MENGADILI Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Debitor in casu PT Anugerahinti Gemanusa (dalam PKPU), PT Maiska Bhumi Semesta (dalam PKPU), PT Malindo Persada Khatulistiwa (dalam PKPU), dan PT Eterindo Wahanatama (dalam PKPU) berakhir demi hukum; Menyatakan PT Anugerahinti Gemanusa (dalam PKPU), PT Maiska Bhumi Semesta (dalam PKPU), PT Malindo Persada Khatulistiwa (dalam PKPU), dan PT Eterindo Wahanatama (dalam PKPU) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk dan Mengangkat Saudara Adeng Abdul Kohar, S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan a quo. Mengangkat: Muhamad Arifudin, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-221AH.04.03-2020 tanggal 18 Juni 2020 yang beralamat di Arifudin & Susanto Partnership (ASP), The H Tower, 15th Floor, Suite 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940; Akhmad Fahmi Budiman, S.H, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-155AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021 yang beralamat di Arifudin & Susanto Partnership (ASP), The H Tower, 15th Floor, Suite 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940; Immanuel Carlos Yanrichy, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-214AH.04.03-2021 tanggal 23 Maret 2021 yang beralamat di Siregar Setiawan Manalu Partnership, Sahid Sudirman Center, Lantai 17, Suite C, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220; dan Andry Nugraha, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-148AH.04.03-2020 tanggal 31 Januari 2020 yang beralamat di Siregar Setiawan Manalu Partnership, Sahid Sudirman Center, Lantai 17, Suite C, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220; Sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan PT Anugerahinti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, PT Malindo Persada Khatulistiwa, dan PT Eterindo Wahanatama; Menetapkan Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan dalam Proses PKPU ditetapkan dalam Penetapan tersendiri; Menetapkan Imbalan Jasa bagi Kurator dan Biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah selesainya proses Kepailitan; Menghukum para debitor membayar biaya perkara sebesar Rp.13.520.000,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);