50/Pdt./2018/PT.TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 50/Pdt./2018/PT.TJK
SUMINTO, >< 1. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK PUSAT dkk
MENGADILI  Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat tersebut  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22February 2018 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Kot. yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 50/Pdt./2018/PT.TJK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding,telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: ---------------------------
SUMINTO, laki-laki, umur 62 tahun, pekerjaan wiraswasta, WNI, bertempat tinggal di Dusun VI Desa Sri Bhawono RT 029 RW 012, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Otong Bahrudin, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “H. OTONG BAHRUDIN, S.H., M.H. & PARTNERS” beralamat di Jalan Raya Juntikebon RT 02/08 Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung di bawah register Nomor: 45/SK/2016/PN Kot tanggal 29 September 2016.
Dahulu sebagai PENGGUGAT;
Sekarang sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK PUSAT di Jakarta cq. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PRINGSEWU, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 495 Pringsewu, dalam hal ini diwakili Adi Kurniadi, Pemimpin Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pringsewu, bertindak dalam jabatannya mewakili Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 15 tanggal 20 Mei 2015, yang selanjutnyamemberikan kuasa kepada Zamroni Hayun, Associate Accunt Officer NPL PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Pringsewu, dkk.,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung di bawah register Nomor: 60/SK/2017/PN Kot pada tanggal 31 Agustus 2017, yang menggantikan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Agustus 2017 dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Oktober 2016.
Dahulu Sebagai TERGUGAT I;
Sekarang Sebagai TERBANDING I;
KANTOR PENGURUSAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL), beralamat di Jalan A.H. Nasution No. 116 Kota Metro, dalam hal ini diwakili oleh Tio Serepina Siahaan, S.H., L.L.M., Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, dkk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 379/MK.1/2016 tanggal 18 November 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 15 Desember 2016 di bawah register Nomor 62/SK/2016/PN.Kot,
Dahulu Sebagai TERGUGAT II ;
Sekarang Sebagai TERBANDING II;
PENGADILAN TINGGITERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 7Mei 2018Nomor 50/Pen.Pdt./2018/PT.TJK.tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKPERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatan tanggal 27September 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung pada tanggal 5Oktober 2016dalam Register Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Kot, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah mendapat fasilitas kredit dari PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu (Tergugat I), dengan jaminan tanah dan bangunan sebagai berikut:
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.129 tanggal 03 Mei 1994 a/n.Suminto, luas tanah 1.290 m2 dan luas bangunan 483.75 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.M.623 tanggal 14 Juni 1996 a/n. Suminto, luas tanah 1.650 m2 dan luas bangunan 50 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.896 tanggal 16 Juni 2004 a/n. Rahman, luas tanah 255 m2 dan luas bangunan 120 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.M.382 tanggal 30 Mei 1985 a/n.Tirwan, luas tanah 800 m2 dan luas bangunan 135 m2.
Sebidang tanah dalam SHM.No.430 tanggal 30 Mei 1996 a/n. Suminto, luas tanah 1.570 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.111 tanggal 03 Mei 1994 a/n. Jasum , luas tanah 1.710 m2 dan luas bangunan 94 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.989 tanggal 16 Juni 2004 a/n. Sriyani, luas tanah 1.640 m2 dan luas bangunan 96 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.130 tanggal 03 Mei 1994 a/n. Satiyo, luas tanah 1.5640 m2 dan luas bangunan 84 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.1005 tanggal 16 Juni 2004 a/n. Suminto, luas tanah 570 m2 dan luas bangunan 400 m2.
Bahwa dari jaminan jaminan tersebut diatas, sudah 4 (empat) jaminan yang telah ditebus dan telah diambil, yaitu :
Jaminan angka 2, telah diambil dengan tebusan Rp.165.000.000,-
Jaminan angka 3, telah diambil dengan tebusan Rp.160.000.000,-
Jaminan angka 4, telah diambil dengan tebusan Rp.234.000.000,-
Jaminan angka 7, telah diambil dengan tebusan Rp.260.000.000,-
Sedangkan untuk jaminan angka 1, angka 5, angka 6, angka 8 dan angka 9 belum diambil dan masih berada di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu (Tergugat I), sebagai jaminan sisa hutang Penggugat.
Bahwa Tergugat I telah menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat I dengan perincian sebagai berikut:
Hutang pokok --------- Rp. 2.000.000.000,-
Bunga------------------- Rp. 109.976.000,-
Denda / penalty------- Rp. 116.344,-
--------------------
JUMLAH---------------Rp. 2.110.093.232,-
===============
(dua milyar seratus sepuluh juta sembilan puluh tiga ribu dua ratustiga puluh dua rupiah).
Bahwa selanjutnya berdasarkan surat dari Tergugat I tertanggal 23 Agustus 2016 Nomor: B.4274/KC-XIX/ADK/08/2016 dan tanggal 23 September 2016 Nomor: B.4706/KC-XDIX/ADK/09/2016, Tergugat I dengan bantuan/ perantaraan Tergugat II akan melakukan lelang (penjualan umum) terhadap barang jaminan yang diberikan oleh Penggugat yaitu untuk jaminan angka 1, angka 5, angka 6, dan angka 9, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016 Pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat (Aula) KPKNL Metro Jl.A.H.Nasution No.116 Kota Metro.
Bahwa rencana Tergugat I melalui Tergugat II untuk melakukan lelang (penjualan umum) terhadap barang jaminan yang diberikan oleh Penggugat untuk angka 1, angka 5, angka 6, dan angka 9 termaksud, sangat tidak beralasan hukum, dengan alasan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah menyerahkan/menitipkan uang kepada Tergugat I untuk penyelesaian hutang Penggugat kepada Tergugat I, sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa dengan persetujuan dari Tergugat I sendiri, Penggugat telah melakukan pembayaran angsuran hutang dengan cara menebus/mengambil barang jaminan yaitu:
Untuk jaminan angka 2 sebesar Rp165.000.000,00
Untuk jaminan angka 3 sebesar Rp160.000.000,00
Untuk jaminan angka 4 sebesar Rp234.000.000,00
Untuk jaminan angka 7 sebesar Rp260.000.000,00
Jumlah………………………… Rp819.000.000,00
(delapan ratus sembilan belas juta rupiah)
Bahwa Tergugat I telah bertindak arogan pula, dimana pada bangunan bangunan yang menjadi jaminan tersebut, oleh Tergugat I telah ditulis tulis memakai cat ( sehingga kelihatan kotor ) yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut dalam penguasaan BRI dan akan dilelang.
Bahwa tindakan Tergugat I yang demikian itu, merupakan perbuatan pidana yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan.
Bahwa perlu pula dijelaskan bahwa mengenai perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I adalah tidak sah, dengan alasan alasan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat menikah dengan Ny. SITI KALIMAH (isteri pertama) pada tahun 1980, dan kemudian isteri Penggugat tersebut meninggal dunia pada tahun 2014.
Bahwa Penggugat menikah lagi dengan NY. LAMINAH (isteri kedua) pada tahun 1996.
Bahwa Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dilakukan pada tahun 2007, akan tetpi yang ikut menanda tangani Akta Perjanjian Kredit tersebut adalah Ny. LAMINAH (isteri kedua), sedangkan barang jaminan adalah harta bersama (gono gini) dalam perkawinan antara Penggugat dengan Ny. SITI KALIMAH (isteri pertama).
Bahwa seharusnya yang ikut menanda tangani Akta Perjanjian Kredit tersebut adalah Ny. SITI KALIMAH (isteri pertama).
Bahwa dari alasan alasan tersebut diatas, maka Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I adalah tidak sah dan batal dan Penggugat memohon supaya Tergugat I dan Tergugat II dilarang untuk melakukan lelang (penjualan umum) terhadap barang jaminan angka 1, angka 5, angka 6, dan angka 9, dan apabila para Tergugat memaksa melakukan penjualan lelang (penjualan umum) terhadap barang barang jaminan tersebut, mohon supaya Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dibebani untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus.
Bahwa Penggugat memohon pula supaya terhadap barang jaminan angka 1, angka 5, angka 6, dan angka 9 tersebut dilakukan Sita Jaminan.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat berdasarkan akta otentik maka Penggugat memohon supaya diberikan putusan serta merta yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Selanjutnya Penggugat memohon agar supaya Pengadilan Negeri Kota Agung setelah memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan pelaksanaan lelang (penjualan umum) terhadap barang jaminan angka 1, angka 5, angka 6 dan angka 9, sampai adanya putusan lebih lanjut dalam perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menetapkan, apabila Tergugat I dan Tergugat II melakukan lelang (penjualan umum) terhadap barang jaminan angka 1, angka 5, angka 6, dan angka 9 sebagaimana tersebut dalam petitum angka 5 , maka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus.
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilakukan terhadap barang jaminan angka 1, angka 5, angka 6, angka 8 dan angka 9 adalah sah dan berharga.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Penggugat.
Menyatakan, bahwa Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I adalah tidak sah dan batal.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan lelang (penjualan umum) terhadap barang barang jaminan angka 1, angka 5, angka 6, dan angka 9, yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.129 tanggal 03 Mei 1994 a/n.Suminto, luas tanah 1.290 m2 dan luas bangunan 483.75 m2.
Sebidang tanah dalam SHM.No.430 tanggal 30 Mei 1996 a/n. Suminto, luas tanah 1.570 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.111 tanggal 03 Mei 1994 a/n. Jasum, luas tanah 1.710 m2 dan luas bangunan 94 m2.
Sebidang tanah dan bangunan dalam SHM.No.1005 tanggal 16 Juni 2004 a/n. Suminto, luas tanah 570 m2 dan luas bangunan 400 m2.
Menetapkan, apabila Tergugat I dan Tergugat II melakukan lelang (penjualan umum) terhadap barang jaminan angka 1, angka 5, angka 6, dan angka 9 sebagaimana tersebut dalam petitum angka 5 , maka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
A T A U:
Memberikan putusan yang patut dan adil.
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi mengutip jawab jinawab dan pembuktian dari para pihak seperti dimuat dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22 February 2018 Nomor: 11/Pdt.G/ 2016/PN.Kot. dalam perkara para pihak tersebut diatas;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22 February 2018 Nomor:11/Pdt.G/2016/PN.Kot. amarnya berbunyi:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
DALAM PROVISI:
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.811.000,00 (tiga juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Agung, yang menyatakan bahwa pada tanggal 16Maret 2018H.Otong Bahrudin.SH.,MH yang bertindak untuk dan atas nama Pembanding / Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22February 2018Nomor:11/Pdt.G/2016/PN.Kot diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kota Agung, yang menyatakan bahwa pada tanggal 20 Maret 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terbanding I/ Tergugat I, sedangkan kepada Tergugat II / Terbanding II telah diberitahukan melalui Delegasi Pengadilan Negeri Metro Kelas IB pada tanggal 22 Maret 2018 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) perkara Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Kot, kepada Kuasa Pembanding/Penggugat melalui Delegasi Pengadilan Negeri Indaramayu tanggal 10April 2018 dan tanggal 9 April 2018 kepada Kuasa Terbanding I/dahulu Tergugat I, tanggal 10 April 2018 kepada Terbanding II/dahulu Tergugat II melalui Delegasi Pengadilan Negeri Metro Kelas IB untuk membaca dan memeriksa berkas perkara (dalam tempo 14 empat belas hari), sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dariPembanding/Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula Penggugat Konvensi dalam perkara ini tidak menyampaikan memori banding yang dapat dipertimbangkan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22February 2018 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Kot, beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum serta mengambil putusan telah tepat dan benar dan oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbanganya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini pada tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22February 2018 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Kot. yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat pasal-pasal 199 s/d. 205 dari Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (Rbg), Undang-Undang No.20 tahun 1947, Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maupun ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung tanggal 22February 2018 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.Kot. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Senin tanggal 25Juni 2018, oleh kami H.ANTHONY SYARIEF,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tangjungkarang selaku Hakim Ketua Majelis, dengan SAHMAN GIRSANG, SH,M.Humdan Dr.DIAH SULASTRI DEWI. SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim anggota, dan didampingi oleh BAMBANG HADI. S.,SE., SH., MH Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara, maupun Kuasanya.- --------
HAKIM ANGGOTA, dto SAHMAN GIRSANG, SH,M.Hum dto Dr.DIAH SULASTRI DEWI. SH.,MH | HAKIM KETUA, dto H.ANTHONY SYARIEF, SH.MH PANITERA PENGGANTI, dto BAMBANG HADI. S.,SE., SH.,MH |
Untuk Salinan Resmi
P anitera
Tanggal : ...........- Juli - 2018
HJ. SUMARLINA, SH.MH.
NIP.196208021983032005
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Administrasi Tk. Banding ………..…. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ===
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Untuk Salinan Resmi
Panitera
Tanggal : ...........Mei - 2018
HJ. SUMARLINA, SH.MH.
NIP.196208021983032005