878/PDT/2016/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 878/PDT/2016/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
Putusan PT SURABAYA Nomor 878/PDT/2016/PT SBY
Filing or appealing side
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
1. HERY PURWANTO SH. MH Pekerjaan Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Tuban; 2. H. RIDO WANGGONO, SH. MH Pekerjaan Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Tuban; 3. PALUPI WULANDARI, SH Pekerjaan Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Tuban; 4. OKTAVIANTO PRASONGKO, SH, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum %u201COKTAVIANTO & ASSOCIATES%u201D; 5. I DEWA NYOMAN SUDIARTHA, SH, Msi, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum %u201COKTAVIANTO & ASSOCIATES%u201D; 6. SOEGENG HARI KARTONO, SH, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum %u201COKTAVIANTO & ASSOCIATES%u201D; 7. ARIF HANDOYO, SH, Pekerjaan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban; 8. FX. MARYANTO, SH, Pekerjaan Kepala Subbagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Februari 2016 Nomor 180/930/414.012/2016, Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Februari 2016 Nomor 180/92/414.012/2016 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Februari 2016 Nomor 180/928/414.012/2016; Selanjutnya disebut sebagai..PENGGUGAT/PEMBANDING; MELAWAN: 1. PT. KHARISMA BENGAWAN SOLO, sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang konsultan arsitektur, lingkungan, rekayasa, investasi, manajemen, berkedudukan di Solo, Jalan Setyaki No.3, RT.03, RW.01, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I/TERBANDING I; 2. PT. HUTAMA KARYA (Persero) Cabang VIII Jawa Timur sekarang menjadi PT. HUTAMA KARYA (Persero) Wilayah IV Jatim, Bali, NTB dan NTT, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara, berkedudukan hukum di Surabaya, Jalan Comal No. 20, Surabaya, Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT- II/TERBANDING II;