44/Pdt/2015/PT.KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 44/Pdt/2015/PT.KDI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
- MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 15 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 44/Pdt/2015/PT.KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata gugatan antara :
PROF.DR. H. LA ODE ABD.RAUF,M.Sc, pekerjaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Citra Land Blok F1/16 Kendari, dalam hal ini diwakili kuasanya bernama ABU HANIFAH PAHEGE, S.H, dan SRI WAHYU APRIANI, S.H, keduanya Advokat berkantor di Jalan Mayjen Sutoyo No. 38 Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Juni 2014, sebagai Pembanding semula Penggugat ;
L a w a n :
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk, Cq DEWAN DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk, Cq DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk, Cq PEMIMPIN KANTOR WILAYAH MAKASSAR PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk, Cq PEMIMPIN KANTOR CABANG SAMRATULANGI KENDARI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk, berkedudukan di Jl. DR. Sam Ratulangi No146 Kendari, dalam hal ini diwakili oleh : 1. RYZA SEMENDAWAI, SH, 2. WIBISANA SURYATMANA, SH, 3. MUH. AULIAH NUR PUTRA, SH, 4. HARI PRASETYO, ST, 5. H. ANAS ABU, 6. ALTHIN LUTHER, SE, 7. DARWIN, SE, 8. NASARUDDIN, ST, 9. MUH. SADLI LUKMAN, SE, berdasarkan Surat Tugas No.B.2704-XIII/KC/ADK/07/2014, tanggal 23 Juli 2014 sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
MUHAMMAD ILYA ILMAWAN, selaku Direksi/Direktur Utama PT. Elang Biru, pekerjaan wiraswasta, terakhir bertempat tinggal di Jalan Mayjen Katamso Rt.004 Rw.002, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga Kota Kendari sekarang tidak diketahui lagi, sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menguti serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi. tanggal 15 April 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Meneolak gugatan Penggugat untuk seluruhynya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 951.000,- (Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 20 April 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendari yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 April 2015 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 15 April 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 24 April 2015 sesuai Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 24 April 2015 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 18 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 25 Mei 2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 25 Mei 2015, dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 Mei 2015 sesuai Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding masing-masing Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendari masing-masing Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 27 Mei 2015 dan Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 25 Mei 2015, telah memberitahukan kepada pihak Pembanding semula Penggugat dan kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kendari dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan dan keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat sebagaimana yang diuraikan dalam memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam pertimbangan hukumnya secara umum adalah keliru dan salah karena tidak dapat memisahkan/telah mencampur adukan antara hak dan kewajiban pribadi perseorangan dengan hak dan kewajiban Perseroan sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Bahwa dalam perkara ini, Penggugat/Pembanding tegaskan bahwa yang memiliki hutang terhadap Tergugat I/Terbanding I bukanlah Penggugat secara pribadi tetapi Tergugat II/Terbanding II yaitu PT.ELANG BIRU , sehingga secara hukum yang menjadi Debitor dari Tergugat I/Terbanding I terkait dengan kedua fasilitas kredit a quo bukanlah Penggugat/Pembanding secara pribadi tetapi PT. ELANG BIRU selaku badan hukum ;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan salah mempertimbangkan Pemberian Hak Tanggugan No. 1485/2012 sebab Pemberian Hak Tanggungan tersebut kepada Tergugat I/Terbanding I tidak disertai dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah ;
Bahwa Pemberian Hak Tanggungan No. 1485/2012 adalah merupakan hasil rekayasa semata karena Penggugat /Pembanding tidak pernah menandatangani Pemberian Hak Tanggungan sebanyak dua kali terkait dengan hutang Tergugat II/Terbanding II kepada Tergugat I/Terbanding I, Pemberian Hak Tanggungan yang ditandatangani oleh Penggugat/Pembanding hanya satu kali yakni terkait dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02210/2012 yang melekat pada fasilitas kredit atas nama PT. ELANG BIRU sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah). Karena secara hukum obyek Hak Tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik No. 00175/Kelurahan Wowawanggu pada Tahun 2012 ditaksir oleh Tergugat I/Terbanding I hanya mencapai nilai maksimum sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sehingga dengan demikian maka satu hal yang sangat naif dengan nilai agunan sebagaimana tersebut diatas dapat mengcover nilai kredit sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) sebab jika terjadi demikian maka Tergugat I/Terbanding I telah melanggar sistim perkreditan yang berlaku dalam dunia perbankan yang menganut prinsip bahwa nilai agunan/jaminan sebuah fasilitas kredit harus lebih tinggi daripada nilai kredit yang dikucurkan ;
Bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama halaman 28 pada alinea ketiga nampak dengan jelas bahwa jaminan primair atas fasilitas kredit pertama atas nama PT. ELANG BIRU sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut menjadi prioritas utama untuk memenuhi kewajiban hutang atas nama PT. ELANG BIRU adalah cessi atas tagihan berupa pembayaran Termin PT Datatel Indonesia serta Sertifikat Hak Milik No. 00175/Kelurahan Wowawanggu milik pribadi dari Penggugat/Pembanding yang tidak disangkal oleh Penggugat/Pembanding, dan hendak menyelesaikan hutang PT. ELANG BIRU kepada Tergugat I/Terbanding I khusus fasilitas kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang memiliki kewajiban hukum sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 02210/2012 yang melekat pada fasilitas kredit sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)’ dan tidak terikat dengan fasilitas kredit lain yang diluncurkan oleh Tergugat I/Terbanding I kepada Tergugat II/Terbanding II/PT. ELANG BIRU, karena Sertifikat Hak Milik No. 00175/Kelurahan Wowawanggu adalah milik pribadi dari Penggugat /Pembanding, dan bukan harta kekayaan dari Tergugat II/Terbanding II, serta hanya satu kali diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan yaitu Sertifikat Hak Tanggungan No. 02210/2012 ;
Bahwa Penggugat/Pembanding menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00175/Kelurahan Wowawanggu milik pribadi dari Penggugat/Pembanding tersebut tidaklah menjadi obyek jaminan atas hutang Tergugat II/Terbanding II (PT. ELANG BIRU) pada fasilitas kredit kedua sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga secara hukum Sertifikat Hak Milik tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum terhadap fasilitas kredit kedua atas nama PT. ELANG BIRU sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah ) karena Sertifikat Tanah Milik Penggugat/Pembanding tersebut tidak pernah diikat dengan Sertifikat Hak Tanggungan, dan fasilitas kredit kedua atas nama PT. ELANG BIRU sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sepenuhnya adalah menjadi tanggung jawab Tergugat II/Terbanding II (PT. ELANG BIRU) selaku Badan Hukum, juga selaku Debitor dari Tergugat I/Terbanding I ;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa kedudukan Penggugat dalam kaitannya dengan hutang Tergugat II kepada Tergugat I, bukan sebagai penjamin sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, akan tetapi kedudukan Penggugat dan Tergugat II sama-sama dalam kedudukannya sebagai Debitor atau hutang yang diberikan oleh Tergugat I sebagai kreditor sehingga hutang PT. ELANG BIRU kepada Tergugat I tersebut sepenuhnya tanggung jawab Penggugat dan Tergugat II baik masing-masing ataupun secara bersama-sama sebagaimana yang diperjanjikan dalam Akta No.11 dan Akta No. 233 tersebut, adalah suatu penafsiran hukum yang berlebihan dan keliru serta melampaui batas kewenangannya karena bertentangan dengan norma-norma hukum lainnya yaitu :
Ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena yang berhutang dan yang menjadi nasabah Debitor dari Tergugat I/Terbaqnding I bukanlah pribadi Penggugat/Pembanding akan tetapi yang yang menjadi Nasabah Debitor dari Tergugat I/Terbanding I adalah PT. ELANG BIRU karena seluruh tindakan Perseroan khususnya terkait utang piutang terhadap Tergugat I/Terbanding I seluruhnya dilakukan oleh Tergugat II/Terbanding II selaku Direktor Utama/Direksi PT. ELANG BIRU sesuai Pasal 1 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kedudukan Penggugat/Pembanding dalam struktur Perseroan hanya selaku pemegang saham dan sebagai Dewan Komisaris secara hukum dilarang bertindak untuk dan atas nama Perseroan termasuk pembuat dan menandatangani Perjanjian utang-piutang, sehingga dengan demikian maka adalah merupakan satu hal yang mustahil bila Penggugat / Pembanding secara pribadi juga dinyatakan sebagai Debitor dari Tergugat I/Terbanding I, baik dalam kaitannya dengan fasilitas kredit pertama sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) maupun terhadap fasilitas kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)) atas nama PT ELANG BIRU, semua adalah menjadi tanggung jawab Perseroan yang diwakili Direksi ;
Bahwa demikian pula dalam pertimbangan hukum yang menyatakan baik masing-masing ataupun secara bersama-sama, tidak boleh ada dalam putusan pengadilan karena kalimat tersebut tidak memiliki kapastian hukum artinya seharusnya Majelis Hakim menerapkan secara pasti berapa besar yang harus di tanggung oleh masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat II sehingga dapat memberikan suatu kepastian hukum ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim bertentangan antara satu dengan lainnya dimana disatu sisi Majelis telah mengakui bahwa yang memiliki hutang adalah PT. ELANG BIRU disisi lain hutang tersebut dibebankan kepada Penggugat/Pembanding secara pribadi, dan seolah-olah yang berhutang pada Tergugat I/Terbanding I adalah Penggugat/Pembanding secara pribadi padahal menurut fakta hukum dipersidangan semua dokumen kredit yang diajukan sebagai bukti oleh Tergugat I/Terbanding I tidak ada satupun dokumen yang dapat membuktikan bahwa Penggugat/Pembanding selaku pribadi memiliki hutang terhadap Tergugat I/Terbanding I kecuali dokumen kredit atas nama PT. ELANG BIRU;
Bahwa PT. ELANG BIRU sebagai Perseroan Terbatas merupakan subyek hukum mempunyai kekayaan sendiri yang terlepas dari Pengurus dan Pemegang Saham, sedangkan Sertifikat Hak Milik No. 00175/Kelurahan Wowawanggu tersebut adalah harta kekayaan pribadi Penggugat /Pembanding walaupun Penggugat/Pembanding sendiri juga sebagai pemegang saham pada PT. ELANG BIRU namun Sertifikat Hak Milik No. 00175 tidak dapat dijadikan jaminan atas hutang Tergugat II / Terbanding II sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat/Pembanding akan membayar tunggakan kredit Tergugat II/Terbanding II sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) karena semata-mata didorong kesadaran hukum Penggugat/Pembanding untuk melaksanakan kewajibannya karena ada kaitannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 00175 sebagai harta pribadi Penggugat/Pembanding yang telah diikat berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02210/2012 ;
Majelis tidak dapat membedakan kedudukan hukum Penggugat/Pembanding secara pribadi dan dalam kedudukan selaku Pemegang Saham pada PT. ELANG BIRU ;
Bahwa tidak benar pertimbangan hukum Majelis yang menyatakan Penggugat/Pembanding tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sebab pokok gugatan Penggugat /Pembanding adalah terkait dengan Sertifikat Hak Milik No. 00175/Kelurahan Wowawanggu sebagai milik pribadi dari Penggugat/Pembanding yang merupakan jaminan tambahan (bukan jaminan pokok) terhadap fasilitas kredit atas nama PT. ELANG BIRU sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 02210/2012, kemudian dalil gugatan lain terkait dengan besaran tunggakan fasilitas kredit yang tertuang dalam Rekening No. 0192-501138-15-1 atas nama PT. ELANG BIRU adalah sebesar Rp. 1.058.673.831,00 (satu milyar lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) hal ini Penggugat/Pembanding dapat membuktikannya sebab nilai tunggakan kredit tersebut adalah berdasarkan rincian dari Tergugat I/Terbanding I yang telah disampaikan kepada Penggugat/Pembanding serta selain tunggakan kredit senilai tersebut diatas, didalam perubahan gugatan Penggugat/Pembanding, juga telah menambahkan uraian dimana Penggugat/Pembanding adalah juga merupakan salah satu pemegang saham dari PT. ELANG BIRU yang memiliki saham sejumlah 125 (seratus dua puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), maka untuk memenuhiketentuan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka seluruh jumlah saham yang telah diambil oleh Penggugat/Pembanding dalam Perseroan (PT. ELANG BIRU) sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) juga diperuntukkan sebagai bagian dari penyelesaian hutang PT. ELANG BIRU sebagai manifestasi dari tanggung jawab Penggugat/Pembanding selaku Komisaris/Pemegang Saham pada Tergugat I/Terbanding I, dan semua itu berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penggugat/Pembanding dalam persidangan, namun sebaliknya Majelis justru telah membenarkan dalil-dalil Tergugat I/Terbanding I padahal dipersidangan Tergugat I/Terbanding I tersebut tidak dapat membuktikan adanya Sertifikat Hak Tanggungan yang mengikat SHM No. 00175 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan terkait fasilitas kredit kedua atas nama PT. ELANG BIRU sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, yang menegaskan bahwa sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
Bahwa Tergugat II dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama/Direksi PT. ELANG BIRU telah dipanggil secara sah dan patut namun Tergugat II tidak pernah hadir didepan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) RBg yang menegaskan bahwa :” Jika orang yang digugat tidak dapat hadir pada hari perkara itu akan diperiksa lagi pula ia tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil dengan patut maka tuntutan itu diterima dengan Verstek”;
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak pernah hadir dipersidangan maka secara yuridis Tergugat II dianggap telah melepaskan segala haknya untuk melakukan pembelaan diri dalam perkara a quo, dan secara hukum Tergugat II telah mengakui seluruh materi gugatan Penggugat baik dalam bentuk formil maupun dalam pokok perkara ;
Menimbang, bahwa atas keberatan dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa mengenai keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat yang menyatakan bahwa yang memiliki hutang terhadap Terbanding I semula Tergugat I bukanlah Penggugat secara pribadi tetapi Tergugat II/Terbanding II yaitu PT. ELANG BIRU, sehingga secara hukum yang menjadi Debitor dari Tergugat I/Terbanding I terkait dengan kedua fasilitas kredit a quo bukanlah Penggugat/Pembanding secara pribadi tetapi PT. ELANG BIRU selaku badan hukum, maka keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena sesuai dengan bukti Surat T.I-1 yaitu berupa Persetujuan Membuka Kredit Nomor 11 tanggal.02 Agustus 2012, dan bukti Surat T.I-6 yaitu berupa Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013, dimana dalam persetujuan membuka kredit tersebut, disebutkan bahwa MUHAMMAD ILYA ILMAWAN selaku Direktur PT. ELANG BIRU (Terbanding II semula Tergugat II) dan Profesor Doktor LA ODE ABDUL RAUF, M.Sc selaku Komisaris PT ELANG BIRU (Pembanding semula Penggugat) yang menerangkan telah mufakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kredit sesuai Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor B.2972-KC-XIII/ADK/08/2012 tanggal 1 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah), dan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor B.702-KC-XIII/ADK/02/2013 tanggal 25 Pebruari 2013 sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah. Dan dalam akta tersebut disebutkan bahwa untuk menanggung hutang tersebut baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau salah seorang saja menanggung kredit (tanggung renteng/hoofdelijk), dan kredit tersebut wajib dilunasi oleh debitor (Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II)baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau salah seorang saja menanggung kredit tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan ;
Menimbang, bahwa perjanjian/Persetujuan Membuka Kredit Nomor 11 tanggal 02 Agustus 2012 (bukti T.I-1) dan akta perjanjian/Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013 (bukti T.I-6) Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II selaku Debitor baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau salah seorang saja menanggung untuk membayar dan melunasi hutangnya kepada Terbanding I semula Tergugat I ;
Bahwa mengenai keberatan Pembanding semula Penggugat yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan salah mempertimbangkan Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1485/2012 sebab Pemberian Hak Tanggungan tersebut kepada Terbanding I semula Tergugat I tidak disertai dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1485/2012 tanggal 02 Agustus 2012 dibuat lebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah itu baru disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Kendari untuik didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02210/2012 tanggal 17 September 2012 ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan ternyata Pembanding semula Penggugat telah memberikan kuasa kepada Terbanding II semula Tergugat II (PT. ELANG BIRU) untuk menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00175/Wowawanggu untuk jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kendari Samratulangi (bukti surat T.I-7), sehingga dengan demikian maka Sertifikat Hak Milik Nomor 00175/Wowawanggu tetap menjadi jaminan atas hutang/kredit oleh Pembanding semula Penggugat bersama Terbanding II semula Tergugat II kepada Terbanding I semula Tergugat I baik yang tercantum dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 11 tanggal 02 Agustus 2012 maupun yang tercantum dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013, namun Pembanding semula Penggugat hanya satu kali menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggugan yaitu Akta Pemberian Hak Tanggugan Nomor 1485/2012 tanggal 02 Agustus 2012, dan apabila Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II ingkar jani (Wanprestasi) atau tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutangnya tersebut kepada Terbanding I semula Tergugat I, maka obyek Hak Tanggungan dapat dijual Pemegang Hak Tanggungan dalam hal ini Terbanding I semula Tergugat I dan dari hasil penjualan Hak Tanggugan tersebut untuk melunasi/pembayaran utang Debitor tersebut ;
Bahwa mengenai keberatan Pembanding semula Penggugat pada angka 3 dan 4 Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar mengenai bukti Surat T.I-1 berupa Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 11 tanggal 02 Agustus 2012 dan bukti Surat T.I-6 berupa Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013 dimana Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur dari PT. ELANG BIRU, dan sekaligus sebagai pemilik PT. ELANG BIRU tersebut yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. ELANG BIRU Nomor 140 tanggal 26 Juni 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan ASBAR IMRAN, S.H. Notaris di Kendari (bukti P.1), telah sepakat untuk meminjam uang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk Cabang Kendari sebagaimana tercantum dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 11 tanggal 02 Agustus 2012 sebesar Rp. 1.300.000.000,-(satu milyar tiga ratus juta rupiah), dan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013 sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan debitor wajib melunasi hutangnya tersebut dan apabila Debitor tidak dapat melunasi hutangnya tersebut kepada Kreditur (Terbanding I semula Tergugat I) maka Terbanding I semula Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan dapat menjual obyek Hak Tanggungan yaitu berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Propinsi Sulawesi Tenggara seluas 200 M2 atas nama Profesor Doktor Haji LA ODE ABDUL RAUF,M.Sc. sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Tanggugan Nomor 02210/2012 (bukti T.I-3) dan dari hasil penjualan obyek Hak Tanggungan tersebut digunakan untuk melunasi/pembayaran hutang debitur (Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II) ;
Bahwa mengenai keberatan Pembanding semula Penggugat pada angka 5 dan 6, tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar,dimana PT. ELANG BIRU adalah milik Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 140 tanggal 26 Juni 2009 (bukti Surat P-1), dan berdasarkan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 11 tanggal 02 Agustus 2012 (bukti T.I-1), dan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013 (bukti T.I-6)Terbanding II semula Tergugat II selaku DIREKTUR PT. ELANG BIRU dan Pembanding semula Penggugat selaku Komisaris PT. ELANG BIRU telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk. Cabang Kendari(Terbanding I semula Tergugat I), dan menegaskan dalam Akta tersebut masing-masing untuk menanggung hutang yang timbul sehubungan dengan Perjanian Kredit tersebut baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau salah seorang saja menanggung kredit (tanggung renteng/hoofdelijk) untuk melunasi hutang/kredit sesuai yang telah diperjanjikan tersebut, sehingga dengan demikian perjanjian kredit yang dibuat oleh Pembanding semula Penggugat dan Terbanding II semula Tergugat II dengan Terbanding I semula Tergugat I (PT.Bank Rakyat Indonesia) Tbk. Cabang Kendari (bukti T.I-1 dan T.I-6) berlaku sebagai Undang-Undang bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut dan harus dilaksanakan dengan itikat baik sesuai pasal 1338 KUH Perdata ;
Bahwa mengenai keberatan Pembanding semula Penggugat pada angka 7 telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena sesuai fakta dan bukti Surat P-2 sama dengan bukti T.I-2 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00175/Wowawanggu, dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02210 (bukti T.I-3), bahwa benar tanah obyek Hak Tanggungan tersebut adalah milik Pembanding semula Penggugat, akan tetapi tanah tersebut telah diikat dengan Hak Tanggugan Nomor 1485/2012 tanggal 02 Agustus 2012 yang dilakukan sendiri oleh Pembanding semula Penggugat selaku Pemberi Hak Tanggungan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kendari selaku Penerima Hak Tanggungan, dan Hak Tanggungan tersebut telah didaftar pada Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02210/2012 tanggal 17 September 2012 (bukti T.1-3) ;
Menimbang, bahwa mengenai fasilitas kredit sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013 Pembanding semula Penggugat selaku Persero Komanditor telah menyetujui Permohonan Kredit tersebut pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Cabang Kendari sesuai Surat Persetujuan Persero Komonditor tanggal 11 Pebruari 2013 (bukti T.1-5) sehingga Pembanding semula Penggugat harus ikut bertanggungjawab atas fasilitas kredit tersebut sesuai yang telah disepakati dan dimuat dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 11 tanggal 02 Agustus 2012 (bukti T.I-1) dan Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 233 tanggal 27 Pebruari 2013 (bukti T.I-6), apalagi Pembanding semula Penggugat telah memberikan kuasa kepada Terbanding II semula Tergugat II untuk menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00175/Wowawanggu sebagai jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kendari Samratulangi, sesuai Surat Kuasa tanggal 23 Juli 2012 (bukti T.I-7) ;
Bahwa mengenai keberatan Pembanding semula Penggugat yang menyatakan bahwa oleh karena Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut namun Tergugat II tidak pernah hadir di depan persidangan maka secara Yuridis Tergugat II dianggap telah melepaskan segala haknya untuk melakukan pembelaan diri dalam perkara a quo, dan secara hukum Tergugat II telah mengakui seluruh materi gugatan Penggugat baik dalam formil maupun dalam pokok perkara, maka alasan dan keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat karena apabila Terbanding II semula Tergugat II telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan maka gugatan Pembanding semula Penggugat tidak serta merta harus dikabulkan karena setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti ternyata gugatan Penggugat tidak beralasan dan haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keberatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara seksama pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, maka Pengadilan Tinggi dapat membenarkan dan menyetujui putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan dianggap telah tercantum dan termuat pula dalam putusan tingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 47 / Pdt.G / 2014 / PN.Kdi.tanggal 15 April 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat, yang dalam tingkat banding jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang-Undang No.48 Tahun 2009, tentang kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, serta peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 47/Pdt.G/2014/PN.Kdi tanggal 15 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kendari pada hari Kamis tanggal 3 September 2015 oleh kami DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, RONIUS, S.H. dan H.SUBIHARTA, S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 44/PEN.PDT/2015/PT.KDI tanggal 28 Juli 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh M U U M A Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
RONIUS, S.H. DANIEL PALITTIN, S.H.,M.H.
Ttd
H. SUBIHARTA, S.H.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
M U U M A
Perincian biaya perkara :
Redaksi Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai Materai : Rp. 6.000,-
Adm/Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Turunan yang sah sesuai dengan aslinya.
Pengadilan Tinggi Kendari
Panitera,
A R M A N , SH.
NIP. 19571023 198103 1 004.