MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Pmn tanggal 22 Mei 2024 yang dimohonkan banding tersebut; Dan MENGADILI Sendiri Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VII dan Tergugat X tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan bahwa Penggugat adalah Mamak Kepala Waris (MKW) dalam kaumnya; Menyatakan Penggugat berkaum adalah sah memiliki harta pusaka tinggi berupa sebidang tanah yang terletak di Padang Galapuang, Kasiak Putiah,Nagari Singguliang Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas ± 4 Hektare dengan batas-batas: Utara: tanah suku Jambak, a/n Basri dengan No. SHM 825; Selatan: kawan tanah ini juga, tanah kaum Penggugat Suku Sikumbang, yang telah diganti rugi tol atas nama Eriyanto Datuak Batuah; Barat: tanah Kaum suku Jambak (kaum Okiy Parman Datuak Putiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung; Timur: kawan tanah ini juga, tanah Kaum suku Sikumbang, yang telah diganti rugi jalan tol; 4. Menyatakan sah, kuat dan berharga surat pernyataan fisik penguasan bidang tanah tertanggal Singguliang 26 April 2022 ; 5. Menyatakan tanah yang terkena Pembangunan jalan Tol Padang –Pekanbaru dengan NIS 168 dititik STA 20 seluas + 2,2 hektar terletak di Padang Galapuang, Kasiak Putiah,Nagari Singguliang Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, terletak di Padang Galapuang, Kasiak Putiah,Nagari Singguliang Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, adalah bahagian dari keseluruhan tanah pusaka tinggi milik kaum Penggugat yang seluas + 4 hektar; Utara: tanah suku Jambak, a/n Basri dengan No. SHM 825; Selatan: kawan tanah ini juga, tanah kaum Penggugat Suku Sikumbang, yang telah diganti rugi tol atas nama Eriyanto Datuak Batuah; Barat: tanah ini juga yang seluas + 4 hektar; Timur: kawan tanah ini juga yang seluas 4 hektar; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I mengurus surat-surat alas hak atas namanya untuk mendapatkan ganti rugi jalan Tol terhadap NIS 168 adalah merupakan perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan seluruh surat-surat alas hak terhadap Tergugat I yang dikeluarkan oleh Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menyatakan NIS 168 dititik STA 20 berlokasi di Koorong Padang Toboh Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan seluruh surat-surat yang telah Tergugat VII, Tergugat IX yang menyatakan penerima ganti rugi jalan Tol Padang-Pekanbaru dengan NIS 168 di STA 20 adalah Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan Penggugat berhak menerima pembayaran ganti rugi jalan Tol atas tanah milik kaum Penggugat tersebut yang dikenal dengan NIS 168; 10. Menghukum Para Tergugat terutama sekali Tergugat II, Tergugat III, serta Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk membayarkan ganti rugi tanah milik kaum Penggugat yang dikenal dengan NIS 168 kepada Penggugat dan/atau Menyatakan Penggugat dan kaumnya yang berhak untuk mengambil dan mencairkan uang konsinyasi (titipan) ganti rugi atas objek terperkara yang dikenal dengan NIS 168 di Pengadilan Negeri Pariaman setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;