139 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IRAWAN tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 139 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
IRAWAN, bertempat tinggal di Perumahan Taman Jenggolo, Jalan P. Sudirman Gg. VIII/4, Larangan, Sidoarjo, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG KRIAN, yang diwakili oleh Pimpinan Cabang Arie LMMM Warokka, berkedudukan di Kompel Ruko Graha Niaga Citra Blok 3-4, Jalan Raya Krian Km. 29, Krian, dalam hal ini memberi kuasa kepada Moch. Cholik dan kawan-kawan, Asisten, Para Pgs. Asisten Manajer Bisnis Mikro Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Krian, Supervisor Penunjang Operasional Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Krian, Supervisor Hubungan Industrial dan Komunikasi Sumber Daya Manusia PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, Para Legal Officer Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat terjadinya kasus pelanggaran, Tergugat menjabat sebagai Mantri BRI Unit Krembung supervisi Kantor Cabang BRI Sidoarjo;
Bahwa terbongkarnya kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tergugat berawal dari hasil pemeriksaan kredit di BRI Unit Tulangan yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi BRI Surabaya. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Dari sampling berkas kredit yang diperiksa, pelanggaran tersebut terjadi pada debitur-debitur yang diputus oleh Tergugat. Berdasarkan hal tersebut, pemeriksaan kemudian diperluas ke BRI Unit lainnya dimana Tergugat pernah bertugas yaitu di BRI Unit Krembung dan BRI Unit Kletek;
Bahwa atas laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Inspeksi Surabaya tersebut dan untuk memastikan serta mengembangkan pemeriksaan lebih mendalam tentang adanya indikasi/dugaan pelanggaran disiplin sebagaimana laporan hasil pemeriksaan tersebut, maka Penggugat kemudian melakukan langkah-langkah sebagaimana ketentuan Nokep: S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin;
Bahwa langkah-langkah tersebut segera ditindaklanjuti oleh Penggugat dengan membentuk Tim Pemeriksa sesuai Surat Keputusan Kanca BRI Sidoarjo Nokep: 32-IX-KC/UMU/04/2011 tanggal 11 April 2011 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin. Tim pemeriksa ini secara spesifik bertugas melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin di BRI Unit Krembung;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa Tergugat telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin fundamental Aspek Perkreditan sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 27 Mei 2011, ditemukan 3 (tiga) jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tergugat yaitu:
Memberikan kredit/pembiayaan fiktif dan atau topengan dan atau tempilan (Sandi CRD 36);
Mengembalikan bukti kepemilikan agunan tidak sesuai ketentuan yang berlaku (Sandi CRD 23);
Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik (Sandi CRD 48);
Bahwa atas temuan tersebut, Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi dengan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) tertanggal 30 Mei 2011. Pada saat klarifikasi tersebut Tergugat mengakui memproses kredit nasabah untuk orang lain (atas nama Sumiatun tetapi kredit dipakai oleh Satinem) dan tidak melakukan survey atas nama klaim AJK (Asuransi Jiwa Kupedes) nasabah;
Bahwa atas dasar LHP dan hasil klarifikasi langsung kepada Tergugat sesuai BAK tertanggal 30 Mei 2011, selanjutnya diterbitkan Surat Tuduhan kepada Tergugat sebagaimana dalam surat Nomor: R.113-KC-IX/UMU/ 06/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Dalam surat tersebut dicantumkan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Tergugat, dimana Tergugat harus menjawab atau mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara tertulis;
Bahwa dengan surat tertanggal 22 Juni 2011, Tergugat menjawab tuduhan tersebut di atas. Secara umum Tergugat mengakui beberapa pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepadanya;
Bahwa berkaitan jawaban Tergugat tersebut, tim pemeriksa melakukan pembahasan dan penilaian sebagaimana Nota Hasil Pembahasan, Penilaian dan Rekomendasi Tim Pemeriksa atas nama Irawan tertanggal 5 Juli 2011. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama periode tahun 2011 s/d 2013 dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Disiplin sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Direksi BRI Nomor: S.152-DIR/SDM/05/ 2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin, Tim Pemeriksa menilai bahwa Tergugat terbukti melakukan pelanggaran fundamental yang memenuhi 2 unsur pelanggaran yaitu kesengajaan dan pelanggaran kewenangan. Oleh karena itu sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukannya layak dijatuhi hukuman disiplin penurunan job grade 2 (dua) tingkat;
Bahwa hasil pembahasan dan penilaian Tim Pemeriksa diteruskan kepada Forum PKP Kanwil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Surabaya, yang kemudian membentuk Forum pelanggaran Kasus Pelanggaran (Forum PKP) sesuai Nokep: 196-KW-IX/SDM/09/2011 tanggal 29 September 2011 dengan tugas melakukan pembahasan, penelitian dan pemeriksaan kembali atas pelanggaran disiplin yang telah mendapatkan rekomendasi hukuman disiplin dari Tim Pemeriksa;
Bahwa setelah melakukan tugasnya, Forum PKP merekomendasikan hukuman disiplin PHK terhadap Tergugat sebagaimana Nota Hasil Pembahasan, Penilaian dan Rekomendasi Forum PKP Kanwil BRI Surabaya tanggal 30 September 2011 yang kemudian merekomendasikan kepada Pimpinan Wilayah BRI Surabaya melalui Nota Dinas Nomor R.27/ KW-IX/SDM/01/2012 tanggal 16 Januari 2012, dan disetujui oleh Pemimpin Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemutus;
Bahwa putusan tentang PHK tersebut selanjutnya oleh Penggugat diberitahukan kepada Tergugat dan sekaligus dilakukan pemanggilan untuk dilakukan perundingan Bipartit sebagaimana tersebut dalam surat Nomor: R.25/KC-IX/SDM/03/2012 tanggal 20 Maret 2012 perihal Undangan Bipartit ke I, Nomor: R.45/KC-IX/SDM/04/2012 tanggal 10 April 2012 perihal Undangan Bipartit ke II Nomor: R.66/KC-IX/SDM/04/2012 tanggal 26 April 2012 perihal Undangan Bipartit ke III;
Bahwa dalam perundingan bipartit tersebut, tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat, karena Tergugat menolak untuk di PHK. Meskipun Penggugat mempunyai bukti dan argumentasi hukum yang kuat, dan proses PHKnya telah dilakukan sesuai Sisdur dan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan hasil kesepakatan antara manajemen (Pengusaha/BRI) dengan pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja beserta peraturan pelaksanaannya. Namun dalam perundingan bipartit tersebut Tergugat tetap menolak dengan berbagai alasan;
Bahwa karena tidak tercapai kesepakatan dalam perundingan bipartit antara Penggugat dengan Tergugat, maka selanjutnya Penggugat meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana tersebut dalam surat Penggugat Nomor: B.778/KC-IX/SDM/05/2012 tanggal 31 Mei 2012 perihal Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa sidang mediasi yang dipimpin oleh mediator Sdr. Ucok Sunyoto, S.Sos, MM, MH, Sdr.M. Anwar Khoifin, SH, MM dan Sdr. Abdul Kholis, SH dilakukan pada tanggal 27 Juni 2012. Namun ternyata sidang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, karena masing-masing pihak bertahan pada pendapatnya. Akhirnya mediator Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan surat anjuran Nomor: 560/1174/404.3.9/ 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa atas anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut Penggugat tidak dapat menerima (menolak). Dengan ditolaknya anjuran Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tersebut maka anjuran dimaksud tidak dapat dilaksanakan sebagai acuan untuk penyelesaian perselisihan. Sehubungan hal tersebut maka penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di tingkat mediasi dianggap telah selesai dan untuk penyelesaian lebih lanjut Penggugat melanjutkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial ini;
Bahwa karenanya sangat beralasan hukum bagi Penggugat untuk menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo.Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa sebagai pekerja, Tergugat mempunyai hak-hak yang tetap akan
diperhatikan dan dihargai oleh Penggugat seperti uang penggantian hak yang belum diambil oleh Penggugat selama tahun berjalan yaitu sejak tahun terbongkarnya kasus, uang pisah dan hak atas lumpsum pindah tempat;
Bahwa sesuai dengan perhitungan Penggugat yang mengacu pada ketentuan yang berlaku, uang penggantian hak sebesar Rp5.242.855,00 (lima juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dipotong pajak, uang pisah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa terhadap hak-hak Tergugat tersebut di atas, Penggugat akan memberikannya kepada Tergugat sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berlaku, termasuk gaji/upah Tergugat selama masa skorsing sampai dengan tanggal PHK yang diajukan oleh Penggugat dan diputuskan oleh Pengadilan PHI Tingkat pertama ini;
Bahwa Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat yaitu pinjaman tunggal sebesar Rp63.246.581,00 (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa dari sisi keadilan dan kepastian hukum, dan dengan memperhatikan proses hukuman jabatan yang berjalan lancar dan bukti-bukti hukum, maka selayaknya Tergugat menerima hukuman PHK;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Tergugat;
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang benar dan sah serta beritikad baik;
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk mengenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena Tergugat melakukan pelanggaran. Bahwa PHK berlaku terhitung mulai tanggal 30 April 2013;
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk membayarkan segala hak yang akan diterima oleh Tergugat dari Penggugat sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berlaku pada Penggugat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Ketenagakerjaan setelah Surat Keputusan PHK diterbitkan oleh Penggugat, yaitu:
Uang penggantian hak sebesar Rp5.242.855,00 (lima juta dua ratus empat
puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dipotong pajak;
Uang pisah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk menerima segala hak yang akan diterima oleh Tergugat dari pihak lainnya akibat PHK, yaitu:
Uang Manfaat Pensiun/Pengembalian Iuran Pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang akan ditetapkan dan dibayarkan oleh Dana Pensiun BRI;
Uang Manfaat Pensiun/Pengembalian Iuran Pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang akan ditetapkan dan dibayarkan oleh DPLK Pengelola PPIP yang ditunjuk oleh BRI;
Uang Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Rampung/Pengembalian Iuran THT beban Tergugat yang bersangkutan yang akan ditetapkan dan dibayarkan oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BRI;
Uang Jaminan Hari Tua yang akan ditetapkan dan dibayarkan oleh PT.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero);
Uang Pengembalian Premi Prospens yang akan ditetapkan dan dibayarkan oleh Pengelola Prospens yang ditunjuk oleh BRI;
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk memperhitungkan segala hak yang akan diterima oleh Tergugat akibat PHK, baik hak yang akan diterima Tergugat dari Penggugat maupun pihak lainnya dengan segala kewajiban Tergugat kepada Penggugat (pinjaman tunggal) sebesar Rp63.246.581,00 (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepesi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Eksepsi tentang kewenangan mengadili:
Bahwa semua dalil yang tertuang dalam eksepsi juga tertuang serta terbaca dalam dalil-dalil jawaban pada pokok perkara;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali dalil-dalil yang dengan tegas diakui kebenarannya di dalam persidangan;
Bahwa setelah membaca dan mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat, dalil-dalil gugatan Penggugat, ternyata:
1. a. Pertama, yang disengketakan dan dituntutkan oleh Penggugat adalah
masalah kewenangan, hal demikian terbukti secara jelas di dalam petitum/tuntutannya. Tuntutan/petitum ini diulang dan dipertegas dalam tuntutan angka 3, 4, 5 dan 6, yakni:
Kewenangan untuk mengenakan pemutusan hubungan kerja;
Kewenangan untuk membayarkan segala hak;
Kewenangan untuk menerima segala hak;
Kewenangan untuk memperhitungkan segala hak;
Tuntutan/petitum gugatan mengenai kewenangan sebagai akibat adanya kewenangan yang diperebutkan, kemudian menjadi sengketa, selanjutnya diajukan tuntutan/permintaan atau tuntutannya adalah sebagaimana petitum dimaksud di atas;
1.b. Kedua, mencermati dalil posita gugatan angka 21 ternyata maksud gugatan Penggugat adalah memperselisihkan tentang Pinjaman Tunggal hal demikian dipertegas dan diperjelas dalam tuntutan/ petitum gugatan angka 6. Petitum/tuntutan angka 6 timbul sebagai akibat adanya sengketa tentang pinjaman tunggal;
Bahwa tentang pinjaman tunggal adalah hak pribadi Tergugat, selain dari itu jumlah pinjaman Tergugat tidak sebesar yang dimaksud Penggugat. Dalil tersebut tidak benar, tidak selayaknya Penggugat membeberkan hak keperdataan Tergugat ke pihak lain;
1.c. Ketiga, mencermati dalil gugatan angka 22, memberikan bukti bahwa Penggugat memperselisihkan tentang proses hukuman jabatan;
Mengenai hukuman jabatan, sesungguhnya Tergugat telah diperlakukan tidak adil oleh Penggugat, Tergugat dijatuhi hukuman terlebih dahulu sebelum dilakukan skorsing. Proses penjatuhan hukuman tersebut telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU tentang PPHI sehingga dalil yang menyebutkan bahwa “proses hukuman jabatan yang berjalan lancar…” Adalah dalil yang tidak benar;
Dalil dan petitum-petitum tersebut adalah pengakuan murni yang diucapkan di dalam persidangan, dan apa yang disampaikan dalam persidangan, menurut Pasal 1925 KUHP dan Pasal 174 HIR adalah bukti yang sempurna (volledig);
Sengketa dan petitum-petitum yang terurai di atas bukanlah sengketa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Nomor 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Dan tidak termasuk pula dalam ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya tidak berwenang atau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat memohon kiranya Bapak/Ibu Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
B. Tentang syarat pengajuan gugatan:
Mencermati dalil gugatan angka 12, secara tegas disebutkan bahwa Penggugat pada bulan April 2013 melalui surat Nomor: R.45/KC-IX/SDM/04/2013 tanggal 10 April 2013 masih melakukan perundingan bipartit ke II, sedangkan surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Nomor: 560/1174/404.3.3/2012 terbit pada tanggal 27 Juli 2012, artinya surat anjuran diterbitkan sebelum perundingan terakhir, ternyata pula gugatan Penggugat tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 dan 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI;
Dalil gugatan angka 12, yang terurai tersebut di atas adalah fakta hukum di dalam persidangan, berdasarkan hal tersebut Tergugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
C. Tentang gugatan kurang pihak:
Membaca dan mencermati dalil gugatan angka 6, yang berbunyi “… dan tidak melakukan survey atas klaim AJK (Asuransi Jiwa Kupedes). Disini diketahui, sebagai akibat tidak dilakukan survey akan menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga atau oleh Tergugat. Oleh sebab itu agar persoalan jadi terang diperlukan pihak ketiga tersebut terkait untuk menjadi pihak dalam perkara ini;
Karena tidak dijadikannya pihak AJK dalam perkara ini mengakibatkan gugatan menjadi kurang pihak. Berdasarkan hal tersebut Tergugat mohon agar gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
D. Tentang gugatan kabur (obscuur libel):
Mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat surat gugatan perkara a quo, ternyata dalil posita gugatan Penggugat pada angka 1 s/d 21 tidak ada satupun yang mendalilkan tentang kewenangan. Namun disisi lain dalam petitum gugatan, Penggugat menuntut tentang kewenangan, hal demikian diulang-ulang dengan tegas dalam petitum gugatan angka 3, 4, 5 dan 6;
Fakta Hukum tersebut membuktikan secara gamblang, bahwa dalil antara posita dan petitum gugatan Penggugat saling bertentangan, terdapat ketidaksinkronan antara posita (fundamentum petendi) dengan petitum (tuntutan). Posita dengan petitum gugatan harus saling mendukung. Tidak boleh saling bertentangan. Apabila hal itu tidak dipenuhi mengakibatkan gugatan menjadi kabur, tidak jelas;
Mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat dalil gugatan Penggugat, ternyata dalil satu dan dalil yang lainnya saling bertentangan dan membawa akibat hukum yang berbeda. Dalil gugatan angka 1 s/d
angka 12, pada pokoknya Penggugat mendalilkan tentang adanya indikasi pelanggaran disiplin, kemudian dilakukan pemeriksaan lalu ditindaklanjuti dengan rekomendasikan PHK (perselisihan PHK) yang ditolak Tergugat. Tetapi di sisi lain, dalam dalil gugatan angka 21, Penggugat memperselisihkan tentang pinjaman tunggal dan pada dalil gugatan angka 22 Penggugat mendalilkan tentang hukuman jabatan, perselisihan PHK tidak sama dengan perselisihan pinjaman tunggal dan perselisihan proses hukuman jabatan;
Hal demikian membuktikan, bahwa dalil posita gugatan antara satu dan lainnya saling bertentangan, tidak saling berhubungan. Dalil yang demikian membingungkan dan menyesatkan;
Bahwa Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 720/K/Pdt/1997 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1075K/Pdt/1982, ditegaskan bahwa petitum suatu gugatan harus didasarkan dan didukung oleh posita/dalil-dalil gugatan yang diuraikan secara tegas dan jelas, sehingga terdapat hubungan yang berkaitan satu sama lain, begitu juga dengan petitumnya;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak jelas dan terbukti kabur (obscuur libel) mengandung cacat formil, maka gugatan Penggugat sudah sepatutnya ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Surabaya telah memberi Putusan Nomor 44/G/2013/PHI.Sby tanggal 6 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 31 Oktober 2013;
Menghukum Penggugat membayar hak pemutusan hubungan kerja yakni uang penggantian hak dan uang pisah kepada Tergugat dengan perincian sebagai berikut:
Uang penggantian hak sebesar Rp5.242.855,00 (lima juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
Uang pisah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk menerima dan memperhitungkan segala hak yang diterima oleh Tergugat sejak di PHK pada tanggal 31 Oktober 2013, baik hak yang diterima Tergugat dari Penggugat maupun pihak lainnya yakni:
Uang Manfaat Pensiun/Pengembalian Iuran Pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Dana Pensiun BRI;
Uang Manfaat Pensiun/Pengembalian Iuran Pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang ditetapkan dan dibayarkan oleh DPLK Pengelola PPIP yang ditunjuk oleh BRI;
Uang Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Rampung/Pengembalian Iuran THT beban Tergugat yang bersangkutan yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BRI;
Uang Jaminan Hari Tua yang ditetapkan dan dibayarkan oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero);
Uang Pengembalian Premi Prospens yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Pengelola Prospens yang ditunjuk oleh BRI;
Untuk diperhitungkan dengan sisa pinjaman dari Tergugat kepada Penggugat (pinjaman tunggal) per April 2013 sebesar Rp63.246.581,00 (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Negara;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 6 November 2013 terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 November 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 77/Akta.Ks/2013/PHI.Sby. Jo Nomor 44/G/2013/PHI.Sby yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Hubungan Industrial Surabaya pada tanggal 2 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 12 Desember 2013, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 24 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Eksepsi:
Tentang legal standing.
Bahwa Penggugat/Termohon dalam mengajukan gugatan menggunakan surat kuasa substitusi Nomor: R.78/KC-IX/SDM/04/2013 tanggal 12 April 2013, bukan surat kuasa khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1795 KUH Perdata, Pasal 1796 KUH Perdata, Pasal 123 (1) HIR, serta SEMA RI Nomor: 02 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959, Nomor: 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962, Nomo: 1 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971, Nomor: 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, putusan MARI Nomor 531K/Sip/1973 serta Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 531K/SIP/1973 tanggal 25 Juli 1974. Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 288K/Pdt/1986, tanggal 22 Desember 1987 surat kuasa tersebut cacat formil, dengan demikian surat kuasa khusus Nomor R.77/KC-IX/SDM/04/2013 tanggal 12 April 2013 tidak sah. Oleh karena surat gugatan didasarkan pada surat kuasa substitusi yang cacat formil, berakibat gugatan tersebut tidak sah;
II. Tentang kewenangan mengadili;
Bahwa, telah diatur dalam Pasal 56 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Perselisihan hak,
- Perselisihan kepentingan,
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Bahwa meskipun gugatan Termohon/Penggugat diberi judul perselisihan PHK, namun sesungguhnya perselisihan ini adalah perselisihan tentang:
II.1. Pengambil alihan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Hal demikian dapat dilihat dari petitum yang dimohonkan dalam gugatan Termohon Kasasi, yang berbunyi sebagi berikut:
Petitum angka 3. Yang memohon untuk “ dinyatakan demi hukum Penggugat memiliki kewenangan untuk mengenakan Pemutusan Hubungan Kerja”;
Bahwa mengenai kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja, adalah kewenangan mutlak Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Hakim. Mengenai kewenangan ini telah ditegaskan didalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi “dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial“. Karena cukup jelas Termohon Kasasi/Penggugat dalam petitumnya memohon demi hukum untuk diberikan kewenangan untuk memutus hubungan kerja yang secara hukum dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial, maka pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial selaku pemegang kewenangan dan pihak yang memberikan kewenangan, bukan Pemohon Kasasi/Tergugat. Begitu pula pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara sehubungan dengan permohonan pengambil alihan wewenang tersebut bukan Pengadilan Hubungan Industrial;
II.2. Pengambil alihan kewenangan keperdataan yang dimiliki Pemohon Kasasi. Hal demikian dapat dilihat dari petitum yang dimohonkan dalam gugatan Termohon Kasasi, yang berbunyi sebagi berikut:
Petitum angka 4 “Menyatakan demi hukum Penggugat memiliki kewenangan untuk membayarkan segala hak yang akan diterima oleh Tergugat dari Penggugat”;
Petitum permohonan angka 5 “Menyatakan demi hukum Penggugat memiliki kewenangan untuk menerima segala hak yang akan diterima oleh Tergugat dari pihak lainnya akibat PHK;
Petitum angka 6 “Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat memiliki kewenangan untuk memperhitungkan segala hak yang akan diterima oleh Tergugat akibat PHK, baik hak yang akan diterima Tergugat dari Penggugat maupun pihak lainnya dengan segala kewajiban Tergugat kepada Penggugat (pinjaman tunggal) sebesar Rp63.246.581,00 (enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah);
Bahwa, kewenangan adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara yang dilindungi hukum, demikian pula terhadap kewenangan untuk membayarkan segala hak dan menerima segala hak yang dimohonkan oleh Termohon Kasasi tersebut diatas adalah mutlak milik Pemohon Kasasi yang dilindungi undang-undang. Oleh sebab itu Pemohon Kasasi menolak dengan tegas jika kewenangan ini diambil alih oleh Termohon/Penggugat, terlebih berkenaan dengan kewenangan menerima segala hak dari pihak lain. Oleh sebab ternyata Judex Facti dalam amar putusannya mengabulkan petitum angka 5 dan 6 tersebut, maka Judex Facti secara nyata telah melanggar hukum dan melanggar hak keperdataan Pemohon. Karena yang dimohonkan dalam petitum adalah pengambil alihan kewenangan hak keperdataan Pemohon Kasasi, maka sesuai ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, seharusnya Pengadilan hubungan industrial menolak gugatan tersebut karena tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkaranya;
II.3. Tentang dalil gugatan angka 21, dan petitum permohonan angka 6.
Berdasarkan dalil dan petitum diatas, maksud dan tujuan gugatan Penggugat/Termohon adalah mengenai hutang piutang, lebih jelasnya menagih sisa hutang;
Bahwa perlu diketahui sejak berhutang sampai saat ini Pemohon Kasasi selalu memenuhi segala kewajiban membayar sisa hutang tanpa cedera sesuai yang diperjanjikan, sebab yang dijaminkan dalam hutang piutang itu adalah hak gaji/upah milik Pemohon dimana setiap bulannya hingga sekarang selalu dan masih dilakukan pemotongan oleh Termohon . Oleh sebab hutang piutang itu selalu Pemohon bayar dengan cara mencicil setiap bulannya tanpa cedera, maka petitum permohonan gugatan ini premature dan seharusnya ditolak;
Bahwa selain dari itu, kalau kedepannya selama hubungan kerja belum mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial yang berkekuatan tetap ((inkracht van gewijsde), kemudian Termohon Kasasi menghentikan/tidak membayarkan gaji Pemohon Kasasi dan berakibat tidak terbayarnya sisa hutang adalah bukan kehendak Pemohon. Sebab Pemohon Kasasi sudah tidak memiliki penghasilan;
Bahwa hutang piutang tersebut masih dalam sengketa, sengketa demikian masuk ruang lingkup hukum perdata murni, dan menjadi kewenangan peradilan umum untuk memeriksa dan memutus perkaranya, bukan pengadilan hubungan industrial yang merupakan pengadilan khusus;
III. Tentang gugatan salah pihak eroor in persona.
Bahwa, berdasarkan petitum gugatan angka 3, yang dimohonkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi. Seharusnya yang ditarik sebagai pihak dalam perkara ini adalah Pengadilan Hubungan Industrial dan pembuat undang-undang.
Bahwa oleh karena dalam perkara ini yang ditarik sebagai Tergugat adalah Pemohon Kasasi, maka gugatan Penggugat/Termohon mengandung cacat formil. Salah pihak/eror in persona. Karena itu, gugatan Penggugat/ Termohon selayaknya ditolak;
IV. Tentang gugatan kabur/obscur libel.
Bahwa, mencemati gugatan Penggugat/Termohon Kasasi, ternyata petitum angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 tidak didukung oleh alasan/dasar hukum yang diuraikan dalam posita, sehingga gugatan yang demikian tidak memiliki dasar hukum, berakibat gugatan tidak terang atau kabur/obscure libel. Oleh sebab itu gugatan dimaksud seharusnya ditolak;
Bahwa eksepsi yang Pemohon ajukan tersebut telah didasarkan pada Undang-Undang yang benar dan berlaku, serta diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (2) HIR, Pasal 133 HIR, Pasal 134 HIR dan Pasal 136 HIR/Pasal 162 RBg. Namun ternyata Judex Facti dalam mempertimbangkan eksepsi tersebut telah terjadi kesalahan dalam menerapkan hukumnya dan melanggar undang-undang sehingga eksepsi tersebut ditolak;
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa sesuai dengan dalil gugatan angka 2, pada pokoknya Pemohon Kasasi/Tergugat telah dituduh oleh Penggugat/Termohon Kasasi melakukan indikasi pelanggaran pada debitur-debitur yang diputus oleh Pemohon Kasasi/Tergugat.
Bahwa didalam jawaban, Pemohon Kasasi telah menolak dalil gugatan tersebut karena Pemohon Kasasi sebagai mantri tidak memiliki kewenangan untuk memutus debitur-debitur. Hal demikian juga diakui oleh Penggugat/Termohon didalam repliknya tertanggal 19 Juni 2013, angka 8 (halaman 9) dalam pokok perkara, yang menyatakan tugas dan fungsi mantri adalah melakukan analisa, evaluasi, monitoring dan pembinaan. Bukan memutus debitur-debitur, atau memberikan kredit pembiayaan atau mengembalikan bukti kepemilikan agunan;
Bahwa demikian pula, bukti-bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh Termohon dipersidangan tidak ada yang membuktikan bahwa mantri memiliki kewenangan untuk memutus debitur-debitur. Dengan demikian Termohon tidak dapat membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa pangkal sengketa ini adalah memutus debitur-debitur yang di tuduhkan kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa memutus debitur-debitur berkaitan dengan kewenangan dalam jabatan Pemohon sebagai pekerja yang diberi kepercayaan jabatan mantri. Tentu pembuktiannya adalah apakah benar Pemohon Kasasi sebagai mantri diberi kewenangan untuk memutus debitur-debitur;
Bahwa oleh karena dalil sanggahan Pemohon Kasasi telah diakui oleh Termohon Kasasi dalam repliknya serta tidak adanya bukti lain yang membuktikan bahwa Pemohon Kasasi telah memutus debitur-debitur, maka benar bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat sebagai mantri tidak memiliki kewenangan untuk memutus debitur-debitur dan tidak penah memutus debitur-debitur. Berdasarkan hal tersebut seharusnya Judex Facti menolak gugatan Termohon Kasasi karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya;
Bahwa selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran tersebut Pemohon Kasasi dituduh melanggar Pasal perjanjian kerja bersama, hal demikian dibenarkan oleh Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman 35 baris ke empat dari atas yang berbunyi “ Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran ketentuan Perjanjian Kerja Bersama…..”, dan pertimbangan hukum halaman 47 baris ke dua dari atas yang berbunyi “….maka Majelis Hakim berpendapat Tergugat telah melakukan pelanggaran ketentuan perjanjian Kerja Bersama Tahun 2009, Perjanjian Kerja bersama tahun 2011 – 2013……..”. serta pertimbangan hukum halaman 52 baris ke dua belas dari bawah dan halaman 53 paragraf ke dua yang berbunyi “….karena Tergugat dikenakan hukuman disiplin sesuai Pasal 43 ayat (1) huruf g Perjanjian Kerja Bersama….…….”;
Bahwa berdasarkan urian diatas, cukup terang bahwa alasan hukum yang dijadikan dasar hukum dalam perkara ini adalah Pasal perjanjian kerja bersama dan aturan pelaksanaannya;
Bahwa selanjutnya Judex Facti memutus perkara ini dengan mendasarkan pada Pasal-Pasal Perjanjian Kerja Bersama dan aturan pelaksanaannya;
Bahwa Pasal 161 ayat (1) Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur, dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Surat peringatan tersebut bersifat keharusan/mutlak dan harus dipenuhi;
Bawa ternyata dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi tidak ada satupun bukti surat peringatan yang pernah diberikan kepada Pemohon Kasasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 161 ayat (1) undang-undang tersebut;
Bahwa oleh karena gugatan permohonan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja melanggar Pasal perjanjian kerja bersama dan aturan pelaksanannya serta kepada pekerja/Pemohon Kasasi tidak diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 161 ayat (1), seharusnya Judex Facti menolak gugatan Penggugat/Termohon Kasasi karena tidak dipenuhinya syarat yang secara jelas diatur dalam perundang-undangan;
Bahwa ternyata dalam memutuskan perkara ini Judex Facti telah mendasarkan pada Perjanjian kerja Bersama BRI dan aturan pelaksanannya, dengan demikian Judex Facti dalam memutus perkara ini telah melanggar Pasal 155 dan 161 ayat (1) undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
Tentang surat skorsing:
Bahwa selama belum ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial
(hubungan kerja masih berlangsung), Pemohon telah diberikan surat skorsing, dimana dalam surat disebutkan hak-hak Pemohon, namun hak berupa bonus tahunan yang biasa Pemohon terima tidak diberikan, hal demikian tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, padahal mengenai hak- hak selama masa skorsing telah diatur secara jelas dalam Pasal 155 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa Pasal 155 tersebut diatas mengatur sebelum adanya pemutusan hubungan kerja atau hubungan kerja masih berlangsung, dan pengusaha dapat melakukan skorsing dengan konsukensi pengusaha wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja/buruh. Pembayaran hak yang biasa diterima bersifat wajib/keharusan. Bahwa hak Pemohon Kasasi yang biasa Pemohon terima diantaranya bonus tahunan yang secara rutin diterimakan setiap tahun, ternyata hak tersebut tidak pernah diberikan, demikian pula bukti yang diajukan Termohon dipersidangan mengenai pemberian hak bonus tahunan tidak pernah ada, namun demikian Judex Facti dalam memutus perkara ini justru berpihak pada Termohon Kasasi dengan mendasarkan ketentuan perjanjian kerja bersama dan aturan pelaksanaanya;
Bahwa ternyata Perjanjian Kerja Bersama dan aturan pelaksanan yang dijadikan dasar hukum oleh Judex Facti memutuskan perkara ini bertentangan dengan Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 161 ayat (1) Undang- Undang pokok yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat (2) yang menyebutkan ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Ayat (3) menyebutkan dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan undang-undang yang berlaku maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum.
Bahwa seharusnya Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara ini mendasarkan Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa azas lex superior derogate legi inferiori, kalau terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan, maka yang diberlakukan adalah undang-undang yang lebih tinggi. Dengan demikian seharusnya Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara ini mendasarkan pada Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan perjanjian kerja bersama dan aturan pelaksanannya yang lebih rendah kedudukannya;
Bahwa, Judex Facti dalam memutuskan pekara ini pada halaman 53 telah menerapkan Pasal 1603 huruf f KUH Perdata;
Bahwa Pasal 1603 huruf f KUH Perdata mengatur tentang macam-macam cara berakhirnya perhubungan kerja yang diterbitkan dari persetujuan. Yakni berakhirnya perjanjijan kerja waktu tertentu, yang mana Pasal ini tidak ada korelasi hukum dengan perkara gugatan perkara ini. Karena Judex Facti telah memutus perkara ini dengan mendasarkan pada Pasal tersebut maka cukup terang bahwa Judex Facti dalam memutus perkara ini telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Tentang permohonan Pemohon Kasasi.
Bahwa oleh karena Judex Facti dalam memutus perkara ini telah melanggar hukum yang berlaku, maka putusan ini selayaknya di batalkan;
Bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkara ini secara nyata telah melanggar Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni selama masa skorsing Termohon tidak memberikan hak bonus tahunan yang biasa Pemohon terima dan memutuskan hubungan kerja Pemohon Kasasi dengan tuduhan pelanggaran disiplin yang diatur dalam perjanjian kerja bersama tanpa diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, namun disebabkan Termohon Kasasi bersikukuh tetap memutuskan hubungan kerja Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasi memohon kepada majelis Hakim Agung dalam pemutusan hubungan kerja yang demikian berkenan menjatuhkan putusan dengan menghukum Termohon Kasasi untuk membayar hak-hak Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan yaitu hak pesangon 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak 1 (satu) kali, dengan perincian sebagai berikut:
Irawan, masa kerja 13 tahun (dihitung sejak hingga diputuskan hubungan kerja oleh Mahkamah Agung), gaji upah terakhir yang diterima Rp5.824.894,00;
Uang Pesangon (2 x 9) x Rp5.824.894,00 =Rp104.848.092,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 5 x Rp5.824.894,00 = Rp 29.124.470,00 +
Jumlah = Rp133.972.562,00
Uang Penggantian Hak
15 % x Rp133.972.562,00 = Rp 20.095.884,00 +
Jumlah seluruhnya = Rp154.068.446,00
Bahwa apabila selama putusan pengadilan hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap kemudian ternyata Termohon Kasasi menghentikan hak-hak yang biasa Pemohon terima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011, Pemohon Kasasi memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Termohon Kasasi untuk membayarkan hak-hak Pemohon Kasasi yang biasa diterima;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 2 Desember 2013 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat telah melakukan pelanggaran berat yang telah disepakti dalam PKB Tahun 2011-2013, Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009, Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.27-DIR/05/2005 tanggal 13 Mei 2005 tentang PHK, Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro (PPK-BM) PT BRI (Persero) Tbk tahun 2007 dan Hasil Audit Tim Inspeksi BRI Surabaya tanggal 11 April 2011, yakni pelanggaran kewenangan, kesengajaan dan financial, sehingga dapat di PHK tanpa uang pesangon;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi IRAWAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IRAWAN tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 oleh H. Yulius, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. dan Arief Soedjito, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan
tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002