146 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
Also in 68 other cases
- 1916 K/Pdt/2019 (26 August 2019) — Mahkamah Agung
- 598 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 4 PK/N/1999 (6 April 1999) — Mahkamah Agung
- 343/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM (9 May 2011) — PN Jakarta Timur
- 844 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 225/Pdt.G/2017/PN Jkt Pst (15 February 2018) — PN Jakarta Pusat
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding : PT. HUTAMA KARYA (Persero) WILAYAH I tersebut;
P U T U S A N
No. 146 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Arbitrase dalam tingkat banding telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. HUTAMA KARYA (Persero) WILAYAH I, berkedudukan di Jalan Datuk Nomor 86, Pekanbaru 28114, dalam hal ini memberi kuasa kepada SULISTIAWATI, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Wisma Bhakti Mulya Building, Lt. 2, Jalan Kramat Raya No.160, Jakarta 10430, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2011, sebagai Pembanding dahulu Termohon ;
M e l a w a n :
PT. BERSAUDARA SIMALUNGUN ENERGI, berkedudukan di Jakarta, Jalan TB. Simatupang Kavling 17, Jakarta Timur 13830, dalam hal ini memberi kuasa kepada : MAULANI R. SIBURIAN, SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Plaza Marein Lantai 11, Suite A, Plaza Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Januari 2012, sebagai Terbanding dahulu Pemohon ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Banding dahulu sebagai Pemohon telah menggugat sekarang Pemohon Banding dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Pemohon dan Termohon telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 02/SPP/BSE/VIII/2008 tertanggal 11 Agustus 2008 (selanjutnya disebut "Perjanjian") untuk pekerjaan pembangunan PLTM Silau 2 Simalungun, Sumatera Utara (selanjutnya disebut "Pekerjaan"). Berdasarkan Perjanjian tersebut Termohon merupakan pemborong/kontraktor dalam melaksanakan Pekerjaan.
Bahwa selanjutnya terjadi perselisihan antara Pemohon dengan Termohon terkait dengan pelaksanaan Perjanjian.
Bahwa Termohon telah mengajukan perselisihan tersebut ke Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada tanggal 29 Nopember 2010 dan terdaftar dengan No. 373/XI/ARB-BANI/2010. Permohonan Termohon ke BANI tersebut pada pokoknya adalah:
Klaim tentang Pekerjaan Tambah;
Klaim tentang Denda Keterlambatan Pembayaran;
Tuntutan agar ditetapkannya tanggal 30 Mei 2010 sebagai tanggal Serah Terima Pekerjaan.
4. Bahwa atas permohonan di BANI tersebut, Pemohon mengajukan tuntutan dalam rekonpensi. Rekonpensi Pemohon dalam proses di BANI pada intinya adalah bahwa Termohon telah wanprestasi karena tidak menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dalam 365 hari, sesuai dengan kesepakatan Perjanjian, sehingga Pemohon menuntut:
Klaim denda keterlambatan penyerahan Pekerjaan;
Klaim biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pemohon kepada pihak ketiga yang menyelesaikan pelaksanaan Pekerjaan;
Klaim pengembalian kelebihan Pembayaran yang telah diterima Termohon;
Klaim ganti rugi berupa beban bunga bank karena keterlambatan penyelesaian Pekerjaan.
5. Bahwa BANI telah memeriksa sengketa dan menjatuhkan Putusan No. 373/XI/ARB-BANI/ 2010 yang dibacakan di kantor BANI pada tanggal 4 Agustus 2011 (Bukti P-l) (selanjutnya disebut "Putusan" atau "Putusan BANI No. 373").
6. Bahwa dalam Putusan BANI No. 373, Sekretaris Majelis diperintahkan untuk mendaftarkan Putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
7. Bahwa Sekretaris Majelis telah mendaftarkan Putusan BANI No. 373 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar pada tanggal 26 Agustus 2011 (Bukti P-2).
8. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut "UU No. 30 tahun 1999"), terhadap Putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dimaksud terdaftar di Pengadilan Negeri.
9. Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI No. 373 sebelum berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud, sehingga memenuhi ketentuan tentang tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang ditentukan
oleh UU No. 30 tahun 1999;
DASAR HUKUM PEMBATALAN PUTUSAN BANI
Bahwa berdasarkan pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 Pemohon dapat mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI, apabila:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa dalam Penjelasan Umum Alinea ke- 18 (delapan belas) disebutkan:
"BAB Vll mengatur tentang pembatalan Arbitrase. Hal inidimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa."
Dalam Penjelasan Umum ini, alasan-alasan pembatalan tersebut didahului dengan kata "antara lain" yang menjelaskan maksud undang-undang, bahwa alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tersebut tidak limitatif melainkan bersifat terbuka dengan alasan-alasan lain yang dapat dibenarkan secara hukum.
Bahwa tidak limitatifnya alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 juga diakui oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana Putusan MARI No. 03/Arb.BTU/2005 tanggal 17 Mei 2005, yang dalam halaman 20 menyatakan:
"Bahwa kata "antara lain" tersebut memungkinkan Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan diluar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, seperti halnya alasan kompetensi absolut yang dikemukakan oleh Pemohon".
Bahwa diakuinya prinsip tersebut oleh Mahkamah Agung RI juga terlihat dalam Putusan No. 64 K/PDT.SUS/2010 tanggal 26 April 2010, yang menyatakan:
“Dalam Penjelasan Umum ini, alasan-alasan pembatalan tersebut didahului dengan kata "antara lain" yang menjelaskan maksud undang-undang (tafsir obyektif/transempiris) tersebut, bahwa alasan-alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 UU Arbitrase tersebut tidaklah bersifat limitatif tetapi bersifat terbuka dan ekstensif atau dapat diperluas."
Bahwa berdasarkan penjelasan UU No. 30 tahun 1999 dan pendapat- pendapat Mahkamah Agung RI di atas, jelaslah bahwa undang-undang (UU No. 30 tahun 1999) berprinsip bahwa alasan pembatalan putusan arbitrase tidak hanya terdiri dari tiga alasan yang disebutkan pada pasal 70 UU No. 30 tahun 1999.
ALASAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN BANI NO. 373
Bahwa adapun Permohonan ini diajukan berdasarkan adanya alasan bahwa:
Adanya tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa, terkait dengan dokumen berupa instruksi lapangan
Putusan melebihi yang dipersengketakan/mengabulkan yang tidak dituntut.
Putusan bertentangan dengan prinsip hukum dan undang- undang.
Alasan-alasan Permohonan Pemohon diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
A. ADANYA TIPU MUSLIHAT DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TERKAIT DENGAN DOKUMEN BERUPA INSTRUKSI LAPANGAN.
Bahwa dikabulkannya tuntutan Termohon tentang pekerjaan tambah karena Arbiter bertitik tolak dari adanya 3 dokumen berupa Instruksi Lapangan. Berdasarkan adanya ketiga dokumen ini, Arbiter menyimpulkan dalam butir 20 pertimbangan Putusannya bahwa "setiap langkah Pemohon selalu di awali dengan Instruksi Lapangan dari Termohon". Dengan mendasarkan pada tiga dokumen berupa Instruksi Lapangan tersebut, Arbiter telah menggeneralisir sehingga seolah-olah ada Instruksi Lapangan (Bukti P-3) dari Pemohon kepada Termohon sebelum melakukan setiap pekerjaan, termasuk pekerjaan tambah.
Hal ini jelas merupakan tipu muslihat, karena Instruksi Lapangan merupakan prosedur standar dan tidak terkait dengan pekerjaan tambah. Termohon melakukan tipu muslihat, dengan menggunakan 3 bukti Instruksi Lapangan (Bukti P-3a, P-3b dan P-3c), seolah-olah pekerjaan tambah yang diklaim Pemohon adalah berdasarkan adanya instruksi Pemohon. Nyatanya bukti-bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan tambah, karena merupakan instruksi-instruksi tentang cara dan standar pengerjaan sehubungan dengan pekerjaan pokok dalam Perjanjian.
Ketiga dokumen tersebut adalah:
Bukti P-3a: merupakan instruksi dari konsultan yang ditunjuk, tentang prosedur standar dalam hal pengadaan material dan koordinasi dalam pengukuran;
Bukti P-3b: merupakan instruksi tentang pembuatan menhole di plat decker waterway.
Bukti P-3c: merupakan instruksi sehubungan dengan survey ground profile AB 8 - AB 9. Dokumen ini merupakan instruksi untuk mendapatkan data pengukuran, yang harus dilakukan kontraktor untuk mengakomodiri perubahan posisi posisi jalur penstock yang harus dirubah akibat over ekscavasi yang dilakukan kontraktor sendiri.
Termohon melakukan tipu muslihat tersebut, karena tidak dapat membuktikan adanya persetujuan Pemohon atas tiap-tiap pekerjaan tambah yang diklaim Termohon, sehingga kemudian menggunakan dokumen Instruksi Lapangan yang tidak ada relevansinya dengan pekerjaan tambah yang diklaim.
Termohon melakukan tipu muslihat dan mengelabui Arbiter dengan menyatakan seolah-olah adanya instruksi Pemohon atas setiap setiap hal yang kemudian diklaim sebagi pekerjaan tambah.
B. PUTUSAN MELEBIHI YANG DIPERSENGKETAKAN/MENGABULKAN YANG TIDAK DITUNTUT
Bahwa Putusan BANI No. 373 telah menyimpang/melebihi materi yang dipersengketakan dan yang dimohon para pihak untuk diputus.
Hal ini terlihat dengan jelas dari fakta bahwa Arbiter memutus hal yang tidak dimohon bahkan telah terbukti dan diakui para pihak yaitu tentang nilai Pekerjaan yang diperjanjikan dalam Perjanjian, yang sudah dibayar oleh Pemohon kepada Termohon.
Pada pertimbangan Putusan butir 47, disebutkan bahwa seolah-olah adanya kekurangan pembayaran Pekerjaan sebesar Rp 462.132.118,77 dari total nilai yang diperjanjikan, yaitu sebesar Rp 67.031.250.000. Pertimbangan pada Putusan tersebut didasarkan pada bukti yang diajukan masing-masing pihak dalam proses di BANI, yaitu Bukti PR-17 (Bukti P-4) dan Bukti TR-3 (Bukti P-5). Padahal kedua bukti tersebut justru membuktikan hal yang sebaliknya dari Putusan butir 47 tersebut. Hal ini membuktikan bahwa Putusan tersebut mengesampingkan fakta yang telah diakui para pihak dan terbukti secara sah.
Bahwa kedua bukti tersebut (Bukti P-4 dan Bukti P-5), masing-masing menyebutkan bahwa:
MC yang sudah cair sebesar Rp 66.569.117.881,23
BSE sudah bayar sebesar Rp 69.288.774.789,00
Lebih bayar (dari harga Rp 67.031.250.000) Rp 2.719.656.907,77;
Bukti yang diajukan oleh Pemohon (Bukti P-4) dan Termohon (Bukti P- 5) dalam proses di BANI tersebut merupakan pengakuan secara tegas bahwa pembayaran Pemohon kepada Termohon atas nilai Pekerjaan telah melebihi yang diperjanjikan. Dengan demikian atas dasar apa Arbiter menyatakan adanya sisa dana yang belum dibayarkan? Hal ini jelas menyimpang dari hal yang dipersengketakan dan Arbiter telah memutus hal yang tidak dituntut.
Sehubungan dengan kesalahan dalam Putusan BANI tersebut, Pemohon telah mengirimkan surat No. Ref : 327/PP-ltr-mrs/VIII/2011 tertanggal 19 Agustus 2011 kepada Arbiter agar dapat dilakukan koreksi (Bukti P-6), namun ternyata Arbiter dalam Perkara aquo mengabaikannya. Padahal dalam pasal 58 UU No. 30 tahun 1999, diatur bahwa:
"Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan."
Penjelasan pasal tersebut adalah:
"Yang dimaksud dengan "koreksi terhadap kekeliruan administratif' adalah koreksi terhadap hal-hal seperti kesalahan pengetikan ataupun kekeliruan dalam penulisan nama, alamat para pihak atau arbiter dan lain-lain, yang tidak mengubah substansi putusan.
Yang dimaksud dengan "menambah atau mengurangi tuntutan" adalah salah satu pihak dapat mengemukakan keberatan terhadap putusan apabila putusan, antara lain:
telah mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut oleh pihak lawan;
tidak memuat satu atau lebih hal yang diminta untuk diputus; atau
mengandung ketentuan mengikat yang bertentangan satu sama lainnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, Arbiter wajib mengkoreksi Putusan, karena telah mengabulkan yang tidak dituntut bahkan telah mengesampingkan fakta persidangan yang membuktikan hal yang sebaliknya dari Putusan BANI. Hal ini juga menunjukkan bahwa Arbiter dalam perkara BANI No. 373 telah memutus melebihi kewenangannya (ultra vires), sehingga sepatutnya Putusan BANI No. 373
dibatalkan.
C. PUTUSAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP HUKUM DAN UNDANG-UNDANG
C. 1. Putusan Bertentangan dengan Asas Hukum Perjanjian, Pasal 56 UU No. 30 tahun 1999 dan Rules and Regulations yang ditetapkan BANI
Bahwa Pemohon dan Termohon mengakui secara tegas berlakunya ketentuan-ketentuan Perjanjian. Adapun Termohon hanya mengajukan permohonan agar ketentuan harga lumpsum yang disepakati dalam Perjanjian tidak berlaku, sedangkan mengenai ketentuan lainnya Termohon dengan tegas mengakui keberlakuannya. Hal ini ditegaskan Termohon dalam Replik dalam Konpensi, yang juga dikutip dalam Putusan, halaman 56 paragraf terakhir.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian Perjanjian antara Pemohon dan Termohon adalah undang-undang yang harus menjadi acuan dalam menilai setiap hak dan kewajiban maupun akibat-akibat hukumnya. Demikian juga Putusan BANI No. 373 tidaknya menyatakan Perjanjian ini batal, melainkan menyatakan bahwa Perjanjian sah dan mengikat para pihak.
Bahwa pada faktanya Putusan telah mengesampingkan ketentuan Perjanjian yang merupakan undang-undang bagi para pihak tersebut. Hal ini terlihat dari pertimbangan Putusan terkait dengan tuntutan denda keterlambatan pada rekonpensi. Arbiter telah membenarkan bahwa Pemohon terlambat menyelesaikan pekerjaan (pertimbangan butir 40) namun demikian tuntutan denda keterlambatan ditolak dengan alasan "Para Pihak sama-sama mengetahui adanya resiko keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan", karena adanya perubahan gambar dan pekerjaan tambah (pertimbangan Putusan butir 44).
Fakta di atas membuktikan bahwa Majelis telah mengesampingkan ketentuan pasal 19 ayat 4 Perjanjian yang menegaskan bahwa penambahan atau pengurangan pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk merubah waktu penyerahan pekerjaan. Dengan demikian meskipun terbukti adanya pekerjaan tambah (quad non), hal tersebut tidak mengesampingkan ketentuan tentang waktu penyelesaian dan penyerahan Pekerjaan.
Karena itu Putusan BANI No. 373 telah mengesampingkan ketentuan Perjanjian yang sah dan merupakan undang-undang bagi para pihak. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum perdata di Indonesia tentang suatu perjanjian yang sah dan ketentuan pasal 56 UU No. 30 tahun 1999 serta pasal 15 ayat 2 Rules and Regulations yang merupakan acuan beracara di BANI.
Bahwa pasal 56 ayat 1 UU No. 30 tahun 1999 mengatur bahwa:
"Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan."
Ketentuan pasal 15 ayat 2 Rules and Regulations BANI tersebut berbunyi:
"Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan."
Dari seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa Putusan BANI No. 373 bertentangan dengan prinsip hukum dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga patutlah untuk dinyatakan batal.
C.2. Putusan Tidak Dipertimbangkan
Bahwa Putusan hanya diambil berdasarkan pendapat subyektif yang tidak ada dasarnya sama sekali. Hal ini terlihat jelas dari pertimbangan pada halaman 80 butir 29 yang sekonyong-konyong menyatakan bahwa nilai pekerjaan tambah yang harus dibebankan kepada Pemohon adalah Rp 12.000.000.000. Timbulnya nilai Rp 12.000.000.000 pada Putusan tersebut tidak didasari pertimbangan atau acuan apa pun.
Ini merupakan Putusan yang tidak ada dasarnya sama sekali karena tidak dipertimbangkan. Tidak ada bukti, fakta atau ketentuan apapun yang dijadikan acuan ditetapkannya nilai Rp 12.000.000.000 sebagai nilai pekerjaan tambah. Hal ini melanggar undang-undang dan ketentuan, sebagaimana telah diuraikan pada butir C.1 di atas.
Putusan aquo tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan kepatutan karena tidak dipertimbangkan dan hanya didasarkan pada pendapat subyektif Arbiter yang juga tidak jelas asal-usulnya. Hal ini melukai rasa keadilan Pemohon, sehingga patutlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan Putusan aquo agar sengketa para pihak dapat diperiksa kembali berdasarkan hukum, kepatutan dan keadilan.
SENGKETA PARA PIHAK TIDAK MUNGKIN DISELESAIKAN MELALUI ARBITRASE LAGI
Bahwa dari seluruh uraian di atas telah nyata bahwa Arbiter yang
memeriksa dan menjatuhkan Putusan BANI No. 373 telah memutus bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan dan tidak berdasarkan bukti serta fakta persidangan. Karena itu sengketa ini tidaklah dapat diselesaikan melalui arbitrase lagi, karena telah nyata bahwa arbitrase tidak dapat memeriksa dan memutus menurut hukum, kepatutan dan keadilan. Banyaknya kesalahan dan kecerobohan yang fatal sebagaimana diuraikan di atas membuktikan secara nyata bahwa terjadi unprofessional conduct dalam menjatuhkan Putusan, yang membuat Pemohon tidak dapat mempercayakan pemeriksaan ulang sengketa aquo oleh abitrase. Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga melihat adanya resiko terjadinya kesalahan-kesalahan yang fatal tersebut bila sengketa aquo diperiksa kembali oleh arbitrase.
Karena itu sangat patut dan berdasar bila Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan Putusan BANI No. 373 dan selanjutnya menyatakan bahwa sengketa dapat diperiksa kembali oleh Pengadilan Negeri.
Permohonan ini dilandasi dengan ketentuan pasal 72 ayat (2) UU No. 30 tahun 1999 yang berbunyi:
"Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjutakibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase."
Bahwa penjelasan pasal 72 ayat (2) tersebut, pada alinea kedua, menyebutkan bahwa:
"Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa satu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase"
Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk menetapkan bahwa sengketa diperiksa kembali oleh Pengadilan Negeri, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
PERMOHONAN PROVISIONIL
Bahwa karena alasan-alasan yang Pemohon ajukan sangat berdasar menurut hukum maka guna menghindari kerugian bagi Pemohon apabila Putusan aquo dilaksanakan sementara Permohonan ini belum diputus, sangatlah beralasan apabila Pemohon memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menjatuhkan Putusan Provisi untuk menunda Pelaksanaan Eksekusi Putusan BANI No. 373.
Bahwa berdasarkan pasal 62 UU No. 30 tahun 1999 atas adanya permohonan eksekusi atas Putusan, Ketua Pengadilan Negeri berwenang memerintahkan eksekusi atas putusan aquo dalam waktu 30 hari sejak diajukannya permohonan eksekusi. Karena itu ada suatu keadaan mendesak, untuk dijatuhkannya putusan provisi yang menyatakan bahwa Putusan belum dapat dieksekusi sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara Permohonan ini.
Berdasarkanhal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menyatakan bahwa Putusan BANI No.373/XI/ARB-BANI/2010 tidak dapat dilaksanakan dulu/ditunda pelaksanaannya, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara permohonan ini.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010 batal dengan segala akibat hukumnya.
Menetapkan bahwa forum yang berwenang untuk memeriksa kembali sengketa antara Pemohon dan Termohon sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 02/ SPP/ BSE/VIII/ 2008 tertanggal 11 Agustus 2008 adalah Pengadilan Negeri, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum (Ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan menerima Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia NO.373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Surat Perjanjian No. No.02/SPP/BSE/VIII/2008 tanggal 11 Agustus 2008 antara PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah I dan PT. Bersaudara Simalungun Energi (selanjutnya disebut "Perjanjian"), (BUKTI T-l), yang menyatakan bahwa kedua belah pihak melepaskan haknya untuk mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan arbitrase.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (3) Perjanjian, sebagai berikut:
Pasal 23
PENYELESAIAN PERSELISIHAN.
3. Putusan Arbitrase ini merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan tersebut.
Berdasar hal tersebut, maka sudah selayaknya Permohonan Pemohon ditolak.
Permohonan Pembatalan Tidak Dapat Dilakukan Oleh Kedua Belah Pihak (Termohon dan Pemohon) karena "ketiadaan hak para pihak.
Bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (3) Perjanjian, sebagaimana nomor A. 1 diatas, jelas menyatakan : "Sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun di Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan arbitrase."
Sangat jelas dan terang benderang dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (3) tersebut diatas, Termohon dan Pemohon telah saling sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun di Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan arbitrase, dalam hal ini Putusan Arbitrase dalam Perkara NO.373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011.
Oleh karenanya maka Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011 yang diajukan Pemohon melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Reg. No.373/PDT.G.ARB/2011/PN.JKT.PST. wajib ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
Gugatan Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia NO.373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011 Salah Alamat (Error in Persona).
Bahwa sesuai Permohonan Pemohon nomor 16, bahwa Permohonan Pembatalan Putusan BANI Perkara No.373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011, yang di TUJUKAN KEPADA TERMOHON diajukan berdasarkan adanya alasan :
Adanya tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa, terkait dengan dokumen berupa instruksi lapangan.
Putusan melebihi yang dipersengketakan/mengabulkan yang tidak dituntut.
Putusan bertentangan dengan prinsip hukum dan undang-undang.
Adapun alasan Permohonan Pemohon yang ditujukan kepada Termohon pada nomor 3 diatas, baik poin a, b, dan c semuanya tidak menjadi wewenang Termohon untuk menanggapinya sebab wewenang tersebut merupakan wewenang Majelis Arbitrase yang memeriksa dan memutus Perkara aquo.
Dengan demikian seharusnya yang diajukan sebagai Termohon dalam Perkara aquo adalah Majelis Arbitrase dalam hal ini para arbiter-nya dan bukan Termohon, oleh karenanya Permohonan Pemohon tersebut jelas salah alamat (error in persona).
Berdasarkan uraian diatas, maka Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No.373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011 sudah sepatutnya untuk ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Pihak Yang Dimohonkan Dalam Permohonan Pembatalan Putusan Aquo Kurang Lengkap.
Bahwa dengan tidak diajukannya pihak arbiter BANI yang memeriksa dan memutus Putusan Arbitrase aquo sebagai party dalam Permohonan Pemohon tersebut, maka merupakan kesulitan tersendiri bagi pihak Pengadilan untuk memeriksa Permohonan Pemohon secara tuntas.
Maka berdasarkan uraian diatas, maka sudah selayaknyalah kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menerima dan mengabulkan Eksepsi yang diajukan Termohon, sekaligus menolak gugatan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard).
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 373/Pdt.G-ARB/2011/ PN.Jkt.Pst. tanggal 2 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Termohon ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara No. 373/Pdt.G- ARB/2011/PN.Jkt.Pst ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010 batal dengan segala akibat hukumnya;
Menetapkan bahwa forum yang berwenang untuk memeriksa kembali sengketa antara Pemohon dan Termohon sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 02/SPP/BSE/VIII/ 2008 tertanggal 11 Agustus 2008 adalah Pengadilan Negeri, sesuai dengan hukum acara yang berlaku ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya Perkara Rp. 266.000,-(dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 2 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh Temohon (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2011) diajukan permohonan banding secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Desember 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor : 97/Srt.Pdt.Kas/2011/PN.JKT.PST. Jo Nomor : 373/PDT.G/ARB/2011/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori banding yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Desember 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon yang pada tanggal 11 Januari 2012 telah disampaikan salinan permohonan banding dan salinan memori banding dari Pemohon Banding diajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan banding a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding/ Termohon dalam memori bandingnya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST tanggal 2 Desember 2011 perkara a quo mengandung cacat yuridis formal, karena telah melanggar ketentuan pasal 72 ayat (3) UU Na. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara ini melebihi tenggang waktu 30 (tiga puluh hari) sebagaimana ditentukan dalam pasal 72 ayat (3) UU No. 30 tahun 1999 tersebut, yaitu selama 77 hari dimulai tanggal 16 September 2011 (didaftarkannya permohonan) sampai dengan tanggal 2 Desember 2011 (dibacakannya putusan). Dengan demikian jelas melebihi dari batas waktu 30 hari.
Bahwa dengan demikian terbukti terjadi cacat yuridis formal, dan oleh karenanya mahan Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menyatakan Putusan Pengadilan Negeri No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN. JKT.PST tanggal 2 Desember 2011 batal demi hukum.
2. Dalam Eksepsi :
Bahwa dalam eksepsi Termohon/PEMBANDING dapat menerima bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai wewenang untuk mengadili sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kehakiman.
Bahwa namun demikian mengenai Termohon kiranya yang dijadikan ''Termohon'' tidaklah hanya PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah I sebagai "Termohon. I" namun "demi keadilan" kiranya Majelis Badan Arbitrase Nasional lndonesia (BANI) yang memutus perkara Arbitrase No. 373/XI/ARB-BANI/2011 sepatutnya menjadi Termohon II.
Berdasarkan hal tersebut, kiranya terjadi "kurang pihak" dalam perkara No. 373/Pdt.G-ARB/2011/PN.Jkt.Pst. tersebut.
Oleh karena itu mohon Yang Mulia Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan "kurang pihak" dan oleh karenanya Permohonan menjadi "tidak dapat diterima" (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara :
Terbanding dalam permohonannya menyatakan alasan "Permohonan Pembatalan" terhadap Putusan Arbitrase BANI Nomor. 373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011, hal mana dikutip sebagai berikut :
Alasan Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 373
Bahwa adapun permohonan ini diajukan berdasarkan adanya alasan bahwa :
Adanya tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa terkait dokumen berupa instruksi lapangan.
Putusan melebihi yang dipersengketakan/mengabulkan yang tidak dituntut.
Putusan bertentangan dengan prinsip hukum dan undang-undang.
Ad.a. Adanya tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa dokumen berupa instruksi lapangan
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
“… maka menurut pendapat Majelis pengunaan dokumen instruksi lapangan (P.3.a;P.3.b;P.3.c) sebagai alasan untuk mengklaim biaya tambahan adalah upaya tipu muslihat oleh Termohon (PT. Hutama Karya) untuk mengelabui arbiter dan mengabulkan biaya tambahan pekerjaan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia" adalah sesuatu kekeliruan dalam hal penerapan penilaian pembuktian dan penafsiran adanya perubahan perjanjian secara diam-diam oleh Arbiter telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo Pasal 1320 KUHPerdata.
3.1. Perlu Pembanding jelaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa pertimbangan tersebut sangat keliru dan menyimpang.
3.2. Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menerima uraian penjelasan dari Pembanding.
Terbanding menggunakan dalil yang keliru dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung beranggapan dalil itu benar dan dijadikan landasan untuk pertimbangan hukumnya.
Yang benar berdasarkan praktek pelaksanaan di Proyek adalah
sebagai berikut :
Bahwa setelah Proyek dimulai ditanda tangani Surat Perjanjian Pemborongan Nomor. 2/SPP/BSENIII/2008 tanggal 11 Agustus 2008 (selanjutnya disebut Perjanjian) dilakukan serah terima lahan.
Kemudian Pembanding/Termohon menerima gambar rencana pelaksanaan dari Terbanding/Pemohon. Faktanya gambar rencana diserahkan kepada Pembanding/Termohon secara bertahap (Bukti PB-1/Bukti P-14 Replik).
Pekerjaan Penstok, hasil survey gambar diterima tanggal 17 Maret 2009, artinya Pembanding/Termohon memulai pekerjaan tersebut setelah 7 bulan sejak tanda tangan Perjanjian. Malahan ada juga design yang baru diterima tanggal 18 April 2009 berarti 8 bulan sejak tanda tangan perjanjian (4 bulan dari berakhirnya masa berlakunya perjanjian (dari masa pelaksanaan = 1 tahun).
Pekerjaan berjalan terus, hal mana terbukti adanya instruksi-instruksi dari Terbanding/Pemohon walaupun telah melewati batas waktu.
Dinyatakan oleh PEMBANDING/Termohon dan dimintakan
perpanjangan waktu dan dijawab masih dalam evaluasi (Bukti PB- 2/Bukti P-5.a Permohonan BANI).Suatu bukti Terbanding/Pemohon hanya mengulur-ulur waktu.
Sedangkan mengenai Pekerjaan Tambah telah dinyatakan sejak awal bekerja, bahwa "ada pekerjaan tambah", sebagian ada yang dibayar, namun banyak bagian lain yang tidak dipedulikan oleh Terbanding/Pemohon.
Bahwa sehubungan Pekerjaan tambah ternyata mempunyai nilai besar sekali, setelah dihitung oleh Pembanding/Termohon ternyata Terbanding/Pemohon selalu menghindar tidak mau menanda tangani dan menyatakan akan dilakukan hitungan bersama disaat ada penyerahan, padahal nilai pekerjaan tambah benar-benar sangat besar ± 24 Milyar Pembanding/Termohon benar-benar sangat dirugikan dengan perilaku Terbanding/ Pemohon tersebut.
Pada saat kritis tersebut Terbanding/Pemohon beritikad tidak baik dengan mencoba mencairkan Jaminan Pemeliharaan di Bank Sumselbabel (Putusan Arbitrase BANI halaman 8-9).
Bahwa Pembanding/Termohon benar-benar disudutkan pada kondisi yg tidak bijaksana. Pada saat itulah Bank Sumselbabel menyatakan tidak akan mencairkan Jaminan Pemeliharaan jika ternyata ada "masalah" antara Pembanding/Termohon dan Terbanding/Pemohon.
Untuk hal itulah Pembanding/Termohon mencari keadilan melalui
Arbitrase BANI (sesuai ketentuan Pasal 23 Perjanjian).
Pada permohonan Arbitrase tersebut, Pembanding/Termohon "menuntut keadilan" terutama adanya pekerjaan tambah sebesar Rp.
24.296.307.079,89 + Rp. 484.377.800,- + Rp. 3.235.200,- Total Rp.
24.783.920.574,89 (Putusan BANI halaman 20).
Dan selanjutnya dalam putusannya Majelis Arbiter memberikan putusan dari jumlah tuntutan Rp. 24.783.920.574,89 tersebut, diputus oleh Majelis Arbiter sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) saja.
Pembanding/Termohon sebagai "Perusahaan Negara" dengan sebutan PT. Hutama Karya (Persero) Wilayati I, berkantor di Pekanbaru (bukan "Perusahaan Swasta" seperti anggapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukumnya), wajib tunduk terhadap undang-undang Negara Republik Indonesia diantaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Bukti Instruksi Lapangan P.3.a, P.3.b, P.3.c yang didalilkan Terbanding/Pemohon walaupun tertanggal 11 Agustus 2009, 2 September 2009 dan 27 Oktober 2009 adalah hanya suatu "pemberian bukti" yang disajikan dalam Permohonan Arbitrase, yang menyatakan bahwa Pembanding/Termohon dalam melaksanakan tugas selalu disertai adanya instruksi lapangan. Hal tersebut dapat terbaca pada Permohonan Arbitrase.
Bahwa berdasarkan praktek, disamping instruksi lapangan harus pula disertai dengan ijin dari Terbanding/Pemohon berupa form "Request For Work" yang ditanda tangani oleh Pembanding/Termohon dan Terbanding/Pemohon.
Request For Work adalah Formulir ijin mulai bekerja pada suatu tempat yang ditanda tangani oleh Pembanding/termohon dan Terbanding/Pemohon (artinya disetujui oleh Pembanding/Termohon dan Terbanding/Pemohon).
Bukti-bukti yang disajikan oleh Pembanding/Termohon pada Pelaksanaan Proyek PLTM di Simalungun tersebut, berupa bukti yaitu :
Bukti T.4.1; T.4.2; T.4.3; T.4.4; T.4.5 (P.18.b dalam Replik Arbitrase);
T.4.6 merupakan bukti bahwa pelaksanaan pekerjaan diawali dengan "Request For Work" pada Saluran Pembawa, kemudian dilaksanakn sesuai dengan tanggal yang tertera dalam Request For Work.
Artinya Pembanding/Termohon melakukan pelaksanaan setelah ada permohonan ijin untuk bekerja, untuk pekerjaan-pekerjaan yang atas pekerjaan tersebut terjadi pekerjaan tambah (T.4.4; T.4.5; dan T.4.6). Ini berarti pelaksanaan pada Saluran Pembawa tidak ada "tipu muslihat"
Bukti T.5.1 (P.18 f dalam Replik Arbitrase); T.5.2, pada pekerjaan "Bak Penenang".
Disini pelaksanaan pekerjaan dikerjakan sesuai urut-urutan pekerjaan melalui mekanisme Request For Work kemudian dilaksanakan. Ini berarti tidak ada tipu muslihat disini.
Bukti T.6.1; T.6.2; T.6.3; T.6.4 (ada pekerjaan tambah); T.6.5 (ada pekerjaan tambah) pada pekerjaan pipa pesat.
Semua dilaksanakan berdasarkan urut-urutan pekerjaan melalui mekanisme Request For Work.
Ini berarti dilaksanakan sesuai tata cara yang benar di proyek. Berarti tidak ada tipu muslihat disini.
Bukti T.7.1; T.7.2; T.7.3; (ada pekerjaan tambah); T.7.4 (pada pekerjaan rumah operator).
Pembanding/Termohon bekerja melalui mekanisme Request For Work baru dikerjakan setelah ada ijin tersebut.
Artinya tidak ada tipu muslihat pada pekerjaan ini.
Bukti T.8.1 (ada pekerjaan tambah); T.8.2 (pada pekerjaan jalan).
Pembanding/Termohon bekerja melalui mekanisme Request For Work baru dikerjakan setelah ada ijin tersebut.
Artinya tidak ada tipu muslihat pada pekerjaan ini.
Berdasarkan uraian dan bukti-bukti tersebut (T.4.1 sId T.8.2) jelas sekali bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan cara yang benar. Jadi tidak ada tipu muslihat.
Bahwa bukti yang didasarkan sebagai bukti oleh Terbanding/ Pemohon adalah bukti P.3.a Instruksi Lapangan tanggal 11 Agustus 2009; P.3.b Instruksi Lapangan tanggal 2 September 2009; P.3.c Instruksi Lapangan tanggal 27 Oktober 2009.
Bahwa antara Instruksi Lapangan yang diajukan tersebut merupakan indikasi bahwa pekerjaan dilakukan bila ada instruksi lapangan, namun untuk memulai suatu pekerjaan diperlukan dokumen yang lebih rinci lagi yaitu Request For Work, yang berdasarkan bukti :
- T.4.1 Request For Work tanggal 3 Juni 2009, dikerjakan tanggal 4 Juni 2009.
- T.5.1 Request For Work tanggal 19 Januari 2010, dikerjakan tanggal 20 Januari 2010.
- T.6.1 Request For Work tanggal 16 Maret 2010, dikerjakan tanggal 16 Maret 2010.
- T.7.1 Request For Work tanggal 21 April 2010, dikerjakan tanggal 21 April 2010.
- T.8.1 Request For Work tanggal 20 Oktober 2009, dikerjakan tanggal 21 Oktober 2009.
Request For Work tersebut merupakan bukti bahwa setiap pekerjaan dilakukan dengan seijin dan sepengetahuan Terbanding/Pemohon.
Jadi adalah "keliru besar" ada pendapat Terbanding/Pemohon yang mengkaitkan antara instruksi lapangan dan pekerjaan tambah.
Pembanding hanya ingin menunjukkan kepada Majelis bahwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan aturan dalam dunia teknik di mana pekerjaan dimulai dengan adanya instruksi lapangan, juga ada. Request For Work kemudian diperiksa dan dihitung bersama.
Jadi sangat jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbawa oleh penqertian TERBANDING/Pemohon yang keliru. Mengenai pelaksanaan pekerjaan yang berakibat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "salah dalam menerapkan hukum".
Berdasarkan uraian di atas Pembanding/Termohon membuktikan bahwa pekerjaan dilaksanakan dengan cara-cara yang benar walaupun terjadi keterlambatan penyerahan gambar design dari Terbanding/Pemohon kepada Pembanding/Termohon (ada yang hingga 4 bulan dari berakhirnya perjanjian).
Bagaimana mungkin pekerjaan dapat dilaksanakan tepat waktu bila "gambar design" saja diserahkan terlambat kepada Pembanding/ Termohon.
Oleh karena itu bila tanggal 11 September 2009 dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sebagai berakhirnya Perjanjian adalah "pertimbangan hukum yang salah".
Bahwa berdasarkan fakta Pekerjaan Penstock, baru dilaksanakan karena design gambar baru diterima Pembanding/Termohon (Bukti PB-3/Bukti P. 14 Replik), pada tanggal15 Mei 2009.
Terbukti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan asas kehati-hatian.
Oleh karena itu Pembanding/Termohon sangat dirugikan, oleh karena
itu mohon Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 373/Pdt.G-ARB/2011/PN.JKT.PST tanggal 2 Desember 2011, karena kurang cukup dipertimbangkan oleh Majelis Hakim mengenai permasalahan "Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Dan selanjutnya mohon Yang Mulia Mahkamah Agung membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST tanggal 2 Desember 2011 tersebut.
Ad.b. Putusan melebihi yang dipersengketakan/mengabulkan yang tidak dituntut.
Bahwa terhadap alasan pembatalan ad. b tersebut di atas, Pembanding/Termohon sangat tegas bahwa terhadap adanya putusan yang dianggap melebihi dari dipersengketakan sesungguhnya Pembanding/ Termohon dalam posisi tidak relevan untuk memberikan tanggapan, sebab "yang memeriksa dan memberi putusan "Arbitrase adalah Majelis Arbitrase BANI yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Bahwa namun demikian PEMBANDING/Termohon, akan memberikan uraian kepada Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARl), sebagai berikut:
Bahwa terhadap putusan tersebut sesungguhnya justru Pembanding/ Termohon lah yang sangat dirugikan sebab dari jumlah tuntutan "nilai Pekerjaan Tambah sebesar Rp.24.783.920.574,89 tersebut hanya disetujui dan diputus sebesar Rp.12.000.000.000,- saja. Ini adalah fakta yang sesungguhnya.
Namun Pembanding/Termohon sangat menjunjung tinggi itikad baik dalam melaksanakan putusan arbitrase yang secara hukum sesuai Pasal 60, UU No. 30 tahun 1999 adalah "final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak".
4.1. Bahwa sehubungan alasan pembatalan tersebut dari Terbanding/Pemohon, Pembanding/Termohon berpendapat bahwa yang berhak menanggapi terhadap putusan tersebut adalah hanya Majelis Arbiter BANI sendiri. Berdasarkan alasan hukum ini Pembanding/Termohon berpendapat bahwa dalam penyelesaian Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BANI No. 373/XIIARB-BAN 11201 0, tanggal 4 Agustus 2011, institusi BANI sepatutnya dijadikan pihak yang bersama Pembanding/Termohon menjadi Para Termohon atau menjadi Termohon II, di mana Pembanding/ Termohon menjadi Termohon I.
Ini berarti terjadi KURANG PIHAK.
Adalah menjadi sesuatu yang ganjil dan tidak berkeadilan dalam Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010, tanggal 4 Agustus 2011 justru Pembanding/Termohon yang mempunyai kewajiban untuk menyanggah permohonan pembatalan tersebut, di mana Pembanding/Termohon bukan pihak yang melakukan pertimbangan hukum dalam pengambilan Putusan
Arbitrase No. 373/XI/ARB-BANI/2010, tanggal 4 Agustus 2011.
Pembanding/Termohon tegaskan sekali lagi yang membuat Putusan Arbitrase No. 373/XI/ARB-BANI/2010, tanggal 4 Agustus 2011 adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) cq. Majelis Arbiter yang menangani permasalahan tersebut.
Oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah pertimbangan hukum yang tidak tepat. Bahwa untuk memperkuat pertimbangan hukum Pembanding/ Termohon adalah pada prinsipnya sesuai Pasal 62 ayat (4), UU. No. 30 tahun 1999, dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 62 (4) : Ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase.
4.2. Bahwa selanjutnya terhadap bagaimana Majelis Arbiter mengambil
putusan, dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 1999, pada Pasal 56 ayat (1), dikutip sebagai berikut :
Pasal 56
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
Dalam hal arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disampingi oleh arbiter.
Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan oleh hakim.
Bahwa berdasarkan fakta yang sebenarnya, Pembanding/Termohon
dalam Permohonan Arbitrasenya nyata dan tegas memohon kepada
Majelis Arbitrase dengan permohonan "mohon putusan seadil-adilnya (ex aeque et bono) sedangkan Terbanding/Pemohon dalam Jawaban Arbitrase nyata dan tegas memohon kepada Majelis Arbitrase dengan permohonan "mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dengan demikian menjadi jelas sekali bahwa Pembanding/Termohon maupun Terbanding/Pemohon sejak awal dalam proses Arbitrase keduanya menggunakan istilah yang sama "ex aequo et bono".
4.4. Dengan demikian menjadi jelas bahwa putusan arbitrase tersebut telah dipertimbangkan dengan menggunakan acuan yang sama yaitu "ex aequo et bono". Oleh karena itu penolakan dari Terbanding/Pemohon terhadap putusan arbitrase adalah merupakan pengingkaran terhadap permintaan/permohonannya sendiri.
Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut putusan arbitrase dipertimbangkan dan diputuskan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Arbiter telah dilaksanakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang benar dan tidak menyimpang dari undang-undang.
4.5. Sebagaimana pertimbangan hukum Majelis Arbitrase diantaranya menyatakan :
"Menimbang bahwa dengan merujuk pada pekerjaan tambah yang dilakukan oleh Pemohon dan disetujui oleh Termohon serta mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa pekerjaan tambah yang patut dibayarkan adalah sebesar Rp.12.000.000.000,- (dua belas milyar Rupiah)."
Sedangkan apabila dibandingkan dengan tuntutan Pembanding/ Termohon dalam Permohonan Arbitrase adalah sebesar Rp. 24.783.920.000,- jelas permohonan Pembanding/Termohon hanya "dihargai" separuh oleh Majelis Arbitrase.
Bahwa Pembanding/Termohon sangat menjunjung tinggi Undang-
Undang No. 30 tahun 1999, di mana dalam Pasal 60, yang menyatakan:
"Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak".
Namun itu bukan berarti Pembanding/Termohon diuntungkan dengan putusan tersebut. Pembanding/Termohon masih menderita kerugian yang cukup besar, karena memang faktanya pekerjaan yang dilaksanakan menyimpang dari data designnya, seperti pekerjaan jalan yang direncanakan "menggali tanah" ternyata faktanya "menggali batu".
Keadaan ini yang secara tegas dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000, Pasal 21 ayat (1) dinyatakan bahwa
apabila terjadi perubahan rencana dan spesifikasi berubahlah sistem Lumpsum Price. Artinya Lumpsum Price sudah tidak berlaku lagi, dan memberi makna Pembanding dibayar sesuai dengan apa yang dikerjakan. Yang dikerjakan galian tanah keras (batu) juga dibayar dengan harga galian tanah keras (batu) bukan dibayar dengan harga
galian tanah.
Itulah yang merupakan pekerjaan tambah yang signifikan.
Putusan Rp. 12.000.000.000,- tidak melebihi dari yang dipersengketakan, sebab yang dituntut Pembanding/Termohon adalah Rp. 24.783.920.000,-
Dan berdasarkan pekerjaan yang sangat berat tersebut dengan menggunakan peralatan tambahan berupa buldozer dan excavator membuat biaya pelaksanaan menjadi besar, dengan demikian berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 tahun 2000 tersebut, Pembanding/Termohon wajib dibayar oleh Terbanding/Pemohon sesuai dengan yang dilaksanakan, yaitu berupa galian tanah keras (batu).
Dan setelah diputus oleh Majelis Arbiter, Pembanding/Termohon hanya diputus dengan dibayar separuh, Terbanding/Pemohon masih protes bahwa putusan tersebut tanpa pertimbangan.
Padahal sangat jelas bahwa Pembanding/Termohon hanya dibayar
berdasarkan azas "kepatutan", karena sesuai penjelasan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pembanding/ Termohon berpendapat Majelis Arbitrase "tidak salah". Walaupun Pembanding/Termohon tetap dirugikan dengan putusan yang nilainya hanya separuh dari tuntutan Pembanding/Termohon tersebut.
4.6. Bahwa termasuk juga putusan sebesar Rp. 462.132.118,77 terhadap putusan Majelis Arbiter memberikan uraian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010 butir 47 pada halaman 87 dinyatakan bahwa faktanya jumlah yang sudah dibayarkan kepada Terbanding/Pemohon
adalah Rp. 66.569.117.881,23 sedangkan nilai Kontrak Rp. 67.031.250.000,00. Dengan demikian terdapat sisa dana dari seluruh Kontrak yang belum dibayarkan sebesar Rp. 67.031.250.000,00 - Rp 66.569.117.881,23 = Rp. 462.132.118,77
Sedangkan Pembanding/Termohon tidak pernah menyatakan bahwa
yang dibayarkan telah melebihi nilai Kontrak, tetapi yang ada adalah pernyataan lebih bayar terhadap nilai MC yang sudah cair sebesar Rp.66.569.117.881,23 sesuai Bukti TR-3 (Bukti T-2). Jadi jelas berbeda artinya antara Nilai Kontrak dan MC yang sudah cair, dan dalam hal ini Arbiter memutus berdasarkan putusan yang seadil-adilnya.
Hal di atas sesuai dengan Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU No. 30 Tahun 1999 yang menyatakan sebagai berikut :
Pada dasarnya para pihak dapat mengadakan perjanjian untuk menentukan bahwa arbiter dalam memutus perkara wajib berdasarkan ketentuan hukum atau sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).
Dalam hal arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Akan tetapi dalam hal tertentu, hukum memaksa (dwingende regels) harus diterapkan dan tidak dapat disimpangi oleh arbiter.
Dalam hal arbiter tidak diberi kewenangan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan, maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasarkan kaidah hukum materiil sebagaimana dilakukan oleh hakim.
Dengan demikian Arbiter tidak menyimpang atau mengabulkan dari yang tidak diminta.
4.7. Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, mohon dapat mempertimbangkan uraian Pembanding/ Termohon di atas, dan dengan permohonan bahwa Putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010, tanggal 4 Agustus 2011 adalah tetap sah dan kokoh sebagaimana Pasal 60 UU. No. 30 tahun 1999, yang menyatakan :
"Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak".
Berdasarkan uraian di atas kiranya jelas bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST, tanggal 2 Desember 2011 patut dibatalkan atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.
5.ad.c. Putusan BANI bertentangan dengan prinsip hukum dan undang-undang.
a. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukumnya menyatakan :
Bahwa dalam amar putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011 baik dalam Konvensi maupun dalam Rekonvensi telah Menyatakan sah dan mengikat para pihak yang membuatnya Surat Perjanjian Pemborongan No. 02/SPP/BSEVIII/ 2008, tanggal 11 Agustus 2008 dan Menyatakan berakhirnya Surat Perjanjian Pemborongan No. 02/SPP/BSENIII/2008, tanggal 11 Agustus 2008,
amar putusan BANI tersebut telah menyatakan sah dan mengikat serta berakhir pada tanggal yang sama yaitu tanggal 11 Agustus 2008, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum suatu putusan, sedangkan pengakhiran perjanjian telah secara jelas dan tegas dimintakan oleh para pihak dalam masing-masing petitum permohonannya ;
Menimbang, bahwa BANI dalam putusannya telah menyatakan sah dan mengikat para pihak yang membuatnya Surat Perjanjian Pemborongan No. 02/SPP/BSEVIII/2008, tanggal 11 Agustus 2008, sedangkan dalam perjanjian antara kedua belah pihak (Perjanjian/Kontrak No. 02/SPP/BSE/VIII/2008 tertanggal 11 Agustus 2008) telah secara tegas diatur tentang : sifat borongan Lumpsum Fixed Price, pekerjaan tambah harus dengan persetujuan tertulis dari pihak berjanji (Direktur Utama), pekerjaan tambah harus dengan Perjanjian Tambahan/Addendum, penambahan dan pengurangan tidak boleh merubah tanggal penyerahan pekerjaan, maka seharusnya dalam putusan BANI tersebut dinyatakan tidak mengikat lagi perjanjian Pasal 6 dan Pasal 19 Perjanjian Pemborongan tersebut, karena Perjanjian mana berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak, termasuk pihak terkait lainnya diantaranya site manager atau para pelaksana lapangan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, tampak bahwa pertimbangan Arbiter telah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata jo. Pasal 1320 KUHPerdata atau bertentangan dengan asas Hukum Perjanjian, Pasal 56 UU No. 30 tahun 1999 dan Rules and Regulations yang ditetapkan BANI, sebagai berikut :
Pasal 56 ayat 1 UU. No. 30 tahun 1999 menyatakan bahwa :
“Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
Pasal 15 ayat 2 Rules and Regulations BANI tersebut berbunyi :
Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan."
Pembanding/Termohon justru bertanya-tanya bagaimana suatu kalimat yang begitu jelas tapi tidak bisa dimengerti.
Kalimat : " ... yang membuat Surat Perjanjian Pemborongan No. 02/SPP/BSE/VIII/2008, tanggal 11 Agustus 2008 dan menyatakan berakhirnya Surat Perjanjian Pemborongan No.02/SPP/BSE/ VIII/2008, tanggal 11 Agustus 2008".
Sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat :
Amar putusan BANI telah menyatakan sah dan mengikat serta berakhir pada tanggal yang sama yaitu 11 Agustus 2008, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum ... ".
Pembanding/Termohon akan menjelaskan bahwa kalimat "Surat
Perjanjian Pemborongan No. 02/SPP/BSEN" 1/2008, tanggal 11 Agustus 2008" pada baris 1 & 2, adalah merupakan satu susunan
kalimat, sedangkan kalimat "Surat Perjanjian Pemborongan No.
02/SPP/BSE/VIII//2008, tanggal 11 Agustus 2008 (dengan bold),
merupakan satu susunan kalimat pula.
Dengan demikian tidak ada sesuatu yang aneh atau bertentangan
dengan prinsip hukum.
Bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberi makna "tanggal 11 Agustus 2008" pada kalimat dengan bold sebagai "bagian kalimat" yang terpisah dan mengartikan bermula dan berakhir pada tanggal yang sama kiranya Majelis melakukan kesalahan dalam "bagaimana membaca kalimat" tersebut.
Jadi jelas kesimpulannya : Terjadi kesalahan yang dilakukan
sendiri oleh Majelis dalam "bagaimana membaca" kalimat
tersebut.
Dan berarti pula tidak ada dan tidak tepat istilah "Putusan BANI
bertentangan dengan prinsip hukum dan undang-undang".
Berdasarkan uraian di atas mohon Yang Mulia Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST. tersebut.
Bahwa mengenai penerapan : "Perjanjian Kontrak Lumpsum Fixed Price, pekerjaan tambah harus dengan persetujuan tertulis dari pihak berjanji (Direktur Utama), penambahan pengurangan tidak boleh merubah tanggal penyerahan pekerjaan".
b.1. Bahwa mengenai :
Kontrak Fixed Lumpsum Price, sesuai Pasal 21 Peraturan
Pemerintah No.29, tahun 2000 yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Kontrak kerja konstruksi dengan bentuk imbalan Lump Sum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a angka 1merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.
Jelas sekali ditegaskan bahwa terdapat kalimat "sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah".
Bahwa faktanya : gambar mengalami berkali-kali perubahan (Bukti P.5.b;P.5.c;P.5.d;P.5.e;P.5.f Permohonan ke BANI). Spesifikasi "dari galian tanah biasa" menjadi "galian tanah keras" untuk pekerjaan jalan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut bentuk imbalan Lumpsum tidak berlaku lagi, karena adanya perubahan-perubahan tersebut.
Artinya Pembanding/Termohon dalam melaksanakan pekerjaan yang telah berubah tersebut "harus dibayar dengan apa yang telah dikerjakannya" .
b.2. Bahwa mengenai : pekerjaan harus dengan persetujuan tertulis.
Bahwa berdasarkan bukti P.5.a (dalam permohonan ke BANI) surat dari Terbanding tanggal 2 Maret 2010 dan ditanda tangani M. Riza Husni sebagai Direktur Utama (pada Permohonan Arbitrase), nyata sekali bahwa pekerjaan telah diakui oleh Terbanding/Pemohon dan menyatakan akan dihitung diakhir pelaksanaan pekerjaan.
Kalimat dalam bukti tersebut dikutip sebagai berikut :
“Untuk item pekerjaan tambah (addendum) saat ini masih dalam proses evaluasi dan klarifikasi, di mana volume harga pekerjaan akan dikoreksi pada saat addendum final diakhir pelaksanaan pekerjaan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Jelas dan terang Direktur Utama PT. Bersaudara Simalungun Energi telah mengakui adanya Pekerjaan Tambah. Sedangkan mengenai Addendum belum berwujud karena Terbanding/Pemohon selalu menghindar untuk diajak perhitungan bersama. Sehingga pekerjaan tambah sudah membengkak menjadi bernilai ± Rp. 24.000.000.000,- tidak ada niat baik dari Terbanding/Pemohon untuk berunding. Oleh karena nya permasalahan diajukan mohon keadilan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
b.3. Bahwa mengenai "penambahan dan pengurangan tidak boleh merubah tanggal penyerahan pekerjaan".
Bahwa pekerjaan dimulai sesuai Perjanjian pada tanggal 11 Agustus 2008.
Faktanya berdasarkan bukti P.14 pada Replik Arbitrase BANI, design gambar, pada tanggal 25 April 2009 : Desain yang belum selesai adalah:
Pekerjaan Jalan Akses menuju ke Power House.
Pipa Pesat/penstock.
Power House.
Sedangkan sesuai Jadwal Pelaksanaan harus selesai 365 hari (12 bulan). Jadi berakhir tanggal 11 Agustus 2009. Jika pada tanggal 25 April 2009 (4 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian) design saja belum selesai siapa yang salah?
Desain pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab Terbanding/Pemohon, bukan tanggung jawab Pembanding/Termohon. Jadi waktu pelaksanaan pasti molor, suka atau tidak suka.
Berdasarkan uraian Pembanding/Termohon tersebut di atas jelas sekali bahwa : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah dalam menerapkan hukum. Oleh karena itu mohon Putusan No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST. sudah sepatutnya dibatalkan, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.
Mengenai Putusan BANI kurang Pertimbangan.
"Mengenai pembayaran pekerjaan tambahan sebesar Rp.12.000.000.000,- tidak didasari pertimbangan yang rinci atas biaya pekerjaan tambahan".
Bahwa mengenai masalah tersebut kiranya Majelis Hakim tentu
memahami bahwa Majelis Arbiter dalam melakukan pertimbangan hukum sesuai Pasal 56 ayat (1) UU. No. 30 tahun 1999, yang dikutip sebagai berikut :
“Arbiter atau Majelis Arbitrase mengambil putusan berdasarkan
ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan".
Jadi Majelis Arbiter dapat menggunakan hukum, keadilan dan
kepatutan.
Pembanding/Termohon berpendapat Majelis Arbiter menggunakan rasa keadilan dan kepatutan, dan untuk itu tentu tidak diperlukan perincian, sehingga penetapan sebesar Rp. 12.000.000.000,- adalah sah malahan penetapan tersebut sesungguhnya Pembanding/Termohon yang dirugikan sebab tuntutan pekerjaan tambahnya sebesar Rp. 24.783.920.000,- (dibulatkan).
Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat telah salah dalam menerapkan hukum.
Oleh karena itu mohon Putusan No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN. JKT.PST sudah sepatutnya dibatalkan atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.
Demikian berdasarkan keseluruhan uraian Pembanding/Termohon di atas jelas sekali bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengambil Putusan telah melakukan :
- Cacat yuridis formal, karena memutus melebihi waktu 30 hari;
- Salah dalam menerapkan hukum terhadap masalah :
Terdapat tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa terkait dengan dokumen berupa instruksi lapangan.
Putusan melebihi yang dipersengketakan/mengabulkan yang tidak dituntut.
Putusan BANI bertentangan dengan prinsip hukum dan undang-undang.
Oleh karena itu sehubungan dengan permohonan pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, forum yang memeriksa kembali sengketa antara Pembanding/Termohon dan Terbanding/Pemohon adalah sesuai Perjanjian Pemborongan No. 02/SPP/BSE/VIII/2008, tanggal 11 Agustus 2008 adalah Arbitrase BANI.
Menimbang, bahwa Pembanding mengajukan tambahan memori banding yang pada pokoknya ialah :
Bahwa Pembanding/Tergugat dalam Perjanjian Pemborongan No 02/SPPIBSE/VII/2008 (Perjanjian) tanggal 11 Agustus 2008 adalah sebagai kontraktor untuk membangun PLTU Simalungun milik Terbanding/ Penggugat.
Pembanding/Tergugat sebagai kontraktor milik Negara (PT. Persero, di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum) telah mempunyai pengalaman melaksanakan konstruksi-konstruksi yang bermutu tinggi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut telah menunjukkan bahwa Pembanding/Tergugat mempunyai reputasi baik dan terhormat didunia konstruksi.
Bahwa Pembangunan PLTU Simalungun yang sejak awal dimulai dengan persiapan perencanaan yang tidak baik (dari Bukti P-S.b; Bukti P-S.c; Bukti P-5.d; Bukti P-5.e; Bukti P-5.f Permohonan Arbitrase) tidak mungkin dapat dilaksanakan tepat waktu karena gambar-gambar design terlambat, disisi lain kondisi medan tidak sesuai dengan design (galian badan jalan menuju Power House yang direncanakan merupakan galian tanah, ternyata faktanya merupakan galian tanah keras/batu), hingga dampaknya Pembanding/Tergugat harus menyelesaikan dengan menggunakan/ menambah alat-alat berat/bulldozer dan sebagainya.
Pekerjaan-pekerjan tersebut sejak awal telah menimbulkan penambahan-penambahan volume pekerjaan, hal mana Direktur Terbanding/ Penggugat (Bapak M. Riza Husni) telah mengetahui adanya pekerjaan tambah tersebut dan minta dilakukan perhitungan pada saat proyek selesai (Bukti P-5.a).
Bukti P-5.a tersebut adalah bukti yang nyata bahwa pekerjaan tambah "ada" dan disetujui Terbanding/Pengugat dan akan dihitung pada saat proyek selesai. Namun faktanya setelah diketahui pekerjaan tambah tersebut mempunyai nilai yang sangat significant (menurut hitungan Pembanding/Tergugat bernilai ± Rp. 24 Milyar), Terbanding/Penggugat tidak menggubris fakta tersebut, ini adalah itikad tidak baik.
Bahwa dalam kondisi hal tersebut di atas kegiatan di Proyek-Proyek dari Pembanding/Tergugat menjadi menurun, dan pada saat mana Terbanding/Penggugat melakukan tindakan tidak terpuji berusaha mencairkan jaminan/Bank Garansi Pembanding/Tergugat di Bank SumSelBabel senilai Rp. 3.026.660.255,-.
Pembanding/Tergugat dalam posisi telah melaksanakan pekerjaan dengan nilai ± Rp. 24 Milyar, namun pada ujungnya bukannya Terbanding/Pengugat bersedia melakukan pembayaran kepada Pembanding/Tergugat, namun malah melakukan perilaku mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pembanding/Tergugat. Ini adalah bukti "itikad tidak baik" dari Terbanding/Pengugat. Perilaku-perilaku pada angka 3 dan 4 di atas dari Terbanding/Penggugat adalah bertentangan dengan ketertiban umum.
Bahwa menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia, suatu perjanjian harus dibuat dengan itikad baik (causa yang halal sesuai Pasal 1320 KUHPerdata) serta dilaksanakan dengan itikad baik (sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata).
Dengan demikian tindakan "itikad tidak baik" Terbanding/Penggugat benar-benar melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, dan sangat melukai dan merugikan Pembanding/Tergugat sebagai Perusahaan Negara.
Dan berdasarkan kondisi tersebut Pembanding/Tergugat mohon keadilan dengan menyelesaikannya melalui Arbitrase BANI, sesuai Pasal 23 Perjanjian.
Dan dengan Putusan BANI bahwa Pembanding/Tergugat hanya dinilai (diputus) dengan nilai pekerjaan tambah sebesar separuhnya (Rp. 12 Milyar) adalah sesungguhnya merupakan kerugian yang sangat besar bagi Pembanding/Tergugat sebagai Perusahaan Negara.
Namun Pembanding/Tergugat adalah merupakan badan usaha yang berdiri di Wilayah Negara Republik Indonesia akan patuh dan tunduk dengan Putusan tersebut.
Bahwa faktanya Terbanding/Penggugat tidak puas, dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan Putusan Arbitrase BANI tersebut, dengan cara yang kurang tepat, dengan tidak dilibatkannya Majelis Arbitrase BANI sebagai "yang membuat Putusan Arbitrase".
Bahwa dengan tidak dilibatkannya Majelis Arbitrase BANI sebagai pihak yang turut dilibatkan dalam perkara ini berarti :
Berarti gugatan yang tergugatnya tidak lengkap, dan sesuai yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No : 200 K/Pdt/1988 tanggal 27 September 1990 "gugatan tidak dapat diterima".
Karena Majelis Arbitrase BANI mempunyai erat kaitannya dengan gugatan, namun tidak dilibatkan dalam gugatan, maka gugatan tersebut cacat hukum "Plurium Litis Concortium" berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No : 2872 K/Pdt/1998 tanggal 28 Desember 1998 "gugatan tidak dapat diterima".
Oleh karena itu dalam pemeriksaan dan persidangan Perkara No. 373/Pdt.G-ARB/2011/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tindakan yang tidak tepat dan melanggar keadilan yang sebenar-benarnya dan cacat hukum dan sepatutnya "gugatan tidak dapat diterima".
Berdasarkan uraian Pembanding/Tergugat di atas, Pembanding/Tergugat mohon keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung dengan permohonan :
Menerima banding Pembanding/Tergugat dan menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri No. 373/Pdt.G-ARB/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Desember 2011 tersebut atau;
Setidak-tidaknya "Tidak dapat menerima" (Niet Onvantkelijk Verklaard) putusan tersebut ;
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altemati/Penyelesaian Sengketa, dikutipsebagai berikut :
"Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan .... "
Bahwa faktanya pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 37300/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011 dari Terbanding/Pemohon dengan Registrasi No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST tanggal 2 Desember 2011 merupkan "Permohonan Pembatalan" dan tidak merupakan "Putusan Pengadilan".
Berdasarkan alasan nomor 10 di atas, sehubungan Terbanding/Pemohon dalam pengajuan Pembatalan Putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011, tidak menggunakan "Putusan Pengadilan", namun menggunakan dokumen "Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010 tanggal 4 Agustus 2011. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding/Pemohon adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, dengan sendiriny Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST tanggal 2 Desember 2011 tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARl) No. 231 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 12 Januari 2012 adalah menjadi putusan yang tidak sah dan oleh karenanya "patut dibatalkan"
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan di luar ketentuan Pasal 70 tersebut ;
Bahwa putusan Arbitrase sudah tepat dan benar, karena dapat dibuktikan adanya pekerjaan tambahan, yang dilakukan oleh Pemohon Banding (PT. Hutama Karya), hal ini dapat dibuktikan pula dengan adanya Instruksi-instruksi lapangan yang dikeluarkan oleh pihak owner yaitu PT. Bersaudara Simalungun Energi (Termohon Banding), meskipun pekerjaan tambahan tersebut diingkari oleh PT. Bersaudara Simalungun Energi, akan tetapi dengan adanya instruksi-instruksi lapangan dari pihak pekerja, maka secara tidak langsung PT. Bersaudara Simalungun Energi menyetujui pekerjaan tambahan tersebut ;
Bahwa Pemohon Banding dan Termohon Banding juga terikat Perjanjian No. 02/SPP/BSE/VIII/2008 tanggal 11 Agustus 2008, Pasal 23 ayat (3) menyatakan bahwa putusan Arbitrase ini merupakan putusan terakhir dan mengikat kedua belah pihak dan kedua belah pihak sepakat meniadakan hak mengajukan upaya hukum apapun ke Pengadilan manapun sehubungan dengan putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding : PT. HUTAMA KARYA (Persero) WILAYAH I tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor ; 373/Pdt.G-ARB/2011/PN.Jkt.PST, tanggal 02 Desember 2011 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Banding berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding : PT. HUTAMA KARYA (Persero) WILAYAH I tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor ; 373/Pdt.G-ARB/2011/PN.Jkt.PST, tanggal 02 Desember 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara No. 373/PDT.G-ARB/2011/PN.JKT.PST ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak permohonan Pemohon ;
Menyatakan bahwa putusan BANI No. 373/XI/ARB-BANI/2010 adalah sah dan mengikat ;
Menetapkan forum yang berwenang untuk memeriksa kembali sengketa antara Terbanding/Pemohon dan Pembanding/Termohon adalah Arbitrase BANI ;
Menghukum Termohon Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2012 oleh H. Muhammad Taufik, SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. dan Prof Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M. Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Retno Kusrini, SH., MH. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim AnggotaK e t u a
ttd/. Prof Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M.
ttd/. H. Muhammad Taufik, SH.,MH.
ttd/. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. M a t e r a i…………………. Rp 6.000,-
2. R e d a k s i………………… Rp 5.000,-
3. Administrasi banding …………Rp 489.000,-
Jumlah ……………….Rp 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002