247 PK/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 PK/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
KABUL
P U T U S A N
No. 247 PK/Pdt/2013.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PT. BRI) (PERSERO) Tbk, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46 Jakarta
DANA PENSIUN BRI (DP BRI), berkedudukan di Jalan Veteran II No. 15 Jakarta, keduanya memberikan kuasa kepada : Yesti Mariani Gultom, SH.MH. dan kawan, Jaksa Pengacara Negara, berkantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Pebruari 2013;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi I juga para Termohon Kasasi II/Penggugat I, II/Para Terbanding – Para Pembanding II ;
m e l a w a n
PT. MULIA PERSADA PACIFIC (PT. MPPC), dahulu berkedudukan di Kuningan Plaza North Tower 10/f Jalan HR. Rasuna Said Cay C. 11 – 14, Jakarta Selatan 12940, sekarang beralamat di Gedung BRI II Jalan Jend. Sudirman No. 44 – 46, Jakarta Pusat ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding I – Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi I juga Para Termohon Kasasi II/Penggugat I, II/Para Terbanding – Para Pembanding II telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 268 K/Pdt/2012 tanggal 4 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II/Tergugat/Pembanding I - Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat I memiliki 4 (empat) bidang tanah Hak Guna Bangunan yaitu terdiri dari :
Sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 2349/Bendungan Hilir tanah Negara bekas HGB Nomor:442/Bendungan Hilir ;
Sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 516/Bendungan Hilir ;
Sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 1146/Bendungan Hilir ;
Sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 2434, tanah Negara bekas HGB Nomor : 155/Bendungan Hilir ;
Seluruhnya seluas 12.193 M2 (dua belas ribu seratus sembilan puluh tiga meter persegi) terletak di dalam Daerah Khusus lbu Kota Jakarta, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Bendungan Hilir yang dikenal sebagai Jalan Jenderal Sudirman, Kaveling 44-46, (Buki P.1-P.4) ;
Bahwa Penggugat Il telah membebaskan beberapa bidang tanah seluruhnya seluas + 15.146,06 M2. selain itu juga Penggugat ll telah membebaskan sebidang tanah yang dulunya berdiri mesjid milik Yayasan Almubarak seluas + 1.643.06 M2. Bahwa seluruhnya terdiri dari : (Bukti P-5, P-16) ;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 1311/Bendungan Hilir;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 1336/Bendungan Hirir;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 1433/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas eigendom Nomor 6935-sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 1434/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas eigendom. verp Nomor : 8526 sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 1435/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas eigendom 8526-sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 1436/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas hak milik Nomor 5/Palmerah-sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor: 1437/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas eigendom Nomor Bb26-sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor: 1438/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas eigendom,Verp Nomor 6935-Sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor:2360/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas hak milik Nomor: 2, A, 5,7,/Palmerah, hak milik Nomor. 17, 18,19, 21/Bendungan Hilir dan bekas eigendom Nomor : 8526, sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor:2367/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas hak milik Nomor: b/palmerah, sisa, sebagian dan hak milik Nomor 19/Bendungan Hilir, sisa, sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 2368/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas eigendom Nomor: 8526-sebagian;
sebidang tanah dengan SHGB Nomor : 2969/Bendungan Hilir, tanah Negara bekas hak milik Nomor 2/Palmerah, sisa, sebagian;
Terletak di dalam Daerah Khusus lbu Kota Jakarta, Wilayah Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Bendungan Hilir yang di kenal sebagai Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 44-46;
Bahwa pada tanggal 11 April 1990 telah diadakan perjanjian BOT (Build, Operate, Transfer) antara Penggugat I yang di wakili oleh Sugianto selaku Direktur Bank Rakyat Indonesia dengan Penggugat ll yang dulu dikenal dengan sebutan Yayasan Dana Pensiun BRI (DP-BRl) yang diwakili oleh Moehamad Moeria Bratamidjaja dan Santobri Rachmat selaku Ketua dan sekretaris dan bertindak untuk dan atas nama Yayasan Dana Pensiun-BRl dimana Penggugat I memberikan hak penuh kepada Penggugat ll untuk menguasai dan melakukan pembangunan gedung BRI ll di atas tanah Penggugat I untuk kepentingan Penggugat I atas biaya Penggugat ll yang selanjutnya akan dikelola secara komersil oleh Penggugat ll ("Point 2.1. surat perjanjian Nomor 52"), (Bukti P.17) ;
Bahwa dalam surat Perjanjian BOT Nomor : 52 jo. Addendum Perjanjian Nomor: 74 (Bukti P.18) diatur:
Penggugat I memberikan hak penuh dan izin kepada Penggugat lI untuk menguasai dan melakukan pembangunan gedung BRI ll diatas Blok B sesuai rencana dasar yang telah disepakati terhitung sejak tanggal efektif sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengelolaan gedung BRI ll. (Pasal 1.8) ;
Dalam jangka waktu pengelolaan gedung BRl. ll selama 30 tahun Penggugat ll wajib membayar kepada Penggugat I suatu pembayaran tahunan sebesar US$ 400.000 (Pasal 3.9) ;
Penggugat I memberikan persetujuannya kepada Penggugat ll untuk menggunakan sebagian dari tanah Penggugat I untuk pembangunan gedung BRl. llI (Pasal 2.5) ;
Bahwa pada tanggal 11 April 1990 telah diadakan perjanjian BOT (Build, operate, Transfer) antara Tergugat yang diwakili oleh Handrian Tjahja selaku Direktur (Akta perjanjian No.58) yang kemudian dirubah dan ditambah dengan Addendum perjanjian No. 72, tanggat 24 Mei 1991 yang diwakili oleh Joko Soegiarto Tjandra selaku Direktur Utama yang keduanya dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama PT. Mulia Persada Pacific, dengan Penggugat Il yang diwakili oleh Moehamad Moelia Bratamidjaja dan Santobri Rachmat selaku Ketua dan Sekretaris dan bertindak untuk dan atas nama Yayasan Dana Pensiun BRl, dimana Penggugat Il memberi mengalihkan semua hak yang diperoleh dari Penggugat I kepada Tergugat dalam mengembangkan (membangun) tanah tersebut, (point C Akta Perjanjian Nomor 58), (Bukti P.19) ;
Bahwa Penggugat ll dan Tergugat bermaksud untuk atas nama Penggugat I mengembangkan tanah tersebut dengan membangun bangunan perkantoran berikut fasilitas-fasilitas pendukung lainnya (Gedung BRI lI) untuk dikelola secara komersil atas biaya Tergugat yang selanjutnya akan dikelola secara komersil oleh Tergugat sesuai ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, (point E,F Akta Perjanjian Nomor 58) ;
Bahwa perjanjian yang ada, baik diantara Penggugat I dengan Penggugat ll, maupun diantara Penggugat ll dengan Tergugat adalah "Perjanjian BOT” yang berisi hak dan kewajiban dari Tergugat untuk mengembangkan (membangun) diatas tanah milik Penggugat I dan Penggugat ll, mengelola gedung dan menyerahkan gedung serta hak pengelolaan atas gedung kepada Penggugat ll pada akhir jangka waktu pengelolaan berdasarkan ketentuan-ketentuan perjanjian (Pasal 1.6. Perjanjian Nomor 58) ;
Bahwa dalam Akta Perjanjian Nomor 58 jo. Addendum perjanjian Nomor : 72 diatur dan disepakati kewajiban yang harus dipenuhi oleh Tergugat antara lain yaitu :
Pembangunan gedung BRI ll sekurang-kurangnya berlantai 27 termasuk banking hall berikut fasilitas-fasilitas pendukung lainnya serta gedung parkir penunjangnya minimal sebesar + 99.000 M2 (Pasal 1.9) ;
Jangka waktu pengelolaan 30 tahun (Pasal 1.16.) ;
Pembangunan gedung BRI lll yaitu bangunan komersil yang wajib dibangun oleh Tergugat untuk Penggugat ll di atas sebagian blok A, sebagian blok B, sebagian blok C dengan lantai/tinggi dan luas minimal sama dengan gedung BRI lI dalam jangka waktu pengelolaan gedung BRI Il tetapi tidak lebih dari tahun 1995, kecuali apabila Penggugat ll belum berhasil membebaskan blok C (Pasal 1.11.) ;
Membangun gedung parkir diatas blok A seluas 27.000 M2. dengan 230 stiker khusus untuk BRI ;
Wajib memperbaiki sarana-sarana lingkungan, landscaping, pemagaran, sarana penunjang seperti sewage treatment plan terutama diblok B (Pasal 3.10) ;
Melaksanakan renovasi lobi gedung BRI I sehingga tampak sepadan dengan gedung BRI ll dan lift loby lantai lll gedung BRI I yang terletak di atas blok D, serta membuat connecting bridge antara BRI I dan gedung parkir. Biaya untuk renovasi dan pembuatan connecting bridge tersebut sekurang-kurangnya Rp 2 milyar akan ditanggung Tergugat, (Pasal 3.17) ;
Menyediakan ruangan dan fasilitas untuk shower sejumtah 50 buah di lantai 3, gedung parkir untuk keperluan Penggugat ll dan kantin yang merupakan fasilitas umum gedung dan dapat dipergunakan oleh seluruh penghuni komplek (Pasal 3.18) ;
Menyediakan ruangan seluas 500 M2 yang merupakan 1 blok area pada lantai 3 atau rantai 1 gedung parkir sebagai ganti ruang-ruang di gedung Annex tanpa mengenakan biaya apapun (Pasal 3.19) ;
Menyediakan lantai atas gedung parkir yang layak untuk dipergunakan oleh Penggugat ll (tanpa dikenakan biaya apapun) sebagai tempat upacara setiap upacara-upacara resmi seperti upacara bendera, peringatan hari-hari besar dan lain-lain serta senam kesegaran jasmani, bela diri (Pasal 3.20) ;
Memberi ijin kepada Penggugat Il atau anak perusahaannya untuk menggunakan lantai atas gedung parkir (tanpa dikenai biaya apapun) sebagai tempat olah raga volley, badminton, tenis meja dengan memperhatikan kelancaran operasional gedung dan keselamatan lingkungan dan semua sarana (alat-alat) merupakan tanggungjawab Penggugat Il (Pasal 3.20) ;
Apabila gedung BRI IlI telah selesai dibangun, maka kapasitas parkir kompleks tersebut harus ditingkatkan sehingga keseluruhannya dapat menampung 2400 mobil (Pasal 3.13) ;
Dalam jangka waktu pengelolaan gedung BRI ll, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat ll suatu pembayaran tahunan sebesar US $ 1,250,000 termasuk pembayaran tahunan yang wajib dibayar oleh Penggugat ll kepada Penggugat I sebesar US $ 400,00 (Pasal 3.9) ;
Bahwa Tergugat menjamin Penggugat Il yaitu selama perjanjian berlaku, Tergugat akan tetap terikat secara penuh untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian, meskipun telah terjadi penggantian pengurus, perubahan anggaran dasar atau struktur pemilikan saham dengan kewajiban bahwa jika terjadi perubahan pengurus, maka Tergugat wajib memberitahukannya segera kepada Penggugat ll (Pasal 10.5 Akta perjanjian Nomor 58 jo. Addendum Perjanjian Nomor 72) ;
Bahwa kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Tergugat sesuai perjanjian Nomor 58 tanggal 11 April 1990 jo. Addendum perjanjian Nomor 72 tanggal 24 Mei 1991 sebagai berikut:
Tergugat telah membangun gedung perkantoran komersil untuk DP-BRI di atas blok B (Gedung BRI Il), berlantai 27 dan fasititas pendukungnya dengan luas kotor gedung serta gedung parkir minimal 99.000 M2, (Bukti P.10) ;
Tergugat telah membangun gedung parkir untuk Penggugat Il di atas blok A yang akan digunakan sebagai tempat parkir dimana Penggugat ll mendapat 230 stiker bebas parkir, (Bukti P.11) ;
Tergugat hingga tahun 2009 telah melaksanakan pembayaran tahunan sehubungan dengan pengelolaan gedung BRI Il kepada DP-BRI sebesar US $ 1,250,000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu USD), (Bukti P.12) ;
Bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Tergugat sesuai dengan Perjanjian Nomor 58, tanggar 11 April 1990 jo. Addendum Perjanjian Nomor 72, tanggal 24 Mei 1991 adalah sebagai berikut :
Tidak menyediakan ruangan dan fasilitas untuk shower sejumlah 50 (lima puluh) di lantai III gedung parkir untuk keperluan Penggugat ll dan kantin yang merupakan fasilitas umum gedung dan dapat dipergunakan oleh seluruh penghuni kompleks (vide Pasal 3.18 Addendum Perjanjian Nomor 72) ;
Tidak menyediakan ruangan seluas 500 M2 yang merupakan satu blok areal pada lantai lll atau lantai 1 gedung parkir untuk keperluan Penggugat ll sebagai ganti ruang-ruang di gedung Annex tanpa mengenakan biaya apapun kepada Penggugat ll (vide Pasal 3.19 Addendum perjanjian Nomor 72) ;
Tidak menyediakan lantai atas gedung parkir yang layak digunakan oleh Penggugat ll, Penggugat I, atau anak perusahaan untuk tempat upacara, senam kesegaran jasmani, bela diri, tempat olah raga volley, badminton, tennis meja (vide Pasal 3.20 Addendum Perjanjian Nomor 72) ;
Tidak melakukan pemagaran sepenuhnya yaitu antara tanah milik Penggugat l/Penggugat ll yang berbatasan dengan fasilitas umum/tanah milik GKBI yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kav 44-46 Jakarta, (vide Pasar 3.10 Addendum perjanjian Nomor 72) ;
Bahwa sekalipun Penggugat Il telah berkali-kali memberi peringatan/ melakukan penagihan supaya Tergugat memenuhi beberapa kewajibannya atas gedung BRI ll yang diatur dan disepakati dalam perjanjian Nomor 58, tanggal 11 April 1990 jo. Addendum perjanjian Nomor 72, tanggal 24 Mei 1991 yang belum dilaksanakan, namun sama sekali tidak diperhatikan Tergugat, oleh karenanya Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat lI dan Penggugat l ;
Bahwa pada tanggal 11 April 1990 tetah diadakan perjanjian BOT (Build, Operate, Transfer) antara Tergugat yang diwakili oleh Handrian Tjahja selaku direktur (Akta Perjanjian Nomor 62) yang kemudian dirubah dan ditambah dengan Addendum perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 yang diwakili oleh Joko Soegiarto Tjandra selaku Direktur Utama dengan Penggugat ll yang diwakili oleh Moelia Bratamidjaja dan Santobri Rachmat selaku Ketua dan sekretaris dan bertindak untuk dan atas nama Yayasan Dana Pensiun-BRl dimana Penggugat ll mewajibkan Tergugat untuk membangun gedung parkir dan gedung perkantoran kedua (gedung BRI lIl) berikut fasilitas-fasilitas pendukungnya untuk dikelola secara komersil (point C,D Akta perjanjian Nomor 62 jo.Addendum Perjanjian Nomor 73), (Bukti P.20) ;
Bahwa dalam Akta Perjanjian Nomor 62 jo. Addendum perjanjian Nomor 73 diatur dan disepakati antara lain yaitu :
Tergugat wajib mulai membangun gedung BRI lll di atas sebagian blok A, sebagian blok B, dan blok C dengan lantai/ tinggi dan luas minimal sama dengan gedung BRI ll dalam jangka waktu pengelolaan gedung BRI tetapi tidak lebih dari tahun 1995 (Pasal 1.10) ;
Tergugat wajib membangun gedung parkir di atas blok A dengan kapasitas sekurang-kurangnya 1.300 mobil yang harus selesai selambat-lambatnya sama dengan selesainya pembangunan gedung BRI ll (Pasal 3.1) ;
Jangka waktu perjanjian 30 tahun (Pasal 1.18) ;
Tergugat wajib untuk mengelola, mengurus, memelihara dan merawat gedung parkir dan gedung BRI III atas biayanya sendiri dan agar pada akhir jangka waktu pengelolaan gedung parkir dan gedung BRI III (Pasal 3.6) ;
Gedung parkir dan gedung BRI III diserahkan kepada Penggugat II dalam keadaan terawat baik, lengkap dan layak untuk dioperasikan sebagai gedung parkir dan perkantoran komersil :
Fasilitas-fasilitas umum yang ada dalam keadaan berjalan lancar dan berfungsi dengan baik ;
Dalam jangka waktu pengelolaan gedung BRI lll, Tergugat wajib membayar kepada Penggugat Il suatu pembayaran tahunan sebesar US $ 1.250.000 ; (Pasal 3.10) ;
Tergugat wajib memperbaiki sarana-sarana lingkungan, landscaping, pemagaran, sarana penunjang seperti sewage treatment, terutama di atas blok A dan blok C:
Bahwa kewajiban PT. MPPC yang telah diatur dan disepakati oleh para pihak yaitu membangun gedung parkir dan gedung perkantoran kedua (gedung BRI lll) yang dituangkan datam Akta Perjanjian Nomor 62 jo. Addendum Perjanjian Nomor 73 sama sekali belum dilaksanakan/ direalisasikan oleh Tergugat, sekalipun Penggugat ll telah berkali-kali memberi peringatan/melakukan penagihan pembangunan gedung BRI lll dan juga memenuhi beberapa kewajibannya atas gedung BRI ll ;
Bahwa oleh karenanya Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat ll ;
Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan :
“ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik ;
Pasal 1243 KUHPerdata menyebutkan :
“ Penggantian biaya rugi dan bunga arena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabita siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya" ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHperdata di atas semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik ;
Bahwa oleh karena terhadap Tergugat telah berkali-kali diberi peringatan/ penaguhan pembangunan gedung BRI lll dan memenuhi beberapa kewajibannya atas gedung BRI ll oleh Penggugat ll tetapi Tergugat tetap tidak mengindahkannya, maka sesuai dengan ketentuan pasal 1238 KUHPerdata Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
Bahwa hingga saat ini gedung BRI ll yang telah terbangun, masih dalam pengelolaan Tergugat dengan tetap membayar biaya pertahun sebesar US $ 1.250.000 kepada DP-BRI ;
Bahwa dengan belum dibangunnya gedung BRI lll oleh Tergugat yang seharusnya mulai dibangun tidak lebih dari tahun 1995 dalam waktu 24 (dua puluh empat bulan), maka hingga Tahun 2010, Penggugat ll telah mengalami kerugian selama 12 (dua belas) tahun, karena sama sekali tidak memperoleh uang pemasukan atas gedung BRI lll dari Tergugat ;
Pasal 1244 KUHPerdata menyebutkan :
“ Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya."
Pasal 1246 KUHPerdata menyebutkan :
“ Biaya, rugi, dan bunga yang oleh siberpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebutkan di bawah ini."
Berdasarkan ketentuan pasal 1244 dan 1246 KUHperdata, apabila suatu perikatan tidak dipenuhi maka terhadap si berutang dapat dituntut untuk mengganti biaya, rugi dan bunga ;
Bahwa dengan ingkar janjinya (Wanprestasi) Tergugat terhadap perjanjian BOT gedung BRI ll (perjanjian Nomor 58 jo. Addendum Perjanjian Nomor 72) serta perjanjian BOT llI (perjanjian Nomor 62 jo. Addendum Perjanjian Nomor 73), maka kerugian yang diderita oleh Penggugat I dan Penggugat ll berkaitan dengan investasi terhadap asset Negara akibat perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) oleh Tergugat yaitu :
Tidak memiliki ruangan dan fasilitas untuk shower sejumlah 50 (lima puluh) di lantai lll gedung parkir untuk keperluan Penggugat ll dan kantin yang merupakan fasilitas umum gedung dan dapat dipergunakan oleh seluruh penghuni kompleks (vide Pasal 3.18 Addendum perjanjian Nomor 72);
Tidak memiliki ruangan seluas 500 M2 yang merupakan satu blok areal pada lantai lll atau lantai 1 gedung parkir untuk keperluan Penggugat ll sebagai ganti ruang-ruang di gedung Annex tanpa mengenakan biaya apapun kepada Penggugat Il (vide Pasal 3.19 Addendum perjanjian Nomor 72);
Tidak memiliki lantai atas gedung parkir yang layak digunakan oleh Penggugat ll, Penggugat I atau anak perusahaan untuk tempat upacara, senam kesegaran jasmani, bela diri, tempat olah raga voiley, badminton, tennis meja (vide Pasal 3.20 Addendum perjanjian Nomor 72);
Tidak memiliki/ada pemagaran sepenuhnya yaitu antara tanah milik Penggugat l/Penggugat Il yang berbatasan dengan fasilitas umum/tanah milik GKBI yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta (vide Pasal 3.10 Addendum perjanjian Nomor T2):
Kehilangan memperoreh pendapatan dari pembayaran tahunan sejak tahun 1998 sampai dengan tahun 2010, seluruhnya sejumlah Rp347.801.350.125,00 (tiga ratus empat puluh tujuh milyar delapan ratus satu juta tiga ratus lima puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Kehilangan kesempatan memperoleh gedung BRI lll pada akhir periode BOT yang akan berakhir pada tahun 2022 yang nilainya pada tahun 2010 diperkirakan Rp887.040.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh milyar empat puluh juta rupiah) ;
| Tahun | Cash In Flow (US S) | Jk. Waktu (31.01.2010) | Future Value | Nilai US$ (31.01.2010) | Denda US $ (31.01.2010) | Jumlah US $ (31.01.2010) | Jumlah Rp (31.01.2010) |
| 1998 | 1.250.000 | 12 | 3.896 | 4.870.000 | |||
| 1999 | 1.250.000 | 11 | 3.479 | 4.348.125 | |||
| 2000 | 1.250.000 | 10 | 3.106 | 3.882.250 | |||
| 2001 | 1.250.000 | 9 | 2.773 | 3.466.375 | |||
| 2002 | 1.250.000 | 8 | 2.476 | 3.095.000 | |||
| 2003 | 1.250.000 | 7 | 2.211 | 2.763.375 | |||
| 2004 | 1.250.000 | 6 | 1.974 | 2.467.250 | |||
| 2005 | 1.250.000 | 5 | 1.762 | 2.202875 | |||
| 2006 | 1.250.000 | 4 | 1.574 | 1.966.875 | |||
| 2007 | 1.250.000 | 3 | 1.405 | 1.756.125 | |||
| 2008 | 1.250.000 | 2 | 1.254 | 1.568.000 | |||
| 2009 | 1.250.000 | 1 | 1.120 | 1.400.000 | |||
| 2010 | 1.250.000 | 0 | 1.000 | 1.250.000 | |||
| TOTAL | 35.036.250 | 2.102.175 | 37.138.425 | 347.801.350.125 | |||
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 angka 10 surat perjanjian BOT Nomor 62 tanggal 11 April 1999 jo. Addendum perjanjian Nomor 73 tanggal 24 Mei 1991, Tergugat wajib membayar biaya pertahun kepada Penggugat ll dimana pembayaran pertama dilakukan 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pengoperasian gedung BRI III. Namun sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gedung BRI lll belum dibangun oleh Tergugat sehingga biaya tahunan yang wajib dibayarkan oleh MPPC tidak dibayarkan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHperdata, sehubungan dengan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat I serta Penggugat Il dan mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat I serta Penggugat Il, maka Para Penggugat mempunyai hak untuk menuntut pembatalan perjanjian dan menuntut pembayaran ganti rugi ;
Bahwa guna menjamin agar hak-hak Para Penggugat tidak bersifat illusoir, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 227 HlR sita jaminan perlu diletakkan terhadap harta milik Tergugat atau harta yang dikuasai oleh Tergugat ;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR putusan di dalam perkara ini harus merupakan Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada perlawanan, permohonan banding atau permohonan kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Putusan Sela :
Mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat ;
Meletakkan sita jaminan terhadap bangunan yang dikenal dengan nama bangunan BRI ll ;
Meletakkan sita jaminan terhadap semua uang yang diperoleh oleh Tergugat dari pembayaran uang yang dibayarkan oleh para pengguna gedung BRI ll kepada Penggugat atas penggunaan bangunan BRI ll ;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanpretasi) yang merugikan Para Penggugat ;
Menyatakan Perjanjian Nomor 58 tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian Nomor 72 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan Gedung BRI ll berakhir karena terjadinya Wanprestasi terhitung sejak tanggal didaftarkannya gugatan ini ;
Menyatakan Perjanjian Nomor 62 tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian Nomor 73 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan Gedung BRI lll berakhir karena terjadinya Wanprestasi terhitung sejak tanggal didaftarkannya gugatan ini ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Gedung BRI Il, Gedung parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada Penggugat I melalui Penggugat ll ;
Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per hari untuk setiap hari Tergugat lalai melaksanakan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran tahunan sewa Gedung BRI lll yang seharusnya sudah diterima Penggugat ll sejak tahun 1998 kepada Penggugat ll sebesar Rp347.801.350.125,00 (tiga ratus empat puluh tujuh milyar delapan ratus satu juta tiga ratus lima puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat ll kehilangan nilai Gedung BRI Ill yang pada tahun 2010 sejumlah Rp887.040.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh milyar empat puluh juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp 6,5 % per tahun (suku bunga acuan penjaminan lembaga penjamin simpanan) dikalikan dengan jumlah ganti rugi yang harus dibayarnya kepada Penggugat l/ Penggugat ll ;
Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Mohon Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat ll untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat ll tidak dapat diterima dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
I. Alasan penolakan pertama : Penggugat I dan Penggugat II tidak berhak memberikan surat kuasa, kepada Kejaksaan R.I. karena Penggugat I dan Penggugat II bukan negara atau pemerintah;
I.1. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II bukanlah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, sehingga seandainya yang dipersoalkan adalah tanah seluas 12.193 M2 atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan tanah seluas 16.789 M2 atas nama Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia, maka jelas tanah tersebut bukan tanah negara atau asset negara, melainkan asset swasta in casu asset PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan asset Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia;
I.2. Bahwa Penggugat I dan Penggugat ll tidak berhak memberikan surat Kuasa Khusus dengan Hak substitusi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, karena Penggugat I dan Penggugat ll bukanlah Negara atau Pemerintah, melainkan badan hukum swasta murni;
I.3. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara, mengatur sebagai berikut: "pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah";
I.4. Bahwa mengenai siapa yang berwenang mewakili pemerintah dapat dilihat dari Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, mengatur: "Pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945". Sedangkan siapa yang berwenang mewakili pemerintah daerah berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004: “Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”;
I.5. Bahwa karenanya, jika dalam perkara a quo, Penggugat I dan Penggugat Il diwakili oleh Jaksa yang bertindak selaku pengacara Negara maka terbukti:
Pertama (l) : Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Direksi Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tidak berwenang mewakili negara atau pemerintah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara melainkan yang berwenang adalah Presiden R.I. atau Aparat Pemerintah Daerah;
Kedua (ll) : Jaksa pengacara Negara hanya dapat bertindak untuk dan atas nama negara dan/atau pemerintah, berdasarkan surat kuasa dari Presiden R.I. selaku Kepala Negara yang berwenang untuk bertindak mengatasnamakan negara dan/atau pemerintah berdasarkan Undang-Undang;
I.6. Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Penggugat I dan Dana Pensiun BRI selaku Penggugat Il adalah BADAN HUKUM BERBEDA dengan NEGARA SEBAGAI BADAN HUKUM;
I.7. Bahwa Ahli Hukum Keuangan Publik, Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H., berpendapat "Dalam hal pendirian perseroan terbatas, pemerintah tidak dapat bertindak menggunakan kekuasaan dan kewenangan publiknya untuk mengatur mengelola perseroan. Hal mana disebabkan keikutsertaan pemerintah dalam perseroan bertindak sebagai badan hukum privat sehingga tanggung jawab pengelolaannya pun tidak dapat dibebankan pada pemerintah sebagai badan hukum publik”., Hal ini berarti PT Bank Rakyat lndonesia (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) memiliki akibat hukum bahwa kedudukan pemerintah dalam perseroan terbatas tidak dapat dikatakan sebagai mewakili negara sebagai badan hukum publik;
I.8. Bahwa subyek hukum di dalam ranah hukum perdata antara lain adalah orang perorangan dan badan hukum. Untuk tidak menyesatkan Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Penggugat I dan Penggugat Il seakan-akan merupakan Negara dan pemerintah sehingga berhak menunjuk Jaksa Pengacara Negara, Tergugat mengkutip tulisan DR. Ridwan Khairandy, SH. MH., yang berjudul: "Analisis putusan Mahkamah Agung Mengenai Kepailitan PT Dirgantara lndonesia", dimuat di Majalah Jurnal Hukum Bisinis, Volume 28 No. 1 Tahun 2009, halaman 30 sampai 35 sebagai berikut :
"PT oleh hukum dipandang, memiliki kedudukan mandiri terlepas dari orang atau badan hukum lain dari orang yang mendirikannya. Di satu pihak PT merupakan wadah yang menghimpun orang-orang yang mengadakan kerjasama dalam PT, tetapi di lain pihak segala perbuatan yang dilakukan dalam rangka kerjasama dalam PT itu oleh hukum dipandang semata-mata sebagai perbuatan badan itu sendiri. Oleh karena itu segala keuntungan yang diperoleh dipandang sebagai hak dan harta kekayaan badan itu sendiri. Demikian pula sebaliknya jika terjadi suatu utang atau kerugian dianggap menjadi beban PT sendiri yang dibayarkan dari harta kekayaan PT. (mengutip Rudhy Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas disertai dengan ulasan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995, Alumni, Bandung, 1995 halaman 9);
Penyetoran modal pada saat pendirian maupun pada saat penambahan modal PT dalam bentuk saham merupakan suatu penyertaan. Suatu penyertaan adalah keikutsertaan seseorang mengambil bagian dalam suatu badan hukum. Penyertaan itu diwujudkan melalui lembaga saham (mengutip Rudhy Prasetya).
Wujud penyertaan itu adalah penyetoran sejumlah nilai nominal saham yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar. Penyetoran atas saham itu sendiri menurut Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1995 dapat berwujud uang atau bentuk lainnya;
Secara yuridis, modal yang disertakan ke dalam perseroan bukan lagi menjadi kekayaan orang menyertakan modal, tetapi menjadi kekayaan perseroan itu sendiri. Di sini terjadi pemisahan kekayaan antara kekayaan pemegang saham dan perseroan. Dengan karakteristik yang demikian, tanggung jawab pemegang saham atas kerugian atau utang perseroan juga terbatas. Utang atau kerugian tersebut semata-mata dibayar secukupnya dari harta kekayaan yang tersedia dalam perseroan.
Dengan konsep yang demikian itu, maka ketika Negara menyertakan modalnya dalam bentuk saham ke dalam Persero dari kekayaan Negara yang dipisahkan, demi hukum kekayaan itu kekayaan Persero. Tidak lagi menjadi kekayaan Negara. Konsekuensinya segala kekayaan yang didapat baik melalui penyertaan Negara maupun yang diperoleh dari kegiatan bisnis Persero, demi hukum menjadi kekayaaan Persero itu sendiri;
Ketika pemerintah melalui mengambil inisiatif untuk menghapus Pasal 19 dan 20 PP No. 14 Tahun 2005 tentang tata cara Penghapusan piutang Negara/Daerah Menteri Keuangan menyatakan:
"selanjutnya, pengurusan piutang perusahaan negara/daerah dilakukan berdasarkan UU Perseroan Terbatas dan UU Badan Usaha Milk Negara. Jadi, disebutkan bahwa aturan yang mengatur bank-bank BUMN adalah UU Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.”
Akhirnya, pemerintah melalui PP No. 39 Tahun 2006 menghapus Pasal 19 dan pasal 20 PP 14 Tahun 2005. Selanjutnya Pasal Il ayat (1) PP No. 33 Tahun 2006 menentukan pada saat berlakunya PP ini mulai berlaku:
a. Pengurusan piutang Negara/Daerah untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dibidang perseroan Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara beserta peraturan pelaksanaannya;
b. Pengurusan Piutang BUMN/Persero;
Dengan ketentuan terlihat jelas piutang-piutang BUMN, Persero tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara, tetapi piutang-piutang BUMN sendiri. Oleh karena piutang merupakan bagian kekayaan perseroan, maka keseluruhan kekayaan yang dimiliki BUMN adalah BUMN itu sendiri, bukan kekayaan Negara.
Oleh karenanya, jika Penggugat I dan Penggugat II mendalilkan tanah Penggugat I dan Penggugat II sebagai Asset Negara sehingga menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukumnya, maka Surat Kuasa tersebut adalah KELIRU DAN SALAH, sehingga terbukti Surat Kuasa Penggugat I dan Penggugat II cacad hukum”;
I.9. Bahwa dengan demikian Penggugat I dan Penggugat ll tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari negara dalam kapasitas sebagai badan hukum publik ataupun sebagai bagian dari pemerintahan, sehingga tidak berhak memberi kuasa kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
II. Alasan penolakan kedua (Il): Surat kuasa Penggugat I dan Penggugat II cacat hukum karena bukan surat kuasa bersifat khusus dan bahkan tidak menyebutkan ke Pengadilan mana gugatan akan diajukan dan tidak menyebutkan gugatan perihal wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak ada kuasa berisi untuk menuntut ganti rugi;
Cacat Hukum Pertama: Surat Kuasa Penggugat I dan Surat Kuasa Penggugat ll bersifat Surat Kuasa Umum;
Surat Kuasa Penggugat I;
2.1. Bahwa jika diamati, Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi dari Penggugat I kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: 58-DIR/HKM/02/2010 tanggal 19 Februari 2010 yang sebagian dikutip kembali berbunyi : ----------------*-
"SURAT KUASA”
Nomor:B.58-DIR/HKM/02/2010
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Sofyan Basir, Direktur Utama PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk,bertempat tinggal di Jakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut mewakili Direksi, oleh karena itu berdasarkan Anggaran Dasar perseroan yang telah diumumkan dalam Berita Negara Rl Nomor 68 tanggal 25 Agustus 2006,Tambahan Nomor 23079, bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor44-46 Jakarta Pusat (selanjutnya disebut, “Pemberi Kuasa”)
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Edwin P Situmorang, SH,MH, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, beralamat di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut"Penerima Kuasa")
………………………………..KHUSUS…………………………................
untuk dan atas nama serta mewakili pemberi Kuasa atas jabatannya tersebut dalam menyelesaikan permasalahan Asset Negara berupa tanah seluas 12.193 meter persegi atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan tanah seluas 16.789 meter persegi atas nama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia yang di atasnya terdapat hak pengelolaan yang diperoleh PT. Mulia Persada Pacific berdasarkan Perjanjian Built, Operate and Transfer (BOT) antara Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia dengan PT Mulia Persada Pasific.
Selanjutnya penerima kuasa diperkenankan untuk melakukan negosiasi, somasi, menghadap dimuka Pengadilan-Pengadilan, Hakim-Hakim, Panitia-Panitia, Panitera-Panitera, Pejabat-Pejabat, mengajukan segala permohonan, akte-akte dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan persoalan tersebut diatas, menjalankan perbuatan-perbuatan, memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini,mempertahankan dan membela kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan gugatan, replik, rereplik, alat bukti, kesimpulan, naik Banding ketingkat Pengadilan Banding; mengajukan dan menandatangani risalah-risalah Memori dan atau Kontra Memori Banding, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, mengaiukan dan menandatangi risalah-risalah Memori dan atau Kontra Memori Kasasi, mengajukan upaya hukum peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, mengajukan dan menandatangani risalah-risalah Memori dan Kontra Memori Peninjauan Kembali, mohon eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan Perdamaian, dan pada umumnya melakukan dan membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa untuk mencapai tujuan tersebut di atas.
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi.
Jakarta, 19 Februari 2010
| Penerima Kuasa | Pemberi Kuasa : |
| Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) |
| (tanda tangan) | (tanda tangan + Materai) |
| Edwin P Situmorang,SH, MH | Sofyan Basir Direktur Utama |
2.2. Bahwa surat Kuasa Penggugat I adalah surat kuasa umum, yang tidak dapat digunakan untuk mengajukan gugatan perkara Wanprestasi/ingkar janji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena:
- Tidak menyebut secara jeLas dan spesifik surat kuasa, untuk mengajukan perkara di pengadilan dan tidak menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Tidak menyebut pengadilan yang mengadili perkara.
- Tidak menyebut dengan tegas kedudukan pihak yang digugat (apakah sebagai Tergugat, ternyata menarik PT Muria persada Pacific sebagai Tergugat).
- Tidak menyebut dasar hukum suatu gugatan (apakah Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum).
- Penerima kuasa tidak pernah dikuasakan menggugat ganti rugi seperti tercantum di dalam surat gugatan.
2.3. Terlebih lagi, kalaupun disebutkan dalam surat kuasa untuk mengurus asset berupa tanah, dalam kedua surat kuasa tersebut tidak disebutkan secara jelas dan terperinci mengenai letak, batas-batas ataupun atas hak yang mendasari tanah tersebut;
Terlebih lagi, yang benar dan ditandatangani Penggugat I dan Tergugat judul dari perjanjian adalah perjanjian Nomor 58 Tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian Nomor 72 tanggal 24 Mei 1991 dan Perjanjian Nomor 62 Tanggal 11 April 1990 Jo. perjanjian Nomor 73 Tanggal 24 Mei 1991 Bukan Perjanjian Built operate and Transfer sebagaimana disebut dalam surat kuasa Penggugat l;
Surat Kuasa Penggugat Il;
2.4. Bahwa Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi dari Penggugat Il kepada Jaksa Agung Muda perdata dan Tata Usaha Negara Nomor B.10-PEN/DIR/02/2010 tanggal 19 Februari 2010 yang sebagian dikutip kembali berbunyi:
''SURAT KUASA KHUSUS”
Nomor: B. 10 -PEN/DIR/02/2010
Yang bertanda tangan dihawah ini :
1. Purwanto Direktur Utama Dana pensiun Bank Rakyat Indonesia
2. Sri Ptanggono Direktur Dana pensiun Bank Rakyat Indonesia
3. Sjam Isnadi, Direktur Dana pensiun Bank Rakyat Indonesia
4. Wasi Kirana, Direktur Dana pensiun Bank Rakyat Indonesia
Keempatnya bersama-sama bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pendiri Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia Nokep:646-DIR/SDM/10/2009 tanggal 28-10-2009 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengurus Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia, dan oleh karenanya sesuai ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf (c) Peraturan Dana pensiun dari Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-35/KM.10/2009 tanggal 28-09-2009 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2 tanggal 5-01-2010 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010, berwenang bertindak untuk dan atas nama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (disingkat dengan nama Dana Pensiun BRI) yang merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia sesuai ketentuan pasal 3 Peraturan Dana Pensiun BRI tersebut di atas berkedudukan di Jl.Veteran Il No. 15, lantai 2 Jakarta pusat.
Selanjutnya disebut sebagai.................................... Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Nama : Edwin P. Situmorang, SH, MH
Jabatan : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
Alamat Kantor : Jl. Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai …………....................Penerima Kuasa
------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------
untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa atas jabatannya tersebut dalam menyelesaikan permasalahan asset Negara berupa tanah seluas 12.193 M2 atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk dan tanah seluas 16.789 M2 atas nama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia yang diatasnya terdapat hak pengelolaan yang diperoleh PT. Mulia Persada Pacific berdasarkan Perjanjian Built Operate and Transfer (BOT) antara Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia dengan PT Mulia Persada Pacific”
Dalam melaksanakan kuasa ini, Penerima kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan perbuatan hukum sebagai berikut:
Melakukan negosiasi, memanggil pihak-pihak terkait dengan permasalahan dimaksud, melakukan somasi.
Menghubungi, menghadap Pengadilan dan/atau instansi/pejabat lainnya yang relevan.
Membuat dan menandatangani surat gugatan, replik, kesimpulan, surat surat atau dokumen lainnnya yang diperlukan serta melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
Memberikan keterangan-keterangan atau menyanggah keterangan-keterangan yang diajukan oleh pihak lawan.
Mengajukan permohonan-permohonan, termasuk permohonan sita jaminan, permohonan putusan serta merta atau menyangkal permohonan-permohonan yang diajukan pihak lawan.
Mengajukan alat bukti atau menyangkal alat bukti yang diajukan pihak Iawan.
Mengajukan permohonan banding dan membuat serta menandatangani memori banding atau kontra memori banding.
Mengajukan permohonan kasasi dan membuat serta menandatangani memori kasasi atau kontra memori kasasi.
Mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Mengajukan permohonan eksekusi
Melakukan perbuatan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam pelaksanaan kuasa ini demi kepentingan pemberi Kuasa.
Kuasa ini diberikan dengan hak subsfitusi
Jakarta, 19 Februari 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Dana Pensiun
Bank Rakyat Indonesia
Direksi
(tanda tangan) (tanda tangan)
Erwin P. Situmorang,SH, MH.
Purwanto
Direktur Utama
(tanda tangan)
Sri Pranggono
Direktur
(tanda tangan)
Sjam Isnadi
Direktur
(tanda tangan)
Wasi Kirana
Direktur
Surat Kuasa Penggugat ll tersebut adalah surat kuasa umum, yang tidak dapat digunakan untuk mengajukan gugatan perkara Wanprestasi/ ingkar janji di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, karena:
Tidak menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasa, untuk mengajukan perkara di pengadilan dan tidak menyebut pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tidak menyebut pengadilan yang mengadili perkara.
Tidak menyebut dengan tegas kedudukan pihak yang digugat (apakah sebagai Tergugat, ternyata menarik PT Mulia Persada Pacific sebagai Tergugat I).
Tidak menyebut dasar hukum suatu gugatan (apakah Wanprestasi atau perbuatan melawan hukum).
Penerima kuasa tidak pernah dikuasakan menggugat ganti rugi seperti tercantum di dalam surat gugatan.
2.6. Terlebih lagi, kalaupun disebutkan dalam surat Kuasa untuk mengurus asset berupa tanah, dalam kedua Surat Kuasa tersebut tidak disebutkan secara jelas dan terperinci mengenai letak, batas-batas ataupun alas hak yang mendasari tanah tersebut. Bahkan mengenai perjanjian Built Operate and Transfer yang disebut dalam Surat Kuasa, sama sekali tidak menyebutkan nomor ataupun tanggal perjanjian;
Terlebih lagi, yang benar dan ditandatangani Penggugat Il dan Tergugat adalah Perjanjian Nomor: 58 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian Nomor: 72 tanggal 24 Mei 1991 dan perjanjian Nomor: 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Perjanjian Nomor: 73 tanggal 24 Mei 1991 bukan berjudul perjanjian Built, Operate and Transfer sebagaimana disebut dalam surat kuasa Penggugat ll;
2.7. Bahwa permasalahan yang timbul antara Penggugat I, Penggugat Il dan Tergugat adalah mengenai dugaan adanya Wanprestasi (ingkar janji) Perjanjian yang berhubungan dengan Built, Operate and Transfer (BOT) Gedung BRI Il dan Gedung BRI III dan bukan sengketa atau permasalahan mengenai tanah sebagaimana didalilkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Penggugat I) dan Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (Penggugat Il) sebagai asset negara, quod non, dalam surat Kuasa Khusus dengan Hak substitusi dari Penggugat I kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: 58DIR/HKM/02/2010 tanggal 19 Februari 2010 dan surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi dari Penggugat Il kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 8.10-PEN/DlR/02/2010 tanggal 19 Februari 2010;
2.8. Bahwa Penggugat I dan Penggugat Il dalam petitum gugatannya angka 3 dan 4 memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar;
“….
3. Menyatakan Perjanjian Nomor 58 tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian Nomor 72 Tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan Gedung BRI ll berakhir karena terjadinya Wanprestasi terhitung sejak tanggal didaftarkannya gugatan ini ;
4. Menyatakan Perjanjian Nomor 62 Tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian Nomor 73 Tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan Gedung BRI III berakhir karena terjadinya Wanprestasi terhitung sejak tanggal didaftarkannya gugatan ini.
2.9 Bahwa berdasarkan petitum gugatan Penggugat I dan Penggugat ll terbukti Penggugat I dan Penggugat ll mengakui bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo adalah mengenai hak pengelolaan gedung yang lahir dari perjanjian yang berhubungan dengan Built Operate and Transfer (BOT) gedung BRI ll dan gedung BRI Ill antara Penggugat Il dengan Tergugat dan bukan mengenai permasalahan atas tanah yang didalilkan Penggugat I dan Penggugat ll sebagai asset negara (quod non), sebagaimana yang telah dikutip Tergugat dalam kedua surat Kuasa Penggugat I dan Penggugat Il tersebut;
2.10. Bahwa Yurisprudensi MARI No. 3412 K/Pdt/1983 menyebutkan: ,,”Kuasa khusus yang hanya menyebut objek perkara, tetapi tidak menyebut pihak yang hendak digugat, tidak memenuhi syarat formil sebagai surat kuasa khusus dan karenanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 123 HIR.,
2.11. Bahwa surat Kuasa Penggugat I dan Penggugat Il juga bertentangan dengan SEMA RI No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 tentang surat Kuasa Khusus: "surat Kuasa harus bersifat khusus dan menurut undang-udang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya: dalam perkara perdata harus jelas disebutkan A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya."
Cacat Hukum Kedua : Jaksa Pengacara Negara telah bertindak melampaui Kewenangan sebagai Kuasa berdasarkan surat Kuasa yang diberikan Penggugat I dan Penggugat ll;
Surat Kuasa untuk menyelesaikan permasalahan asset negara, bukan untuk mengajukan gugatan Wanprestasi ;
2.12. Bahwa Pengajuan gugatan oleh Jaksa Pengacara Negara mengenai adanya Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat (hal mana dengan ini Tergugat bantah) berdasarkan perjanjian Nomor 58 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian Nomor 72 tanggal 11 April 1990 dan Perjanjian Nomor 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian Nomor 73 tanggal 24 Mei 1991 tidak mempunyai alas hak, sehingga sudah seharusnya batal demi hukum, mengingat pengajuan gugatan didasarkan adanya Surat Kuasa Penggugat I Nomor: 58-DIR/HKM/ 02/2010 dan Surat Kuasa Penggugat Il Nomor B.10-PEN/DIR/02/2010 yang peruntukkannya bukan untuk memberikan kewenangan pada Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan perjanjian Nomor 58 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum perjanjian Nomor 73 tanggal 11 April 1990 dan Perjanjian Nomor 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian Nomor 73 tanggal 24 Mei 1991, namun kuasa diberikan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai asset negara, quod non, berupa tanah seluas 12.193 m2 atas nama PT Bank Rakyat lndonesia (persero) Tbk dan tanah seluas 16.789 m2 atas nama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia.
2.13. Bahwa Pasal 1797 KUHPerdata:
"si kuasa tidak diperbolehkan melakuan sesuatu apapun yang melampaui kuasanya".
Dengan demikian pengajuan gugatan Wanprestasi oleh Jaksa pengacara Negara telah melampaui kewenangan kuasa yang diberikan kepadanya, mengingat kuasa yang diberikan kepadanya adalah mengurus mengenai permasalahan asset tanah dan pusat untuk mengajukan gugatan wanpretasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cacat Hukum Ketiga:
Surat Kuasa memberikan kewenangan pada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan asset tanah seluas 12.193 M2 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan tanah seluas 16.789 M2 atas nama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia tetapi Jaksa pengacara Negara mendalilkan Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia mempunyai tanah seluas 16.789,06 M2.
2.14. Bahwa Surat Kuasa Penggugat I Nomor 58-DIR/HKM/02/2010 tanggal 19 Februari 2010 dan Surat Kuasa Penggugat ll Nomor B.10PEN/DIR/ 02/2010 tanggal 19 Februari 2010 memberikan kuasa pada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan permasalahan mengenai asset negara, quod non, berupa tanah seluas 12.193 M2 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan tanah seluas 16.789 M2 atas nama Dana pensiun Bank Rakyat Indonesia;
2.15. Bahwa ternyata, Jaksa Pengacara Negara mendalilkan dalam butir 2 halaman 2 surat gugatannya bahwa Penggugat II memiliki tanah seluas 16.789,06 M2 dengan perincian seluas : 15.146,06 M2 ditambah tanah yang dulunya milik yayasan Almubarak seluas 1.643 M2;
Bukti Ketiga cacat Hukum Kedua : Penggugat I tidak berhak memberikan Surat Kuasa karena tidak mempunyai hubungan hukum apa pun dengan Tergugat.
2.16.Bahwa jika diamati, surat Kuasa Khusus dengan Hak substitusi dari Penggugat I kepada Jaksa Agung Muda perdata dan Tata usaha Negara Nomor: 58-DIR/HKM/02/2010 tanggal 19 Februari 2010 yang sebagian dikutip kembali berbunyi:
--------------------------------------- KHUSUS -----------------------------------------
untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa atas jabatannya tersebut dalam menyelesaikan permasalahan asset Negara berupa tanah seluas 12.193 M2 atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk dan tanah seluas 16.789 M2 atas nama Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia yang diatasnya terdapat hak pengelolaan yang diperoleh PT. Mulia Persada Pacific berdasarkan Perjanjian Built Operate and Transfer (BOT) antara Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia dengan PT Mulia Persada Pacific” ……………………...........”
Jelas-jelas membuktikan yang mempunyai hubungan hukum atas suatu Perjanjian adalah antara Penggugat ll dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian yang berhubungan dengan Built Operate and Transfer (BOT). sedangkan gugatan aquo adalah mengenai pelaksanaan atas suatu Perjanjian BOT antara Penggugat ll dan Tergugat I yang tidak pernah ditandatangani oleh Penggugat l.
III. Alasan Penolakan Ketiga (III):
Penggugat I Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (exceptio persona standi in judicio) Karena Bukan Pihak Dalam Perjanjian built operate and transfer (BOT) Yang Ditandatangani Oleh Penggugat II Dan Tergugat ;
3. Bahwa pada tanggal 11 April 1990 Tergugat dan Penggugat I telah menandatangani akta perjanjian Nomor 58, dibuat di hadapan Nyonya Subagio Reksodipuro, SH., Notaris di Jakarta, (Bukti T-1) yang kemudian diubah dengan Addendum perjanjian No. 72 tanggal 24 Mei 1991 dibuat dihadapan Agus Madjid, SH. Notaris di Jakarta, (Bukti T-2) selanjutnya disebut "Perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum perjanjian No. 72 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan BOT Gedung BRI ll";
Bahwa pada tanggal 11 April 1990 Tergugat dan Penggugat Il telah menandatangani Akta Perjanjian Nomor 62, dibuat dihadapan Nyonya Subagio Reksodipuro, SH., Notaris di Jakarta, (Bukti T-3) yang kemudian diubah dengan Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 dibuat dihadapan Agus Madjid, SH. Notaris di Jakarta, (Bukti T-4) selanjutnya disebut "Perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan BOT Gedung BRI Ill;
Bahwa para pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 (Bukti T-1) adalah sebagai berikut:
Pihak Pertama: Tuan Handrian Tjahja selaku Direktur PT. Mulia Persada Pacific, yang selanjutnya disebut dengan MPPC.
Pihak Kedua : Tuan Moehamad Moelia Bratamidjaja dan Tuan Santobri Rachmat yang masing-masing berturut-turut berkapasitas sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia, yang untuk selanjutnya disebut dengan YDP-BRl (Yayasan Dana Pensiun-Bank Rakyat lndonesia).
Bahwa para pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian Nomor 62 tertanggal 11 April 1990 (Bukti T-3) adalah sebagai berikut :
Pihak Pertama: Tuan Handrian Tjahja selaku Direktur PT. Mulia Persada Pacific, yang selajutnya disebut dengan MPPC.
Pihak Kedua : Tuan Moehamad Moelia Bratamidjaja dan Tuan Santobri Rachmat yang masing-masing berturut-turut berkapasitas sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia, yang untuk selanjutnya disebut dengan YDP-BRl (Yayasan Dana Pensiun-Bank Rakyat lndonesia).
Bahwa para pihak yang membuat dan menandatangani Addendum Perjanjian Akta Perjanjian Nomor 72 tertanggal 24 Mei 1991 (Bukti T-2) adalah sebagai berikut :
Pihak Pertama : Tuan Joko Soegiarto Tjandra selaku Direktur Utama PT. Mulia Persada Pasific. Yang selanjutnya disebut dengan MPPC.
Pihak Kedua : Tuan Moehamad Moelia Bratamidjaja dan Tuan Santobri Rachmat yang masing-masing berturut-turut berkapasitas sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia, yang untuk selanjutnya disebut dengan YDP-BRl (Yayasan Dana Pensiun-Bank Rakyat lndonesia).
Bahwa para pihak yang membuat dan menandatangani Addendum Perjanjian dengan Akta Perjanjian Nomor 73 tertanggal 24 Mei 1991 (Bukti T-4) adalah sebagai berikut :
Pihak Pertama : Tuan Joko Soegiarto Tjandra selaku Direktur Utama PT. Mulia Persada Pasific. Yang selanjutnya disebut dengan MPPC.
Pihak Kedua : Tuan Moehamad Moelia Bratamidjaja dan Tuan Santobri Rachmat yang masing-masing berturut-turut berkapasitas sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia, yang untuk selanjutnya disebut dengan YDP-BRl (Yayasan Dana Pensiun-Bank Rakyat lndonesia).
Bahwa dengan demikian terbukti, Penggugat I bukan merupakan pihak, dan tidak menandatangani perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian No. 72 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan BOT Gedung BRI ll maupun perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan BOT Gedung BRI III, oleh karenanya Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan terhadap Tergugat, mengenai pelaksanaan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan BOT gedung BRI ll maupun Perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan BOT gedung BRI lll yang berhubungan dengan BOT Gedung BRI III.
Bahkan sebagai pelaksanaan penandatangan perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum perjanjian No. 72 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan BOT Gedung BRI ll, Tergugat telah melakukan pembayaran-pembayaran Tahunan sehubungan penggelolaan Gedung BRI ll, kepada Penggugat ll, bukan kepada Penggugat l.
10. Bahwa sesuai KUHPerdata, yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dan Doktrin sebagai berikut ;
10.1. Pasal 1340 KUHPerdata:
"Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya,,.
10.2. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1270 K/Pdt/1991 tanggal 30 November 1992; (perkara Kwan Swee Ling alias Effendi Sukwanto melawan Gimono Suyono alias Gee Tio Yong dan Nyonya Nani Wijaya alias Nyonya Ong Hok Yao), (Bukti T-5):
"Suatu Perjanjian Kerjasama,, mengenai perkumpulan arisan yang dituangkan dalam Akta Notaris, dimana di dalamnya diatur dan ditentukan siapa yang ditunjuk sebagai penyelenggara (pengurus) serta siapa pula yang harus menjadi penanggung jawab atas Perkumpulan Arisan tersebut perjanjian Kerjasama yang demikian itu hanya mengikat dan berlaku bagi para pihak yang membuat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut. Bilamana suatu saat salah seorang dari Pembuat Perjanjian Kerjasama tersebut meninggal dunia, maka secara juridis, hak dan kewajibannya tidak beralih kepada istrinya almarhum, ex Pasal 1340 B.W”;
10.3. Doktrin, M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul: Hukum Acara Perdata, Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, April 2005, halaman 115 antara lain menulis:
"Penerapan pembatasan yang dapat bertindak sebagai pihak dalam suatu perjanjian, sangat rasional demi tegaknya ketertiban umum (public order). Akan terjadi kekacauan dalam kehidupan masyarakat apabila pihak ketiga dibenarkan bertindak sebagai pihak dalam proses peradilan atas perjanjian yang dibuat pihak lain”.
IV. Alasan Penolakan Keempat (IV) : Gugatan Penggugat I Dan Penggugat II Kabur Dan Tidak Jelas (exceptio obscuur libel)
Bukti Pertama alasan penolakan keempat: tidak jelas timbulnya kerugian selama 12 tahun.
11. Bahwa dalam gugatannya, Penggugat Il mendalilkan pada halaman 9 angka 22 mengenai adanya kerugian yang telah dialami oleh Penggugat ll selama 12 tahun karena belum dibangunnya gedung BRI llI oleh Tergugat. dalil Penggugat I tersebut adalah kabur dan tidak jelas, karena tidak menjelaskan kapan dimulainya perhitungan mengenai kerugian tersebut dan sejak peristiwa hukum mana yang digunakan oleh Penggugat ll untuk mendasari dimulainya perhitungan tersebut.
Waktu yang dimulai sejak tanggal pengoperasian komersil gedung BRI lll dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya jangka waktu pengelolaan gedung BRI ll".
12. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian No. 62 tanggal 11 April
1990 Jo. Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 yang
berhubungan dengan BOT gedung BRI III telah diatur ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
12.1. Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 : "gedung BRI III ialah bangunan perkantoran komersil yang wajib mulai dibangun oleh MPPC untuk YDP-BRI di atas sebagian Blok A, sebagian Blok B dan Blok C dengan lantai/tinggi dan luas yang minimal sama dengan gedung BRI II, dalam jangka waktu pengelolaan gedung BRI II tetapi tidak lebih dari Tahun 1995, kecuali apabila YDP-BRI beIum berhasil membebaskan blok C;
12.2. Perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990, Pasal 1.12 :. “tanggal pelaksanaan pembangunan ialah tanggal dimulainya pembangunan secara fisik setelah memperoleh izin pendahuluan untuk membangun/izin pembangunan sementara”;
12.3. Perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990, Pasal 1.14 : “tanggal pengoperasian komersial gedung II ialah tanggal pertama setelah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak diperolehnya izin pendahuluan untuk membangun gedung II tidak lebih dari tahun 1995”;
12.4 Perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990, Pasal 3.10 : "Dalam jangka waktu pengelolaan gedung parkir dan gedung BRI III MPPC wajib membayar kepada YDP-BRI suatu pembayaran tahunan sebesar US$ 50,000 (lima puluh ribu dollar amerika serikat) untuk gedung parkir dan US$ 200,000 (dua ratus ribu dolar amerika serikat) untuk gedung BRI Ill. Pembayaran tahunan pertama wajib dilaksanakan pada setiap 6 (enam) bulan sebelum ulang tahun yang pertama tanggal pengoperasian komersil. pembayaran tahunan berikutnya wajib dilaksanakan pada setiap 6 (enam) bulan sebelum tanggal ulang tahun berikutnya dari tanggal pengoperasian komersil";
12.5. Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991, Pasal 1.18: "Jangka waktu pengelolaan gedung BRI III ialah suatu jangka waktu yang dimulai sejak tanggal pengoperasian komersil gedung BRI III dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya jangka waktu pengelolaan gedung BRI II”;
12.6. Bahwa berdasarkan Pasal 1.12, pasal 1.14 perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Pasal 3.10 dan pasal 1.18 Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 dalam perjanjian tersebut di atas, tidak ada perhitungan pembayaran atas uang pemasukan atas gedung BRI lll baru harus dibayarkan oleh Tergugat terhitung 6 (enam) bulan sebelum ulang tahun yang pertama tanggal pengoperasian komersil;
12.7. Bahwa Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991, pasal 3.10. mengatur mengenai dalam jangka waktu pengelolaan gedung BRI lll, Tergugat wajib membayar kepada YDP-BRl suatu pembayaran tahunan dengan perhitungan sebagai berikut: lamanya jangka waktu pengelolaan gedung BRI lll oleh Tergugat 30 x US$ 1,250,000; dengan ketentuan:
- Pembayaran tahunan pertama wajib dilaksanakan pada 6 (enam) bulan sebelum ulang tahun yang pertama tanggal Pengoperasian KomersiI;
- Pembayaran tahunan berikutnya wajib dilaksanakan pada setiap 6 (enam) bulan sebelum tanggal ulang tahun berikutnya dari tanggal pengoperasian komersil.
13. Bahwa mengenai tanggal pengoperasian komersil masih bergantung pada tanggal diperolehnya izin pendahuluan dimana izin pendahuluan ini tidak dapat diperoleh oleh Tergugat dari pihak Dinas Tata Kota Jakarta, karena Pihak Dinas Tata Kota Jakarta pada pokoknya menyatakan pembangunan pada lokasi dimana seharusnya dibangun Gedung BRI III hanya dimungkinkan 10 lantai.
14. Bahwa dengan demikian, penghitungan kerugian selama 12 tahun yang didalikan Penggugat Il karena tidak diperolehnya uang pemasukan atas Gedung BRI lll adalah suatu hal yang kabur dan tidak jelas, karena Penggugat ll tidak dapat menjelaskan bagaimana angka 12 tahun tersebut diperoleh.
Bukti kedua alasan penolakan keempat: posita dan petitum gugatan bertentangan, tidak rinci dan tidak jelas mengenai uang paksa (dwangsom), sita jaminan dan tuntutan ganti rugi.
15. Bahwa posita dan petitum yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat ll terbukti telah bertentangan, karena apa yang dimintakan oleh Penggugat I dan Penggugat ll dalam petitum gugatan tidak dijabarkan terlebih dahulu dalam posita gugatan sekiranya terbukti sebagai berikut:
- Mengenai uang paksa (dwangsom) dalam posita/dalil gugatan yang diajukan Penggugat I dan Penggugat ll sama sekali tidak mendalilkan mengenai adanya dwangsom (uang paksa) akan tetapi dalam petitum dimintakan adanya dwangsom (uang paksa).
- Mengenai sita jaminan dalam posita/dalil gugatan pada halaman 11 angka 29, Penggugat I dan Penggugat ll hanya mendalilkan "meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat atau harta yang dikuasai oteh Tergugat ". Akan tetapi dalam petitum Penggugat I dan Penggugat Il meminta dilakukannya sita jaminan terhadap:
1. Bangunan yang dikenal dengan nama bangunan BRI
2. Terhadap semua uang yang diperoleh oleh Tergugat dari pembayaran uang yang dibayarkan oleh para pengguna gedung BRI II kepada Penggugat atas penggunaan bangunan BRI II.
16. Bahwa Penggugat I dan Penggugat Il tidak dapat menjelaskan dan menyebutkan secara rinci mengenai kerugian yang telah dialami oleh Penggugat I dan Penggugat ll, selain hanya menyebutkan jumlah keseluruhan kerugian materil yang telah dialaminya, sehingga dengan tidak dijelaskannya secara rinci mengenai tuntutan ganti rugi, maka hal tersebut menyebabkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat ll menjadi cacat hukum;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terbukti gugatan yang diajukan oleh Penggugat I dan Penggugat ll menjadi kabur dan tidak jelas, sehingga patut untuk ditolak.
V. Alasan Penolakan Kelima (V) : Gugatan Penggugat I Dan Penggugat Il Prematur (exceptto dilatoria)
17. Bahwa berdasarkan Perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 Jo. Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan BOT gedung BRI lll, dalam Pasal 1.18, disebutkan:
"Jangka waktu pengelolaan gedung BRI III ialah suatu jangka waktu yang dimulai sejak tanggal pengoperasian komersil gedung BRI III dan berakhir bersamaan dengan berakhirnva jangka waktu gedung BRI Il.
Demikian juga Pasal 1.16 yang menyebutkan sebagai berikut:
"Jangka waktu pengelolaan gedung BRI Il ialah suatu jangka waktu yang dimulai terhitung sejak tanggal pengoperasian komersil gedung BRI III dan berlangsung untuk suatu jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
18. Bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan dalam Perjanjian dan Addendumnya, Pasal 1.18: Tergugat memperoleh hak untuk menguasai dan mengelola gedung BRI lll.
19. Bahwa dengan demikian, selama jangka waktu pengelolaan belum berakhir, yaitu masih berlangsung sampai dengan tahun 2022 (apabila dipersamakan dengan jangka waktu berakhirnya hak pengelolaan gedung BRI ll) maka sampai dengan saat ini, secara hukum penguasaan dan hak pengelolaan atas tanah yang akan dibangun untuk gedung BRI lll adalah masih menjadi hak dari Tergugat. oleh karenanya Penggugat I dan Penggugat ll hanya berhak menuntut ganti rugi pada tahun 2022 sehingga gugatan Penggugat l dan Penggugat ll adalah premature.
20. Bahwa gugatan Penggugat I dan Penggugat ll adalah prematur semakin terbukti karena Penggugat I dan Penggugat ll menuntut ganti rugi berdasarkan nilai asset dimasa yang akan datang yang tidak ada fisiknya yang diperkirakan senilai Rp887.040.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh tujuh miliar empat puluh juta rupiah). Metode perhitungan secara future value atas aset yang belum ada fisiknya, juga bertentangan dengan prinsip akuntansi indonesia, dimana standar perhitungan secara future value barulah dapat dihitung apabila barang yang dihitung secara future value tersebut telah nyata keberadaan barangnya (obyek yang diapraise/ dinilai jelas).
Maka berdasar hukum sekali Majelis Hakim Yang Terhormat menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat ll atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat I dan Penggugat ll tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi:
Bahwa Tergugat Konvensi selanjutnya dalam Rekonvensi ini disebut sebagai Penggugat Rekonvensi dan Penggugat I Konvensi disebut sebagai Tergugat I Rekonvensi dan Penggugat II Konvensi disebut sebagai Tergugat II Rekonvensi.
Tergugat I Rekonvensi Melanggar Perjanjian Sewa.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 1997 Penggugat Rekonvensi selaku pengelola gedung BRI ll menyewakan ruang perkantoran gedung BRI ll di Jalan Jend. Sudirman No. 44-46 Jakarta Pusat, kepada Tergugat I Rekonvensi berdasarkan Lease Agreement (Perjanjian Sewa) tertanggal 1 Agustus 1997 (Bukti PR-1), yang telah diubah dengan First Ammendementto Lease Agreement (Perubahan Pertama Perjanjian Sewa) tanggal 2 Juli 2002 (Bukti PR-2), yang telah diubah dengan Second Ammendement to Lease Agreement (Perubahan Kedua Perjanjian Sewa) tanggal 5 Desember 2005 (Bukti PR-3) dan terakhir diubah dengan Third Ammendement to Lease Agreement (Perubahan Ketiga Perjanjian Sewa) tanggal 23 Juli 2008 (Bukti PR-4).
Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa dan Perubahan Ketiga Perjanjian Sewa tersebut Penggugat Rekonvensi dan Tergugat I Rekonvensi telah menyepakati antara lain hal-hal sebagai berikut :
Penggugat Rekonvensi menyewakan kepada Tergugat I Rekonvensi ruangan digedung BRI ll yaitu ruangan:
| Suite | Lantai | Luas Area |
| 301 | Tiga | 1,958.00 m2 |
| 401 | Empat | 2,061.00 m2 |
| 501 | Lima | 2,056.00 m2 |
| 601 | Enam | 2 ,056.00 m2 |
8,131.00 m2
2. Harga sewa pokok (base rent) sebesar US$ 8,10 per meter persegi setiap bulan atau sama dengan US$ 790,333.20 per tahun yang dibayar tiga (3) bulan dimuka.
3. Biaya pelayanan (service charge) sebesar US$ 6,30 per meter persegi setiap bulan atau sama dengan US$ 614,730.60 per tahun yang dibayar tiga (3) bulan di muka.
4. Biaya sistem telepon US$ 100 untuk setiap cabang sambungan telepon (extention) per tahun.
5. Masa sewa selama tiga (3 tahun), yang berakhir tanggal 15 Mei 2011.
6. Untuk setiap pembayaran yang tertunggak, lebih dari 7 (tujuh) hari maka penyewa wajib membayar denda keterlambatan (late payment charges) sebesar 2% (dua persen) per bulan (vide Schedule III Pasal 3A bukti PR-1).
Bahwa setelah menandatangani perjanjian sewa berikut perubahannya, maka selanjutnya Penggugat Rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan pemakaian ruangan sewa tersebut kepada Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat I Rekonvensi telah pula menikmati kemanfaatan ruang sewa sehubungan dengan usahanya.
Tergugat I Rekonvensi cidera janji (wanprestasi) menolak membayar uang sewa kepada Penggugat Rekonvensi berdasarkan perjanjian sewa
Bahwa Tergugat I Rekonvensi telah wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa (rental) dan biaya pelayanan (service charge) kepada Penggugat Rekonvensi yang telah jatuh tempo sejak tanggal 15 Mei 2010, sejumlah US$ 1,565,772.38 (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua dan tiga puluh delapan sen dolar amerika) dan karenanya Penggugat Rekonvensi telah menulis surat tagihan (invoice) sejumlah US$ 1,565,772.38 (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua dolar amerika dan tiga puluh delapan sen) tertanggal 1 Juni 2010 (PR-5) dan tanggal 18 Juni 2010 (PR-6).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti Tergugat I Rekonvensi telah berhutang pada Penggugat Rekonvensi uang sejumlah US$ 1,565,772.38 (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua dan tiga puluh delapan sen dolar amerika) ditambah denda keterlambatan membayar sebesar 2% (dua persen) per bulan sejak tanggal 15 Mei 2010.
Tergugat l Rekonvensi dan Tergugat lI Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum karena menyebarkan informasi dan tuduhan tidak berdasar bahwa Penggugat Rekonvensi telah merugikan keuangan Negara.
Bahwa Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat ll Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa dasar dengan meyebarkan informasi dan berita yang tidak benar dengan menuduh Penggugat Rekonvensi telah merugikan keuangan negara dan wanprestasi terhadap Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat ll Rekonvensi, padahal kenyataannya Penggugat Rekonvensi tidak melakukan wanprestasi apapun.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat ll Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materiil dan immateriil dan karenanya menggugat ganti kerugian kepada Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat Il Rekonvensi secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil sebesar US$ 100.000.000. (seratus juta dollar amerika Serikat) ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai semua dibayar lunas akibat Penggugat Rekonvensi kehilangan berbagai proyek bisnis, kehilangan keuntungan dan ditolak oleh Bank untuk mendapatkan pinjaman karena kekhawatiran bahwa Penggugat Rekonvensi seolah-olah wanprestasi kepada Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat Il Rekonvensi dan merugikan keuangan negara, padahal kenyataannya Penggugat Rekonvensi tidak melakukan tindakan wanprestasi.
b. Kerugian immateriil dari Penggugat Rekonvensi yang apabila dihitung adalah sebesar US$ 150.000.000.(seratus lima puluh juta dollar amerika serikat) ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai semua dibayar lunas, mengingat Penggugat Rekonvensi adalah suatu perusahaan yang telah memiliki citra, nama baik dan reputasi yang baik dimata masyarakat dan kalangan pebisnis, sehingga perbuatan Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat ll Rekonvensi yang menuduh dan menyebarkan informasi bahwa Penggugat Rekonvensi telah merugikan negara telah merusak citra, nama baik dan kehormatan dan reputasi Penggugat Rekonvensi di kalangan pebisnis dan dunia usaha.
Sita Jaminan:
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat Rekonvensi tidak sia-sia maka Penggugat Rekonvensi mohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat ll Rekonvensi antara lain: seluruh barang-barang, peralatan kantor, meja, komputer milik Tergugat Rekonvensi yang terletak pada lantai 3, 4, 5 dan 6 gedung BRI ll di Jalan Jend. Sudirman No. 44-46 Jakarta Pusat, serta harta kekayaan milik Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat ll Rekonvensi lainnya yang datanya akan disusulkan kemudian.
Bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi ini didasarkan pada bukti otentik dan alasan yang mendesak, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
Bahwa karena Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat ll Rekonvensi adalah pihak yang dikalahkan maka wajar apabila Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat ll Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi (PT. Mulia Persada Pacific) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I Rekonvensi (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah wanprestasi terhadap Penggugat Rekonvensi (PT. Mulia Persada Pacific) sehubungan dengan Lease Agreement (Perjanjian Sewa) tertanggal 1 Agustus 1997, First Ammendement to Lease Agreemenf (Perubahan Pertama Perjanjian Sewa) tanggal 2 Juli 2002, second Ammendement to Lease Agreement (Perubahan Kedua Perjanjian Sewa) tanggal 5 Desember 2005, dan Third Ammendement to Lease Agreemenf (Perubahan Ketiga Perjanjian Sewa) tanggal 23 Juli 2008.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
4. Menghukum Tergugat I Rekonvensi (PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk) membayar uang sewa kepada Penggugat Rekonvensi (PT. Mulia Persada Pacific) sejumlah uang US$ 1,565,772.38 (satu juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua dan tiga puluh delapan sen dolar amerika) ditambah denda keterlambatan membayar sebesar 2 % (dua persen) per bulan terhitung sejak tanggal 15 Mei 2010 sampai seluruhnya dibayar lunas oleh Tergugat I Rekonvensi (PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk).
5. Menyatakan Tergugat I Rekonvensi (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) dan Tergugat Il Rekonvensi (Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi (PT Mulia Persada Pacific).
6. Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat Il Rekonvensi (Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia) secara tanggung renteng untuk segera membayar ganti rugi kerugian materiil sebesar US$ 100.000.000. (seratus juta dollar amerika serikat) kepada Penggugat Rekonvensi (PT Mulia Persada Pacific) ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai semua dibayar lunas akibat Penggugat Rekonvensi (PT Mulia Persada Pacific) kehilangan berbagai proyek bisnis, kehilangan keuntungan dan ditolak oleh bank untuk mendapatkan pinjaman karena kekhawatiran bahwa Penggugat Rekonvensi (PT Mulia Persada Pacific) seolah-olah wanprestasi kepada Tergugat I Rekonvensi (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) dan Tergugat ll Rekonvensi (Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia), padahal kenyataannya Penggugat Rekonvensi (PT Mulia Persada Pacific) tidak melakukan tindakan wanprestasi.
7. Menghukum Tergugat I Rekonvensi (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) dan Tergugat ll Rekonvensi (Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia) secara tanggung renteng untuk segera membayar ganti rugi kerugian immateriil sebesar US$ 150.000.000.(seratus lima puluh juta dollar amerika serikat) kepada Penggugat Rekonvensi (PT Mulia Persada Pacific) ditambah bunga sebesar 6 % per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai semua dibayar lunas, mengingat Penggugat Rekonvensi (PT. Mulia Persada Pacific) adalah suatu perusahaan yang telah memiliki citra, nama baik dan reputasi yang baik dimata masyarakat dan kalangan pebisnis, sehingga perbuatan Tergugat I Rekonvensi (PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) dan Tergugat Il Rekonvensi (Dana Pensiun Bank Rakyat lndonesia) dengan menyebarkan tuduhan tidak berdasar yang telah merusak citra, nama baik dan kehormatan dan reputasi Penggugat Rekonvensi (PT. Mulia Persada Pacific) di kalangan pebisnis dan dunia usaha.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 157/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 30 Desember 2010, adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang merugikan para Penggugat;
Menyatakan Perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian No. 72 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan gedung BRI Il berakhir karena terjadinya Wanprestasi terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini;
Menyatakan perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991, yang berhubungan dengan gedung BRI lll berakhir karena terjadinya wanprestasi terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan gedung BRI II, gedung parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada Penggugat I melalui Penggugat ll;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran tahunan sewa gedung BRI III yang seharusnya sudah diterima Penggugat ll sejak tahun 1998 kepada Penggugat Il sebesar Rp347.801.350.125,00 ( tiga ratus empat puluh tujuh miliyar delapan ratus satu juta tiga ratus lima puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/PDT/2011/PT.DKI, tanggal 4 Agustus 2011 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Tergugat dan permohonan banding dari Para Terbanding / Para Pembanding II semula Penggugat I, Penggugat II tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.Pst., tanggal 30 Desember 2010 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding I/Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 268 K/ Pdt/2012 tanggal 4 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: 1. PT. Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI) (Persero) Tbk., 2. Dana Pensiun BRI (DP BRI) tersebut tidak dapat diterima;
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi II: PT. Mulia Persada Pacific (PT. MPPC) tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 203/Pdt/2011/ PT.DKI. tanggal 4 Agustus 2011 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 157/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Desember 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI No. 268 K/Pdt/2012 tanggal 4 September 2012 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi I juga Para Termohon Kasasi II dahulu Penggugat I, II/Para Terbanding – Para Pembanding II pada tanggal 19 Februari 2013 kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi I juga Para Termohon Kasasi II dahulu Penggugat I, II/Para Terbanding – Para Pembanding II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 22 Februari 2013 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 04/SRT.PDT.PK/2013/PN.JKT.PST. Jo. No. 157/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Februari 2013 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II Tergugat/Pembanding I – Terbanding yang pada tanggal 27 Februari 2013 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi I juga Para Termohon Kasasi II/Penggugat I, II/Para Terbanding – Para Pembanding II diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya adalah :
Bahwa Pemohon PK I dan II mengajukan Permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 268 K/Pdt/2012 tanggal 4 September 2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat Nomor : 157/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Desember 2010 karena terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sesuai ketentuan Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Mahkamah Agung.
Terdapat Kekhilafan Hakim Atau Kekeliruan Yang Nyata
Bahwa dalam perkara a quo terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim tingkat kasasi. Judex Juris telah khilaf atau keliru menyatakan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili Pemohon PK I dan II, dimana hal ini tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
Pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung (Judex Juris) hal. 82 yang menyatakan :
“ Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menentukan bahwa “ dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. Bahwa ternyata dalam perkara ini Kejaksaan sebagai Pengacara Negara atau Pemerintah bertindak sebagai kuasa PT. BRI (Persero) Tbk dan Dana Pensiun BRI sebagai Penggugat yang bukan merupakan Pemerintah melainkan merupakan Badan Hukum Privat.
Disamping itu Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menentukan bahwa modal BUMN merupakan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Dengan demikian maka pada saat kekayaan negara telah dipisahkan, maka kekayaan tersebut bukan lagi masuk ke ranah hukum public tetapi masuk di ranah hukum privat sehingga kekayaan tersebut bukan lagi menjadi kekayaan Negara melainkan kekayaan Perseroan “
Atas dasar tersebut maka surat kuasa untuk mengajukan gugatan No. 58-Dir/HKM/02/2010 tanggal 10 Februari 2010 dan No. 10-Pem/Dir/02/2010 tanggal 19 Februari 2010 adalah tidak sah sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, demikian pula surat kuasa untuk mengajukan kasasi No. 611-Dir/HKM/09/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan No. 025/G/GPH/09/2011 adalah tidak sah sehingga permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PT. BRI (Persero), Tbk dan Dana Pensiun BRI harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa Pemohon PK I dan II sangat keberatan dan menolak pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung tingkat kasasi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas. Pertimbangan Judex Juris di atas jelas merupakan kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum terkait dengan kewenangan Kejaksaan RI selaku pengacara negara untuk mewakili Badan Usaha Milik Negara, dimana Judex Juris telah secara sempit menilai bahwa Kejaksaan RI tidak dapat mewakili BUMN karena kekayaan BUMN bukan lagi merupakan kekayaan Negara melainkan kekayaan Perseroan. Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata Majelis Hakim Agung tingkat kasasi yaitu hanya mempertimbangkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003. Majelis Hakim Agung tingkat kasasi tidak mempertimbangkan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan hal dimaksud seperti tentang keuangan negara, kekayaan yang terpisah.
Bahwa Judex Juris perkara a quo dalam pertimbangan hukumnya terdapat kekeliruan yang nyata dengan menyatakan bahwa PT. BRI (Persero) Tbk sebagai badan Hukum Privat. Hal ini dinyatakan sebagai berikut :
Bahwa Pasal 1 angka (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara menyebutkan :
“ Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan “.
“ Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan “.
Pemohon PK I adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan yang bergerak dibidang perbankan yang mana dalam kepemilikan sahamnya sebesar 56,75% dimiliki oleh negara (diketahui dari laporan struktur Kepemilikan Saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk berdasarkan Kelompok Usaha kepada Direktorat Pengawasan Bank I Tim 1-3 Bank Indonesia tanggal 11 Februari 2013) ;
Pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur :
“ Modal BUMN merupakan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan “;
Kata “ dipisahkan “ dalam penjelasan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengandung arti “ pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat “;
Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan : “ Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut “;
Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara menyebutkan “ Keuangan Negara meliputi kekayaan Negara, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah “;
Sementara itu dalam penjelasan umum No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah “ seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalammya segala bagian kekayan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul “;
Dengan demikian berdasarkan peraturan di atas, jelas bahwa kekayaaan yang telah dipisahkan pada perusahaan Negara (Badan Usaha Milik Negara) tetaplah merupakan keuangan Negara/kekayan Negara bukan kekayaan perseroan sebagaimana pertimbangan Judex Juris ;
Selain itu Pertimbangan Hukum Judex Juris juga terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata yang menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai Pengacara Negara tidak dapat menjadi kuasa dari PT. BRI (Persero) Tbk dan Dana Pensiun BRI. Kejaksaan RI sebagai Pengacara Negara dapat menjadi kuasa atau mewakili BUMN, hal ini diatur dalam ;
Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mengatur “ di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah “;
Pasal 24 Peraturan Persiden RI No. 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan RI menyatakan :
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ;
Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara atau perintah meliputi lembaga/badan Negara, lembaga/ instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/ daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat “.
Pasal 17 UUD 1945 mengatur tentang :
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara ;
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden ;
Menteri-menteri itu memimpin pemerintahan ;
Sistem Pemerintahan di Indonesia dikenal dengan 7 (tujuh) kunci pokok sistem pemerintahan yang salah satunya adalah Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR. Menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Dengan demikian PT. BRI (persero) Tbk menurut peraturan yang tersebut diatas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu kepemilikan sahamnya 56,77 % dimiliki oleh negara, yang modalnya merupakan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan (vide pasal 4 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN) dan kekayaan negara yang dipisahkan itu termasuk dalam keuangan negara (vide Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003; penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dimana pertanggungjawaban kepengurusan dan pengelolaan usahanya dibawah koordinasi Menteri Negara BUMN yang notabene merupakan “ pembantu ” Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (vide Pasal 17 UUD 1945) sehingga dalam hal ini Pemerintah mempunyai kepentingan, maka berdasarkan peraturan yang berlaku, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat menjadi kuasa atau mewakili PT. BRI (persero) Tbk untuk bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan (vide Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI; Pasal 24 Perpres No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kerjaksaan RI) ;
Berdasarkan penjelasan yang tersebut di atas, maka jelas terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 268 K/Pdt/2012 tanggal 4 September 2012 dan oleh karenanya sudah seharusnya Putusan tersebut di batalkan dan surat kuasa dari Pemohon PK I dan II kepada Kejaksaan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi adalah sah dan dapat diterima.
Bahwa putusan Judex Juris dalam perkara a quo bertentangan dengan semua putusan Mahkamah Agung RI yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata dimana dalam perkara tersebut, Kejaksaan bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan BUMN dalam persidangan baik untuk bertindak sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat antara lain dalam :
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2820 K/Pdt/1999 tanggal 29 Januari 2001 dalam perkara perdata antara PT. Pann Multi Finance (Persero) melawan PT. Elsafa ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4777 K/Pdt/1998/MA RI tanggal 20 Oktober 1999 dalam perkara perdata antara Yanto Chandra melawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1709 K/Pdt/1998 tanggal 10 Agustus 2005 antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melawan Stefanus Nocolaus Hendrik ;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 731 K/Pdt/2004 tanggal 24 Mei 2006 antara PT. Indodaya Abadisakti melawan PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Persero ;
Dari Putusan Mahkamah Agung RI seperti tersebut di atas, menunjukkan bahwa praktek/kebiasaan hukum yang telah berlangsung selama ini telah menerima Kejaksaan sebagai kuasa hukum dari BUMN. Di dalam ilmu hukum, praktek/kebiasaan pun merupakan salah satu sumber hukum. Oleh karena itu, putusan a quo yang menyatakan Kejaksaan tidak berhak untuk mewakili BUMN merupakan putusan yang bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan.
Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 268 K/Pdt/2012 tanggal 4 September 2012, dimana pertimbangan hukum Judex Juris menyatakan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara tidak dapat menjadi kuasa atau mewakili dana Pensiun BRI yaitu sebagai berikut :
Dana Pensiun BRI (Pemohon PK II) adalah “ Dana Pemberi Kerja “, yang merupakan sebuah badan hukum yang dibentuk (didirikan) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Pemohon PK I). Dengan demikian, Pemohon PK II adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh sebuah BUMN. (Vide Pasal 1 angka 2 jo Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Pasal 1 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN). Oleh karenanya, Pemohon PK II adalah aparatur atau alat kelengkapan dari sebuah BUMN (Pemohon PK II).
Pasal 5 Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nokep : S.235-DIR/SDM/09/2009 tanggal 10 September 2009 tentang Peraturan Dana pensiun dari Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (Bukti P.I, P.II-36) menentukan bahwa BRI sebagai Pendiri Dana Pensiun BRI bertanggungjawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar menfaat pensiun kepada peserta dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun ;
Implementasi kewajiban PT. BRI (Persero) Tbk sebagai pendiri dana Pensiun BRI sebagaimana yang di atur dalam Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nokep : S.235-DIR/SDM/09/2009 tanggal 10 September 2009 tentang Peraturan dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia yaitu PT. BRI (persero) Tbk terakhir di bulan Mei 2012 telah membayarkan iuran tambahan program pensiun manfaat pasti kepada Dana Pensiun BRI sebesar Rp270.645.928.924,00 (dua ratus tujuh puluh miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) ;
Mengacu Pasal 2 angka 14 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 510/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 iuran tambahan adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi defisit (vide Pasal 8 keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 510/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002) ;
Dengan demikian PT. BRI (Persero) Tbk sebagai pendiri Dana Pensiun BRI (vide Pasal 4 s.235-DIR/SDM/09/2009 tanggal 10 September 2009) (yang adalah BUMN) bertanggungjawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun kepada peserta dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun (vide Pasal 5 ayat (3) Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk Nokep : S.235-DIR/SDM/09/2009 tanggal 10 September 2009), telah membayarkan iuran tambahan pada tanggal 15 Mei 2012 kepada dana Pensiun BRI sebagaimana yang tersebut pada huruf ( C ) di atas ;
Demikian demikian mengacu pada ketentuan yang tersebut di atas, maka apabila terjadi defisit pada Dana Pensiun BRI, PT. BRI (Persero) Tbk sebagai pendiri yang adalah BUMN berkewajiban mencukupi/menutup defisit untuk pendanaan dari kewajiban aktuaria (vide Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 510/ KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002) tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf c UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara, harta kekayaan Pemohon PK II dapat dikualifikasikan sebagai barang yang berada pada pihak ketiga yang berada dibawah kepentingan negara, sehingga tidak dapat disita ;
Penjelasan Umum UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan :
“ Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalannya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara “ ;
Uraian di atas menunjukkan bahwa Pemohon PK II adalah unsur dari Aparatur Negara yang dibentuk oleh Pemohon PK I, yang mempunyai kaitan yang erat dengan Pemohon PK I dan terhadap Pemohon PK II, Pemohon PK I memiliki kepentingan serta tanggung jawab (Vide Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 1992). Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004. Ketentuan Pasal 24 Perpres No. 38 Tahun 2010, Pemohon PK II dapat diwakili oleh Kejaksaan ;
Sebagai tambahan, dapat dikemukakan di sini bahwa pengelolaan keuangan Pemohon PK II termasuk dalam obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahwa pemeriksaan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemohon PK II dilakukan pada tahun 2007 dengan surat tugas No. 76/ST/IX-XVII/08/2007 tanggal 1 Agustus 2007 untuk melakukan pemeriksaan atas kegiatan penerimaan dana, pembayaran manfaat pensiun, pengelolaan dan pengembangan dana pada Dana Pensiun BRI. (Bukti P.1, P.II-66), fakta ini membuktikan bahwa Pemohon PK II adalah unsur dari aparatur negara ;
Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK mengatur “ BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, BI, BUMN, badan layanan umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara ;
Dengan demikian Pemohon PK II yang merupakan obyek pemeriksaan BPK termasuk badan hukum yang mengelola keuangan negara sehingga Pemohon PK II dapat di wakili oleh Kejaksaan (vide Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, ketentuan pasal 24 Perpres No. 38 Tahun 2010) ;
Berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas, maka Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. BRI (Persero) Tbk/Pemohon PK I dan Dana Pensiun BRI/Pemohon PK II mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung menerima/mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ini serta membatalkan Putusan MA Nomor 268 K/Pdt/2012 tanggal 4 September 2012.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan-alasan permohonan peninjauan kembali, dapat dibenarkan, judex juris telah melakukan kekhilafan/kekeliruan nyata dalam memutus perkara a quo ditingkat kasasi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa setelah meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjuan kembali yang diajukan oleh kedua belah pihak dihubungkan dengan pertimbangan serta amar putusan Mahkamah Agung RI No. 268 K/PDT/2012 dalam perkara a quo, tidak ada satu aturanpun yang melarang Perseroan Terbatas Persero yang nota bene penyertaan modal Negara/Pemerintah lebih dari 51 % dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan, untuk diwakili oleh Kejaksaan selaku Pengacara Negara;
Bahwa oleh karena tidak ada larangan, maka legal/sah saja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk diwakili oleh Kejaksaan sebagai Pengacara Negara;
Bahwa dalam beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara “diterima” oleh Pengadilan untuk mewakili/menjadi Kuasa Hukum dari Perseroan Terbatas Persero antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI No 1709 K/PDT/1998 tanggal 10 Agustus 2005, Kejaksaan selaku Pengacara Negara “diterima” sebagai pihak yang mewakili PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Putusan Mahkamah Agung RI No 4777 K/PDT/1998 tanggal 20 Oktober 1999, Kejaksaan selaku Pengacara Negara “diterima” sebagai pihak yang mewakili PT. Kereta Api Indonesia (Persero);
Putusan Mahkamah Agung RI No 731 K/PDT/2004 tanggal 24 Mei 2006, Kejaksaan selaku Pengacara Negara “diterima” sebagai pihak yang mewakili PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero);
Bahwa diterimanya Kejaksaan sebagai Pengacara Negara menjadi kuasa dalam perkara perdata tersebut “didasarkan” atas aturan hukum yang sah dan berlaku yaitu :
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan : (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;
Pasal 24 Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan :
b.1. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
b.2. Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah meliputi lembaga/Badan Negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;
Bahwa secara tegas ditentukan dalam pasal 24 Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia terutama dalam ayat (2) antara lain : Kejaksaan sebagai Pengacara Negara berwenang mewakili Badan Usaha Milik Negara/Daerah dibidang Perdata;
Bahwa adapun pertimbangan kasasi /judex juris adalah merupakan “penafsiran” dari makna ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (dengan tidak membaca peraturan pelaksana i.c. Peraturan Presiden RI No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia terutama Pasal 24 dekimian pula terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Kejaksaan Republik Indonesia selaku Penerima Kuasa Penggugat I/Pemohon Peninjauan Kembali dan Penggugat II/Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan diterima dan Surat Kuasa Khusus dari Penggugat I/Pemohon Peninjauan Kembali dan Penggugat II/Pemohon Peninjauan Kembali adalah sah menurut hukum;
Bahwa mengenai substansi perkara dari bukti-bukti yang diajukan Penggugat I dan Penggugat II yaitu Para Pemohon Peninjauan Kembali, Para Pemohon Peninjauan Kembali berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali telah cidera janji/wanprestasi yaitu tidak menepati perjanjian Built Operate and Transfer (BOT) No. 58 tanggal 11 April 1990 jo Addendum Perjanjian No. 72 tanggal 24 Mei 1991 dan perjanjian Built Operate and Transfer (BOT) No. 62 tanggal 11 April 1990 jo Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991;
Bahwa Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan dalil bantahannya maupun dalil gugatan rekonvensinya;
Bahwa oleh karena Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali telah terbukti wanprestasi atas perjanjian-perjanjian tersebut maka sudah tepat kalau perjanjian-perjanjian tersebut dinyatakan berakhir sejak gugatan didaftarkan;
Bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 157/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. tanggal 30 Desember 2010 baik dalam konvensi dan dalam rekonvensi yang dikuatkan dalam tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 203/PDT/2011/PT.DKI, tanggal 4 Agustus 2011, sudah tepat dan benar dan diambil alih menjadi pertimbangan Mahkamah Agung ditingkat Peninjauan Kembali;
Bahwa alasan-alasan Termohon Peninjauan Kembali dalam kontra memori peninjauan kembalinya tanggal 27 Maret 2013 tidak dapat melemahkan alasan-alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali yang dimuat dalam memori peninjauan kembali tanggal 22 Pebruari 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI) (Persero) Tbk, dan kawan dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 268 K/PDT/2012 tanggal 4 September 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Bank Rakyat Indonesia (PT. BRI) (Persero) Tbk, dan Dana Pensiun BRI (DP BRI), tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 268 K/PDT/2012 tanggal 4 September 2012 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) yang merugikan para Penggugat;
Menyatakan Perjanjian No. 58 tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian No. 72 tanggal 24 Mei 1991 yang berhubungan dengan gedung BRI Il berakhir karena terjadinya wanprestasi terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini;
Menyatakan Perjanjian No. 62 tanggal 11 April 1990 dan Addendum Perjanjian No. 73 tanggal 24 Mei 1991, yang berhubungan dengan gedung BRI lll berakhir karena terjadinya wanprestasi terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan gedung BRI II, gedung parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada Penggugat I melalui Penggugat ll;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa pembayaran tahunan sewa gedung BRI III yang seharusnya sudah diterima Penggugat ll sejak tahun 1998 kepada Penggugat Il sebesar Rp347.801.350.125,00 ( tiga ratus empat puluh tujuh miliyar delapan ratus satu juta tiga ratus lima puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari RABUtanggal 24 JULI 2013 oleh I MADE TARA, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. ABDUL MANAN, SH.,S.IP.,M.Hum., dan SOLTONI MOHDALLY, SH.MH., Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh VICTOR TOGI RUMAHORBO,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./Prof. Dr. H. ABDUL MANAN, SH.,S.IP.,M.Hum.
ttd./I MADE TARA, SH.
ttd./SOLTONI MOHDALLY, SH.MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i ...……………. Rp. 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i ...…………… Rp. 5.000,00 Victor Togi Rumahorbo, SH.,MH.
3. Administrasi Peninjauan
Kembali ………………… Rp2.489.000,00
J u m l a h ....………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
Nip.19610313 198803 1 003
,056.00 m2