1876 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1876 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
Tolak
P U T U S A N
Nomor 1876 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
NY. SITI MAKMURIYAH, bertempat tinggal di Jalan Tejonoto Nomor 2 Danukusuman RT.002 RW.006, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Guntoyo, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Semanggi Mojo RT. 02 RW. VI, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat II/Pembanding II;
Melawan:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. JAKARTA Cq. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. WILAYAH JAWA TENGAH Cq. PTBANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA, berkedudukan di Jalan Achmad Yani Nomor 132, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Retty Indra Rulyani, S.H., dan kawan-kawan, Supervisor, Account Officer dan Legal Officer Kantor Cabang PT BRI (Persero) Tbk. Solo Kertosuro, berkantor di Jalan Achmad Yani Nomor 132 Kartasura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2012;
MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq.DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq.KANTOR WILAYAH IX DJKN Cq.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA, berkedudukan di Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 141 Surakarta;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TENGAH Cq. KEPALA KANTORPERTANAHAN KOTA SURAKARTA, berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 29 Surakarta;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Dan
ACHMAD FAUZAN ASHARI, bertempat tinggal di Jalan Tejonoto Nomor 2 Danukusuman RT. 002 RW. 006, Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta;
Turut Termohon Kasasi dahulu Penggugat I/Pembanding I;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat/ Para Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat II adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 799 atas nama Ny. Siti Makmuriyah, dengan luas ± 197 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Jalan;
Sebelah Timur Jalan;
Sebelah Selatan ;
Sebelah Barat P. 264;
Bahwa untuk selanjutnya barang/benda yang tersebut diatas yang dijadikan jaminan utang mohon dinyatakan/ditetapkan menjadi objek sengketa;
Bahwa Penggugat I sebagai Debitur dari Tergugat I dan Penggugat II sebagai Avalis/Penjamin atas pinjaman/utang dari Penggugat I;
Bahwa Penggugat I telah menerima Surat Penawaran Putusan Kredit (offering letter) dari Tergugat I dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 799 Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta pada tangal 26 April 2010;
Bahwa di dalam Surat Penawaran Putusan Kredit (offering letter) tersebut telah disepakati masa/jangka waktu 55 bulan yaitu dari tanggal April 2010 sampai dengan Desember 2014;
Bahwa Para Penggugat pada saat membaca di Harian Jawa Pos – Radar Solo tanggal 2 Oktober 2012 benda yang menjadi objek sengketa akan dijual secara lelang pada tanggal 16 Oktober 2012;
Bahwa Para Penggugat sebagai Nasabah/Debitur dari Tergugat I telah mengangsur utang ± sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Tergugat II dilibatkan di dalam perkara ini oleh karena Tergugat II pada tanggal 16 Oktober 2012 sebagai pelaksana lelang dan atau penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi objek sengketa;
Bahwa Tergugat III dilibatkan di dalam perkara ini agar selama proses perkara berjalan tidak merubah balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 799 Kelurahan Danukusuman atas nama Ny. Siti Makmuriyah apabila adanya permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I dan atau siapa saja sambil menunggu putusan di dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti;
Bahwa Penjualan lelang dan atau penjualan benda yang menjadi objek sengketa secara lelang pada tanggal 16 Oktober 2012 adalah cacat hukum;
Bahwa di dalam Surat Penawaran Putusan Kredit (offering letter) telah disepakati masa/jangka waktu 55 bulan yaitu dari tanggal April 2010 sampai dengan Desember 2014;
a. Bahwa menurut hukum Para Penggugat belum dapat dikatakan wanprestasi oleh karena perjanjian belum habis/belum berakhir batas waktunya;
Bahwa menurut hukum apabila Tergugat I mau menagih utang kepada Para Penggugat secara paksa misalkan: eksekusi, penjualan secara lelang harus menunggu sampai akhir batas waktu penjanjian yaitu sampai dengan Desember 2014;
Bahwa ternyata pada tanggal 16 Oktober 2012 benda yang menjadi objek sengketa akan dijual secara lelang oleh Tergugat I dan sebagai pelaksana adalah Tergugat II;
a. Bahwa sebelum ada pengumuman kedua lelang hak tanggungan di Harian Jawa Pos-Radar Solo tanggal 2 Oktober 2012 Para Penggugat belum/tidak pernah diberi surat somasi dari Pengadilan Negeri untuk mengetahui secara pasti berapa seluruh kewajiban yang harus dibayar;
Bahwa menurut hukum untuk mencapai suatu kepastian hukum Para Penggugat harus disomasi/di aanmaning oleh Pengadilan Negeri berapa posisi utang/kewajiban yang harus dipenuhi oleh Para Penggugat;
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak pernah disomasi/di aanmaning
lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri maka penjualan benda yang menjadi objek sengketa yang akan dijual secara lelang tidak adanya suatu kepastian;
Bahwa sesuai dengan surat dari Tergugat I yang ditujukan kepada Penggugat I tanggal 4 Juni 2012;
Nomor : B.2001 KC-VII/ADK/06/12;
Lampiran : - ;
Perihal : Pengajuan Lelang;
Posisi tunggakan sdr sampai akhir Mei 2012 sbb:
Tunggakan pokok sebesar Rp19.875.000,00;
Tunggakan bunga sebesar Rp10.647.000,00;
Denda Penalty sebesar Rp 750.000,00; +
Jumlah tunggakan sebesar Rp39.962.000,00;
Bahwa sesuai dengan surat tersebut sudah jelas sekali tunggakan dari Para Penggugat sebesar Rp39.962.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dengan adanya hal tersebut Para Penggugat akan melunasi senilai Rp39.962.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
Bahwa tagihan di dalam Pengumuman Kedua Lelang Hak Tanggungan di Harian Jawa Pos-Radar Solo tanggal 2 Oktober 2012 untuk penjualan lelang tanggal 16 Oktober 2012 benda yang dijadikan objek penjualan lelang dijual dengan harga limit Rp247.200.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan adanya suatu tagihan yang berbeda maka menurut hukum tidak adanya suatu kepastian hukum;
Bahwa Para Penggugat belum/tidak pernah mendapat surat dari Pengadilan Negeri adanya sita eksekusi terhadap benda yang menjadi objek sengketa yang akan dijual secara lelang;
Bahwa menurut hukum apabila benda yang dijadikan agunan/jaminan akan dijual secara lelang harus adanya sita eksekusi dari Pengadilan Negeri;
Bahwa ternyata terhadap benda yang menjadi objek sengketa tidak ada sita eksekusi dari Pengadilan Negeri;
Bahwa di dalam Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan pada tanggal 2 Oktober 2012 terhadap benda yang dijadikan jaminan utang tidak menyebut batas-batasnya;
Bahwa menurut hukum benda yang akan dijual secara lelang harus menyebut batas-batasnya;
Bahwa apabila tidak menyebut batas-batas apabila ada calon pembeli lelang mohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri akan mempersulit eksekusi terhadap barang/benda yang dieksekusi;
Bahwa menurut hukum apabila ada suatu gugatan terhadap benda tidak bergerak dijadikan objek sengketa harus menyebut batas-batas dari benda yang dijadikan objek sengketa;
Bahwa apabila tidak menyebut batas-batas maka gugatan terancam dengan putusan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa oleh karena Para Penggugat masih sebagai pemilik sah dari benda yang menjadi objek sengketa/yang akan dijual secara lelang maka Para Penggugat sangat keberatan rencana penjualan lelang yang akan diadakan pada tanggal 16 Oktober 2012, untuk itu maka supaya penjualan lelang terhadap benda yang menjadi objek sengketa tersebut dibatalkan atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan karena adanya gugatan dari Para Penggugat;
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jangan sampai dikelak kemudian hari terjadi permasalahan hukum, Para Penggugat mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo agar menetapkan penangguhan penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi objek sengketa sambil menunggu perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap;
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Para Penggugat berharap agar Tergugat II tidak mengadakan Pengumuman Lelang lagi terhadap benda yang dijadikan jaminan utang karena benda tersebut masih menjadi objek sengketa;
Bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa guna menghindari adanya penguasaan benda yang menjadi objek sengketa dan guna menghindari peralihan penguasaan benda yang menjadi objek sengketa kepada orang lain maka kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo agar diletakkan/meletakkan sita jaminan (CB) terlebih dahulu terhadap benda yang menjadi objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 799 atas nama Ny. Siti Makmuriyah, dengan luas ± 197 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Jalan;
Sebelah Timur Jalan;
Sebelah Selatan ;
Sebelah Barat P. 264;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sukoharjo agar memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Dalam Provisi:
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi objek sengketa;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap benda yang menjadi objek sengketa, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 799 atas nama Ny. Siti Makmuriyah, dengan luas ± 197 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Jalan;
Sebelah Timur Jalan;
Sebelah Selatan ;
Sebelah Barat P. 2;
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Para Penggugat (Penggugat II) adalah pemilik sah dari benda yang menjadi objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 799 atas nama Ny. Siti Makmuriyah, dengan luas ± 197 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Jalan;
Sebelah Timur Jalan;
Sebelah Selatan ;
Sebelah Barat P. 264;
Menyatakan menurut hukum Para Penggugat dapat dinyatakan wanprestasi setelah bulan Desember 2014;
Menyatakan menurut hukum Para Penggugat belum dapat dikatakan melakukan perbuatan wanprestasi;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar kewajiban kepada Tergugat I sebesar Rp39.962.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika;
Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan menurut hukum Pengumuman Kedua Lelang Hak Tanggungan di Harian Jawa Pos–Radar Solo tanggal 2 Oktober 2012 adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Menyatakan menurut hukum penjualan terhadap benda yang menjadi objek sengketa secara lelang diadakan pada tanggal 16 Oktober 2012 adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Menghukum Tergugat III agar tidak merubah balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 799 Kelurahan Danukusuman atas nama Ny. Siti Makmuriyah apabila adanya permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I dan atau siapa saja sambil menunggu putusan di dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap/pasti;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat error in persona (salah pihak);
Penggugat I bukan merupakan pemegang hak atas tanah objek gugatan (Hak Milik Nomor 799 Kelurahan Danukusuman), karena pemegang hak yang sebenarnya adalah Penggugat II yang hartanya diperoleh berasal dari warisan bukan harta gono-gini dengan Penggugat I, maka sudah sewajarnya majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan ini;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sukoharjo telah memberikan Putusan Nomor 66/Pdt.G/2013/PN Skh., tanggal 29 Juli 2013 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp2.294.000,00 (dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 457/PDT/2013/PT SMG, tanggal 23 Januari 2014;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat II/Pembanding II pada tanggal 12 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh Penggugat II/Pembanding II, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2014 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Maret 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 05/2014/Kas Jo. Nomor 66/Pdt.G/2012/PN Skh., Jo. Nomor 457/PDT/2013/PT SMG, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat II/Pembanding II tersebut telah diberitahukan kepada: Para Tergugat/Para Terbanding pada tanggal 28 Maret 2014, 2 April 2014, dan 3 April 2014 kemudian Termohon Kasasi I/Tergugat I/Terbanding I mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 10 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat II/Pembanding II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 457/PDT/2013/PT SMG, tanggal 23 Januari 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 66/Pdt.G/2012/PN Skh., tanggal 29 Juli 2013 adanya suatu kekeliruan didalam penerapan hukumnya serta dirasa kurang adil oleh masyarakat dan tidak sesuai atau kurang sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
Bahwa jelas sekali jangka waktu perjanjian belum berakhir dan baru berakhir 6 Desember 2014, maka Pemohon Kasasi/Pembanding II/Penggugat II belum bisa dikatakan wanprestasi;
Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding II/Penggugat II baru dapat dikatakan wanprestasi setelah tanggal 6 Desember 2014;
Bahwa apabila Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I mau mengadakan penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi objek sengketa harus menunggu sampai akhir batas waktu penjanjian yaitu sampai dengan tanggal 6 Desember 2014;
Bahwa Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 2 Oktober 2012 di Harian Jawa Pos-Radar Solo tidak disebutkan batas-batas dari benda yang menjadi objek sengketa penjualan lelang;
Bahwa oleh karena tidak disebutkan batas-batas dari benda yang menjadi objek penjualan lelang maka Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanggal 2 Oktober 2012 di Harian Jawa Pos-Radar Solo adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Bahwa menurut hukum untuk mencapai suatu kepastian hukum Pemohon Kasasi/Pembanding II/Penggugat II harus disomasi/di aanmaning oleh Pengadilan Negeri berapa posisi utang /kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemohon Kasasi/Pembanding II/Penggugat II;
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi/Pembanding II/Penggugat II tidak pernah disomasi/diaanmaning lebih dahulu oleh Pengadilan Negeri maka penjualan benda yang menjadi objek sengketa yang akan dijual secara lelang tidak adanya suatu kepastian, sehingga mengakibatkan Penjualan lelang tanggal 16 Oktober 2012 cacat hukum oleh karena itu batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;
Bahwa benda yang menjadi objek penjualan lelang sesuai dengan sertipikat hak milik Nomor 799/Danukusuman an. Ny. Siti Makmuriyah;
Bahwa menurut hukum benda yang menjadi objek penjualan lelang adalah milik sah dari Pemohon Kasasi/Pembanding II/Penggugat II, Ny. Siti Makmuriyah;
Bahwa pemblokiran yang dimohonkan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding II/ Penggugat II kepada Termohon Kasasi III/Terbanding III/Tergugat III untuk mencegah jangan sampai adanya proses balik nama dari atas nama Pemohon Kasasi/Pembanding II/Penggugat II apabila adanya permohonan balik nama dari Terbanding I/Tergugat I dan atau siapa saja yang mohon proses balik nama kepada Termohon Kasasi III/Terbanding III/Tergugat III sebelum adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti/tetap;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 22 Maret 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pelelangan telah dilakukan sesuai prosedur yang benar, sebagai akibat Penggugat wanprestasi tidak membayar lunas utangnya kepada kepada Tergugat;
Bahwa lagi pula alasan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NY. SITI MAKMURIYAH tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ny. SITI MAKMURIYAH tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat II/Pembanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., dan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitujuga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut, Bambang Joko Winarno, S.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., Soltoni Mohdally, S.H., M.H.,
ttd.
Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: ttd,
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 Bambang Joko Winarno, S.H.,
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003