182 /PDT/ 2017/ PT.PDG
Putusan PT PADANG Nomor 182 /PDT/ 2017/ PT.PDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 100 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 182 /PDT/ 2017/ PT.PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DEWI AFHRODITA ANGGREINY, Perempuan, umur 40 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kubu Tanjung, RT. 002, RW. 002, Kelurahan Kubu Tanjung, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, dalam perkara ini memberi kuasa kepada: 1.MEVRIZAL,S.H., M.H., 2. DEDDI ALPARESI, S.H., 3. FEBRIO LINA, S.H., M.H., 4.ALFATRI ANOM, S.H.,M.H., Advokat pada MevRizal Law Office, beralamat di Jalan Abdul Muis No. 23D Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2017, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING;
Lawan:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bukittinggi, Alamat Jalan Ahmad Yani No.03 Bukittinggi, selanjutnya disebut sebagai. TERGUGAT/TERBANDING;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah Membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor. 182/PDT/2017/PT.PDG, tanggal 27 Oktober 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bukitinggi Nomor. 4/PDT/2017/PN.Bkt, tanggal 30 Agustus 2017 beserta surat surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 10 Februari 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 10 Februari 2017 dalam Register Nomor 4/Pdt.G/2017/PN Bkt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah nasabah dari Tergugat berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit Nomor :B.193-KC/III/ADK/01/2013, Penggugat mendapat fasilitas kredit dari Tergugat sebesar Rp500.000,000,00 ( lima ratus juta rupiah) dengan masa kredit selama 24 bulan berupa Kredit Modal Kerja (KMK), dan kredit tersebut ditujukan untuk Tambahan Modal Kerja Usaha Dagang Pakaian Jadi Toko “Iffah Store” dan Take Over ke Bank Mandiri;
Bahwa Penggugat pada tanggal 17 Januari 2015 mendapatkan tambahan fasilitas kredit dari Tergugat setelah adanya Penjadwalan kembali sisa pokok kredit modal kerja sebesar Rp495.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dengan masa kredit selama 36 bulan yang berakhir pada 17 Januari 2018;
Bahwa dalam mendapatkan fasilitas kredit sebagaimana dimaksud Posita angka 1 dan angka 2 di atas Penggugat menyerahkan jaminan kredit kepada Tergugat berupa Tanah dan Bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 108 Kelurahan Kubu Tanjung, dengan Surat ukur tanggal 17 Maret 2008 Nomor: 14/KT/2008 dengan luas 160 M² yang tercatat atas nama Busyro, Master Agama dengan Pengikatan Hak Tanggung (HT) Rp575.000.000 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi tertanggal 14 April 2008, serta bangunan yang berdiri diatas Tanah SHM 108 diasuransikan dari bahaya kebakaran dan gempa bumi sebesar Rp350.000.000,00 dengan Banker’s Clause Bank BRI;
Bahwa pada awalnya terhadap usaha Penggugat sebagaimana posita angka 1 dan angka 2 di atas berjalan dengan lancar, serta dalam melakukan pembayaran cicilan kredit Penggugat tidak ada kendala dan selalu tepat waktu dalam melakukan pembayaran kepada Tergugat, akan tetapi semenjak bulan Juli 2015 usaha Penggugat mulai mengalami masalah yang berakibat menurunnya penghasilan usaha Penggugat. Hal ini dikarenakan daya saing yang semakin ketat dalam usaha penjualan pakaian jadi dengan demikian Penggugat mengalami ketidaklancaran dalam membayar angsuran cicilan kredit kepada Tergugat;
Bahwa sebagai Penggugat yang beritikad baik, Penggugat telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasinya, akan tetapi usaha yang Penggugat lakukan belum membuahkan hasil, dan Penggugat telah menjelaskan kondisi usaha Penggugat tersebut kepada Tergugat. Kemudian Penggugat juga mengajukan Permohonan Restrukturisasi kepada Tergugat dengan harapan supaya Tergugat bisa memberikan keringanan pembayaran kepada Penggugat dalam melakukan pembayaran/pencicilan kredit kepada Tergugat dimana kemampuan bayar Penggugat sebelumnya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) menjadi Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya, akan tetapi permohonan yang demikian diabaikan oleh Tergugat;
Bahwa terhadap penjelasan dan permohonan yang telah Penggugat lakukan oleh Tergugat malahan memberikan surat No: B-361-KC-III/ADK/01/2017 perihal Permintaan Pengosongan objek lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan Rumah di atas SHM No. 108/Kel.Kubu Tanjung, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Prov. Sumatera Barat luas 160 m² a/n Busyro, Master Agama, terletak di Jln. Komplek Bungo Tanjung No. 09, RT/RW 02/02, Kel. Kubu Tanjung, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi yang menjadi jaminan kredit Penggugat. Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menangguhkan proses lelang atas jaminan kredit Penggugat tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
Bahwa merujuk pada surat yang diterbitkan oleh Tergugat sebagaimana posita angka 6 di atas Penggugat telah menerima surat No.B-361-KC-III/ADK/01/2017 tanggal 30 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan. Padahal perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat masih dalam kategori kredit tidak lancar dan belum jatuh tempo sebagaimana dalam addendum surat perjanjian kredit No.14 tanggal 06 Februari 2015;
Bahwa tindakan Tergugat yang mengabaikan penyebab terjadinya permasalahan yang mengakibatkan Penggugat mengalami ketidaklancaran dalam pembayaran kredit kepada Tergugat serta tindakan Tergugat yang menerbitkan surat No.B-362-KC-III/ADK/01/2017 Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan sebagaimana posita angka 7 di atas dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), maka sangat berdasar menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memanggil kami para pihak yang berperkara dalam suatu hari persidangan yang akan ditentukan kemudian, serta selanjutnya memeriksa dan memutus perkara a quo dengan amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
Menyatakan Penggugat memiliki iktikad baik untuk melakukan pembayaran atas tunggakan kredit kepada Tergugat;
Memerintahkan Tergugat untuk melakukan resturkturisasi atas hutang Penggugat;
Menyatakan pembayaran cicilan kredit Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 setiap bulannya;
Menyatakan perbuatan Tergugat mengabaikan penyebab terjadinya permasalahan yang mengakibatkan Penggugat mengalami tidak lancar dalam pembayaran kredit kepada Tergugat serta tindakan Tergugat menerbitkan surat No: No.B-361-KC-III/ADK/01/2017 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang serta Permintaan Pengosongan Objek Lelang tanggal 30 Januari 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigee daad) sebagaiamana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Surat Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No.B-362-KC-III/ADK/01/2017 tanggal 30 Januari 2017 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigee daad) sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
Menghukum Tergugat untuk menangguhkan proses lelang atas jaminan kredit berupa Tanah dan Bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 108 Kelurahan Kubu Tanjung, dengan Surat ukur tanggal 17 Maret 2008 Nomor: 14/KT/2008 dengan luas 160 M² yang tercatat atas nama Busyro, Master Agama, dengan Pengikatan Hak Tanggung (HT) Rp575.000.000,00 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo;
SUBSIDER:
Dan jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
EKSEPSI I: GUGATAN YANG DIAJUKAN OBSCUUR LIBEL (KABUR/TIDAK JELAS)
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Tergugat, namun Penggugat tidak menjelaskan secara detail hal-hal apakah yang menjadi poin gugatan Penggugat yang temasuk PMH;
Bahwa apa yang diajukan Penggugat kepada Tergugat haruslah jelas. Penggugat harus mampu menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan apa saja yang melanggar hukum atau perjanjian. Penggugat tidak mampu menjelaskan perbuatan mana yang telah tergolong PMH, hanya menuduh tanpa disertai dasar hukum. Di dalam gugatannya lebih banyak membahas perjanjian kredit sehingga lebih cocok dengan perkara wanprestasi, bukan perkara PMH;
Bahwa dengan demikian apa yang menjadi pokok gugatan Penggugat kabur dan merupakan gugatan yang tidak jelas (Obscuur Libel);
Maka Gugatan yang tidak berdasar tersebut (obscuur libel) sudah sepatutnya untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim;
EKSEPSI II: GUGATAN KEKURANGAN PARA PIHAK
Bahwa kemudian, Penggugat juga mempermasalahkan terkait lelang objek a quo yang akan diselenggarakan oleh KPKNL Bukittinggi;
Sehingga apabila Penggugat mempermasalahkan lelang, seharusnya Penggugat mengikutsertakan pihak KPKNL sebagai pihak dalam gugatan karena KPKNL merupakan pelaksana lelang perpanjangan tangan dari negara;
Bahwa kemudian Penggugat juga mempermasalahkan Perjanjian Kredit miliknya dengan Tergugat dimana Perjanjian Kredit tersebut adalah notariil yang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Publik Husna Misbah Sarjana Hukum;
Sehingga apabila Penggugat tidak mengikutsertakan Husna Misbah Sarjana Hukum sebagai pihak, maka gugatan Penggugat yang demikian adalah kekurangan pihak;
3. Bahwa oleh karenanya apabila Penggugat hanya mengajukan gugatannya kepada Tergugat saja, maka sangatlah cacat gugatan tersebut dimana pihak lain yang seharusnya lebih berkepentingan dalam perkara a quo malah tidak di ikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan;
Maka gugatan Penggugat yang tidak menyertakan pihak KPKNL dan Notaris sebagai pihak Tergugat jelas merupakan gugatan yang kurang pihak. Berdasarkan Hukum Acara terhadap gugatan yang kekurangan pihak demikian harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan Eksepsi tersebut diatas, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa perkara ini untuk memutus eksepsi ini lebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkaranya dengan menolak gugatan Penggugat yang demikian atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat dengan ini mengemukakan Jawaban sebagai berikut;
Bahwa hal - hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap telah pula dikemukakan dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas semua dalil - dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat;
Bahwa perlu kiranya oleh Tergugat sampaikan kembali pokok permasalahan yang sebenarnya terjadi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, sebagai berikut;
Bahwa Penggugat merupakan debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi sejak Januari 2013 menerima fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta rupiah) untuk usaha perdagangan pakaian jadi (Toko Iffah Store);
Kemudian Penggugat mengagunkan agunan kredit berupa tanah SHM No.108/Kel. Kubu Tanjung, Kecamatan Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat atas nama Busyro (Suami Penggugat). Agunan tersebut telah diikat HT I oleh BPN Bukittinggi No.95/2013 untuk menjamin pelunasannya dengan nilai pengikatan Rp575.000.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa dengan dijaminkannya SHM suami Penggugat tersebut membawa akibat hukum bahwa SHM tersebut menjadi jaminan pelunasan kredit yang diajukan oleh Penggugat. Apabila ternyata Penggugat tidak dapat melunasi kewajibannya/wanprestasi maka agunan tersebut akan dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang;
Bahwa pada 28 Januari 2015, Tergugat menyetujui permohonan dari Penggugat untuk melakukan restrukturisasi kredit/penjadwalan kembali kredit. Hal tersebut sudah sesuai dengan Surat BRI KCP Aur Kuning Cabang Bukittinggi No.R.12/KCP.III/ADK/OL/01/2015 perihal Penawaran Putusan Kredit/ Restrukturisasi kredit an. Dewi Afhrodita Anggreiny, M.Ag dan Busyro M.Ag;
Dengan demikian, dalil Penggugat yang mengatakan Tergugat tidak pernah memberikan restrukturisasi pada poin 5 gugatannya adalah tidak sesuai fakta (feitelijke gronden);
Bahwa pada 06 Februari 2015, terjadi addendum restrukturisasi kredit Penggugat dan Tergugat sebesar Rp495.000.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Tergugat membantah dalil Penggugat poin 2 yang mengatakan bahwa pada 17 Januari 2015 mendapat tambahan fasilitas kredit Rp495.000.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Di dalam dokumen addendum kredit No. 14/KCP/ADK/02/2015, perjanjian addendum antara Penggugat dan Tergugat dibuat pada 06 Februari 2015. Addendum tersebut adalah perubahan kredit Penggugat untuk dilakukan restrukturisasi kredit, bukan tambahan fasilitas kredit seperti dalil Penggugat pada poin 2 gugatannya;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada poin 5 gugatannya yang mengatakan jika Penggugat merupakan Penggugat yang beritikad baik dan mengajukan restrukturisasi namun ditolak oleh Tergugat;
Penggugat bukanlah Penggugat yang beritikad baik, terlihat jelas bahwa hutang yang diajukan oleh Penggugat pada Januari 2013 sampai saat ini belum dilunasi oleh Penggugat. Kemudian Penggugat juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya, tidak pernah membalas surat peringatan 1 sampai 3 dari Tergugat. Jika memang Penggugat memiliki itikad baik, seharusnya Penggugat sejak dari dulu sudah melunasi seluruh kewajibannya kepada Tergugat;
Bahwa kredit Penggugat sudah macet sejak 28 Mei 2015, terlihat di dalam sistem dan dibuktikan dengan cetakan rekening koran dari Penggugat yang akan Tergugat jadikan alat bukti ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada poin 6 gugatannya yang mengatakan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menangguhkan proses lelang atas jaminan kredit Penggugat;
Tergugat sebelum memberikan surat No. B-361-KC-III/ADK/01/2017 terkait pemberitahuan pengosongan objek lelang kepada Penggugat, sudah memberikan surat peringatan I, II, dan III kepada Penggugat, namun Penggugat tidak ada itikad baik untuk menjawab atau menyelesaikan seluruh sisa hutangnya kepada Tergugat. Kemudian Tergugat mengeluarkan surat pernyataan default terhadap kredit Penggugat dengan Surat No. B.61/KCP-III/ADK/03/2016 tanggal 07 Maret 2016;
Apa yang dilakukan oleh Tergugat yaitu memberikan surat permintaan pengosongan adalah serangkaian satu peristiwa mengingat kredit Penggugat yang macet dan tidak dilunasi Penggugat. Oleh karena itu, Tergugat berhak atas pengembalian kredit yang telah dinikmati Penggugat dengan menagih janji Penggugat untuk menjual agunan (objek a quo) sebagai pelunasan kreditnya. Dengan demikian, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, untuk mengabaikan permohonan dari Penggugat yang demikian;
Bahwa Tergugat sangat tidak setuju dengan pernyataan Penggugat yang mengatakan pada poin 7 bahwa kredit Penggugat masih dalam kategori kredit tidak lancar dan belum jatuh tempo;
Penyataan Penggugat tersebut tidak benar karena hutang dari Penggugat sudah jatuh tempo sejak 06 September 2015, yaitu setelah kreditnya dilakukan penyelamatan restrukturisasi kredit namun tetap tidak membayar selama 3 kali secara kumulatif;
Di dalam addendum Perjanjian Kredit No.14/KCP/ADK/02/2015, Halaman 5, perubahan pasal 4 angka 2.2 dijelaskan "Apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Putusan Kredit ini sebanyak 3 (tiga) kali angsuran kewajiban secara kumulatif, maka perjanjian restrukturisasi kredit menjadi berakhir;
Kemudian Penggugat setelah restrukturisasi tersebut tetap tidak membayar sejumlah 3 kali sesuai dengan angsuran kewajiban secara kumulatif, sehingga sejak Maret 2016 kreditnya dinyatakan default (macet) dan otomatis perjanjian kredit tersebut jatuh tempo sesuai klausul pasal diatas;
Addendum perjanjian kredit tersebut sudah dibacakan dan Penggugat sudah mengerti akan konsekuensi yuridis perjanjian restrukturisasi tersebut sejak awal, sehingga Penggugat tidak perlu lagi menyangkal dan mengelak untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Tergugat, hutang tetaplah harus dibayar. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan Tergugat untuk melakukan eksekusi lelang sudah tepat dan tidak ada yang termasuk dalam Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Tergugat tidak setuju dengan posita gugatan Penggugat poin 8 dan 9 yang mengatakan perbuatan Tergugat yang mengabaikan penyebab terjadinya permasalahan ketidaklancaran pada Penggugat adalah termasuk Perbuatan Melawan Hukum;
Tergugat tidak paham apa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Penggugat tanpa dilandasi dengan teori atau pendapat ahli langsung saja menyimpulkan sesuatu yang tidak jelas sehingga menimbulkan Fallacy Hukum (kesesatan berfikir logika hukum). Permasalahan yang dialami oleh Penggugat adalah merupakan tanggung jawab sendiri bagi Penggugat untuk menyelesaikannya, yaitu dengan melunasi hutang-hutangnya yang telah dinikmati, sehingga tidak ada kaitan jika dihubungkan antara ketidaklancaran hutang Penggugat dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat. Tergugat dalam hal ini tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sama sekali, melainkan Penggugat lah yang mengada-ada dan tanpa disertai dengan landasan hukum yang jelas (feitelijke gronden);
Bahwa sesuai Pasal 6 jo Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan, Tergugat mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan (jaminan kredit milik suami Penggugat) atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (Parate Eksekusi);
Bahwa berdasarkan UU Hak Tanggungan misalnya pada Penjelasan umum nomor 9 bahwa salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitur cidera janji yaitu dengan cara parate eksekusi sebagaimana diatur pada Pasal 20 UU Hak Tanggungan;
Bahwa pada pasal 14 UU Hak Tanggungan juga mengatur bahwa pada Sertifikat Hak Tanggungan terdapat irah - irah yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akta;
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 14 UU Hak Tanggungan dijelaskan bahwa irah - irah yang tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan merupakan penegasan adanya kekuatan eksekutorial pada sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan lembaga parate eksekusi;
Bahwa berdasarkan hal - hal tersebut, eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat melalui Balai Lelang (KPKNL) Bukittinggi sebagai Pemegang Hak Tanggungan atas obyek a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sehingga dalil-dalil gugatan Penggugat yang intinya mempermasalahkan eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat, merupakan dalil yang tidak berdasar hukum sama sekali dan sangat mengada – ada;
Bahwa mengingat dana yang dipergunakan oleh Tergugat merupakan dana masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian, maka sudah menjadi konsekuensi yuridis apabila Tergugat menuntut pelunasan hutang tersebut dari penjualan agunan kredit milik Penggugat;
Bahwa berdasar fakta - fakta tersebut diatas, tidak ada alasan hukum apapun bagi Penggugat mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Bukittinggi dapat meletakkan sita jaminan terhadap objek agunan a quo terlebih dahulu. Prosedur yang dilakukan oleh Tergugat sudah sesuai dan proses lelang dapat terus dilaksanakan mengingat hal tersebut juga telah dimuat dalam perjanjian kredit apabila kredit Penggugat macet, maka Tergugat dapat melaksanakan lelang melalui KPKNL Bukittinggi;
Maka berdasarkan hal - hal dan dalil - dalil tersebut diatas, Penggugat melalui kuasa hukumnya terlalu memaksakan diri dan mencari - cari alasan yang sama sekali tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan terlihat bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad tidak baik. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk memutus:
Menerima eksepsi dari Tergugat seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat yang demikian atau setidak - tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat (yang telah menikmati uang Rp 500.000.000,00 dari Tergugat) untuk melunasi seluruh kreditnya;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Bukitinngi telah menjatuhkan putusannya Nomor 4/Pdt. G /2017/PN.Bkt tanggal 30 Agustus 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 11 September 2017 yang menyatakan bahwa Kuasa Penggugat/Pembanding telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 30 Agustus 2017 Nomor 4/Pdt.G/2017/PN.Bkt, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan Pernyataan Banding mana telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bukittinggi kepada Tergugat/Terbanding dengan relas pemberitahuan tanggal 13 September 2017 ;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari kuasa Penggugat /Pembanding tanggal 28 September 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukittinggi pada hari Kamis tanggal 28 September 2017, dan Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bukittinggi kepada kuasa Tergugat/Terbanding dengan relas pemberitahuan tanggal 28 September 2017;
Menimbang, bahwa kuasa Tergugat/Terbanding, mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 23 Oktober 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bukitinngi pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, dan Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bukitinggi delegasi melalui Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 November 2017 kepada kuasa Tergugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) kepada kuasa Penggugat/Pembanding dan kepada kuasa Tergugat /Terbanding dengan relas pemberitahuan masing-masing tertanggal 4 Oktober 2017 dan tertanggal 25 September 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat/Pembanding tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa Penggugat baru saja memulai usaha kembali dan Penggugat telah bertikat baik untuk membayar cicilan sesuai dengan kemampuan Penggugat yaitu sebesar Rp 3.000.000,-(Tiga juta rupiah perbulan﴿;
Bahwa Restrukturisasi adalah hak setiap nasabah dalam pengajuan penyelamatan kredit, namun karena ditolak oleh Terbanding, hal ini telah merugikan hak-hak dari nasabah, seharusnya Restrukturisasi tersebut ditawarkan kembali kepada pihak Terbanding oleh Pembanding;
Menimbang, bahwa Kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa
Terbanding tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa meskipun Pembanding mengatakan berupaya membayar Rp 3.000.000,-(Tiga juta rupiah) sesuai dengan kemampuannya, namun pembayaran tersebut tidak diperkenankan dan tidak termuat dalam perjanjian Restrukturisasi kredit, Pembanding telah komitmen unrtuk membayar Rp.6.000.000,00. (Enam juta rupiah) tiap bulan;
Bahwa Terbanding tidak mengabulkan permohan Restrukturisasi pembanding karena usaha pembanding jualan produk MW sudah tutup.
Restrukturisasi adalah kewenangan Terbanding untuk dikabulkan atau ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari
dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bukitiinggi tanggal 30 Agustus 2017 Nomor 4/Pdt.G/2017/ PN.Bkt., serta Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat/Pembanding dan Konta Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat/Terbanding, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Tergugat/Pembanding tidak terdapat hal yang baru dan pada pokoknya hanya bersifat pengulangan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena itu Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar menurut hukum yang pada pokoknya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, oleh karena itu maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum tersebut menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Bukititinggi tanggal 30 Agustus 2017 Nomor 4/Pdt.G/2017/PN.Bkt, haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Penggugat/ Pembanding dinyatakan dipihak yang kalah, maka Penggugat dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2004 dan telah dirubah untuk kedua kalinya dengan undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum jo Pasal-pasal dalam Rbg. serta Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Banding dari Kuasa Pembanding/Pembanding tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 4/Pdt.G/2017/PN. Bkt. tanggal 30 Agustus 2017 yang dimintakan banding tersebut;
Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan,yang di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000.00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 oleh kami Sutadi Widayato, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, H. Taswir, S.H., M.H. dan Haris Munandar S.H. M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 182/PDT/2017/PT.PDG, tanggal 27 Oktober 2017 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. Mahtum Saadiah, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dan tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis,
H.Taswir , SH. M.H Sutadi Widayato ,S.H.,M.Hum.,
Haris Munandar S.H.M.H.
Panitera Pengganti
Hj.Mahtum Saadiah SH.MH,.
Perincian biaya perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)