2318 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2318 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 2318 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Hariyanto ;
Anik Sugiyati, keduanya bertempat tinggal di Dusun Kebonsari RT/RW 028/007 Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, dalam hal ini memberi kuasa kepada Choirul Anam, SH., Advokat Indonesia berkantor di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang; para Pemohon Kasasi dahulu para Pelawan/para Pembanding;
m e l a w a n :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Trenggalek, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 4 Trenggalek ;
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Dkjn Surabaya Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang, berkantor di Jalan S. Supriyadi No. 157 Malang ;
para Termohon Kasasi dahulu para Terlawan/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Pelawan telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Terlawan di muka persidangan Pengadilan Negeri Trenggalek pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa antara para Pelawan dan Terlawan I terikat perjanjian kredit dengan Nomor:207 tanggal 19 Mei 2009 dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan ;
Bahwa kredit tersebut digunakan untuk membiayai usaha toko kelontong, dagang kambing dan kulit hewan ;
Bahwa yang dijadikan jaminan pinjaman kredit adalah harta milik para Pelawan sendiri yang berupa tanah dan rumah tinggal, Sertfikat Hak Milik Nomor 1659 tanggal 30/11/2006 atas nama Hariyanto, SE. Pelawan I. sehingga tidak ada niatan jahat dari para Pelawan untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Terlawan I ;
Bahwa para Pelawan selama ini selalu memenuhi kewajibannya membayar bunga dan angsuran serta denda keterlambatan yang harus dibayar secara angsuran ;
Bahwa karena usaha toko kelontong, dagang kambing dan kulit hewan beberapa bulan yang lalu ada beberapa kendala sehingga menyebabkan tunggakan angsuran hutang dan hal tersebut telah disampaikan kepada Terlawan I, yang menyetujui agar para Pelawan tetap membayar angsuran meskipun tidak sebesar kesepakatan angsuran yang telah ditetapkan, dengan demikian para Pelawan sampai bulan Agustus 2010 tetap terus melakukan pembayaran angsuran sekalipun tidak sebesar yang telah disepakati ;
Bahwa meskipun para Pelawan telah melakukan pembayaran angsuran setiap bulan ternyata pada tanggal 7 Oktober 2010 akan dilakukan eksekusi lelang oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I terhadap barang milik para Pelawan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2010 bertempat di BRI Cabang Trenggalek Jl.A.Yani No.4 Trenggalek sebagaimana tercantum dalam pengumuman lelang ;
Bahwa tindakan Terlawan I yang telah mengajukan eksekusi lelang, meskipun para Pelawan telah memenuhi saran Terlawan I, sangat merugikan para Pelawan yang telah dengan jujur dan baik tetap berusaha untuk memenuhi kewajibannya, sehingga tindakan Terlawan I yang telah meminta kepada Terlawan II untuk melakukan lelang eksekusi tidak patut dan merugikan para Pelawan sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga seharusnya lelang eksekusi tersebut dibatalkan ;
Bahwa Terlawan sebagai lembaga Perbankan berkewajiban untuk membina Pengusaha agar tetap mampu bersaing dan berusaha membantu untuk dapat berhasil, namun dalam kenyataannya malah melakukan eksekusi lelang yang akan berakibat toko kelontong ditutup dan terjadi pengangguran;
Bahwa karena para Pelawan adalah Pelawan yang baik dimana secara aktif terus berusaha untuk membayar angsuran atas pinjaman kreditnya, maka sudah sepatutnya eksekusi lelang atas harta milik para Pelawan yang menjadi jaminan untuk dibatalkan atau ditangguhkan ;
10. Bahwa oleh karena usaha para Pelawan sampai saat ini masih eksis berjalan, agar tidak terjadi adanya pengangguran atas diri Pelawan mohon agar selama dalam proses Peradilan pelaksanaan eksekusi lelang ditangguhkan lebih dulu sampai ada keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas para Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Trenggalek agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Memerintahkan kepada Terlawan II agar pelaksanaan eksekusi lelang tanggal 7 Oktober 2010 ditangguhkan sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Dalam Konvensi :
Menerima gugatan perlawanan Pelawan ;
Menyatakan para Pelawan sebagai Pelawan yang baik ;
Menyatakan Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Memerintahkan agar Terlawan II menghentikan eksekusi lelang atas harta milik para Pelawan yang menjadi jaminam pinjaman kredit ;
Membebankan semua biaya yang timbul pada Terlawan I ;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Trenggalek berpendapat lain mohon keadilan yang seadil adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi I :
Keberatan atas parate eksekusi seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan Perlawanan ;
Bahwa pelaksanaan eksepsi lelang barang jaminan yang dilakukan Terdakwa I didasarkan pada pasal 6 jo pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (parate eksekusi), dan bukan didasarkan pada fiat eksekusi atas titel eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat hak tanggungan yang harus melalui Penetapan Ketua Pengadilan ;
bahwa sesuai dengan pasal 195 ayat 6 HIR maupun pasal 378 Rv, perlawanan hanya semata-mata ditujukan untuk :
Melawan penyitaan, baik berupa sita jaminan, sita eksekusi maupun marital ;
Melawan eksekusi berdasar putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap ;
Melawan eksekusi grosse akta berdasar kekuatan pasal 224 HIR ;
Melawan eksekusi perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR;
Bahwa dengan demikian jelas perlawanan hams berhadapan langsung dengan satu putusan atau penetapan Pengadilan yang sudah ada wujudnya (mohon periksa buku “perlawanan terhadap grose akta serta putusan pengadilan dan arbitrase dan standar hukum eksekusi“, karangan M.Yahya Harahap, terbitan PT Citra Aditya Bakti, 0293 hal. 28 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara tersebut jelas, formalitas keberatan yang diajukan terhadap suatu parate eksekusi oleh Kantor lelang tidak dapat dilakukan melalui suatu perlawanan (verzet), melainkan melalui suatu perlawanan ;
Bahwa mengingat keberatan yang diajukan oleh para Pelawan terhadap pelaksanaan parate eksekusi tersebut ternyata diajukan dalam bentuk perlawanan, maka perlawanan yang diajukan para Pelawan harus ditolak atau setidak-tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima karena tidak sesuai hukum acara yang berlaku ;
Eksepsi II : Perlawanan Yang Diajukan Obscuur Libel (kabur) ;
Bahwa sesuai dengan Perlawanan yang diajukan para Pelawan adalah mengenai proses lelang yang akan dilakukan oleh Terlawan I terhadap Obyek lelang berupa SHM No. 1659/Desa Gondang atas nama Pelawan I ;
Bahwa dalam posita 1 perlawanannya dikatakan Terlawan I dan para Pelawan terikat perjanjian kredit dengan nomor 207 tanggal 19 Mei 2009. Hal tersebut tidaklah benar, Terlawan I dengan para Pelawan memang benar telah melakukan perjanjian kredit tetapi yang benar mengenai dasar perjanjiannya adalah berdasar Perjanjian Membuka Kredit Nomor 72 yang dibuat dan dihadapan Notaris Endang Retno Titi Woelan, SH pada tanggal 22 Mei 2008 sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan perubahan berdasarkan Addendum Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor 125 tanggal 22 Mei 2009 yang dibuat dan dihadapan Notaris Endang Retno Titi Woelan, SH ;
Bahwa dengan demikian, Perlawanan yang dilakukan para Pelawan adalah kabur karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
Bahwa Provisi Penggugat tidak didasarkan pada alasan yang sah karena permohonan provisi Penggugat berkaitan dengan penundaan lelang eksekusi yang dijadikan alasan dalam provisi muncul begitu saja dalam petitum gugatan tanpa diuraikan lebih lanjut dalam posita gugatannya, sehingga alasan tersebut menjadi absurd. Hal demikian tentunya tidak memenuhi ketentuan syarat formal beracara yang berlaku. Oleh karena patut itu provisi ditolak atau dikesampingkan ;
B. DALAM EKSEPSI
Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa dalam dalil gugatannya butir 2, penyebutan objek sengketa yang berupa Sertifikat Hak Miltk Nomor 1659 tanggal 30 November 2006 adalah tidak jelas (obscuur libel in objecto) karena Penggugat tidak menyebutkan secara rinci batas-batas tanah tersebut. (Vide Putusan Mahkamah Agung No. 1559K/Pdt/1983 jo. Putusan MA No. 1149 K/SIP/1975 yang menyatakan surat gugatan yang tidak menyebutkan secara jelas batas-batas objek sengketa berakibat gugatan tidak dapat diterima) ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Trenggalek telah mengambil putusan, yaitu putusan No.8/Pdt.G/2010/PN.TI. tanggal 08 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan eksepsi Terlawan I ;
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
Menghukum para Pelawan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 665.500.- (enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Pelawan putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 443/Pdt/2011/PT.Sby. tanggal 5 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Pelawan/para Pembanding pada tanggal 22 November 2011 kemudian terhadapnya oleh para Pelawan/para Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 November 2011 sebagaimana ternyata dari akte Permohonan Kasasi No. 8/Pdt.Plw/2010/PN.TL. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Trenggalek, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 7 Desember 2011 ;
bahwa setelah itu oleh para Terlawan/para Terbanding yang pada tanggal 8 Desember 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Pelawan/para Pembanding tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusannya sarna sekali tidak memberikan pertimbangan sendiri, hanya mengambil alih saja pertimbangan Pengadilan Negeri yang keliru dan melanggar hukum tersebut yaitu melanggar hukum acara berperkara yang baik dan memberikan pertimbangan tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang sebenarnya ;
Bahwa gugatan ini diajukan dalam bentuk perlawanan terhadap
pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan II, atas permintaan Terlawan I, adalah menurut hemat para Pemohon Kasasi sudah tepat dan benar ;
Bahwa mengingat Terlawan II dalam menjalankan tugasnya mendasar pada pasal 6 jo pasal 20 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan bahkan sertifikat hak tanggungan itu mempunyai kekuatan eksekutorial yang sarna denganp putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 14 ayat 3 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang UUHT sedangkan kandungan maksud pelaksanaan dalam praktek dari pasal 14 (3) UU HT No. 4 tahun 1996 tersebut ada kesamaan dengan apa yang dimaksud pasal 224 HIR. Oleh sebab itu sertifikat hak tanggungan kekuatan eksekutorialnya sarna dengan grosse acte sebagaimana apa yang dimaksud oleh pasal 224 HIR. Oleh sebab itu gugatan para Pemohon Kasasi adalah sudah tepat dan benar apabila diajukan dalam bentuk perlawanan ;
Bahwa terhadap Akta Perjanjian Membuka Kredit Nomor 72 tanggal 22 Mei 2008 tentang Perjanjian Kredit dengan jaminan, dengan perubahan terakhimya berdasarkan Adendum Nomor:125 tanggal 22 Mei 2009 yang kedua Akte tersebut dibuat oleh Notaris Endang Retno Titi Eowlan, SH. tersebut dipakai dasar penyelesaian kredit macet atas nama para Pelawan dilakukan melalui parate eksekusi haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hal ini sesuai penegasan dari Prof. Z. Asikin Kusuma Atmadja, SH. Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Umum bidang Perdata ditujukan kepada Direksi Bank Negara Indonesia di Jakarta yang pada pokok surat sebagai berikut :
“Mahkamah Agung tetap berpendapat bahwa akte pengakuan hutang (HP) seperti yang dimaksu oleh ketentuan pasal 224 HIR hanya dapat dikeluarkan dengan rumusa/isi pengakuan butang (PH) dengan kewajiban untuk membayar/melunaskan suatu jumlah uang yang tertentu (pasti) , dan perlu dijelaskan bahwa mengenai pengakuan hutang (PH) sebagai akte grose selama ini telah terjadi penyalahgunaan sehingga setiap perjanjian (jual beli, perjanjian kredit dan sebagainya) dibuat dalam bentuk pengakuan hutang, sehingga praktek demikian itu telab merobah sifat eksepsional dari pasal 224 HIR menjadi kaidah umum yang berarti setiap perjanjian asal saja diberi bentuk pengakuan hutang (PH) langsung dapat dieksekusi tanpa melalui gugatan terlebih dahulu”, ini tidak benar secara hukum. Karena Sertifikat Hak Tanggungan Penganti daripada Grosse acte sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 3 UU HT No.4 tahun 1996 dengan demikian parate eksekusi atas sertifikat hak tanggungan yang dilakukan Terlawan II bertentangan dengan Surat Mahkamah Agung RI tersebut diatas ;
Bahwa pada halaman 18 dalam perkara a quo Terlawan II telah
memberitahukan pelaksanaan lelang a quo dengan suratnya Nomor 4138-
KC-XVI/ADK/09/201O tanggal 6 September 2010 dan mengumumkannya
kepada khalayak dengan Pengumuman I No. 4135/KC/XVI/ADK/09/2010
tanggal 7 September 2010 dan Pengumuman II tanggal 23 September 2010
tanpa melalui pada Surat Kabar Harian Jawa Pos Radar Trenggalek (Vide
halaman 22 sampai dengan halaman 23) tidak membuktikan surat kabar
dimaksud dan dimuat pada halaman berapa? Hal tersebut jelas-jelas
melanggar pasal 20 ayat 3 dan ayat 4 UU HT. No. 4 tahun 1996, akan
tetapi Judex Facti telah menguraikan keterangan adanya surat kabar yang
memuat pengumuman lelang tersebut dan dijadikan sebagai pertimbangan
hukumnya. Atas dasar itulah menurut hemat para Pemohon Kasasi
Judex Facti telah dengan nyata salah menerapkan hukum. Sehingga hal
inilah yang menjadi wewenang Mahkamah Agung selaku Judex Juris untuk
membatalkan putusan Judex Facti tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek tidak salah menerapkan hukum karena telah benar bahwa keberatan atas pelaksanaan suatu kesepakatan/perjanjian oleh pihak yang membuat kesepakatan tersebut adalah bertentangan dengan asas dasar hukum perjanjian yaitu fakta sun servanda dan oleh karena itu upaya untuk membatalkan perjanjian tersebut telah benar bahwa perlawanan dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Hariyanto dan kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. Hariyanto, 2. Anik Sugiyati tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum dan Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,PhD. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Hosianna Mariani Sidabalok, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd. ttd.
Prof.Dr.H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH.,
ttd.
Syamsul Ma’arif, SH.,LLM.,PhD
Biaya-biaya : Panitera Pengganti :
Redaksi…………………Rp 5.000,- ttd.
Meterai ………………...Rp 6.000,- Hosianna Mariani Sidabalok, SH.,MH.
Administrasi Kasasi…. Rp.489.000-
Jumlah ……………… Rp.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( Dr.Pri Pambudi Teguh, SH.,MH. )
NIP : 19610313 198803 1 003