16/Pdt./2014/PT.TK.
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 16/Pdt./2014/PT.TK.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
- 8/Pdt.G.S/2019/PN TNR (18 October 2019) — PN Tanjung Redep
- 85/Pdt.G/2015/PN.Skt (11 November 2015) — PN Surakarta
- 1/Pdt.G.S/2020/PN Sag (5 October 2020) — PN Sanggau
- 21/Pdt.G.S/2020/PN Rgt (2 September 2020) — PN Rengat
- 349/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. (17 July 2014) — PN Jakarta Barat
- 31/Pdt.G/2019/PN Lmg (4 December 2019) — PN Lamongan
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding PT. BANK RAYAT INDONESIA (BRI) Tbk CABANG TANJUNGKARANG, semula Tergugat;- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:113/Pdt.G/2010/PN.Tk. tanggal 23 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut;- - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor:16/Pdt./2014/PT.TK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: ---------------------------
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG TANJUNGKARANG, beralamat di Jalan Raden Intan No.51 Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M e l a w a n
Hj. SURAYA MARYATI, SE. Pekerjaan Wakil Direktur CV Direktur Makmur, beralamat di Jalan Pulau Bangka No.3 Sukabumi, Bandar Lampung.
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : H. PITRIADIN RAHAMIN ROZALI, SH. MH. Advokat, beralamat kantor di Bukit Golf Haussing Estate Reverside Residence II No.11 Jalan Raya Tol Jagorawi Km 19 Cibubur. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 138/SK.B/Pdt/ADV/2010 tertanggal 28 Oktober 2010 ;
selanjutnya disebut sebagai TERBANDING, semula sebagai PENGGUGAT;
dan
PT BALAI LELANG MITRA, beralamat di Jalan Sriwijaya No.11 Enggal- Tanjungkarang, Bandar Lampung.
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING, semula sebagai TURUT TERGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;- -------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 17 April 2014 Nomor:16/Pen.Pdt./2014/PT.TK. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- -----------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;- --------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 23 Agustus 2011 Nomor : 113/Pdt.G/2010/PN.TK., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- --------------------------------
I. DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
II. DALAM POKOK PERKARA
A. DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat tersebut dapat diperbarui dengan perjanjian yang lebih adil dan wajar tanpa mengurangi kewajiban Penggugat untuk melunasi hutang-hutangnya ;
- Menetapkan bahwa pihak Tergugat dan pihak Turut Tergugat tidak dapat melakukan tindakan pelelangan atau tindakan yang mengarah pada pelelangan terhadap asset-asset milik Penggugat sampai ada putusan hukum yang tetap ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
B. DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
C. DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2011 AKHMAD RIFANI yang bertindak untuk dan atas nama Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 23 Agustus 2011 Nomor : 113/Pdt.G/2010/ PN.TK. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;- -------------------------------------------------------------------------------
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 September 2011 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat ;- --------------------------------------------
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh SURATMAN/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Cibinong guna memenuhi permohonan pemberitahuan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang U.b Panitera/Sekretaris dengan nomor surat W9.U1/1423/Ht.04.10/IX/2011 tanggal 23 September 2011 telah memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa Terbanding/Kuasa Penggugat pada tanggal 25 Oktober 2011;----------
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding tertanggal 30 September 2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 03 Oktober 2011, dan salinan surat memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan secara sah dan seksama kepada Pihak Turut Terbanding/Turut Tergugat pada tanggal 04 Oktober 2011 dan pada tanggal 25 Oktober 2011 diberitahukan kepada Kuasa Penggugat/Terbanding ;- ----------------------------------------------------------
Bahwa memori banding tersebut pada intinya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempunyai cukup pertimbangan ;- -------------------------------------------------------------
Pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama bahwa pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak benar;--------
Pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama bahwa perjanjian kredit yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat batal demi hukum adalah tidak benar;----------------------------------------------------------
Maka berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan tersebut mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa perkara ini kiranya berkenan mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menerima permohonan dan memori banding Pembanding/dahulu Tergugat I;------------------------------------------------------------------------------------
Membatalkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang No.113/Pdt.G/2010/PN.TK tertanggal 23 Agustus 2011;----
Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;---------------------------------------------------------------------------------------
Dan dengan mengadili sendiri:
Menolak seluruh gugatan Terbanding/dahulu Penggugat;-----------------------
Menghukum Terbanding/dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;---------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding/Penggugat tertanggal 10 November 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 25 November 2011 dan salinan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama pada tanggal 07 Desember 2011 kepada Pembanding/Tergugat dan Turut Terbanding/Turut Tergugat ;- ------------------
Bahwa pada pokoknya kontra memori banding tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa memori banding Pembanding jelas tidak ada yang benar;--------
Alasan yang disampaikan Pembanding dari poin satu sampai dengan poin tujuh belas adalah alasan yang sifatnya mengada-ada dan tidak rasional;-----------------------------------------------------------------------------------
Selama dalam persidangan Pembanding tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan, membuktikan surat-surat hak milik Terbanding yang dijaminkan oleh Terbanding ke Pembanding;---------------------------
Selama dalam persidangan Pembanding tidak dapat menyangkal dalil-dalil Terbanding;------------------------------------------------------------------------
Terbanding dipersidangan tidak mengajukan saksi;--------------------------
Bahwa Terbanding mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Pembanding karena Terbanding tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh Pembanding pada saat persidangan;--------------------------------------
Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah benar menurut hukum dan telah memenuhi rasa keadilan bagi Terbanding dan Pembanding;-----------------------------------------------------
Maka, berdasarkan alasan-alasan tersebut mohon agar permintaan banding dari Pembanding/Tergugat ditolak seluruhnya dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 113/PDT.G/2010/PN.TK tertanggal 23 Agustus 2011 yang dimintakan banding tersebut;- ----------------
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) perkara Nomor : 113/Pdt.G/2010/PN.TK tanggal 21 September 2011 yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah memberi kesempatan kepada Pembanding/Tergugat dan kepada Turut Terbanding/Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 21 September 2011 serta kepada Terbanding/Penggugat pada tanggal 30 Desember 2013 yang diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Cibinong;- ---
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;- ----------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti, serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 23 Agustus 2011 Nomor:113/Pdt.G/2010/PN.TK., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/Tergugat tanggal 30 September 2011, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat tanggal 10 November 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi didalam memeriksa dan memutus perkara a quo di tingkat banding, sedangkan hal-hal yang diuraikan oleh Pembanding/Tergugat didalam memori bandingnya tidak ada mengemukakan hal baru yang dapat merubah putusan ini, hal-hal yang dikemukakan tersebut sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, demikian pula kontra memori banding dari Terbanding/Penggugat hanya bersifat membenarkan alasan dan pertimbangan hukum serta putusan a quo, maka memori banding dan kontra memori banding tersebut patut dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;- -----------
Menimbang bahwa, perhitungan/perincian hutang pokok Terbanding/ Penggugat kepada Pembanding/Tergugat sebagai berikut :
Rp. 1.700.000.000,-
Rp. 11.140.000.000,- ˗˗
Rp. 12.840.000.000,- (Total hutang Terbanding/Penggugat).
Terbanding/Penggugat telah membayar kepada Pembanding/Tergugat (BRI) sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah), jadi sisa hutang yang belum dibayar Terbanding/Penggugat Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah);-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Tergugat (BRI) tidak menganggap apa yang sudah dibayarkan/dicicil oleh Terbanding/Penggugat sebesar Rp. 6.300.000.000,- tidak diperhitungkan oleh Pembanding /Tergugat, hal tersebut banyak dialami oleh banyak orang (debitur) ;------------
Menimbang, bahwa perhitungan Pembanding/Tergugat (BRI) terhadap hutang Terbanding/Penggugat hemat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dilakukan tidak wajar dan tidak adil, padahal perhitungan biaya semula Rp. 1.926.000.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah)/(15%), tapi ternyata dalam faktanya Terbanding/Penggugat sudah membayar Rp. 6.300.000.000,- (enam milyar tiga ratus juta rupiah) lebih dari 50% dari hutang pokoknya sebesar Rp. 12.840.000.000,- (dua belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah), akan tetapi pembayaran Terbanding/Penggugat tersebut tidak diperhitung kan oleh Pembanding/Tergugat;-----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, seharusnya Pembanding/Tergugat membina usaha Terbanding/Penggugat dengan dasar kemitraan bisnis, turut menjaga usaha Terbanding/Penggugat agar dapat berjalan lancar membayar angsuran secara rutin hingga hutang lunas, bukannya pihak Pembanding/Tergugat (BRI) malah justru mempersulit ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 113/Pdt.G/2010/PN.TK. tanggal 23 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan;- ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 192 R.Bg. ayat (1)/181 HIR ayat (1), barang siapa yang dikalahkan dalam putusan Hakim dihukum pula membayar ongkos perkara, maka ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Pembanding/Tergugat;- -------------------
Mengingat pasal 50 Undang-Undang No.8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pasal-pasal R.Bg., pasal 132 RV dan pasal-pasal lain dari ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;- -------------------
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding PT. BANK RAYAT INDONESIA (BRI) Tbk CABANG TANJUNGKARANG, semula Tergugat;- --------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:113/Pdt.G/2010/PN.Tk. tanggal 23 Agustus 2011 yang dimohonkan banding tersebut;- -----------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).- -------------------
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014, oleh kami H. SJARNUBI RAHAMIN, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tangjungkarang selaku Hakim Ketua Majelis, dengan H. ANTONO RUSTONO,SH.MH dan BUDI HAPSARI.,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota, dan didampingi oleh KETUT KORDA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, maupun Kuasanya.- ----------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
1. H.ANTONO RUSTONO,SH.MH H. SJARNUBIRAHAMIN,SH.
d.t.o.
2. BUDI HAPSARI, SH.MH.
P
Untuk Salinan Resmi
Panitera / Sekretaris
Tanggal : ...........Mei 2014
H. Joni Effendi.SH.MH.
NIP.19610426 198402 1 001
anitera Pengganti,d.t.o.
KETUT KORDA,SH.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Administrasi Tk. Banding ………..…. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ==========