844 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. JOGJARAYA ENERGI tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 844 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. JOGJARAYA ENERGI, yang diwakili oleh Direktur Utama PT. JOGJARAYA ENERGI, berkedudukan di Daerah Istimewa Yogjakarta, Jalan Raya Wates KM 5-6, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Deddy Suwadi SR,SH., dan kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Sawojajar Nomor 19, Pringgolayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 November 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
T e r h a d a p :
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., berkedudukan di Jalan Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta, dalam ini memberi kuasa kepada Amirullah Nasution,SH.,MH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Pejaten Raya Nomor 50B, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2012 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, pada pokoknya sebagai berikut :
Pemohon adalah Kreditur dari PT. Bank BRI (persero), Tbk ;
Bahwa Pemohon adalah suatu badan hukum berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kav. 44-46, Jakarta, demikian sesuai Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 51 tanggal 26 Mei 2008 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,SH., Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 68 tanggal 25 Agustus 2009, Tambahan Nomor 23079, yang dalam hal ini telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kantor Wilayah Yogyakarta sesuai Surat Kuasa Nomor 659-DIR/HKM/08/2012 tanggal 2 Agustus 2012 dan Surat Keputusan Nokep : 322-DIR/SDM/04/2012 tanggal 2 April 2012 (bukti P-1) ;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2009 Termohon telah menerima pinjaman (“Hutang”) dari Pemohon dengan perincian sebagai berikut :
Kredit Investasi Nomor Rekening 0182.01.005925.10.4 Plafond Rp 12.400.000.000,00. Jangka Waktu 81 bulan Tanggal Realisasi 3 Juli 2009 Tanggal Jatuh Tempo 3 April 2016 ;
Kredit Modal Kerja Rekening 0182.01.501126.15.1 Plafond Rp 700.000.000,00. Jangka Waktu 24 Bulan Tanggal Realisasi 3 Juli 2009 Tanggal Jatuh Tempo 3 Juli 2011 ;
(“Hutang”) dari Termohon sebagaimana dituangkan dalam Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 13 tanggal 3 Juli 2009 (bukti P-3) dan Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 14 tanggal 3 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Ny. Agus Praptini,SH., Notaris di Yogyakarta (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian”) (bukti P-4) ;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2010 Nomor B.118/KWVII/GAO/08/2010, Pemohon telah mengirimkan surat tagihan tunggakan bunga kepada Termohon yang pada intinya meminta Termohon untuk menyelesaikan tunggakan bunga sebesar Rp 155.770.562,00 serta tagihan penalty bunga. (bukti P-5) ;
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2010 Nomor B.119/KWVII/GAO/08/2010, Pemohon telah mengirimkan Surat Peringatan I kepada Termohon yang pada intinya meminta Termohon untuk melengkapi dokumen-dokumen jaminan Hutang tersebut. (bukti P-6) ;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2010 Nomor B.148/KWVII/GAO/10/2010, Pemohon telah mengirimkan Surat Peringatan II kepada Termohon yang pada intinya meminta Termohon untuk melengkapi dokumen-dokumen jaminan Hutang tersebut. (bukti P-7) ;
Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2010 Nomor B.147/KW.VII/GAO/10/2010, Pemohon telah mengirimkan surat Tagihan Tunggakan Angsuran pokok - I kepada Termohon yang pada intinya meminta Termohon untuk membayar Tunggakan Angsuran pokok - I sebesar Rp 539.130.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu Rupiah). (bukti P-8) ;
Bahwa pada tanggal 5 November 2010 Nomor B.157/KWVII/GAO/11/2010, Pemohon telah mengirimkan Surat Peringatan III kepada Termohon yang pada intinya meminta Termohon untuk melengkapi dokumen-dokumen jaminan Hutang tersebut. (bukti P-9) ;
Bahwa pada bulan November 2010 Nomor B.156/KWVII/GAO/11/2010, Pemohon telah mengirimkan surat Tagihan Tunggakan Angsuran pokok - II kepada Termohon yang pada intinya meminta Termohon untuk membayar Tunggakan Angsuran pokok - II sebesar Rp 539.130.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu Rupiah). (bukti P-10) ;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2011 Nomor B.4018/KWVII/RPKB/08/2011, Pemohon telah mengirimkan surat Default fasilitas Kredit kepada Termohon yang pada intinya meminta Termohon untuk men-default Termohon dan meminta Termohon melunasi seluruh fasilitas kreditnya tersebut kepada Pemohon (bukti P-11) ;
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2011 Nomor B.4236/KWVII/RPKB/08/2011, Pemohon telah mengirimkan surat Default fasilitas Kredit kepada Termohon yang pada intinya Termohon diberi kesempatan untuk melunasi seluruh kewajibannya paling lambat 7 September 2011 (bukti P-12) ;
Bahwa pada tanggal 12 September 2011 Nomor B.4569/KWVII/RPKB/ 09/2011, Pemohon telah mengirimkan surat Penyelesaian Fasilitas Kredit kepada Termohon yang pada intinya Pemohon akan memproses lebih lanjut penyelesaian fasilitas kredit Termohon melalui saluran hukum/lelang karena tidak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban Termohon pada tanggal 7 September 2011 (bukti P-13) ;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2011 Nomor B–1285.KW/VII/RPKB/10/2011, Pemohon telah mengirimkan surat Tagihan Premi Asuransi Termohon (bukti P-14) ;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2012 Nomor B–157.KW/VII/RPKB/05/2012, Pemohon telah mengirimkan surat Tagihan Tunggakan dan Perpanjangan Premi Asuransi Termohon (bukti P-15) ;
Bahwa pada tanggal 12 September 2012 Nomor B–271.KW/VII/RPKB/ 09/2012, Pemohon telah mengirimkan surat Tunggakan Pinjaman dan Premi Asuransi Termohon yang pada intinya Pemohon meminta Termohon dapat menyelesaikan seluruh tunggakannya (bukti P-16) ;
Bahwa hingga tanggal diajukan Permohonan Pailit ini Termohon tidak juga menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon ;
Bahwa dengan berdasarkan penjelasan dalam bukti 1 sampai dengan 16 di atas, pemohon terbukti dengan tegas dan nyata berkedudukan sebagai Kreditur yang sah atas Hutang Termohon ;
Hutang Termohon telah jatuh tempo dan oleh karenanya Termohon demi hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi Hutang sejak saat jatuh tempo Hutang tersebut ;
Bahwa kewajiban Termohon telah jatuh tempo sebagaimana telah diuraikan di atas, dan oleh karenanya pada saat tersebut Termohon memiliki kewajiban hukum untuk melunasi Hutang kepada Pemohon secara tunai. Sedangkan Fasilitas Termohon yang jatuh tempo adalah :
Untuk Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Tanggal 3 Juli 2011 ;
Untuk angsuran Pokok Kredit Investasi Termohon belum menyelesaikan kewajiban angsuran pokok pada Periode 3 Oktober 2010, Periode 3 Januari 2011, Periode 3 April 2011, Periode 3 Juli 2011, Periode 3 Oktober 2011, Periode 3 Januari 2012, Periode 3 April 2012 dan Periode 3 Juli 2012, meskipun fasilitas kredit investasinya baru akan berakhir pada tanggal 3 April 2016 ;
Untuk Tagihan Polis asuransi Termohon yang sudah seharusnya dibayar (jatuh tempo) akan tetapi sudah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon kepada PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arthamakmur (BSAM) ;
| No | Jenis Asuransi | Nama Tertanggung | Jangka waktu | Tagihan Premi |
| 1 | Gempa Bumi | PT. Jogjaraya Energy | 01-11-2010 s/d 01-11- 2011 | Rp 21.288.212,00 |
| 2 | Property All Risk/ Kebakaran | PT. Jogjaraya Energy | 01-11-2010 s/d 01-11- 2011 | Rp 18.592.200,00 |
| 3 | Gempa Bumi | PT. Jogjaraya Energy | 01-11-2011 s/d 01-02-2012 | Rp 9.957.440,00 |
| 4 | Property All Risk/ Kebakaran | PT. Jogjaraya Energy | 01-11-2011 s/d 01-02-2012 | Rp 8.272.200,00 |
| 5 | Asuransi Kendaraan Truk 1 | PT. Jogjaraya Energy | 29-12-2010 s/d 29-12-2011 | Rp 5.960.655,00 |
| 6 | Asuransi Kendaraan Truk 2 | PT. Jogjaraya Energy | 29-12-2010 s/d 29-12-2011 | Rp 5.960.655,00 |
| 7 | Asuransi Kendaraan Truk 1 | PT. Jogjaraya Energy | 29-12-2011 s/d 29-03-2012 | Rp 1.182.450,00 |
| 8 | Asuransi Kendaraan Truk 2 | PT. Jogjaraya Energy | 29-12-2011 s/d 29-03-2012 | Rp 1.182.450,00 |
| Jumlah | Rp 72.396.262,00 | |||
Termohon telah tidak membayar Hutang kepada Pemohon yang saat ini telah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Bahwa dengan tidak ditanggapinya surat peringatan dan tagihan dari Pemohon oleh Termohon dan tidak dilunasinya Hutang oleh Termohon, Termohon secara nyata telah tidak membayar Hutang kepada Pemohon ;
Bahwa berdasarkan Surat peringatan dan Tagihan berupa Default Fasilitas kredit sebagaimana dibuktikan dalam Bukti-Bukti tersebut, Pemohon telah memberikan waktu kepada Termohon akan tetapi sampai dengan tanggal diajukannya Permohonan Pailit ini Termohon tidak juga membayar pelunasan Hutang dalam bentuk apapun. Oleh karenanya, maka sudah sepatut dan sewajarnya Pemohon mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Termohon ;
Termohon memiliki Kreditur lainnya ;
Telah Pemohon ketahui bahwa Termohon pada saat ini memiliki kreditur lain selain diri Pemohon, dimana kreditur tersebut adalah PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arthamakmur (BSAM) yang beralamat di Jalan Veteran II Nomor 15 lantai 4, Jakarta 10110 PO Box 3394 ;
Bahwa utang Termohon kepada kreditur lain tersebut (Bukti P-17) sesuai surat dari PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arthamakmur Nomor B. 787/YGY/MKT/09/2012 tanggal 11 September 2012 yang menagih Premi yang belum dibayarkan dengan uraian sebagai berikut :
-
No Jenis Asuransi Nama Tertanggung Jangka waktu Tagihan Premi 1 Gempa Bumi PT. Jogjaraya Energy 01-02-2012 s/d 01-05-2012 Rp 6.159.619,00 2 Property All Risk/ Kebakaran PT. Jogjaraya Energy 01-02-2012 s/d 01-05-2012 Rp 5.107.349,00 3 Gempa Bumi PT. Jogjaraya Energy 01-05-2012 s/d 01-08-2012 Rp 6.295.269,00 4 Property All Risk/ Kebakaran PT. Jogjaraya Energy 01-05-2012 s/d 01-08-2012 Rp 5.220.391,00 5 Asuransi Kendaraan Truk 1 PT. Jogjaraya Energy 29-03-2012 s/d 29-06-2012 Rp 1.195.149,00 6 Asuransi Kendaraan Truk 2 PT. Jogjaraya Energy 29-03-2012 s/d 29-06-2012 Rp 1.195.149,00 7 Asuransi Kendaraan Truk 1 PT. Jogjaraya Energy 29-06-2012 s/d 29-09-2012 Rp 1.189.149,00 8 Asuransi Kendaraan Truk 2 PT. Jogjaraya Energy 29-06-2012 s/d 29-09-2012 Rp 1.189.149,00 Jumlah Rp 27.551.224,00
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas terbukti Termohon memiliki kreditur lain selain diri Pemohon ;
Termohon telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, dan oleh karenanya demi hukum dapat dinyatakan pailit ;
Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana termaktub dalam bagian B & C di atas, jelas ternyata bahwa Termohon telah tidak membayar kepada Pemohon suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 13 tanggal 3 Juli 2009 dan Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 14 tanggal 3 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Ny. Agus Praptini,SH., Notaris di Yogyakarta ;
Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana termaktub dalam bagian C di atas, Termohon ternyata memiliki kreditur lain selain diri Pemohon, dimana besar utang Termohon untuk kreditur dari PT. Asuransi Beringin Sejahtera Arthamakmur yang jatuh tempo dan belum dibayar oleh Termohon adalah sebesar Rp 27.551.224,00 (dua puluh tujuh lima ratus lima puluh satu ribu dua ratus dua puluh empat Rupiah);
Bahwa dengan mengingat bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai berikut :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun permohonan satu atau lebih kreditornya” ;
dan dengan berdasarkan kepada penjelasan dalam butir B, C dan D di atas serta bukti-bukti yang telah Pemohon lampirkan bersama-sama dengan Permohonan ini, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Yang Terhormat untuk berkenan menyatakan Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon yaitu PT. Jogjaraya Energy pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;
Menunjuk Ny. Endang Srikarti Handayani,SH.,M.Hum., Kurator yang berkantor di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 20, Pondok Bambu, Jakarta Timur, sebagai Kurator dalam kepailitan ini ;
Menetapkan ongkos perkara menurut hukum ;
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi Kewenangan Absolut Mengadili :
Bahwa atas permasalahan pemberian fasilitas kredit Investasi antara Termohon dengan Pemohon sebagaimana dituangkan dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 13 Tanggal 3 Juli 2009 dan pemberian fasilitas kredit modal kerja sebagaimana dituangkan dalam Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 14 tanggal 3 Juli 2009, telah terjadi perselisihan atas realisasi pelaksanaan pemberian fasilitas kredit tersebut, yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Proposal Studi Kelayakan Pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji, sehingga dalam hal ini Termohon telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam perkara Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk, yang perkaranya telah diputus, dan hasilnya menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (Pemohon) ;
Bahwa dengan adanya gugatan Perkara perdata Nomor 146/Pdt.G/2011/ PN.Yk, yang telah diputus pada tanggal 20 September 2012 tersebut, ternyata justru disusul Pemohon dengan adanya permohonan pernyataan pailit dalam perkara ini, maka penyelesaian perkara tersebut sedang dalam proses persidangan, hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 13 Tanggal 3 Juli 2009 untuk pemberian fasilitas kredit investasi dan Pasal 16 Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 14 tanggal 3 Juli 2009 untuk pemberian fasilitas kredit modal kerja, sehingga oleh karena itu disepakati bersama apabila terjadi perselisihan tentang hubungan perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih tepat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan umum pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan seterusnya… ;
Bahwa oleh karena sebagai pilihan hukum yang harus diutamakan dalam penyelesaiannya atas permasalahan hubungan perjanjian yang terjadi antara Pemohon dengan Termohon, maka seharusnya dilakukan melalui gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, sehingga oleh karena itu atas penyelesaian perkara ini merupakan wewenang Pengadilan perdata untuk memeriksa dan mengadilinya ;
Bahwa untuk itu guna menghindari adanya putusan yang saling bertentangan dikemudian hari antara pengadilan yang satu dengan pengadilan yang lainnya dalam perkara dan subyek hukum yang sama, sehingga dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon a quo ;
Eksepsi dasar Permohonan Pernyataan Pailit Kabur dan Tidak Jelas serta Tidak terpenuhinya syarat sahnya Pernyataan Kepailitan ;
Pemohon mendalilkan dan menuntut agar Termohon Pailit dinyatakan mempunyai hutang dan harus membayar kepada Pemohon Pailit. Bahwa dalam hal ini hutang yang dinyatakan tidak dibayar kepada Pemohon tersebut sebagaimana yang dimaksud Pemohon tidak jelas dan kabur, sebab Termohon sudah beriktikad baik untuk melunasi sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran atas pemberian fasilitas kredit modal kerja, dimana berkaitan hutang tersebut Pemohon telah menyatakan Termohon default. Padahal atas pernyataan default tersebut telah disepakati Termohon akan melunasinya, namun karena alasan waktu Pemohon menolaknya bahkan mencabut secara sepihak pernyataan default tersebut ;
Bahwa sangat jelas hubungan hukum hutang antara Pemohon dengan Termohon berdasarkan perjanjian kredit investasi dan kredit modal kerja tersebut hanya terjadi dengan pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. cq. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Yogyakarta yang berkedudukan di Jalan Teuku Cik Di Tiro Nomor 3 Yogyakarta selaku Kreditor tunggal. Maka berdasarkan hal tersebut tidak ada hubungan hukum hutang dengan kreditor lain selain dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Pemohon). Sehingga dengan demikian syarat sahnya Pernyataan Kepailitan tidak terpenuhi, karena selain mengenai jumlah Kreditornya lebih dari 2, padahal Termohon telah beriktikad baik untuk melunasi kewajibannya sehubungan dengan pernyataan default tersebut, namun justru iktikad baik Termohon untuk meminta tenggang waktu pembayaran tidak ditanggapi secara baik oleh Pemohon. Bahkan Pemohon mencabut secara sepihak pernyataan default tersebut ;
Bahwa dengan demikian karena Permohonan pernyataan pailit dari Pemohon tersebut adalah kabur atau tidak jelas (obscuur libel) serta tidak memenuhi syarat kepailitan, maka dengan demikian sudah seharusnya menurut hukum permohonan Pemohon tersebut harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima seluruhnya ;
Bahwa terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan putusan Nomor 09/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg. tanggal 6 November 2012, yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Termohon, yaitu PT. Jogjaraya Energi, berkedudukan di Daerah Istimewa Yogjakarta, Jalan Raya Wates KM 5-6, Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk Sdri DR. Ifa Sudewi,SH.,MH., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat Endang Srikarti Handayani,SH.,M.Hum., Kurator & Pengurus yang beralamat di Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 20 Pondok Bambu Jakarta Timur 13430 sebagai Kurator ;
Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp 1.561.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon pada tanggal 6 November 2012, terhadap putusan tersebut Termohon Pailit melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 November 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 November 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 09/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Smg., Jo Nomor 06/Pailit/K/2012/PN.Niaga.Smg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal itu juga ;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Pailit pada tanggal 19 November 2012, kemudian Pemohon Pailit mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal 20 November 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dalam memori kasasinya adalah :
Pertimbangan Dalam Eksepsi :
Tentang Eksepsi Kewenangan Mengadili :
Bahwa terhadap pelaksanaan pemberian fasilitas kredit Investasi antara Termohon dengan Pemohon sebagaimana tersebut dalam Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 13 Tanggal 3 Juli 2009 dan pemberian fasilitas kredit modal kerja sebagaimana dituangkan dalam Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 14 tanggal 3 Juli 2009, telah terjadi sengketa perdata antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, karena berkaitan pelaksanaan pemberian fasilitas kredit tersebut, dalam hal ini kenyataannya telah tidak sesuai dengan perencanaan semula sebagaimana yang kebutuhan pembiayaan yang semula tercantum dalam Proposal Studi Kelayakan yang diajukan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi atas proyek Pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) tersebut ;
Bahwa karena atas permasalahan pelaksanaan pembiayaan fasilitas kredit yang tidak dipenuhi Termohon Kasasi tersebut, maka Pemohon Kasasi telah menggugat Termohon Kasasi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana perkara Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk, maka atas putusan Pengadilan tersebut, Termohon Kasasi dihukum dan oleh karenanya telah mempunyai kewajiban sebagai kreditur untuk melaksanakan pemberian fasilitas kredit sesuai proposal study kelayakan tersebut ;
Dengan demikian sangat jelas tergambarkan bahwa sengketa atas pemberian pembiayaan fasilitas kredit pembangunan SPBE yang tidak dipenuhi pelaksanaannya oleh Termohon Kasasi tersebut adalah merupakan sengketa perdata, jadi bukan sengketa kepailitan. Oleh karena itu Pengadilan Niaga Semarang tidak berwenang absulote mengadili perkara a quo ;
Bahwa terhadap sengketa perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 146/Pdt.GI2011/PN.Yk antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi berkaitan pelaksanaan pemberian fasilitas kredit yang tidak dipenuhi pelaksanaannya oleh Termohon Kasasi sesuai proposal study kelayakan tersebut, sehingga menghukum Termohon Kasasi untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemberian fasilitas kredit sesuai yang telah direncanakan semula ;
Bahwa pemberian fasilitas kredit tersebut faktanya telah digunakan untuk pembelian mesin-mesin dan peralatan pendirian SPBE, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang yang mengambil alih dalil Pemohon Pailit/Termohon Kasasi atas pernyataan hutang debitur yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo tersebut dalam hal ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana ;
Bahwa atas pertimbangan yang menyatakan telah terpenuhi pembuktian dengan sederhana tersebut telah bertentangan dengan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk yang menghukum Termohon Kasasi untuk melaksanakan kewajiban pemberian kredit tersebut kepada Pemohon Kasasi sesuai proposal study kelayakan, yaitu untuk pemberian fasilitas kredit investasi seluruhnya sebesar Rp 16.375.249.000,00 namun baru dipenuhi sebesar Rp 12.400.000.000,00 sehingga Termohon Kasasi dalam hal ini telah terbukti mempunyai kewajiban dan dihukum untuk melaksanakan kewajiban atas pelaksanaan pemberian fasilitas kredit tersebut kepada Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sepatutnya dan seharusnya Hakim Pengadilan Niaga Semarang menyatakan sengketa perkara a quo adalah murni sengketa perdata, sehingga Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit (PT Bank BRI Tbk) harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima, sebab telah terbukti bahwa atas pelaksanaan pembiayaan pemberian fasilitas kredit telah menimbulkan kewajiban bagi Termohon Kasasi untuk melaksanakan sepenuhnya pemberian fasilitas kredit tersebut kepada Pemohon Kasasi, sebagaimana isi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk, tanggal 20 September 2012. Sehingga dalam hal ini perkara a quo tidak dapat dinyatakan sebagai sengketa kepailitan ;
Oleh karena itu kami mohon kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung RI cq. Majelis Hakim Agung pada tingkat Kasasi untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Kasasi tersebut, kemudian menyatakan menerima eksepsi Pemohon Kasasi/Termohon Pailit seluruhnya ;
Mengenai Syarat 2 Kreditur ;
Bahwa mengenai keberadaan 2 kreditur, memang diakui oleh Pemohon Kasasi, namun karena pada tanggal 8 November 2012, hutang debitur terhadap salah satu kreditur yaitu PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur (PT BSAM) telah dilunasi oleh debitur ;
Sehingga secara hukum syarat 2 kreditur tidak terpenuhi lagi. Hal ini kami tegaskan dalam uraian selanjutnya pada pembahasan mengenai pembuktian yang tidak sederhana ;
Mengenai Pertimbangan Pembuktian Hutang Yang Sederhana Yang Menjadi Syarat Permohonan Pailit ;
Bahwa Pengadilan Niaga Semarang telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan sebagaimana mestinya khususnya dalam hal syarat kepailitan hutang yang dapat dibuktikan dengan sederhana ;
Bahwa pada kenyataannya terdapat gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor register perkara 146/Pdt.G/2011/PN.Yk yang diajukan oleh Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi (salah satu kreditur) ;
Bahwa dalam gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut adalah mewajibkan Termohon Kasasi (salah satu kreditur) untuk melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan kredit investasi dan modal kerja sesuai proposal study kelayakan yang diajukan Pemohon Kasasi tersebut ;
Bahwa putusan pada tingkat pertama perkara perdata dengan register perkara Nomor 146/Pid.G/2011/PN.Yk pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut dimenangkan oleh pihak Penggugat/Pemohon Kasasi ;
Bahwa Tergugat/Termohon Kasasi (salah satu kreditur) keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut kemudian mengajukan banding ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk membuktikan hutang yang dapat ditagih tersebut tidak mungkin dicapai dengan cara yang sederhana atau dengan kata lain
hutang tidak dapat dibuktikan dengan sederhana ;Bahwa karena hutang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, maka perkara a quo bukan merupakan sengketa kepailitan dengan segala akibat hukumnya sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan ;
Bahwa putusan hakim Pengadilan Niaga Semarang atas perkara a quo tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, karena itu kami menolak dan keberatan atas pertimbangan yang telah tidak mempertimbangkan secara lengkap berkaitan pembuktian adanya syarat 2 Kreditur dan syarat hutang debitur kepada kreditur yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo ;
Bahwa pertimbangan atas adanya hutang Pemohon Kasasi selaku debitur yang dinyatakan telah dapat dibuktikan dengan sederhana berdasarkan bukti-bukti surat tagihan yang diajukan Termohon Kasasi semata, sehingga dinyatakan adanya hutang debitur yang telah dapat ditagih dan jatuh tempo adalah pertimbangan yang menyesatkan dan keliru. Karena berkaitan permasalahan tidak dapat dibayarnya hutang tersebut bukan atas kesalahan Pemohon Kasasi, namun sesuai fakta dan bukti proposal study kelayakan yang diajukan Pemohon Kasai ternyata Termohon Kasasi tidak melaksanakan pemberian kredit sebagaimana kebutuhan pembiayaan yang telah direncanakan semula Maka karena pembiayaan fasilitas kredit yang akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan SPSE tersebut ternyata tidak sesuai yang diterima. Oleh karena itu kewajiban Pemohon Kasasi tersebut berlaku syarat tangguh, yaitu sampai dengan dilaksanakannya pemenuhan pembiayaan melalui pemberian fasilitas kredit yang sedianya akan ditanggung sepenuhnya oleh Termohon Kasasi tersebut ;
Bahwa sebelum diajukannya gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk antara PT. Jogjaraya Energy dkk melawan PT. BRI (Persero) Tbk. Cq. PT. BRI Kanwil Yogyakarta, maka dalam perkara perdata tersebut berkaitan tagihan premi asuransi yang dipermasalahkan oleh Termohon Kasasi tersebut, dalam hal ini ternyata tidak ada keberatan sama sekali dari Termohon Kasasi ;
Bahwa selama ini tidak ada permasalahan tagihan premi dari PT. Beringin Sejahtera Arthamakmur (PT. BSAM), namun setelah perkara perdata sebagaimana tersebut dalam perkara pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk yang diajukan Penggugat/ Pemohon Kasasi, maka tiba-tiba ada tagihan premi asuransi dari PT. BSAM tertanggal 11 September 2012 tersebut, padahal sebelumnya tidak pernah ada tagihan premi dari PT. BSAM tersebut ;
Bahwa menanggapi surat tagihan premi dari PT. BSAM tersebut, maka pada tanggal 28 September 2012 Pemohon Kasasi/Termohon Pailit beritikad baik akan menyelesaikan permasalahan tersebut, namun sesuai janji untuk bertemu dengan pimpinan PT. BSAM ternyata tidak dapat diterima dan dinyatakan persoalan tersebut telah dilimpahkan kepada PT. BRI selaku salah satu kreditur ;
Bahwa sebagai itikad baik Pemohon Kasasi atas tagihan Premi Asuransi tersebut, maka pada tanggal 8 November 2012 telah dilunasi oleh Pemohon Kasasi kepada PT. BSAM (bukti setoran pelunasan premi Asuransi terlampir dalam memori kasasi ini) ;
Bahwa karena atas surat pimpinan PT. Jogjaraya Energy tertanggal 28 September 2012 yang tidak direspon oleh PT. BSAM dan justru dijawab secara lisan bahwa permasalahan tagihan premi asuransi tersebut telah dilimpahkan dan penyelesaiannya menjadi tanggungjawab Termohon Kasasi. Maka hal ini terlihat janggal dan bertentangan dengan adanya tagihan premi asuransi itu sendiri, sehingga dengan demikian tidak ada hutang yang memenuhi syarat dapat ditagih dan telah jatuh tempo terhadap kreditur lainnya ;
Bahwa atas pelaksanaan pembayaran premi asuransi tersebut, maka dengan demikian tidak dapat terpenuhi adanya hutang kepada kreditor lainnya dari PT. Jogjaraya Energy, sehingga unsur syarat adanya 2 kreditur tidak terpenuhi dalam perkara kepailitan a quo ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang salah dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, karena berkaitan dengan pertimbangan pembuktian dengan sederhana adanya 2 kreditur dan syarat hutang yang dapat ditagih adalah bertentangan dengan fakta dan bukti yang diajukan Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi ;
Bahwa fakta adanya hutang debitur kepada kreditur lainnya dalam hal ini tidak dapat dibuktikan dengan sederhana, sebab dengan telah dilimpahkannya penyelesaian tagihan premi asuransi dari PT. BSAM kepada PT. BRI, maka sudah seharusnya premi asuransi tersebut tidak dapat ditagih oleh PT. BSAM (selaku kreditur lainnya), hat ini sesuai penolakan PT. BSAM kepada PT. Jogjaraya Energy sesuai surat Direktur Utama PT. Jogjaraya Energy tertanggal 28 September 2012 (vide bukti T-13). Oleh karena itu berkaitan adanya tagihan premi asuransi dari PT. BSAM tertanggal 11 September 2012 tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang sederhana dalam perkara kepailitan a quo, karena kenyataannya tagihan premi asuransi terse but bukan merupakan hutang Pemohon Kasasi yang dapat ditagih oleh Termohon Kasasi selaku bank tersebut ;
Bahwa tagihan premi dari PT. BSAM tertanggal 11 September 2012 yang dilakukan setelah adanya gugatan perdata Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk tersebut, maka terhadap penyelesaian tagihan premi tersebut Pemohon Kasasi sudah beriktikad baik melunasinya, namun kenyataannya tidak diterima oleh pimpinan PT BSAM, sehingga persoalan tagihan premi asuransi tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai hutang yang telah dapat ditagih dan jatuh tempo, oleh karena itu pembuktian adanya hutang kreditur lainnya atas premi tersebut tidak dapat dibuktikan secara sederhana ;
Bahwa itikad baik Pemohon Kasasi untuk menyelesaikan kewajibannya sepanjang tidak ada permasalahan antara kedua belah pihak, walaupun PT. BSAM menyatakan urusannya dengan Termohon Kasasi (PT. BRI), namun setelah Pemohon Kasasi melakukan cek and recheck terhadap permasalahan tagihan prerm asuransi tersebut, maka Pemohon Kasasi tetap beriktikad baik membayarkan kewajibannya tersebut langsung kepada Rekening PT. BSAM, sehingga sesuai dengan Catatan dalam Surat Tagihan yang disampaikan pada bulan September 2012 tersebut sehingga hutang Pemohon Kasasi atas premi asuransi tersebut telah dilunasi ; (bukti terlampir dalam memori kasasi ini) ;
Bahwa hutang debitur terhadap satu kreditur (PT. BRI) sebagaimana adanya Akta Persetujuan Membuka Kredit Nomor 13 dan Nomor 14 tertanggal 3 Juli 2009 tidak dapat dinyatakan telah memenuhi syarat yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo, sebab dalam hal ini pelaksanaan pemberian pembiayaan fasilitas kredit tersebut telah tidak sesuai dengan kebutuhan pembiayaan sebagaimana yang telah direncanakan dalam proposal study kelayakan yang telah disetujui oleh Termohon Kasasi, yaitu untuk kebutuhan pembiayaan fasilitas kredit investasi yang diajukan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sebesar Rp 16.375.249.000,00 tetapi kenyataannya baru disalurkan sebesar Rp 12.400.000.000,00 demikian pula untuk pembiayaan fasilitas kredit modal kerja dari kebutuhan pembiayaan, yang akan ditanggung Termohon Kasasi sebesar Rp 2.002.176.000,00 namun kenyataannya baru diterima Pemohon Kasasi sebesar Rp 700.000.000,00. Sehingga dalam hal ini Termohon Kasasi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan pembiayaan pembangunan SPBE oleh PT. Jogjaraya Energy tersebut melalui pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja tersebut kepada Pemohon Kasasi selaku debitur ;
Bahwa dari sisi kebutuhan pembiayaan yang akan digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh PT. Jogjaraya Energy (debitur) yang kenyataannya tidak disalurkan sepenuhnya tersebut, sehingga dalam prakteknya telah mempengaruhi perencanaan pembayaran angsuran kredit kepada Termohon Kasasi, maka apabila pembiayaan fasilitas kredit disalurkan sesuai perencanaan tentu hasilnya akan lain, dan Pemohon Kasasi dalam hat ini tentunya akan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengembalian fasilitas kredit sebagaimana yang direncanakan dalam proposal study kelayakan tersebut ;
Bahwa Pemohon Kasasi adalah sebagai debitur yang beriktikad baik untuk melaksanakan kewajibannya atas pengembalian fasilitas kredit modal kerja yang dinyatakan telah jatuh tempo tersebut, namun ketika akan dilunasi oleh Termohon Kasasi, karena adanya perbedaan tenggang waktu pelunasan selama 6 bulan justru tidak diterima oleh Pemohon Kasasi, bahkan kemudian dinyatakan default, dan selanjutnya asset-asset dan jaminan milik Pemohon Kasasi akan dijual lelang ;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak mengakui adanya pernyataan default tersebut, karena pernyataan default hanya merupakan kepentingan sepihak Termohon Kasasi, dimana atas default tersebut sehingga dianggap terpenuhinya pelaksanaan lelang atas asset-asset dan jaminan milik Pemohon Kasasi, dengan demikian Termohon Kasasi telah beritikad tidak baik kepada Pemohon Kasasi ;
Bahwa berkaitan adanya kewajiban Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi atas pemenuhan pemberian fasilitas kredit tersebut, maka sudah seharusnya permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit dinyatakan premature, dan oleh karenanya permohonan pernyataan pailit tersebut harus ditolak atau tidak dapat diterima ;
Bahwa adanya syarat hutang yang dapat ditagih dan telah jatuh tempo dalam perkara a quo tidak dapat terpenuhi dengan pembuktian secara sederhana, oleh karena itu yang menjadikan pemberian kredit modal kerja tersebut tidak dapat dibayar adalah karena perbuatan Termohon Kasasi sendiri yang telah melalaikan kewajibannya untuk melaksanakan pemberian fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2.002.176.000,00 sesuai komitmen Termohon atas diajukannya proposal study kelayakan tersebut. Sehingga perbuatan Termohon Kasasi tersebut telah merugikan Pemohon Kasasi ;
Mengenai Pertimbangan Pembuktian Pokok Perkara Dalam Perkara A Quo ;
Bahwa berdasarkan Bukti Tertulis yang disampaikan Termohon, (vide bukti T.1) terbukti Pemohon dihukum untuk memenuhi pelaksanaan pemberian fasilitas kredit sebagaimana yang telah direncanakan dalam Study Kelayakan yang diajukan Termohon (bukti T-2) ;
Bahwa berdasarkan bukti P-3 yang disampaikan oleh Pemohon, bahwa jangka waktu fasilitas kredit untuk PT. Jogjaraya Energy adalah berakhir Tahun 2016, sehingga tidak dapat dinyatakan pailit oleh Pemohon ;
Bahwa berdasarkan surat persetujuan pembukaan kredit Nomor 14 Pasal 2 angka 4.3. untuk pemberian fasilitas kredit modal kerja yang dinyatakan telah dapat ditagih dan jatuh tempo adalah bertentangan dengan fakta adanya ketentuan dalam Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 14 tanggal 3 Juli 2003 (vide bukti P-2), yang mana dalam bukti surat tersebut dinyatakan bahwa PT. Jogjaraya Energy dibebankan sekurang-kurangnya sebesar 35% sedangkan 65% dibiayai Termohon Kasasi. Maka dari total projek cost yang disetujui sesuai proposal study kelayakan sedangkan Termohon Kasasi diwajibkan memberikan pembiayaan fasilitas kredit tersebut sebesar 65% yaitu untuk fasilitas pembiayaan kredit investasi sebesar Rp 16.375.249.000,00. yang hanya disalurkan sebesar Rp 12.400.000.000,00 kemudian untuk fasilitas pembiayaan kredit modal kerja sebesar Rp 2.002.176.000,00 namun hanya disalurkan sebesar Rp 700.000.000,00 Sehingga Termohon Kasasi yang mempunyai kewajiban menanggung beban sebagian kebutuhan pembiayaan pembangunan SPBE sebesar 65%, namun belum dipenuhi oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa untuk pelaksanaan jangka waktu pemberian kredit modal Kerja dan kredit investasi tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam perencanaan pembangunan SPBE sebagaimana study kelayakan yang diajukan Pemohon Kasasi tersebut ;
Bahwa untuk kredit investasi belum jatuh tempo, dan masih berjalan hingga bulan Juli 2016. Sedangkan untuk kredit modal kerja merupakan satu kesatuan dari pemberian fasilitas kredit investasi tersebut, hal ini terbukti dari adanya pembuatan akta persetujuan yang bersamaan waktunya tersebut ;
Bahwa dengan tidak terpenuhi adanya syarat hutang yang jatuh tempo berkaitan kredit modal kerja, sebagaimana jangka waktu dalam akta persetujuan kredit akan berakhir pada tanggal 3 Juli 2009, karena sehingga tidak dapat dinyatakan memenuhi syarat default, dan ternyata masih ada kewajiban Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi untuk memberikan fasilitas kredit sesuai flapond yang diajukan dalam proposal study kelayakan tersebut. Sehingga perkara tersebut merupakan perkara perdata, dengan demikian Pemohon Kasasitidak dapat dinyatakan pailit oleh Pemohon Pailit/Termohon Kasasi. Sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan tidak terpenuhinya syarat hutang debitur kepada 2 kreditur yang dapat ditagih dan jatuh tempo ;
Bahwa Termohon Kasasi mempunyai kewajiban untuk memenuhi pelaksanaan pemberian fasilitas kredit berdasarkan putusan pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 146/Pd.G/2011/PN.Yk sehingga dengan demikian perkara tersebut merupakan murni sengketa perdata ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pengadilan Niaga Semarang dalam perkara a quo, telah salah menerapkan hukum dan tidak mempertimbangkan pembuktian secara lengkap, khususnya dalam hal pembuktian syarat kepailitan. Hal ini berkaitan dengan adanya bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit berupa bukti T-1 dan T-2 dan seterusnya, yang tidak dipertimbangkan secara cermat oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang tersebut ;
Bahwa dengan adanya bukti Putusan Pengadilan Negeri Yogykarta Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk tanggal 20 September yang menghukum Termohon Kasasi untuk melaksanakan pemenuhan pemberian fasilitas kredit kepada Pemohon Kasasi tersebut, sehingga Termohon Kasasi mempunyai kewajiban kepada Pemohon Kasasi untuk melaksanakan pemberian pembiayaan kredit tersebut, dengan demikian permohonan pernyataan pailit tidak memenuhi syarat pembuktian yang sederhana dan oleh karena itu permohonan perkara kepailitan dari Pemohon Pailit adalah premature dan harus ditolak ;
Bahwa sesuai adanya proposal study kelayakan yang menjadi dasar atas adanya persetujuan membuka kredit, maka oleh karena itu dengan tidak terpenuhinya pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja sehingga telah bertentangan dengan tujuan pemberian fasilitas kredit tersebut, dimana sesuai perencanaan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPSE) oleh PT. Jogjaraya Energy sebagaimana yang telah disepakati bersama dengan proposal study kelayakanyan yang diajukan Pemohon Kasasi/Termohon Pailit tersebut, akan dibiayai sebesar 65% oleh Termohon Kasasi (PT. BRI Tbk). Selanjutnya dalam Perjanjian Kredit ditentukan oleh pihak PT. BRI Tbk (Termohon Kasasi), bahwa Pemohon Kasasi dilarang memperoleh pinjaman baru dari Bank atau Lembaga Keuangan Jain, kecuali yang sudah ada pada saat Perjanjian Kredit ditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi ;
Bahwa Pemohon Kasasi dilarang untuk mencari pinjaman dari Bank/ Lembaga Keuangan lainnya, bagai Pemohon Kasasi tidak menjadi permasalahan sepanjang Termohon Kasasi (PT. Bank BRI Tbk) memenuhi komitmennya sesuai dengan Study Kelayakan/Perencanaan yang telah dibuat oleh Pemohon Kasasi melalui Perusahaan Konsultan Perencanaan berdasarkan Rekomendasi dan Konsultasi serta persetujuan dari Termohon Kasasi ;
Bahwa oleh karena kesepakatan dan komitmen pihak Termohon Kasasi (PT. BRI Tbk) dalam pemberian fasilitas kredit pembiayaan dan Modal Kerja tersebut, sesuai dengan kebutuhan Pemohon Kasasi sebagaimana perencanaan dalam proposal study kelayakan. Namun kenyataannya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Termohon Kasasi, maka dengan tidak disalurkannya seluruh rencana pembiayaan oleh Termohon Kasasi tersebut, dengan demikian telah merugikan usaha yang didirikan Pemohon Kasasi tersebut. Oleh karena itu sangat berdampak pada pendapatan dan keuntungan yang sedianya diraih oleh Pemohon Kasasi, sehingga akan mempengaruhi kemampuan atas pengembalian fasilitas kredit tersebut ;
Bahwa Termohon Kasasi dalam pemberian fasilitas kredit pada Pemohon kasasi telah tidak sesuai dengan kesepakatan dan Proposal Studi Kelayakan yang telah disepakati bersama. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan dan sifat arogansi dari Termohon Kasasi, antara lain, tidak melaksanakan komitmen yang dibuat, serta tidak mematuhi hukum, dengan menafikan adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 146/Pdt/G/2011/PN.Yk, yang menghukum Termohon Kasasi, sekarang dalam pemeriksaan tingkat banding. Namun tiba-tiba Termohon Kasasi mengajukan Permohonan Pailit, dengan obyek dan subyek yang sama, yang secara substansi pokok permasalahannya adalah sama, sungguh menunjukkan sikap arogansi kekuasaan sebagai seorang kreditur, yang menganggap Debitur harus patuh dan mengikuti kemauan Kreditur. Inilah yang ditunjukkan oleh Termohon Kasasi yang menyandang nama Rakyat, namun perilakunya liberal dan tidak pancasilais. Bahwa terhadap perbuatan dan perilaku Termohon Kasasi tersebut, secara hukum Pemohon telah mampu membuktikannya ;
Bahwa Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, menolak pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Niaga Serna rang dalam perkara a quo, berkaitan dengan kewajiban Pemohon Kasasi/Termohon Pailit kepada Termohon Kasasi/Pemohon Pailit, yang dinyatakan sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta) atas Kredit Modal Kerja dan Jumlah Kredit Investasi sebesar Rp 15.029.658.819,00 Dalam hal ini kami tegaskan bahwa seluruh kewajiban Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi tersebut hanya sebesar Rp 12.700.000.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus juta Rupiah), sesuai dengan bukti surat dari Termohon Kasasi. Hal ini menunjukkan sifat arogansi dan kapitalis dari Termohon Kasasi, yang tidak pernah ingin dirugikan sebaliknya orang lain dirugikan atas perbuatan dan tindakan Termohon Kasasi tidak ada rasa peduli dan tidak ada rasa empati ;
Bahwa tindakan Termohon Kasasi/Pemohon Pailit dalam hal ini telah menunjukkan sifat arogansi kekuasaan sebagai kreditur, dan kesewenang-wenangan sebagai Lembaga Keuangan perbankan, yang seharusnya membantu pengembangan ekonomi masyarakat dalam membiayai program usahanya, namun justru merugikan masyarakat, dalam hal ini merugikan Pemohon Kasasi ;
Bahwa tidak benar apabila Pemohon Kasasi menolak membayar hutangnya baik dalam pelaksanaan pembayaran pengembalian kredit investasi dan kredit modal kerja tersebut, karena tidak dapat dibuktikan secara sederhana adanya penolakan Pemohon Kasasi tersebut, kapan Pemohon Kasasi menyatakan menolak dan dalam bentuk apakah penolakan tersebut, tidak dapat dibuktikan dengan sederhana oleh Termohon Kasasi, sebab persoalan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, bersifat kompleks, terencana dan terukur berdasarkan studi kelayakan, tidak terpenuhinya bagian-bagian tertentu berdasarkan analisanya akan berdampak pada bagian yang lain ;
Bahwa selama ini Pemohon Kasasi/Termohon Pailit telah beritikad baik memohon agar dilakukan restrukrisasi kembali tentang fasilitas pembiayaan dan modal kerja yang ada, namun secara sepihak Termohon Kasasi membatalkan permohonan restrukrisasi yang dimohonkan Pemohon Kasasi, justru Termohon Kasasi mengajukan pelelangan terhadap jaminan kredit dan asset milik Pemohon Kasasi, dengan membuat harga limit dengan sewenang-wenang dan sangat tidak rasional serta sangat arogan dan tidak manusiawi, yang jelas sangat merugikan kepentingan hukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang tentang bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah tidak tepat dan keliru, karena tidak mempertimbangkan secara benar tentang substansi dari bukti tersebut, namun hanya sekedar membuktikan adanya hutang piutang antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, dan mengabaikan substansi bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit. Bahwa oleh karena itu sudah sewajarnya demi keadilan dan kepastian hukum, Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 09/Pailit/2012/PN.Smg, tersebut, dibatalkan oleh Yang mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI pemeriksa perkara a quo ;
Bahwa adanya hak untuk menuntut atau mengajukan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit tersebut tidak dapat dipergunakan sewenang-wenang, karena dalam hal ini Pemohon Kasasi/Termohon Pailit telah mengajukan gugatan perdata kepada Termohon Kasasi/ Pemohon Pailit, sehingga permasalahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu secara perdata ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah salah menerapkan hukum pembuktian dan telah tidak mempertimbangkan secara lengkap bukti-bukti Pemohon Kasasi berkaitan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 146/Pdt.G/2011/PN.Yk, yang telah dimenangkan oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, sehingga terhadap pelaksanaan hubungan perjanjian kredit investasi dan kredit modal kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon yang belum tuntas dan atau tidak disalurkan sepenuhnya, telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, baik secara moriil maupun materiil ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 13 November 2012 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 20 November 2012, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena Pemohon dengan bukti P.1 sampai dengan P.8 b telah berhasil membuktikan dalil permohonannya, bahwa Termohon mempunyai 2 (dua) kreditor, yaitu Pemohon dan PT. Asuransi Bumi Sejahtera Artha Makmur (BSAM) dan utang Termohon dengan Pemohon telah jatuh tempo, memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 09/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Smg tanggal 6 November 2012 dalam perkara ini tidak bertentang dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. JOGJARAYA ENERGI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. JOGJARAYA ENERGI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 25 Pebruari 2013 oleh Dr. H. MOHAMMAD SALEH,SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH., dan H. DJAFNI DJAMAL,SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RETNO KUSRINI,SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd/. SOLTONI MOHDALLY,SH., ttd/.
MH. Dr. H. MOHAMMAD SALEH,SH.,MH.
ttd/. H. DJAFNI DJAMAL,SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ongkos-ongkos Kasasi : ttd/. RETNO KUSRINI,SH.,MH.
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp 4.989.000,00
Jumlah ……………… Rp 5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002