88/PDT/2013/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 88/PDT/2013/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
Also in 68 other cases
- 1916 K/Pdt/2019 (26 August 2019) — Mahkamah Agung
- 598 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 4 PK/N/1999 (6 April 1999) — Mahkamah Agung
- 343/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM (9 May 2011) — PN Jakarta Timur
- 844 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 225/Pdt.G/2017/PN Jkt Pst (15 February 2018) — PN Jakarta Pusat
- 270/PDT/2019/PT MKS (17 October 2019) — PT Makassar
MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Pemohon tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Pembanding semula Pemohon untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 88/PDT/2013/PT.BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ----------------------------------------------------------
PT. HUTAMA KARYA, berkedudukan dan beralamat di Gedung HK, Jalan Letjend. Haryono MT. Kav. 8, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : NENGAH SUJANA, SH., MH., dkk., Para Advokat pada Kantor “NENGAH SUJANA & REKAN LAW FIRM”, beralamat Kantor di Gedung Fuyinto Sentra Mampang Lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 28, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 24 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PEMOHON ;
L A W A N
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamat di Gedung Wahana Graha Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : RAHAYU INDRASTUTI, SH., MH., ANITHA D.J. PUSPOKUSUMO, SH., MH., dan SALEH BALFAST, SH., Para Advokat pada Kantor Hukum “YULWANSYAH BALFAST & PARTNERS”, beralamat Kantor di Jalan Iskandarsyah I No. 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERMOHON ;
D A N
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDRA, beralamat di Jalan Mayjend S. Parman Km. 13 Cigading, Cilegon, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : YUSUF PRAMONO, SH., dan FERNALDI YURENDO, SH., Advokat pada Kantor Hukum “SUGIH ARDHIAN PRAMONO & PARTNERS”, berkedudukan di Gedung Dana Pensiun Telkom (Gratika) Lt. 2, Jalan Letjen S. Parman Kav. 56, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING semula TURUT TERMOHON ;
Pengadilan Tinggi tersebut ; ---------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Agustus 2013 Nomor : 88/PEN/PDT/2013/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 17 Juni 2013 Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon tersebut ;
Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor : 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 yang diajukan oleh Pemohon (PT. Hutama Karya (Persero)) tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Permohonan Pemohon tentang Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor : 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 untuk seluruhnya ;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 514.000,- (lima ratus empat belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang, menerangkan bahwa pada tanggal 27 Juni 2013 Kuasa Pembanding semula Pemohon telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 17 Juni 2013 Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Terbanding semula Termohon dan Turut Terbanding semula Turut Termohon masing-masing pada tanggal 02 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Pemohon telah mengajukan Memori Banding tertanggal 11 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 11 Juli 2013 itu juga, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Turut Terbanding semula Turut Termohon dan Terbanding semula Termohon masing-masing pada tanggal 17 Juli 2013 dan 15 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Terbanding semula Turut Termohon telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 30 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 30 Juli 2013 itu juga, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Pemohon dengan saksama pada tanggal 31 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Termohon telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 26 Agustus 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 26 Agustus 2013 itu juga, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Pemohon dengan saksama pada tanggal 26 Agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing sesuai Relaas Pemberitahuan tertanggal 24 Juli 2013 dan 31 Juli 2013 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan saksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, surat-surat bukti dan surat-surat lain yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 17 Juni 2013 Nomor : 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. yang dimohonkan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa walaupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah salah menerapkan hukum karena baru memutus Permohonan Pembanding semula Pemohon setelah lewat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, lagi pula telah menyalahi Hukum Acara Perdata karena telah menerima Eksepsi dari Terbanding semula Termohon dan Turut Terbanding semula Turut Termohon sehingga menyatakan Permohonan Pembanding semula Pemohon tidak dapat diterima, akan tetapi masih memeriksa Pokok Perkara dan menolak Permohonan Pembanding semula Pemohon sehingga Permohonan yang mana yang tidak dapat diterima dan Permohonan yang mana yang ditolak, namun demikian berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa “terhadap Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir”, dengan demikian maka Pengadilan Tinggi Banten tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena permohonan banding dari Pembanding semula Pemohon tersebut harus diajukan ke Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan banding dari Pembanding semula Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding dari Pembanding semula Pemohon tidak dapat diterima maka Pembanding semula Pemohon harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Pemohon tidak dapat diterima ;
Menghukum Pembanding semula Pemohon untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 09 September 2013 oleh kami, Drs. J. SABAN, SH. sebagai Ketua Majelis, SILVESTER DJUMA, SH. dan TJAHJONO, SH., M.Hum. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 Agustus 2013 Nomor : 88/PEN/PDT/2013/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NELIANA SETIAWATI, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA TTD SILVESTER DJUMA, SH. | KETUA MAJELIS TTD Drs. J. SABAN, SH. |
| TTD TJAHJONO, SH., M.Hum. | PANITERA PENGGANTI TTD NELIANA SETIAWATI, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai …………………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi …………………………………… Rp. 139.000,-
J u m l a h ……………………………………….... Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)