199 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Industri Raya No.9-11.Komp.Griya Kemayoran, Gunung Sahari Utara
Also in 6 other cases
- 2583 K/Pdt/2013 (5 June 2014) — Mahkamah Agung
- 524/PDT/2018/PT DKI (13 November 2018) — PT Jakarta
- 2834 K/Pdt/2019 (29 October 2019) — Mahkamah Agung
- 382 PK/Pdt/2021 (30 June 2021) — Mahkamah Agung
- 1064/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt (12 July 2022) — PN Jakarta Barat
- 864/PDT/2022/PT DKI (7 February 2023) — PT Jakarta
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TUNAS DIPTAPERSADA tersebut ;
P U T U S A N
No. 199 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Arbitrase dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. TUNAS DIPTAPERSADA, dalam hal ini memberi kuasa kepada HERU SETIYONO, SH.,MH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Plaza Pacific Blok A4 No. 84, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 April 2011, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon ;
m e l a w a n :
PT. HUTAMA KARYA (Persero), berkantor di Jalan MT. Haryono Kav.8 Jakarta Timur ;
PT. HUTAMA BINAMAINT JOIN OPERATION, berkantor di Jalan Iskandarsyah I No. 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Tuan M. HUSSEYN UMAR, SH. Arbiter Ad-Hoc, berkantor di Graha Niaga Lantai 24, Law Firm ABNR, Jalan Jend. Sudirman Kav.58, Jakarta Selatan ;
Tuan Ir. H.R. SIDJABAT, Arbiter Ad-Hoc, beralamat di Jalan Flamboyan No. 27, Tomang, Jakarta Barat ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Termohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Termohon I (PT. HUTAMA KARYA (Persero)) dan Termohon II (PT. HUTAMA BINAMAINT JOIN OPERATION) telah mengadakan kerjasama/ join operation dengan membentuk wadah yang diberi nama HUTAMA BINAMAINT JOIN OPERATION ;
Bahwa kemudian Pemohon (PT. TUNAS DIPTAPERSADA) memberikan pekerjaan kepada Termohon I dan Termohon II (HUTAMA BINAMAINT JOIN OPERATION) untuk mengerjakan proyek pembangunan Komplek Griya Kemayoran yang terletak di Jalan Industri No. 9-11, Jakarta Pusat sesuai Surat Perintah Kerja No. 004/TDP/SPK/PMBG/l/96 yang dikeluarkan oleh Pemohon ; (Bukti P-1) ;
Bahwa atas Surat Perintah Kerja No. 004/TDP/SPK/PMBG/l/96 yang
dikeluarkan oleh Pemohon tersebut mengenai ketentuan tentang pelaksanaan Pembagunan Proyek dan ketentuan tentang perselisihan yang akan terjadi dikemudian hari akan dibuatkan Perjanjian Borongan terlebih dahulu ;Bahwa selama Perjanjian Borongan tersebut dalam angka 3 di atas belum dibuat, dikarenakan masih menunggu kesepakatan mengenai isi perjanjian Borongan antara Pemohon dengan Termohon I dan Termohon ll maka Termohon I dan Termohon II tetap menjalankan pekerjaan pembangunan Proyek sesuai ketentuan Surat Perintah Kerja No. 004/TDP/SPK/PMBG/I/96 yang dikeluarkan oleh Pemohon ;
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Griya Kemayoran yang dilaksanakan oleh Termohon I dan Termohon II tersebut ternyata dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II mengalami keterlambatan dan tidak sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan dalam surat perintah kerja ;
Bahwa dengan kondisi pekerjaan yang rnengalami keterlambatan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dari jadwal waktu yang ditentukan dalam surat perintah kerja MALAH Termohon I dan Termohon II membuat Perjanjian Borongan yang diberi Nomor: HK-BM/1040/SP.B-GK/34 dan yang diberi tanggal, 26 Agustus 1996 yang dibuat secara sepihak tanpa persetujuan dari Pemohon terlebih dahulu ;
Bahwa atas Perjanjian Borongan yang diberi Nomor : HK-BM/1040/SP.B-GK/34 dan yang diberi tanggal, 26 Agustus 1996 yang dibuat oleh Termohon I dan Termohon II secara sepihak tersebut, kemudian Termohon I dan Termohon II meminta pada Pemohon untuk menandatanggani Perjanjian Borongan tersebut dengan alasan yang diberikan Termohon I dan Termohon II sebagai berikut :
Karena akan ada rencana pemeriksaan Perusahaan oleh instansi atasan terkait sehingga Perjanjian Borongan tersebut harus segera mungkin ditanda tanggani sebagai legalitas Proyek kerjasama antara Termohon I dan Termohon II dengan Pemohon ;
Termohon I dan Termohon II mengatakan kepada Pemohon bahwa Perjanjian Borongan yang dibuat oleh Termohon I dan Termohon II tersebut hanyalah bersifat formalitas (pura-pura) untuk melengkapi administrasi saja ;
Dengan demikian Termohon I, dan Termohon II mempunyai itikad tidak baik dengan nyata-nyata mencari keutungan dari Pemohon ;
Bahwa atas permintaan Termohon I dan Termohon II dengan disertai alasan-alasan tersebut di atas kepada Pemohon agar Perjanjian
tersebut ditandatanggani oleh Pemohon, kemudian Pemohon menolak untuk menandatangani Perjanjian Borongan tersebut, karena belum adanya kesepakatan bersama mengenai isi Perjanjian Borongan antara para pihak ;Bahwa kemudian karena Pemohon menolak menandatangani Perjanjian Borongan tersebut, maka Perjanjian Borongan tersebut oleh Termohon I dan Termohon II (Board Of Management HUTAMA-BM Joint Oparation ) hanya ditandatangani oleh wakil dari Termohon I dan Termohon II (Board Of Management HUTAMA-BM Joint Oparation) tanpa tandatangan Pemohon, karena Pemohon menolak menandatangani Perjanjian Borongan tersebut, yang kemudian Perjanjian Borongan tersebut yang belum ditandatanggani oleh Pemohon (karena Pemohon menolak/tidak sepakat) yang kemudian
atas Perjanjian Borongan yang belum ditandatanggani oleh Pemohon, Perjanjian Borongan tersebut dilakukan registrasi atau disaksikan oleh Notaris Sinta Suskito, SH. pada tanggal 6 April 1999 ;Bahwa atas Perjanjian Borongan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terrnuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata karena Pemohon tidak menandatangani Perjanjian Borongan tersebut, sehingga Perjanjian Borongan tersebut tidak sah, tidak berlaku, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat para pihak ;
Bahwa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah Termohon I dan Termohon II (HUTAMA BINAMAINT JOIN OPERATION) melalui kusasanya pada kantor Advokat & Silicitor pada GANI DJEMAT & PATNERS telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pembangunan proyek Griya Kemayoran melalui Majelis Arbitrase Ad-Hoc dimana Termohon I dan Termohon II (HUTAMA BINAMAINT JOIN OPERATION) bertindak sebagai Pernohon Arbitrase Ad-Hoc sedangkan Pemohon didudukan sebagai Termohon Arbitrase Ad-Hoc ;
Bahwa ternyata dalam permohonan penyelesaian sengketa pembangunan proyek Griya kemayoran melalui Majelis Arbitrase Ad-Hoc yang diajukan oleh Termohon I dan Termohon II yang dijadikan dasar permohonan adalah Perjanjian Borongan yang belum pernah ditanda tanggani oleh Pemohon (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) ;
Bahwa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah kemudian Termohon I dan Termohon II telah membentuk sendiri/secara sepihak Majelis Arbitrase Ad-Hoc yang terdiri dari Termohon III/Tuan M. Hussesyn Umar, SH. selaku Ketua Majelis Arbiter Ad-Hoc, Tuan Ir. J.H. Simanjuntak (Almarhum), dahulu selagi masih hidupnya bertindak selaku anggota Majelis Arbiter Ad-Hoc dari
Termohon I dan Termohon II , sedangkan Termohon IV/Tuan Ir. H.R. Sijabat menunjuk dirinya sendiri selaku anggota Majelis Arbiter Ad-Hoc dari Pemohon tanpa adanya kesepakatan/persetujuan dari Pemohon terlebih dahulu, dimana Pemohon tidak pernah menunjuk/memberikan persetujuan kepada Termohon IV/Tuan Ir. H.R. Sijabat untuk menjadi anggota Majelis Arbiter Ad-Hoc dari Pemohon ;Bahwa perbuatan Termohon I dan Termohon II yang membentuk Majelis Arbiter Ad-Hoc secara sepihak tanpa adanya kesepakatan/persetujuan dari Pemohon terlebih dahulu telah melanggar ketentuan dari Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah yang menyebutkan PERSETUJUAN UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DIMUAT DALAM SUATU DOKUMEN YANG DITANDA TANGGANI OLEH PARA PIHAK, sedangkan dokumen atas persetujuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut tidak pernah dibuat, maka menurut hukum perbuatan Termohon I dan Termohon II tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum mengenai syarat pembentukan Majelis Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU No. 30 Tahun tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah ;
Maka sudah sepatutnya menurut hukum Pembentukan Majelis Arbitrase yang dibentuk oleh Termohon I dan Termohon II tersebut adalah tidak sah, cacat hukum dan menyatakan Majelis Arbiter tersebut tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Arbitrase dalam perkara aquo ;
Bahwa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah kemudian Termohon III selaku Ketua Majelis Arbitrase Ad-Hoc telah menerbitkan Surat Keputusan No. 02.010/lV/ARB/AD-HOC tentang biaya persidangan Arbitrase Ad-Hoc dimana Termohon III telah meminta kepada Pemohon untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 503.215.700,- (lima ratus tiga juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah), padahal Pemohon belum pernah sekalipun menyetujui penyelesaian sengketa pembangunan proyek Griya
Kemayoran melalui Arbitrase Ad-Hoc ataupun menunjuk seorang Arbiter Ad-Hoc untuk kepentingan Pemohon. (Bukti P-2) ;Bahwa tanpa alasan dan dasar hukum yang sah Termohon I, Termohon II dan Majelis Arbitrase Ad-Hoc tetap menyelenggarakan sidang Arbitrase Ad-Hoc tanpa melibatkan Pemohon ;
Bahwa atas pembentukan Majelis Arbiter Ad-Hoc secara sepihak oleh Termohon I dan Termohon II tanpa adanya kesepakatan dari Pemohon yang dituangkan dalam suatu dokumen persetujuan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase yang ditandatanggani para pihak sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 30 tahun 1999 ;
Maka sepatutnya menurut hukum sesuai ketentuan yang diatur Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, para pihak diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang Arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak ;
Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II, MALAH Para Termohon tetap menyelengarakan persidangan Arbitrase Ad-Hoc tersebut tanpa dasar dan alasan hukum yang sah untuk itu ;
Bahwa dengan demikian perbuatan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Tuan Ir. J.H. Simanjuntak (Almarhum), dahulu selagi masih hidupnya bertindak selaku anggota Majelis Arbiter Ad-Hoc dan Termohon IV yang tetap menyelenggarakan persidangan Arbitrase tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk seorang Arbiter atau lebih dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) adalah perbuatan yang telah melanggar ketentuan hukurn acara arbitrase maka sudah sepatutnya menurut hukum penyelengaraan sidang Arbitrase Ad-Hoc tersebut harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum dengan menyatakan Putusan Arbitrase tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa Pernohon telah rnenyatakan keberatan dan penolakannya terhadap Termohon I, Termohon II, Termohon III, Tuan Ir. J.H. Simanjuntak (Almarhum), dahulu selagi masih hidupnya bertindak selaku anggota Majelis Arbiter Ad-Hoc dan Termohon IV atas Perbuatan para Terrnohon tersebut yang secara sepihak telah membentuk Majelis Arbitrase Ad-Hoc, Penerbitan Surat Keputusan No. 02.010/IV/ARB/AD-HOC tentang biaya persidangan oleh Termohon III, ditunjuknya Termohon IV sebagai Arbiter Ad-Hoc dari
Pemohon padahal Pemohon sama sekali tidak pernah menunjuk ataupun menyetujui Termohon IV/Tuan Ir. H.R. Sijabat sebagai Arbiter Pemohon dan penyelenggaraan sidang Arbitrase tersebut ;Bahwa meskipun Pemohon telah menyatakan keberatan dan penolakan terhadap perbuatan Para Termohon sebagaimana dimaksud dalam angka 19 di atas, akan tetapi upaya Pemohon tersebut tidak diindahkan oleh Para Termohon dimana Para Termohon tetap menyelengarakan proses pemeriksaan Arbitrase Ad-Hoc yang diadakan sendiri oleh Para Termohon
dan Bahkan pada tanggal 3 Oktober 2002, Termohon III, Termohon IV, dan Tuan Ir. JH. Simanjuntak (Almarhum) dahulu selagi masih hidupnya bertindak selaku anggota Majelis Arbiter Ad-Hoc dari Termohon I dan Termohon II, dengan dihadiri Termohon I dan Termohon II diwakili oleh kuasa hukumnya dan tanpa dihadiri oleh Pemohon ataupun Kuasanya, telah mengeluarkan Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 (Bukti P-3) yang berbunyi :
Memutuskan
Mengabulkan tuntutan Pemohon untuk sebagian ;
Menyatakan Termohon telah melakukan Cidera janji (Wanprestasi) ;
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kepada Pemohon secara sekaligus dan seketika sejumlah Rp. 26.353.364.455,- (dua puluh enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah). Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Termohon tidak melaksanakan kewajibannya maka kepadanya dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,063 % per hari keterlambatan ;
Menolak tuntutan selebihnya ;
Menyatakan Perjanjian Borongan No. HK-BM/1040/SP.B-GK/34 tanggal 26 Agustus 1996 jo Addendum I No. HK-BM/1755/ADD-SP-B.GK/02 tanggal 23 Juli 1997 jo Addendum II No. HK-BM/719/ADD-SP-B.GK/01 tanggal 18 Februari 1998, putus dan berakhir demi hokum ;
Menghukum Pemohon dan Terrnohon untuk membayar biaya administrasi/pemeriksaan perkara ini masing-masing seperdua bagian ;
Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kepada Pemohon biaya arbitrase yang menjadi kewajiban Termohon, yang telah ditalangi oleh Pemohon terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.251.607.850,- (dua ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) yang harus dibayar sekaligus dan seketika ;
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan Putusan Arbitrase Ad-Hoc ini dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung Putusan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
Menyatakan Putusan Arbitrase ini bersifat final dan mengikat kedua belah pihak ;
Memerintahkan Sekertaris sidang untuk mendaftarkan/mendeponir Putusan Arbitrase Ad-Hoc ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan Pasal 59 jo Pasal 1 butir 4 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa ;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 huruf a, b dan c Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah menyebutkan bahwa : Terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Surat atau Dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
Setelah Putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah pihak dalam pemeriksaan sengketa ;
Bahwa atas Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tersebut setelah dicermati dan diteleti berdasarkan hukum telah mengandung/ memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a UU No. 30 tahun 1999, hal ini terbukti bahwa pada saat pemeriksaan sidang Arbitrase Surat atau Dokumen yang dijadikan dasar dalam Permohonan oleh Termohon l dan Termohon II sebagai pemohon dalam persidangan Arbitrase Ad-Hoc adalah Perjanjian Borongan yang diberi Nomor : HK-BM/1040/SP.B-GK/34 dan yang diberi tanggal 26 Agustus 1996 yang seolah-olah telah ditandatanggani oleh Pihak Pemohon (PT. TUNAS DIPTA
PERSADA) ;
Padahal Perjanjian Borongan tersebut belum pernah ditandatanggani oleh Pemohon (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) hal ini diperkuat dengan registrasi yang dilakukan oleh Notaris Sinta Suskito, SH. pada tanggal 6 April 1999 yang menjadi saksi bahwa Perjanjian Borongan tersebut belum ditandatanggani oleh Pemohon (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) (Bukti P-4).
Maka dengan demikian Surat atau Dokumen (Perjanjian Borongan) yang dijadikan dasar dalam Permohonan oleh Termohon I dan Termohon II sebagai pemohon dalam persidangan Arbitrase Ad-Hoc adalah Palsu karena Pemohon tidak pernah menandatangani Perjanjian Borongan tersebut sehingga Perjanjian Borongan tersebut ;
Dengan demikian Perjanjian Borongan tersebut adalah cacat hukum,
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena Perjanjian Borongan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KHUPerdata ;
Oleh karena itu sudah sepatutnya menurut hukum Perjanjian Borongan tersebut harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan menyatakan bahwa Surat atau Dokumen Perjanjian Borongan yang digunakan oleh Termohon I dan Termohon II sebagai dasar permohonan dalam persidangan Arbitrase Ad-Hoc adalah PALSU ;
Maka sudah sepatutnya menurut hukum Putusan Arbitrase Ad-Hoc
No. 01/X/AD-HOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena Putusan Arbitrase Ad-Hoc tersebut telah mengandung/memenuhi Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah ;
Bahwa Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tersebut juga telah mengandung/memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah Hal ini terbukti dimana dalam pemeriksaan persidangan Arbitrase Ad-Hoc Termohon I dan Termohon II selaku Pemohon dalam Persidangan Arbitrase Ad-Hoc telah menyembunyikan Surat atau Dokumen Perjanjian Borongan yang diberi Nomor : HK-BM/1040/SP.B-GK/34 dan yang diberi tanggal 26 Agustus 1996 YANG BELUM PERNAH DITANDATANGANI OLEH PEMOHON (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) dengan registrasi yang dilakukan oleh Notaris Sinta Suskito, SH. pada tanggal 6 April 1999 ;
Dengan demikian terbukti menurut hukum perbuatan Termohon I dan
Termohon II yang telah dengan sengaja menyembunyikan surat atau Dokumen Perjanjian Borongan yang diberi Nomor : HK-BM/1040/SP.B-GK/34 dan yang diberi tanggal 26 Agustus 1996 YANG BELUM PERNAH DITANDATANGGANI OLEH PEMOHON (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) adalah perbuatan yang telah mengandung/memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 huruf b UU No. 30 tahun 1999 ;
Maka sudah sepatutnya menurut hukum Putusan Arbitrase Ad-Hoc
No. 01/X/AD-HOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena Putusan Arbitrase Ad-HOC tersebut telah mengandung/memenuhi Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah ;
Bahwa Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tersebut juga telah mengandung/memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah;
Hal ini terbukti dimana dalam Putusan Arbitrase Ad Hoc tersebut menyebutkan bahwa Pemohon (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) selaku Termohon dalam Persidangan Arbitrase Ad-Hoc dalam hal ini diwakili oleh kuasanya kantor pengacara dan Advokat Tuan H. Teungku Ibrahim dan rekan (Almarhum). Dahulu selagi masih hidup (LlHAT PUTUSAN ARBITRASE AD-HOC HALAM 1 TENTANG IDENTITAS TERMOHON) ;
PADAHAL Pemohon (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) sama sekali tidak pernah memberikan kuasa ataupun menunjuk kantor pengacara dan Advokat Tuan H. Teungku Ibrahim dan rekan (Almarhum) dahulu selagi masih hidup khusus untuk mewakili Pemohon (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) dan menghadiri persidangan Arbitrase Ad-Hoc tersebut yang dibentuk sendiri oleh Para Termohon ;
Hal ini diperkuat dengan tindakan yang dilakukan oleh Advokat Tuan
H. Teungku Ibrahim (Almarhum) dahulu selagi masih hidup yang telah mengembalikan surat Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 kepada Termohon III, Termohon IV dan Tuan Ir. JH. Simanjuntak (Almarhum) dengan Pemberitahuan bahwa Advokat Tuan H. Teungku Ibrahim (Almarhum) dahulu selagi masih hidup tidak dalam kapasitasnya untuk memberikan tanggapan/menerima Putusan arbitrase Ad-Hoc tersebut, dengan alasan karena Turut Termohon tidak pernah ditunjuk/menerima kuasa untuk mewakili Pemohon PT. TUNAS DIPTA PERSADA dalam perkara yang diselengarakan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002, dan karenanya Turut Termohon tidak dalam kapasitas untuk mewakili Pemohon dalam persidangan Arbitrase Ad-Hoc tersebut terlebih lagi untuk memberikan tanggapan ataupun menerima Putusan dari arbitarse Ad-Hoc tersebut ;
Dengan demikian telah terbukti menurut hukum Putusan Arbitrase Ad-Hoc tersebut diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh Para Termohon;
Maka sudah sepatutnya menurut hukum Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena Putusan Arbitrase Ad-Hoc tersebut telah mengandung/memenuhi Unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah;
Bahwa oleh karena Permohonan Pemohon tersebut adalah didasarkan pada alasan hukum yang benar disertai bukti-bukti autentik yang kebenaranya tidak dapat lagi disangkal oleh para Termohon, maka untuk itu menurut hukum sudah sepatutnya Putusan ini haruslah dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, bantahan, banding ataupun kasasi (Uit voerbaar bij voerraad) dan menghukum Para Termohon secara
tangung renteng untuk membayar biaya dalam perkara ini ;Bahwa atas Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tersebut Pemohon pernah mengajukan Permohonan Pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah diputus dalam perkara Nomor: 477/Pdt.G/2002/PN.JKT.BAR tanggal 13 Desember 2002 jo Putusan Banding Mahkamah Agung RI yang telah diputus dalam perkara Nomor: 2908 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006 jo Putusan Peninjauan Kembali yang telah diputus dalam perkara Nomor : 73 PK/Pdt/2008 tanggal 26 September 2008 dimana dalam Putusan tersebut memutuskan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Maka menurut ketentuan hukum acara perdata pemohon berhak mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan arbitrase lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan menunda eksekusi Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 sampai dengan Permohonan Pembatalan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, dan Termohon IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon ;
Menyatakan Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tanggal 3 Oktober 2002 adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hokum ;
Menyatakan Surat Perintah Kerja No. 004/TDP/SPK/PMBG/I/96 yang
dikeluarkan oleh Pemohon untuk pekerjaan proyek pembangunan Komplek Griya Kemayoran Jakarta adalah sah menurut hokum ;Menyatakan sengketa atas pekerjaan pembangunan proyek Komplek Griya Kemayoran Jakarta berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 004/TDP/SPK/ PMBG/I/96 tanggal 7 Februari 1996 tersebut adalah tidak mungkin lagi diselesaikan lagi melalui Arbitrase dan karenanya menjadi wewenang peradilan Umum ;
Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, dan Termohon IV, untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini ;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, Bantahan, Banding ataupun Kasasi (Uit voerbaar bij voerrad) ;
Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III, dan Termohon IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;
Jika Pengadilan Negeri Jakara Barat berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SUDAH PERNAH DIAJUKAN SEBELUMNYA OLEH PEMOHON (EXCEPTIO NEBIS IN IDEM) ;
Bahwa dasar diajukannya Permohonan a quo oleh Pemohon pada
pokoknya adalah untuk meminta pembatalan terhadap Putusan
Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 tanggal 2 Oktober 2002
("Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002").Bahwa pada tanggal 14 November 2002 yang lalu, Pemohon pernah mengajukan upaya hukum mengenai pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bahwa upaya hukum terdahulu tersebut TELAH DIPUTUS hingga Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor 477/Pdt.G/2002/ PN.JKT.BAR tanggal 13 Desember 2002 jo. Putusan Mahkaman Agung R.I. Nomor : 2908 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 73/PK.PDT/2008 tanggal 26 September 2008 ("Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase No. 477").
Bahwa ketentuan dalam Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ("KUH Perdata") mengatur sebagai berikut :
"Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus
sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”.
Bahwa Permohonan a quo setelah dicermati dengan seksama ternyata rnengandung subyek yang sama dengan Perkara Pembatalan Putusan Arbitrase No. 477, yaitu Pemohon dan Para Termohon. Sementara dilihat dari obyeknya baik dalam Permohonan a quo maupun Perkara Pernbatalan Putusan Arbitrase No. 477 mempunyai obyek yang sama pula, yaitu : mengenai pembatalan Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002. Sehingga tidak diragukan lagi, bahwa Permohonan a quo telah memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 1917 KUHPerdata dan oleh karenanya jelas terbukti nebis in
idem.Bahwa Mahkamah Agung R.I. melalui Yurisprudensi Tetap telah
menunjukkan sikapnya terhadap keberlakuan asas hukum nebis in
idem, yakni sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1149 K/Sip/1982 tanggal 10 Maret 1983 yang kaidah hukumnya mengatur sebagai berikut :
"Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara yang terdahulu, yang telah ada putusan M.A berlaku azas ne bis in idem; mengingat kedua perkara ini pada hakekatnya sasarannya sama, yaitu : pernyataan tidak sah jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya juga sama".
Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum tersebut di atas, maka terbukti Permohonan a quo adalah nebis in idem sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1917 KUHPerdata dan dikuatkan oleh Yurisprudensi Tetap, sehingga Permohonan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
TENTANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN ABITRASE TELAH LAMPAU (EXCEPTIO PEREMPTORIA TEMPORISl ;
Bahwa Permohonan a quo diajukan sehubungan dengan Putusan
Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 yang telah didaftarkan oleh Arbiter Ad-Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 24 Oktober 2002.Bahwa ketentuan yang mengatur syarat diajukannya permohonan
pembatalan putusan arbitrase adalah Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU No. 30/1999"), yang bunyinya dikutip di bawah ini.
"Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri".
Bahwa ternyata fakta membuktikan Permohonan a quo diajukan oleh Pemohon pada tanggal 22 Juli 2010, atau dengan kata lain ;
UPAYA PERMOHONAN PEMBATALAN INI BARU DIAJUKAN PADA HARI KE-2829 (KEDUA RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN) TERHITUNG DARI PENYERAHAN DAN PENDAFTARAN PUTUSAN ARBITRASE AD-HOC NO. 01/X/AD-HOC/2002 PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT PADA TANGGAL 24 OKTOBER 20021.
Bahwa oleh karena upaya hukum pengajuan pembatalan putusan
arbitrase ini baru diajukan pada hari ke-2829 (kedua ribu delapan ratus dua puluh sembilan) setelah penyerahan dan pendaftaran Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002, maka terbukti Pemohon dalam hal ini juga telah melanggar ketentuan Pasal 71 UU No. 30/1999 karena pengajuannya telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase.Bahwa selaras dengan ketentuan dalam Pasal 71 UU No. 30/1999
tersebut di atas, ketentuan dalam Pasal 1946 KUHPerdata mengatur mengenai upaya hukum yang telah melampaui tenggang waktu (daluarsa), seperti dikutip di bawah ini.
"Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang".
Bahwa Mahkamah Agung R.I. melalui Yurisprudensi Tetap telah menunjukkan sikapnya terhadap suatu upaya hukum yang telah melampaui tenggang waktu (daluarsa), yakni sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 237 K/Sip/1968 tanggal 20 Juli 1968 yang kaidah hukumnya mengatur sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan kasasi telah melampaui tenggang yang
ditentukan dalam Pasal 115 ayat (1) UU Mahkamah Agung Republik Indonesia, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima".
Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum tersebut di atas, maka terbukti upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari (daluarsa) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 71 UU No. 30/1999, dan selaras dengan Pasal 1946 KUHPerdata, dan oleh karenanya Permohonan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
PERMOHONAN PEMOHON MERUPAKAN PERMOHONAN YANG TIDAK JELAS, KABUR DAN TIDAK TERTENTU (EXEPTIO OBSCUUR LIBELUM);
Bahwa Pemohon dalam butir 21 s.d 24 Permohonan menyatakan Permohonan a quo diajukan oleh karena (quod non, hal mana
ditolak) Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 mengandung/memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 70 huruf a dan Pasal 70 huruf b serta dan Pasal 70 huruf c UU No. 30/1999.Bahwa artinya, Permohonan a quo mengacu pada lebih dari 1 (satu) dasar hukum, bahkan 3 (tiga) ketentuan pasal sekaligus yang masing-masing akan diuraikan seperti di bawah ini.
(i) Berdasarkan Pasal 70 huruf a UU No. 30/1999, pembatalan putusan arbitrase dapat diajukan jika adanya surat atau dokumen yang diakui palsu atau dinyatakan palsu, dokumen mana telah digunakan dalam pemeriksaan arbitrase;
(ii) Berdasarkan Pasal 70 huruf b UU No. 30/1999, pembatalan
putusan arbitrase dapat diajukan jika terdapat dokumen yang
bersifat menentukan diketahui disembunyikan oleh pihak lawan setelah putusan arbitrase dijatuhkan;
(iii) Berdasarkan Pasal 70 huruf c UU No. 30/1999, pada dasarnya menentukan putusan arbitrase yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa dapat menjadi dasar pembatalan putusan arbitrase.
Bahwa dari uraian di atas, jelas ketiga pasal tersebut mempunyai obyek yang sangat berbeda antara yang satu dengan yang lain, dimana obyek yang satu mengenai adanya surat atau dokumen palsu, adalah berbeda dengan unsur mengenai adanya dokumen yang bersifat menentukan diketahui disembunyikan oleh pihak lawan. Bahkan keduanya berbeda pula dengan unsur yang pada pokoknya mengenai putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Lebih lanjut, fakta dimana adanya lebih dari 1 (satu) obyek yang
dimaksud dalam Permohonan a quo membuktikan bahwa upaya
Pemohon yang menggabungkan ketiga pasal di atas mengakibatkan DASAR FAKTA DALAM PERMOHONAN A QUO MENJADI TIDAK SPESIFIK ATAU TIDAK JELAS.Dengan demikian, terbukti bahwa dalil-dalil Pemohon yang menjadi posita Permohonan a quo tidak menunjukkan dasar hukum (rechtelijke gronden) dan dasar fakta (feitelijke gronden) yang terang dan jelas, sehingga demi hukum permohonan yang demikian adalah cacat hukum.
Bahwa di bawah ini dikutip doktrin dari M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 58 yang menyatakan :
"Berdasarkan penjelasan di atas, posita yang dianggap terhindar dari cacat obscuur libel, adalah surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekitar hubungan hukum dimaksud".
Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum di atas, terbukti bahwa Permohonan a quo merupakan permohonan yang tidak jelas, kabur serta tidak tertentu, dan oleh karenanya harus dinyatakan cacat hukum. Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
DALIL-DALIL DALAM PERMOHONAN A QUO SALING BERTOLAK BELAKANG KARENA MENGGUNAKAN DALlL-DALIL DASAR HUKUM YANG BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN (EXCEPTIO CONTRADICTIO INTERMINIS) ;
Bahwa seperti telah diuraikan sebelumnya, Permohonan a quo diajukan oleh Pemohon dengan mengajukan dalil-dalil mengenai dasar hukum antara lain adalah ketentuan dalam Pasal 70 huruf a dan Pasal 70 huruf b UU No. 30/1999.
Bahwa dalam alinea ketiga butir 22 Permohonan, Pemohon menyatakan dokumen yang dijadikan dasar pemeriksaan dalam memutus Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 adalah palsu, dokumen mana adalah Perjanjian Borongan Nomor: HK-BM/1040/SP.B-GK/34 tertanggal 26 Agustus 1996 yang pada tanggal 6 April 1999 dilegalisasi oleh Sinta Susikto, S.H. Notaris di Jakarta ("Perjanjian Pemborongan") yang dijadikan dasar dalam permohonan pemeriksaan arbitrase.
Untuk lebih jelasnya, alinea ketiga butir 22 Permohonan dikutip sebagai berikut :
"Maka dengan demikian Surat atau Dokumen (Perjanjian Pemborongan) yang dijadikan dasar dalam permohonan oleh Termohon I dan Termohon II sebagai Pemohon dalam persidangan Arbitrase Ad-Hoc adalah Palsu karena Pemohon tidak pernah menandatangani Perjanjian Borongan tersebut.
Bahwa namun disisi lain, dalam kalimat kedua butir 23 Permohonan, Pemohon menyatakan Termohan I dan Termohon II telah menyembunyikan dokumen Perjanjian Pemborongan, seperti dikutip sebagai berikut :
" ….. Hal ini terbukti dimana dalam pemeriksaan persidangan Arbitrase Ad-Hoc Termohon I dan Termohon II selaku Pemohon dalam Persidangan Arbitrase Ad-Hoc telah menyembunyikan Surat atau Dokumen Perjanjian Pemborongan yang diberi Nomor : HK-BM/1040/SP.B-GK/34 dan yang diberi tanggal 26 Agustus 1996 YANG BELUM PERNAH DITANDATANGANI OLEH PEMOHON (PT. TUNAS DIPTA PERSADA) dengan registrasi yang dilakukan oleh Notaris Sinta Suskito, SH. pada tanggal 6 April 1999".
Bahwa mengacu pada dalil-dalill Pemohon tersebut di atas, maka telah terjadi kerancuan dalam logika berpikir Pemohon, yakni :
(i) Kata palsu dan disembunyikan adalah dua istilah yang sangat
berbeda. Palsu yang dimaksudkan Pemohon adalah karena
Perjanjian Pemborongan tidak ditandatangani (quod non, hal mana ditolak), yang berarti ada perjanjian pemborongan lain yang asli ditandatangani oleh Pemohon yang sama dengan Perjanjian Pemborongan; dan
(ii) Dokumen yang disembunyikan mengandung pengertian dokumen Perjanjian Pemborongan telah ditandatangani oleh Pemohon, namun disembunyikan oleh Termohon I dan Termohon II;
(iii) Bagaimana mungkin Perjanjian Pemborongan disembunyikan oleh Termohon I dan Termohon II padahal Termohon menggunakan Perjanjian Pemborongan sebagai dasar permohonan pemeriksaan arbitrase?
Berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan-ketentuan hukum di atas, terbukti bahwa dalil-dalil dalam Permohonan a quo saling bertolak belakang karena menggunakan dalil-dalil dasar hukum yang bertentangan satu sama lain (contradictio intermis), oleh karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar Permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
UPAYA HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SEHARUSNYA DIAJUKAN DALAM BENTUK GUGATAN SEHINGGA PERMOHONAN A QUO ADALAH UPAYA YANG TIDAK BERDASAR HUKUM (EXCEPTIO ONRECHTMATIGE OF ONGEGROND) ;
Bahwa kembali ditegaskan, Pemohon mengajukan Permohonan a quo dengan tujuan untuk meminta pembatalan putusan arbitrase, yakni Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002 sebagaimana secara tegas dicantumkan dalam butir 4 petitum Permohonan.
Bahwa Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung R.I., Jakarta, 2008, halaman 175 s.d. 176 merupakan ketentuan yang harus diterapkan untuk menentukan bentuk upaya hukum dalam rangka pembatalan putusan arbitrase, yang isinya dikutip oleh Termohon sebagai berikut :
"3. Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim".
Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. di atas, maka suatu putusan arbitrase, termasuk juga Putusan Arbitrase Ad-Hoc No. 01/X/AD-HOC/2002, hanya dapat dibatalkan dengan cara mengajukan suatu Gugatan Pembatalan Putusan Arbitrase, dan BUKAN dengan cara mengajukan suatu permohonan seperti dalam perkara a quo.
Bahwa suatu upaya hukum yang berbentuk gugatan (contentiosa)
adalah BERBEDA dengan upaya hukum yang berbentuk permohonan (voluntaria), sebab rnasing-masing memiliki karakteristik baik bentuk, landasan hukum maupun tujuan yang berbeda satu sarna lain. Sebagai contoh, apabila suatu upaya pembatalan putusan arbitrase yang menurut hukum harus diajukan melalui gugatan namun faktanya diajukan dalam bentuk suatu permohonan, maka gugatan tersebut adalah salah dan oleh karenanya tidak berlandaskan hukum.Bahwa oleh karena ketentuan dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung R.I. merupakan landasan yang menentukan agar upaya hukum dalam bentuk "gugatan", sehingga di sisi lain ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan landasan suatu "permohonan". Dengan demikian terbukti Permohonan a quo merupakan upaya hukum yang salah dan tidak berlandaskan hukum, dan oleh karenanya, kami mohon berdasarkan exceptie onrechtmatig of ongegrond agar Permohonan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 645/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR. tanggal 31 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Termohon I tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Termohon II, III dan IV yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir ;
Menyatakan permohonan Pemohon Nomor: . 645/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR. tanggal 1 September 2010 / tanggal 12 Oktober 2010 tidak dapat diterima ;
Menghukum Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.3.941.000,- (tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya kuasa Pemohon pada tanggal 31 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 April 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 645/Pdt.G/2010/PN.JKT.BAR. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Juli 2011, maka dengan demikian memori kasasi tersebut diajukan dengan melampaui batas waktu yang ditentukan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. TUNAS DIPTAPERSADA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 oleh Prof. Rehngena Purba, SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM. dan H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2012 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM. dan H. Djafni Djamal, SH.,MH. Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM. Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH.,MS.
Ttd./H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,MHum.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i ……………. Rp. 6.000,00 Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH.,MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,00
Administrasi kasasi… Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP : 19591207 1985 12 2 002.