723 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
Tolak
P U T U S A N
No. 723 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
IRWAN PUJIHASPURO, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 9 RT. 33 RW. 08 Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Jawahir, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Menur Pumpungan III No. 49, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2010,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Sidoarjo, dahulu berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani
Nomor 35, Sidoarjo, sekarang berkedudukan di Ruko Graha Niaga Citra Blok 3-4, Jalan Raya Bibis Krian, Sidoarjo, diwakili oleh Antonius Supri Hartono, selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Krian, dalam hal ini memberi kuasa kepada Samuel Luctius Siahaya dan kawan-kawan, Account Officer Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Krian, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2011,KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO, berkedudukan di Jalan Erlangga Nomor 161, Sidoarjo,
para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat/para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. DALAM PROVISI:
1. Bahwa penjualan secara lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2011 mendatang yang mana terdapat selisih jumlah pinjaman yang harus dibayar atau belum ada kepastian dari Tergugat I tentang nilai pinjaman yang harus di bayar oleh Penggugat;
2. Bahwa dengan penjualan secara lelang atas salah satu obyek yang terletak di Kelurahan Krian Kabupaten Sidoarjo sebagaimana SHM
No. 167 saja sudah terlunasi hutang-hutang Penggugat, sedangkan barang jaminan Penggugat pada Tergugat I ada 2 barang jaminan yaitu SHM No. 167 (akan dilelang) dan SHM No. 1556 (ada pada Tergugat I) maka guna menghindari kerugian yang lebih besar yang diderita Penggugat akibat penjualan lelang atas jaminan sebagaimana SHN
No. 1556 maka Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutuskan dalam Provisi menyatakan penjualan lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 28 juni 2011 mendatang maupun di kemudian hari oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk ditunda/ dihentikan pelaksanaannya;
2. DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa Penggugat selaku Debitur yang telah memperoleh Fasilitas Kredit dari Tergugat I (Kreditur) dengan jenis pinjaman KMK (Kredit Modal Kerja) sebesar Rp2.500.000.000,- dan jenis pinjaman KI (Kredit Investasi) sebesar Rp300.000.000,- Total keseluruhan sebesar Rp2.500.000.000,- + Rp300.000.000,- = Rp2.800.000.000,-;
2. Bahwa atas pemberian fasilitas kredit dari Tergugat I tersebut telah dijadwalkan pembayaran pokok kredit jenis KMK sebesar Rp2.500.000.000,- sebagai berikut:
- Pembayaran periode Februari 2009 sebesar Rp500.000.000,-;
- Pembayaran Periode Februari 2010 sebesar Rp500.000.000,-;
- Pembayaran periode Februari 2011 sebesar Rp1.500.000.000,-;
Sedangkan untuk jenis kredit KI sebesar Rp300.000.000,- dijadwalkan pembayaran sebagai berikut:
Periode Agustus 2008 sebesar Rp15.000.000,-;
Periode Februari 2009 sebesar Rp30.000.000,-;
Periode Agustus 2009 sebesar Rp30.000.000,-;
Periode Februari 2010 sebesar Rp30.000.000,-;
Periode Agustus 2010 sebesar Rp30.000.000,-;
Periode Februari 2011 sebesar Rp30.000.000,-;
Periode Agustus 2011 sebesar Rp30.000.000,-;
Periode Februari 2012 sebesar Rp30.000.000,-;
Periode Agustus 2012 sebesar Rp75.000.000,-;
3. Bahwa guna jaminan pelunasan pemberian fasilitas kredit tersebut maka Penggugat menyerahkan agunan/jaminan yang berupa tanah dan bangunan SHM No. 1556 an. Nina Angriani Pujihaspuro yang terletak di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. SHM No. 1596 an. Nina Angriani Pujihaspuro yang terletak di Kelurahan Kutisari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya (sudah diambil/ditebus). SHM No. 167 an. Irwan Pujihaspuro (Po Liong Tjin/Penggugat) yang terletak di Kelurahan Krian Kecamtan Krian Kabupaten Sidoarjo;
4. Bahwa terhadap fasilitas pemberian kredit oleh Tergugat I pada Penggugat total sebesar Rp2.800.000.000,- yang mana Penggugat telah membayar dengan cara angsuran pada tiap bulan sesuai tanggal dan bulan jatuh tempo bila ditotal keseluruhan sebesar Rp578.798.051,-;
5. Bahwa selain pembayaran secara angsuran sebagaimana tersbut di atas Penggugat juga telah membayar secara tunai pada tanggal 25-08-2008 sebesar Rp275.178.128,- dan atas pembayaran tunai tersebut maka SHM No. 1596 an. Angriani Puji Haspuro yang terletak di Kelurahan Kutisari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya sebagai jaminan hutang telah diambil/ ditarik oleh Penggugat;
6. Bahwa berdasar pada pembayaran baik secara angsuran total sebesar Rp578.798.051,- dan pembayaran secara tunai sebesar Rp275.178.128,- total sebesar Rp853.976.179,- maka berdasar penghitungan tersebut sisa hutang yang harus dibayar/sisa pinjaman Penggugat pada Tergugat I jumlah pinjaman total sebesar Rp2.800.000.000,- - Rp1.946.023.821,- (pembayaran Penggugat) per bulan Juni 2011 sisa total sebesar Rp1.946.023.821,-;
7. Bahwa sisa pinjaman Penggugat per Juni 2011 sebesar Rp1.946.023.821,- akan tetapi barang jaminan milik Penggugat dijual secara lelang oleh Tergugat I yang diperantarai/dilaksanakan oleh Tergugat II dengan harga sebesar Rp2.244.000.000,- (sebagaimana surat pemberitahuan pelaksanaan lelang hak tanggunagan tanggal 07 Juni 2011 Nomor: B 759-lX/KC/ADK/06/ 2001 dan surat selebaran pengumuman lelang tertanggal 30 Mei 2011);
8. Bahwa dengan harga penjualan sebesar Rp2.244.000.000,- oleh Tergugat I dan Tergugat II yang di dasarkan pada hasil peghitungan oleh Tergugat I saja, sedangkan menurut penghitungan Penggugat sebesar Rp1.946.023.821,- maka ketidak sesuaian jumlah sisa pinjaman tersebut sangat merugikan Penggugat selaku pemilik barang jaminan;
9. Bahwa bukti lain Tergugat I berusaha memperoleh keuntungan dari Penggugat yang dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum, adalah penjualan secara lelang atas barang jaminan milik Penggugat tersebut hanya satu obeyek jaminan saja yang terletak di Kelurahan Krian Kabupaten Sidoarjo sebagaimana SHM No. 167 sedangkan obeyek barang jaminan milik Penggugat yang lain yang ada pada Tergugat I sebagaimana SHM No. 1556 an. Nina Angriani Pujihaspuro yang terletak di Kelurahan Panjang , Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya yang merupakan satu jaminan dalam pemberian fasilitas kredit oleh Tergugat I sebesar Rp2.800.000.000,- tidak diikut sertakan dalam penjualan secara lelang pada tanggal 28 Juni 2011;
10. Bahwa dengan terjualnya secara lelang terhadap barang jaminan milik Penggugat sebagaimana SHM No. 167 pada tanggal 28 Juni 2011 guna pengambilan pelunasan hutang Penggugat pada Tergugat I, yang menjadi permasalahan bagaimana atas jaminan yang lain yaitu SHM No. 1556 apakah akan di jual pula oleh Tergugat I guna pelunasan hutang, yang menjadi pertanyaan hutang yang mana sedangkan dengan penjualan barang jaminan yang pertama sebagaimana SHM No. 167 hutang-hutang Penggugat sudah terbayar lunas;
11. Bahwa atas dasar fakta-fakta yang telah terurai pada poin 8, 9, dan 10 sudah jelas bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah memenuhi syarat-syarat adanya perbuatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak di benarkan oleh hukum maka sangat wajar Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutuskan menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut di atas merupakan perbuatan yang melawan hukum;
12. Bahwa penjualan secara lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II atas barang jaminan milik Penggugat merupakan jenis lelang hak tanggungan/eksekusi dan dalam pelaksanaannya tentang lelang eksekusi telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.6/2010 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang. Bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas telah diatur bahwa salah satu syarat permohonan lelang oleh Penjual harus melampirkan surat peringatan/somasi ke Debitur (ke I, II, III dan terakhir) tanpa adanya syarat tersebut maka KPKNL menolak untuk melaksanakan Lelang;
13 Bahwa dalam perkara ini sampai saat ini Kreditur/Tergugat I tidak pernah memberi surat teguran/somasi pada Debitur/Penggugat. Bahwa dengan tidak adanya somasi/surat teguran tersebut maka persyaratan untuk menjual secara lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuagan No. 93/ PMK 06/2010 tidak terpenuhi maka penjualan lelang atas barang milik Penggugat yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II pada tanggal 28 Juni 2011 mendatang seharusnya tidak dapat dilaksanakan baik oleh Tergugat I maupun oleh Tergugat II;
14. Bahwa upaya untuk menjual secara lelang atas barang jaminan/agunan milik Pengugat oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa adanya surat somasi/surat teguran oleh Kreditur/Tergugat I, sangat bertentangan dengan Pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi "si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri telah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
15. Bahwa mendasarkan pada pasal tersebut terdapat adanya unsur-unsur yang tidak terpenuhi bahwa Penggugat telah lalai/wanprestasi. Unsur pertama yang tidak terpenuhi adalah: Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah dengan surat perintah/surat peringatan/surat teguran agar Penggugat untuk memenuhi kewajibannya, dan apabila dengan surat teguran tersebut Penggugat tetap tidak melaksanakan teguran tersebut maka unsur kelalaian/ cidera janji sudah terpenuhi;
16. Bahwa unsur yang kedua yang tidak dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah: dengan akte sejenis itu telah dinyatakan lalai bahwa apabila melihat akte pengikatan hutang antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana yang dibuat di hadapan Notaris tidak diatur/diperjanjikan kapan atau dalam keadaan bagaimana Penggugat dalam posisi telah cidera janji/wanprestasi;
17. Bahwa unsur yang ketiga yaitu demi perikatan itu sendiri harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan bahwa jika mendasarkan pada perjanjian yang telah dibuat baik dibuat di hadapan Notaris ... dan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. B.943-IX/KCADK703/08 tertanggal
28 Maret 2008 pada huruf C tentang syarat-syarat dan ketentuan tidak mengatur tentang batas akhir/jatuh tempo kapan Debitur/Penggugat harus melunasi pinjamannya, dalam surat penawaran hanya mengatur tentang jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Debitur setiap bulan kurang dari jumlah pembayaran yang seharusnya dilakukan;
18. Bahwa oleh karena unsur-unsur Debitur telah cidera janji/Wanprestasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata ketiga unsur-unsurnya tidak terpenuhi maka tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menyatakan/memposisikan Penggugat telah cidera janji/wanprestasi yang dibuktikan dengan upaya akan menjual secara lelang atas barang jaminan/agunan milik Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sah secara hukum;
19. Bahwa patut untuk dijadikan perimbangan bahwa penjualan secara lelang guna melunasi hutang-hutang Debitur/pemberi hak tanggungan maka Kreditur/pemegang hak tanggungan mempunyai hak atas kekuasaan sendiri dapat menjual atas barang jaminan/agunan berdasar pada Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
20. Bahwa mendasarkan pada Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b tersebut dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut merupakan pasal bersyarat yang maksudnya bahwa penjualan secara lelang atau pelaksanaan titel Eksekutorial dapat dilaksanakan apabila Debitur dalam keadaan atau telah cidera janji/waprestasi, yang menjadi permasalahan;
21. Kapan, pada keadaan bagaimana Debitur telah cidera janji. Bahwa sebagai patokan bahwa Debitur telah cidera janji/wanprestasi adalah yang terdapat pada Pasal 1238 KUHPerdata, sedangkan dalam perkara ini sebagaimana telah diuraikan pada poin 6, 7, 8, 9, 10, 11 unsur-unsur sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata tidak satu unsur pun yang terpenuhi maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutuskan menyatakan bahwa penjualan secara lelang atas barang jaminan/agunan milik Penggugat yang akan dilaksanakan maupun di kemudian hari sedang dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan yang tidak didasari oleh hukum yang berakibat Penjualan lelang yang demikian tersebut menjadi tidak sah;
22. Bahwa selain syarat-syarat yang termaktub dalam Pasal 1238 KUHPerdata unsur lain yang tidak terpenuhi dalam hal Tergugat I dan Tergugat II telah menyatakan/memposisikan Penggugat telah cidera janji, adalah bahwa
Tergugat I dan Tergugat II bukan sebagai lembaga yang berwenang untuk menyatakan bahwa Penggugat telah cidera janji/wanprestasi karena satu- satunya lembaga yang berwenang menyatakan Pengggugat telah cidera janji adalah Pengadilan Negeri setempat atau Pengadilan Negeri sesuai domisili hukum pilihan yang ditentukan karena adanya kesepakatan yang di tuagkan dalam perjanjian;
23. Bahwa oleh karena upaya dari Tergugat I dan Tergugat II yang akan menjual barang jaminan/agunan milik Penggugat yang didasarkan bahwa Penggugat telah cidera janji/wanprestasi, yang tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutuskan menyatakan bahwa Penggugat belum dalam keadaan cidera janji/wanpretasi sebelum dinyatakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
24. Bahwa oleh karena penjualan secara lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 28 Juni 2011 nanti tidak memenuhi petunjuk pelaksanaan lelang sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan
No. 93/PMK.06/2010 jo. Pasal 1238 KUHPerdata jo. Pasal 20 ayat 1 huruf a dan b UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutuskan menyatakan bahwa Penjualan secara lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II atas barang jaminan milik Penggugat pada tanggal 28 Juni 2011 atau penjualan lelang yang di kemudian hari dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk ditunda pelaksanaannya atau membatalkan penjualan secara lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 28 Juni 2011 atau penjualan secara lelang yang di kemudian hari akan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas barang jaminan milik Penggugat;
25. Bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memutuskan pula menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya akibat adanya gugatan ini secara tanggung renteng sesuai dengan peraturan yang mengatur untuk itu;
26. Bahwa atas perbuatan melanggar hukum dari Tergugat II atas perintah dari Tergugat I sebagaimana tersebut di atas maka sangat wajar dan patut Penggugat secara hukum mendapat perlindungan hukum dan mempunyai hak untuk melakukan upaya-upaya hukum guna menjaga harta, keluarga serta harga diri Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan gugatan Provisi dari Penggugat;
2. Memutuskan menyatakan untuk menunda/menghentikan pelaksanaan penjualan secara lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal
28 Juni 2011 maupun penjualan secara lelang yang di kemudian hari dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap barang jaminan milik Penggugat sebagaimana tercatat dalam SHM No. 167 dan SHM
No. 556;
2. DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual secara lelang atas barang jaminan milik Penggugat yang didasarkan pada adanya ketidak sesuaian/selisih jumlah pinjaman yang harus dibayar, serta hanya satu obyek jaminan yang dijual secara lelang guna diambil sebagai pelunasan hutang Penggugat, sedangkan barang jaminan yang ada pada Tergugat I sebanyak 2 barang jaminan merupakan perbuatan melawan hukum;
3. Memutuskan menyatakan bahwa Penggugat belum dalam keadaan cidera janji/wanprestasi sebelum dinyatakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo;
4. Memutuskan menyatakan menunda/membatalkan penjualan secara lelang oleh Tergugat I dan Tergugat II atas barang jaminan milik Penggugat yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2011 maupun di kemudian hari yang dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas SHM No. 167 dan SM No. 1556;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng akibat adanya gugatan ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Surat Kuasa tidak sah karena dibuat orang yang tidak berwenang;
1. Bahwa dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat I, Mohammad Jawahir SH., Arief Hamzah SH., Sulil Priantoko SH., mendasarkan pada surat kuasa yang dibuat dan ditanda tangani oleh Irwan Pujihaspuro untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan lelang tanggal 28 Juni 2011 yang yang merupakan pelaksanaan lelang hak tanggungan atas agunan kredit antara Tergugat I dengan Irwan Puji haspuro dan Nyonya Nina Angriani Puji Haspuro. Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut adalah pelaksanaan hak tanggungan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo sebagai pemegang hak tanggungan atas SHM No. 167 atas nama Irwan Puji Haspuro yang telah diikat hak tanggungan pertama berdasarkan Sertifikat Hak tanggungan Nomor 4413/2007 tertanggal 20-09-2007, sebagai agunan hutang Irwan Puji Haspuro dan Nyonya Nina Angriani Puji Haspuro kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo yang dituangkan dalam Akta surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 7 tertanggal 10 Agustus 2007 yang dibuat Notaris Oe Djatmiko, SH. yang terakhir diubah dengan Akta Restrukturisasi Kredit Nomor 201 tertanggal 31 Maret 2008 yang dibuat Heroe Djatmiko, SH.;
2. Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, surat kuasa untuk melakukan gugatan gugatan perbuatan melawan hukum atas pelaksanaan lelang tanggal 28 Juni 2011, yang merupakan pelaksanaan lelang hak tanggungan agunan kredit Irwan Puji haspuro dan Nyonya Nina Angriani Puji Haspuro haruslah ditandatangani oleh Irwan Puji haspuro dan Nyonya Nina Angriani Puji Haspuro;
3. Bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku dan sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 10 K/N/1999 terhadap gugatan yang surat kuasanya dibuat oleh orang yang tidak berwenang harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan yang diajukan obscuur libel (kabur/tidak jelas);
1. Bahwa dalam petitumnya dalam pokok perkara nomor 3 Penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan bahwa penggugat belum dalam keadaan cidera janji/wanprestasi sebelum dinyatakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Penggugat tidak merinci wanprestasi terhadap apa dan siapa petitum penggugat tersebut ditujukan, karena tidak merinci petitum primairnya, maka menjadikan gugatan kabur atau obscuur libel;
2. Bahwa demi hukum, gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I adalah gugatan yang kabur karena petitumnya hanya berbentuk kompositur atau ex aequo et bono dan tidak dibenarkan menurut hukum;
3. Bahwa berdasarkan Hukum Acara Perdata yang berlaku dan sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492 K/SIP/1970 terhadap gugatan yang kabur atau obscuur libel demikian harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam jawaban gugatan konvensi mohon dianggap telah pula dikemukakan dalam gugatan rekonvensi ini;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kecuali terhadap hal-hal yang telah secara tegas diakui oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi;
3. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi mengajukan gugatan Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagai berikut;
4. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah salah satu Bank yang telah mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat khususnya untuk mengelola keuangan masyarakat baik dalam bentuk penerimaan simpanan maupun penyaluran kredit kepada pengusaha dan masyarakat. Hal ini telah Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi laksanakan sejak lama dan telah mendapat kepercayaan penuh dari seluruh lapisan masyarakat;
5. Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Rekonvensi adalah suatu bentuk tindakan menghambat tindakan hukum lelang, eksekusi/pengosongan dan tindakan sah lainnya yang dilakukan yang dikondisikan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sehingga Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat melakukan lelang, eksekusi pengosongan jaminan-jaminan dan merupakan tindakan yang dapat mencederai reputasi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai salah satu Bank yang telah mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat;
6. Bahwa dengan gugatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, mengakibatkan ketakutan, kecemasan dari karyawan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk melakukan penagihan atau upaya lelang terhadap Debitur-Debitur yang lalai dan beritikad buruk tidak memenuhi kewajiban kreditnya, sehingga amat layak dan beralasan jika Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi menuntut kerugian immateriil pemenuhan kewajiban kredit Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Bahwa untuk menghindari tidak dipatuhinya putusan ini karena fakta-fakta hukum yang ada sangatlah tidak berpihak kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda bergerak Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
8. Bahwa untuk menghindari tidak dipatuhinya putusan ini karena fakta-fakta hukum yang ada sangatlah tidak berpihak kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini berkenan untuk menghukum Tergugat Rekonvensi/Pelawan dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
9 Bahwa oleh karena gugatan rekonvensi ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik, maka putusan gugatan rekonvensi ini mohon agar dapat dijalankan lebih dahulu walaupun adanya bantahan, banding dan atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa sah Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 7 tertanggal 10 Agustus 2007 yang dibuat Oe Djatmiko, SH., Notaris di Sidoarjo yang terakhir dirubah dengan Akta Restrukturisasi Kredit Nomor 201 tertanggal 31 Maret 2008 yang dibuat Heroe Djatmiko, SH., Notaris di Sidoarjo;
3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah wanprestasi terhadap Akta Surat Persetujuan Membuka Kredit Nomor 7 tertanggal 10 Agustus 2007 yang dibuat Oe Djatmiko, SH., yang terakhir dirubah dengan Akta Restrukturisasi Kredit Nomor 201 tertanggal 31 Maret 2008 yang dibuat Heroe Djatmiko, SH., Notaris Sidoarjo;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda bergerak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari untuk keterlambatan memenuhi isi putusan pengadilan sampai Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melaksanakan;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi;
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar semua biaya perkara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sidoarjo telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor: 87/Pdt.G/2011/PN.Sda., tanggal
28 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
- Menolak Tuntutan Provisionil dari Penggugat tersebut di atas;
DALAM EKSEPSI:
- Menolak seluruh Eksepsi dari para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp1.745.800,- (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 356/PDT/2012/PT.SBY., tanggal 5 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 28 Februari 2012
No. 87/Pdt.G/2011/PN.Sda., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 1 November 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 November 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 November 2012 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 87/Pdt.G/2011/PN.Sda. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 23 November 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I/Terbanding I yang pada tanggal
4 Desember 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding, oleh Tergugat I/Terbanding I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal
26 Desember 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
- Bahwa permohonan upaya hukum kasasi ini telah diajukan dan didaftarakan oleh Pemohon Kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagaimana ternyata dalam risalah pernyataan permohonan kasasi pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 dan bila dihitung sejak putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur diberitahukan pada hari Kamis tanggal
01 November 2012, maka permohonan upaya hukum kasasi tersebut telah berada dalam tenggang waktu sesuai menurut hukum acara yang telah diatur, karenanya secara hukum formal permohonan upaya hukum kasasi tersebut tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang maka sangat beralasan permohonan upaya hukum kasasi ini dapatlah diterima;
- Bahwa permohonan upaya hukum kasasi dari Pemohon Kasasi ini dikarenakan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam memutus perkara a quo belum melaksanakan pemeriksaan menurut tata cara sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang yang mengatur dan yang berlaku;
DALAM KONVENSI:
DALAM PROVISI:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya atas Putusan Provisi patut dibatalkan;
1. Bahwa Judex Facti dalam putusannya dalam provisi dalam mempertimbangkan dan menilai alat bukti dalam perkara a quo telah bersikap berat sebelah/bersikap parsial hal tersebut terlihat dalam menilai bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penggugat, yang berupa pembayaran pembayaran oleh Penggugat atas pinjaman dari Tergugat I, bahwa dengan bukti pembayaran yang ditandai dengan bukti P–6 s/d P–21 dan atas pembayaran oleh Penggugat/Pemohon Kasasi tidak disangkal oleh Tergugat I/Termohon Kasasi I, dengan tidak adanya penyangkalan tersebut mempunyai maksud diam tanpa pengingkaran (tanpa jawab) maka dengan tidak disangkalnya bukti-bukti tersebut baik dalam jawaban maupun dalam kesimpulannya maka dengan demikian bukti Penggugat P–6 s/d P–21 dan dikuatkan oleh pengakuan oleh Termohon Kasasi I, berdasar pada Pasal 1925 KUHPerdata jo. Pasal 174 HIR pengakuan yang demikian itu melekat nilai kekuatan pemuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan;
2. Bahwa akan tetapi dalam perkara a quo fakta-fakta yang sedemikian itu tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, malah bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi patut untuk dikesampingkan;
3. Bahwa fakta lain bahwa Judex Facti bersikap parsial dalam menilai bukti yang diajukan oleh Tergugat I/Termohon Kasasi I yang mana Judex Facti telah membenarkan dalil Tergugat I/Termohon Kasasi I tentang sisa jumlah pinjaman yang harus dibayar per 7 Mei 2010 sebesar Rp3.207.341.884,- (bukti T I–3) yang mana bukti tersebut tanpa dikuatkan oleh bukti lain baik berupa saksi maupun alat bukti lain yang sah;
4. Bahwa dengan sikap parsial/berat sebelah dalam menialai alat bukti tersebut maka fakta yang sebenarnya bahwa Penggugat telah membayar atas pinjaman dari Tergugat I/Termohon Kasasi I menjadi hilang, maka atas hal tersebut maka Putusan Judex Facti yang bersikap parsial/berat sebelah tersebut maka Pemohon Kasasi mohon pada Mahkamah Agung RI untuk membatalkan Putusan Judex Facti atas Putusan dalam Provisi;
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Putusan Judex Facti atas Putusan dalam Eksepsi patut untuk dipertahankan;
1. Bahwa Putusan Judex Facti atas Eksepsi tentang surat kuasa tidak sah karena dibuat oleh orang yang tidak berwenang merupakan Putusan yang sudah tepat karena pada dasarnya yang menentukan siapa-siapa para pihak yang ditarik sebagai para pihak dalam gugatan, dan dalam surat gugatan yang berkedudukan sebagai subyek gugatan adalah Pihak Penggugat sendiri;
2. Bahwa demikian halnya Putusan Judex Facti yang menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi sudah jelas dan tidak kabur karena berkaitan dengan keberatannya atas pelaksanaan penjualan lelang atas obyek jaminan untuk ditunda pelaksanaannya;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Putusan Judex Facti atas Putusan dalam Pokok Perkara patut untuk dibatalkan;
1. Bahwa Pertimbangan Judex Facti yang mengesampingkan bukti surat dari Penggugat/Pemohon Kasasi sebagaimana bukti P-10 s/d P-21 atas dasar hanya bukti berupa foto copy yang tidak disertai bukti yang asli maka pertimbangan yang demikian merupakan pertimbangan yang kurang tepat dalam menilai alat bukti;
2. Bahwa Pertimbangan Judex Facti yang demikian itu, telah mengesampingkan fakta kebenaran yang sejati, karena dalam perkara a quo bukti dari Penggugat/Pemohon Kasasi P-10 s/d P-21 tentang pembayaran secara tunai maupun pembayaran secara angsuran oleh Penggugat atas pemberian pinjaman dari Tergugat I/Termohon Kasasi I, dan atas pembayaran oleh Pemohon Kasasi tersebut telah diakui oleh Tergugat I/ Termohon Kasasi I, bahwa bentuk pengakuan oleh Tergugat I/Termohon kasasi I dilakukan dalam bentuk tulisan yang mana atas dalil pembayaran oleh Penggugat/Pemohon kasasi yang mana Tergugat I/Termohon Kasasi I sebagaimana bukti P-10 s/d P-21 tidak pernah membantah/tidak merasa keberatan atas kebenaran pembayaran pinjaman tersebut;
3. Bahwa oleh karena pengakuan tersebut dilakukan dalam bentuk tulisan dan didepan persidangan maka pengakuan yang demikian itu telah memenuhi syarat secara formil sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1923 dan 1935 KUHPerdata jo. Pasal 174 HIR, bahwa dengan terpenuhi syarat formil tersebut maka pengakuan oleh Tergugat I/Termohon Kasasi I tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sempurna kepada pihak yang melakukannya, dan oleh karena pengakuan itu murni maka kualitas nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mempunyai daya mengikat;
4. Bahwa atas dasar tersebut di atas maka pertimbangan Judex Facti yang mengesampingkan bukti dari Penggugat/Pemohon Kasasi karena hanya berupa foto copy merupakan pertimbangan yang kurang tepat, yang seharusnya bukti yang berupa foto copy tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bukti permulaan tulisan karena atas bukti foto copy tersebut secara tertulis telah diakui dan dibenarkan oleh Tergugat I/Termohon Kasasi I. Maka pertimbangan Judex Facti yang demikian itu haruslah dibatalkan;
5. Bahwa atas pertimbangan hukum Judex Facti bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya tentang estimasi nilai pinjaman atau selisih sisa pinjaman, bahwa pertimbangan yang demikian itu membuktikan bahwa Judex Facti dalam memutus perkara a quo tidak menjadikan pengakuan yang bulat dan murni dari Tergugat I/Termohon Kasasi I dalam bentuk tertulis dan pengakuan tersebut dalam Hukum Acara Perdata berlaku sebagai alat bukti yang sah (Pasal 1923 dan 1935 KUHPerdata jo. Pasal 174 HIR);
6. Bahwa pengakuan dalam bentuk tertulis tersebut membenarkan Pemohon Kasasi telah membayar secara tunai sebesar Rp275.178.128,- (dua ratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus dua puluh delapan rupiah) (bukti P–6) dan atas pembayaran tersebut sebagaian jaminan telah diambil, dengan pengambilan jaminan dan pembayaran tersebut maka hutang pokok secara otomatis berkurang, dengan berkurangnya hutang pokok maka guna menentukan bunga, denda, penalti seharusnya bedasar perhitungan hutang pokok yang yang berkurang bukan atas perhitungan hutang pokok awal, penentuan bunga, denda, pinalty yang didasarkan pada perhitungan pokok awal tersebut yang dijadikan dasar estimasi sisa hutang oleh Tergugat I/Termohon Kasasi I itulah maka dalam menentukkan estimasi sisa pinjaman terdapat perselisihan yang dimaksudkan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi baik dalam gugatan maupun dalam memori kasasi ini;
7. Bahwa pengakuan Tergugat I/Termohon Kasasi I juga membenarkan tentang pembayaran Penggugat/Pemohon Kasasi secara angsuran (bukti
P–7 s/d P–21) total sebesar Rp578.798.051,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu nol lima puluh satu rupiah);
8. Bahwa oleh karena dalam memutus perkara a quoJudex Facti telah mengesampingkan bukti surat yang berupa foto copy, serta tidak menjadikan pengakuan yang bulat dan murni dari Tergugat I/Termohon Kasasi I maka putusan Judex Facti yang demikian itu merupakan putusan yang belum melaksankan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, maka putusan yang demikian itu sepatutnya harus dibatalkan;
DALAM REKONVENSI:
Putusan Judex Facti dalam Rekonvensi patut untuk dipertahankan;
1. Bahwa atas putusan Judex Facti dalam rekonvensi, sudah tepat dan benar karena Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi I, tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, atau selama persidangan dalil tersebut tidak pernah dibuktikan, dan juga dalam tuntutan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Termohon Kasasi I tidak merinci atas kerugian yang diderita maka menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku tuntutan rekonvensi yang demikian itu haruslah ditolak;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Bahwa Putusan Judex Facti dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi patut untuk dibatalkan;
1. Bahwa oleh karena Judex Facti dalam megadili perkara a quo, belum melaksanakan Hukum Acara Perdata yang berlaku, yang berakibat ditolaknya gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi, maka dengan upaya hukum kasasi dimaksudkan dalam mengadili perkara a quo adanya koreksi sehingga Putusan Judex Facti yang kurang tepat dapat direvisi;
2. Bahwa dengan dalil-dalil Pemohon Kasasi tentang adanya pengakuan dari Tergugat I/Termohon Kasasi I, yang sebelumnya tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti maka dengan upaya hukum ini dapat dijadikan sebagai alat bukti, dengan demikian sangat pantas bahwa dalil Pemohon kasasi dapat dikabulkan, dengan dikabulkannya gugatan Pemohon Kasasi maka Tergugat I/Termohon Kasasi I secara tanggung renteng dengan Tergugat II/ Termohon Kasasi II untuk dihukum membayar biaya perkara ini, sesuai peraturan yang mengatur untuk itu;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian Memori Kasasi tersebut, maka dengan ini Pemohon Kasasi mohon pada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan memeriksa kembali in casu, dan dengan mengadili sendiri yang kemudian memutuskan dan menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 05 September 2012 Nomor: 356/PDT/2012/PT.Sby. jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 28 Februari 2012 Nomor: 87/Pdt.G/2011/PN.Sda.;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/ Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo telah tepat dan benar, serta tidak salah dalam menerapkan hukum, karena putusan dan pertimbangannya telah didasarkan pada hasil pemeriksaan di persidangan yang menunjukkan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa dalam melaksanakan lelang dan bangunan milik Penggugat (obyek sengketa) para Tergugat telah melakukannya secara melawan hukum, sebaliknya para Tergugat telah dapat mempertahankan dalil sangkalannya yaitu bahwa sebagai Debitur Penggugat terbukti tidak membayar angsuran hutang pokok maupun kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I sehingga Penggugat telah ingkar janji, karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan berhak menjual barang jaminan (obyek sengketa) melalui Tergugat II untuk melunasi kewajiban Penggugat pada Tergugat I;
Lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi IRWAN PUJIHASPURO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IRWAN PUJIHASPURO tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014 oleh Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., dan Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para Anggota tersebut dan dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, Ketua Majelis,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M. Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D.
ttd./
Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai ...................... Rp 6.000,00 ttd./
Redaksi ..................... Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
Administrasi Kasasi.... Rp489.000,00
Jumlah ............................ Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
Nip. 19610313 198803 1 003