26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
Also in 68 other cases
- 1916 K/Pdt/2019 (26 August 2019) — Mahkamah Agung
- 598 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 4 PK/N/1999 (6 April 1999) — Mahkamah Agung
- 343/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM (9 May 2011) — PN Jakarta Timur
- 844 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 225/Pdt.G/2017/PN Jkt Pst (15 February 2018) — PN Jakarta Pusat
- 270/PDT/2019/PT MKS (17 October 2019) — PT Makassar
Menerima permohonan banding dari Pemohon PT. HUTAMA KARYA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 26B/Pdt.Sus-Arbt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. HUTAMA KARYA, berkedudukan di Gedung HK, Jalan Letjend. Haryono MT. Kav. 8, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Nengah Sujana, S.H., M.H., Advokat, beralamat di Gedung Fuyinto Sentra Mampang Lantai 3, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 28, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Oktober 2013, sebagai Pemohon Kasasi/Banding dahulu Pembanding/Pemohon;
m e l a w a n
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Gedung Wahana Graha Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rahayu Indrastuti, S.H., M.H., dan kawan, Para Advokat, beralamat di di Jalan Iskandarsyah I Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 November 2013, sebagai Termohon Kasasi/Banding dahulu Terbanding/Termohon;
d a n
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDRA, berkedudukan di Jalan Mayjend S. Parman Km. 13 Cigading, Cilegon, Banten, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yusuf Pramono, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Gedung Dana Pensiun Telkom (Gratika) Lt. 2, Jalan Letjen S. Parman Kav. 56, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2013, sebagai Turut Termohon Kasasi/Banding dahulu Turut Terbanding/Turut Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Badan Arbitrase Nasional/Internasional telah memberikan putusan Nomor 442/I/ARB-BANI/2012, tanggal 16 Januari 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menolak permohonan Pemohon untuk melakukan sita jaminan atas aset Termohon;
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter;
Menghukum para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Panitera Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”;
Bahwa terhadap Putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 442/I/ARB-BANI/2012, tanggal 16 Januari 2013 tersebut, Pemohon Pembatalan telah mengajukan permohonan pembatalan di depan persidangan Pengadilan Negeri Serang yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pendahuluan:
Bahwa Termohon telah menyerahkan dan mendaftarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 442/I/ARB-BANI/2012, tanggal 16 Januari 2013 (“Putusan Arbitrase Nomor 442”) kepada Pengadilan Negeri Serang yang telah terdaftar dibawah register Nomor 01/HUK-ARB/2013/PNS, pada tanggal 13 Februari 2013 (Bukti P-1);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa: “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”;
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 442 a quo kepada Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 14 Maret 2013, sehingga dengan demikian Permohonan Pembatalan ini diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan dalam tenggang waktu yang ditentukan pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
Maka oleh karena itu sudah sepatutnya dan cukup beralasan menurut hukum apabila Permohonan Pembatalan ini diterima;
4. Bahwa Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan dengan Putusan Arbitrase Nomor 442, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
“MEMUTUSKAN
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menolak permohonan Pemohon untuk melakukan sita jaminan atas aset Termohon;
Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter;
Menghukum para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan Arbitrase ini diucapkan;
Menyatakan Putusan Arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;
Memerintahkan kepada Panitera Sidang BANI untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”;
5. Bahwa Pemohon dan Turut Termohon telah terikat dalam Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Dermaga Citayur dan Pengerukan untuk Tongkang 12.000 DWT, dengan panjang 300 meter, lebar 30 meter, dan dengan kedalaman 7 LWS, sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor D/26/DU-KBS/KONTRAK/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009, beserta dokumen dan lampiran lainnya, selanjutnya disebut “Kontrak” (Bukti P – 2);
6. Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon dan Turut Termohon dalam proses persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia adalah mengenai klaim Pemohon terhadap Turut Termohon tentang adanya pekerjaan pengerukan karang keras dan Kompak dalam lapisan tanah yang dikeruk di Dermaga Pelabuhan Cigading, Banten;
II. Alasan-alasan mengajukan keberatan:
Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut di atas, Pemohon dengan ini menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan tersebut, maka untuk itu mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum dan Amar Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut, karena senyatanya Termohon dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut serta didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap;
Bahwa dengan Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut, Termohon telah keliru/salah menilai fakta-fakta dan menimbulkan kesan telah bertindak berat sebelah/berpihak kepada Turut Termohon dan mengabaikan rasa keadilan, sebagaimana ternyata dari pertimbangan hukumnya yang hanya mendasarkan pada bukti yang diajukan oleh Turut Termohon, dengan tidak ada penilaian secara menyeluruh terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, i.c. salah menerapkan Hukum Pembuktian;
Bahwa Termohon telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum dalam Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut, karena pada kenyataannya Termohon sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama dalam persidangan, khususnya bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, yaitu berupa:
3.1. Bukti yang diberi tanda P-3, yaitu Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi Atas Penawaran PT. Hutama Karya (i.c. Pemohon) Dalam Tender Pembangunan Dermaga Dan Pengerukan Nomor 80/TIM-DERMAGA/KBS/VII/2009, tanggal 28 Juli 2009 (Bukti P-3);
3.2. Bukti yang diberi tanda P-6, yaitu Berita
Acara Action Plan Pengerukan Dermaga Citayur, tanggal 02 Juni 2010 (Bukti P-4);
3.3 Bukti yang diberi tanda P-8, yaitu Notulen Rapat Rapat Pembahasan Kontrak Pembangunan Dermaga Citayur tanggal 27 Agustus 2010 (Bukti P-5);
3.4. Bukti yang diberi tanda P-18, yaitu Notulen Rapat Ke-28 (29.NR/Tim-Drmg/KBS/III/2010), hari Selasa, tanggal 2 Maret 2010 (Bukti P-6);
3.5. Bukti yang diberi tanda P-19, yaitu Surat Termohon kepada Panglima Armada RI Kawasan Barat (Armabar) TNI Angkatan Laut, Nomor PD.00.00/100/DU/2010, tanggal 31 Mei 2010, Perihal Permohonan Bantuan untuk Pengangkatan Karang di Alur/Kolam Dermaga Citayur (Bukti P-7);
3.6. Keterangan saksi fakta, yaitu sdr. Nanang Hendro S. (Saksi Pemohon), dan sdr. Yudizartika Agusta (saksi Termohon), yang pada pokoknya menerangkan bahwa selama dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan dermaga milik Turut Termohon, Pemohon telah menemukan karang keras dan besar, dan adanya karang keras tersebut telah dikomunikasikan oleh para pihak (Pemohon dan Turut Termohon), baik secara lisan maupun dalam Risalah/Notulen Rapat;
Adapun sebagai buktinya, menurut hemat Pemohon adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Termohon dalam Putusan Arbitrase Nomor 442 pada halaman 62 butir 1 sampai dengan butir 4, yang menyatakan:
1. Hasil soil test yang dilakukan oleh PT. Comsindo atas perintah Termohon dan dilampirkan dalam dokumen tender menyebutkan keberadaan tanah keras hanya pada kedalaman di atas 17 (tujuh belas) meter atau lebih dalam dari 7 LWS (Bukti T – 2B);
2. Sampai dengan laporan kemajuan Bulanan ke-14 (empat belas) Pemohon tidak melaporkan adanya tanah keras dengan Nilai SPT>50 (Bukti T-12A sampai dengan T-12N);
3. Pengujian atas kekerasan tanah pada dasarnya dapat dilakukan sebelum pengerukan dengan metode standard penetration test (SPT) atas tanah yang akan dikeruk sebagaimana disarankan oleh Standar Nasional Indonesia atau SNI 4153:2008 tentang Cara Uji Penertasi Lapangan (Bukti T-13) atau sesudah pengerukan terhadap contoh-contoh (sample) karang yang diambil dari tanah yang dikeruk dengan menggunakan metode unconfirmed compression test sebagaimana dilakukan oleh Pemohon (Bukti T – 7), dan bahwa meskipun kedua metode pengujian tersebut dapat diterima untuk menguji kekerasan batuan yang dikeruk, namun pengujian kekerasan batuan sebelum pengerukan memberikan infomasi untuk perencanaan pengerukan, termasuk pemilihan metode pengerukan dan peralatan serta perkiraan biaya sebagai bagian dari mitigasi resiko berkaitan dengan potensi kenaikan waktu dan biaya pengerukan;
4. Bahwa keputusan Pemohon untuk tidak melakukan terlebih dahulu pengujian kekerasan batuan yang akan dikeruk sebelum memulai pekerjaan dalam situasi kontak yang menggunakan sistem pembayaran Fixed Lump Sum Price merupakan resiko dan tanggung jawab sepenuhnya Pemohon;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Termohon tersebut di atas adalah keliru dan salah dalam menafsirkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan karena:
Jika seandainya soil test oleh PT. Comsindo yang dilakukan pada tanggal 27 Juli 2009, benar menyebutkan bahwa keberadaan tanah keras hanya pada kedalaman di atas 17 (tujuh belas) meter atau lebih dari 7 LWS, maka hasil test tersebut tidaklah bersifat multak/pasti dan tidak mengikat;
Faktanya berdasarkan hasil uji yang dilakukan oleh Sufoco Laboratory tanah keras sudah ditemukan sebelum kedalaman 7 LWS (kewajiban Pemohon berdasarkan Kontrak adalah membangun Dermaga dengan kedalaman 7 LWS);
Metode pengujian oleh Sufoco Laboratory yang diajukan oleh Pemohon tersebut juga diakui kebenarannya oleh Termohon;
sangat tidak adil apabila Majelis Arbiter berpendapat bahwa karena sistem pembayaran Fixed Lump Sum Price maka pekerjaan tanah dengan SPT > 50 yang dilakukan oleh Pemohon dalam menyelesaikan pekerjaan Dermaga tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab sepenuhnya Pemohon. Pendapat Majelis Arbiter telah melebihi kewenangan karena berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 28 Juli 2009 (Vide Bukti P-3) yang notebene merupakan dokumen Kontrak jelas-jelas menyetujui “jika dalam pengerukan ditemukan tanah dengan SPT > 50 bukan tanggung jawab Kontraktor”;
Di samping itu, pendapat Termohon tersebut telah keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Kontrak (vide Bukti P-2) yang dengan tegas menyatakan bahwa:
‘’Nilai Kontrak tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah Lump Sum Fixed Price atau bersifat tetap sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah’’;
Karena senyatanya dan telah menjadi fakta hukum, bahwa selama dalam pelaksanaan kontrak telah ditemukan tanah (karang) keras dengan> SPT 50, sehingga spesifikasi pekerjaan menjadi berubah, dan karenanya berdasarkan ketentuan butir 6 Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi Nomor 80/TIM-DERMAGA/KBS/VII/2009, tanggal 28 Juli 2009 (vide Bukti P-3), Pemohon berhak untuk mengajukan pekerjaan tambah;
5. Bahwa Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Termohon dalam Putusan Arbitrase Nomor 442 pada halaman 63 butir 5, yang pada intinya menyatakan bahwa:
“Keberadaan tanah keras dengan Nilai SPT > 50, … dan bahwa dengan demikian kedua penyataan tersebut dapat diartikan bahwa manakala Pemohon menjumpai tanah keras maka Pemohon wajib menghentikan pekerjaan dan melaporkan kepada Termohon dan manakala berdasarkan laporan tersebut Termohon minta Pemohon untuk melanjutkan pekerjaan maka sesuai dengan bunyi Pasal 21 Ayat (4) dan (5) Para Pihak harus sepakat terlebih dahulu mengenai harga satuan bilamana melebihi 10% (sepuluh persen) dan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis“;
Bahwa Termohon telah keliru dan salah dalam menafsirkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga telah keliru pula dalam menerapkan hukumnya, karena kontrak yang dibuat antara Pemohon dan Turut Termohon tidak mengatur dan mewajibkan kapan Pemohon harus menyampaikan kepada Turut Termohon tentang adanya tanah keras, yang ada adalah kesepakatan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 28 Juli 2009 (vide Bukti P-3), yang menyetujui “jika dalam pengerukan ditemukan tanah dengan SPT > 50 bukan tanggung jawab Kontraktor”. Kesepakatan ini sudah jelas dan harus diartikan bahwa Pemohon selaku Kontraktor tidak bertanggung jawab terhadap pekerjaan tanah dengan SPT > 50 dan yang bertanggung jawab tentu saja Turut Termohon selaku owner;
Pendapat Termohon tersebut terkesan hanya mengikuti alur pemikiran Termohon tanpa melihat fakta hukum;
tidak ada kewajiban dalam Kontrak yang mengharuskan Pemohon untuk berhenti bekerja jika menemukan tanah keras;
Pemohon harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak dan;
adanya kesepakatan tanggal 28 Juli 2009 (vide Bukti-P-3) yang menyetujui “jika dalam pengerukan ditemukan tanah dengan SPT > 50 bukan tanggung jawab Kontraktor”;
adanya Bukti P-4, P-5, P-6 dan P-7 serta keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon telah melaksanakan pekerjaan pengerukan tanah (karang) keras dengan nilai SPT > 50;
6. Bahwa Pemohon keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Termohon dalam Putusan Arbitrase Nomor 422 pada halaman 63 butir 6 yang pada intinya berpendapat bahwa ‘’karena Kontrak ditanda-tangani dua minggu setelah tanggal diberikannya Penjelasan (28 Juli 2009), sehingga yang harus digunakan ialah pengertian dalam Kontrak yang menyebutkan hanya satu macam harga dan tidak membedakan kekerasan tanah yang dikeruk’’;
Bahwa Pendapat Termohon tersebut sama saja tidak menghargai kesepakatan para pihak yang telah membuat dan menandatangani Kontrak, di mana dalam Kontrak sudah dengan tegas disebutkan bahwa Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi tanggal 28 Juli 2009 (vide bukti P-3) merupakan dokumen kontrak yang merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi (vide Pasal 2 ayat (1) huruf f Bukti P-2) dan kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik;
Maka sangatlah tidak adil dan tidak patut jika sikap Pemohon yang telah berusaha keras menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan ditemukannya tanah keras yang diakui oleh saksi-saksi telah menghambat penyelesaian pekerjaan bahkan telah pula dikenakan denda keterlambatan, justru divonis oleh Termohon untuk menanggung resiko karena ketidakjelasan ketentuan kontrak;
7. Bahwa Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Termohon dalam Putusan Arbitrase Nomor 442 pada halaman 65 butir 7 yang pada intinya berpendapat bahwa ‘’Klaim tambahan pekerjaan tanah keras yang mengalami kenaikan hampir 50%, dilandasi itikad tidak baik Pemohon’’;
Pendapat Termohon tersebut tidak jelas dasar hukumnya, karena faktanya dari hasil perhitungan Pemohon jumlah tersebut adalah wajar dibandingkan dengan pekerjaan yang dilakukan. Apabila klaim tersebut dipandang tidak wajar, Termohon seharusnya mempertimbangkan banyaknya rapat-rapat yang diadakan antara Pemohon dengan Turut Termohon yang membahas masalah tanah keras (vide bukti P-4, P-6, P-7 dan keterangan saksi fakta sdr. Nanang Hendro S. dan sdr. Yudizartika Agusta). Bahkan Turut Termohon dengan tegas mengakui bahwa “Akibat tidak ada kesepakatan, PT. Krakatau Bandar Samudera (i.c. Turut Termohon) mengajukan bahwa besarnya nilai klaim diakui sebesar denda 5% dari nilai Kontrak/Addendum”, sebagaimana tertuang dalam butir 6 Notulen rapat, Rapat Pembahasan Kontrak Pembangunan Dermaga Citayur tanggal 27 Agustus 2010 (vide Bukti P – 5);
8. Pemohon keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Termohon dalam Putusan Arbitrase Nomor 442 pada halaman 65 butir 8 dan 9, yang berkesimpulan bahwa:
‘’Surat dari Pemohon yang memohon untuk diadakannya addendum tambahan terkait dengan penambahan waktu dan kenaikan biaya karena dijumpainya karang keras baru diajukannya kepada Termohon pada tanggal 2 September 2010, yakni setelah pekerjaan praktis selesai’’;
‘’Alasan bahwa kekerasan tanah yang dikeruk baru diketahui setelah pekerjaan selesai dan dilakukan pengujian terhadap kekerasan tidak melepaskan kewajiban Pemohon untuk minta persetujuan terdahulu, karena disyaratkan dalam Pasal 21 ayat (5) kontrak adalah kesepakatan dalam satuan harga bukan volume pekerjaan’’;
Bahwa kesimpulan Termohon tersebut telah keliru dan mengabaikan rasa keadilan serta kepatutan, karena sebagaimana telah Pemohon jelaskan jikapun secara prosedur dianggap keliru, hal ini tidaklah menghilangkan kewajiban Turut Termohon untuk bertanggung jawab terhadap pekerjaan tanah (karang) keras yang telah dilakukan oleh Pemohon. Seharusnya Termohon mempertimbangkan keberadaan notulen rapat, Rapat Pembahasan Kontrak Pembangunan Dermaga Citayur tanggal 27 Agustus 2010 (vide Bukti P-5), yang justru membuktikan adanya keinginan Turut Termohon untuk menyelesaikan tanggung jawab kepada Pemohon dengan memperkirakan adanya volume karang keras, bahkan Turut Termohon jelas-jelas sepakat jika volume pekerjaan karang keras hanya diperhitungkan sebesar denda 5% dari nilai Kontrak;
9. Pemohon sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Termohon dalam Putusan Arbitrase Nomor 442 pada halaman 66 alinea ke-3 yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dibebankan seluruhnya kepada Pemohon hal mana telah dilunasi seluruhnya oleh Pemohon”;
Bahwa pendapat Termohon tersebut sangatlah tidak adil, karena meskipun berdasarkan undang-undang Arbitrase dan ketentuan Peraturan & Prosedur BANI dimungkinkan bagi Termohon untuk menetapkan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dibebankan kepada pihak yang kalah i.c. Pemohon, hal demikian haruslah mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan atas dasar fakta-fakta sebagai berikut:
Kehendak untuk menyelesaikan sengketa a quo melalui Termohon akan tercapai kepastian hukum adalah kehendak bersama antara Pemohon dengan Turut Termohon;
Permohonan Arbitrase kepada Termohon didaftarkan pada tanggal 26 Januari 2012 sedangkan persidangan baru dimulai pada tanggal 28 September 2012, Hal ini terjadi karena Turut Termohon tidak membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yang merupakan porsi Turut Termohon, dan pada akhirnya Termohon untuk sementara meminta Pemohon yang menalangi seluruh biaya tersebut;
Kesediaan Pemohon untuk menalangi biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter yang menjadi porsi Turut Termohon dalam sengketa perkara a quo adalah dikarenakan adanya surat-surat dari Termohon kepada Pemohon yaitu:
Surat Nomor 12.798/IV/BANI/WD-ed tanggal 22 Mei 2012 yang pada intinya meminta kepada Pemohon untuk dapat mempertimbangkan untuk menalangi kewajiban Turut Termohon terlebih dahulu;
Surat Nomor 12.1224/VIII/BANI/WD-ed tanggal 9 Agustus 2012 yang pada intinya menyampaikan jika kewajiban Termohon tidak dilunasi, maka Termohon akan menghapus perkara a quo dari Daftar perkara BANI; dan
Surat Nomor 12.1331/IX/BANI/WD-ed tanggal 5 September 2012 yang pada intinya menyampaikan bahwa Termohon telah menerima pelunasan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter dari Pemohon untuk menalangi kewajiban Turut Termohon;
Kalimat “menalangi terlebih dahulu kewajiban Termohon” jelas bermakna bahwa biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter nantinya harus ditanggung bersama-sama antara Pemohon dengan Turut Termohon;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum dan putusan Termohon yang menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya adminitrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter tersebut sangatlah tidak tepat dan mengabaikan rasa keadilan dan kepatutan;
10. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti pertimbangan hukum dan putusan Termohon a quo telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan serta tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum (bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon) sehingga terjadi kekeliruan/kesalahan dalam menerapkan hukum, maka cukup beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya apabila pertimbangan hukum dan Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Serang;
11. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan:
“Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase”;
Maka oleh karena itu, Ketua Pengadilan Negeri Serang berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili sendiri permohonan Pemohon berupa tuntutan ganti rugi sebagai akibatnya wanprestasinya Turut Termohon, sebagai berikut:
a. Biaya pekerjaan pengerukan karang keras dengan nilai SPT >50, sebanyak 37.130 m3 x Rp350.486,09 = Rp13.013.548.521,70 (tiga belas miliar tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dan tujuh puluh sen) ditambah PPN 10%;
b. Bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari biaya yang harus dibayar oleh Termohon sebesar Rp13.013.548.521,70, tersebut, terhitung sejak permohonan ini didaftarkan pada BANI sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
sebagaimana dalam perkara Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tersebut;
III. Permohonan:
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang agar kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini dengan memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 442 dari Pemohon untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Termohon) dalam Perkara Nomor 442/I/ARB-BANI/2012, tanggal 16 Januari 2013 tersebut;
DAN MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Turut Termohon (PT. Krakatau Bandar Samudera) telah melakukan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Pemohon;
Menghukum Turut Termohon (PT. Krakatau Bandar Samudera) untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon, uang sebesar Rp13.013.548.521,70 (tiga belas miliar tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dan tujuh puluh sen) ditambah PPN 10% serta bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak permohonan arbitrase ini didaftarkan pada BANI sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
Menghukum Termohon dan Turut Termohon secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
Atau setidak-tidaknya apabila Pengadilan Negeri Serang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, Termohon dan Turut Termohon Pembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Eksepsi Termohon:
I. Permohonan Kabur (Obscuur Libel):
1. Setelah meneliti dengan seksama Permohonan Pemohon dalam perkara a quo, dapat diketahui bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti melawan: BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) selaku Termohon
PT. KRAKATAU BANDAR SAMUDERA
selaku Turut termohon
berturut-turut selaku Termohon dan Turut Termohon dalam perkara a quo, dimana pada intinya alasan-alasan yang digunakan Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tertanggal 13 Februari 2013 adalah karena Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar putusan Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 karena dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut Termohon;
a. telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
b. tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut; serta
c. didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap;
sehingga terhadap putusan arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tertanggal 13 Februari 2013 ini Pemohon mendalilkan dapat dimintakan pembatalannya di muka Pengadilan Negeri Serang;
2. Terkait alasan-alasan yang dipakai Pemohon untuk membatalkan Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tertanggal 13 Februari 2013 sebagaimana poin 1 di atas, tampak jelas bahwa Pemohon tidak memahami persyaratan permohonan pembatalan suatu putusan arbitrase sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang AAPS”) yang menyatakan:
Pasal 70
“Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang AAPS di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya alasan-alasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase demi hukum telah dibatasi secara limitatif. Dengan kata lain, Pemohon pembatalan dapat memilih/memutuskan alasan apa yang hendak dipakai untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut, namun alasan-alasan tersebut hendaknya tidak boleh melenceng daripada yang apa-apa digariskan dalam ketentuan Pasal 70 (poin a, b dan c) Undang-Undang AAPS;
3. Dengan demikian, sangat jelas dan nyata bahwasanya Pemohon telah mengajukan permohonan pembatalan tanpa disertai dasar hukum yang jelas yaitu dengan beranggapan bahwa pembatalan putusan arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan alasan-alasan selain yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang AAPS ini, yakni pertimbangan hukum dan amar putusan dalam Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012:
a. telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
b. tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut; serta
c. didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap;
yang mana ketiga alasan tersebut di atas tidak satupun merupakan alasan yang sah untuk membatalkan suatu putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang AAPS sehingga Permohonan dalam perkara a quo nyata-nyata tidak berdasar hukum sehingga permohonan pembatalan putusan a rbitrase dalam perkara a quo menjadi kabur;
Alasan-alasan sebagaimana yang diuraikan Termohon di atas diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/PDT.SUS/2008 Tanggal 30 Maret 2009 dengan susunan Majelis H. Abdul Kadir Mappong, S.H.; Dirwoto, H., S.H.; Mieke Komar, Prof., DR., S.H., MCL, yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa Judex Facti yang membatalkan putusan BANI a quo tanpa memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah salah menerapkan hukum sebab alasan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut telah dirinci secara limitatif sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan; atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/PDT.SUS/2008) di atas kemudian sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan:
“Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase”;
Serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 146 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 34 yang menyatakan:
“Bahwa alasan-alasan banding tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa untuk membatalkan putusan Arbitrase (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Pasal 70) telah menentukan secara limitatif, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Arbitrase BANI berdasarkan alasan-alasan di luar ketentuan Pasal 70 tersebut …” ;
4. Selain dan selebihnya, adalah fakta bahwa dalam perkara a quo Pemohon mengajukan pembatalan atas Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 dengan alasan Termohon:
a. telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
b. tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut; serta
c. didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap;
Namun demikian, setelah meneliti dengan seksama permohonan dalam perkara a quo ternyata Pemohon tidak dapat memisahkan alasan-alasan tersebut di atas terhadap tindakan yang dilakukan Termohon dalam perkara a quo. Dengan kata lain, Pemohon tidak dapat menentukan dengan pasti kapan suatu tindakan Termohon digolongkan sebagai pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan serta memberikan pertimbangan yang kurang cukup/tidak lengkap. Fakta ini sekali lagi menunjukkan bahwa permohonan Pemohon menjadi kabur karena tidak memenuhi dasar (feitelijk grond) gugatan;
Kasus tersebut identik dengan perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/PDT/1984 dimana tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa penggugat memperoleh hak atas sengketa dari kakeknya (apakah sebagai hibah, warisan atau lainnya) sehingga Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan gugatan kabur;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalil yang digunakan Pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 dalam perkara a quo menyebabkan permohonan menjadi kabur dan oleh karenanya patutlah kiranya Termohon memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara a quo untukmenyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima;
Eksepsi Turut Termohon:
Permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 yang diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar hukum (ongeground):
Bahwa di dalam permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon pada angka 1 halaman 4, Pemohon menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum dan amar Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut, karena senyatanya Termohon dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut serta didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap”;
Terhadap dalil Pemohon tersebut Turut Termohon tolak karena apa yang didalilkan oleh Pemohon tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum berdasarkan alasan sebagai berikut:
Bahwa permohonan yang dibuat dan diajukan oleh Pemohon sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang menjadi alas hak bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase BANI, padahal berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengeta telah ditentukan bahwa putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur; terdapat surat atau dokumen diakui palsu atau dinyatakan palsu, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa di arbitrase;
Bahwa di dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon terdapat pernyataan: “dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo Termohon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku”, namun di dalam permohonannya Pemohon tidak menjelaskan ketentuan hukum apa yang telah dilanggar oleh Termohon. Pemohon tidak secara konkrit menjelaskan tindakan-tindakan yang dilanggar oleh Termohon dalam memeriksa perkara antara Pemohon dan Termohon telah melanggar suatu ketentuan hukum yang berlaku;
Oleh karena di dalam permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 Pemohon tidak mengandung salah satu dari unsur-unsur yang telah ditentukan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternarif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut Undang-Undang Arbitrase) dan tidak menyebutkan ketentuan hukum apa yang telah dilanggar oleh Termohon, cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon.;
PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BANI YANG DIAJUKAN OLEH Pemohon PREMATUR :
Di dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada angka 10 halaman 14, Pemohon menyimpulkan sebagai berikut :
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti pertimbangan hukum dan putusan Termohon a quo telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan serta tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum (bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon) sehingga terjadi kekeliruan/kesalahan dalam menerapkan hukum, maka cukup beralasan menurut hukum dan sudah sepatutnya apabila pertimbangan hukum dan Putusan Arbitrase Nomor 442 tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Serang”. ;
Bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase, menentukan sebagai berikut :
“Terhadap putusan arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.;
Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dijelaskan sebagai berikut :
“Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang sudah didaftarkan di Pengadilan. Alasan-alasan: permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”.;
Apabila dalil Pemohon tersebut di atas, dihubungkan dengan ketentuan dan penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dapat dibuktikan oleh TURUT Termohon bahwa permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon :
Tidak di dasarkan bukti-bukti atau dokumen yang membuktikan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase;
Prematur, karena alasan yang diajukan Pemohon sebagai dasar permohonan berdasarkan Undang-Undang Arbitrse harus dibuktikan terlebih dahulu dalam suatu proses pembuktian serta diputuskan oleh Pengadilan baik untuk perkara pidana maupun perdata;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini menolak serta tidak dapat menerima permohonan pembatalan putusan Arbitrase kerena permohonan tersebut premature karena tidak didukung bukti atau dokumen berupa putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik untuk perkara pidana maupun perdata atas alasan yang dijadikan permohonan ini;
Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase BANI yang diajukan oleh pemohon yang meminta pengadilan negeri serang untuk mengadili kembali permasalahan kontrak Nomor D/26/DU-KBS/KONTRAK/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 adalah pelanggaran hukum dan mengandung cacat formil dalam bentuk obscuur libel (kabur);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Arbitrase, yang menjadi objek permohonan pembatalan adalah putusan arbitrase. Apabila Pengadilan Negeri menganggap permohonan pembatalan memenuhi unsur dan syarat yang ditentukan Pasal 70, maka berdasarkan Penjelasan Pasal 72 terhadap perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase, Pengadilan Negeri dapat memutuskan sebagai berikut:
Putusan Arbitrase dibatalkan seluruhnya atau sebagian;
Memerintahkan perkara tersebut untuk diperiksa kembali oleh Arbiter yang sama atau Arbiter lain;
Menentukan bahwa sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbiter;
Namun di dalam permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 yang diajukan Pemohon petitumnya tidak sesuai dan bertentangan dengan yang di atur didalam Pasal 72 Undang-Undang Arbitrase, karena Pemohon selain meminta pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa dan mengadili sendiri dan meminta kepada Pengadilan Negeri Serang untuk menghukum Turut Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp13.013.548.521,70 (tiga belas miliar tiga belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dan tujuh puluh sen ditambah PPN 10% serta bunga sebesar 2% setiap bulannya;
Bahwa tindakan Pemohon dalam perkara a quo yang meminta Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara wanprestasi antara Pemohon dengan TURUT Termohon adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang berdasarkan alasan sebagai berikut:
Bertentangan dengan Undang-Undang Arbitrase:
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor D/26/DU-KBS/KONTRAK/VIII/2009 yang dibuat antara Turut Termohon dengan Pemohon tanggal 12 Agustus 2009 pada Pasal 28 para pihak sepakat menentukan ketentuan sebagai berikut:
“Setiap perselisihan atau sengketa yang timbul dari atau yang berhubungan dengan Kontrak, diutamakan penyelesaiannya melalui musyawarah untuk memperoleh mufakat;
Apabila perselisihan/sengketa masih belum dapat diselesaikan melalui musyawarah maka terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal musyawarah pertama dilakukan kedua pihak sepakat menyerahkan penyelesaiannya pada tingkat pertama dan terakhir kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bertempat di Jakarta dengan menggunakan peraturan prosedur BANI, Keputusan BANI adalah keputusan final dan mengikat kedua pihak. Oleh karenanya kedua pihak tidak memiliki hak apapun untuk melakukan upaya hukum lainnya kecuali upaya hukum untuk memaksakan dilaksanakannya keputusan BANI tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternarif Penyelesaian Sengketa;
Bahwa Eksistensi Klausula Arbitrase yang terdapat di dalam Pasal 28 Kontrak dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 langsung menimbulkan akibat hukum berupa yurisdiksi absolut kepada BANI, sesuai dengan penjelasan:
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi:
“Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”;
Bertitik tolak dari pasal ini klausula arbitrase merupakan pacta sun servanda yang tidak bisa disingkirkan secara sepihak oleh salah satu pihak;
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi:
“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”;
Berdasarkan pasal ini klausula arbitrase dengan sendirinya menurut hukum mewujudkan yurisdiksi absolut atau kompetensi absolut kepada arbitrase yang disepakati dan berbarengan dengan itu menyingkirkan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa yang timbul;
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, berbunyi:
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri”;
Berdasar pasal ini dengan adanya kesepakatan klausula arbitrase, menggugurkan atau meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa yang timbul ke Pengadilan Negeri Penyelesaian sengketa mesti diajukan para pihak kepada arbitrase yang disepakati;
Berdasar fakta dan dasar hukum yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dihubungkan dengan klausula arbitrase yang termuat di dalam Pasal 28 kontrak maka cara penyelesaian perkara ini mutlak diperiksa dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Pengadilan Negeri tidak lagi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus Perkara ini;
Melanggar Prinsip Nebis In Idem Sebagaimana Ditentukan Pasal 1917 KUHPerdata: Bahwa salah satu pedoman pokok syarat formil mengajukan gugatan atau perkara, diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yang menggariskan:
suatu perkara tidak dapat diajukan untuk kedua kalinya kepada Pengadilan, apabila perkara tersebut telah pernah diperiksa dan diputus, dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (BHT) atau disebut putusannya telah bersifat res judicata;
Larangan untuk mengajukan perkara untuk kedua kalinya, apabila antara perkara yang pertama yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) itu dengan perkara yang kedua (yang belakangan) mengandung unsur-unsur berikut:
Kesamaan dasar dalil atau pokok perkara (the same of subject matters) antara perkara yang terdahulu dengan yang belakangan;
tuntutan didasarkan atas alasan yang sama (the same reason) antara perkara terdahulu dengan yang belakangan;
antara perkara yang pertama (yang terdahulu) dengan yang belakangan, terdapat kesamaan pihak (the same party) dan objek (the same object);
putusan terdahulu, bersifat positif berupa: pengabulan atau penolakan gugatan;
putusan terdahulu telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
Jika semua unsur tersebut secara kumulatif terdapat dalam perkara yang terdahulu dengan perkara yang belakangan, maka dalam perkara yang belakangan melekat unsur res judicata atau ne bis in idem berdasar Pasal 1917 KUHPerdata;
Bahwa permasalahan antara Pemohon dan Termohon berdasarkan Kontrak Nomor D/26/DU-KBS/KONTRAK/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 telah di putus oleh BANI berdasarkan putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 dan putusan tersebut sifatnya final dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga dalam perkara a quo Pemohon di dalam permohonannya seharusnya mendalilkan bahwa di dalam putusan BANI tersebut terdapat unsur-unsur yang ditentukan Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase sebagai alasan untuk membatalkan Putusan BANI namun ternyata di dalam permohonannya Pemohon selain meminta pembatalan juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa dan mengadili kembali permasalahan antara Pemohon dan Turut Termohon berdasarkan Kontrak Nomor D/26/DU-KBS/KONTRAK/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 sehingga dengan demikian tindakan Pemohon yang meminta Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa dan mengadili kembali permasalahan antara Pemohon dan Turut Termohon berdasarkan Kontrak Nomor D/26/DU-KBS/KONTRAK/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentunya melanggar prinsip Nebis In Idem yang ditentukan Pasal 1917 KUHPerdata;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, terbukti di dalam permohonannya Pemohon telah mencampur adukkan permasalahan permohonan pembatalan putusan arbitrase dengan meminta Pengadilan Negeri Serang untuk memeriksa dan mengadili kembalipermasalahan hukum antara Pemohon dengan Turut Termohon berdasarkan Kontrak Nomor D/26/DU-KBS/ KONTRAK/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 yang telah diputus oleh BANI, oleh karena itu cukup dasar alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara a quo menyatakan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 kabur dan konsekwensi hukumnya menyatakan permohonan pembatalan putusan arbitrase BANI yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap permohonan pembatalan tersebut Pengadilan Negeri Serang telah memberikan putusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tanggal 17 Juni 2013, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon tersebut;
Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 yang diajukan oleh Pemohon (PT. Hutama Karya (Persero) tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Permohonan Pemohon tentang Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp514.000,00 (lima ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut diucapkan dengan hadirnya Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon dan Kuasa Turut Termohon Pembatalan pada tanggal 24 September 2013, terhadap putusan tersebut Pemohon Pembatalan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Oktober 2014 mengajukan permohonan banding pada tanggal 07 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Oktober 2013;
Bahwa memori banding telah disampaikan kepada Termohon Pembatalan Arbitrase yang pada tanggal 22 Oktober 2013, kemudian Termohon Pembatalan Arbitrase mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 11 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan banding yang diajukan oleh PemohonBanding dalam memori banding adalah:
Bahwa sebelum Pemohon Banding/Pemohon mengajukan keberatan-keberatan secara yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang a quo, maka terlebih dahulu perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa (substansi) dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg., di Pengadilan Negeri Serang a quo adalah mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012, tanggal 16 Januari 2013, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999”);
b. Bahwa perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 17 Juni 2013 (“Putusan PN. Serang”);
c. Bahwa terhadap Putusan PN. Serang tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Pemohon/Pemohon Banding (sekarang Pemohon Kasasi) telah mengajukan permohonan banding dan telah pula menyerahkan Memori Banding tertanggal 11 Juli 2013 yang secara jelas ditujukan kepada Mahkamah Agung R.I. di Jakarta, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang di Serang;
d. Bahwa terhadap Memori Banding Pemohon Banding semula Pemohon (sekarang Pemohon Kasasi) tersebut, Terbanding/ Termohon (sekarang Termohon Kasasi) dan Turut Terbanding/Turut Termohon (sekarang Turut Termohon Kasasi) telah menyerahkan Kontra Memori Banding, masing-masing tertanggal 26 Agustus 2013 dan tertanggal 30 Juli 2013, yang secara jelas ditujukan kepada Mahkamah Agung R.I. di Jakarta, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang di Serang;
e. Bahwa ternyata berkas perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. yang dimohonkan banding kepada Mahkamah Agung R.I di Jakarta tersebut, oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang dikirim dan telah diterima bahkan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten;
f. Bahwa dengan demikian, tindakan Panitera Pengadilan Negeri Serang yang telah mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Banding yang seharusnyanya dikrimkan kepada Mahkamah Agung R.I. di Jakarta tersebut adalah merupakan suatu kesalahan prosedur, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Demikian pula, tindakan Pengadilan Tinggi Banten, cq Majelis Hakim Tinggi Banten yang telah menerima dan memutuskan perkara yang dimohonkan banding kepada Mahkamah Agung R.I. tersebut adalah merupakan suatu kekeliruan/kesalahan dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999;
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan ersebut di atas, maka terbukti Pengadilan Tinggi Banten, cq. Majelis Hakim Tinggi Banding telah tidak cermat/teliti dalam memeriksa perkara a quo, sehingga terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum. Seharusnya Pengadilan Tinggi Banten mengirimkan kembali berkas perkara banding a quo kepada Pengadilan Negeri Serang;
Dan jika pun harus memutuskan perkara a quo, maka Pengadilan Tinggi Banten harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata Nomor 18/PDT.G/2013/PN.Srg. yang dimohonkan banding tersebut. Hal mana sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi Banten dalam putusannya hal 4 pada baris ke-6 yang menyatakan:
“……, namun demikian berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan bahwa “terhadap Putusan Pengadilan Negeri dapat diajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung yang memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir”, dengan demikian maka Pengadilan Tinggi Banten tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini……” ;
Maka oleh karena itu sudah sepatutnya dan terdapat cukup alasan apabila Mahkamah Agung R.I., membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten (Majelis Hakim Tingkat Banding) tersebut;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten sudah menyatakan tidak berwenang mengadili dan/atau memutus perkara aquo, sebagaimana pertimbangan hukum dalam putusan halaman 4 tersebut, dan telah menjadi fakta hukum bahwa permohonan banding dan Memori Banding Pemohon Banding, semula Pemohon (sekarang Pemohon Kasasi) secara tegas dan jelas ditujukan kepada Mahkamah Agung R.I., maka Pemohon Kasasi (Pemohon Banding, semula Pemohon) memohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar kiranya berkenan untuk memeriksa kembali dalam tingkat pertama dan terakhir Permohonan Banding dan Memori Banding tertanggal 11 Juli 2013 yang telah Pemohon Banding semula Pemohon (sekarang Pemohon Kasasi) serahkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang;
Bahwa untuk lebih lengkapnya, kami ulang kembali (kutip) Memori Banding tertanggal 11 Juli 2013, sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Serang dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 Juni 2013, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon dan Kuasa Turut Termohon, dan selanjutnya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg., tanggal 27 Juni 2013, dan Memori Banding ini diajukan pada tanggal 11 Juli 2013;
Bahwa dengan demikian Permohonan Banding dan Memori Banding ini telah diajukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka oleh karena itu sudah sepatutnya dan cukup beralasan menurut hukum apabila Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pemohon Banding a quo diterima oleh Mahkamah Agung R.I;
Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan sangat keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tanggal 17 Juni 2013, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
M e n g a d i l i
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon tersebut;
Menyatakan Permohonan Pemohon terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 yang diajukan oleh Pemohon (PT. Hutama Karya (Persero) tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Permohonan Pemohon tentang Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 untuk seluruhnya;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp514.000,00 (lima ratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan alasan-alasan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/ 2013/PN.Srg. tanggal 17 Juni 2013 tersebut di atas, terlebih dahulu Pemohon Banding mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam gugatan, replik dan bukti-bukti yang telah dikemukakan/disampaikan oleh Pemohon Banding semula Pemohon dalam persidangan pada Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Serang) tersebut, dianggap pula telah termasuk dan merupakan bagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Memori Banding ini;
Dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tanggal 17 Juni 2013 tersebut di atas, Pemohon Banding dengan ini menyatakan tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum dan Putusan tersebut, maka untuk itu mengajukan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan sangat keberatan dengan Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tanggal 17 Juni 2013 tersebut, karena senyatanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo telah salah dalam menerapkan hukum, atau setidak-tidaknya dalam menjatuhkan putusan tersebut telah didasarkan atas pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd);
2. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo, kurang cukup dan tidak lengkap memberikan pertimbangan hukumnya serta tidak cermat dalam menilai/menafsirkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan perkara a quo, sehingga menimbulkan kesan telah bertindak berat sebelah/berpihak kepada Termohon Banding dan Turut Termohon Banding (semula Termohon dan Turut Termohon) dengan mengabaikan rasa keadilan;
Hal mana nyata-nyata terlihat dari pertimbangan hukumnya yang hanya mengadopsi Jawaban, Duplik dan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon Banding dan Turut Termohon Banding (semula Termohon dan Turut Termohon), tanpa ada penilaian sama sekali terhadap dalil-dalil gugatan dan replik serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding (semula Pemohon), sehingga terjadi kekeliruan yang nyata dan/atau salah dalam menerapkan hukum;
Adapun sebagai buktinya, menurut hemat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI:
3. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam putusannya pada halaman 133 alinea terakhir sampai dengan halaman 134, dan halaman 136 alinea terakhir s/d. halaman 137, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan Arbitrase tersebut atas dasar:
Telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
Tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut; serta;
Didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap;
Atau Pemohon dalam Repliknya mengatakan bahwa putusan Arbitrase Nomor 442/ARB-BANI/2012 tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan serta tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum (bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon) sehingga telah terjadi kekeliruan/kesalahan dan kehilafan yang nyata dari Termohon (BANI) dalam menerapkan hukum in casu Hukum Pembuktian, ………, maka alasan-alasan yang demikian tidaklah dapat dijadikan dasar untuk mengeliminir ketentuan Pasal 70 butir a, b, c Undang-Undang AAPS tersebut, karena Pasal 70 butir a, b, c tersebut telah secara limitative dan imperative menyebutkan alasan-alasan untuk dapatnya mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase;”
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jawaban Termohon yang telah mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/PDT.SUS/2008 tanggal 30 Maret 2009 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 146 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 23 Mei 2012, dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 268 K/Pdt.Sus/2012 pada halaman 38 yang menyatakan:
Bahwa telah benar bahwa suatu putusan Arbitrase hanya dapat dibatalkan apabila terpenuhiunsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase’;
“Sehingga dengan demikian yang menjadi dalil-dalil dari Pemohon untuk permohonan pembatalan putusan Arbitrase in casu Putusan BANI Nomor442/ARB-BANI/2012 tersebut adalah benar diluar ketentuan pasal 70 Undang-Undang AAPS tersebut”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan poin 1, 2 dan 3 yang dijadikan dasar permohonan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana tersebut diatas, tidak ada cukup bukti bagi Pemohon untuk menolak eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon tersebut, karena Permohonan Pemohon sebagaimana tersebut di atas tidak didasarkan Pasal 70 pada salah satu dari butir a, atau butir b atau butir c ataupun Penjelasan dari Pasal 70 Undang-Undang AAPS tersebut, maka eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon atas alasan Pasal 70 tersebut dapat dibenarkan, dan karenanya eksepsi Termohon dan Turut Termohon tersebut haruslah dinyatakan dapat diterima;”
Bahwa pertimbangan hukum/pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menyetujui dan menerima eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon (sekarang Termohon Banding dan Turut Termohon Banding) dengan alasan bahwa ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut bersifat limitative dan imperative adalah merupakan suatu penafsiran secara sempit dan normative, sehingga telah keliru/salah dalam menerapkan hukum ;
Bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dijelaskan:
“Bab VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase”
Hal ini dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsa atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan pihak lawan, atau
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakiukajn oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”;
Bahwa frasa/kata “antara lain” dalam penjelasan tersebut menunjukkan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut tidak bersifat limitatif dan imperative, akan tetapi dapat ditambah dan diperluas dengan alasan lain di luar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 70 tersebut, sepanjang syarat atau alasan-alasan tersebut relevan;
Hal mana sesuai dengan Yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 03/Arb.Btl/2005, tanggal 17 Mei 2005, yang dalam kaidah hukumnya menyatakan:
“Bahwa kata “antara lain” tersebut memungkinkan Pemohon untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase atas alasan di luar yang tertera dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 1999 seperti halnya kompetenti absolute yang dikemukakan Pemohon”;
Demikian pula penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa -yang mensyaratkan alasan-alasan permohonan harus dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan-tersebut tidak dapat diterapkan atau tidak dapat diaplikasikan (dibuktikan) dengan putusan Pengadilan, karena secara obyektif tidak mungkin dan suatu hal yang mustahil dalam waktu 30 hari akan mendapatkan suatu putusan perkara pidana dan/atau perdata sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut;
Di samping itu, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut bersifat limilative dan imperative adalah tidak sesuai dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada dasarnya mengatur bahwa “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat” (vide Pasal 5 ayat (1);
Dengan demikian, Hakim tidak hanya sekedar menjadi corong/mulut dari suatu undang-undang yang ada, melainkan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang ada dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Maka oleh karena itu secara dan menurut hukum, untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap suatu putusan Arbitrase kepada Pengadilan Negeri, dapat menggunakan/ memakai alasan-alasan lain di luar dari ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembatalan Putusan BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 yang diajukan oleh Pemohon (sekarang Pemohon Banding) dalam perkara a quo dengan alasan bahwa Putusan Arbitrase Nomor 442/Arb-BANI/2012 tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan serta tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum (bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon) sehingga telah terjadi kekeliruan/kesalahan dan kehilafan yang nyata dari Termohon (BANI) dalam menerapkan hukum, i.c. Hukum pembuktian, sebagaimana telah diuraikan secara jelas dan lengkap dalam surat Permohonan/gugatan halaman 4-15, pada angka romawi II butir 1 sampai dengan butir 11 dan replik tersebut, adalah sudah tepat dan dapat dibenarkan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terbukti pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut telah keliru/salah dalam menerapkan hukum dan didasarkan atas pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd);
Maka oleh karena itu sudah sepatutnya dan terdapat cukup alasan apabila Mahkamah Agung R.I., membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut, dan dengan mengadili sendiri memutuskan Menolak Eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
4. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap pula telah termasuk dan merupakan bagian serta satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalam pokok perkara ini;
5. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam pertimbangan hukumnya halaman 137 alinea ke-4 dan ke-5 sampai dengan halaman 138 putusan a quo, menyatakan:
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Termohon dan Turut Termohon diterima, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi dalil-dalil dan bukti-bukti yang diajukan kedua pihak dalam pokok perkara ini”;
“Menimbang, bahwa namun demikian Majelis dengan mengutip kembali Pasal 60 Undang-Undang AAPS yang berbunyi ”Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak”, dan Pasal 61 Undang-Undang AAPS yang berbunyi: “Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak”, dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Kontrak sebagai lex specialist bagi kedua pihak sebagaimana telah dipertimbangkan dalam eksepsi di atas yang berbunyi: ……, karena dari bukti-bukti Pemohon tidak ada yang memenuhi pasal 70 huruf a, atau huruf b, atau huruf c, maka Majelis Hakim tidak lagi perlu memeriksa pokok perkara ini, dan karenanya gugatan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 442/ I/ ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013 haruslah ditolak;
Bahwa pendapat/pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut telah keliru/salah menerapkan hukum, karena meskipun berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, putusan erbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak, akan tetapi hal tersebut tidak melarang atau membatasi hak para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam eksepsi di atas, bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 dalam perkara a quo, bukan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, melainkan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan secara jelas dan lengkap dalam surat Permohonan/Gugatan halaman 4-15, pada angka romawi II butir 1 sampai dengan butir 11 dan replik, yaitu bahwa putusan Termohon (BANI) tersebut:
Telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
Tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut;
Didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap serta tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum (bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon), sehingga telah terjadi kekeliruan/kesalahan dan kehilafan yang nyata dari Termohon (BANI) dalam menerapkan hukum i.c. Hukum Pembuktian;
Hal mana sesuai dengan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada “BAB VII mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase”. Dan yurisprudensi tetap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 03/Arb.Btl/2005, tanggal 17 Mei 2005, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut tidak bersifat limitative dan imperative, akan tetapi dapat ditambah dan diperluas dengan alasan lain di luar ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 70 tersebut, sepanjang syarat atau alasan-alasan tersebut relevan;
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan pembatalan putusan Arbitrase BANI Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam perkara a quo adalah sudah tepat dan dapat dibenarkan menurut hukum;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka terbukti pertimbangan hukum Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang pada pokoknya menyatakan “tidak lagi perlu memeriksa pokok perkara dan menolak gugatan permohonan pembatalan yang diajukan oleh Pemohon Banding (semula Pemohon)” tersebut adalah keliru/salah dalam menerapkan hukum serta didasarkan atas pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap (onvoldoende gemotiveerd);
Maka oleh karena itu sudah sepatutnya dan terdapat cukup alasan bagi Mahkamah Agung R.I. untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut;
6. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dan sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam putusannya pada halaman 138 alinea pertama, yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya yang pertama bahwa Termohon (BANI), telah memutuskan dengan melanggar hukum yang berlaku, pada hal Kedua Pihak (Pemohon dan Turut Termohon) telah pula sepakat menggunakan prosedur BANI, dan juga dalilnya yang kedua bahwa Termohon (BANI) memutuskan tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan dalam menjatuhkan putusan tersebut, karena Pemohon tidak dapat membuktikan bagian darimana Kontrak yang dilanggar oleh Turut Termohon sehingga putusan tersebut menimbulkan ketidakadilan dan tidak patut, serta dalilnya yang ketiga bahwa Termohon (BANI) memutuskan didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap, dimana dalil-dalil Pemohon sebenarnya sudah semua dipertimbangkan dengan baik dan lagi pula sebagaimana pertimbangan tersebut diatas bahwa pintu masuk untuk memeriksa dan membatalkan putusan Arbitrase BANI tersebut telah ditutup oleh kedua pihak dengan lex specialis yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka dalam pasal 28 ayat (2) Kontrak bahwa kedua pihak tidak memiliki hak apapun untuk melakukan upaya hukum lainnya, kecuali upaya hukum untuk memaksakan dilaksanakannya keputusan BANI tersebut”;
Bahwa pendapat/pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut tidak benar, keliru/salah dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena memang senyatanya sebagaimana telah diuraikan dalam Gugatan dan Replik bahwa Termohon Banding (semula Termohon) dalam memeriksa dan memutus perkara Arbitrase Nomor 442/ I/ ARB-BANI/2012 telah tidak mempertimbangkan seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, yaitu antara lain:
Bukti P-3 (dalam perkara arbitrase diberi tanda bukti P-3);
Yaitu Berita Acara Klarifikasi Dan Negosiasi Atas Penawaran PT. Hutama Karya (i.c. Pemohon) Dalam Tender Pembangunan Dermaga Dan Pengerukan Nomor 80/TIM-DERMAGA/KBS/VII/2009, tanggal 28 Juli 2009, di mana dalam butir 6 Bukti P-6 tersebut telah disepakati bahwa:
“Jika dalam pengerukan ditemukan tanah dengan >SPT 50 bukan tanggung jawab kontraktor”;
Bukti P-4 (dalam perkara arbitrase diberi tanda Bukti P-6)
Yaitu Berita Acara Action Plan Pengerukan Dermaga Citayur, tanggal 02 Juni 2010, di mana dalam butir 4 Bukti P-4 tersebut dinyatakan:
“Akan dilakukan perhitungan yang lebih detail untuk pemakaian metode soft blasting untuk mengurai bongkahan karang”;
Bukti P-5 (dalam perkara arbitrase diberi tanda Bukti P-8); Yaitu notulen rapat, Rapat Pembahasan Kontrak Pembangunan Dermaga Citayur tanggal 27 Agustus 2010, tentang Alternatif Penyelesaian Denda, Perpanjangan Waktu dan Klaim Tanah Keras/Karang;
Bukti P-6.
Yaitu Notulen Rapat Ke-28 (29.NR/Tim-Drmg/KBS/III/2010), hari Selasa, tanggal 2 Maret 2010;
Bukti P-7 (dalam perkara arbitrase diberi tanda Bukti P-21). Yaitu Surat Termohon kepada Panglima Armada RI Kawasan Barat (ARMABAR) TNI Angkatan Laut, Nomor PD.00.00/100/DU/2010, tanggal 31 Mei 2010, Perihal Permohonan Bantuan untuk Pengangkatan Karang di Alur/Kolam Dermaga Citayur;
Bukti P-8 ;
Yaitu Surat Sufoco kepada Pemohon (PT. Hutama Karya, Persero), tanggal 18 Agustus 2010, Perihal : Hasil Tes Karang Keras;
g. Keterangan saksi fakta, yaitu sdr. Nanang Hendro S. (Saksi Pemohon), dan sdr. Yudizartika Agusta (saksi Termohon), yang pada pokoknya menerangkan bahwa selama dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan dermaga milik Turut Termohon, Pemohon telah menemukan karang keras dan besar, dan adanya karang keras tersebut telah dikomunikasikan oleh para pihak (Pemohon dan Turut Termohon), baik secara lisan maupun dalam Risalah/Notulen Rapat;
Khususnya, terhadap bukti P-5 (dalam perkara Arbitrase diberi tanda Bukti P-8), yaitu Notulen Rapat tanggal 27 Agustus 2010, ternyata Termohon Banding (semula Termohon/BANI) sama sekali tidak melakukan penilaian/ penghargaan terhadap isi daripada bukti tersebut, yang notabene telah disepakati bersama oleh Pemohon dan Turut Termohon;
Di mana pada butir 2 dan butir 7 Bukti P-5 tersebut telah disepakati:
“2. PT. Krakatau Bandar Samudera memperkirakan volume karang keras adalah 25% dari volume kontrak 148.520,00 m3”;
“7. Akibat tidak adanya kesepakatan, PT. Krakatau Bandar Samudera mengajukan bahwa besarnya nilai klaim diakui sebesar denda 5% dari nilai kontrak/addendum”;
Telah menjadi fakta hukum pula, bahwa terhadap pelaksanaan kontrak a quo, Pemohon Banding (semula Pemohon) telah dikenakan denda oleh Turut Termohon Banding (semula Turut Termohon) sebesar 5% dari nilai kontrak, sedangkan terhadap pekerjaan atas karang keras yang telah diakui sebesar 5% (vide Bukti P-5) tersebut Turut Termohon Banding (semula Turut Termohon) tidak mau melakukan pembayarannya, sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia sebagaimana dalam perkara Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 a quo;
Bahwa tidak dipertimbangkannya serta tidak adanya penilaian/ penghargaan terhadap fakta-fakta (bukti-bukti) hukum khususnya terhadap bukti P-5 (dalam perkara Arbitrase diberi tanda Bukti P-8), yaitu Notulen Rapat tanggal 27 Agustus 2010, tersebut dalam Putusan Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012, tanggal 16 Januari 2013, jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 30 Tahun 1999 jo. Pasal 15 ayat (2) jis. Pasal 29 Rules & Prosedure BANI, yang untuk jelasnya Pemohon kutip di bawah ini:
Pasal 54 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 30 Tahun 1999.
“Putusan Arbitrase harus memuat:
f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa”;
Pasal 15 ayat (2) Rules & Prosedure BANI :
“Dalam menerapkan hukum yang berlaku, Majelis harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian serta praktek dan kebiasaan yang relevan dalam kegiatan bisnis yang bersangkutan”;
Pasal 29 Rules & Prosedure BANI:
“Putusan harus dibuat tertulis dan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut, kecuali para pihak setuju bahwa pertimbangan-pertimbangan itu tidak perlu di cantumkan;
Putusan Majelis ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan”;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti Termohon Banding (semula Termohon) dalam memeriksa dan memutus perkara Arbitrase Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 a quo, telah melanggar hukum yang berlaku, tidak berdasarkan keadilan dan kepatutan serta didasarkan pada pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap, sehingga telah keliru/salah dan terdapat kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum, i.c. Hukum Pembuktian;
Bahwa dengan demikian, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan bahwa “Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya” tersebut adalah tidak benar, keliru/salah menerapkan hukum, maka oleh karenanya cukup beralasan menurut hukum dan patut kiranya apabila pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, ternyata dan terbukti pertimbangan hukum dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg. tanggal 17 Juni 2013 tersebut, tidak benar, keliru/salah menerapkan hukum serta didasarkan atas pertimbangan hukum yang kurang cukup/tidak lengkap (onvonldoende gemotiveerd), sehingga terdapat kekeliruan dan/atau salah dalam menerapkan hukum, maka oleh karena itu cukup beralasan untuk dibatalkan;
Menimbang bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan mengenai keberatan-keberatan tersebut, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud “banding” adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 18 Oktober 2013 dan Kontra Memori Kasasi I tertanggal 11 November 2013 serta Kontra Memori Kasasi II tertanggal 14 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Serang, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dan telah memberi pertimbangan yang cukup;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena pertimbangan Pengadilan Negeri telah tepat dan benar dengan alasan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan adanya unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dapat membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Srg., tanggal 17 Juni 2013 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pemohon PT. HUTAMA KARYA tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 18/ Pdt.G/ 2013/ PN.Srg., tanggal 17 Juni 2013 yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional/Internasional Nomor 442/I/ARB-BANI/2012 tanggal 16 Januari 2013;
Menghukum Pemohon Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 28 November 2014 oleh H.Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan H.Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-
Anggota tersebut dan Nawangsari, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Ttd/ H.Djafni Djamal, S.H., M.H.
Ttd/ H.Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya:Ttd/ Nawangsari, S.H.,M.H.
Meterai : Rp 6.000,00
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi
Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH
NIP 19610313 198803 1 003