417 K/PDT/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 K/PDT/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Hk Tower, Jl.Letjen Mt. Haryono Kav. 8
Also in 68 other cases
- 1916 K/Pdt/2019 (26 August 2019) — Mahkamah Agung
- 598 K/PDT.SUS/2010 — Mahkamah Agung
- 4 PK/N/1999 (6 April 1999) — Mahkamah Agung
- 343/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM (9 May 2011) — PN Jakarta Timur
- 844 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 (8 October 2018) — Mahkamah Agung
- 225/Pdt.G/2017/PN Jkt Pst (15 February 2018) — PN Jakarta Pusat
KABUL
P U T U S A N
No. 417 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) WILAYAH IV JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA DAN KALIMANTAN SELATAN, berkedudukan di Jalan A. Yani No, 173 Semarang, dalam hal ini diwakili kuasanya : Nur Wahyudi . SH., selaku General Manager Hukum PT. Hutama Karya (Persero), bertempat tinggal di Jalan Letjen MT. Haryono Kav. No.8 Cawang Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Oktober 2008 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Terbanding I ;
m e l a w a n :
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN bertindak untuk dan atas nama PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPARTEMEN DALAM NEGERI Cq. PEMERINTAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 14 Banjarmasin dalam hal ini diwakili oleh H.M.Isra Ismail, SH.MH., Awi Sundari, SH., Sugiono Yajie,SH.MH., Yatimah, SH., dan A.A. Warliyadi, SH.MH., berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 183.1/001641/KUM tanggal 12 Nopember 2008 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 183.1/001642/KUM tanggal 12 Nopember 2008 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
d a n :
PT. REKADAYA SENTOSA, beralamat di Perum Pamulang Permai I B.29 No. 17 Tangerang ;
PT. DWIKARSA ENVACOTAMA, beralamat di Jalan Persada I Nomor 30 Menteng Dalam Jakarta Selatan ;
PT (PERSERO) ANGKASA PURA I, beralamat di Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B. 12 Kaveling No. 2 Jakarta Pusat ;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II, III/ Terbanding dan Turut Tergugat dan Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada pokoknya atas dalil-dalil :
B
SP.09/HK.10.3/2002/DU
553.2/811.a/LLAU-DISHUB
ahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT.(Persero) Angkasa Pura I dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan Nomor :
tanggal 21 Nopember 2002 tentang kerjasama Pembangunan Embarkasi Haji di Bandara Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, antara Penggugat dengan Turut Tergugat sepakat mengadakan perjanjian yang lingkup perjanjian dan penyerahan assetnya, antara lain meliputi :
Penggugat akan melaksanakan kegiatan peningkatan dan perpanjangan runway pembuatan Taxiway dan Apron Bandar Udara Syamsudin Noor serta pengadaan fasilitas pendukungnya atas biaya Penggugat ;
Hasil peningkatan dan perpanjangan runway, Taxiway dan Apron Bandar Udara Syamsudin Noor serta pengadaan fasilitass pendukungnya selanjutnya di serahkan untuk dikelola dan dioperasikan sebagai Bandar Udara Embarkasi Haji kepada Turut Tergugat ;
Selanjutnya Asset hasil Investasi Penggugat akan hibahkan kepada Turut Tergugat setelah mendapat persetujuan dari DPRD Propinsi Kalimantan Selatan ;
B
SP.09/HK.10.3/2002/DU
053.2/811.1/LLAU-DISHUB
ahwa di dalam Perjanjian Kerjasama antara PT (Persero) Angkasa Pura I dengan Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan Nomor :
tanggal 21 Nopember 2002 tersebut juga diatur hal-hal sebagai berikut :
Turut Tergugat menetapkan teknis untuk peningkatan dan perpanjangan runway, pembuatan taxiway dan apron Bandar Udara Syamsudin Noor serta pengadaan fasilitas pendukungnya, persyaratan teknis tersebut berupa basic design, spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya yang merupakan hasil Konsultan Perencana PT. Rekadaya Sentosa (Tergugat II) yang ditunjuk oleh Turut Tergugat ;
Penggugat menunjuk Kontraktor Pelaksana PT. (Persero) Hutama Karya (Tergugat I) dan Konsultan Pengawas PT.Dwikarsa Envacotama (Tergugat III) atas sepengetahuan Turut Tergugat ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Penggugat Nomor 954/665-PERBEND/KEU tanggal 20 Agustus 2002, Pemimpin Proyek Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor pada Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan mengadakan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengembangan Bandara Syamsudin Noor dengan Tergugat I yang dituangkan dalam surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 tanggal 25 September 2002 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.99.230.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang ruang lingkup pekerjaannya sebagaimana diatur dalam syarat-syarat umum kontrak meliputi :
Pembersihan Medan dan persiapan : 254.200 M2 ;
Pekerjaan tanah :
Penimbunan tanah di runway, overrun, apron : 373.414 M3 ;
Galian tanah di runway, overrun, apron, taxiway : 51.277 M2 ;
drainase
Pelapisan landasan dan Turning Area : 101.400 M2 ;
Perpanjangan landasan 280 x 45 M2 : 12.600 M2 ;
Pembuatan Taxiway beserta Fillet : 13.121 M2 ;
Pembuatan Apron 336 x 152 M2 : 51.072 M2 ;
Pembuatan Overrun 60 x 45 M2 : 2.700 M2;
Pembuatan Turning Area : 1.500M2 ;
Pengecatan Marka : 9.035M2 ;
Pembutan Pagar Wiremesh : 5.700M2 ;
Pembuatan Drainase terbuka : 1.000 M3 ;
Pemindahan dan penambahan Alat bantu pendaratan : 1 set ;
Pengadaan timbangan elektronik : 2 buah ;
Lain-lain pekerjaan yang akan ditetapkan Pihak Kesatu dan disetujui Pihak Kedua
Bahwa Perjanjian antara Pemimpin Proyek pada Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan dengan PT.(Persero) Hutama Karya Nomor 050/17/Proy-Bandara/XL/2002 tanggal 25 September 2002 tersebut telah diubah beberapa kali (Addendum I, II, III dan IV) :
Addendum I Nomor 050/26/Proy-Bandara/III/2003 tanggal 26 Maret 2003 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.99.230.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.99.652.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar enam ratus lima puluh dua juta rupiah) dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum pada syarat-syarat umum kontrak ;
Adendum II Nomor 050/120.A/Proy-Bandara/VII/2003 tanggal 26 Juli 2003 dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum pada syarat-syarat umum kontrak ;
Addendum III Nomor 050/04.A/Proy-Bandara/I/04 tanggal 14 Januari 2004 dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum pada syarat-syarat umum kontrak ;
Addendum IV Nomor 050/15.A/Proy-Bandara/III/04 tanggal 15 Maret 2004 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.99.652.000.000.- (sembilan puluh sembilan milyar enam ratus lima puluh dua juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp.101.061.000.000,- (seratus satu milyar enam puluh satu juta rupiah) dengan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum pada syarat-syarat umum kontrak ;
Bahwa untuk pekerjaan supervisi pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor menjadi Bandar Udara Embarkasi Haji berdasarkan Surat Keputusan Penggugat Nomor 954/665-PERBEND/KEU tanggal 20 Agustus 2002, Pemimpin Proyek Pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kalimantan Selatan mengadakan perjanjian Pekerjaan Supervisi (Pengawasan) pengembangan Bandara Syamsudin Noor dengan Tergugat III yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Jasa Konsultasi Nomor 005/050/19.a/Proy.Bandara/IX/2002 tanggal 30 September 2002 Pekerjaan supervisi Pembangunan Pengembangan Fasilitas Bandar Udara untuk Embarkasi Haji Kalimantan Selatan ;
Bahwa sedangkan untuk pekerjaan Perencanaan Pengembangan Bandara Syamsudin Noor dilakukan antara Turut Tergugat dengan Tergugat II ;
Bahwa berdasarkan berita Acara Serah terima Pekerjaan Pertama Nomor 050/16.A/Proy-Bandara/III/04 tanggal 19 Maret 2004 dan berita Acara Serah terima Pekerjaan Kedua Nomor 050/21.A/Proy-Bandara/lV/04 tanggal 19 April 2004 telah dilakukan serah Terima pekerjaan pengembangan Bandara Syamsudin Noor menjadi Bandara Embarkasi Haji 2004 antara Kontraktor pelaksana PT.Hutama Karya (Persero) incasu Tergugat I dengan Pemimpin Kegiatan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor pada Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan, diluar pekerjaan Pemasangan Pagar BRC dengan Volume 1.275 M2 sambil menunggu pemindahan gedung Sekolah Teknik menengah dan proses pembebasan tanah ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengembaan Bandara Syamsudin Noor Nomor 050/584 A/LLAU-DISHUB tanggal 14 Juni 2004 telah dilakukan serah terima pekerjaaan Pengembangan Bandara Syamsudin Noor menjadi Bandara Embarkasi Haji tahun 2004 antara Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan dengan Gubernur Kalimantan Selatan, diluar pekerjaan Pemasamgan Pagar BRC dengan Volume 1.275 M2 sambil menunggu pemindahan gedung Sekolah Teknik menengah dan proses pembebasan tanah ;
B
553.2/811/LLAU-DISHUB
BA.53/TK.00.3.1/2004/DU-B
ahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima sementara Operasional hasil Kerjasama Pembagunan Embarkasi Haji di Bandara Udara Syamsuddin Noor Banjarmasin antara pemerintah Provisi Kalimantan Selatan dengan PT. (Persero) Angkasa Pura I Nomor :
tanggal 10 Agustus 2004, telah dilakukan Serah Terima hasil kerjasama Pembangunan Embarkasi Haji Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin antara Gubenur Kalimantan Selatan (Penggugat) dengan PT.(Persero) Angkasa Pura I (Turut Tergugat) meliputi pekerjaan peningkatan dan perpanjangan runway, pembuatan taxiway dan apron Bandar Udara serta pengadaan fasilitas pendukungnya dan seluruh tanah yang dibebaskan Penggugat untuk Pembuatan apron Bandar Udara untuk dikelola dan dioperasikan oleh Turut Tergugat;
Bahwa pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Syamsuddin Noor yang telah diserahkan Tergugat I kepada Penggugat melalui Pemimpin Kegiatan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Pada Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Selatan terdapat kerusakan pada runway perpanjangan dan turning area ;
Bahwa Penggugat melalui surat Nomor 553.2/549/LLAU-DISHUB tanggal 26 Juni 2006 perihal Konstruksi Perpanjangan Runway 280 x 45 M yang ditujukan kepada Tergugat I, dengan mengacu kepada Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi dan Pasal 32, Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Penggugat meminta kepada Tergugat I untuk menjelaskan mengenai perpanjangan runway 280 x 45 M2 dan Turning Area 1.500 M2 yang tidak dapat digunakan Turut Tergugat Sebagai Pengelola Bandara Syamsudin Noor ;
Bahwa melalui Surat pernyataan Tergugat I Nomor Kc/Tfn. 136/Bouw.1/VI/ 2006 tanggal 28 Juni 2006 Perihal surat pernyataan yang ditujukan kepada Penggugat, Tergugat I menyatakan bersedia/sanggup membiayai dan melakukan perbaikan struktur perkerasan secepatnya mengacu pada hasil rekomendasi konsultan Independen Perhubungan Udara dan Tergugat I bersedia membiayai Konsultan Independent/Konsultan Ahli guna mengevaluasi PCN (Pavement Classification Number) dari perpanjangan landasan 280 x 45 M2 dan taxiway C & D dengan alat HWD (Heavy Weight Deflectometer) guna mengetahui kinerja tiap lapis dari perkerasan tersebut ;
Bahwa Tergugat I setelah mendapat persetujuan Penggugat menunjuk PT. Rekadaya sentosa sebagai konsultan Independent/Konsutan Ahli yang akan mengevaluasi dan memeriksa kerusakan kontruksi perpanjangan landasan 280 x 45 M2, Turning Area 1500 M2, taxiway C dan D Bandara Syamsudin Noor ;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Daya dukung Fasilitas sisi udara Bandar Udara Syamsudin Noor yang dilakukan Konsultan Independent/Konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa melalui surat Nomor 202/RKD/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 perihal Hasil Penelitian daya Dukung Fasilitas Sisi Udara di Bandar Udara Syammsudin Noor Banjarmasin yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa nilai daya dukung fasilitas landasan perpanjangan runway, taxiway C dan D memiliki Nilai PCN lebih rendah dari Nilai CAN maximum pesawat kritis B 767 300 ER (53) disebabkan adanya air tanah yang terjebak Pada lapisan sub base dan permukaan sub grade ;
Bahwa untuk mengatasi kerusakan tersebut oleh konsultan Independent/Konsultan Alili PT. Rekadaya Sentosa direkomendasikan agar :
Membuat sistem drainase induk Bandar Udara ;
Membuat sistem sub Surface drainage di sepanjang runway dan taxiway ;
Melakukan Pelapisan ulang Perpanjangan R/W 28, Taxiway C dan Taxiway D ;
Bahwa estiminasi biaya yang diperlukan untuk perbaikan Fasilitas Landasan yang direkomendasikan sebesar Rp. 12.647.000.000,- (dua belas milyar enam ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang analisis dan evaluasi serta penjelasan secara detail sebagaimana pada buku laporan hasil penelitian ;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian konsultan Independent/Konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa kerusakan pada Struktur perkerasan runway perpanjangan, taxiway C dan D Bandana Syamsudin Noor disebabkan adanya rembesan air yang cukup besar dari dasar base course runway lama mengalir menurun menuju sub base course dan base course, demikian juga dalam pelaksanaan pekerjaan penkerasan taxiway C dan D pada pertemuan antara ujung taxiway C dan D dengan tepi runway lama ditemukan adanya aliran air tanah yang sangat deras yang keluar dari dasar base course runwway lama ;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian Daya dukung Fasilitas sisi Udara di Bandar Udara Syamsudin Noor, Kepala Dinas Perhungan Provisi Kalimantan Selatan melalui Surat Nomor 553.2/1061/LLAU-DISHUB tanggal 26 Desember 2006 Perihal Perbaikan Kontruksi runway Syamsudin Noor Banjarmasin yang ditujukan kepada Tergugat I, diminta agar Tergugat I segera melaksanakan perbaikan struktur perkerasan runway perpanjangan, taxiway C dan D Bandar Udara Syamsudin Noor sesuai dengan Rekomendasi hasil penelitian Konsultan Independent PT. Rekadaya Sentosa ;
Bahwa sampai saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan, Pihak Kontraktor Pelaksana PT. Hutama Karya (Persero) incasu Tergugat I tidak melaksanakan perbaikan struktur Perkerasan runway perpanjangan, taxiway C dan D Bandar udara Syamsudin Noor sesuai rekomendasi hasil penelitian Konsultan Independent/ konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa ;
Bahwa sebaliknya ternyata pihak Tergugat I melalui surat Nomor wkw/Ds.2567/DIV.IV/425 tanggal 27 Desember 2006 perihal Tanggapan Atas hasil Penelitian Daya Dukung Fasilitas Sisi Udara di Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin yang ditujukan kepada Penggugat, menyatakan bahwa karena perbaikan struktural memerlukan biaya. yang cukup besar Tergugat I menyampaikan akan ikut sharing untuk membiayai perbaikan ;
Bahwa sikap Tergugat I tidak mau membiayai seluruhnya perbaikan struktur perkerasan runway perpanjangan, taxiway C dan D Bandar Udara Syamsudin Noor sesuai rekomendasi hasil penelitian Konsultan Independent/Konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa sebagai akibat adanya kerusakan pada struktur perkerasan runway perpanjangan, taxiway C dan D Bandar Udara Syamsudin Noor. runway perpanjangan 280 x 45 M2 tidak bisa digunakan, karena akan membahayakan penerbangan dan mengancam keselamatan pengguna jasa penerbangan di Bandara Syamsudin Noor ;
Bahwa sudah sepatutnya akan terjadinya kerusakan pada struktur perkerasan runway peipanjangan, taxiway C dan D di Bandana Syamsudin Noor karena disebabkan rembesan air dari lapisan base course runway lama yang mengalir menurun menuju sub base course pada runway perpanjangan dan pada bagian pertemuan antara tepi runway area dengan ujung taxiway C dan D, terdapat aliran air yang keluar dari base course runway lama, terlebih dahulu sudah dapat diantisipasi oleh Tergugat I (PT. Hutama Karya), Tergugat II (PT. Rekadaya Sentosa), dan Tergugat III (PT. Dwikarsa Envacotama), sehingga kerusakan pada struktur perkerasan tersebut tidak akan terjadi ;
Bahwa kewajiban memberikan ganti rugi dalam hal ini berupa perbaikan atas kerusakan pada struktur perkerasan runway perpanjangan, taxiway C dan taxiway D sesuai rekomendasi Konsultan Independent/Konsultan Ahli sudah sepatutnya dibebankan kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi ;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi :
Pasal 25 ayat (2) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
Pasal 26 ayat (1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencanaan atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesinya dan dikenakan ganti rugi ;
ayat (2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan usaha dan dikenakan ganti rugi ;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi :
Pasal 34 Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dari segi teknis, manfaat, keselamatan, dan kesehatan kerja, dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi ;
Pasal 40 ayat (2) Apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan perencana konstruksi, maka perencana konstruksi hanya bertanggung jawab atas ganti rugi sebatas hasil perencanaannya yang belum/tidak diubah;
Ayat (3) Apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan pelaksana konstruksi, maka tanggung jawab berupa sanksi dan ganti rugi dapat dikenakan pada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha pelaksana konstruksi penandatanganan kontrak kerja konstruksi;
Ayat (4) Apabila terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan oleh Pengawas Konstruksi, maka tanggung jawab berupa sanksi dan ganti rugi dapat dikenakan pada usaha orang perseorangan dan atau badan usaha Pengawas Konstruksi penandatanganan kontrak kerja konstraksi ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak segera melaksanakan perbaikan struktur pekerjaan perkerasan runway perpanjangan, taxiway C dan taxiway D Bandar Udara Syamsudin Noor sesuai rekomendasi Konsultan Independent/Konsultan Ahli, Penggugat sangat dirugikan karena Penggugat sebagai Kepala Daerah di Propinsi Kalimantan Selatan mempunyai tanggung jawab moral terhadap keselamatan penerbangan ;
Bahwa jika Penggugat yang untuk memperbaiki kerusakan tersebut, Penggugat akan mengalami kerugian sebagaimana estiminasi biaya dari Konsultan Independent/Konsultan Ahli sebesar Rp. 12.647.000.000,- (dua belas milyar enam ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yuridis tersebut sudah sepatutnya kerugian dan kewajiban untuk memperbaiki kerusakan pada struktur pekerjaan perkerasan runway perpanjangan taxiway C dan taxiway D Bandara Syamsudin Noor sesuai rekomendasi Konsultan Independent/Konsultan Ahli ditanggung oleh Tergugat I atau secara tanggung renteng ditanggung oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
Bahwa karena adanya perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III berkenaan dengan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor sudah sepatutnva untuk kepentingan Penggugat dan Turut Tergugat adalah berdasar dan patut memunut hukum bilamana Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap segala isi putusan perkara ini ;
Bahwa untuk menjamin dipenuhinya secara sukarela segala isi putusan perkara ini oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, adalah patut menurut hukum, terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap hari jika mereka, tidak melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan sampai pekerjaan perbaikan dilaksanakan ;
Bahwa terdapat kekhawatiran yang cukup beralasan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak mentaati putusan Pengadilan, oleh karenanya untuk menjamin terpenuhinva gugatan Penggugat, dimohon agar Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I, II, dan III yakni :
Kantor Tergugat I yang terletak di Jalan A. Yam No. 173 Semarang 50241 ;
Kantor Tergugat II yang terletak di Perum Pamulang Permai I B. 29 No. 17 Tangerang ;
Kantor Tergugat III yang terletak di Jalan Persada I Nomor 30 Menteng Dalam Jakarta Selatan ;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang mempunyai kekuatan hukum, sehingga oleh karenanya Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 180 HIR/Pasal 191 R.Bg dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat mengajukan permohonan banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana Penggugat uraikan diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru agar berkenan memutus perkara ini, dengan menyatakan :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pernyataan Tergugat I Nomor : Kc/Tfn.136/ Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Juli 2006 perihal Surat pernyataan yaitu bersedia/kesanggupan membiayai dan melakukan perbaikan struktur perkerasan perpanjangan runway 280 x 45 M2, taxiway C dan taxiway D Bandara Syamsudiin Noor sesuai rekomendasi Konsultan Independent/ Konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa ;
Menyatakan akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) tersebut, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 12.647.000.000,- (dua belas milyar enam ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sesuai estimilasi biaya perbaikan dari Konsultan Indepetident/Kotlsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa ;
Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III turut bertanggung jawab atas kerusakan pada struktur perkerasan perpanjangan runway 280 x 45 M2, taxiway C dan taxiway D Bandara Syamsudin Noor sesuai rekomendasi Konsultan Independent/Konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa ;
Menghukum Tergugat I untuk membiayai dan memperbaiki kerusakan pada struktur perkerasan perpanjangan runway 280 x 45 M2, taxiway C dan taxiway D Bandara Syamsudin Noor sesuai rekomendasi Konsultan Independent/Konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa atau menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membiayai dan memperbaiki kerusakan pada struktur perkerasan perpanjangan runway 280 x 45 M2, taxiway C dan taxiway D Bandara Syamsudin Noor sesuai rekomendasi Konsultan Independent/Konsultan Ahli PT. Rekadaya Sentosa ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap hari jika mereka tidak melaksanakan putusan sejak putusan dibacakan sampai pekerjaan perbaikan dilaksanakan ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap segala isi putusan ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada yang mengajukan Banding dan atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Membebankan biaya perkara seluruhnya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat ;
Seandainya Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I:
Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili :
Bahwa Penggugat telah keliru dan salah dalam mengajukan surat gugatan yang ditujukan melalui Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru di Banjarbaru guna memeriksa dan mengadili perkara a quo karena antara Penggugat dan Tergugat I telah terikat dalam suatu perjanjian arbitrase yaitu memilih dan menunjuk BANI untuk memeriksa dan mengadili atas perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh Penggugat dan Tergugat I. Oleh karena itu menurut hukum (Kompetensi absolut) Penggugat seharusnya menyampaikan surat gugatannya tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI dan bukan melalui Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru di Banjarbaru dikarenakan adanya pertimbangan dan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I dalam melaksanakan pembangunan Pekerjaan Bandara Syamsudin Noor terikat pada Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor Nomor 050/17/Proy-Bandara/lX/2002 tanggal 25 September 2002, dimana dalam ketentuan Pasal 17 ayat 3 pada peijanjian tersebut menyebutkan :
“segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perselisihan tersebut diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk selanjutnya diperiksa dan diputus oleh BANI” (bukti T-1) ;
Dengan demikian Penggugat dan Tergugat I telah terikat secara tegas didalam suatu perjanjian arbitrase dimana berdasar Pasal 2 UU No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa pada pokoknya mengatur tentang penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa ;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada pokoknya mengatur bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase ;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada pokoknya mengatur bahwa Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam UU No. 30 tahun 1999 ;
Bahwa Penggugat telah keliru dan salah dalam mengajukan gugatan kepada Tergugat I melalui Pengadilan Negeri Banjarbaru di Banjarbaru karena domisili Tergugat I adalah dikota Semarang Propinsi Jawa Tengah dan domisili para Tergugat lainnya adalah di DKI Jakarta dan Kota Tangerang Propinsi Banten. Oleh karena itu berdasar Pasal 118 ayat 1 dan 2 HIR maka gugatan Penggugat harus ditolak ;
Pasal 118 ayat 1 dan 2 HIR berbunyi sebagai berikut :
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada Ketua Pengadilan Negeri didaerah hukum siapa Tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat sebelumnya ;
Jika Tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam itu dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri ditempat tinggal salah seorang dari Tergugat itu, yang dipilih oleh Penggugat. Jika..................dst ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak jelas, kabur (Obscuur Libel) sangat mengambang, sehingga sangat membingungkan Tergugat I karena posita gugatan tersebut tidak terdapat korelasi/hubungan hukum antara Perbuatan Melawan Hukum dengan Wanprestasi seperti yang didalilkan oleh Penggugat didalam positanya pada butir 19 halaman 6 yaitu permintaan kewajiban ganti rugi berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sedangkan didalam petitum pada, butir 3 halaman 7 surat gugatan Penggugat mendalilkan adanya wanprestasi atas Surat Pernyataan Tergugat I. Dengan demikian terbukti bahwa gugatan Penggugat ternyata tidak dapat membuktikan apakah gugatan tersebut merupakan Gugatan Melawan Hukum atau Gugatan Wanprestasi ;
Eksepsi Tergugat III :
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukukan oleh Penggugat, terkecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat III ;
Bahwa Dasar gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exceptie Obscuur Libel) :
Berdasarkan kronologis gugatan Penggugat tidak ada satupun yang menguraikan runtutan kejadian yang dapat membuktikan adanya kesalahan Tergugat III, namun kemudian secara tanpa dasar pada posita No. 18 Penggugat menyatakan bahwa Tergugat Ill sudah sepatutnya mengantisipasi tentang adanya kemungkinan kerusakan ;
Apabila dikaitkan dengan rincian tugas sebagaimana dalam perjanjian Pasal 4 Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Supervisi Pengembangan Bandar Udara Syamsuddin Noor menjadi Bandara Embarkasi Haji No. 005/050/19.a/Proy.Bandara/ IX/2002 tanggal 30 September 2002, tidak ada sama sekali kewajiban Pengawas Pembangunan untuk mengantisipasi kemungkinan kerusakan yang terjadi akibat hal yang diluar rencana pembangunan sehingga tidak ada kejelasan perbuatan yang mana dari pelaksanaan pengawasan oleh Tergugat III berdasarkan Perjanjian tersebut yang tidak dijalankan oleh Tergugat III, sehingga tidak jelas dalil-dalil Penggugat yang menunjukkan adanya kesalahan dari Tergugat III ;
Bahwa Penggugat meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi atas “kegagalan bangunan” yang telah diserah-terimakan Tergugat I kepada Penggugat dan mendasarkan gugatannya pada Undang-undang Jasa Konstruksi namun disisi lain Penggugat meminta perbaikan atas “kerusakan” dengan mendasarkan gugatannya pada surat pernyataan kesanggupan Tergugat I untuk memperbaiki kerusakan berdasarkan surat Tergugat I No. Kc/Tfn.136/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 tentunya hal ini merupakan dua latar belakang yang berbeda dalam satu surat gugatan dan tidak jelas mana yang ingin dipergunakan menjadi dasar tuntutan dari Penggugat untuk meminta perbaikan ;
Penggugat salah dalam menentukan para Tergugat :
Bahwa pada point 18 Gugatan dinyatakan, Penggugat mendasarkan permintaan ganti rugi pada adanya kesalahan dari Tergugat III yang tidak melakukan hal yang sepatutnya dapat diantisipasi sehingga menimbulkan kerusakan pada Bandara ;
Menanggapi hal ini Penggugat merasa perlu menegaskan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Tergugat III hanyalah menjalankan fungsi Pengawasan dan bukan perencanaan dan apa yang telah Tergugat III lakukan hanyalah menjalakan apa yang telah digariskan dalam perencanaan yang telah disetujui sebelumnya oleh Penggugat sendiri. Bahwa adalah hal yang diluar batas tugas dan kewenangan dari Tergugat III selaku pengawas untuk mengetahui kemungkinan timbulnya kerusakan. Dugaan demikian dapat disimpulkan Penggugat telah salah dalam menetapkan Tergugat III sebagai orang yang seharusnya mengganti kerugian dan patut untuk digugat ;
Penggugat melakukan perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan tindakan sewenang-wenang :
Pernyataan Penggugat bahwa Tergugat III sudah sepatutnya mengantisipasi tentang adanya kemungkinan kerusakan dengan tanpa memberikan alasan/dasar yang kuat atas apa yang dituduhkan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terutama juga apabila melakukan tuntutan kerugian tanpa terlebih dahulu (i) mengkualifkasi perbuatan Tergugat III yang bagaimana yang menyebabkan kerugian ; (ii) seberapa besar kerugian yang timbul akibat perbuatan Tergugat III ; dan (iii) berapa besar ganti rugi yang harus dibayar oleh Tergugat III jika memang Tergugat III dinyatakan terbukti bersalah ;
Penggugat ingkar janji :
Bahwa membaca Surat Perjanjian Jasa Konsultasi No.005/050/ 19.a/Proy.Bandara/lX/2002 tanggal 30 September 2002 tentang Pekerjaan Supervisi Pengembangan Fasilitas Bandar Udara ("Perjanjian"), dinyatakan dalam Pasal 12 ayat (1) :
“Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka pada dasarnya akan diselesaikan dengan musyawarah” ;
dan selanjutnya pada ayat (2), dinyatakan bahwa :
“Bila ternyata perselisihan tersebuf tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka penyelesaian selanjutnya akan dilaksanakan melalui Badan Arbitrase yang anggotanya terdiri dari masing-masing seorang ahli dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan seorang Pihak Ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak”
Dengan adanya pengajuan surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan membuktikan bahwa Penggugat telah tidak menepati isi perjanjian dan melanggar kesepakatan para pihak ;
Kompetensi Absolut :
Menimbang, bahwa dalam Perjanjian para Pihak telah sepakat akan menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase, maka seharusnya penyelesaian perkara ini menjadi bukan lagi kewenangan dari Badan Peradilan Umum melainkan Badan Peradilan Khusus yang dipilih sendiri oleh para Pihak dalam penyelesaian perkaranya ;
Berdasarkan Pasal 134 HIR dinyatakan :
“Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan Pengadilan Negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya Hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan Hakimpun wajib pula mengakuinya karena jabatannya”
Kompetensi Relatif :
Bahwa sesuai asas hukum “Actor Sequitur Forum Rei” maka seharusnya gugatan Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat tinggal Tergugat atau apabila Tergugat terdiri dari Iebih dari satu, maka gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri yang berwenang atas salah satu Tergugat. Faktanya, Penggugat telah mengajukan surat gugatan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dimana tidak satupun dari para Tergugat dalam gugatan a quo bertempat tinggal/ berkedudukan di wilayah Pengadilan Negeri Banjarbaru ;
Bahwa berdasarkan Pasal 118 HIR jo Pasal 142 RBg (tentang kompetensi relatif pengadilan), Majelis Hakim patut menyatakan untuk tidak terima gugatan (niet onvankelijke verklaar) dengan alasan bahwa Penggugat telah salah alamat mengajukan gugatannya karena para Tergugat berkedudukan ditempat yang bukan merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru sehingga Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang untuk mengadili dan Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru wajib menolak dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Eksepsi Turut Tergugat :
Bahwa Penggugat telah salah mengajukan gugatan (Error In Persona/Objecto). Karena pada dasarnya antara Turut Tergugat dengan Penggugat dalam gugatan wanprestasi tidak ada perselisihan, sedangkan syarat materil dari gugatan adalah syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah karena ada perselisihan antara kedua belah pihak (Vide Putusan MARI No. 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1985 dan Vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 195/SIP/1959) ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak sempurna/premature bersifat kabur (abscuur libel) dikarenakan Penggugat telah salah pihak dalam melakukan gugatan Wanprestasi terhadap pihak Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Banjarbaru telah mengambil putusan sela, yaitu putusan No. 01/PDT.G/ 2007/PN.Bjb., tanggal 23 Agustus 2007 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat III ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 434.800,- (empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan sela Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dengan putusan No.16/PDT/2008/PT.BJM., tanggal 01 September 2008 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding-semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Agustus 2007 No. 01/PDT.G/ 2007/PN.Bjb., yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 01/Pdt.G/ 2007/PN.Bjb. ;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin untuk mengembalikan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Menghukum para Terbanding-semula para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Terbanding I pada tanggal 06 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Terbanding I dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 Oktober 2008 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 20 Oktober 2008 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 05/Akt/Pdt/Ks/2008/ PN.Bjb., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarbaru, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 03 Nopember 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 10 Nopember 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I/Terbanding I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 18 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan-permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding I semula Tergugat I sangat berkeberatan atas putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak mempertimbangkan serta tidak memberikan pertimbangan dengan baik tentang alasan/dasar hukum Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding I semula Tergugat I dalam menerbitkan Surat Penyataan tanggal 28 Juni 2006 Nomor Kc/Tfn.136/Bouw.1/V1/2006. Surat Penyataan Pemohon Kasasi Nomor Kc/Tfn.136/Bouw.1/VI/2006 adalah satu kesatuan, merupakan perpanjangan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pemborongan Bandara Syamsuddin Noor Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 tanggal 25 September 2002 antara Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding I semula Tergugat I (PT. Hutama Karya (Persero) dengan Termohon Kasasi semula Pembanding semula Penggugat (Gubernur Kalimantan Selatan), sehingga apapun yang timbul dari surat pernyataan tersebut haruslah tunduk pada perjanjian pokoknya yaitu Surat Perjanjian Pemborongan Bandara Syamsudin Noor Nomor 050/17/Prov-Bandara/IX12002 tanggal 25 September 2002 ;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak mempertimbangkan serta tidak memberikan pertimbangan dengan baik tentang dasar hukum atau alasan-alasan Pemohon Kasasi dalam menerbitkan Surat Pernyataan Nomor Kc/Tfn.136/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006, karena dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 6 alinea 1 menyatakan bahwa dengan telah selesai dilaksanakannya segala sesuatu yang tercantum di dalam Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Bandara Syamsuddin Noor tanggal 25 September 2002 Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 antara Pemohon Kasasi (PT. Hutama Karya (Persero)) dengan Termohon Kasasi (Gubernur Kalimantan Selatan) maka segala sesuatu yang tercantum didalam Perjanjian Pemborongan tersebut menjadi tidak berlaku dan tidak mengikat terhadap kesepakatan-kesepakatan yang terjadi sesudah itu, termasuk Surat Pernyataan Pemohon Kasasi Nomor Kc/Tfn.136/Bouw.1/VI/12006 tanggal 28 Juni 2006 (Vide Bukti P-1) ;
Bahwa dasar atau alasan penerbitan Surat Pernyataan Pemohon Kasasi Nomor Kc/Tfn.136/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 adalah adanya surat dari Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi tanggal 26 Juni 2006 Nomor 553.2/549/LLAU-DISHUB perihal Konstruksi Perpanjangan Runway 280 x 45m (Vide Bukti P-2), yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
“Sehubungan dengan surat Gubernur Kalimantan Selatan No.553.2/549/LLAU-DISHUB tanggal 26 Juni 2006 perihal Konstruksi Perpanjangan Runway 280 x 45 m........”;
Bahwa di dalam Surat Termohon Kasasi Nomor 553.2/549/LLAU-DISHUB tersebut dijelaskan mengenai hubungan hukum atau kaitan hukum antara Surat Termohon Kasasi tersebut dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor menjadi Bandara Embarkasi Haji tanggal 25 September 2002 Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menunjuk Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa KonstruksI dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sesuai Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Menjadi Bandara Embarkasi Haji Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 tanggal 25 September 2002 dengan biaya sebesar Rp. 99.230.000.000,- dan ;
Addendum I No. 050/26/Proy.Bandara/III/2003 tanggal 26 Maret 2003 dengan biaya sebesar Rp. 99.652.000.000,- ;
Addendum II No. 050/120.A/ProyBandara/Vll/2003 tanggal 26 Juli 2003 dengan perubahan volume lingkup pekerjaan ;
Addendum Ill No. 050/04.A/Proy.Bandara/V/l/2004 tanggal 14 Januari 2004 dengan perubahan jadwal waktu dan perubahan volume lingkup pekerjaan ;
Addendum IV No. 050/15.A/Proy.Bandara/Ill/I/2004 tanggal 15 Maret 2004 dengan perubahan jadwal waktu dan tambahan pekerjaan pagar dan retaining wall dan perubahan biaya menjadi Rp.101.061.000.000,- ;
Bahwa dengan demikian, telah sangat jelas dan nyata hubungan hukum atau kaitan hukum antara Surat Pernyataan Pemohon Kasasi Nomor Kc/Tfn.I36/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Bandara Syamsuddin Noor tanggal 25 September 2002 Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 ;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak mempertimbangkan fakta yuridis dalam persidangan, karena Termohon Kasasi di dalam Surat Gugatan tanggal 14 Maret 2007 halaman 3 dan 4 butir 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 telah mengakui adanya hubungan hukum atau kaitan hukum antara Surat Pernyataan Pemohon Kasasi Nomor Kc/Tfn.I36/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 dengan Surat Perjanjian Pemborongan Bandara Syamsudin Noor Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/ 2002 tanggal 25 September 2002. Bahwa Surat Pernyataan Nomor Kc/Tfn.136/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi karena didasarkan pada Surat Perjanjian Pemborongan Bandara Syamsudin Noor Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 tanggal 25 September 2002 antara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi ;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak menerapkan hukum atau setidak-tidaknya telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dan tidak mempertimbangkan serta tidak memberikan pertimbangan dengan baik tentang dasar hukum yang terkait dengan penyelesaian perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, karena dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 6 alinea 2 menyatakan bahwa alasan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo tidak beralasan dan harus dibatalkan :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru telah jelas dan benar serta tidak salah menafsirkan hukum dalam menjatuhkan Putusan Sela perkara Nomor 01/Pdt.G/2007/PN.BJB yang berkaitan dengan kewenangan absolut, karena Surat Pernyataan Pemohon Kasasi Nomor KC/Tfn.136/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Oktober 2006 pada dasarnya merupakan perpanjangan dari Surat Perjanjian Pemborongan Bandara Syamsuddin Noor Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 tanggal 25 September 2002 sehingga apapun yang timbul dari surat pernyataan tersebut haruslah tunduk pada perjanjian pokoknya yaitu Surat Perjanjian Pemborongan Bandara Syamsudin Noor Nomor 050/17/ProyBandara/IX/2002 tanggal 25 September 2002 ;
Bahwa Pasal 17 ayat (3) Perjanjian Pemborongan Bandara Syamsudin Noor Nomor 050/17/Proy-Bandara/IX/2002 tanggal 25 September 2002 menyatakan :
“Segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak perselisihan timbul para pihak sepakat perselisihan tersebut diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk selanjutnya diperiksa dan diputus oleh BANI” ;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada pokoknya mengatur bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase ;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada pokoknya mengatur bahwa Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam UU No 30 Tahun 1999 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 10 huruf h UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pada pokonya menyatakan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok ;
Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang pada pokonya menyatakan bahwa adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agunq RI No. 3179 K/Pdt/ 1984 menyatakan bahwa :
“Dalam hal ada klausul arbitrase, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili baik dalam konvensi maupun dalam rekovensi” ;
Begitu pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Aqunq RI No. 1715.K/Pdt/ 2001 tanggal 12 Desember 2001 menyatakan bahwa :
“Klausul arbitrase yang ada didalam suatu perjanjian itu termasuk kewenangan absolut dan jika para pihak tidak menyinggungnya, maka Hakim Pengadilan Negeri karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut” ;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin tidak menerapkan hukum atau setidak-tidaknya telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan dan tidak mempertimbangkan serta tidak memberikan pertimbangan dengan baik tentang dasar hukum, karena dalam pertimbangan hukumnya halaman 7 alinea 3 menyatakan bahwa pokok gugatan Termohon Kasasi yang menuntut pelaksanaan dari Surat Pernyataan tanggal 28 Juni 2006 Nomor Kc/Tfn.136/Bouw.1/Vl/2006 yaitu menyangkut kesanggupan Pemohon Kasasi untuk memperbaiki kerusakan pada struktur perkerasan runway serta taxiway C dan D harus dipandang sebagai gugatan terhadap benda tidak bergerak dan benda tidak bergerak tersebut terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru sehingga dengan demikian yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Banjarbaru ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru telah jelas dan benar serta telah melaksanakan hukum dalam membuat pertimbangan dan menjatuhkan Putusan Sela dalam perkara Nomor 01/Pdt.G/2007/PN.BJB yang berkaitan dengan kewenangan relatif, karena objek dari quqatan Termohon Kasasi dahulu Pembanding semula Penggugat dalam Surat Gugatannya tanggal 14 Maret 2007 adalah Surat Pernyataan Nomor KC/Tfn.136/ Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Oktober 2006 sehingga pengajuan gugatan sudah seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 142 R.Bg/Pasal 118 HIR ayat (1) dan (2), yaitu gugatan diajukan pada wilayah hukum dimana sipembuat pernyataan tersebut bertempat tinggal/berkedudukan/berdomisili yang dalam hal ini adalah di Pengadilan Negeri Semarang, sehingga Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 01/Pdt.G/2007/PN.BJB ;
Bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah salah dalam memberikan pertimbangannya dan tidak melihat facta yuridis persidangan, karena Termohon Kasasi di dalam Memori Bandingnya butir 7 dan 8 telah mengakui bahwa yang menjadi dasar gugatan Termohon Kasasi dalam Perkara Nomor 01/Pdt.G/2007/PN.BJB., adalah Surat Pemyataan Pemohon Kasasi Nomor KC/Tfn.136/Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Oktober 2006 ;
Bahwa menurut teori hukum kebendaan, benda dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
Benda tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal laut yang volumenya diatas 20 M3 ;
Benda bergerak berwujud misalnya surat, kendaraan dll ;
Benda bergerak tidak berwujud misalnya hak tagih dan piutang ;
Surat pemyataan yang dibuat oleh Pemohon Kasasi digolongkan menjadi benda bergerak berwujud yang karena sifatnya mengikuti subjek hukum yang membuatnya. Sehingga penerapan Pasal 142 ayat 5 RBg oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin di dalam Putusannya Nomor 16/PDT/2008/PT. BJM adalah salah dan tidak tepat ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi/ Tergugat I tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah keliru menerapkan hukum :
Bahwa yang menjadi obyek sengketa adalah Surat Pernyataan Nomor KC/Tfn.136/ Bouw.1/VI/2006 tanggal 28 Oktober 2006 tentang kesanggupan Tergugat I/ Pemohon Kasasi untuk memperbaiki kerusakan pada struktur perkerasan runway dan taxyway C dan D ;
Bahwa obyek sengketa tidak dapat dipandang sebagai gugatan terhadap benda tidak bergerak, melainkan gugatan untuk memenuhi prestasi yang belum dilaksanakan, oleh karenanya yang berwenang menyelesaikan perselisihan ini sesuai dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Pembangunan Bandara Syamsuddin Noor adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah IV Jawa Tengah D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dengan putusannya No.16/PDT/2008/PT.BJM., tanggal 01 September 2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Agustus 2007 No. 01/PDT.G/ 2007/PN.Bjb. serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat I : PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) WILAYAH IV JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARTA DAN KALIMANTAN SELATAN tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin dengan putusannya No.16/PDT/2008/PT.BJM., tanggal 01 September 2008 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 23 Agustus 2007 No. 01/PDT.G/ 2007/PN.Bjb. tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat III ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2011 oleh Moegihardjo, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.Komariah E.Sapardjaja, S.H., dan Dr.H.Andi Abu Ayyub Saleh, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Purwanto, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
ttd./ Prof.Dr.Komariah E.Sapardjaja, S.H. ttd./
Moegihardjo, S.H.
ttd./ Dr.H.Andi Abu Ayyub Saleh, SH.MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i.....................Rp. 6.000,- ttd./
R e d a k s i....................Rp. 5.000,- Purwanto, S.H.
Administrasi kasasi........Rp. 489.000,-
Jumlah...........................Rp. 500.000,-
============
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH.
NIP. : 040 044 809