415/PDT/2015/PT. DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 415/PDT/2015/PT. DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
Also in 68 other cases
- 1916 K/Pdt/2019 (26 August 2019) — Mahkamah Agung
- 598 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 4 PK/N/1999 (6 April 1999) — Mahkamah Agung
- 343/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM (9 May 2011) — PN Jakarta Timur
- 844 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 225/Pdt.G/2017/PN Jkt Pst (15 February 2018) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING semula TERLAWAN EKSEKUSI I ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 361/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 21 Pebruari 2013 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Terlawan Eksekusi II ; DALAM POKOK PERKARA : - .Menolak perlawanan Terbanding I semula Para Pelawan untuk Seluruhnya ; - Menghukum Terbanding I semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 415/PDT/2015/PT. DKI.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. HUTAMA KARYA (PERSERO), beralamat dan berkedudukan di Jalan Letjen MT. Haryono No.8, Jakarta Timur, dalam perkara ini diwakili kuasa hukumnya HARYONO,SH, YUTCESYAM,SH para Advokat berkantor di Firma Hukum HARENCIA & Co beralamat di Jalan Kotabumi Nomor.21, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus No. SP/PHH.2407/SK/141-2014 tanggal 08 Oktober 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERLAWAN EKSEKUSI I ;
M E L A W A N
ROSY FITRIYANI, Umur 31 tahun, Pekerjaan Karyawati, beralamat di Jalan Musyawarah No.36-A, RT/RW.003/001, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
EVALIA SHUFA MEILVIYANI, Umur 29 tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Johari 1/8, RT/RW.011/010, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;
ALLYA FERLIYANI, Umur 27 tahun, Pekerjaan Karyawati, beralamat di Jalan Musyawarah No.36-A, RT/RW.003/001, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
KETTY KATALYA SHUFIYANI, Umur 24 tahun, Pekerjaan Mahasiswi, beralamat di Jalan Musyawarah No.36-A, RT/RW. 003/001, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula PARA PELAWAN
5.Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Cililin II No.13, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERLAWAN EKSEKUSI II ;
6.Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH, beralamat dan bertempat tinggal di Komplek BPKP No.74, Rajawali, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERLAWAN EKSEKUSI III ;
7.. PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi), dahulu beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim No.65, Jakarta Pusat, saat ini beralamat di Gedung E Tower I Lantai 15 Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jalan DR. Wahidin No.1, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERLAWAN EKSEKUSI IV ;
5.Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA., beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Musyawarah No.36-A, Ragunan, Jakarta Selatan, dalam perkara ini diwakili kuasa hukumya DR.Hj.ELZA SYARIEF,SH.MH dkk para Advokat berkantor do ELZA SYARIEF LAW OFFICE Jalan Latuharhary No.19 Menteng Jakarta Pusat 10310, berdasarkan surat kuasa khusus No. 098/SK.ESL/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERLAWAN EKSEKUSI V ;
6.PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA, berkedudukan di Simprug Golf I Kav. 93, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjunya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERLAWAN EKSEKUSI VI ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Memperhatikan dan mengutip hah-hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 361/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 21 Pebruari 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terlawan Eksekusi II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar ( good opposant ) ;
Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pramuka IA, RT.001/0002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Akta Hibah No.283/2003, seluas ±635 M2 yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta ;
Memerintahkan Sita Eksekusi No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ROSY FITRIYANI, EVALIA SHUFA MEILVIYANI, ALLYA FERLIYANI dan KETTY KATALYA SYUFIYANI untuk diangkat dan dicabut ;
Menolak Perlawanan Para Pelawanan untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi IV, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Oktober 2014 yang dibuat oleh BUKAERI,SH.MM Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Terlawan Eksekusi I melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 361/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Pebruari 2013 dan telah diberitahukan kepada pihak TERBANDING I semula PARA PELAWAN masing-masing pada tanggal 29 Mei 2015 , diberitahukan kepada TERBANDING II semula TERLAWAN EKSEKUSI II pada tanggal 29 Desember 2014 diberitahukan kepada TERBANDING III semula TERLAWAN EKSEKUSI III , TERBANDING IV semula TERLAWAN EKSEKUSI IV ; TERBANDING V semula TERLAWAN EKSEKUSI V pada tanggal 17 Nopember 2014 dan diberitahukan kepada TERBANDING VI semula TERLAWAN EKSEKUSI VI pada tanggal 14 Januari 2015
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Terlawan Eksekusi I telah mengajukan memori banding tertanggal 01 Maret 2015 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 Maret 2015, selanjutnya salinan memori banding tersebut telah diserahkan kepada pihak TERBANDING I semula PARA PELAWAN masing-masing pada tanggal 29 Mei 2015 , diberitahukan kepada TERBANDING II semula TERLAWAN EKSEKUSI II pada tanggal 08 April 2015 diberitahukan kepada TERBANDING III semula TERLAWAN EKSEKUSI III , TERBANDING IV semula TERLAWAN EKSEKUSI IV pada tanggal 11 Maret 2015 , diberitahukan kepada TERBANDING V semula TERLAWAN EKSEKUSI V pada tanggal 27 Mei 2015 dan diberitahukan kepada TERBANDING VI semula TERLAWAN EKSEKUSI VI pada tanggal 24 Maret 2015
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan Eksekusi I telah mengajukan bukti surat yaitu :
T.1-7 : Foto copy Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No.W7-Dd.Ht.04.10.029.1719.2003 tanggal 06 Juni 2003 perihal Mohon bantuan untuk melaksanakan Sita Jaminan dalam perkara No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel ;
T.1-8 : Foto copy Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Juli 2003 ;
Bukti-bukti surat tersebut dibubuhi materai sebagaimana mestinya , sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding V semula Terlawan Eksekusi V telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 16 Juni 2015 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Juni 2015 , selanjutnya salinan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan Eksekusi I pada tanggal 25 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa kepada kuasa hukum Pembanding semula Terlawan Eksekusi I telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , tanggal 27 Pebruari 2015 Nomor : 361/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa kepada pihak Terbanding I semula Para Pelawan telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 29 Mei 2015 Nomor : 361/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas
Menimbang, bahwa kepada pihak Terbanding II semula Terlawan Eksekusi II telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Desember 2014 Nomor : 361/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas
Menimbang, bahwa kepada pihak Terbanding III semula Terlawan Eksekusi III, Terbanding IV semula Terlawan Eksekusi IV, telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 17 Nopember 2014 Nomor : 361/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas
Menimbang, bahwa kepada pihak Terbanding V semula Terlawan Eksekusi V telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2015 Nomor : 361/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas
Menimbang, bahwa kepada pihak Terbanding VI semula Terlawan Eksekusi VI telah diberitahukan untuk membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage) melalui Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Desember 2014 Nomor : 361/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja berturut-turut terhitung mulai tanggal tersebut di atas
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Terlawan Eksekusi I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Terlawan I telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pembanding keberatan dengan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama pada perkara aquo, baik pada pertimbangan hukumnya maupun pada bagian amar putusannya, karena tidak benar dan tidak tepat dalam menerapkan hukum, dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dan terbukti berdasarkan atas bukti-bukti yang diajukan di depan persidangan , kecuali yang diakui secara tegas oleh Pembanding ;
Bahwa Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Bekasi (kompetensi Relatif) karena obyek sita eksekusi terletak di Jalan Pramuka IA RT.001/002 Kampung.Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur menunjuk Pasal 195 (6) HIR ;
Bahwa dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI di Denpasar pada tanggal 18 s/d tanggal 22 September 2005 mengenai Delegasi Eksekusi yang diatur dalam Pasal 195 (6) HIR/206 RBG ditentukan Perlawanan terhadap Putusan dari pihak ketiga diajukan dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang diberi delegasi ;
Bahwa permohonan untuk obyek a quo harus ditolak karena para penerima hibah adalah anak-anak kandung Tergugat IV sehingga fakta ini lebih menunjukan upaya Tergugat IV untuk mengalihkan atau memindah tangankan obyek sitaan dari penyitaan Pengadilan dengan cara tidak patut ;
Bahwa surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No.W7.Dd.Ht.04.10.029.1719.2003 tanggal 06 Juni 2003 membuktikan bahwa yang melakukan tindakan penyitaan eksekusi adalah Pengadilan Negeri Bekasi ;
Bahwa adanya fakta hukum baru berupa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 15 Juli 2003 No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel , telah membuktikan secara hukum Para Pelawan adalah Para Pelawan yang tidak jujur dan beritikad tidak baik ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam amar Putusannya adalah ULTRA PETITA karena melebihi apa yang diminta dan tidak dituntut dalam petitum Perlawanan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Hakim banding berkenan untuk memutuskan sebagai berikut
Menerima permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pemohon banding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara No.361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Pebruari 2013 ;
DAN MENGADILI SENDIRI dengan amar Putusan :
DALAM EKSEPSI ;
Menerima Eksepsi Kompetensi Relatif yang dimohonkan Terlawan Eksekusi I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA ;
1, Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak jujur dan neritikad tidak baik ;
2. Menolak Perlawanan yang diajukan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pelawan membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim banding berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding V semula Terlawan Eksekusi V telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah BENAR dan TEPAT karena didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku sehingga seluruh keberatan dari PEMBANDING dahulu TERMOHON haruslah ditolak.
Bahwa TERBANDING menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil dari PEMBANDING yang terdapat di dalam Memori Bandingnya, kecuali terhadap fakta – fakta yang diakui secara tegas dan terbukti kebenarannya menurut hukum dan diakui oleh TERBANDING sendiri.
PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN adalah sebagai pemilik hak atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya seluas 635 m2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jl. Pramuka IA RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, berdasarkan Akta Hibah No. 283/2003 tertanggal 18 Maret 2003 yang dibuat di Bekasi oleh dan atau antara TERLAWAN EKSEKUSI V dengan PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN di hadapan Joko Suryanto, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan selanjutnya telah didaftarkan dan dicatatkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 336 pada tanggal 31 Maret 2003 dengan No. 4782/111703.
Bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pramuka IA RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, sebelum dihibahkan oleh TERBANDING dahuli TERLAWAN EKSEKUSI V kepada PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN sebagaimana ternyata dalam Akta Hibah No. 283/2003 tertanggal 18 maret 2003 aquo, adalah merupakan HAK MILIK dari TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 24 Desember 1990 No. 1.661/JB/M/BT/1990. yang dibuat oleh Drs. Rustani Arifin (selaku Penjual) dengan TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V (selaku Pembeli) dihadapan Drs. Mardyatmo, Camat / PPAT untuk Wilayah Kecamatan Bekasi Timur jo. Sertifikat Hak Milik No. 336 tanggal 24 Desember 1991, Gambar Situasi No. 10.719 / 1991 tanggal 20 Juli 1991, sehingga menurut hukum hibah yang dilakukan oleh TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V kepada PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN adalah sah karena secara formal dibuat dalam suatu Akta Notaris dan proses penghibahannya dilakukan oleh Pemilik hak atas tanah dan bangunan (in casu TERLAWAN EKSEKUSI V) serta PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN bukan merupakan dan atau sebagai Pihak / orang-orang tertentu yang tidak diperbolehkan untuk menerima hibah dari TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V (vide Pasal 1678 jo. 1681 jis. 1682 KUHPerdata). Bahwa penghibahan tersebut terjadi jauh sebelum perkara terjadi.
Bahwa selanjutnya Tanah dan Bangunan milik PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN yang terletak di Jl. di Jl. Pramuka IA, RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, selanjutnya telah dijadikan sebagai jaminan (agunan) hutang di Bank Yudha Bakti, dimana diatas hak atas tanah dan bangunan aquo telah dibebani dengan Hak Tanggungan. Hal ini sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik No. 336 tanggal 24 Desember 1991.
Bahwa telah terbukti menurut hukum TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V semula adalah selaku pemilik dan atau pemegang hak atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 635 m2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jl. Pramuka I A RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecmatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 336 tanggal 24 Desember 1991, Gambar Situasi No. 10.719 / 1991 tanggal 20 Juli 1991 jo. Akta Jual Beli tanggal 24 Desember 1990 No. 1.661/JB/M/BT/1990 yang dibuat oleh Drs. Rustani Arifin (selaku Penjual) dengan TERLAWAN EKSEKUSI V (selaku Pembeli) di hadapan Drs. Mardyatmo, Camat / PPAT untuk Wilayah Kecamatan Bekasi Timur (Vide Bukti P - 1).
Bahwa terbukti menurut hukum pula kepemilikan TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V terhadap tanah dan bangunan seluas 635 m2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) diperkuat dan ditegaskan dalam Putusan Pidana Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 720 K /Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 yang amar / diktum putusannya antara lain pada angka 6 huruf b menyatakan bahwa 5 buah ruko 3 lantai, tanah seluas 700 m2 (tujuh ratus meter persegi) di Jl. Pramuka I A RT 001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur dikembalikan kepada Terdakwa I, in casu Ir. Thamrin Tanjung, MBA ;
Bahwa telah terbukti menurut hukum pula bahwa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 336 tanggal 24 Desember 1991, Gambar Situasi No. 10.719 / 1991 tanggal 20 Juli 1991 selanjutnya telah dihibahkan kepemilikannya kepada PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI berdasarkan Akta Hibah No. 283/2003 tertanggal 18 Maret 2003 yang dibuat di Bekasi oleh dan antara TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V dengan PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI di hadapan Joko Suryanto, SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan selanjutnya telah didaftarkan dan dicatatkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 336 pada tanggal 31 Maret 2003 dengan No. 4782 – III/03 ;
Bahwa proses penghibahan mana oleh TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V kepada PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI dilakukan dengan dan menurut cara yang ditentukan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dibuat dalam suatu akta otentik serta PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI bukan merupakan dan atau sebagai Pihak / orang-orang tertentu yang tidak diperbolehkan untuk menerima hibah dari TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V (vide Pasal 1678 jo. 1681 jis. 1682 KUHPerdata)
Bahwa telah terbukti menurut hukum dan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI tidak pernah digugat atau diikutsertakan sebagai Pihak (Tergugat atau Turut Tergugat) dalam perkara gugatan PEMBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI I ?in casu PT. Hutama Karya (Persero) terhadap TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSKEUSI V Cs. yang terdaftar dan tercatat dalam Register Perkara No. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa telah terbukti menurut hukum pula bahwa baik kepemilikan terhadap tanah dan bangunan maupun proses penghibahan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 336 dari TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V kepada PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI tidak pernah dinyatakan cacat formil atau materiil sehingga menyebabkan batal menurut hukum dengan suatu keputusan Pengadilan manapun.
Bahwa telah terbukti menurut hukum dan sesuai fakta yang terungkap di hadapan persidangan bahwa hibah yang dilakukan oleh TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V kepada PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 336 tanggal 24 Desember 1991, Gambar Situasi No. 10.719 / 1991 tanggal 20 Juli 1991, dilakukan oleh TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V kepada PARA TERBANDING dahulu PELAWAN EKSEKUSI jauh sebelum sita jaminan dimohonkan oleh PEMBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI I yaitu pada tanggal 15 April 2003 (sedangkan faktanya hibah dilakukan pada tanggal 18 Maret 2003).
Bahwa dengan demikian telah terbukti menurut hukum bahwa sita yang dimohonkan oleh PEMBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI I pada tanggal 15 April 2003 yang selanjutnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi No. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.sel tanggal 20 Mei 2003, dilakukan di atas tanah dan bangunan yang secara hukum sudah bukan milik TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V lagi namun di atas tanah dan bangunan milik PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI berdasarkan Akta Hibah No. 283/2003 tertanggal 18 Maret 2003, sehingga terhadap sita yang dimohonkan dan telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah kiranya berdasar dan beralasan menurut hukum dijadikan sebagai dasar bagi PARA TERBANDING dahulu PARA PELAWAN EKSEKUSI mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dan selanjutnya agar pelaksanaan eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi No. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Mei 2003 ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan diputusanya gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan oleh PARA TERBANDING PARA PELAWAN EKSEKUSI yang terdaftar dan tercatat dalam Register Perkara No. : 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel aquo.
Bahwa berdasarkan uraian, yang telah TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V uraikan tersebut diatas, dengan ini Mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengesampingkan serta Menolak Dalil - dalil dalam Memori Banding PEMBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI I, karena dalil dalil yang disampaikan dalam MEMORI BANDING tersebut adalah merupakan dalil yang SESAT dan sama sekali tidak berdasar. Hal mana adalah telah benar dan tepat serta berdasarkan pada Hukum, Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel aquo, maka dengan ini dengan segala kerendahan hati serta demi nilai - nilai Keadilan, TERBANDING dahulu TERLAWAN EKSEKUSI V, Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel aquo.
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, TERBANDING memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara untuk berkenan memutuskan sebagai berikut
Menerima dalil-dalil yang terdapat dalam Kontra Memori Banding TERBANDING untuk seluruhnya ;
Menolak Permohonan Banding dari PEMBANDING untuk seluruhnya ;
Menguatkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. tanggal 21 Februari 2003.;
Menetapkan biaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada PEMBANDING
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini, seluruh isi memori banding dari Pembanding semula Terlawan Eksekusi I dan Kontra memori banding dari Terbanding V semula Terlawan Eksekusi V telah dianggap termaktub dan tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 361/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Pebruari 2013, memori banding dari Pembanding semula Terlawan Eksekusi I , bukti-bukti surat T.1-7, T.1-8 dan Kontra memori banding dari Terbanding V semula Terlawan Eksekusi V, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama mengenai Eksepsi yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya Eksepsi dari Terlawan II sudah tepat dan benar oleh karena itu putusan Hakim tingkat pertama untuk Eksepsi tersebut sudah tepat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Para Pelawan yaitu bukti P-2 berupa Akta hibah tanggal 18 Maret 2003 dan bukti P-1 berupa sertifikat hak milik No.336 telah terbukti bahwa pada tanggal 18 Maret 2003 telah dibuat Akta hibah atas tanah seluas 635 M2 yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA RT.001/002 Kampung Sepadan Kelurahan Sendang jaya . Bekasi Timur ( tanah obyek sengketa ) dari Ir. Thamrin Tanjung (Terlawan V) kepada Para Pelawan, Akta hibah tersebut dibuat oleh dan dihadapan Joko Suyanto, SH Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Kotamadya dan selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2003 sertifikat hak milik atas tanah tersebut telah dialihkan atau beralih ke atas nama Para Pelawan yaitu a.n. ROSY FITRIYANI, EVALIA SHUFA MEILVIYANI, ALLYA FERLIYANI dan KETTY KATALYA SHUFIYANI ;
Menimbang, bahwa dari bukti T1-3 , T1-4 dan T1-5 yaitu berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Agustus 2003 , Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1216 K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 562 PK/PDT/2008 tanggal 08 April 2009 surat bukti yang sama diajukan juga oleh Para Pelawan yaitu bertanda bukti P-4, P-6 dan P-7 demikian juga bukti yang sama diajukan oleh Terlawan yaitu bukti-bukti TE.V-3a. TE.V-3c, TE.V-3e ;
Menimbang, bahwa bukti-bukti T1-3, T1-4 dan T1-5 tersebut tidak disertai atau tidak dicocokan dengan aslinya didepan persidangan akan tetapi karena bukti-bukti tersebut tidak dibantah oleh Para Pelawan , bahkan diajukan juga sebagai bukti oleh Para Pelawan dan Terlawan V , maka bukti T1-3, T1-4 dan T1-5 tersebut telah dapat dianggap sama dan mempunyai nilai pembuktian yang sama dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T1-3, T1-4 dan T1-5 ternyata bahwa Terlawan Eksekusi V. Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA bersama sama dengan Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI , Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH, PT. SEJAHTERA BANK UMUM dan PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA atas gugatan dari PT.HUTAMA KARYA telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang amar selengkapnya putusan tersebut adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/ Pdt.G/ 2003/ PN .Jkt Sel tanggal 07 Agustus 2003 amar selengkapnya Sebagai berikut :
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat
DALAM PROVISI
Menolak permohonan Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Membatalkan surat perjanjian Nomor. 01/SP/1994 tanggal 2 Mei 1994 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat IV ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku menurut hukum seluruh perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh/antara Tergugat I dan tergugat III yang menjadi dasar penerbitan CP/MTN termasuk seluruh perjanjian addendum dalam positum butir 8 gugatan Penggugat ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku menurut hukum CP/MTN yang diterbitkan oleh Tergugat I , II yang diarranger oleh Tergugat III dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bertanggung jawab penuh atas segala resiko dan akibat hukum dari CP/MTN yang telah dibatalkan pada angka 5 diktum ini ;
Menghukum Tergugat I,II,III dan IV baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi pada Penggugat sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyard rupiah,- )
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yanag telah diletakkan oleh juru sita ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI ( yang diajukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat )
Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I dan Turut Tergugat ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat baik sendiri-sendiri atau tanggung renteng yang besarnya ditaksir Rp6.499.000,- (enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah,-)
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1216 K/Pdt / 2005 tanggal 16 Mei 2007 amar selengkapnya Sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi PT.HUTAMA KARYA (PERSERO) tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor. 30/Pdt/2004?PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Agustus 2004 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I , Tergugat III Tergugat IV dan Turut Tergugat
DALAM PROVISI ;
Menolak permohonan Provisi Penggugat ;;
DALAM POKOK PERKARA ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Membatalkan surat perjanjian Nomor. 01/SP/1994 tanggal 2 Mei 1994 yang dibuat oleh tergugat I dan Tergugat IV ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku menurut hukum seluruh perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh/antara Tergugat Idan Tergugat III yang menjadi dasar penerbitan CP/MTN termasuk seluruh perjanjian Addendum atas perjanjian penawaran terbatas surat-surat berharga yang disebutkan dalam positum butir 8 gugatan Penggugat ;
Menyatakan batal dan tidak berlaku menurut hukum CP/MTN yang diterbitkan oleh Tergugat I, II yang diarranger oleh Tergugat III dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bertanggung jawab penuh atas segala resiko dan akibat hukum dari CP/MTN yang telah dibatalkan pada angka 5 diktum ini ;
Menghukum Tergugat I,II,III dan IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyard rupiah,-)
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang telah diletakkan oleh juru sita ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI ( yang diajukan oleh Tergugat I dan Turut Tergugat )
Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat I dan Turut Tergugat ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah,-)
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 562 PK/PDT / 2008 tanggal 08 April 2009 amar selengkapnya Sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak permohonan Peninjauan kembali dari 1. Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI 2. Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH, 3. PT. SEJAHTERA BANK UMUM dan 4. Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah,-)
Menimbang, bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana tersebut diatas maka pada waktu penghibahan atau pada waktu pembuatan Akta hibah tanah obyek sengketa oleh /dari Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA kepada ROSY FITRIYANI, EVALIA SHUFA MEILVIYANI, ALLYA FERLIYANI dan KETTY KATALYA SHUFIYANI adalah setelah adanya gugatan atau pada saat sedang berjalannya pemeriksaan perkara Nomor. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh PT.HUTAMA KARYA ( T1) terhadap . Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA ( Terlawan Eksekusi V sekarang ) dkk dan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo termasuk salah satu obyek perkara dan yang dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka walaupun pada waktu penghibahan atau pada waktu pembuatan Akta hibah No. 283/2003 tanggal 18 Maret 2003, atas tanah obyek sengketa belum atau tidak terdapat penyitaan ( Sita Jaminan ) akan tetapi dengan telah adanya perkara gugatan tersebut dan yang sekaaligus dengan permintaan sita jaminan yang dengan jelas menunjuk salah satu untuk diisita adalah tanah obyek sengketa , dan memperhatikan pula bahwa gugatan perkara tersebut adalah bersumber dan merupakan kelanjutan dari perkara tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut “ oleh Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA dan Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI sehingga gugatan tersebut lebih bersifat pengembalian kerugian keuangan Negara yang dalam hal ini melalui PT.HUTAMA KARYA (Penggugat) Terlawan I didalam perkara a quo , dan karena itu maka harta-harta kekayaan dari Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA dan Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI merupakan jaminan pembayaran kerugian keuangan Negara yang timbul akibat perbuatan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan tersebut yang besarnya sesuai dengan isi Putusan Pengadilan tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terlawan V Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA tidak seharusnya lagi melakukan peralihan atau penghibahan atas tanah obyek sengketa yang telah nyata-nyata telah merupakan salah satu obyek didalam gugatan / perkara , apalagi bahwa penghibahan itu sebagaimana ternyata dari bukti P2adalah kepada anak/putri-putri kandung dari Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA ( Terlawan V ) sendiri , Penghibahan yang sedemikian adalah adanya upaya Terlawan V mengalihkan hartanya ;
Menimbang,bahwa berdasakan pertimbangan-pertimbangan sebagai tersebut diatas, maka penghibahan yang dilakukan oleh Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA atas tanah obyek sengketa kepada para Pelawan telah dilakukan dengan etika tidak baik , karena mengandung maksud dan tujuan yang tidak baik yaitu untuk menghindarkan tanah obyek sengketa dari perampasan untuk pembayaran kerugian keuangan Negara melalui PT.HUTAMA KARYA yang timbul karena perbuatan melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama dan berlanjut , sehingga karena itu maka penghibahan tersebut secara substansi mengandung cacat hukum walaupun telah memenuhi ketentuan ketentuan formal ;
Menimbang, bahwa oleh karena penghibahan tersebut telah dilakukan dengan itikad tidak baik oleh Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA ( Terlawan V ) dan juga karena penerima hibah adalah anak-anak kandung dari pemberi hibah Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA sendiri, maka perolehan hak milik Para Pelawan secara sedemikian tidaklah dapat dikataakan sebagai perolehan hak milik secara beritikad baik ;
Mrenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : 361/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 21 Pebruari 2013 dalam pokok perkara tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pelawan/Terbanding I dipihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Undang-undang RI No. 20 tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari kuasa hukum PEMBANDING semula TERLAWAN EKSEKUSI I ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 361/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Sel tanggal 21 Pebruari 2013 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi Terlawan Eksekusi II ;
DALAM POKOK PERKARA :
.Menolak perlawanan Terbanding I semula Para Pelawan untuk
Seluruhnya ;
Menghukum Terbanding I semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Senin tanggal 05 Oktober 2015 oleh Kami :ELANG PRAKOSO WIBOWO,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, ASLI GINTING SH.MH dan H.MOCHAMAD HATTA, SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 415/Pen/Pdt/2015/PT.DKI tanggal 13 Agustus 2015, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2015 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : SUHARYANTO,SH.MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ASLI GINTING, SH.MH.ELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH
H.MOCHAMAD HATTA, SH.MH,
PANITERA PENGGANTI,
SUHARYANTO,SH.MH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)