersebut adalah pesan resmi dari Bank Mega karena dua hari sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 PENGGUGAT baru saja melakukan reset dan mengganti kata kunci (password) sistem M- Smile nya dengan bantuan TERGUGAT (Vide Bukti P-3). Dalam hal ini jatuhnya PENGGUGAT dalam tindakan penipuan ini jelas bukan karena kelalaian PENGGUGAT.
- Bahwa setelah PENGGUGAT mengisi formulir online yang dibuat secara meyakinkan dan ditujukan khusus kepada PENGGUGAT tersebut, pelaku penipuan tersebut ternyata dapat mendaftarkan aplikasi M-smile PENGGUGAT di telepon genggam pelaku tersebut padahal salah satu langkah dari proses pendaftaran aplikasi M-Smile adalah membuat (generate) kode unik dari Aplikasi M-Smile, dan mengirimkan kode unik tersebut melalui SMS dari nomor telepon PENGGUGAT yang terdaftar di Bank Mega (TERGUGAT) ke nomor resmi Bank Mega yaitu nomor 3377 (Vide Bukti P-7).
Indikasi celah keamanan serius dari sistem informasi M-Smile TERGUGAT jelas terlihat karena bagaimana mungkin suatu pihak yang menggunakan nomor mereka yang tidak terdaftar di Bank Mega (TERGUGAT) bisa mendaftarkan rekening PENGGUGAT pada aplikasi M-Smile yang diunduh di perangkat mereka dan membuat (generate) kode unik dari nomor mereka yang tidak terdaftar di sistem elektronik TERGUGAT dan dengan mudahnya mengaktifkan akses ke rekening PENGGUGAT hanya dengan membohongi PENGGUGAT dan meminta PENGGUGAT untuk mengirimkan SMS dengan kode unik tersebut dari nomor telepon PENGGUGAT?
Kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Terhormat untuk mencatat dokumen resmi Bank Mega (TERGUGAT) sendiri menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada PENGGUGAT merupakan akibat dari kesalahan sistem M-Smile TERGUGAT sehingga menimbulkan celah yang bisa dimanfaatkan pelaku penipuan untuk meyimpangi sistem keamanan M-Smile dan dengan mudahnya mengambil alih kendali atas aplikasi M-Smile milik nasabah. Berdasarkan dokumen Panduan Layanan M-Smile yang dipublikasi di situs TERGUGAT sebagai Lampiran 3 SE No.053/DIRBM-RPMG/22 yang diunduh pada tanggal 25 Juli 2023 <
https://bankmega.com/media/filer_public/64/cb/64cba736-c793-46f6-acc6- 90951bf6c958/panduan_layanan_mega_smart_mobile_m-smile-apr-
- pdf>, (Vide Bukti P-8) tertulis jelas di halaman 3 tentang Petunjuk Registrasi M-Smile menggunakan Tabungan/Giro/Kredit bahwa setelah nasabah meng-install aplikasi M-Smile di telepon genggam (smartphone) nya, nasabah kemudian melanjutkan dengan proses registrasi. Sebagai bagian dari proses registrasi M-Smile nasabah akan memperoleh pesan SMS. Point 5 dari Petunjuk Registrasi M-Smile menyebutkan: “Pastikan beberapa hal sebelum melakukan pengiriman SMS. Klik tombol “Kirim SMS”. Pastikan pengiriman SMS dikirimkan dari nomor ponsel yang terdaftar pada sistem Bank Mega. Apabila berbeda, silahkan datang ke cabang terdekat untuk mengubah nomor ponsel”. Pada tahap ini setelah tombol “Kirim SMS” ditekan dari perangkat yang sedang melakukan pendaftaran aplikasi M-Smile maka secara otomatis aplikasi M-Smile akan membuka aplikasi pesan singkat/messaging (SMS) di perangkat tersebut dan kode unik yang dihasilkan dari aplikasi M-Smile sudah termuat disana siap dikirim dari perangkat yang sedang melakukan pendaftaran tersebut dimana nomor yang terpasang di perangkat tersebut seharusnya merupakan nomor resmi nasabah yang tercatat di sistem Bank Mega (TERGUGAT) sehingga aplikasi M-Smile menjadi aktif di perangkat dimana nomor resmi nasabah terpasang. Dari point 5 tersebut jelaslah bahwa berdasarkan Petunjuk Registrasi M-Smile proses instalasi dari aplikasi M-Smile seharusnya hanya bisa dilakukan di perangkat telepon genggam (smartphone) dengan nomor resmi nasabah yang terpasang di telepon genggam tersebut. Hal ini tampak pada kata-kata: “Apabila berbeda, silahkan datang ke cabang terdekat untuk mengubah nomor ponsel”. Kata-kata ini jelas artinya bahwa jika nomor yang terpasa ng di telepon genggam yang sedang mendaftarkan aplikasi M-Smile adala h bukan nomor yang terdaftar di Bank Mega (TERGUGAT), maka orang y ang mendaftar tersebut harus datang ke cabang terdekat untuk meng ubah nomor ponsel yang telah terdaftar sebelumnya. Dalam peristiwa penipuan yang menimpa PENGGUGAT, pelaku penipuan menginstal ap likasi M-Smile di telepon genggam-nya tanpa mempunyai nomor res mi PENGGUGAT. Seharusnya berdasarkan Petunjuk Registrasi M-Smile penipu tersebut harus datang ke cabang terdekat Bank Mega untuk meng ubah nomor ponsel resmi yang terdaftar supaya aplikasi M-Smile bisa aktif di telepon genggamnya. Pada saat penipu tersebut datang ke Cabang Ba nk Mega (TERGUGAT), tentu saja dia tidak akan bisa mendaftarkan nomo rnya karena dirinya bukan pemilik rekening yang sah. Jika Petunjuk Regi strasi M-Smile ini berjalan sesuai dengan dokumen yang dipublikasik an Bank Mega (TERGUGAT) sendiri, para penipu tersebut tidak akan bisa mencuri/memindahkan dana simpanan PENGGUGAT ke rekenin g mereka. Kenyataannya para pelaku penipuan tersebut dapat dengan m udahnya mendaftarkan aplikasi M-Smile di telepon genggam mereka tanp a memiliki nomor PENGGUGAT yang terdaftar di Bank Mega. Hal ini jelas menunjukkan kelemahan sistem M-Smile dan penyimpangan dari Pet unjuk Registrasi M-Smile yang dipublikasikan Bank Mega (TERGUGA T) sendiri. Tidak ada satu bagian pun dari Petunjuk Registrasi M-Smil e yang menuliskan tentang proses/cara registrasi ulang M-Smile di p erangkat yang baru. Tanpa adanya petunjuk registrasi M-Smile di perang kat baru tersebut, maka ketentuan umum registrasi M-Smile yang termuat dalam Lampiran 3 SE No.053/DIRBM-RPMG/22 yang berlaku, dimana sesuai ketentuan point 5 pihak yang mendaftarkan aplikasi M-Smile tanpa mempunyai nomor ponsel yang terdaftar di Bank Mega (TERGUGAT) harus datang menghadap secara fisik ke Cabang Bank Mega (TERGUGAT) yang terdekat untuk mengubah nomor ponsel yang terdaftar.
- Bahwa SMS dengan kode unik yang dikirimkan oleh server Bank Mega (TERGUGAT) dengan nomor 3377 hanya berisi pesan sebagai berikut: “MSP REG [nomor unik] KIRIM SMS UTK DAFTAR MOBILE BANKING MEGA M-SMILE. MOHON JANGAN UBAH SMS INI”. Pesan singkat (SMS) yang diterima dari server Bank Mega tersebut tidak tepat tujuan penggunaannya karena menyebutkan “kirim SMS utk daftar mobile Banking Mega M-Smile” padahal PENGGUGAT telah mendaftarkan aplikasi M-Smile di telepon genggamnya pada bulan Januari 2023 sebagaimana disebutkan di point 2 diatas. Seharusnya SMS tersebut menyebutkan secara jelas tujuan pengiriman SMS adalah untuk pendaftaran ulang aplikasi M-Smile di perangkat yang baru (yang mana sebagaimana disebutkan dalam point 6 pendaftaran ulang di perangkat baru tersebut tidak diatur di dalam dokumen Panduan Layanan M-Smile yang dipublikasi di situs TERGUGAT sebagai Lampiran 3 SE No.053/DIRBM-RPMG/22 (Vide Bukti P-8)) sehingga PENGGUGAT langsung menyadari bahwa dirinya sedang berhadapan dan berbicara dengan seorang pelaku penipuan dan segera menghentikan pembicaraannya.
Selanjutnya, SMS dengan kode unik dari server Bank Mega tersebut tidak disertai dengan peringatan supaya nasabah berhati-hati dari tindakan penipuan dengan tidak memberikan SMS tersebut kepada pihak manapun yang mengatasnamakan pihak Bank Mega. Karena SMS yang tidak jelas peruntukannya ini dan tidak adanya peringatan kehati-hatian dari tindakan penipuan maka PENGGUGAT tidak menyadari ketika pelaku penipuan meminta PENGGUGAT untuk mengirimkan SMS yang memuat kode unik tersebut tanpa mengubah format SMS dengan dalih untuk menyelesaikan proses administrasi sehingga PENGGUGAT tidak dikenakan biaya administrasi transaksi online yang baru. Ternyata SMS dengan kode unik tersebut dimaksudkan untuk mendaftarkan aplikasi M-Smile di telepon genggam pelaku penipuan;
- Bahwa indikasi lain adanya kelemahan sistem elektronik TERGUGAT adalah pada saat pelaku penipuan sudah bisa masuk ke sistem M-Smile PENGGUGAT dari perangkat pelaku penipuan, sesuai simulasi yang dilakukan PENGGUGAT (Vide Bukti P-9), pelaku penipuan langsung diminta untuk membuat password baru untuk mengakses M-Smile PENGGUGAT tanpa diminta memasukkan terlebih dahulu password lama yang sudah aktif di sistem Bank Mega (TERGUGAT) yang telah dibuat PENGGUGAT. Pelaku penipuan itu bahkan juga dapat dengan mudahnya mengubah e-mail PENGGUGAT yang sudah terdaftar hanya dengan mengganti e-mail PENGGUGAT dengan e-mail mereka. Pada tahap ini PENGGUGAT kembali meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Terhormat untuk mencatat bahwa Panduan Layanan M-Smile Bank Mega (TERGUGAT) yang termuat dalam Lampiran 3 SE No.053/DIRBM-RPMG/22 (Vide Bukti P-8) sama sekali tidak memuat ketentuan tentang pendaftaran M-Smile di perangkat yang baru (pindah perangkat) seperti tindakan yang dilakukan para pelaku penipuan terhadap PENGGUGAT. Hal ini membuat setiap pendaftaran aplikasi M-Smile di perangkat kedua, ketiga dan selanjutnya (diluar dari perangkat awal atau perangkat utama yang didaftarkan) akan dianggap sebagai pendaftaran baru dari aplikasi M-Smile dan menggantikan perangkat awal atau perangkat utama yang didaftarkan sebelumnya. Praktek ini tentunya merugikan nasabah Bank Mega termasuk PENGGUGAT karena siapa saja bisa mendaftarkan rekening PENGGUGAT di perangkat mereka dan akan dianggap oleh sistem Bank Mega sebagai pendaftaran aplikasi M-Smile baru. Artinya pendaftaran M-Smile yang dilakukan PENGGUGAT di bulan Januari 2023 dengan bantuan CS dan AO Bank Mega menjadi sia-sia belaka. Praktek TERGUGAT yang memperbolehkan aplikasi M- Smile didaftarkan di perangkat yang baru dan menggantikan perangkat PENGGUGAT yang didaftarkan sebelumnya tanpa verifikasi dan izin dari perangkat awal atau perangkat utama PENGGUGAT merupakan pelanggaran atas Panduan Layanan M- Smile Bank Mega (TERGUGAT) sendiri dan merupakan celah serius dalam sistem M-Smile TERGUGAT yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku penipuan karena pelaku penipuan bisa dengan mudahnya mendaftarkan rekening PENGGUGAT di perangkat pelaku penipuan hanya dengan mempunyai beberapa informasi dasar dari PENGGUGAT yaitu nomor rekening PENGGUGAT dan PIN ATM PENGGUGAT yang mereka dapatkan dengan menipu PENGGUGAT untuk memasukkan informasi tersebut di formulir online Bank Mega palsu yang telah pelaku penipuan siapkan. Jika sistem M-Smile mempunyai lapisan keamanan tambahan seperti meminta pelaku penipu tersebut untuk memasukkan password M-Smile PENGGUGAT sebagaimana telah disebutkan diatas dan menerapkan sistem persetujuan dari perangkat awal/utama atau sistem verifikasi E-KTP dan biometrik dan verifikasi tambahan melalui ATM sebagaimana yang akan dibahas di point- point selanjutnya, maka rekening PENGGUGAT tidak akan bisa didaftarkan di perangkat pelaku penipuan dan aplikasi M-Smile PENGGUGAT juga tidak akan bisa disimpangi (bypass) oleh pelaku penipuan tersebut.
- Bahwa celah keamanan serius dari sistem M-Smile TERGUGAT makin terlihat pada saat para pelaku penipuan bisa melakukan aktivasi atas tiga rekening PENGGUGAT yang disebutkan di point 1 diatas tanpa menghadap secara fisik ke cabang Bank Mega (TERGUGAT) yang terdekat, yaitu atas:
(1) Rekening nomor 11060020039650 atas nama Melisa Camelia (PENGGUGAT); (2) Rekening nomor 010240020088567 atas nama Melisa Camelia joint QQ Vanessa Kalea Adidibya (Anak Pertama PENGGUGAT); dan (3) Rekening nomor 010240020088572 atas nama Melisa Camelia, joint QQ Axl Leon Adidibya (Anak Kedua PENGGUGAT).
Menurut TERGUGAT dalam suratnya tertanggal 27 Juni 2023 dengan Nomor 96/JKBT/2023 di point 7 sebagai tanggapan Somasi yang dikirimkan PENGGUGAT (Vide Bukti P-10), proses aktivasi ketiga rekening tersebut ditunjukkan dengan adanya 3 buah One Time Password (“OTP”) yang dikirimkan ke nomor telepon PENGGUGAT (Vide Bukti P-11). Tiga buah OTP yang diterima PENGGUGAT sendiri lagi-lagi tidak jelas menyebutkan tujuan dari OTP tersebut dan hanya berisi tulisan “[Nomor Unik] adalah Kode OTP Anda. Valid selama 3 menit, RAHASIAKAN kode OTP dari pihak manapun.” Seharusnya OTP tersebut menyebutkan tujuannya untuk aktivasi rekening PENGGUGAT dengan jelas menyebutkan nomor rekeningnya sehingga PENGGUGAT akan segera menyadari tindakan penipuan yang dihadapinya dan menghentikan komunikasi dengan pelaku penipuan.
Pada bagian ini PENGGUGAT juga dengan keras membantah informasi TERGUGAT yang tertulis di point 4 Surat TERGUGAT tanggal 27 Juni 2023 dengan Nomor 96/JKBT/2023 (Vide Bukti P-10) yang menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 PENGGUGAT melakukan registrasi atas akun M-Smile PENGGUGAT dan aktivasi ketiga rekening yang disebut diatas, karena pada saat itu para pelaku penipuan lah yang melakukan registrasi akun M-Smile PENGGUGAT dan aktivasi ketiga rekening PENGGUGAT. Pernyataan TERGUGAT bahwa PENGGUGAT yang melakukan registrasi dan aktivasi membuktikan kelemahan sistem elektronik TERGUGAT karena mereka sendiri tidak bisa membedakan apakah nasabah yang sah atau pelaku penipuan yang melakukan registrasi dan aktivasi tersebut.
- Bahwa proses registrasi/aktivasi ketiga rekening PENGGUGAT tersebut melalui aplikasi M-Smile oleh pihak yang tidak mempunyai hak patut dipertanyakan karena pada tanggal 19 Januari 2023 sebagaimana diakui oleh TERGUGAT dalam suratnya tertanggal 27 Juni 2023 dengan Nomor 96/JKBT/2023 point 2 (Vide Bukti P-10) disaat PENGGUGAT datang secara fisik ke Cabang Bank Mega (TERGUGAT) di Bintaro, PENGGUGAT hanya melakukan aktivasi atas rekening nomor 11060020039650 atas nama Melisa Camelia (PENGGUGAT) dan melakukan registrasi M-Smile dengan menggunakan nomor rekening 010240020088567 atas nama Melisa Camelia joint QQ Vanessa Kalea Adidibya (Anak Pertama PENGGUGAT). Dalam hal ini satu rekening lainnya milik PENGGUGAT dengan nomor 010240020088572 atas nama Melisa Camelia, joint QQ Axl Leon Adidibya (Anak Kedua PENGGUGAT) statusnya masih tidak aktif (dormant). Untuk aktivasi suatu rekening yang tidak aktif/dormant PENGGUGAT selalu diminta untuk hadir secara fisik ke Kantor Cabang Bank Mega (TERGUGAT) dan melakukan aktivasi di Kantor Cabang Tersebut dengan menghadap Customer Service yang akan mencocokkan data pribadi PENGGUGAT dengan data yang tercatat di Bank Mega (TERGUGAT) dan melakukan setoran di Teller bukan melalui aplikasi seperti M- Smile. Praktek ini sesuai dengan informasi yang Bank Mega (TERGUGAT) kirimkan sendiri melalui e-mail newsletter kepada para nasabahnya (Vide Bukti P-12) dimana informasi tersebut mengatakan “Ayo aktifkan Rekening Dormanmu di Cabang Terdekat, dan nikmati transfer gratis antar bank melalui fitur BI-Fast di M-SMILE”. Apabila rekening yang tidak aktif dapat diaktifkan melalui aplikasi M-Smile tanpa verifikasi data pribadi, maka hal ini merupakan pelanggaran kebijakan perbankan Bank Mega (TERGUGAT) sendiri dan merupakan kelemahan besar dari sistem perbankan dan sistem elektronik M-Smile milik TERGUGAT.
- Bahwa setelah pelaku penipuan bisa mengakses rekening PENGGUGAT sepenuhnya melalui sistem M-Smile karena kelemahan serius dalam sistem informasi M-Smile milik Bank Mega (TERGUGAT) tersebut, maka dana PENGGUGAT yang ada dalam ketiga rekeningnya dipindahkan secara tanpa hak dan melawan hukum ke rekening-rekening para pelaku penipuan dengan rincian sebagai berikut:
Rekening Penggugat Nominal Nama/Nomor
Rekening Tujuan
Pelaku PenipuanMelisa Camelia joint
QQ Vanessa Kalea
Adidibya
(010240020088567)
65.400.000 (enam
puluh lima juta empat
ratus ribu Rupiah)
Jamil Almuhdar
(1634596822)010240020088572
atas nama Melisa
Camelia, joint QQ Axl- 400.000 (empat
ratus ribu Rupiah)
- 46.000.000 (empatNurali (1685941383) Leon Adidibya
(010240020088572)puluh enam juta R
upiah)
- 5.100.000 (lima
juta seratus ribu
Rupiah)Melisa Camelia
011060020039650
4.000.000 (empat juta
Rupiah)Nurali (1685941383) Total Kerugian
PenggugatRp.120.900.000
(seratus dua puluh
juta sembilan ratus
ribu Rupiah) - Bahwa berdasarkan penjelasan di point 5-11 diatas, sistem teknologi informasi Bank Mega (TERGUGAT) jelas tidak memenuhi praktek terbaik (best practice) standar keamanan industri perbankan nasional karena sebagai perbandingan, dalam sistem informasi Bank lain yaitu aplikasi One Mobile dari Bank OCBC NISP (Vide Bukti P-13), aplikasi MyBCA dari Bank BCA (Vide Bukti P-14), dan aplikasi Livin’ dari Bank Mandiri (Vide Bukti P-15), kejadian yang menimpa PENGGUGAT tidak mungkin terjadi di sistem Bank OCBC NISP, BCA dan Mandiri tersebut karena hal-hal sebagai berikut:
- Dalam sistem One Mobile dari Bank OCBC NISP (Vide Bukti P-
- 13), pada saat pelaku penipuan hendak mendaftarkan aplikasi nasabah di telepon genggam mereka setelah mereka mempunyai dan memasukkan (input) semua data nasabah seperti nomor rekening dan kata sandi (PIN) nasabah, maka nomor nasabah yang resmi terdaftar di Bank OCBC NISP akan menerima SMS yang berisi kata-kata: “AWAS Penipuan. Jangan info ke pihak lain meskipun mengaku dari Bank. Masukkan kode XXXX untuk melanjutkan transaksi di Mobile Banking OCBC NISP”. Jika SMS yang diterima PENGGUGAT dari Bank Mega (TERGUGAT) juga memuat format seperti sistem One Mobile Bank OCBC NISP ini maka PENGGUGAT akan langsung menyadari bahaya penipuan yang dihadapinya dan segera mengakhiri komunikasi dengan pelaku penipuan.
Pada saat pelaku penipuan telah membuat kode transaksi yang baru di telepon genggam mereka para penipu ini belum bisa masuk ke dalam aplikasi One Mobile dan akan muncul notifikasi di perangkat mereka yang tertulis: “Cek Perangkat Utama Anda, silakan login ke [nama perangkat utama-Misal Iphone 13] Anda untuk memberikan akses ke perangkat baru atau hubungi Call OCBC NISP di 1500-999 jika Anda saat ini tidak memiliki perangkat utama Anda”. Dengan sistem pengamanan seperti ini, para penipu tidak bisa masuk ke aplikasi One Mobile yang telah di- instal di perangkat mereka jika nasabah pemegang rekening tidak memberikan akses kepada mereka dari perangkat utama yang terdaftar pada sistem Bank OCBC NISP. Jika sistem M-Smile Bank Mega (TERGUGAT) menerapkan standar keamanan yang baik seperti halnya Bank OCBC NISP, maka PENGGUGAT tidak akan terkena tindakan penipuan karena permintaan akses tersebut jelas menyebutkan tujuannya untuk memberikan akses ke perangkat baru. Dengan demikian PENGGUGAT akan segera menyadari tindakan para penipu tadi ketika PENGGUGAT diminta memberikan akses kepada para penipu dari perangkat utama PENGGUGAT dan akan segera menghentikan komunikasinya dengan pelaku penipuan tersebut;
- Dalam sistem aplikasi MyBCA dari Bank BCA (Vide Bukti P-14) sebagai bagian dari pendaftaran dan aktivasi aplikasi MyBCA di perangkat yang baru, setelah pihak yang hendak mendaftarkan MyBCA di perangkat yang baru mengirimkan SMS dengan kode unik dari nomor yang terdaftar di sistem Bank BCA, maka sebagai bagian dari lapisan keamanan tambahan aplikasi MyBCA akan meminta pihak tersebut untuk melakukan verifikasi wajah dan KTP elektronik (E-KTP) pihak tersebut dengan kalimat sebagai berikut: “Untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan aplikasi myBCA, kami akan melakukan verifikasi wajah dan KTP-el Anda”. Setelahnya pihak pendaftar akan diminta untuk memindai (scan) KTP elektronik asli dari nasabah pemilik rekening dengan kalimat sebagai berikut: “ Foto KTP-el Anda sesuai garis bantu”, “Pastikan KTP-el Anda asli dan bukan versi scan, unggah atau fotokopi. Pastikan KTP-el Anda tidak terpotong, data dan foto terlihat jelas”. Setelah verifikasi KTP elektronik berhasil maka layar berikutnya akan meminta Pihak Pendaftar untuk mengambil gambar biometrik wajahnya dengan garis bantu di aplikasi myBCA.
Jika proses tersebut telah selesai dilakukan maka aplikasi myBCA baru bisa terdaftar di perangkat yang baru.
Berdasarkan penjelasan diatas sistem keamanan aplikasi myBCA jelas jauh lebih ketat dibandingkan dengan sistem M- Smile milik TERGUGAT. Lapisan keamanan tambahan berupa pemindaian KTP elektronik asli nasabah pemilik rekening dan pengambilan foto biometrik nasabah pemilik rekening akan memastikan bahwa para pelaku penipuan tidak akan bisa membobol aplikasi MyBCA seperti halnya mereka membobol aplikasi M-Smile TERGUGAT karena mereka harus mempunyai KTP elektronik asli PENGGUGAT dan tidak akan mungkin bisa mengambil gambar wajah biometrik karena wajah mereka tidak akan lolos dari teknologi sistem biometrik yang juga digunakan untuk sistem Paspor di seluruh dunia (termasuk di Indonesia).
- Dalam sistem aplikasi Livin’ dari Bank Mandiri (Vide Bukti P-15) sebagai bagian dari pendaftaran dan aktivasi aplikasi Livin’ di perangkat yang baru, setelah pihak yang hendak mendaftarkan Livin’ di perangkat yang baru mengirimkan SMS dengan kode unik dari nomor yang terdaftar di sistem Bank Mandiri, maka sebagai bagian dari lapisan keamanan tambahan aplikasi Livin’ Bank Mandiri akan meminta pihak tersebut untuk melakukan verifikasi wajah secara biometrik dari pihak tersebut. Setelah Pihak Pendaftar berhasil melakukan verifikasi wajah secara biometrik maka di layar selanjutnya diterapkan lapisan keamanan tambahan berupa verifikasi di ATM Mandiri dengan kalimat sebagai berikut: “Verifikasi Tambahan, Langkah terakhir! Kunjungi ATM Mandiri dan verifikasi dengan cara di bawah ini: Verifikasi di ATM, Masukkan kartu debit dan PIN, pilih transaksi lainnya, lalu Livin’ by Mandiri. Ikuti Langkah di layar dan ketik kode ini. Setelah verifikasi berhasil, tutup aplikasi dan login ulang. Kode verifikasi: [Kode Unik]”.
Dari penjelasan sistem aplikasi Livin’ by Bank Mandiri diatas, sistem keamanan aplikasi Livin’ by Bank Mandiri juga jelas jauh lebih ketat dibandingkan dengan sistem M-Smile milik TERGUGAT. Lapisan keamanan tambahan berupa pengambilan foto biometrik nasabah pemilik rekening dan verifikasi tambahan melalui ATM akan memastikan bahwa para pelaku penipuan tidak akan bisa membobol aplikasi Livin’ by Bank Mandiri seperti halnya mereka membobol aplikasi M-Smile TERGUGAT. Jika para pelaku penipuan hendak mendaftarkan rekening PENGGUGAT di perangkat mereka maka selain mereka harus berhasil mengambil gambar wajah secara biometrik (yang adalah mustahil karena wajah mereka tidak akan lolos dari teknologi sistem biometrik yang juga digunakan untuk sistem Paspor di seluruh dunia (termasuk di Indonesia)), para penipu tersebut juga harus mempunyai kartu ATM PENGGUGAT dan PIN ATM PENGGUGAT dan harus datang secara fisik ke ATM Bank Mandiri untuk memasukkan kode unik yang telah dibuat di aplikasi Livin’ by Bank Mandiri sehingga wajah dan kehadiran mereka juga akan terekam oleh sistem CCTV ATM Bank Mandiri.
- Dalam sistem One Mobile dari Bank OCBC NISP (Vide Bukti P-
- Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka TERGUGAT jelas telah lalai untuk memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dari Aplikasi M-Smile yang dimilikinya yang ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaku penipuan yang tidak mempunyai nomor dan perangkat utama PENGGUGAT yang terdaftar di Sistem Informasi Bank Mega (TERGUGAT) ternyata dapat mendaftarkan aplikasi M-Smile Bank Mega di telepon genggam/perangkat mereka dan setelahnya mengakses rekening PENGGUGAT dan memindahkan dana simpanan PENGGUGAT secara tanpa hak dan melawan hukum ke rekening mereka dan dengan ini TERGUGAT telah lalai untuk menerapkan praktek terbaik dalam keamanan sistem informasi dan ketahanan siber di industri perbankan karena sistem informasi Bank-bank lainnya di Indonesia seperti Bank OCBC NISP, Bank BCA dan Bank Mandiri sebagaimana yang telah dijelaskan diatas lebih memberikan keamanan bagi nasabah dengan mengharuskan adanya persetujuan dari perangkat utama nasabah yang terdaftar dan maksud yang jelas dari persetujuan tersebut diperlukan untuk memberikan akses ke perangkat yang baru serta adanya peringatan yang jelas terbaca tentang bahaya penipuan perbankan yang mungkin sedang dihadapi nasabah (di sistem One Mobile Bank OCBC NISP), keharusan melakukan verifikasi KTP elektronik asli dan pengambilan gambar wajah secara biometrik (di sistem aplikasi myBCA dari Bank BCA), dan keharusan pengambilan gambar wajah secara biometrik dan verifikasi secara fisik melalui ATM (di sistem aplikasi Livin’ by Bank Mandiri dari Bank Mandiri).
- Para pelaku penipuan dapat dengan mudahnya melakukan aktivasi atas seluruh rekening PENGGUGAT dan memindahkan dana yang tersimpan di dalamya melalui sistem M-Smile milik Bank Mega (TERGUGAT), bahkan atas rekening dengan nomor 010240020088572 atas nama Melisa Camelia, joint QQ Axl Leon Adidibya (Anak Kedua PENGGUGAT) statusnya masih tidak aktif (dorman). Untuk aktivasi suatu rekening yang tidak aktif/dorman PENGGUGAT selalu diminta untuk hadir secara fisik ke Kantor Cabang Bank Mega (TERGUGAT) dan melakukan aktivasi di Kantor Cabang Tersebut dengan menghadap Customer Service yang akan mencocokkan data pribadi PENGGUGAT dengan data yang tercatat di Bank Mega (TERGUGAT) dan melakukan setoran di Teller bukan melalui aplikasi seperti M-Smile. Hal ini sesuai dengan praktek yang dilakukan oleh Bank Mega (TERGUGAT) sendiri yang meminta aktivasi rekening yang tidak aktif atau dorman dilakukan di cabang Bank Mega terdekat (Vide Bukti P-
- 12).
Dengan demikian TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 242 UU P2SK yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 242 Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PUSK wajib
memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan
siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai keamanan sistem informasi dan
ketahanan siber, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan.
- Bahwa dengan kelalaian TERGUGAT memastikan keamanan sistem dan ketahanan siber-nya, dana simpanan PENGGUGAT yang dipercayakan untuk disimpan pada TERGUGAT menjadi tidak terjaga keamanannya sehingga begitu mudahnya diakses dan dipindahkan oleh para pelaku penipuan. Dalam hal ini TERGUGAT juga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa melalaikan kewajibannya untuk menjaga keamanan dana simpanan PENGGUGAT yang disimpan pada TERGUGAT sesuai ketentuan Pasal 236 ayat (3) huruf i yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236(3) Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUSK.
- Bahwa Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT yang disebutkan diatas telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi PENGGUGAT sebagaimana yang akan dijelaskan di bagian selanjutnya dari Surat Gugatan ini.
C. TERGUGAT TELAH LALAI MENJAGA KEAMANAN SIMPANAN ATAU DANA PENGGUGAT YANG BERADA DALAM TANGGUNG JAWAB TERGUGAT SEHINGGA MELANGGAR KETENTUAN PASAL 236 AYAT (3) i UU P2SK
- Bahwa TERGUGAT melalui Kepala Cabang dan Customer Service dan Account Officer TERGUGAT pada KCP Bank Mega Jakarta Bintaro selaku perwakilan TERGUGAT telah lalai dalam mengamankan simpanan dan dana PENGGUGAT karena pada saat dana PENGGUGAT sedang dipindahkan, PENGGUGAT segera menelepon Saudara Dean Lukman Renanda (Dean) selaku Account Officer Bank Mega (TERGUGAT) yang menangani rekening-rekening PENGGUGAT untuk meminta pemindahan dana yang dilakukan oleh para penipu tersebut dihentikan dan Saudara Dean bahkan menyaksikan dan menginformasikan bahwa dana PENGGUGAT dipindahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam tabel di point 11 diatas sesuai data di sistem TERGUGAT, namun TERGUGAT tidak melakukan apa- apa untuk menghentikan peristiwa tindak pidana yang sedang terjadi di depan matanya sendiri. TERGUGAT malah meminta PENGGUGAT untuk mengajukan laporan kepada call center Bank Mega sehingga waktu yang berharga untuk menghentikan pemindahan dana PENGGUGAT menjadi terbuang percuma. TERGUGAT juga mengatakan bahwa terhadap laporan PENGGUGAT akan dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh Badan Intelejen Bank Mega sehingga memberikan rasa aman yang semu bagi PENGGUGAT karena PENGGUGAT beranggapan bahwa setelah investigasi tersebut maka TERGUGAT akan melakukan berbagai upaya untuk membatalkan pemindahan dana PENGGUGAT dan melakukan transaksi Retur sehingga dana PENGGUGAT akan kembali sepenuhnya di rekening PENGGUGAT. Kemudian, TERGUGAT juga menyarankan PENGGUGAT untuk menghubungi Bank BNI guna memblokir rekening para penipu padahal PENGGUGAT tidak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut karena PENGGUGAT bukanlah Bank/PUSK. Jika TERGUGAT melalui AO-nya saudara Dean segera menghentikan proses pemindahan dana yang sedang berjalan dan memblokir rekening PENGGUGAT saat para penipu memindahkan uang PENGGUGAT atau segera menghubungi dan berkoordinasi dengan Bank BNI dan meminta Bank BNI untuk menghentikan transaksi yang terjadi di rekening para pelaku penipuan untuk menunggu hasil penyelidikan, maka dana simpanan PENGGUGAT masih bisa terselamatkan. PENGGUGAT sebagai korban penipuan sama sekali tidak mendapatkan bantuan dari TERGUGAT sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dana simpanannya. PENGGUGAT harus mengajukan sendiri laporan kepolisian atas peristiwa penipuan yang dihadapinya tanpa bantuan dan arahan dari TERGUGAT (Vide Bukti P-16). Sampai saat ini TERGUGAT bahkan tidak pernah mengeluarkan permohonan resmi kepada Bank BNI dimana rekening Pelaku Penipuan terdaftar untuk melakukan pemblokiran dan investigasi atas kejadian penipuan ini, padahal TERGUGAT sudah mengakui sendiri berdasarkan E-mailnya tanggal 31 Mei 2023 (Vide Bukti P-17) bahwa mereka sudah mempunyai data para terduga pelaku penipuan yang mengambil dana simpanan TERGUGAT yaitu: Jamil Almuhdar dengan nomor rekening 1634596822 di Bank BNI dan Nurali dengan nomor rekening 1685941383 dan 1685941383 di Bank BNI. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari Bank BNI dan Pihak Kepolisian hanya TERGUGAT yang dapat mengeluarkan permohonan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana penipuan, namun permohonan tersebut tidak pernah dilakukan oleh TERGUGAT. Jika TERGUGAT mempunyai itikad baik TERGUGAT bisa menggunakan bukti Laporan Kepolisian yang telah diajukan PENGGUGAT untuk meminta pemblokiran rekening para pelaku penipuan di Bank BNI dan bersama- sama dengan Bank BNI dan Pihak Kepolisian menelusuri dan menangkap para pelaku penipuan ini dan mengupayakan pengembalian dana PENGGUGAT. Tindakan TERGUGAT yang tidak melakukan upaya apa- apa untuk mengentikan pemindahan dana PENGGUGAT pada saat PENGGUGAT melaporkan penipuan yang dialaminya menunjukkan pelanggaran asas perlindungan konsumen terhadap PENGGUGAT untuk menjaga keamanan simpanan dan dana PENGGUGAT yang disimpan pada TERGUGAT sesuai ketentuan Pasal 236 ayat (3) huruf i yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236(3) Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUSK.
D. TERGUGAT TELAH MELANGGAR LARANGAN PENERAPAN PERJANJIAN BAKU YANG BERISI KLAUSULA BAKU BERUPA PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB ATAU KEWAJIBAN TERGUGAT KEPADA NASABAH SECARA SEPIHAK SESUAI KETENTUAN PASAL 238 AYAT (4) HURUF (a) UU P2SK
- Bahwa selain bersikap tidak kooperatif untuk membantu PENGGUGAT melakukan pengusutan dan pengembalian dana simpanannya sebagaimana telah diuraikan dalam bagian C diatas, atas musibah yang menimpa PENGGUGAT, TERGUGAT malah menunjukkan arogansinya dengan menyalahkan PENGGUGAT (victim blaming) atas peristiwa yang seharusnya merupakan tanggung jawab TERGUGAT untuk menjaga keamanan dana simpanan PENGGUGAT serta keamanan sistem elektroniknya. Melalui e-mail tertanggal 31 Mei 2023 kepada PENGGUGAT (poin ke 4) (Vide Bukti P-17) dan juga surat Nomor 96/JKBT/2023 tanggal 27 Juni 2023 kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT (poin 10) (Vide Bukti P-10), TERGUGAT bukannya menunjukkan itikad baik kepada PENGGUGAT untuk membantu pengusutan dan pengembalian dana simpanannya malah membela dirinya sendiri dengan berpegang pada Perjanjian Baku yang memuat Klausula Baku dalam bentuk Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile Bank Mega yang dibuat untuk mengalihkan tanggung jawab atau kewajiban TERGUGAT kepada nasabah (PENGGUGAT) demi melindungi kepentingan TERGUGAT sendiri tanpa memikirkan kepentingan nasabah (PENGGUGAT) yang telah mempercayakan dana simpanannya kepada TERGUGAT. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 42 UU P2SK Perjanjian Baku adalah “perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal”. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 42 UU P2SK, Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile Bank Mega masuk dalam definisi Perjanjian Baku yang memuat Klausul Baku karena Syarat dan Ketentuan tersebut ditetapkan secara sepihak oleh Bank Mega selaku PUSK dan digunakan untuk menawarkan produk/layanan M-Smile kepada Konsumen (termasuk PENGGUGAT) secara massal dengan hanya menekan tombol “Setuju” saja tanpa adanya kesempatan bagi Konsumen/Nasabah untuk memberikan komentar atau catatan atas Perjanjian dan Klausul yang disetujuinya tersebut.
Pasal 238 ayat (4) huruf (a) UU P2SK sendiri berbunyi sebagai berikut:
Bagian KeenamKetentuan Perjanjian Baku
Pasal 238
(4) PUSK dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian Baku yang memuat klausul baku yang berisi: (a) menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiba
n PUSK kepada Konsumen.Adapun ketentuan-ketentuan Perjanjian Baku yang memuat Klausul Baku pengalihan tanggung jawab sepihak TERGUGAT tersebut adalah sebagai berikut:
- Dalam poin 3 e-mail TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanggal 31 Mei 2023 (Vide Bukti P-17) dikatakan: “Perlu kami informasikan bahwa sebagaimana informasi pada syarat & ketentuan nasabah perorangan bahwa Nasabah harus merahasiakan PIN yang dikeluarkan oleh Bank, dan tidak diperbolehkan memberitahukan nomor PIN tersebut kepada siapapun. Segala akibat penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab” dan “Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penyalahgunaan ATM dan fasilitas electronic channel”.
Klausul Baku yang disebutkan diatas jelas bertentangan dengan asas keadilan dan itikad baik karena sifatnya berat sebelah hanya melindungi kepentingan Bank Mega (TERGUGAT) saja. Dalam hal ini Klausul Baku tersebut dapat dikategorikan merupakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban TERGUGAT secara sepihak kepada PENGGUGAT yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 238 ayat (4) UU P2SK. Jika Klausul Baku tersebut tidak berat sebelah (sehingga adil sifatnya) seharusnya Klausul tersebut berbunyi: “Segala akibat penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab dan Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena penyalahgunaan ATM dan fasilitas electronic channel, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian Bank Mega dan/atau kelemahan dalam sistem informasi dan perbankannya”
- Dalam poin 10 surat Nomor 96/JKBT/2023 tanggal 27 Juni 2023 kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT (Vide Bukti P-10): “Bahwa Bank Mega tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Klien Saudara/Nasabah karena adanya kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, penipuan terhadap transaksi yang terjadi berdasarkan instruksi dari Klien Saudara/Nasabah sendiri sebagaimana tertera pada syarat & ketentuan Layanan M-smile, sbb:
- Pasal 10: “Setiap instruksi dari Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan ke Bank Mega melalui M-Smile tidak dapat dibatalkan. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, penipuan, ketidakjelasan termasuk segala resiko dan/atau akibat dengan dilaksanakannya instruksi tersebut”
- Pasal 12: “Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita terkait dengan:
- Penyalahgunaan Ponsel, SIM Card, Password Login ataupun M- PIN oleh pihak lain.
- Segala kesalahan, ketidaktepatan atau ketidaklengkapan instruksi atau data yang dikirimkan melalui M-Smile.
- Segala Kegagalan transaksi sebagai akibat tidak tersedianya pulsa atau kuota internet yang mencukupi pada nomor Ponsel Nasabah.
- Segala kesalahan atau permasalahan pada jaringan telekomunikasi seluler Operator.
- Segala kelalaian Nasabah dalam mengikuti prosedur, petunjuk, ketentuan dalam menggunakan layanan M-Smile atau keterlambatan dalam menyampaikan perubahan data Nasabah.”
Klausul Baku yang disebutkan diatas jelas bertentangan dengan asas keadilan dan itikad baik karena sifatnya berat sebelah hanya melindungi kepentingan Bank Mega (TERGUGAT) saja. Dalam hal ini Klausul Baku tersebut dapat dikategorikan merupakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban TERGUGAT secara sepihak kepada PENGGUGAT yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 238 ayat (4) UU P2SK. Jika Klausul Baku tersebut tidak berat sebelah (sehingga memenuhi asas keadilan dan keseimbangan) seharusnya Klausul tersebut berbunyi:
- Pasal 10: “Setiap instruksi dari Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan ke Bank Mega melalui M-Smile tidak dapat dibatalkan kecuali jika instruksi tersebut diberikan karena adanya unsur kesalahan diluar kelalaian Nasabah, termasuk terkait dengan tindak pidana penipuan yang dihadapi Nasabah.”
- Pasal 12: “Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita terkait dengan:
- Penyalahgunaan Ponsel, SIM Card, Password Login ataupun M- PIN oleh pihak lain.
- Segala kesalahan, ketidaktepatan atau ketidaklengkapan instruksi atau data yang dikirimkan melalui M-Smile.
- Segala Kegagalan transaksi sebagai akibat tidak tersedianya pulsa atau kuota internet yang mencukupi pada nomor Ponsel Nasabah.
- Segala kesalahan atau permasalahan pada jaringan telekomunikasi seluler Operator.
- Segala kelalaian Nasabah dalam mengikuti prosedur, petunjuk, ketentuan dalam menggunakan layanan M-Smile atau keterlambatan dalam menyampaikan perubahan data Nasabah.” kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh tindak pidana terhadap Nasabah atau kelalaian Bank Mega untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau kelemahan dalam sistem informasi dan perbankannya”
Karena Perjanjian Baku dan Klausul Baku yang termuat dalam Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile Bank Mega (TERGUGAT) berat sebelah dan tidak adil sifatnya untuk kepentingan TERGUGAT semata, maka jelas Perjanjian Baku dan Klausul Baku yang disebutkan diatas merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 238 ayat (4) huruf (a) UU P2SK karena Perjanjian Baku dan Klausul Baku tersebut merupakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUSK kepada Konsumen secara sepihak yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 238 ayat (4) UU P2SK.
- Bahwa tindakan TERGUGAT yang dalam e-mail dan Suratnya kepada PENGGUGAT mengkategorikan peristiwa penipuan yang dihadapi oleh PENGGUGAT sebagai “kelalaian” dari PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Poin 10 dan 12 dari Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile yang dibuat sepihak dan berat sebelah tersebut merupakan pernyataan yang arogan, sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang mau ditipu secara sukarela. Artinya peristiwa penipuan yang dihadapi PENGGUGAT tidaklah adil dan bahkan melawan hukum jika dikategorikan sebagai kelalaian dari PENGGUGAT karena PENGGUGAT adalah korban dari suatu peristiwa tindak pidana. Peristiwa penipuan ini bisa dialami oleh siapa saja termasuk anggota Direksi, Komisaris maupun Karyawan Bank Mega (TERGUGAT) sendiri. Dalam sistem Hukum Pidana tidak ada satu pun ketentuan Hukum Pidana yang menyalahkan korban tindak pidana sebagai “lalai” sehingga pantas menjadi korban tindak pidana. PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meluruskan praktek yang keliru dan menyesatkan yang diterapkan oleh Bank Mega (TERGUGAT) dalam Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile-nya karena telah mengacaukan prinsip hukum pertanggung jawaban pidana dan perdata.
Secara khusus dalam hal penipuan online yang dialami PENGGUGAT dapat dikategorikan sebagai penipuan phishing. Mengutip dari publikasi HukumOnline (Vide Bukti P-18), phishing merupakan kejahatan di dunia maya (cybercrime) dimana seorang menyamar melalui lembaga yang sah, menghubungi korban atau target melalui e-mail, telepon, atau pesan teks agar ia memberikan data sensitif seperti informasi identitas pribadi, detail perbankan dan kartu kredit, serta kata sandi. Setelah korban atau target memberikan informasi yang diminta, informasi tersebut kemudian digunakan untuk mengakses akun penting yang dapat mengakibatkan pencurian identitas dan kerugian finansial.
Phishing sendiri berasal dari kata fishing yakni memancing. Seperti halnya kegiatan memancing, phishing adalah kejahatan dengan cara memancing atau memanfaatkan umpan. Umpan yang tepat sasaran adalah faktor penentu keberhasilan phishing. Kehadiran akun phishing adalah kunci, sebab menyerupai akun resmi. Sehubungan dengan itu, umpan yang digunakan biasanya berupa informasi palsu yang dibuat mirip aslinya. Biasanya dikirimkan seolah-olah dari pihak berwenang, seperti administrator sistem, pegawai bank, atau pegawai pemerintahan. Isi informasinya beragam, namun biasanya berupa ajakan untuk melakukan pembaruan informasi akun yang ditargetkan.
Berdasarkan jenisnya, peristiwa penipuan yang dialami PENGGUGAT dapat dikategorikan sebagai kombinasi dari Web Forgery, Phone Phishing dan Chat Phising. Phising melalui Situs Web (Web forgery atau web phishing) adalah situs web yang sengaja dirancang untuk menipu pengunjungnya. Tampilan dalam situs web itu dibuat semirip aslinya. Kemudian, korban dituntun untuk memasukkan identitasnya dalam suatu formulir yang sudah disiapkan pelaku. Setelah korban mema sukkan user id dan password-nya, data akan tersimpan dalam database si tus web tersebut. Data yang tersimpan inilah yang diincar pelaku untuk dis alahgunakan demi kepentingannya. Dalam phishing melalui telepon (Ph one Phishing) pelaku akan menelpon korban dengan mengatasnamakan pihak tertentu, seperti customer service bank, penegak hukum, dan seba gainya. Kemudian, ia akan menanyakan atau meminta hal tertentu, seperti meminta user id dan password akun korban, meminta kode OTP (One Ti me Password) untuk mengakses handphone korban, atau meminta korba n untuk mentransfer sejumlah uang tertentu ke nomor rekening yang ditunj uk pelaku. Dalam phishing melalui aplikasi percakapan (chat phishin g), Pelaku menyiapkan program pada aplikasi chatting populer secara oto matis, misalnya dengan berpura-pura menjadi customer service online de ngan merekayasa bahwa tampilan web sedang terputus. Setelah itu, pelak u akan meminta korban melakukan log in ulang dengan memasukan user id dan password pada tautan yang dikirimkan.
Berdasarkan putusan Pengadilan yang terkait dengan penipuan dengan m etode phishing dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 95 8/Pid.Sus/2020/PNPbr Pelaku diketahui melakukan phishing dengan car a menyebarkan website tiruan yang mirip dengan website aslinya ke e-mail korban dengan tujuan mendapatkan data user, seperti e-mail, password, identitas korban, termasuk alamat korban. Setelah mendapat kan data mengenai kartu kredit korban, kemudian terdakwa menjual kart u kredit hasil phishing tersebut melalui akun Facebook. Atas perbuatan te rsebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nom or 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU IT E”) dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp20 juta. Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE sendiri berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Dalam rumusan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) UU ITE tidak ada satupun kata-kata yang menyebutkan “kecuali karena kelalaian korban” sebagai dasar pengecualian pengenaan tindak pidana tersebut. Dengan demikian, Perjanjian Baku dan Klausul Baku yang diterapkan TERGUGAT yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak kepada nasabah (PENGGUGAT) karena peristiwa penipuan yang dialami PENGGUGAT dikategorikan sebagai akibat dari kelalaian PENGGUGAT jelas bertentangan dengan kaidah hukum pidana dan hendaknya segera diluruskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Terhormat.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah ancaman pidana bagi tindakan phising yang dialami oleh PENGGUGAT amat serius sifatnya (pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar) namun Bank Mega (TERGUGAT) malah memilih bersembunyi di balik Perjanjian Baku dan Klausul Baku yang dibuat sepihak dan melawan hukum ketimbang melindungi PENGGUGAT sebagai nasabahnya dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tindak pidana ini dan membawa pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
PENGGUGAT hendak mengingatkan TERGUGAT bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.10 tahun 1998 dan diubah terakhir kali dengan UU P2SK (“UU Perbankan”), sebagai Pelaku Usaha Sektor Keuangan di bidang Perbankan, hubungan Bank Mega (TERGUGAT) dengan PENGGUGAT didasari atas asas kepercayaan. Dalam hal ini nasabah (PENGGUGAT) mempercayakan dana simpanannya kepada TERGUGAT dan TERGUGAT memberikan perlindungan atas keamanan dana simpanan nasabah (PENGGUGAT). Hubungan Bank Mega (TERGUGAT) dengan nasabahnya (PENGGUGAT) dalam hal ini melahirkan tanggung jawab atas dasar kepercayaan (fiduciary duty) dari Bank Mega (TERGUGAT) terhadap nasabahnya (PENGGUGAT). Apabila terjadi tindakan penipuan terhadap nasabah seperti yang dialami PENGGUGAT, seharusnya Bank Mega (TERGUGAT) menjalankan perannya sebagai pihak pemegang kepercayaan nasabah dengan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengupayakan pengembalian dana nasabah (PENGGUGAT) dan bekerja sama dengan Bank BNI dan pihak Kepolisian untuk mengungkap pelaku penipuan dan membuat mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai pemegang kepercayaan yang beritikad baik seharusnya TERGUGAT segera mengembalikan dana PENGGUGAT dan fokus untuk mengungkap peristiwa penipuan ini karena peristiwa ini bisa merusak kepercayaan nasabah kepada Bank Mega dan merusak nama baik TERGUGAT sendiri. Para penipu tersebut jelas-jelas menggunakan nama Bank Mega untuk melancarkan aksi penipuannya, namun Bank Mega (TERGUGAT) lebih peduli untuk melindungi dirinya sendiri dan secara langsung juga melindungi para pelaku penipuan tersebut dan malah melemparkan tanggung jawab kepada nasabah (PENGGUGAT) ketimbang menjaga kehormatan dan nama baiknya.
Karena tindakan PUSK seperti Bank Mega (TERGUGAT) yang memilih melindungi dirinya sendiri dibalik ketentuan Perjanjian Baku dan Klausul Baku yang dibuat sepihak dan berat sebelah tersebut terjadi aksi pembiaran atas aksi-aksi penipuan perbankan yang membuat makin menjamurnya tindakan penipuan perbankan di tengah masyarakat.
Hal ini terbukti dari data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kerugian akibat penipuan online di Indonesia dalam periode antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah sebesar Rp.18,7 triliun (delapan belas koma tujuh triliun Rupiah) (Vide Bukti P-19). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada bulan Agustus 2023, terhadap 1700 responden di 34 provinsi, 66.6% responden mengatakan pernah menjadi korban penipuan online dimana 61.2% dari jumlah tersebut menjadi korban penipuan dengan modus pengiriman tautan (link) (33.8%) dan situs web palsu (27.4%). Jika tindakan pembiaran yang dilakukan PUSK seperti Bank Mega (TERGUGAT) ini didiamkan saja, hal ini akan menjadi celah hukum serius bagi para pelaku penipuan online karena mereka dengan mudahnya mencatut nama Bank-bank di Indonesia untuk menipu nasabah tanpa takut terkena jeratan hukum. Bayangkan jika dana hasil penipuan tersebut dipergunakan untuk membiayai tindak pidana lainnya seperti tindak pidana terorisme, PUSK seperti Bank Mega (TERGUGAT) tentunya turut bertanggung jawab karena tindakan pembiaran yang dilakukannya. Masyarakat umum sudah mulai kehilangan kepercayaan dengan tindakan PUSK seperti Bank Mega (TERGUGAT) yang tidak beritikad baik mengalihkan tanggung jawab kepada nasabah dan bersembunyi di balik Perjanjian Baku dan Klausula Baku yang dibuat secara sepihak. Seorang pegiat YouTube (Youtuber) yang memfokuskan diri membahas permasalahan penipuan online (cybercrime) bernama Mr. Bert misalnya dalam salah satu videonya yang berjudul “Penipuan APK Cek Resi. Solusi Baca Deskripsi” (Vide Bukti P-20) mengatakan di menit ke 6:50 dan 7:23 bahwa “dirinya amat kecewa dengan tindakan Bank karena nasabah yang terkena penipuan tidak akan dipedulikan oleh Bank. Bank akan menyalahkan nasabah karena telah memberikan data pribadi kepada para penipu. Bank tetap tidak peduli walaupun para penipu sudah menggunakan nama Bank tersebut namun tetap saja tidak ada tindakan apa-apa dari Pihak Bank.” YouTuber tersebut bahkan berpikir jika masyarakat Bersama-sama menarik dana mereka dari Bank yang terkait, mungkin barulah Bank akan melakukan perbaikan dalam sistem dan pertanggung jawaban mereka kepada para nasabah. Jika para nasabah bank ramai-ramai melakukan penarikan dana karena ketidakpedulian Bank atas musibah penipuan yang menimpa mereka hal ini tentunya akan menjadi resiko sistemik dalam dunia perbankan Indonesia yang tidak kita kehendaki bersama karena akan menghambat pertumbuhan perekonomian nasional.
- Bahwa berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menegakkan keadilan bagi PENGGUGAT dan menghentikan penyimpangan hukum yang dilakukan oleh Bank Mega (TERGUGAT) yang menganggap kejadian tindak pidana penipuan yang dialami nasabah merupakan akibat kelalaian nasabah dan mengalihkan tanggung jawab secara sepihak kepada nasabah (dalam hal ini PENGGUGAT) melalui Perjanjian Baku dan Klausul Baku yang termuat dalam Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile Bank Mega. Para pembuat Undang-Undang telah secara khusus memasukkan Bab XVIII tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan Pelindungan Konsumen dalam UU P2SK guna menyeimbangkan posisi nasabah sektor jasa keuangan yang lebih lemah dibandingkan dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan seperti Bank Mega (TERGUGAT) dan mengembalikan Marwah para Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan atas asas kepercayaan sehingga tetap menjaga tanggung jawabnya kepada para nasabah. Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkesempatan untuk menegakkan maksud para pembuat Undang- Undang dalam UU P2SK dan keadilan bagi PENGGUGAT yang melarang Bank Mega (TERGUGAT) untuk membuat Perjanjian Baku atau Klausul Baku yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak kepada nasabah dalam hal terjadinya tindak pidana penipuan terhadap nasabah. Putusan ini nantinya dapat menjadi Yurisprudensi bagi kasus- kasus penipuan lainnya yang menimpa masyarakat, sehingga akses masyarakat terhadap keadilan atas peristiwa yang menimpa mereka dapat ditegakkan seutuhnya oleh Sistem Peradilan di Indonesia.
- Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT sebagaimana yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT mengalami kerugian materiil sebesar Rp.120.900.000 (seratus dua puluh juta sembilan ratus ribu Rupiah) yang berasal dari dana simpanan PENGGUGAT pada TERGUGAT yang dipindahkan secara tanpa hak dan melawan hukum oleh para pelaku penipuan. selain kerugian materiil tersebut PENGGUGAT juga mengalami kerugian immateriil karena tekanan mental dan psikologis yang disebabkan pihak Bank Mega (TERGUGAT) yang cenderung menganggap kejadian ini adalah karena kesalahan dan kelalaian PENGGUGAT selaku nasabah TERGUGAT (victim blaming) yang seharusnya merupakan kewajiban TERGUGAT sebagai Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk menjaga keamanan dana simpanan PENGGUGAT dan keamanan sistem elektroniknya sesuai ketentuan UU P2SK.
II. DALAM PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil diatas, PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: A. PRIMAIR
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU P2SK karena kelalaiannya untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi PENGGUGAT yang berada dalam tanggung jawab TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 242 UU P2SK karena kelalaiannya untuk memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dari sistem M-Smile milik TERGUGAT sehingga menyebabkan kerugian PENGGUGAT dalam bentuk hilangnya dana simpanan PENGGUGAT yang disimpan pada TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (3) huruf (i) UU P2SK karena kelalaiannya untuk menjaga keamanan dana simpanan PENGGUGAT yang berada dalam tanggung jawab TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 238 ayat (4) huruf (a) UU P2SK karena melanggar larangan pembuatan Perjanjian Baku yang memuat Klausul Baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban TERGUGAT secara sepihak kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dana PENGGUGAT yang dipindahkan secara melawan hukum dari rekening-rekening PENGGUGAT sebesar Rp.120.900.000 (seratus dua puluh juta sembilan ratus ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.12,900.000.000 (dua belas miliar sembilan ratus juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk memperbaiki rumusan Pasal 10 dan Pasal 12 Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile Bank Mega guna memberikan perlindungan hukum kepada Nasabah yang mengalami musibah penipuan seperti PENGGUGAT, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Pasal 10: “Setiap instruksi dari Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan ke Bank Mega melalui M-Smile tidak dapat dibatalkan kecuali jika instruksi tersebut diberikan karena adanya unsur kesalahan diluar kelalaian Nasabah, termasuk terkait dengan tindak pidana penipuan yang dihadapi Nasabah.”;
- Pasal 12: “Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita terkait dengan:
- Penyalahgunaan Ponsel, SIM Card, Password Login ataupun M- PIN oleh pihak lain.
- Segala kesalahan, ketidaktepatan atau ketidaklengkapan instruksi atau data yang dikirimkan melalui M-Smile.
- Segala Kegagalan transaksi sebagai akibat tidak tersedianya pulsa atau kuota internet yang mencukupi pada nomor Ponsel Nasabah.
- Segala kesalahan atau permasalahan pada jaringan telekomunikasi seluler Operator.
- Segala kelalaian Nasabah dalam mengikuti prosedur, petunjuk, ketentuan dalam menggunakan layanan M-Smile atau keterlambatan dalam menyampaikan perubahan data Nasabah.”;
kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh tindak pidana terhadap Nasabah atau kelalaian Bank Mega untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk, namun tidak terbatas pada adanya kelemahan dalam sistem informasi dan perbankannya”;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum bantahan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan dan upaya-upaya hukum lainnya; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum;
B. SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama Dr. Auxentius Andry Yudhianto, SH, LLM, PhD, dan Gabriel H.V. Sipayung, SH, MKn, Para Advokat pada Kantor Hukum Indonesian Law Alliance, beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman, Kav.45-46, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Mei 2023, sedangkan Tergugat hadir pula Kuasa Hukumnya bernama Tuti Andayani Sebayang, S.H., dkk, para karyawan PT. Bank Mega Tbk, beralamat di Menara Bank Mega Lt. 15, Jl. Kapten Tandean, Kav.12-14A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SK.148/DIRBM-LI/23, tanggal 30 November 2023;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR jo PERMA No.1 tahun 2016 dengan menunjuk mediator Afrizal Hady, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Hakim Mediator;
Menimbang, bahwa berdasakan laporan Hakim Mediator tanggal 4 Januari 2024 mediasi tidak berhasil dan gagal mencapai perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutnya dengan pembacaan surat gugatan oleh Penggugat dan Penggugat menyatakan tidak ada perubahan dan tetap pada surat gugatannya;
Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan jawabannya tanggal 30 Januari 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS / KABUR ( OBSCUUR LIBEL ) DAN PREMATUR.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas-tegas dalil-dalil PENGGUGAT karena Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel) dan Prematur dengan alasan- alasan sebagaimana berikut:
- Bahwa dalam surat Gugatannya PENGGUGAT mendalilkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum akan tetapi didalam Gugatannya PENGGUGAT tidak menjelaskan secara terperinci mengenai dasar hukum (rechtgrond) dan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT. Pada gugatan aquo, PENGGUGAT hanya membahas mengenai proses atau peristiwa-peristiwa menurut hemat dan akal PENGGUGAT tanpa menguraikan secara jelas dan terperinci terhadap dalil Gugatannya mengenai unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut;
- Bahwa dalam posita angka I. A surat gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa “ TERGUGAT TELAH LALAI UNTUK MENJAGA KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI NASABAH SESUAI KETENTUAN PASAL 239 AYAT 1 UU P2SK SEHINGGA PENGGUGAT MENGALAMI KERUGIAN ”.
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas-tegas dalil PENGGUGAT tersebut diatas, karena dalam perkara aquo TERGUGAT tidak lalai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi nasabah sesuai ketentuan pasal 239 ayat 1 UU P2SK, yang membawa kerugian bagi PENGGUGAT justru PENGGUGAT sendirilah yang telah lalai dan tidak hati-hati yang membawa kerugian bagi PENGGUGAT;
- Bahwa dalam dalil PENGGUGAT halaman 15 poin 16 yang intinya menyatakan: “ Bahwa TERGUGAT melalui Kepala Cabang dan Customer Service dan Account Officer TERGUGAT pada KCP Bank Mega Jakarta Bintaro selaku perwakilan TERGUGAT telah lalai dalam mengamankan simpanan dan dana PENGGUGAT karena pada saat dana PENGGUGAT sedang dipindahkan, PENGGUGAT segera menelepon Saudara Dean Lukman Renanda (Dean) selaku Account Officer Bank Mega (TERGUGAT) yang menangani rekening-rekening PENGGUGAT untuk meminta pemindahan dana yang dilakukan oleh para penipu tersebut dihentikan dan Saudara Dean bahkan menyaksikan dan menginformasikan bahwa dana PENGGUGAT dipindahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam tabel di poin 11 sesuai data di sistem TERGUGAT, namun TERGUGAT tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan peristiwa tindak pidana yang sedang terjadi di depan matanya sendiri ”;
- Bahwa PENGGUGAT dalam dalilnya dengan jelas dan tegas mengakui telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam pendebetan dana dari rekening PENGGUGAT kepada rekening pelaku penipuan. Menurut hemat TERGUGAT, sudah seharusnya dalam peristiwa pidana dimaksud, PENGGUGAT melaporkan pelaku penipuan kepada pihak Kepolisian.Oleh karena PENGGUGAT belum melaporkan pelaku penipuan kepada pihak Kepolisian dan kemudian PENGGUGAT menggugat TERGUGAT dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menjadikan perkara a quo menjadi tidak jelas/kabur (obscuur libel) dan Prematur. Maka kami mohon agar Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk tidak dapat menerima Gugatan PENGGUGAT;
- Bahwa berdasarkan alasan dan uraian tersebut diatas, Gugatan PENGGUGAT tidak didasarkan/disertai dengan alasan yang jelas dan bukti yang kuat, mengakibatkan Gugatan PENGGUGAT menjadi kabur (Obscuur Libel) dan Prematur. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No. 565K/Sip/1973, jelas ditegaskan:
“Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”. Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka adalah hal yang patut menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa apa yang TERGUGAT kemukakan pada bagian Eksepsi mohon dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban dalam pokok perkara aquo;
- Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas-tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh TERGUGAT dalam Jawaban ini;
- Bahwa adapun kejadian yang sebenarnya adalah, bahwa pada tanggal 19 Mei 2023, PENGGUGAT menghubungi RFO-Dean melalui whatsapp dan menginformasikan bahwa telah terjadi pendebetan di rekening PENGGUGAT setelah PENGGUGAT merespon chat whatsapp yang mengatasnamakan TERGUGAT. Dalam chat tersebut (diduga chat dari pelaku penipuan) berisi pengumuman mengenai adanya biaya untuk layanan transfer sebesar Rp.150.000 perbulan dengan pilihan setuju atau tidak setuju dan chat tersebut di screenshoot oleh PENGGUGAT dan dikirim ke RFO-Dean/TERGUGAT dan terlihat pada chat tersebut PENGGUGAT merespon//membalas dengan mengklik tidak setuju. Setelah itu muncul chat balasan “Jika TIDAK SETUJU” dengan tarif baru Rp.150.000,- perbulan, silakan klik link https://formulirtarifmega.nicepage.io/ berikutnya PENGGUGAT dihubungi oleh pelaku penipuan melalui telepon untuk memberikan arahan agar PENGGUGAT membuka link dimaksud dan memasukkan kode One Time Password (OTP). Setelah mengikuti arahan dari pelaku penipuan, PENGGUGAT menerima notifikasi dana keluar dari rekening tabungan PENGGUGAT. Oleh RFO-Dean/TERGUGAT diarahkan untuk segera menelepon Megacall agar bisa segera dilakukan blokir mobile banking PENGGUGAT;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, tepatnya sore hari pada tanggal 19 Mei 2023 PENGGUGAT datang ke Kantor Cabang Pembantu Bintaro dan menceritakan kejadian dimaksud kepada Customer Service (CS) dan RFO.PENGGUGAT sendiri mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah merespon chat/telepon yang mengatasnamakan TERGUGAT, namun dikarenakan posisi PENGGUGAT sedang di luar dan mengurus anak sehingga tidak fokus dan merespon whatsapp dari pelaku penipuan;
- Bahwa TERGUGAT juga sudah menghimbau PENGGUGAT agar tidak merespon apapun jika ada lagi yang mengatasnamakan TERGUGAT dan PENGGUGAT agar langsung datang ke Kantor Cabang TERGUGAT atau menanyakan langsung kepada TERGUGAT melalui CS dan atau RFO jika ada hal-hal yang mencurigakan.TERGUGAT juga sudah menjelaskan kepada PENGGUGAT, bahwa nomor yang tercantum bukanlah nomor TERGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah meminta informasi kepada PENGGUGAT dan/atau mengirimkan pesan kepada PENGGUGAT berupa link untuk mengisi data rahasia berupa User name, password, PIN, OTP dan SMS registrasi. Oleh karenanya dalam perkara a quo sudah sangat jelas bahwa PENGGUGAT telah lalai dan tidak hati-hati dalam memberikan nomor rekening, PIN ATM dan kode OTP kepada pelaku penipuan. Bahwa nomor rekening, PIN ATM dan Kode OTP adalah bersifat rahasia yang hanya diketahui oleh PENGGUGAT sendiri (pemilik handphone yang tercantum dalam Sistem TERGUGAT) dan tidak untuk diberikan kepada pihak lain (pelaku penipuan);
- Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT didalam posita poin 4 halaman 4 surat gugatannya yang pada intinya menyatakan: “ Bahwa setelah reset dan penggantian password M-Smile tersebut, pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023, PENGGUGAT menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Bank Mega (TERGUGAT) yang dilengkapi dengan data pribadi PENGGUGAT berupa nama lengkap PENGGUGAT dengan ejaan sesuai E-KTP yaitu “Melisa Camelia” yang juga sesuai dengan data rekening yang tercatat dalam pangkalan data (database) TERGUGAT (vide bukti P-4).Dalam hal ini terdapat indikasi kebocoran data pribadi PENGGUGAT yang tersimpan pada TERGUGAT karena pihak yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada PENGGUGAT tersebut jelas-jelas menyebutkan nama lengkap PENGGUGAT dan kapasitasnya sebagai Nasabah Bank Mega (TERGUGAT).Modus penipuan lain dengan metode yang serupa (vide Bukti P-5) sama sekali tidak menyebutkan nama nasabah pemegang rekening, karena para pelaku tidak mempunyai akses ke sistem elektronik Bank seperti halnya pelaku penipuan terhadap PENGGUGAT...”.
- Bahwa Bank Mega sebagai TERGUGAT perlu menegaskan bahwa TERGUGAT tidak pernah meminta informasi kepada PENGGUGAT/Nasabah dan/atau mengirimkan pesan kepada PENGGUGAT untuk mengisi data rahasia seperti: User name, password, PIN, OTP, dan SMS Registrasi dan TERGUGAT tidak mungkin untuk membocorkan data pribadi PENGGUGAT yang tersimpan pada TERGUGAT.Dengan perkataan lain bahwa TERGUGAT sudah menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen (PENGGUGAT). Patut diduga bahwa pelaku penipuan mengetahui nama lengkap PENGGUGAT, sejak PENGGUGAT memberikan nomor rekening, PIN ATM dan OTP kepada pelaku penipuan. Oleh karenanya TERGUGAT tidak melanggar Pasal 239 ayat (1) tentang UU P2SK sebagaimana didalilkan PENGGUGAT;
- Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT didalam posita poin 5 halaman 5 surat Gugatannya yang pada intinya menyatakan: “..sudah merupakan kebiasaan bahwa Bank Mega (TERGUGAT) berkomunikasi dengan PENGGUGAT melalui aplikasi WhatsApp.Cukup sering pesan WhatsApp Bank Mega diterima oleh PENGGUGAT, dari kegiatan promosi, pemasaran/marketing termasuk juga berkomunikasi dengan Account Officer Bank Mega (TERGUGAT) dilakukan melalui aplikasi WhatsApp (Vide Bukti P-6).Dengan demikian pada saat PENGGUGAT menerima pesan WhatsApp dari pelaku penipuan tentu saja PENGGUGAT berpikir pesan tersebut adalah pesan resmi dari Bank Mega karena dua hari sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 PENGGUGAT baru saja melakukan reset dan mengganti kata kunci (password) sistim M-Smilenya dengan bantuan TERGUGAT (Vide Bukti P-3).Dalam hal ini jatuhnya PENGGUGAT dalam tindakan penipuan ini jelas bukan karena kelalaian PENGGUGAT...”.
- Bahwa dalil PENGGUGAT pada poin 5 halaman 5 yang menyebutkan “.dengan demikian pada saat PENGGUGAT menerima pesan WhatsApp dari pelaku penipuan tentu saja PENGGUGAT berpikir pesan tersebut adalah pesan resmi dari Bank Mega.” adalah dalil PENGGUGAT yang mengada-ada dan tidak beralasan sama sekali. Masa PENGGUGAT tidak bisa membedakan WhatsApp dari TERGUGAT mengenai kegiatan promosi, pemasaran/marketing dengan WhatsApp dari pelaku penipuan? Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas-tegas dalil PENGGUGAT tersebut, karena tidak benar dalil PENGGUGAT yang menyebutkan bahwa dalam melakukan reset dan mengganti kata kunci (password) sistim M-Smilenya dengan bantuan TERGUGAT. Bahwa TERGUGAT tidak pernah dan tidak boleh membantu dan mengetahui penggantian kata kunci (password) dari PENGGUGAT;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT halaman 5 poin 6 yang intinya menyatakan: “dokumen resmi Bank Mega (TERGUGAT) sendiri menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada PENGGUGAT merupakan akibat dari kesalahan sistem M-Smile TERGUGAT sehingga menimbulkan celah yang bisa dimamfaatkan pelaku penipuan”.Dokumen resmi Bank Mega (TERGUGAT) sudah sangat aman dan TERGUGAT tidak pernah menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada PENGGUGAT adalah akibat dari kesalahan sistem M-Smile. Sistem M-Smile Bank Mega sudah benar dan sangat aman. Bahwa adapun timeline kejadian berdasarkan jejak rekam data no. HP 08129033477 yan terekam dalam sistem Bank Mega pada tanggal 19 Mei 2023 adalah sebagai berikut:
- Jam.13.14 WIB.
Nasabah menjawab tidak setuju, dan mengisi Link Phising yang dikirim pelaku penipuan.
- Jam.13.28 WIB.
Pelaku penipuan menginput PIN ATM dan No.rekening nasabah sehingga terbit kode MSP yang wajib dikirimkan ke 3377 melalui nomor HP yang terdaftar pada sistem HOST (milik nasabah) yaitu 08129033477.
- Jam.13.29 WIB.
Nasabah (dari nomor HP yang terdaftar pada sistem HOST) mengirimkan kode MSP tersebut ke 3377 sehingga otorisasi M-Smile yang sebelumnya berada di Handphone nasabah (Iphone 11) berpindah ke Android milik pelaku (CPH2387.OPPO A 57).
- Jam 13.30 WIB.
Setelah M-Smile dikuasai pelaku penipuan, pelaku kemudian melakukan konfirmasi PIN dan membuat PIN serta Password baru.
- Jam 13.31 s.d.13.33 WIB.
- Jam 13.40.WIB.
Debet dari rekening 010240020088567 sebesar Rp.65.400.000,- ke rekening BNI a.n. Jamil Almuhdar.
- Jam 13.43.WIB.
Debet dari rekening 010240020088527 sebesar Rp.400.000,- ke rekening BNI a.n. Nurlali.
- Jam 13.43.WIB.
Debet dari rekening 010240020088527 sebesar Rp.5.100.000,- ke rekening BNI a.n. Nurlali.
- Jam 13.43.WIB.
Debet dari rekening 010240020088527 sebesar Rp.46.000.000,- ke rekening BNI a.n. Nurlali.
- Jam 13.44.WIB.
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT poin 7 halaman 7 yang intinya menyatakan: “tidak adanya peringatan kehati-hatian dari tindakan penipuan maka PENGGUGAT tidak menyadari ketika pelaku penipuan meminta PENGGUGAT untuk mengirimkan SMS yang memuat kode unik tersebut tanpa mengubah format SMS dengan dalih untuk menyelesaikan proses administrasi sehingga PENGGUGAT tidak dikenakan biaya administrasi transaksi online yang baru.Ternyata SMS dengan kode unik tersebut dimaksudkan untuk mendaftarkan aplikasi M- Smile di telepon genggam pelaku penipuan”.Bahwa “Kode Unik” memang bersifaf rahasia dan merupakan Privasi dari PENGGUGAT sendiri, yang tidak boleh tahu selain dari PENGGUGAT sendiri.Sudah seharusnyalah PENGGUGAT menjaga Kode Unik tersebut dengan tidak memberitahukan kepada pihak lain (pelaku penipuan). Apabila PENGGUGAT memberikan Kode Unit dimaksud kepada pihak lain, maka hal tersebut merupakan kelalaian dari PENGGUGAT sendiri.Lagi pula TERGUGAT tidak pernah meminta informasi kepada PENGGUGAT/Nasabah dan/atau mengirimkan pesan kepada PENGGUGAT berupa link untuk mengisi data rahasia, seperti: User name, password, PIN, OTP, Kode Unik dan SMS registrasi. Oleh karenanya, kami mohon agar Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya, setidak-tidaknya untuk tidak dapat menerimanya;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT poin 9 halaman 9 yang intinya menyatakan: “Menurut TERGUGAT dalam suratnya tertanggal 27 Juni 2023 dengan nomor 96/JKBT/2023 di point 7 sebagai tanggapan Somasi yang dikirimkan PENGGUGAT (Vide Bukti P-10), proses aktivasi ketiga rekening tersebut ditunjukkan dengan adanya 3 buah One Time Password (“OTP”) yang dikirimkan ke nomor telepon PENGGUGAT (Vide Bukti P-11).Tiga buah OTP yang diterima PENGGUGAT sendiri lagi- lagi tidak jelas menyebutkan tujuan dari OTP tersebut dan hanya berisi tulisan”[Nomor Unik] adalah Kode OTP anda.Valid selama 3 menit, RAHASIAKAN kode OTP dari pihak manapun.Seharusnya OTP tersebut menyebutkan tujuannya untuk aktivasi rekening PENGGUGAT dengan jelas menyebutkan nomor rekeningnya sehingga PENGGUGAT akan segera menyadari tindakan penipuan yang dihadapinya dan menghentikan komunikasi dengan pelaku penipuan”;
- Bahwa dalil PENGGUGAT diatas, jelas-jelas TERGUGAT telah menjelaskan bahwa “Nomor Unik” adalah Kode OTP PENGGUGAT dan valid selama 3 menit dan bahkan dengan tegas disebutkan agar Kode OTP di RAHASIAKAN dari pihak manapun. Artinya hanya PENGGUGAT yang mengetahui Kode OTP dimaksud, bahkan TERGUGAT tidak mengetahui sama sekali Kode OTP tersebut. Oleh karenannya dalil PENGGUGAT yang menyebutkan bahwa seharusnya OTP tersebut menyebutkan tujuannya untuk aktivasi rekening PENGGUGAT dengan jelas menyebutkan nomor rekeningnya sehingga PENGGUGAT akan segera menyadari tindakan penipuan yang dihadapinya dan menghentikan komunikasi dengan pelaku penipuan adalah dalil yang tidak jelas dan tidak berdasar sama sekali.Maka, kami mohon agar Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya untuk dikesampingkan;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT poin 9 halaman 9 yang intinya menyatakan: “Pada bagian ini PENGGUGAT juga dengan keras membantah informasi TERGUGAT yang tertulis di point 4 surat TERGUGAT tanggal 27 Juni 2023 dengan Nomor 96/JKBT/2023 (Vide Bukti P-10) yang menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Mei 2023 PENGGUGAT melakukan registrasi atas akun M-Smile PENGGUGAT dan aktivasi ketiga rekening yang disebut diatas, karena pada saat itu para pelaku penipuanlah yang melakukan registrasi akun M-Smile PENGGUGAT dan aktivasi ketiga rekening PENGGUGAT.Pernyataan TERGUGAT bahwa PENGGUGAT yang melakukan registrasi dan aktivasi membuktikan kelemahan sistem elektronik TERGUGAT karena mereka sendiri tidak bisa membedakan apakah nasabah yang sah atau pelaku penipuan yang melakukan registrasi dan aktivasi tersebut”;
- Bahwa sesuai data base TERGUGAT bahwa betul pada tanggal tanggal 19 Mei 2023, PENGGUGAT melakukan registrasi ulang atas akun M- Smile PENGGUGAT dan aktivasi ulang ketiga rekening PENGGUGAT dengan nomor.010240020088567, 010240020088572 dan 010240020039650.Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyebutkan dengan adanya registrasi dan aktivasi dimaksud membuktikan kelemahan sistem elektronik TERGUGAT adalah dalil yang tidak beralasan sama sekali dan haruslah ditolak, karena registrasi dan aktivasi dimaksud ada indikasi bahwa pemberian Kode OTP kepada Pelaku Penipuan adalah berasal dari telepon sesuler (Handphone) PENGGUGAT sendiri (tercatat di sistem Bank Mega, yaitu 08129033477) sehingga yang melakukan registrasi dan aktivasi adalah PENGGUGAT;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT poin 10 halaman 9 dan halaman 10 yang intinya menyatakan: “..Apabila rekening yang tidak aktif dapat diaktifkan melalui aplikasi M-Smile tanpa verifikasi data pribadi, maka hal ini merupakan pelanggaran kebijakan perbankan Bank Mega (TERGUGAT) sendiri dan merupakan kelemahan besar dari sistem perbankan dan sistem elektronik M-Smile milik TERGUGAT”.Bahwa rekening yang tidak aktif dapat diaktifkan melalui aplikasi M-Smile dengantetap memverifikasi data pribadi. Jadi tidak ada kesalahan atau pun kelemahan dari sistem perbankan dan sistem elektronik M-Smile milik TERGUGAT.Masalahnya adalah PENGGUGAT memberikan PIN ATM dan No.rekening PENGGUGAT kepada pelaku penipu, kemudian PENGGUGAT memberikan Kode OTP kepada pelaku penipuan melalui nomor handphone PENGGUGAT yang tercatat pada Sistem TERGUGAT.Sementara kode OTP dimaksud digunakan pelaku penipuan untuk registrasi M-Smile PENGGUGAT. Artinya tanpa pemberian kode OTP dari PENGGUGAT kepada pelaku penipuan proses registrasi M- smile tidak dapat dilakukan;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT halaman 10 poin 11 yang intinya menyatakan: “ Bahwa setelah pelaku penipuan bisa mengakses rekening PENGGUGAT sepenuhnya melalui M-Smile karena kelemahan serius dalam sistem informasi M-Smile milik Bank Mega (TERGUGAT) tersebut, maka dana PENGGUGAT yang ada dalam ketiga rekeningnya dipindahkan secara tanpa hak dan melawan hukum ke rekening-rekening para pelaku penipuan”.
- Bahwa pelaku penipuan bisa mengakses rekening PENGGUGAT melalui M-Smile bukanlah karena kelemahan dalam sistem informasi M-Smile milik Bank Mega (TERGUGAT). Bahwa sejak PENGGUGAT memberikan nomor rekening dan PIN ATM PENGGUGAT kepada pelaku penipuan adalah merupakan kelalaian PENGGUGAT yang sangat fatal sebagaimana informasi pada syarat & ketentuan nasabah perorangan yang intinya menyebutkan “nasabah harus merahasiakan PIN yang dikeluarkan oleh TERGUGAT dan tidak diperbolehkan memberitahukan nomor PIN tersebut kepada siapapun.Segala akibat penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab nasabah, dan nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena pemberitahuan nomor rekening dan PIN dimaksud kepada pelaku penipuan. Bahwa adapun SMS notifikasi transaksi Rp.65.400.000,- Rp.46.000.000,- Rp.4.000.000,- dan Rp.5.100.000,- telah berhasil terkirim ke nomor handphone PENGGUGAT (08129033477) yang terdaftar pada sistem TERGUGAT;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT halaman 11 angka 12 yang intinya menyatakan: “ Bahwa berdasarkan penjelasan di point 5-11 diatas, sistem teknologi informasi Bank Mega (TERGUGAT) jelas tidak memenuhi praktek terbaik (best practice) standar keamanan industri perbankan nasional karena sebagai perbandingan, dalam sistem informasi Bank lain yaitu aplikasi One Mobile dari Bank OCBC NISP (Vide Bukti P-13), aplikasi MyBCA dari Bank BCA (vide Bukti P-14), dan aplikasi Livin’dari Bank Mandiri (Vide Bukti P-15),kejadian yang menimpa PENGGUGAT tidak mungkin terjadi di sistem Bank OCBC NISP, BCA dan Mandiri”.Bahwa membandingkan sistem teknologi informasi Bank Mega (TERGUGAT) dengan Bank OCBC NISP, BCA dan Mandiri adalah kurang tepat, karena Bank OCBCNISP, BCA dan Mandiri jika menghadapi masalah yang sama dalam perkara a quo kemungkinan besar penyelesaiannya adalah seperti yang diberikan oleh Bank Mega (TERGUGAT), karena PENGGUGAT dalam pemberian nomor rekening dan PIN kepada pelaku penipuan adalah kesalahan yang sangat fatal. Sementara dalam informasi pada syarat & ketentuan nasabah perorangan telah menyebutkan nasabah harus merahasiakan PIN yang dikeluarkan oleh TERGUGAT dan tidak diperbolehkan memberitahukan nomor PIN tersebut kepada siapapun.Segala akibat penyalahgunaan PIN menjadi tanggung jawab nasabah, dan nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul karena pemberitahuan nomor rekening dan PIN dimaksud;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT halaman 13 dan 14 angka 13a dan b angka 14 dan 15 yang intinya menyatakan: “ Pelaku penipuan yang tidak mempunyai nomor dan perangkat utama PENGGUGAT yang terdaftar di sistem informasi Bank Mega (TERGUGAT) ternyata dapat mendaftarkan aplikasi M-Smile Bank Mega di telepon genggam/perangkat mereka dan setelahnya mengakses rekening PENGGUGAT dan memindahkan dana simpanan PENGGUGAT secara tanpa hak dan melawan hukum ke rekening mereka dan dengan ini TERGUGAT telah lalai untuk menerapkan praktek terbaik dalam keamanan sistem informasi dan ketahanan siber di industri perbankan,… dengan demikian TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 242 UU P2SK dan Pasal 236 ayat (3) huruf i ”.
- Bahwa pelaku penipuan dapat mendaftarkan aplikasi M-Smile Bank Mega di telepon genggam/perangkat pelaku penipuan sehingga bisa mengakses rekening PENGGUGAT karena pada saat pelaku penipuan menghubungi PENGGUGAT melalui telepon dan memberikan arahan agar membuka link (https://formulirtarifmega.nicepage.io) dan memasukkan kode OTP.Kesalahan PENGGUGAT adalah mengikuti arahan dari pelaku penipuan untuk membuka link dimaksud dan memberikan kode OTP kepada pelaku penipuan guna mendaftarkan aplikasi M-Smile Bank Mega di telepon genggam/perangkat pelaku penipuan dan setelah itu pelaku penipuan dapat mengakses rekening PENGGUGAT dan memindahkan dana simpanan PENGGUGAT kepada pelaku penipuan.Bahwa yang lalai dalam perkara a quo adalah PENGGUGAT sendiri, terbukti dalam “Berita Acara Penipuan Melalui M-Smile” diantaranya menyebutkan “pada sore hari setelah kejadian, PENGGUGAT datang ke KCP Bintaro dan menceritakan kejadian kepada CS dan RFO serta mengaku bahwa sebelumnya tidak pernah merespon WhatsApp/telepon yang mengatasnamakan Bank, namun dikarenakan posisi nasabah sedang di luar dan mengurus anak sehingga tidak fokus dan merespon whatsApp pelaku penipuan”. Oleh karenanya dalil PENGGUGAT yang menyebutkan bahwa TERGUGAT telah lalai untuk menerapkan praktek terbaik dalam keamanan sistem informasi dan ketahanan siber di industri perbankan dan melanggar ketentuan Pasal 242 UU P2SK” dan Pasal 236 ayat (3) huruf i adalah dalil yang tidak berdasar sama sekali dan kami mohon agar Majelis Hakim yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a guo agar menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, setidak-tidaknya untuk dikesampingkan;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT halaman 15 angka 16 yang intinya menyatakan: “ Bahwa TERGUGAT melalui Kepala Cabang dan Customer Service dan Account Officer TERGUGAT pada KCP Bank Mega Jakarta Bintaro selaku perwakilan TERGUGAT telah lalai dalam mengamankan simpanan dan dana PENGGUGAT karena pada saat dana PENGGUGAT sedang dipindahkan, PENGGUGAT segera menelepon Saudara Dean Lukman Renanda (Dean) selaku Account Officer Bank Mega (TERGUGAT) yang menangani rekening-rekening PENGGUGAT untuk meminta pemindahan dana yang dilakukan oleh para penipu tersebut dihentikan dan Saudara Dean bahkan menyaksikan dan menginformasikan bahwa dana PENGGUGAT dipindahkan kepada pihak- pihak yang disebutkan dalam tabel di point 11 diatas sesuai data di sistem TERGUGAT, namun TERGUGAT tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan peristiwa tindak pidana yang sedang terjadi di depan matanya sendiri ”.
- Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyebutkan bahwa TERGUGAT telah lalai dalam mengamankan simpanan dana PENGGUGAT dimana TERGUGAT tidak melakukan apa-apa untuk menghentikan peristiwa tindak pidana yang sedang terjadi, adalah dalil PENGGUGAT yang tidak benar sama-sekali, karena faktanya setelah dana PENGGUGAT berpindah ke rekening pelaku penipuan, barulah PENGGUGAT memberitahukan dan mengirimkan bukti kepada (Dean) bahwa telah terjadi pendebetan dana dari rekening PENGGUGAT kepada rekening pelaku penipuan. Kemudian PENGGUGAT menghubungi TERGUGAT agar dilakukan pemblokiran atas rekening PENGGUGAT yang ada pada TERGUGAT.Selanjutnya TERGUGAT telah melakukan pelaporan kepada pihak Bank BNI, dan sebagaimana informasi dari pihak Bank BNI, bahwa transaksi sebagaimana dimaksud merupakan transaksi sukses, dan pada saat yang berdekatan (transaksi yang sangat singkat) telah dilakukan penarikan/pendebetan oleh pemilik rekening tujuan (pelaku penipuan);
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT angka 17 halaman 17 s.d 20 yang intinya menyatakan: “ Bahwa selain bersikap tidak kooperatif untuk membantu PENGGUGAT melakukan pengusutan dan pengembalian dana simpanannya sebagaimana telah diuraikan dalam bagian C diatas, atas musibah yang menimpa PENGGUGAT,TERGUGAT malah menunjukkan arogansinya dengan menyalahkan PENGGUGAT (victim blaming) atas peristiwa yang seharusnya merupakan tanggung jawab TERGUGAT untuk menjaga keamanan dana simpanan PENGGUGAT serta keamanan sistem elektroniknya.Melalui e-mail tertanggal 31 Mei 2023 kepada PENGGUGAT (poin ke4)(vide Bukti P-17) dan juga surat Nomor 96/JKBT/2023 tanggal 27 Juni 2023 kepada Kuasa Hukum PENGGUGAT (poin 10) (vide Bukti P-10),TERGUGAT bukannya menunjukkan itikad baik kepada PENGGUGAT untuk membantu pengusutan dan pengembalian dana simpanannya malah membela dirinya sendiri dengan berpegang pada Perjanjian Baku yang memuat Klausul Baku dalam bentuk Syarat dan Ketentuan Layanan M-Smile Bank Mega yang dibuat untuk mengalihkan tanggung jawab atau kewajiban TERGUGAT kepada nasabah (PENGGUGAT) demi melindungi kepentingan TERGUGAT sendiri tanpa memikirkan kepentingan nasabah (PENGGUGAT) yang telah mempercayakan dana simpanannya kepada TERGUGAT,sesuai ketentuan Pasal 1 angka 42 UU P2SK …..”;
- Bahwa TERGUGAT telah melakukan komunikasi bilateral dengan PT.Bank Negara Indonesia (“BNI”) sebagaimana surat TERGUGAT No.293/CECC/2023 pada tanggal 22 Mei 2023 dengan jawaban dari Bank BNI: “Berdasarkan data pada BNI bahwa transaksi yang dilakukan oleh “pelaku penipuan” merupakan transaksi sukses dan pada saat yang berdekatan telah dilakukan penarikan/pendebetan oleh Pemilik rekening, sehingga Bank BNI tidak dapat melakukan pembatalan atau mengembalikan dana. Jadi TERGUGAT sudah kooperatif untuk membantu PENGGUGAT melakukan pengusutan dan pengembalian dana simpanannya atas kelalaian dari PENGGUGAT sendiri.Oleh karenanya TERGUGAT tidak melanggar ketentuan pasal 238 ayat (4) huruf (a) UU P2SK karena akibat kelalaian dari PENGGUGAT dengan memberikan No.rekening, PIN dan Kode OTP kepada pelaku penipuan, maka yang bertanggung jawab akan hal tersebut adalah PENGGUGAT sendiri;
- Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT angka 18 s.d angka 20 halaman 20 s.d. halaman 24 yang intinya menyatakan bahwa “…..tindakan TERGUGAT yang mengkategorikan peristiwa penipuan yang dihadapi PENGGUGAT sebagai kelalaian dari PENGGUGAT adalah pernyataan yang arogan, sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan, seharusnya TERGUGAT menjalankan perannya sebagai pihak pemegang kepercayaan nasabah dengan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengupayakan pengembalian dana PENGGUGAT, permohonan PENGGUGAT untuk melarang TERGUGAT untuk membuat Perjanjian Baku atau klausul baku yang mengalihkan tanggung jawab secara sepihak kepada nasabah, serta kerugian materiil dan immateriil yang dialami PENGGUGAT.”;
- Bahwa sudah jelas dan tidak arogan jika peristiwa penipuan yang dihadapi oleh PENGGUGAT adalah murni akibat kelalaian dari PENGGUGAT sendiri dengan cara PENGGUGAT memberikan nomor rekening, PIN ATM serta Kode OTP kepada pelaku penipuan.Bahwa sesuai dengan poin 10 surat dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT, nomor 96/JKBT/2023 tanggal 27 Juni 2023, dengan tegas menyatakan bahwa TERGUGAT tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagaimana tertera pada syarat dan ketentuan Layanan M-Smile, sbb:
- Pasal 10: “Setiap instruksi dari PENGGUGAT/Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan ke TERGUGAT melalui M-Smile tidak dapat dibatalkan. PENGGUGAT/Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya apabila terjadi kekeliruan, kesalahan, kelalaian, pemalsuan, penyalahgunaan, penipuan, ketidakjelasan termasuk segala risiko dan/atau akibat dengan dilaksanakannya instruksi tersebut”
- Pasal 12: “PENGGUGAT/Nasabah bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita terkait dengan:
- Penyalahgunaan Ponsel, SIM Card, Password Login ataupun M- PIN oleh pihak lain.
- Segala kesalahan, ketidaktepatan atau ketidaklengkapan instruksi atau data yang dikirimkan melalui M-Smile.
- Segala kegagalan transaksi sebagai akibat tidak tersedianya pulsa atau kuota internet yang mencukupi pada nomor Ponsel Nasabah.
- Segala kesalahan atau permasalahan pada jaringan telekomunikasi seluler Operator.
- Segala kelalaian Nasabah dalam mengikuti prosedur, petunjuk, ketentuan dalam menggunakan Layanan M-Smile atau keterlambatan dalam menyampaikan perubahan data Nasabah.
- Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT didalam Petitum Gugatan PENGGUGAT poin 9 halaman 26 yang pada intinya menyatakan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan dalam perkara a quo, dengan alasan sebagai berikut:
i Bahwa alasan TERGUGAT untuk menolak dalil PENGGUGAT tersebut adalah karena TERGUGAT tidak lalai dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT didalam Gugatannya, maka tidaklah pantas apabila TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan.
ii Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil permintaan PENGGUGAT mengenai dwangsom (uang paksa) halmana tuntutan seperti hal tersebut patut untuk ditolak oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, yang tegas berbunyi sebagai berikut:
“uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang.” Dalil PENGGUGAT sedemikian haruslah ditolak setidak tidaknya untuk dikesampingkan;
- Bahwa TERGUGAT menolak keras dalil PENGGUGAT didalam Petitum Gugatan PENGGUGAT poin 10 halaman 26 yang pada intinya menyatakan, bahwa PENGGUGAT meminta Putusan Serta Merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD), dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) dan Provisionil menyebutkan:
Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 tahun 2000 yang menyebutkan:“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang /objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lainnya apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggkat Pertama”;
“Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksana putusan serta merta”;
Bahwa kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tersebut dipertegas kembali oleh Ketua Mahkamah Agung RI melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2001 Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorad) dan Provisionil, yang pada intinya meminta agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan bersungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorad) dan Provisionil.
Berdasarkan uraian TERGUGAT diatas, telah terbukti bahwa dalil PENGGUGAT yang memohon Putusan Serta Merta adalah dalil yang tidak berdasar secara hukum oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan a quo untuk menolaknya;
- Bahwa berdasarkan uraian TERGUGAT diatas maka telah diperoleh fakta hukumnya bahwa seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT a quo yang pada intinya menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT adalah sangat tidak beralasan karena seharusnya PENGGUGAT memahami / mengerti bahwa suatu pihak dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1380 KUHPerdata haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Ada Suatu Perbuatan, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum;
- Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Perbuatan melanggar undang-undang
- Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
- Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);
- Ada Kesalahan dari Pelaku, untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement). Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
- Ada unsur kesengajaan
- Ada unsur kelalaian (negligence, culpa)
- Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
- Ada Kerugian Korban, Ada kerugian (schade) yang nyata bagi korban;
- Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian. Ada hubungan yang erat antara kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi;
- Bahwa berdasarkan unsur unsur Perbuatan Melawan Hukum yang diuraikan di atas, telah diperoleh FAKTA HUKUM bahwa dalam hal ini PENGGUGATLAH yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada TERGUGAT dengan kelalaiannya meminta pengembalian dana PENGGUGAT kepada TERGUGAT serta meminta TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT .
- Bahwa untuk lain dan selebihnya TERGUGAT tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan PENGGUGAT karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka TERGUGAT menolak dalil-dalil gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya, karena seandainya pun – quod non – benar adalah irrelevant;
Pelaku penipuan kemudian mengaktifkan 3 (tiga) sumber dana milik nasabah.Untuk mengaktifkan sumberdana, pelaku wajib menginput kode OTP namun diindikasikan diberikan oleh nasabah, karena ketiga sumber dana berhasil aktif.
Debet dari rekening 011060020039650 sebesar Rp.4.000.000,- ke rekening BNI a.n. Nurlali;
Adapun SMS notifikasi transaksi Rp.65.400.000,- Rp.400.000,- Rp.5.100.000,- Rp.46.000.000,- dan Rp.4.000.000,- telah berhasil terkirim ke nomor handphone PENGGUGAT (08129033477) yang terdaftar pada sistem TERGUGAT;
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan diatas, dan didukung dengan bukti yang otentik, bersama ini TERGUGAT memohon, agar Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT dalam perkara a quo;
- Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS /KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN PREMATUR.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT a quo tidak dapat diterima;
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan repliknya tanggal 6 Februari 2024 dan terhadap replik Penggugat tersebut, Tergugat telah menyampaikan dupliknya tanggal 13 Februari 2024, sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa fotokopi yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dicocokan dengan aslinya, yaitu sebagai berikut:
- Bukti P-1: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Rekening Koran dan Buku Rekening Mega Dana;
- Bukti P-2: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Bukti Setoran Tunai dana aktivasi rekening;
- Bukti P-3: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-4: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-5: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-6: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar,
- Bukti P-7: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-8: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Panduan Layanan M-Smile;
- Bukti P-9: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-10: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Tanggapan Atas Somasi 1 dan Somasi 2;
- Bukti P-11: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-12: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-13: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-14: Fotokopi Print Out (hasil cetak), foto;
- Bukti P-15: Fotokopi sesuai dengan aslinya, tangkapan layar;
- Bukti P-16: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Tanda Bukti Lapor No.TBL/B/980/V/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Mei 2023;
- Bukti P-17: Print Out (hasil cetak), tangkapan layar email;
- Bukti P-18: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-19: Fotokopi Print Out (hasil cetak), tangkapan layar;
- Bukti P-20: Fotokopi Print Out (hasil cetak), transkrip percakapan;
- Bukti P-21: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Syarat Dan Ketentuan Layanan M-Smile;
- Bukti P-22: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank Mega;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil bantahannya, Tergugat telah menyerahkan alat bukti surat berupa fotokopi yang telah dibubuhi meterai secukupnya dan telah dicocokan dengan surat aslinya, kecuali bukti surat bertanda T-1, dan bukti T-6 sampai dengan bukti T-12, karena Tergugat tidak dapat menunjukan aslinya di persidangan, yaitu sebagai berikut:
- Bukti T-1: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Panduan Layanan Mega Smart Mobile (M-Smile);
- Bukti T-2: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Formulir Data Nasabah & Pembukaan Rekening Nasabah Baru Perorangan;
- Bukti T-3: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Formulir Data Nasabah & Pembukaan Rekening Nasabah Baru Perorangan;
- Bukti T-4: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Formulir Data Nasabah & Pembukaan Rekening Nasabah Baru Perorangan;
- Bukti T-5: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Formulir Data Nasabah & Pembukaan Rekening Nasabah Baru Perorangan;
- Bukti T-6: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Transaction Log Browser;
- Bukti T-7: Fotokopi Print Out (hasil cetak), Transaction Log Browser;
- Bukti T-8: Fotokopi dari fotokopi, Konfirmasi Pengaduan Nasabah atas nama Bapak/Ibu Melisa Camelia;
- Bukti T-9: Fotokopi dari fotokopi, Berita Acara Penipuan Melalui Smile Melisa Camelia;
- Bukti T-10: Fotokopi dari fotokopi, Surat Permohonan Investigasi Rekening Terindikasi Penipuan, tanggal 22 Mei 2023;
- Bukti T-11: Fotokopi dari fotokopi, Laporan Nasabah di CCBM;
- Bukti T-12: Fotokopi dari fotokopi, Tanggapan Atas Somasi 1 dan Somasi 2;
- Bukti T-13: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Formulir Layanan Mega Mobile dan SMS Notification, dikeluarkan oleh Bank Mega;
- Bukti T-14: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Formulir Perubahan Status Rekening, dikeluarkan oleh Bank Mega;
- Bukti T-15: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Formulir Pengkinian Data, dikeluarkan oleh Bank Mega;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan kesimpulannya tanggal 18 Maret 2024, sedangkan Tergugat telah mengajukan kesimpulannya tanggal 19 Maret 2024;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya Para Pihak menyatakan tidak ada hal- hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel) Dan Prematur; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 136 HIR menyebutkan bahwa kecuali eksepsi mengenai ketidakwenangan hakim, eksepsi lain tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama pokok perkara;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya, pada pokoknya mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas/kabur dan prematur oleh karena Penggugat telah mengakui dengan tegas peristiwa tindak pidana dalam pendebetan dana dari rekening Penggugat kepada rekening pelaku penipuan, sehingga seharusnya Penggugat melaporkan pelaku penipuan tersebut kepada pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi pokok gugatan Penggugat adalah:
- Bahwa Tergugat telah lalai untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi nasabah, yang mana terdapat kelemahan sistem elektronik Tergugat sehingga pelaku penipuan dapat masuk ke sistem M- Smile milik Penggugat dari perangkat pelaku penipuan;
- Bahwa karena kelemahan sistem elektronik Tergugat tersebut, maka Penggugat menjadi korban penipuan dan telah mengalami kerugian, sehingga tindakan Tergugat tersebut adalah suatu perbuatan yang melawan hukum karena melanggar ketentuan Pasal 239 ayat (1) UU P2SK karena kelalaiannya untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan informasi maupun dana Penggugat yang berada dalam tanggung jawab Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, karena yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah mengenai ganti rugi terhadap tindakan Tergugat yang lalai untuk menjaga keamanan data maupun dana Penggugat sehingga Penggugat menjadi korban penipuan yang mana menurut pertimbangan Majelis Hakim, penipuan yang dialami oleh Penggugat tersebut telah masuk ke dalam kualifikasi ranah hukum pidana, sehingga untuk membuktikan apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelemahan sistem sehingga terjadi penipuan, maka Penggugat haruslah melaporkan perbuatan yang dialaminya melalui proses hukum pidana terlebih dahulu hingga adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ia menjadi korban penipuan, dengan tujuan untuk membuktikan dikemudian hari apakah benar penipuan yang terjadi disebabkan oleh kelemahan sistem Tergugat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan surat gugatan Penggugat serta alat bukti surat yang diajukan, ternyata Penggugat belum mengajukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana penipuan yang telah merugikan Penggugat yang disebabkan oleh kelalaian Tergugat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat gugatan Penggugat adalah premature, sehingga terhadap eksepsi Tergugat tersebut adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara gugatan aquo dan oleh karenanya, terhadap gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka berdasarkan Pasal 181 Ayat (1) HIR, Penggugat harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 181 Ayat (1) HIR dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, oleh kami, H. Bawono Effendi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, I Dewa Made Budiwatsara, S.H., dan Ahmad Samuar, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Mami Sulatmi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Hakim anggota, Hakim Ketua, I Dewa Made Budiwatsara, S.H. H. Bawono Effendi, S.H., M.H.
Ahmad Samuar, S.H.
Panitera Pengganti, Mami Sulatmi, S.H.
Perincian biaya:
- Biaya Pendaftaran
- Biaya Proses : : Rp 30.000,00; Rp 100.000,00;
- Biaya Penggandaan : Rp 98.000,00;
- Biaya Panggilan : Rp 42.000,00;
- PNBP Panggilan : Rp 20.000,00;
- Redaksi : Rp 10.000,00;
- Materai : Rp 10.000,00;
Jumlah : Rp 310.000,00;
(tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
Sisa sebelum pemberitahuan: Rp
148.000,00;
(seratus empat puluh delapan ribu rupiah)