5/PDT/2021/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 5/PDT/2021/PT TTE
PT. BANK RAKYAT INDONESIA LAWAN INDAR DEWI, DKK
MENGADILI 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding, semula Tergugat III 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G /2020/ PN Snn, tanggal 8 Desember 2020 yang dimintakan Banding dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi dari Tergugat III DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah seluas kurang lebih 202 M2 yang teletak di Desa Fogi, Rt.0/Rtw.04, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Sertifikat Hak Milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai/Laut - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kintal Pak Budi - Sebelah Utara berbatasan dengan dengan Kintal Rumah Sulaiman Umaternate - Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong Adalah sah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Bapak Alm.Thamrin H Syamsudin 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) 4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 45. 000. 000,- (Empat puluh lima juta rupiah) sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap 5. Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dari segala yang menjadi haknya, maupun orang lain yang ada diatasnya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong setelah perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap 6. Menghukum Pembanding, semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya
P U T U S A N
Nomor 5/PDT/2021/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA, berkantor Pusat di Jl. Sudirman Kav 44-46, Bendungan Hilir, Kacamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota 10210. (Persero) Tbk. CQ. Cabang BRI yang beralamat Kantor di Jl.Pahlawan Revolusi, Kecamatan Gamalam, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate Maluku Utara, CQ Kantor Cabang Pembantu Sula, berkantor di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Dalam Hal ini diwakili oleh INDRA BAYU PERMANA, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ternate yang selanjutnya memberikan Kuasa kepada RAKHMAD SP Pimpinan Cabang Pembantu PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu Sula, Dkk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.1714/KC-XII/ADK/08/2020, tanggal 24 Agustus 2020 dan Surat Kuasa Khusus Nomor B.3382.a/KC-XII/ADK/12/2020, tanggal 16 Desember 2020 yang terdaftar dengan Register Nomor 46/SK.02/XII/PN Snn, tanggal 16 Desember 2020, semula Tergugat III, sekarang Pembanding;
Lawan:
1. INDAR DEWI, Umur 52 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara , semula Penggugat I, sekarang Terbanding I;
2. MUH. HUSNI THAMRIN, Umur 41 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, di Desa Waihama Rt.003/RW.003, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara semula Penggugat II, sekarang Terbanding II;
3 ROY PRADINATA, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jl.A Sulolipu Dalam, Desa Masom, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, semula Penggugat III, sekarang Terbanding III;
4. AZWIN FARAREZA THAMRIN, Umur 35 Tahun, Agam Islam, Pekerjaan Wiraswasta, di Desa Waihama Rt.003/RW.003, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara semula Penggugat IV, sekarang Terbanding IV;
5. ST.AISA, Umur 32 Tahun, Agam Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Padang Loang RT.003/RW. Kecamatan Cina, Kabupaten Bone , Provinsi Sulawesi Selatan, semula Penggugat V, sekarang Terbanding V;
6. AMIR THAMRIN, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di JL. Jenderal Sudirman, Desa Terang-Terang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, semula Penggugat VI, sekarang Terbanding VI;
7. ZULKIJA THAMRIN, Umur 26 Tahun, Agam Islam, Belum bekerja, beralamat di Jl.Husain Jeddawi, Desa Mecege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, semula Penggugat VII, sekarang Terbanding VII;
8. RIANTI THAMRIN HS, Umur 24 Tahun, Agam Islam, Belum bekerja, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.85, Desa TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, semula Penggugat VIII, sekarang Terbanding VIII;
9. HASNAWATI, Umur 18 Tahun, Agam Islam, Belum bekerja, beralamat di Jl.Husain Jeddawi, Desa Mecege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone , Provinsi Sulawesi Selatan, semula Penggugat IX, sekarang Terbanding IX;
Kesemuanya Ahli Waris dari Almarhum THAMRIN SYAMSUDIN. Dalam hal ini diwakili Kuasanya: KUSWANDI BUAMONA.S.H., FAHMI DRAKEL.S.H., dan ZULFITRAH HASIM.S.H., Advokat/Pengacara, berkantor di Nuisuya, Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 20 Juli 2020, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanana dengan Register Nomor 27/SK.HK/VII/2020, tanggal 23 Juli 2020 dan Surat Kuasa tanggal 8 Januari 2021 yang terdaftar dengan Reg.Nomor 2/SK.02/I/2021/PN Snn, tanggal 20 Januari 2021;
10. HJ.HARTAWATI, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, beralamat di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, semula Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I;
11. HERMAN LA ROMPU, Jenis Kelamin Laki-laki, beralamat di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, semula Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II;
Pengadilan Tinggi tersebut
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanggal 18 Januari 2021, Nomor 5/PDT/2021/PT TTE tentang Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara tersebut;
Telah membaca berkas perkara, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn, tanggal 8 Desember 2020 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah seluas kurang lebih 202 M2 yang teletak di Desa Fogi, Rt.0/Rtw.04, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Sertifikat Hak Milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai/Laut;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kintal Pak Budi;
Sebelah Utara berbatasan dengan dengan Kintal Rumah Sulaiman Umaternate;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
Adalah sah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Bapak Alm.Thamrin H Syamsudin;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan
Hukum (Onrechtmatigedaad);
Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengambalikan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Rumah dengan nomor Sertifikt 229 atas nama Thamrin H Syamsudin yang menjadi agunan kredit kepada Para Penggugat;
Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dari segala yang menjadi haknya, maupun orang lain yang ada diatasnya, kemudian menerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong setelah perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat III membayar kerugian materil kepada Para Tergugat sejumlah Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.876.000,- (Satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Memperhatikan Akta Pernyataan Banding Nomor 6/Pdt.Banding/ 2020/PN Snn, 16 Desember 2020 yang dibuat oleh FAIZAL ALI.SH., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sanana, yang menerangkan, bahwa Pembanding/semula Tergugat III, telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 16 Desember 2020 terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn, tanggal 8 Desember 2020;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Perkara Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn, tanggal 18 Desember 2020 yang dibuat oleh Supriadi Sukri, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sanana kepada Fahmi Drakel.S.H., sebagai Kuasa dari Terbanding I s/d Terbanding IX, semula Penggugat I s/d Penggugat IX, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 2/Pdt.G/2020/ PN.Snn, tanggal 18 Desember 2020 kepada HJ.Hartawati sebagai Turut Terbanding I, semula Tergugat I dan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 2/ Pdt.G/2020/ PN Snn, tanggal 18 Desember 2020 kepada Herman La Rompu sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat II;
Memperhatikan Tanda Terima Memori Banding, Nomor 6/Pdt.Banding /2020/PN Snn, tanggal 6 Januari 2021 oleh Dedy Umaaya selaku Panitera Hukum Pengadilan Negeri Sanana dari Rakhmad SP Kuasa Pembanding, semula Tergugat III;
Memperhatikan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 2/Pdt.G /2020/PN Snn, tanggal 6 Januari 2021 yang dibuat oleh SUPRIADI SUKRI, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sanana kepada FAHMI DRAKEL.S.H., sebagai Kuasa dari Terbanding I s/d Terbanding IX, semula Penggugat I s/d Penggugat IX dan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 2/Pdt.G/ 2020/PN Snn, tanggal 6 Januari 2021 kepada HJ.HARTAWATI sebagai Turut Terbanding I, semula Tergugat I dan Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 2/Pdt.G/ 2020/PN Snn, tanggal 6 Januari 2021 kepada HERMAN LA ROMPU sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat II;
Memperhatikan Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor: 2/Pdt.Banding/2020/PN Snn, dari FAHMI DRAKEL.S.H. selaku Kuasa Terbanding I s/d Terbanding IX, semula Penggugat I s/d Penggugat IX tanggal 20 Januari 2021;
Memperhatikan Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding dari Terbanding I s/d Terbanding IX, semula Penggugat I s/d Penggugat IX tanggal 22 Januari 2021 yang dibuat oleh SUPRIADI SUKRI, Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sanana kepada Pembanding, semula Tergugat III, Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding, tanggal 22 Januari 2021 kepada HJ.HARTAWATI sebagai Turut Terbanding I, semula Tergugat I, dan Relas Penyerahan Kontra Memori Banding kepada HERMAN LA ROMPU sebagai Turut Terbanding II, semula Tergugat II, tanggal 22 Januari 2021;
Memperhatikan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn, masing-masing tanggal 7 Januari 2021 kepada para pihak;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,
oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding, semula Tergugat III telah menyatakan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G /2020/PN. Snn, tanggal 8 Desember 2020 pada tanggal 16 Desember 2020 dan telah menyerahkan Memori Banding sesuai dengan Surat Tanda Terima Memori Banding, tanggal 6 Januari 2021 yang pada pokoknya menyatakan;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana kurang tepat, karena tidak sesuai dengan hukum acara perdata;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana tidak mencerminkan rasa keadilan;
dengan alasan-alasan keberatan selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Memori Banding, tanggal 28 Desember 2020, dan selanjutnya mohon agar perkara diputus dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/ 2020/PN.Snn, tanggal 8 Desember 2020;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequa et bono);
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Pembanding, semula Tergugat III tersebut di atas, Terbanding I s/d Terbanding IX, telah menanggapinya dengan Menyerahkan Kontra Memori Banding tanggal 20 Januari 2021 yang pada pokoknya menyatakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dalam putusan sudah tepat dan memberikan rasa keadilan dan untuk itu memohon agar perkara dalam tingkat banding ini diputus dengan amar sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/ 2020/ PN.Snn, tanggal 8 Desember 2020;
Membebankan biaya perkara kepada Pembanding;
Bahwa Turut Terbanding I serta Turut Terbanding II tidak menyerahkan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020/ PN Snn, tanggal 8 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut, terlebih dahulu akan mempertimbangkan penulisan atau penyebutan identitas pihak Pembanding, semula Tergugat III;
Bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan menyebutkan identitas pihak Pembanding, semula Penggugat adalah: PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Ternate, BRI Cabang Pembantu Sula, bertempat tinggal di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Bahwa, akan tetapi setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa gugatan yang dihubungkan dengan Surat Kuasa Terbanding I s/d Terbanding IX, semula Penggugat I s/d Penggugat IX sebagai dasar pengajuan gugatan
ditemukan penulisan identitas Pembanding, semula Tergugat III yang
selengkapnya sebagaimana yang termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berita Acara Persidangan, Surat-surat dalam berkas perkara dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020/PN.Snn, tanggal 8 Desember 2020, serta Memori Banding Pembanding, semula Tergugat III, tanggal 28 Desember 2020 dan Kontra Memori Banding dari Terbanding I s/d Terbanding IX, semula Penggugat I s/d Penggugat IX, tanggal 20 Januari 2021, maka Pengadilan Tinggi sependapat mengenai pertimbangan-pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020, tanggal 8 Desember 2020, yang telah mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya, sehingga mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan Majelis Tingkat Banding, kecuali mengenai pertimbangan dan amar putusan:
Angka 4 (empat) yaitu:
Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Rumah dengan nomor Sertifikat 229 atas nama Thamrin H Syamsudin yang menjadi agunan kredit kepada Para Penggugat;
Angka 6 (enam) yaitu:
Menghukum Tergugat III membayar kerugian kepada Para Tergugat sejumlah Rp.45.000.000,- ( Empat puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya terlepas dari Memori Banding Pembanding, semula Tergugat III dan Kontra Memori Banding Para Terbanding, semula Para Penggugat, maka terhadap amar putusan angka 4 (empat) dan 6 (enam) tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkannya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Tentang amar putusan angka 4 (empat):
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Tingkat Pertama, Tergugat I, sekarang Turut Terbanding I, Tergugat II, sekarang Turut Terbanding II dan Tergugat III, sekarang Pembanding, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan serangkaian perbuatan hukum tanpa didasarkan kepada ketentuan yang berlaku untuk itu, yakni Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan mengenai pengalihan kredit orangtua Para Penggugat, sekarang Para Terbanding oleh Pembanding, semula Tergugat III kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat
I, tanpa sepengetahuan Para Terbanding, semula Para Pengugat;
Bahwa setelah melunasi kredit/hutang Thamrin H Syamsudin, yang merupakan orangtua dari Para Terbanding, semula Para Penggugat. Turut Terbanding I, semula Tergugat I kepada Pembanding, semula Tergugat III pada tanggal 28 Februari 2012, kemudian mengambil alih rumah dan tanah yang menjadi jaminan kredit orangtua Para Terbanding, semula Para Penggugat tersebut, kemudian menjual kepada Turut Terbanding II, semula Tergugat II yang selanjutnya Turut Terbanding II, semula Tergugat II telah menguasainya.
Bahwa pelunasan dilakukan oleh Turut Terbanding I, semula Tergugat I sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan bukti yang bertanda T.I.1, T.III.5 dan T.III.6, serta bukti P.5, berupa Print Out Rekening Koran atas nama Alm. Thamrin H Syamsudin yang memuat adanya Pelunasan Kredit pada tanggal 28 Februari 2012;
Bahwa selanjutnya dari pemeriksaan bukti perjanjian kredit antara Thamrin H Syamsudin yang merupakan Orang Tua Para Terbanding, semula Penggugat I s/d Penggugat IX yang bertanda P.7 yang bersamaan dengan bukti T.III.1 dan T.III.2, yakni berupa Perjanjian Kredit dan Adendum antara Pembanding, semula Tergugat III dengan Orangtua Para Terbanding, semula Penggugat I s/d Penggugat IX, tidak ditemukan klausula perjanjian yang menerangkan, apabila Debitur/Peminjam meninggal dunia, maka pinjaman atau kredit lunas;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dapat diperoleh fakta hukum:
Bahwa pengalihan dan pelunasan kredit Thamrin H Syamsudin yang dibebani Hak Tanggungan Nomor 11 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Pembanding, semula Tergugat III dengan Turut Terbanding I, semula Tergugat I, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu, Pasal 16 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Pertanggungan;
Bahwa kredit/pinjaman tersebut belum pernah dilakukan pelunasan oleh Alm. Thamrin H Syamsudin atau Para Penggugat yang merupakan Para Ahli Waris Alm. Thamrin H Syamsudin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, dihubungkan dengan status Sertifikat Nomor 229 atas nama Thamrin H Syamsudin adalah jaminan kredit yang dibebani Hak Tanggungan Nomor 11 Tahun 2010 (Bukti T.III.4) yang belum dilunasi oleh Thamrin H Syamsudin atau Para Terbanding, semula Para Penggugat sebagai Ahli Waris, maka tidak patut sertifikat tersebut dikembalikan kepada Terbanding I s/d Terbanding IX, semula Penggugat I s/d Penggugat IX, sehingga petitum gugatan Para Terbanding, semula Para Penggugat angka 4 (empat) harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena petitum gugatan angka 4 (empat) yang juga menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020/ PN Snn, tanggal 8 Desember 2020 angka 4 (empat) dinyatakan ditolak, maka harus dihilangkan dari amar putusan tersebut;
Tentang amar putusan angka 6 (enam):
Bahwa dalam amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sanana Perkara Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn, tanggal 8 Desember 2020 disebutkan:
Menghukum Tergugat III membayar kerugian materil kepada Para Tergugat sejumlah Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa redaksi amar tersebut di atas menimbulkan pertanyaan: Dalam hal apa, sehingga Tergugat III dihukum untuk membayar kerugian yang dialami Para Tergugat, karena dalam perkara aquo Para Tergugat selain Pembanding, semula Tergugat III, adalah Turut Terbanding I, semula Tergugat I dan Turut Tergugat II, semula Tegugat II dan yang mendalilkan mengalami kerugian adalah Para Terbanding, semula Para Penggugat;
Bahwa selain hal di atas, juga perlu dipertimbangkan; Apakah tepat hanya Pembanding, semula Tergugat III yang dibebani membayar kerugian Para Terbanding, semula Para Penggugat?
Menimbang, bahwa terhadap amar angka 6 (enam) tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Rumah dan Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 229 atas nama Thamrin H Syamsudin, yakni orangtua Para Terbanding, semula Para Penggugat yang menjadi jaminan kredit dengan Hak Tanggungan kepada Pembanding, semula Tergugat III, telah dikuasai oleh Turut Terbanding II, semula Tergugat II, setelah membelinya dari Turut Terbading I, semula Tergugat I, setelah Turut Terbanding I, semula Tergugat I melunasi kredit Thamrin H Syamsudin, yakni orangtua Para Terbanding, semula Para Penggugat kepada Pembanding, semula Tergugat III yang dilakukan
berdasarkan pengalihan kredit dengan Hak Tanggungan yang tidak sesuai
dengan Pasal 16 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996;
Bahwa setelah Turut Terbanding II, semula Tergugat II membeli dan menguasainya, mengakibatkan timbulnya kerugian materil bagi Para Terbanding, semula Para Penggugat, terutama Terbanding IV, semula Penggugat IV, karena tidak dapat lagi menempati rumah dan tanah jaminan kredit tersebut, yang berdasarkan perhitungan Majelis Tingkat Pertama sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dihitung dari lamanya Para Terbanding, semula Para Penggugat menyewa rumah tinggal sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun selama 9 (Sembilan) tahun;
Menimbang, bahwa jual beli atas rumah dan tanah yang dibebani Hak Tanggungan yang menjadi jaminan hutang orangtua Para Terbanding, semula Para Penggugat dilakukan oleh Turut Terbanding I, semula Tergugat I dengan Turut Terbanding II, semula Tergugat II tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena didasarkan kepada pengalihan dan pelunasan kredit Thamrin H Syamsudin yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk itu dan faktanya Sertifikat Hak Milik Nomor 229 yang menjadi dasar hukum kepemilikan rumah dan tanah tersebut, masih tetap berada pada penguasaan Pembanding, semula Tergugat III;
Bahwa hal di atas dikuatkan dengan pemeriksaan bukti yang bertanda T.III.3 berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 229 Atas nama Thamrin H Syamsudin dan bukti T.III.4, yang dalam bukti tersebut masih tercatat Hak Tanggungan atas nama Pembanding, semula Tergugat III, belum melakukan peralihan Hak Tanggungan kepada Turut Terbanding I, semula Tergugat I sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Jadi dalam hal ini Turut Terbanding I, semula Tergugat I telah menjual barang yang menjadi jaminan dan Turut Terbanding II telah membeli dan menguasai barang dalam penjaminan, oleh karena itu Turut Terbanding I, semula Tergugat I dan Turut Terbanding II, semula Tergugat II tidak dapat dibebaskan dari tanggungjawab kerugian tersebut di atas;
Bahwa selain pengalihan/pelunasan kredit tersebut, pembelian rumah/tanah tersebut juga diketahui oleh Pembanding, semula Tergugat III, karena ada dibicarakan di kantor Pembanding, semula Tergugat III. Hal ini diterangkan oleh saksi yang dihadirkan Pembanding, semula Tergugat III, yakni saksi: Amiruddin. Jadi Pembanding, semula Tergugat III mengetahuinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasarkan amar putusan kepada kedudukan Pembanding, semula Tergugat III sebagai Badan Hukum yang memahami hukum Perbankan tidak tepat, sehingga kerugian yang dialami Para Terbanding, semula Para Penggugat sebagaimana disebut di atas menjadi tanggungjawab bersama atau secara renteng antara Pembanding, semula Tergugat III, Turut Terbanding I, semula Tergugat I dan Turut Terbanding II, semula Tergugat II yang harus dibayarkan kepada Para Terbanding, semula Para Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka redaksi amar putusan angka 6 (enam) perkara Nomor 2/Pdt.G /2020/ PN.Snn, tanggal 8 Desember 2020 harus diperbaiki sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan Para Terbanding, semula Para Penggugat dikabulkan sebagian dengan perbaikan amar putusan dengan memperhatikan urutan petitum gugatan Para Terbanding, semula Para Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Sanana perkara Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn, tanggal 8 Desember 2020 dikuatkan dengan perbaikan amar putusan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini, maka Pembanding, semula Tergugat III ada pada pihak yang kalah dan untuk itu dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Pertanggungan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Banding, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, serta ketentuan lainnya:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding, semula Tergugat III;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G /2020/ PN Snn, tanggal 8 Desember 2020 yang dimintakan Banding dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi dari Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa sebidang tanah dan rumah seluas kurang lebih 202 M2 yang teletak di Desa Fogi, Rt.0/Rtw.04, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Sertifikat Hak Milik 229 dengan nama pemegang Thamrin H Syamsudin dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai/Laut;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kintal Pak Budi;
Sebelah Utara berbatasan dengan dengan Kintal Rumah Sulaiman Umaternate;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
Adalah sah milik Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Bapak Alm.Thamrin H Syamsudin;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan objek sengketa dari segala yang menjadi haknya, maupun orang lain yang ada diatasnya, kemudian menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong setelah perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Pembanding, semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari: Selasa, tanggal 9 Februari 2021 oleh kami: SURUNG SIMANJUNTAK.,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIRIS SINAMBELA.S.H., dan DR.JONLAR PURBA. S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt/2021/PT PT TTE, tanggal 18 Januari 2021. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini: Kamis, tanggal 18 Februari 2021 oleh Hakim Ketua Majelis, yang didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut di atas dan dibantu MONANG MANURUNG. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, tanpa dihadiri oleh Para Pihak ataupun Kuasanya;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
DIRIS SINAMBELA.S.H. SURUNG SIMANJUNTAK.S.H.,M.Hum.
Ttd.
DR.JONLAR PURBA,S.H.,M.H. Panitera Pengganti
Ttd.
MONANG MANURUNG
Perincian biaya:
1. Meterai .................... Rp. 10.000,-
2. Redaksi ................... Rp. 10.000,-
3. Pemberkasan .......... Rp. 130.000,- +
Jumlah ..................... Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Turunan yang sah
Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Panitera
SRI CHANDRA SUTIANTI OTTOLUWA, S.H.
NIP. 196301031993032001