36/PDT/2023/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 36/PDT/2023/PT TTE
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG SOASIO lawan SAMIATUN MUTHIA, ddk
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Sos, tanggal 5 Juli 2023 yang dimohonkan banding - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 36/PDT/2023/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG SOASIO berkedudukan di Jalan Pattimuran Nomor 1 Keluruhan Gamtufkange Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini memberikan kuasa kepada IZA SADZILI, S.H., Dan kawan-kawan Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Manado, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Maret 2023 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Soasio nomor 36/PDT/PPNEG/2023/PN Sos tertanggal 13 Maret 2023, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
Lawan:
1.SAMIATUN MUTHIA, bertempat tinggal di Kelurahan Sangaji Utara Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Provinsi Maluku Utara; (saat ini tinggal Rumah Tahanan Kelas IIb Soasio), selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
2.NURMAYASARI MUHAMMAD THAHIR, bertempat tinggal di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
3.M AHMAD THAHIR, bertempat tinggal di Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya disebut TERBANDING III semula TERGUGAT III;
4.IMRAN ARDIAN MUSTAFA, bertempat tinggal di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, selanjutnya disebut TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, Terbanding III semula Tergugat III, dan Terbanding IV semula Tergugat IV, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD HAMZAH,S.H., yang berkantor pada Ahmad Hamzah,S.H & Rekan yang beralamat di Jalan Akelahi, Kelurahan Tanah Tinggi Barat RT 009/RW.004 Kecamatan Ternate Kota Ternate Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio Nomor: 42/PDT PPNEG/2023/PN.Sos tanggal 27 Maret 2023;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 36/PDT/2023/PT TTE, tanggal 14 Agustus 2023 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Sos, tanggal 5 Juli 2023, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
DALAM KONVENSI;
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Otvankelijke Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Soasio diucapkan pada tanggal 5 Juli 2023 dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Soasio kepada para pihak pada hari itu juga, kemudian Kuasa Hukum Penggugat mengajukan permohonan banding pada tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Sos, tanggal 5 Juli 2023 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soasio. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Soasio tanggal 11 Juli 2023;
Bahwa Memori Banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 11 Juli 2023 dan tanggal 12 Juli 2023;
Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) yaitu kepada Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 1 Agustus 2023;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang bahwa pemohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio sangatlah kurang tepat, dimana dalam pertimbangan putusannya halaman 19 alinea ke-4 menyebutkan bahwa: “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut majelis hakim Penggugat Konvensi hanya memiliki Hubungan Hukum dengan Tergugat I sebagaimana uraian posita dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi bukan dengan Tergugat II,III,IV sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut menurut majelis hakim masuk kedalam kategori Genis Aanhoeda Nigheid sehingga sudah sepatutnya Eksepsi dari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dikabulkan;”
Selanjutnya, memperhatikan fakta-fakta hukum yang telah Pembanding sampaikan dalam Memori Banding ini, Pembanding mohon kepada Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara agar berkenan memeriksa dan mengadili kembali seadil-adilnya atas perkara a quo, serta memberikan Putusan Perkara sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
M E N G A D I L I S E N D I R I
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV untuk membayar ganti rugi materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 1.251.914.893,- (satu miliar dua ratus lima puluh satu juta Sembilan ratus empat belas ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
4. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk menjual tanah dan/atau bangunan SHM No: 01387/ Kalumata an. Tergugat III melalui KPKNL Ternate untuk mengurangi kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan tanah dan/atau bangunan SHM No: 01387/ Kalumata an. Tergugat III;
6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan /atau siapa saja yang menguasai atau menempati SHM No: 01387/ Kalumata an. Tergugat III untuk segera mengosongkan obyek tersebut. Apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya yang timbul ditanggung PARA TERGUGAT, pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Sos, tanggal 5 Juli 2023, Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut;
Menimbang bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, maka diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan alasan yaitu:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 19, sebagaimana yang disinggung dan disebutkan dalam Memori Banding Pembanding semula Penggugat, yaitu bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah bahwa Penggugat hanya memiliki hubungan hukum dengan Terbanding I semula Tergugat I, sebagaimana uraian posita dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan bukan dengan Tergugat II, III, IV, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama itu sudah masuk kedalam kategori Gemis Aanhoeda Nigheid, sehingga sudah sepatutnya Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat dapat dikabulkan;
Menimbang bahwa dalam pertimbangan putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mencermati beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai dasar alasan untuk menguatkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, diantaranya yaitu putusan Mahkamah Agung RI No.601 K/Sip/1975 dan putusan Mahkamah Agung RI. No.1081 K/Pdt/2017 yang mengatur mengenai Gemis Aanhoeda Nigheid, yaitu menyebutkan bahwa: “demikian maka Gugatan Penggugat yang tidak ada hubungan hukumnya dengan Tergugat wajib dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima. Bahwa Penggugat dalam surat Gugatannya juga telah keliru menentukan para pihak(Gemis aanhoeda nigheid)”;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah jelas dan terang mengenai alasan mengapa gugatan penggugat yang tidak ada hubungan hukumnya dengan Tergugat wajib dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Memori Banding Pembanding semula Penggugat tersebut tidak beralasan dan karenanya harus dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Sos tanggal 5 Juli 2023 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadillan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Sos, tanggal 5 Juli 2023 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa, tanggal 5 September 2023 yang terdiri dari SISWATMONO RADIANTORO, S.H., sebagai Hakim Ketua, H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H., dan SUDIRA, S.H.,.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh M. IKBAL DAUD, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya, serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Soasio pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota: ttd
ttd
| Hakim Ketua, ttd SISWATMONO RADIANTORO, S.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.
Perincian biaya:
1. Meterai Rp. 10.000,00
2. Redaksi Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses Rp. 130.000,00
4. Jumlah Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN SESUAI ASLINYA
PANITERA PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP. 196202021986031006.