5/Pdt.G.S/2017/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 5/Pdt.G.S/2017/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
- 8/Pdt.G.S/2019/PN TNR (18 October 2019) — PN Tanjung Redep
- 85/Pdt.G/2015/PN.Skt (11 November 2015) — PN Surakarta
- 1/Pdt.G.S/2020/PN Sag (5 October 2020) — PN Sanggau
- 16/Pdt./2014/PT.TK. (22 May 2014) — PT Tanjung Karang
- 21/Pdt.G.S/2020/PN Rgt (2 September 2020) — PN Rengat
- 349/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. (17 July 2014) — PN Jakarta Barat
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.72.048.390,- (tujuh puluh dua juta empat pulh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) ditambah denda / penalty sebesar Rp.2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.201/K atas nama Tergugat II dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat ; 4. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.5/Pdt.G.S/2017/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, beralamat di Jalan Kertajaya No.105 Kota Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu :
HERU SANTOSO, Kepala Bagian Hukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya;
BANJAR RANUANDITYO, S.H., M.H, Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya ;
RIANDHANI SEPTIAN S, SH, Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya;
CAHYO NUGROHO, SH, Associate Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya;
RIZKY DARMAWAN, Staff Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya;
ANGGORO PUSPO NUGROHO, Staff Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya;
JAKA FARISA, Staff Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya;
ARIS SUBHAKTI, Supervisor Bagian Bisnis Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Wilayah Surabaya;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : B.3911/KC-IX/MKR/07/2017 tanggal 28 Juli 2017, Pemberian kuasa mana merupakan Substitusi dari Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggal 20 Mei 2015 dari Direksi PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk kepada Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. di Surabaya Kertajaya yang beralamat di Jalan Kertajaya No.105 Kota Surabaya, selanjutnya disebut .....................................................................PENGGUGAT;
L A W A N
1. LALU AHMAD JUNIARTO, bertempat tinggal Jalan Juwingan 80 C, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai.......................................TERGUGAT I ;
2. AGUS SURADJI, bertempat tinggal di Jalan Juwingan 80 C, Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai.........................................................TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 31 Juli 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dan dicatat dalam register perkara perdata No.05/Pdt.G.S/2017/PN.Sby, pada tanggal 28 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saya dengan ini menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan :
□ Ingkar Janji ;
□ Perbuatan Melawan Hukum ;
□ Ingkar Janji
Hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2014
□ Tertulis, yaitu :
|
|
|
Dengan bukti-bukti sebagai berikut :
Bukti Surat :
Copy dari AsliSurat Pengakuan Hutang Nomor : B. 50/6881/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 ;
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa terdapat perjanjian hutang antara Penggugat dengan Tergugat I dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur, antara lain sbb :
Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Kupedes dari Penggugat sebesar sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluhjuta rupiah);
Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat I setiap bulan sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali angsuran sejak ditandatangani Surat Pengakuan Hutang sebesar Rp. 2.714.500,- (dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) sampai dengan lunas;
Untuk menjamin pinjamannya Tergugat I memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan SHM No. 201/K atas nama Ngatukah yang kemudian telah dibalik nama waris melalui notaris rekanan BRI, sehingga saat ini SHM tersebut telah menjadi an. TERGUGAT II pada tanggal 2 Desember 2014, dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan Nomor 80-C Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya;
Asli bukti SHM No. 201/K atas nama Tergugat II tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas.
Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat I dan pemilik agunan/Tergugat II menyatakan akan menyerahkan / mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Tergugat I atau Tergugat II tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat I & II, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
Copy dari AsliKwitansi pembayaran Nomor 0881-01-006086-10-9 tanggal 31 Oktober 2014
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa Tergugat I telah menerima uang pencairan kredit/ pinjaman sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Penggugat;
Copy dari Asli Surat Permohonan Pengajuan Kredit Nasabah (SKPP) model 72 Nomor 140/8/2014 dan Laporan Hasil Kunjungan Survey ke Nasabah
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa Para Tergugat mengajukan permohonan kredit/pinjaman secara formil kepada Penggugat dan telah dilakukan kunjungan/survey kepada Para Tergugat selaku nasabah;
Copy dari asli Surat Hasil pemeriksaan terhadap usaha calon nasabah / nasabah lama
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan kunjungan/survey ke tempat usaha Tergugat I selaku nasabah;
Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat Para Tergugat
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar Tergugat I & II yang mengajukan kredit dan pe4milik agunan, yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan yang menerima pencairan kredit/pinjaman dari Penggugat;
Copy Kartu Keluarga (KK) Para Tergugat
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II telah menyerahkan identitas ke Penggugat sebagai syarat mengajukan pinjaman kepada Penggugat, dan benar Tergugat yang mengajukan kredit/pinjaman, yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan yang menerima pencairan kredit/pinjaman dari Penggugat ;
Bukti kepemilikan bukti kepemilikan SHM No. 201/K atas nama TERGUGAT II, dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya;
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar Tergugat memiliki tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dengan Sertipikat Hak Milik nomor 201/K tersebut telah diserahkan kepada Penggugat sebagai agunan atas kreditnya.
Copy dari asli Surat model 71 – 78 Kupedes mengenai Laporan penilaian agunan untuk tanah dan atau bangunan Tergugat II sebagai penjamin
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar Penggugat telah melakukan survey dan menilai kelayakan agunan terhadap SHM No. 201/K atas nama TERGUGAT II, dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, dan telah disetujui oleh Tergugat II untuk menjamin pelunasan kredit dari Tergugat I
Copy dari Asli Surat Penyataan Penyerahan Agunan berikut bukti penerimaan agunan tanggal 31 Oktober 2014;
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar penjamin Sdr. Agus Suradji telah menyerahkan agunan sebagai jaminan untuk pelunasan pinjaman/kredit Tergugat I pihak Penggugat.
Copy dari asli Tanda terima agunan UD-72 A kupedes dari yang menyerahkan yaitu Tergugat II kepada Penggugat tanggal 31-10-2014
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar penjamin Sdr. Agus Suradji telah menyerahkan
agunan sebagai jaminan untuk pelunasan pinjaman/kredit Tergugat I pihak Penggugat.
Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 31 Oktober 2014;
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar penjamin Sdr. Agus Suradji memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual agunan yang diberikan baik dibawah tangan maupun dimuka umum apabila Tergugat I wanprestasi/ingkar janji atau tidak memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang.
Copy dari asli Surat Pernyataan memiliki usaha dan melakukan usaha yang dibuat oleh Tergugat I sebagai syarat pengajuan pinjaman pada Penggugat.
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar Tergugat I yang mengajukan kredit/pinjaman memiliki usaha / wiraswasta sebagai syarat untuk mengajukan kredit.
Copy dari asli Surat Keterangan Usaha an. Tergugat dari Kepala Kantor Kelurahan Dukuh Sutorejo No.474/412/436.10.108/2014 tanggal 28 Oktober 2014 sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman pada Penggugat ;
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar Tergugat I yang mengajukan kredit/pinjaman memiliki usaha / wiraswasta sebagai syarat untuk mengajukan kredit
Copy dari Asli Panggilan atau Surat Peringatan I (pertama) Nomor : B. 51.MKR/06/2017 tanggal 9 Juni 2017
Keterangan Singkat:
Membuktikan ada surat peringatan I (pertama) sebagai bentuk pembinaan dan upaya memberikan kesempatan kepada Tergugat secara patut dan lazim untuk melakukan penyelesaian kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang.
Copy dari Asli Panggilan atau Surat Peringatan ke II (kedua) Nomor : B. 145.MKR/06/2017 tanggal 13 Juni 2017 ;
Keterangan Singkat:
Membuktikan ada surat peringatan II (kedua) sebagai bentuk pembinaan dan upaya memberikan kesempatan kepada Tergugat secara patut dan lazim untuk melakukan penyelesaian kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang ;
Copy dari Asli Panggilan atau Surat Peringatan ke III (ketiga) Nomor : B. 171/MKR/06/2017 tanggal 15 Juni 2017
Keterangan Singkat :
Membuktikan ada surat peringatan III (ketiga) sebagai bentuk pembinaan dan upaya memberikan kesempatan kepada Tergugat secara patut dan lazim untuk melakukan penyelesaian kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang ;
Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat
Keterangan Singkat :
Membuktikan bahwa benar berdasarkan data administrasi pembukuan Penggugat, Tergugat tidak membayar angsuran pinjamannya.tuk melakukan ;
Saksi :
Sdri. Mitha Andriana, Mantri Unit BRI Kertajaya;
Keterangan Singkat :
Saksi adalah sebagai petugas yang melakukan penagihan dan pemeriksaan kepada Tergugat I & II, dan ternyata Tergugat I & II tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran angsuran kreditnya;ayaran angsuran kreditnya;
Bukti Lainnya :
- tidak ada-
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan
amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.72.048.390,- (tujuh puluh dua juta empat pulh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.201/K atas nama Tergugat II dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 201/K atas nama Tergugat II dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap dengan diwakili oleh Kuasanya sebagaimana tersebut diatas,
sedangkan Tergugat I hadir sendiri dipersidangan dan Tergugat II tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui relaas panggilan untuk sidang tanggal 08 Agustus 2017 dan tanggal 15 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pihak dalam perkara ini disarankan
untuk melakukan upaya perdamaian untuk menyelesaikan perkaranya ;
Menimbang, bahwa temyata Penggugat dan Para Tergugat sampai saat ini tidak mencapai kesepakatan untuk berdamai, oleh karenanya persidangan dapat dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat tersebut di atas yang isinya dibenarkan oleh Penggugat, dan atas pembacaan gugatan tersebut, Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I mengajukan Jawaban secara tertulis pada persidangan tanggal 15 Agustus 2017, jawaban mana termuat dalam Berita Acara Persidangan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Yang mulia Majelis Hakim dan Ketua Panitera, serta PT. Bank BRI selaku penuntut yang saya hormati.
saya yg bernama lalu Ahmad Juniarto dan selaku orang tua saya, Bapak Agus Suradji sebagai Tergugat ingin menjawab dan berdiskusi tentang permasalahan- permasalahan yang saya hadapi dengan pihak penuntut yaitu Pimpinan cabang PT. Bank BRI Kertajaya di Surabaya. Mohon kiranya Yang mulia bapak hakim mau membantu untuk menjembatani permasalahan saya dengan pihak bank BRI dengan seadil-adilnya agar menemukan solusi dan jalan keluar yg tepat. Dan ini saya kemukakan rincian cerita dari awal hingga akhir tentang pinjaman kredit saya untuk usaha saya.
Ditahun 2012 akhir tepatnya bulan September saya mulai membuka usaha produksi dendeng sapi dengan skala kecil. Dan ditahun 2014 usaha saya mulai menemukan titik terang peningkatan usaha. Dan Ditahun 2014 tepatnya tanggal 31 Oktober saya datang ke bank bri cabang kertajaya tepatnya bermaksud untuk mengajukan permohonan kredit senilai 70 jt dengan jaminan sertifikat rumah saya yg beralamatkan di jalan juwingan no 80 c dan dana 70 jt tersebut saya gunakan untuk penambahan modal usaha saya. Usaha saya adalah produksi dendeng sapi, setelah berjalan kurang lebih 4thn mau masuk tahun ke 4 tepatnya tahun 2015 awal, saya mengalami kemerosotan usaha, lambat laun Cuma hitungan bulan usaha yg tadinya sudah saya besarkan dgn tambahan modal dari BANK BRI tersebut mengalami kemunduran, kemundurun tersebut di akibatkan bahan utama untuk produksi saya harganya naik drastis yaitu kenaikan harga pembelian daging sapi, secara otomatis harga penjualan barang saya juga ikut naik disana terjadi penurunan pembelian terhadap konsumen dikarenakan harga jualnya mahal. Bulan demi bulan efek dari kenaikan harga bahan untuk produksi saya tidak bisa di kendalikan banyak retur atau pengembalian barang saya dari toko karna expired dan tidak laku. Akhirnya mau tidak mau saya kurangi stok barang tetapi tetap tdk menjamin untuk mendongkrak penjualan saya. Dipertengahan tahun dan di akhir tahun 2015 disitu usaha saya mulai tidak menemukan titik terang sedangkan saya malah mengalami minus keuangan sampai saya ber utang di tempat lain untuk menutup biaya gaji pegawai dan cicilan kredit di Bank BRI. Dan orang tua saya juga bingung bagaimana caranya membantu saya untuk membayar cicilan Bank, karena orang tua saya sudah tidak bekerja lagi karena sudah pensiunan. Gaji pensiun hanya cukup untuk makan dan membayar listrik di rumah karena saya dan isteri masih tinggal bersama orang tua saya. Di situ keadaan ekonomi saya dan orang tua saya mengalami masalah besar, belum lagi dari diri saya yg mempunyai tanggungan kewajiban 3 orang anak yang masih kecil. Anak saya yg pertama berumur 4 thn yang, ke dua berumur 3 thn dan yg ketiga berumur 6 bln pada saat itu. Dan Sempat terfikir oleh saya untuk menjual barang barang produksi akhirnya hal tersebut saya lakukan. Saya jual barang tersebut untuk hidup dan mencicil utang di koperasi dan utang di orang lain. belum bisa saya mencicil tanggungan saya yg ada di Bank BRI karena nilainya cicilan cukup besar 2,7jt per bulan pada saat itu. Tunggakan demi tunggakan dan bunga plus denda di Bank BRI semakin besar, tapi Alhamdulillah saya masih bisa mencicil sedikit demi sedikit dan pada akhirnya saya tidak bisa membayar lagi. Bulan berganti bulan dan Pada saat itu pihak Bank BRI datang lagi ke rumah saya untuk menanyakan perihal pembayaran yg macet waktu itu, saya sempat berjanji dan memohon kiranya agar cicilan saya yang 2,7jt itu di perkecil, tapi pada saat itu pihak BRI belum bisa membantu kesulitan saya. Semua saya jalani begitu saja tanpa ada pembayaran di tahun 2016 akhirnya saya di datangi lagi dan mendapatkan surat teguran oleh pihak Bank BRI, dan diberi solusi untuk membayar setengah dari hutang plus bunga yg terlambat, tapi tetap saja saya tidak mampu untuk membayarnya, tetapi Alhamdulillah di akhir tahun saya di bantu orang tua saya untuk membayar cicilan walaupun tidak banyak tepatnya dibulan desember 2016. Setelah saya bertemu pimpinan cabang Bank BRI kertajaya bapak Banjar yang saya hormati. dan pads saat itu saya diminta untuk membayar lagi sekitar 15 jt di bulan januari 2017, tetapi saya hanya bisa bilang insya Alloh saya usahakan, karena saya tidak ada gambaran mau cari atau pinjam uang dimana sebesar itu. Akhirnya Syukur Alhamdulillah pihak Bank BRI kanwil (BRI TOWER) memanggil saya untuk diajak negoisasi, setelah saya memenuhi panggilan tersebut saya datang dan bernegoisasi dengan bapak Darmawan yang saya hormati ,kalau tdk salah, beliau yg membantu saya untuk mencicil tunggakan saya menjadi 1,5jt perbulan tepatnya dibulan april kalau tidak salah. tapi tetap saya minta keringanan waktu karena pada saat itu saya belum kerja saya masih melamar pekerjaan. Akhirnya saya menunggak lagi selama 2 bulan, tapi di bulan juli Alhamdulillah saya mampu membayar cicilan tersebut, karena saya sudah diterima kerja di kantor distributor alat pemadam, sebagai pengirim barang dengan gaji 1,5jt belum termasuk uang bensin 25rb perhari. Dan itu saya jalani sampai sekarang. Dari pertanyaan tuntutan ini dan sedikit cerita saya diatas saya memohon kepada pihak Bank BRI atau penuntut untuk memberikan keringanan seringan ringannya terhadap permasalahan atas kasus saya ini, saya hanya mampu mencicilnya dan saya memohon untuk meringankan tunggakan saya yang total 72 jt sekian (beserta bunga dan denda nya) dan saya mohon dari pihak Bank BRI pusat (kanwil) dan yang mulia Bapak hakim beserta ketua panitera yang saya hormati, agar kiranya saya di bantu untuk mencari solusi atau jalan keluar kesulitan saya agar diberi keringanan. Untuk membayar tunggakan pokoknya saja yg totalnya 42jt sekian dengan cars saya mencicil 800rb perbulan karena sesuai dengan kemampuan saya. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika tahun depan orang tua saya bersedia mau membantu saya untuk melunasi utang saya dengan jalan pinjaman uang dibank BTPN dengan kredit pensiunannya. Saya akan membayar setengah dari sisa cicilan yg baru sudah berjalan sekarang. Dan apabila take over saya di bank BPR UMKM berjalan dengan lancar saya akan melunasi hutang saya yang di Bank BRI itupun jugs melihat dari ACC pihak Bank BPR menyetujui pinjaman saya. Semisal pengajuan kredit saya di Bank BPR 70 jt dan pihak Bank BPR akhirnya hanya menyetujui 40 jt, maka saya meminta dan memohon pihak Bank BRI untuk meberikan saya keringan untuk bisa membayar sisa pokoknya saja. Akhir kata dengan memohon RIDHOH ALLAH SWT dan memohon kebijaksanaan yang mulia bapak hakim dan pihak dari Bank BRI (penuntut) beserta ketua panitera yang saya hormati, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya dan agar esepsi saya ini bisa menjadi pertimbangan agar saya di beri kemudahan untuk bisa menyelesaikan hutang saya dan saya bisa diberikan jalan keluar yg terbaik.akhir kata saya dan keluarga memohon maaf kepada pihak Bank BRI atas kelalain saya dalam menjalani kewajiban saya. Sekian dan terimakasih atas perhatian dari para pihak yang saya hormati ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.50/881/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014, bukti P-1 ;
Fotocopy Kwitansi pembayaran Nomor 0881-01-006086-10-9 tanggal 31 Oktober 2014, bukti P-2 ;
Fotocopy Surat Permohonan Pengajuan Kredit Nasabah model 72 kupedes nomor SKPP : 1400/X/2014, bukti P-3 ;
Fotocopy Surat keterangan Hasil Pemeriksaan terhadap usaha calon nasabah / nasabah lama tertanggal 12-09-2014, bukti P-4 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK : 5202031606850003, tertanggal 11 September 2014 dan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK : 3578081608570003, tertanggal 23 April 2012, bukti P-5 ;
Fotocopy Kartu Keluarga No.3578080401080036, tertanggal 04 September 2014, bukti P-6 ;
Fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 201/K, Gambar Situasi No.83 tanggal 13 Januari 1981, luas ± 202 M2, atas nama Agus Suradji, bukti P-7 ;
Fotocopy Laporan Penilaian Agunan untuk tanah yang tidak ada / ada bangunannya dan bangunan yang berdiri diatas tanah orang lain SKPP Nomor : 1400/IX/2014, tertanggal 12 September 2014, bukti P-8 ;
Fotocopy Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tertanggal 31 Oktober 2014, bukti P-9 ;
Fotocopy Tanda Terima Penyerahan Agunan dan bukti penerimaan agunan tanggal 31 Oktober 2014, bukti P-10 ;
Fotocopy Surat Kuasa Menjual Agunan tertanggal 31 Oktober 2014, bukti P-11 ;
Fotocopy Surat pernyataan memiliki usaha dan melakukan usaha, bukti P-12 ;
Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 474/412/436.10.108/2014, tertanggal 28 Oktober 2014, bukti P-13 ;
Fotocopy Panggilan atau Surat Peringatan 1 (pertama) Nomor : B. 51/MKR/6/2017 tanggal 09 Juni 2017, bukti P-14 ;
Fotocopy Panggilan atau Surat Peringatan 2 (dua) Nomor : B. 145/MKR/06/2017 tanggal 13 Juni 2017, bukti P-15 ;
Fotocopy Panggilan atau Surat Peringatan 3 (tiga) Nomor : B. 171/MKR/6/2017 tanggal 15 Juni 2017, bukti P-16 ;
Asli Print Out Rekening Koran Pinjaman atas nama Lalu Ahmad Juniarto, bukti P-17 ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang berupa fotocopy tersebut telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P-5, serta telah bermeterai cukup untuk keperluan pembuktian di persidangan ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan bukti saksi dan Pihak Para Tergugat juga tidak mengajukan bukti surat maupun bukti saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Para Tergugat menyatakan cukup pembuktiannya dan setelah tidak ada hal-hal lain yang diajukan oleh para pihak maka selanjutnya para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan adalah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan perkara ini yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa karena peristiwa yang menjadi dasar gugatan terjadi di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya terbukti baik Penggugat maupun Tergugat dahulu bertempat tinggal di Surabaya, maka Pengadilan Negeri tersebut berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya bahwa Tergugat tidak memenuhi kewajiban atau wanprestasi atau ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Surat Pengakuan Hutang Penggugat dan Tergugat I telah terikat dalam perjanjian hutang piutang seperti dalam Surat Pengakuan Hutang tanggal 31 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 yang berupa foto copy Surat Pengakuan Hutang No.B.50/881/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 yang pada pokoknya berisi bahwa terdapat perjanjian hutang antara Penggugat dengan Tergugat I dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut
yang pada pokoknya antara lain adalah :
Bahwa Tergugat I telah menerima uang sebagai pinjaman / kredit dari Pihak Penggugat / BRI Unit Kertajaya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa pokok pinjaman yang harus dibayar kembali oleh Tergugat I dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan lunas ;
Bahwa Pihak Tergugat I memberikan agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan yang berupa SHM No.201/Kel. Kertajaya atas nama Ngatukah yang telah dibalik nama atas nama Tergugat II (Agus Suradji) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1 tersebut, dengan ditambah dengan bukti P-2 yang berupa fotocopy kuitansi penyerahan uang sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), bukti P-7 yang berupa fotocopi SHM No.201 / Kel. Kertajaya atas nama Agus Suradji (Tergugat II) dan bukti P-10 yang berupa fotocopi Tanda Terima Penyerahan Agunan, telah ternyata bahwa antara Penggugat dan Tergugat I telah terikat dalam Perjanjian seperti yang termuat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.50/881/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa hal berikutnya yang perlu dibuktikan adalah apakah perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan apakah benar Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, maka pengadilan akan mempertimbangkan pengertian dari wanprestasi terlebih dahulu ;
Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH perdata.
Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Menurut kamus Hukum, wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa adapun yang menyatakan bahwa wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur ;
Wanprestasi berarti tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi, yakni:
Berbuat sesuatu ;
Tidak berbuat sesuatu dan ;
Menyerahkan sesuatu ;
Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak ;
Menimbang, bahwa jika debitur tidak melaksanakan prestasi-prestasi tersebut yang merupakan kewajibannya, maka perjanjian itu dapat dikatakan cacat atau katakaniah prestasi yang buruk. Wanprestasi merupakan suatu prestasi yang buruk, yaitu para pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian. Wanpestasi dapat terjadi baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Wanprestasi seorang debitur yang lalai terhadap janjinya dapat berupa :
Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya ;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa ;
Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan ;
sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan ;
Menimbang, bahwa dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan fewatnya betas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi ;
Menimbang, bahwa ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut :
Perikatan tetap ada ;
Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata);
Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa ;
Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata ;
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam, yaitu:
Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata) ;
Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjaainya wanprestasi (Pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata)
Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (pasal 181 ayat 1 HIR) ;
Menimbang, bahwa dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya dan tidak dipenuhinya kewajiban itiu karena ada unsur salah padanya, maka seperti telah dikatakan bahwa
ada akibat hukum yang atas tuntutan dari kreditur bisa menimpa dirinya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1236 dan 1243 dalam hal debitur lalai untuk memenuhi kewajiban perikatannya kreditur berhak untuk menuntut penggantian kerugian, yang berupa ongkos-ongkos, kerugian dan bunga. Selanjutnya pasal 1237 mengatakan, bahwa sejak debitur lalai, maka resiko atas objek perikatan menjadi tanggungan debitur. Yang ketiga adalah bahwa kalau perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka berdasarkan pasal 1266 sekarang kreditur berhak untuk menuntut pembatalan perjanjian, dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dapat diperoleh fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat I telah terikat dalam perjanjian yang ditandai dengan adanya Surat Pengakuan Hutang tertanggal 31 Oktober 2014 (vide bukti P-1) dengan jaminan atau agunan yang berupa SHM No.201 / Kel. Kertajaya atas nama Agus Suradji (vide bukti P-7) dengan nominal sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas perjanjian kredit atau perjanjian hutang tersebut, Tergugat I pada awalnya sanggup membayar namun sejak bulan Juni 2017 sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kreditnya tersebut kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas keterlambatan atau kelalaian dari Tergugat I untuk membayar angsuran seperti apa yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Tergugat I melaksanakan kewajibannya kepada pihak Penggugat (vide bukti P-1) ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak mendapatkan penyelesaian atas kewajibannya tersebut atau pihak Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran pinjamannya kepada Penggugat, maka, Penggugat selanjutnya melayangkan Surat Peringatan kepada Tergugat I agar segera melakukan penyelesaian tunggakan pinjamannya seperti yang termuat dalam Surat Peringatan ke 1 tanggal 09 Juni 2017 (vide bukti P-14), Surat Peringatan ke 2 tanggal 13 Juni 2017 (vide bukti P-15) dan Surat Peringatan ke 3 tanggal 15 Juni 2017 (vide bukti P-16) yang pada pokoknya menyatakan bahwa agar pihak tergugat datang ke pihak Penggugat untuk menyelesaikan tunggakan sejumlah Rp.72.048.390,00 (tujuh puluh dua juta empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) dengan perincian Tunggakan Pokok sejumlah Rp. 42.207.584,00 (empat puluh dua juta dua ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) ditambah Tunggakan Bunga sejumlah Rp.29.840.806.00 (dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu delapan ratus enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yaitu bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat I telah terikat dalam Perjanjian seperti yang termuat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.50/881/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014, dimana atas perjanjian hutang tersebut telah ternyata sejak bulan Juni 2017 Tergugat I tidak membayar angsuran pinjamannya dan pihak Penggugat juga telah berusaha untuk menagihnya namun tidak ada penyelesaiannya sehingga pihak Penggugat melayangkan surat peringatan sampai 3 kali kepada pihak Tergugat I, maka Pengadilan berpendapat bahwa telah nyata Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada pihak Penggugat, sehingga petitum ke-2 dari gugatan Penggugat yang menyatakan agar perbuatan Tergugat I adalah wanprestasi kepada Penggugat dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tentang petitum ke-3 Penggugat yang memohon Hakim agar Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.72.048.390,- (tujuh puluh dua juta empat pulh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.201/K atas nama Tergugat II dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, Pengadilan akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena dalam petitum ke-2 dari Penggugat telah dikabulkan yaitu bahwa Tergugat I telah dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi, maka terhadap petitum ke-3 dari Penggugat secara hukum dapat pula dikabulkan berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh Para Pihak yaitu berdasarkan Surat Perjanjian Hutang tanggal 31 Oktober 2014 serta berdasarkan bukti P-11 yang berupa fotocopi Surat Kuasa untuk menjual Agunan tanggal 31 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum ke-4 dari Penggugat yang memohon agar obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.201/K atas nama Tergugat II dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat, Pengadilan berpendapat bahwa oleh karena pengadilan negeri tidak pernah meletakkan sita jaminan atas agunan pinjaman Tergugat I serta karena tidak alasan hukum untuk meletakkan sita jaminan, maka petitum ini haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dikabulkan untuk sebagian dan karena Para Tergugat adalah pihak yang dikalahkan, maka Para Tergugat dibebani untuk membayar biaya perkara, sehingga petitum ke-5 Penggugat patut untuk dikabulkan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.72.048.390,- (tujuh puluh dua juta empat pulh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) ditambah denda / penalty sebesar Rp.2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.201/K atas nama Tergugat II dengan luas 202 M2 yang terletak di Jl. Juwingan 80-C Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan di Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 14 SEPTEMBER 2017, oleh kami : SIFA’UROSIDIN, SH, MH., sebagai Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan dibantu oleh : SJAHRIZAL, SH., MH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II ;
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd
ttd
SJAHRIZAL, SH., MH SIFA’UROSIDIN, SH, MH
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 400.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 10.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
M
aterai Rp. 6.000,- +JumlahRp. 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah)