191/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 191/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
Also in 68 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. tanggal 11 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00, (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 191/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. JAYA NUR SUKSES, sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Buni Nomor 22, Tomang Asri, Jakarta Barat. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya HOTBIN M. MANURUNG, SH, ANDRE VICTOR, SH, para Advokat dari Kantor Hukum PERISAI LAW FIRM, berkedudukan di Jalan Industri Raya Nomor 09-11 Unit TK-I Griya Kemayoran Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 April 2012, semula PEMBANTAH sekarang sebagai PEMBANDING;
MELAWAN
PT. HUTAMA KARYA (Persero), berkedudukan di Jalan M.T. Haryono Kav. 8 Cawang, Jakarta Timur. Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya SULISTIAWATI, SH, ARJO PRANOTO, SH, ENDAH PUSPITASARI, SH., M. NURHASYIM, SH.,MH, para Advokat dari Kantor Hukum M. HASYIM & PARTNERS, berkedudukan di Wisma Bhakti Mulya Building 2nd Floor, Jalan Kramat Raya Nomor 160 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DU/PHH.2420/SK/518 tanggal 16 Nopember 2011, semula TERBANTAH sekarang sebagai TERBANDING;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat–surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST.. tanggal 11 April 2012 yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Pembantah bukan sebagai pembantah yang baik ;
2. Menolak dalil bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
3. Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 080/SRT.PDT.BDG/2012/PN.JKT.PST. Jo. Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN. JKT.PST. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa pada tanggal 20 April 2012 Pembanding menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. tanggal 11 April 2012 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 16 Januari 2015;
Membaca, Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2012 Pembanding menyerahkan memori banding dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 16 Januari 2015;
Membaca, Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 390/PDT.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. yang ditandatangani Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2015, Terbanding menyerahkan kontra memori banding dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding pada tanggal 27 Januari 2015;
Membaca, Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas (inzage) Nomor 390/PDT.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. menyatakan kepada Pembanding dan Terbanding masing-masing pada tanggal 16 dan 27 Januari 2015 telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam waktu selama 14 (empat belas) hari, terhitung setelah diterimanya pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 11 April 2012, sedangkan Pembanding mengajukan permohonan banding pada tanggal 20 April 2012, maka permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang telah ditentukan undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. tanggal 11 April 2012 yang diajukan banding amarnya adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan memperhatikan dengan seksama berita acara sidang, bukti-bukti surat dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST., salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. tanggal 11 April 2012, dihubungkan dengan Memori Banding Pembanding dan Kontra Memori Banding Terbanding, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak bantahan Pembanding pada pokoknya didasarkan pada pertimbangan sekalipun tanah milik Pembanding yang disita (eksekusi) adalah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440/Gunung Sahari Utara yang luasnya 5.140 m2, namun yang dilelang bukan keseluruhan dari tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440/Gunung Sahari Utara, tetapi hanya sebagiannya saja seluas 3.621 m2 yaitu tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776/Gunung Sahari Utara ;
Menimbang, bahwa tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776/Gunung Sahari Utara adalah bagian atau salah satu pecahan dari tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440/Gunung Sahari Utara, sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440/Gunung Sahari Utara merupakan induk dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776/Gunung Sahari Utara, karena itu sita eksekusi terhadap tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440/Gunung Sahari Utara, mencakup juga didalamnya adalah sita eksekusi terhadap tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776/Gunung Sahari Utara ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta bahwa yang menjadi objek dilelang hanya bidang tanah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776/Gunung Sahari Utara saja, fakta demikian membuktikan sekalipun yang disita eksekusi adalah tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440/Gunung Sahari Utara, namun yang dimaksud hanya tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1776/Gunung Sahari Utara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbaikan terhadap sita eksekusi tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440/Gunung Sahari Utara tersebut tidak penting dan tidak membawa akibat hukum apapun, karenanya sudah tepat dan benar pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak bantahan Pembanding ;
Menimbang, bahwa lagi pula mengenai status hukum Pembanding sebagai badan hukum yang sudah dinyatakan pailit dan sudah dibubarkan, kewenangan Pembanding untuk melakukan perbuatan hukum hanya sebatas untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi, sedangkan berdasarkan dalil-dalil dalam bantahan Pembanding, diajukannya bantahan a quo diajukan bukan dalam rangka likuidasi, fakta demikian membuktikan bahwa bantahan yang diajukan Pembanding tidak berdasarkan hukum atau dengan kata lain Pembanding tidak memliki legal standing ;
Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. tanggal 11 April 2012 yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. tanggal 11 April 2012 dikuatkan, maka Pembanding berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum membayar biaya perkara ini untuk dua tingkat pengadilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, pasal-pasal dari HIR dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berhubungan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 390/Pdt.G.BTH/2011/PN.JKT.PST. tanggal 11 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00, (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015, oleh Kami HERU MULYONO ILWAN,SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, NY.HJ. ELNAWISAH, SH.MH., dan Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.MH., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 191/PEN/PDT/2015/PT.DKI., tanggal 2 April 2015 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta anggota-anggota tersebut, dibantu oleh JUMALI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. NY.HJ. ELNAWISAH, SH.MH. HERU MULYONO ILWAN,SH.MH.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
J U M A L I, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,00
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000,00 +
Jumlah---------------------Rp. 150.000,00