52 /Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 52 /Pdt/2019/PT DPS
Ni Nyoman Sariani melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Megati Tabanan
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab., tanggal 4 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 52 /Pdt/2019/PT DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Ni Nyoman Sariani, Lahir di Lingkungan Senapahan pada tanggal 23 April 1973, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Hindu, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Pedagang, Kewarganegaran Indonesia, beralamat di Br. Carik Padang, Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang baik dalam pemeriksaan tingkat pertama maupun tingkat banding maju sendiri tanpa mewakilkan kepada kuasa hukum, selanjutnya disebut sebagai: Pembanding semula Penggugat;
M E L A W A N:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Megati Tabanan, beralamat di Jl. Raya Denpasar - Gilimanuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan - Bali, yang diwakili oleh Anditya Mahendra Krisna, Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ) Tabanan yang dalam hal ini bertindak dalam Jabatan tersebut mewakili direksi berdasarkan Surat Kuasa No. 15 tanggal 20 Mei 2015 dibuat dihadapan Emi Susilowati,SH., Notaris di Jakarta.yang dalam hal ini Memberikan tugas kepada:
Anjar Wahyunani; selaku Group Head Bagian Hukum PT. BRI Tbk Kantor Wilayah Denpasar.
Wibisana Suryatmana; selaku Legal Officer PT. BRI Tbk Kantor Wilayah Denpasar.
Ujang Rukman; selaku Legal Officer PT. BRI Tbk Kantor Wilayah Denpasar.
A.A. Gde Agung Yogi Mahendra; selaku Associate Legal Officer PT. BRI Tbk Kantor Wilayah Denpasar.
I Wayan Sukarma; selaku Assisten Manajer Bisnis Mikro PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tabanan.
Awiek Ronawati; selaku Kepala Unit PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tabanan Unit Megati.
Dewi Khawrismawati; selaku Mantri PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tabanan Unit Megati,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa tanggal Januari 2019 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan.pada tanggal 10 Januari 2019 dengan Nomor: 10/SKN/PN.Tab/2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula sebagai: Tergugat;
Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 19 Desember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan, dengan Register Perkara Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab, tertanggal 19 Desember 2018 telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sebagai warga negara Indonesia asli bertempat tinggal
sesuai alamat domisili, tetap sesuai dengan identitas Penggugat di Desa Nyambu Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
Bahwa Penggugat dulu sampai sekarang Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Megati Tabanan, yang beralamat di Jl. Raya Denpasar, Bantas Selemadeg Timur Tabanan Bali
Bahwa selain sebagai Nasabah juga telah menjaminkan SHM No. 1147 dengan luas 1480 m2 atas nama I Ketut Simbrug Alias Pan Sana, yang terletak di Desa Nyambu Kec. Kediri Kab. Tabanan.
Bahwa Penggugat adalah nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Megati Tabanan, yang beralamat di Jl. Raya Denpasar, Bantas Selemadeg Timur Tabanan Bali. telah melakukan perjanjian kredit dengan nomor B.19/4777/2/2018.
Bahwa Penggugat merasa bertanggung jawab atas kredit tersebut diatas sebagaimana posita angka (4) empat dan Penggugat pada saat usahanya masih lancar, Penggugat selalu menepati janji dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh Tergugat sebagaimana SPK No. B.19/4777/2/2018.
Bahwa Penggugat dengan jaminan SHM No. 1147 dengan luas 1480 m2 atas nama I Ketut Simbrug Alias Pan Sana, yang terletak di Desa Nyambu Kec. Kediri Kab. Tabanan. Bahwa Penggugat sudah bertanggung jawab dengan melakukan beberapa kali pembayaran angsuran kepada Tergugat dan kondisi Penggugat yang mengalami keterpurukan dalam usaha, Penggugat kurang memenuhi kewajibannya sehingga pembayaran angsuran menjadi kurang lancar. Tetapi Penggugat bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya sampai selesai atau lunas dan sambil Penggugat mendapatkan solusi untuk melunasi hutang tersebut Penggugat mengajukan kesanggupan untuk mengangsur sebesar Rp. 500.000,- per bulan Bukannya Penggugat tidak bertanggung jawab namun pembayarannya hanya terlambat saja. Kalau Tergugat mau menerima etika tersebut dengan angsuran Penggugat sebesar Rp. 500.000,- pasti akan segera ditunaikan. Meski demikian Tergugat tidak serta merta melakukan penekanan, intimidasi, pengeplangan, dan pengancaman lelang secara lisan. Kalau secara nyatanya Penggugat dinyatakan wanprestasi atau inkar janji, seharusnya Tergugat terlebih dahulu melakukan Gugatan wanprestasi kepada Penggugat melalui pengadilan negeri setempat atas dasar negara Indonesia negara hukum. Dengan demikian sangat tepat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum kepada keluarga Penggugat. Dengan melakukan penagihan yang di sertai dengan pemaksaan dan pengancaman untuk melakukan lelang tanpa memeberikan solusi terlebih dahulu. Hal demikian justru apa yang dilakukan Tergugat menjadikan keluarga Penggugat menjadi takut dan trauma yang mendalam.
Bahwa Tergugat Melakukan ancaman lelang dan pemasangan plakat tanpa sepengetahuan Penggugat disertai intimidasi terhadap Keluarga Penggugat dengan demikian Tergugat telah melakukan kesewenang – wenangan di Negara Hukum hal tersebut tidak patut dilakukan Tergugat.
Bahwa berdasarkan posita (8) diatas, Penggugat harus menanggung malu, karena rumahnya sudah dipasang spanduk atau setiker pada bulan Desember 2018 berisikan “rumah dalam pengawasan Tergugat”.
Bahwa setelah perjanjian kredit seingat Penggugat tidak pernah melakukan tanda tangan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebagai syarat untuk menerbitkan Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sebagai syarat pula untuk pengajuan hak tanggungan. Dan hal ini Tergugat telah melanggar UU no. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh Tergugat hanya menguntungkan Tergugat saja, seharusnya di dalam menjalani perjanjian/atau menanda tangani perjanjian Tergugat dan Penggugat, seharusnya lebih dulu duduk bersama-sama untuk membuat perjanjian atau klausula – klausula baku yang akan di tanda tangani kedua belah pihak. Ini yang dinamakan keadilan, secaranyatanya Penggugat membuat sendiri perjanjian kredit tersebut, dan perjanjian yang dibuat oleh Tergugat hanya menguntungkan sepihak yaitu Tergugat dan sangat merugikan Penggugat, dan Penggugat tidak mengetahui apa isi dan bunyi perjanjian tersebut. Dengan demikian Penggugat sangat keberatan sekali, dengan klausula – klausula baku yang dibuat Tergugat. Seharusnya Penggugat juga dapat hak yang juga menguntungkan di dalam perjanjian tersebut secaranyatanya Penggugat tidak mendapatkan hak tersebut, bila dipahami hukum yang dicantumkan di dalam perjanjian kredit nomor No. B.19/4777/2/2018.
Bahwa dalam proses penerbitan hak tanggungan, Penggugat menduga telah terjadi kecacatan hukum atau batalnya hukum, karena tidak sesuai dengan apa yang dikandungkan pada undang – undang no.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 13, 14 dan 15.
Bahwa Penggugat tidak pernah memberikan ijin atau kuasa terhadap Tergugat untuk meminta SKPT kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, ini menunjukkan bahwa Tergugat merupakan kreditur yang tidak baik.
Bahwa atas ancaman lelang secara lisan yang akan dilakukan Tergugat, karena tidak mendapatkan persetujuan dari Penggugat dan diduga telah melanggar Undang – undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kategori Melanggar Hukum.
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 huruf D ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum”. Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi”. Sehingga Penggugat selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yang Menurut Hukum Harus Dilindungi.
Bahwa jaminan tersebut apabila di lelang seharusnya koordinasi mengenai harga dan memberitahukan kepada atas nama Penggugat dan hasil nominal seharusnya diketahui oleh Penggugat. Karena antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah jual beli dengan sebenarnya dan apabila berganti nama tanpa sepengetahuan Penggugat kategori perbuatan melawan hukum karena tanpa pelaksanaan lelang sesuai UUHT dalam pasal 6.
Bahwa dalam kepailitan usaha tersebut Penggugat sudah memberitahukan kepada Tergugat, tetapi Tergugat tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, cenderung Tergugat lebih memilih menyuruh Penggugat untuk menjual SHM No. 1147 dengan luas 1480 m2 atas nama I Ketut Simbrug alias Pan Sana, yang terletak di Desa Nyambu Kec. Kediri Kab. Tabanan. Dengan demikian Tergugat didalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 upaya – upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut:
Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat – syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade period atau masa tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran.
Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat – syarat perjanjian kredit.
Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupa melakukan perubahan – perubahan syarat – syarat kredit yang berupa tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan dengan atau Rescheduling dan atas Resconditioning.
Karenanya Tergugat tidak menjalankan aturan sebagaimana 3 butir diatas tersebut tidak dapat dilakukan apabila dipaksakan proses pelaksanaan lelang tersebut dengan segala akibat hukumnya akan cacat hukum dan batal demi hukum atau tidak sah karena Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana butir diatas. Kategori menyimpang dari aturan hukum.
Bahwa lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK.06/2012. Juga edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan lelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. Dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah semestinya melanggar ketentuan peraturan dan undang – undang yang berlaku adalah jelas perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa ancaman secara lisan Bahwa Tergugat mau melakukan lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK. 06/2012 dan surat edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan akan melelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah jelas perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa ternyata Tergugat yang telah melakukan perbuatan yang menyimpang atas peraturan menteri keuangan dan surat edaran DEP.KEU dalam posita 18 diatas, maka jelas tanpa adanya persetujuan oleh Penggugat merupakan perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa yang menjadikan perkara ini adalah perbuatan dari Tergugat, maka memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui majelis pemeriksa perkara menghentikan dan membatalkan proses ancaman jual beli ini dan lelang atau apa saja yang sejenis pemindahtanganan atas objek materiil yang dijaminkan SHM No. 1147 dengan luas 1480 m2 atas nama I Ketut Simbrug alias Pan Sana, yang terletak di Desa Nyambu Kec. Kediri Kab. Tabanan sebagai objek masalahnya. Maka haruslah pengancaman lelang yang akan dilakukan Tergugat apabila dipaksakan akan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil.
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti – bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tindak tindakan Tergugat yang melakukan penagihan yang disertai ancaman adalah cacat hukum, karena tidak dilaksanakan klausula. Yang telah diperjanjikan dan di sepakati oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana posita angka 11 (Sebelas) diatas karena perjanjian kredit tersebut hanya menguntungkan Tergugat saja
Bahwa Penggugat juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI no.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut :
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI no. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat, tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur melawan hukum, segala tindakan Tergugat baik ancaman lelang, intimidasi, serta penagihan yang menggunakan kekerasan wajib dihentikan sampai adanya putusan perkara ini.
Maka berdasarkan hal yang telah di uraikan di atas dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut yang seadil – adilnya :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan Tergugat.
Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan surat edaran Bank Indonesia nomor 23/12/BPPP/1991 untuk suatu upaya penyelamatan kredit.
Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat perjanjian kredit B.19/4777/2/2018. Karena tidak adil buat Penggugat karena hukum yang diterapkan dalam perjanjian tersebut hanya menguntungkan Tergugat.
Menyatakan bahwa Penggugat telah melakukan tindakan penekanan dan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepada Penggugat maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. Dan menghukum kepada Tergugat untuk menghentikan ancaman – ancaman yang mengandung unsur tindakan melawan hukum.
Memerintahkan Tergugat untuk menerima angsuran Penggugat sebesar Rp. 500.000,- per bulan.
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 22 Januari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa dalam Surat Pengakuan Hutang No. B.19/4777/2/2018 tanggal 08 Februari 2018 antara Tergugat dengan Penggugat, jelas dan nyata tercantum pula pihak lain selain Penggugat yang turut menandatangani perjanjian kredit a quo, yaitu I Nyoman Kastika dan I Putu Surya Yandika sebagai pihak Penerima Kredit/Peminjam/Debitur, Namun ternyata I Nyoman Kastika dan I Putu Surya Yandika tidak ditarik sebagai Pihak dalam perkara a quo, sehingga proses pemeriksaan dapat menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya pihak – pihak tersebut diatas yaitu I Nyoman Kastika dan I Putu Surya Yandika dalam gugatan a quo, maka berdasarkan Pasal 1340 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata juncto Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 151/K/Sip/1975 yang menggariskan bahwa semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai Tergugat atau semua harus ikut sebagai Penggugat. Oleh karena itu, terhadap gugatan Penggugat yang demikian tersebut haruslah dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Dalam dalil PARA PENGGUGAT poin 16, 18, 19 dan 20 dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa jaminan tersebut apabila dilelang seharusnya dikoordinasikan mengenai harga dan memberitahukan kepada atas nama Penggugat dan hasil nominal seharusnya diketahui oleh Pengugat. Karena antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah jual beli dengan sebenarnya dan apabila berganti nama tanpa sepengetahuan Penggugat kategori perbuatan melawan hukum karena tanpa pelaksanaan lelang sesuai UUHT pasal 6. Penggugat juga menyatakan bahwa lelang Hak Tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 93 PMK.06/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Menanggapi hal tersebut dapat TERGUGAT jelaskan dalam dalil dalil Gugatan PARA PENGGUGAT sangat membingungkan TERGUGAT. dimana fakta hukum yang sebenarnya terjadi bahwa lelang agunan kredit belum dilaksanakan oleh Tergugat, sehingga dengan demikian dalil tersebut nyata-nyata telah menunjukan ketidak jelasan maksud dan tujuan dari PENGGUGAT (obscuur libel). Selain itu ketentuan yang ditunjuk oleh PENGGUGAT Peraturan Menteri Keuangan No. 93 PMK.06/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1145K/Pdt/1984 terhadap gugatan PARA PENGGUGAT yang kabur dan tidak jelas tersebut sudah seharusnya DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (nietontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS semua dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat.
Bahwa hal - hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap menjadi satu kesatuan dengan JAWABAN pokok perkara ini.
MOHON AKTA :
PENGGUGAT DALAM POSITA ANGKA 2, 3, 4 DAN 5 SURAT GUGATANNYA TELAH MENGAKUI MEMILIKI HUTANG KEPADA TERGUGAT.
PENGGUGAT DALAM POSITA ANGKA 6 SURAT GUGATANNYA TELAH MENGAKUI BAHWA HUTANG PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT TELAH MENUNGGAK / TIDAK MAMPU MEMBAYAR / WANPRESTASI.
Bahwa dengan adanya pengakuan dari Penggugat dalam surat gugatannya tersebut, maka tidak perlu dibuktikan lagi benar atau tidaknya utang Penggugat kepada Tergugat, serta benar atau tidaknya Penggugat telah menunggak / wanprestasi.
Bahwa untuk memperjelas permasalahan dengan benar serta sesuai dengan fakta - fakta hukum yang dikuatkan dengan bukti - bukti yang kebenarannya tidak dapat disangkal lagi, akan Tergugat terangkan dan jelaskan duduk perkaranya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat bersama dengan I Nyoman Kastika dan I Putu Surya Yandika adalah debitur Tergugat yang menerima fasilitas kredit dari Tergugat dengan total kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor No. B.19/4777/2/2018 tanggal 08 Februari 2018.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit a quo, Penggugat telah sepakat dan setuju mengenai ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat kredit termasuk jumlah kredit, jangka waktu, suku bunga kredit, agunan kredit dan hal-hal lainnya termasuk ketentuan penyelesaian kredit apabila Penggugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya (wanprestasi).
Bahwa untuk menjamin pelunasan fasilitas kreditnya tersebut, Penggugat telah menyerahkan asetnya sebagai jaminan kredit kepada Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1147 yang terletak di Desa/Kelurahan Nyambu Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atas nama I Ketut Simbrug alias Pan Sana. Dan terhadap objek jaminan tersebut diatas telah dibebani Hak Tanggungan (HT) Peringkat I (Pertama) sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dimana Tergugat sebagai Pemegang HT I (vide Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 01347/2018 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 88/2018).
Bahwa dalam perjalanan kreditnya, Penggugat mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada Tergugat dan WANPRESTASI terhadap kesepakatan perjanjian kreditnya dengan Tergugat. Namun demikian, dengan itikad baik Tergugat tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk dapat menyelesaikan kewajibannya tersebut. Tergugat telah memberikan kesempatan dan waktu yang patut kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya pembayaran tunggakan kreditnya kepada Tergugat dengan menyampaikan Surat LKN (Lembar kunjungan Nasabah) dan Surat Peringatan (SP) kepada Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali untuk segera menyelesaikan tunggakan kreditnya, yaitu :
Kunjungan tanggal 20 Agustus 2018
Kunjungan tanggal 17 September 2018
Kujungan tangal 28 September 2018
SP I No. B. 1796/KC-XI/ADK/05/2017.
Namun, meski telah diberikan Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, Penggugat tetap mengabaikan peringatan – peringatan tersebut dan tetap tidak menyelesaikan kewajiban utangnya yang telah menunggak (tetap wanprestasi). Oleh karena itu, mengingat Penggugat tetap wanprestasi, maka sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), apabila debitur cidera janji (wanprestasi) Pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (vide Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UUHT). Selain itu dalam Pasal 2 butir 6 Akta Pemberian Hak Tanggungan juga secara tegas dinyatakan bahwa : jika Debitur (Penggugat) tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya (wanprestasi), Tergugat selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik agunan menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian – sebagian.
Bahwa Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Penggugat pada poin 7, 8 dan 9 surat gugatannya yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum kepada keluarga Pengugat, dengan melakukan penagihan yang disertai dengan pemaksaan dan pengancaman untuk melakukan lelang tanpa memberikan solusi terlebih dahulu sehingga membuat keluarga menjadi takut dan trauma yang mendalam, selain itu Tergugat melakukan ancaman lelang dan pemasangan plakat tanpa sepengetahuan Penggugat disertai intimidasi dan Penggugat menanggung malu karena pemasangan spanduk atau stiker pada bulan Desember 2018 yang berisikan “rumah dalam pengawasan Tergugat”.
Menanggapi dalil Penggugat tersebut, dapat Tergugat jelaskan dan tegaskan bahwa Tergugat dalam melakukan melakukan penagigan tidak pernah sekalipun melakukan intimidasi atau pemaksaan dan memasang spanduk atau stiker pada agunan milik Penggugat. Justru tergugat berkunjung beretikad baik membantu debitur, memberikan solusi dan restrukturisasi kredit kepada Penggugat (vide Surat Pengakuan Hutang Restrukturisasi No. 4777-01-006287-10-4 tanggal 10 Oktober 2018). Dalil Penggugat sungguh mengada ada dan tidak berlandaskan hukum dan pembuktian yang jelas sehingga sudah sepatutnya DITOLAK/DIABAIKAN.
Bahwa Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Penggugat poin 10 (sepuluh) dalam surat gugatannya yang menyatakan Penggugat tidak pernah melakukan tanda tangan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai syarat untuk menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai syarat pengajuan Hak Tanggungan.
Menanggapi dalil Penggugat tersebut, dapat Tergugat jelaskan dan tegaskan bahwa Tergugat telah melakukan prosedur pengikatan Hak Tanggungan dengan I Ketut Simbrug alias Pan Sana (orang tua Penggugat) dapat Tergugat luruskan pula yang menandatangani SKMHT adalah I Ketut Simbrug sehingga sangat wajar Penggugat tidak merasa menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Perjanjian Kredit a quo telah dibuat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Sehingga JELAS dan NYATA bahwa dalil Penggugat yang demikian merupakan dalil yang SANGAT MENGADA – ADA dan TIDAK BERDASAR HUKUM sehingga sudah sepatutnya DITOLAK/DIABAIKAN.
Bahwa Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Penggugat poin 11, 23 dan 24 dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh Tergugat hanya menguntungkan Tergugat saja, seharusnya di dalam menjalani perjanjian / atau menandatangani Perjanjian Tergugat dan Penggugat seharusnya lebih dulu duduk bersama sama untuk membuat perjanjian atau klausul klausula baku yang akan ditandatangani kedua belah pihak.
Menanggapi dalil tersebut dapat Tergugat luruskan bahwa Tergugat telah melakukan proses kredit dimana dalam proses kredit tersebut Tergugat telah beberapa kali bertemu dengan Penggugat untuk membicarakan tentang klausul dan syarat syarat dalam perjanjian kredit, terlebih dalam perjalanan kredit Pengugat telah menandatangani Restrukturisasi kredit yang didalamnya terdapat keringanan dalam angsuran kreditnya, sangat jelas disini perjanjian kredit dan Perjanjian Restruk Kredit tidak semata mata menguntungkan Pihak Bank /Tergugat, justru malah memberikan kemudahan dan keuntungan kepada Penggugat dengan adanya Restrukturisasi Kredit tersebut.
Selain itu menanggapi hal tersebut dapat TERGUGAT jelaskan dalam setiap Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh PENGGUGAT, dalam penulisannya sangat jelas, tidak ada kalimat yang sulit dimengerti dan telah dibacakan oleh petugas administrasi kredit sehingga pernyataan Penggugat tersebut SANGAT MENGADA – ADA dan TIDAK BERDASAR PADA FAKTA.
Bahwa Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Penggugat poin 12, 13, dan 14 dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa dalam proses penerbitan Hak Tanggungan, Penggugat menduga telah terjadi kecacatan hukum atau batalnya hukum, karena tidak sesuai dengan apa yang dikandungkan pada Undang Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pasal 13, 14 dan 15; Bahwa Penggugat tidak pernah memberikan ijin kepada Tergugat untuk meminta SKPT kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan dan dengan adanya pengancaman lelang secara lisan yang akan dilakukan Tergugat karena tidak mendapatkan persetujuan dari Penggugat dan diduga telah melanggar Undang Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dikategorikan melanggar hukum.
Menanggapi dalil Penggugat tersebut, dapat Tergugat tegaskan bahwa Tergugat telah melakukan prosedur pengikatan Hak Tanggungan dengan I Ketut Simbrug alias Pan Sana (orang tua Penggugat) sesuai dengan peraturan perundang undangna yang berlaku. dapat Tergugat luruskan pula bahwa Tergugat sama sekali belum pernah meminta atau mengajukan SKPT pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, hal terebut sangatlah mengada ada dan tidak sesuai dengna fakta hukum yang sebenarnya, terlebih pelelangan belum pernah dilaksanakan oleh Tergugat. Terkait persetujuan untuk lelang didalam Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT), apabila debitur cidera janji (wanprestasi) Pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut (vide Pasal 6 jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UUHT). Dalil dalil Penggugat sangat JELAS dan NYATA merupakan dalil yang MENGADA – ADA sehingga sudah sepatutnya DITOLAK/DIABAIKAN.
Bahwa Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS dalil Penggugat poin 17 yang intinya menyatakan BANK / TERGUGAT dalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991, upaya upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah : Penjadwalan ulang (Rescheduling), Persyaratan ulang (Rekonditioning) dan Penataan Ulang (Restrukturing). Sehingga karena tidak menjalankan aturan tersebut maka pelelangan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.
Menanggapi dalil Penggugat tersebut, dapat Tergugat luruskan bahwa Tergugat telah melaksanakan Penjadwalan ulang (Rescheduling), Persyaratan ulang (Rekonditioning) dan Penataan Ulang (Restrukturing). (vide Surat Pengakuan Hutang Restrukturisasi No. 4777-01-006287-10-4 tanggal 10 Oktober 2018) dengan demikian dalil tersebut merupakan dalil yang sangat mengada - ada yang sudah sepatutnya diabaikan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/2012, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum, ditentukan bahwa Bank (Tergugat) sebagai Kreditur memilki hak sepenuhnya untuk menentukan layak atau tidaknya Debitur (Penggugat) menerima Restrukturisasi Kredit dengan didasarkan pada pertimbangan dan penilaian oleh Bank. Bahwa menurut penilaian dan pertimbangan Tergugat terhadap kondisi kredit Penggugat, maka restrukturisasi terhadap fasilitas kredit Penggugat tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan alasan – alasan dan fakta – fakta yang TERGUGAT sampaikan di atas, jelaslah TERGUGAT sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan sebaliknya segala tindakan TERGUGAT telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga jelas-jelas tindakan TERGUGAT yang mengupayakan pengembalian kredit macet karena PENGGUGAT wanprestasi sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum.
Oleh karena itu, TERGUGAT mohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan untuk memutus perkara ini dengan putusan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip serta memperhatikan segala sesuatu yang terurai di dalam Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tabanan, Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab.,tanggal 4 April 2019, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat hari ini ditetapkan sejumlah Rp 826.000,00 (delapa ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding/ Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding sebagaimana ternyata di dalam Akta Permohonan Banding Nomor 6/Akta Pdt/2019/PN Tab. Tanggal 8 April 2019, yang dibuat oleh I Made Darmajaya, SH. Panitera Pengadilan Negeri Tabanan dan selanjutnya permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 9 April 2019;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 11 April 2019,yang didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 15 April 2019 dan dengan seksama telah diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 16 April 2019;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut, Terbanding/Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 23 April 2019, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 3 Mei 2019, dan telah diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 7 Mei 2019 ;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage), sebagaimana ternyata di dalam Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 22 April 2019, sedangkan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 9 April 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Tabanan aquo, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa untuk seluruh petitum dalam Gugatan Terbanding/Penggugat menyatakan menolak dalil dalil tersebut ;
Bahwa Terbanding /Tergugat tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagai dasar dan alasan dari Pembanding/Penggugat adalah sebagai berikut ;
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang didalilkan oleh Terbanding /Tergugat baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan dimuka persidangan;
Bahwa Terbanding /Tergugat pada saat dipersidangan tidak memberikan bukti saksi bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh Terbanding tidak dapat dibenarkan. Karena bukti tertulis dan bukti saksi adalah sama pentingnya didalam Pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. tetapi pada dasarnya terbanding/Tergugat tidak bisa menghadirkan bukti saksi, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat formil persidangan .
Bahwa sesuai dalam pasal 164, het herzien inlandsch reglemet, (“HIR) jo. Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah :
Bukti tertulis;
Bukti saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Bahwa berdasarkan pada pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti – bukti pembanding sangatlah kuat dan lengkap baik secara tertulis maupun berdasarkan bukti saksi. Sehingga terkait putusan pegadilan tingkat pertama dengan segala akibat hukumnya menjadi tidak sah atau batal demi hukum dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memeriksa perkara dan memberikan keadilan kepada kami selaku pembanding ;
Bahwa karena secara nyatanya tindakan terbanding atau tergugat yang dilakukan dengan cara menyimpang dari aturan undang – undang yang berlaku oleh Terbanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar Bahwa tindakan menyimpang dari aturan hukum tersebut tidak dapat disahkan karena menyalahi atau menyimpang dari aturan hukum berlaku;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah di uraikan diatas, nyata telah Terbanding tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulannya, seharusnya judex facti Pengadilan tingkat pertama menolak seluruh dalil – dalil Terbanding atau Tergugat dalam pokok perkara;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui majelis hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan ;
Menerima permohonan banding Pembanding/Penggugat tersebut diatas.
Memperbaiki putusan pengadilan negeri tabanan nomor 334/Pdt.G/2018/PN.TAB tertanggal 04 April 2019 menjadi sebagai berikut;
MENGADILI
PRIMER
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menerima dan mengabulkan Eksepsi maupun dalam pokok perkara Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa mengadili,memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) berdasarkan nilai – nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding diatas, Terbanding / Tergugat dalam Kontra Memori Bandingnya, pada pokoknya menyatakan bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, sehingga permohonan banding dari Pembanding / Penggugat harus ditolak, dan putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab, Tanggal 4 April 2019, haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Pembanding /
Penggugat pada dasarnya adalah keberatan terhadap seluruh pertimbangan hukum maupun seluruh amar putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab., tanggal 4 April 2019 tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan saksama turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab., tanggal 4 April 2019, serta dihubungkan dengan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding / Tergugat sebagaimana terurai di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, yang pada pokoknya menyatakan “gugatan Penggugat tidak dapat diterima”, dengan alasan-alasan sebagaimana terurai dalam isi putusan tersebut, oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dinilai sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dikatakan tepat dan benar oleh karena ternyata selain Ni Nyoman Sariani, yang saat ini sebagai Pembanding/Penggugat, juga I Nyoman Kastika dan I Putu Surya Yandika juga sebagai pihak yang ikut berhutang kepada Terbanding/Tergugat, oleh karena seharusnya I Nyoman Kastika dan I Putu Surya Yandika harus juga diikursertakan sebagai pihak dalam perkara ini, agar subyek hukum dalam perkara ini menjadi lengkap;
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Pembanding/Penggugat dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi sebagai gugatan yang tidak sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat sebagaimana dikemukakan di dalam Memori Bandingnya sebagaimana terurai di atas, oleh karenanya keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat tersebut dinilai tidak beralasan hukum sehingga alasan - alasan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat tersebut harus di kesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim tingkat pertama, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan hukum yang menjadi dasar dalam putusannya, dengan demikian majelis hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan majelis Hakim tingkat pertama oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi sendiri di dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi telah sependapat dan menyetujui pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, maka putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab., tanggal 4 April 2019, harus dikuatkan;
Menimbang, karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat sepatutnya dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rechreglemend voor de buiten Gewesten (Rbg.) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 334/Pdt.G/2018/PN Tab., tanggal 4 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2019 oleh kami Hidayatul Manan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar selaku Ketua Majelis, dengan Sumpeno, S.H., M.H., dan H. Dwi Sugiharto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 52/Pen.Pdt/2019/PT.DPS, tanggal 26 April 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta I Ketut Arnawa, S.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Sumpeno, S.H., M.H. Hidayatul Manan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
H. Dwi Sugiarto,SH., M.H.
I Ketut Arnawa,S.H.
Perincian biaya perkara banding:
1. Meterai……………… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……………… Rp. 10.000,00
3. Biaya Pemberkasan… Rp. 134.000,00
J u m l a h .…… Rp. 150.000,00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah).