2977 K/Pdt/2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2977 K/Pdt/2016
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Utama No.98
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Tolak
P U T U S A N
Nomor 2977 K/Pdt/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
PT MAJA AGUNG LATEXINDO, berkedudukan di Jalan Pemuda Nomor 11 Medan;
IMELDA, Direksi PT Maja Agung Latexindo, bertempat tinggal di Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan Nomor 7-B, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan;
HANSEN LAURENCE, Komisaris PT Maja Agung Latexindo, bertempat tinggal di Jalan Sutomo Ujung Nomor 58, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Medan;
LIPINY KUWANTO, bertempat tinggal di Jalan Sutomo Ujung Nomor 58, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Medan, diwakili oleh Imelda selaku Direksi PT Maja Agung Latexindo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Leidermen Ujiawan, S.H., M.H., dan kawan, para Advokat pada Law Firm Leidermen & Partners, berkantor di Jalan Pesona 7 Nomor 195 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2015;
Para Pemohon Kasasi dahulu Pelawan 1 sampai dengan 4/ Terbanding 1 sampai dengan 4;
L a w a n
PT BANK RAKYAT INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 44-46, Jakarta Pusat, diwakili oleh Susy Liestiowaty selaku Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rahmad Irwan, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Rahmad Irwan & Partners, berkantor di Gandaria 8 Office Floor 15 th of E Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2015;
Termohon Kasasi dahulu Terlawan/ Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pelawan 1 sampai dengan 4/ Terbanding 1 sampai dengan 4 telah mengajukan perlawanan sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terlawan/ Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Legal Standing Para Pelawan
Bahwa Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III dan Pelawan IV adalah pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Eksekusi I, Termohon Eksekusi II, Termohon Eksekusi III dan Termohon Eksekusi IV dalam Penetapan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBG, pihak Termohon Eksekusi dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi. Dengan demikian Para Pelawan memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perlawanan ini;
Hubungan Hukum Para Pelawan Dengan Terlawan
Bahwa antara Pelawan I dengan Terlawan telah mengadakan suatu perjanjian kredit, yaitu:
Fasilitas Kredit Investasi Refinancing;
Fasilitas Investasi Baru;
Fasilitas Kredit KMK-1;
Fasilitas Kredit KMK-2;
Fasilitas Kredit PJI-KMKI;
Bahwa atas fasilitas kredit tersebut, Pelawan I telah memberikan jaminan berupa:
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4602/2003 Peringkat I tanggal 20 Oktober 2003 juncto Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 767/2004, tanggal 10 Februari 2004 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 878/ Desa Sukadamai, Kelurahan Medan Polonia, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara seluas 1.116 m2 (seribu seratus enam belas meter persegi) atas nama Lipiny Kuwanto (Pelawan IV);
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 4599/2003 Peringkat I tanggal 20 Oktober 2003 juncto Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1022/2004 Peringkat II tanggal 24 Januari 2004 atas:
Sertifikat Hak Milik Nomor 899/Desa Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara seluas 95 m2 (sembilan puluh lima meter persegi) atas nama Hansen (Pelawan III);
Sertifikat Hak Milik Nomor 890/Desa Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera utara seluas 125 m2 (seratus dua puluh lima meter persegi) atas nama Hansen (Pelawan III);
Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 6468/2005 Peringkat I tanggal 14 September 2005 juncto Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 7011/2008 Peringkat II tanggal 31 Juli 2008 atas:
Sertifikat Hak Milik Nomor 500/Kel. Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara seluas 1.784 m2 (seribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) atas nama Hansen (Pelawan III);
Bahwa pada tanggal 5 Maret 2012, Terlawan mengajukan Permohonan PKPU terhadap Pelawan I di Pengadilan Niaga Medan, teregister dengan No 03/PKPU/2012/PN.Niaga.Medan, dengan mengajukan nama-nama kreditor fiktif. Padahal saat itu Pelawan I masih sanggup untuk membayar hutang-hutangnya;
Bahwa karena Pelawan telah mengajukan kreditor fiktif, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 03/PKPU/2012/PN.Niaga.Medan, menolak permohonan PKPU yang diajukan Pelawan terhadap Terlawan I;
Bahwa berdasarkan perbuatan dari Terlawan terthadap Pelawan I, terbukti Terlawan telah melakukan suatu itikad buruk;
Terlawan Tidak Berhak Untuk Mengeksekusi Objek Hak Tanggungan
Bahwa Pengadilan Niaga Medan telah menjatuhkan Putusan Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Mdn tertanggal 13 Juli 2012. Adapun amar putusannya, pada intinya adalah mengabulkan permohonan PKPU dari saudara Erwito dan menetapkan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;
Bahwa atas Putusan PKPU tersebut, Pelawan I mengajukan Proposal Perdamaian tertanggal 6 Agustus 2012 kepada seluruh kreditur, termasuk Terlawan;
Bahwa didalam Proposal Perdamaian tertanggal 6 Agustus 2012 Pelawan I mengajukan penawaran restrukturisasi hutang disertai dengan pemberian jaminan berupa Hak Tanggungan (yang diantaranya adalah Hak Tanggungan yang sebelumnya dikuasai oleh Terlawan berdasarkan fasilitas kredit. (merujuk kepada dalil nomor 4) yang dibagi secara pari passu dengan seluruh kreditur separatis;
Bahwa setelah diajukannya Proposal Perdamaian tanggal 6 Agustus 2012, telah dilakukan voting diantara seluruh kreditur. Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Pelawan I telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur, kecuali Terlawan. Dengan persetujuan dari para Kreditur maka telah tercapai kesepakatan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan, dengan mengingat bahwa piutang Terlawan hanya sekitar 27% dari seluruh total hutang para kreditur;
Bahwa dengan tercapainya kesepakatan maka seluruh jaminan (termasuk Hak Tanggungan yang sebelumnya dikuasa Terlawan) diberikan untuk pelaksanaan restrukturisasi hutang yang dibagi secara pari passu kepada seluruh kreditur separatis kecuali Terlawan;
Bahwa atas dasar persetujuan dari para kreditur (termasuk Penggugat II dan Penggugat III) terhadap Proposal Perdamaian tertanggal 6 Agustus 2012, Pengadilan Niaga Medan menjatuhkan Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Medan tanggal 29 Agustus 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Mengesahkan Perdamaian tertanggal 14 Agustus 2012 yang disepakati oleh Erwito (Pemohon PKPU), Termohon PKPU PT Maja Agung Latexindo, PT Sri Rahayu Agung, PT Darsum, PT Morelia Carpio Mining, 37 pemegang surat sanggup tersebut;
Menghukum para pihak untuk mentaati isi perdamaian yang telah disepakati tersebut;
Menyatakan Pengesahan Perdamaian ini tidak mengikat Kreditor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.;
Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan putusan Pengesahan Perdamaian ini dalam surat kabar harian nasional dan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia;
Menetapkan biaya dan jasa Pengurus seluruhnya sebesar Rp274.936.380,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dibebankan kepada Termohon PKPU PT Maja Agung Latexindo;
Menghukum Pemohon dan Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp1.051.000,00 (satu juta lima puluh satu rupiah);
Bahwa terbitnya Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Medan tanggal 29 Agustus 2012 berakibat Terlawan tidak lagi berhak untuk mengeksekusi Hak Tanggungan;
Bahwa jika Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Penetapan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2014 melakukan eksekusi objek Hak Tanggungan yang dimohonkan Terlawan, akan merugikan Para Pelawan dan para kreditur lain yang terikat dengan Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Medan tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa terbukti terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2014 bertentangan dengan Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Medan tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa sangat berdasar jika Para Pelawan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2014 tidak memiliki daya perintah pelaksanaan eksekusi dan non eksekutabel;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Pelawan mohon kepada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik (goed opposant);
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2014 tidak memiliki daya perintah pelaksanaan eksekusi;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2014 non eksekutabel;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam semua tingkat peradilan;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah memberikan Putusan Nomor 118/Pdt.Plw/2014/PN.Mdn tanggal 19 Nopember 2014 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III dan Pelawan IV masing-masing adalah Pelawan yang baik (goed opposant);
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2014 tidak memiliki daya perintah pelaksanaan eksekusi;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 08/Eks/HT/2014/PN.Mdn tanggal 18 Februari 2014 non eksekutabel;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawan/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan Putusan Nomor 215/PDT/2015/PT MDN tanggal 9 Juli 2015 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terlawan tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 118/Pdt.Plw/2014/PN.Mdn tanggal 19 Nopember 2014 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Menolak Perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
Menyatakan Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III dan Pelawan IV adalah Pelawan yang tidak baik;
Menghukum Terbanding semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pelawan 1 sampai dengan 4/Terbanding 1 sampai dengan 4 pada tanggal 3 September 2015 kemudian terhadapnya oleh Pelawan 1 sampai dengan 4/ Terbanding 1 sampai dengan 4 dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2015 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 September 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 82/Pdt/Kasasi/2015/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 28 September 2015;
Bahwa memori kasasi dari Para Pemohon Kasasi/Pelawan 1 sampai dengan 4/Terbanding 1 sampai dengan 4 tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terlawan/Pembanding pada tanggal 30 Desember 2015;
Kemudian Termohon Kasasi/Terlawan/Pembanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 22 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/ Pelawan 1 sampai dengan 4/ Terbanding 1 sampai dengan 4 dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Pemohon Kasasi I, II, III dan IV (Para Pemohon Kasasi) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang membuat pertimbangan-pertimbangan hukum sedikit sekali, tanpa mempelajari berkas perkara secara teliti, tidak membaca gugatan, Replik, duplik dan kesimpulan secara teliti, hati-hati, cermat dan seksama, sehingga pertimbangan hukum tersebut tidak memenuhi rasa keadilan serta kepatutan, maka terbukti Majelis Hakim tingkat banding telah bertindak lalai, tidak adil, tidak teliti dan tidak cermat, kurang pertimbangan hukumnya, tidak mempertimbangkan kejadian awal sampai akhir atau asal mula perkara maka terbukti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah memanipulasi atau salah mengartikan Perlawanan Pelawan I, II dan III (Para Pemohon Kasasi), oleh karena itu pertimbangan hukum yang demikian sangat merugikan Para Pemohon Kasasi dan tidak memenuhi rasa keadilan serta kepatutan, serta telah melanggar ketentuan pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun l985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung:
“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan”;
Termohon Kasasi Ingin Merampok Harta Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi III;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan Salah menerapkan Pasal 21 UUHT dan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Fidusia (“UU Fidusia”). atau melanggar hukum yang berlaku; sebab telah keliru hanya melihat perkara sepotong-sepotong tidak secara utuh sebab hubungan kukum peristiwa hukum yang terjadi merupakan suatu rangkaian peristiwa hukum yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang harus dilihat dari peristiwa awal sampai dengan peristiwa terakhir;
Bahwa penting diketahui awal dari perkara ini adalah:
Bahwa untuk diketahui saja Para Pemohon Kasasi telah mempunyai 4 (empat) pabrik sarung tangan karet, yang satu di Amerika, 2 di Medan dan 1 di Kalimantan, dimana disetiap pabrik mempunyai 1000 orang pegawai, produk sarung tangan tersebut seluruhnya adalah untuk ekspor ke luar negeri;
Bahwa Termohon Kasasi telah memberikan beberapa fasilitas Kredit kepada Pemohon Kasasi I dan pembayaran angsuran Kredit tersebut masih tetap berjalan, akan tetapi tiba-tiba awal Maret 2012 Termohon Kasasi menyatakan bahwa Pemohon Kasasi I telah tidak mampu membayar, padahal kenyataannya Pemohon Kasasi I masih lancar membayar angsuran setiap bulannya. Bahwa pada tgl 6 Maret 2012 Termohon Kasasi telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan perkara Nomor 03/PKPU/2012/PN Niaga Medan dan telah diputus dengan putusan: Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya, dengan pertimbangan Pemohon PKPU tidak mempunyai kreditor lainnya. Hal ini terlihat sekali cara-cara kotor dari Termohon Kasasi yang ingin menghancurkan Pemohon Kasasi I dan ingin merampok harta Pemohon Kasasi I dengan cara yang tidak manusiawi yaitu dengan cara:
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2012 Termohon Kasasi talah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan perkara Nomor 03/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal putusnya 22 Maret 2012, akan tetapi Termohon Kasasi sengaja memasukkan kreditur fiktif atau kreditur lain yang hutangnya sudah lunas dibayar oleh Pemohon Kasasi I atau yang hutangnya kecil/ minoritas, sehingga bisa ditebak tujuan dari Termohon Kasasi yaitu agar putusannya PKPU ditolak atau Pemohon Kasasi I dipailitkan sehingga Termohon Kasasi bisa dengan mudah menguasai asset-aset milik Pemohon Kasasi I. Bahwa terungkap dipersidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 03/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal putusnya 22 Maret 2012, bahwa ternyata Permohonan PKPU yang diajukan oleh Termohon Kasasi ditolak karena Termohon Kasasi sengaja memasukkan kreditur fiktif atau kreditur lain yang hutangnya sudah lunas dibayar oleh Pemohon Kasasi I atau yang hutangnya kecil/minoritas, sehingga tidak memenuhi Pasal 285 ayat (2) a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan ternyata Pemohon PKPU (Pemohon Kasasi I) masih melakukan pembayaran cicilan dan tidak dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar);
Bahwa pada tanggal 18 Juni 2013 didalam surat kabar Analisa Termohon Kasasi/Para Tergugat bersama-sama dengan Turut Termohon Kasasi telah membuat iklan lelang atas objek yang dijaminkan oleh Pemohon Kasasi I/Pengugat I, dimana asset-aset tersebut juga telah dijaminkan kepada pihak lain sebagaimana isi putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Mdn tangal 29 Agustus 2012. Bahwa dalam iklan lelang tersebut dijadwalkan lelang akan diadakan pada tangal 2 Juli 2013, pukul 14.00, bertempat di kantor PT BRI (Persero) tbk. Cabang Medan Putri Hijau, Jalan Putri Hijau Nomor 2 A Medan. Bahwa tidak ada dasar bagi Termohon Kasasi/Para Tergugat untuk melakukan lelang atas objek-objek tersebut, karena objek-objek tersebut telah dikuasai oleh Para Pemohon Kasasi/Para Pengugat secara bersama-sama sesuai Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga Mdn tanggal 29 Agustus 2012, jika Termohon Kasasi ingin dibayar angsuran hutangnya maka Termohon Kasasi harus mendaftar pada pengurus PKPU;
Bahwa Termohon Kasasi juga telah meminta Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan atas harta-harta milik Pemohon Kasasi I berdasarkan Penetapan Nomor 08/Eks/HT2014/PN. Mdn tanggal 18 Februari 2014, dimana Penetapan ini bertentangan dengan Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga Mdn tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa jika rencana dari Termohon Kasasi berjalan lancar maka Termohon Kasasi berhasil merampok Para Pemohon Kasasi sebab Para Pemohon Kasasi akan mengalami beberapa kali kerugian lebih besar dari nilai kredit/ pinjaman pada Termohon Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terbukti telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 21 UUHT dan Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Fidusia (“UU Fidusia”) yang menyatakan dimana Pemegang Hak Tanggungan atas suatu benda dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi Kepailitan;
Ketentuan Pasal-Pasal tersebut secara jelas membahas hal kepailitan atau Kreditur yang sudah tidak mampu membayar lagi, bukan mengatur tentang PKPU, maka Pasal-Pasal tersebut diatas tidak dapat diterapkan pada perkara aquo. Proses PKPU yaitu keadaan Debitur masih sanggup membayar angsuran hutang, sedangkan fungsi Pengurus hanya mengurus harta debitur PKPU, sedangkan debitur sendiri tidak kehilangan hak untuk mengurus hartanya tetapi harus seijin Pengurus, jadi belum masuk membagi atau menjual asset-aset PKPU karena masih sanggup bayar hutang maka belum masuk Kepailitan, maka hal ini juga berlaku untuk Termohon Kasasi, jika ingin dibayar hutangnya Termohon Kasasi harus mendaftarkan jumlah tagihan hutangnya pada Pengurus PKPU, bukan langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan;
Dengan demikian ketentuan Pasal-Pasal tersebut diatas tidak bisa diterapkan pada Para Pemohon Kasasi sebab kenyataannya Pemohon Kasasi I masih lancar membayar angsuran hutang-hutangnya, dan sehubungan dengan perkara PKPU Pemohon Kasasi I hanya minta hutangnya dijadwal ulang atau ditunda sementara. Bahwa Kenyataan Pemohon Kasasi I masih melakukan pembayaran cicilan hutangnya ini terungkap dipersidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN. Niaga Medan juncto Putusan Kasasi Nomor 728 K/PDT.SUS/2012 bahwa ternyata Permohonan Pengakhiran PKPU yang diajukan oleh Termohon Kasasi ditolak karena tidak memenuhi Pasal 285 ayat (2) a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan ternyata Pemohon PKPU (Pemohon Kasasi I) masih melakukan pembayaran cicilan dan tidak dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar);
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan Salah tidak menerapkan hukum yang berlaku atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah melakukan kesalahan karena tidak menerapkan ketentuan Pasal 56 A, Pasal 56 (1), Pasal 228 (1) dan Pasal 231 A UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan semua tindakan eksekusi terhadap suatu barang guna mendapatkan pelunasan, harus ditangguhkan dalam hal Debitur yang menjaminkan asetnya sudah masuk PKPU;
Maka dalam perkara aquo eksekusi Hak Tanggungan atas harta-harta milik Pemohon Kasasi I berdasarkan Penetapan Nomor 08/Eks/HT2014/PN. Mdn tanggal 18 Februari 2014 harus dibatalkan dan seluruh asset Para Pemohon Kasasi tidak bisa dilelang sebab selain bertentangan dengan Pasal 56 A, Pasal 56 (1), Pasal 228 (1) dan Pasal 231 A UU Kepailitan dan PKPU tersebut dan juga Penetapan Eksekusi ini bertentangan dengan Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN.Niaga Mdn tanggal 29 Agustus 2012;
Bahwa pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/Pdt./2015/PT.Mdn tanggal 9 Juli 2015 bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan:
“Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/ atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor”;
Yang bagian penjelasannya disebutkan:
“Yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, action paulina, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut segala hal yang berkenaan dengan harta debitur harus diselesaikan melalui pengadilan niaga, dalam rangka pelaksanaan PKPU;
Bahwa pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 215/Pdt./2015/PT.Mdn tanggal 9 Juli 2015 pada bagian pertimbangan hukum halaman 24 disebutkan bahwa:
Dalam proses PKPU fungsi Pengurus tidak berkaitan dengan melakukan pemberesan harta debitur melainkan hanya berkaitan dengan kepengurusan harta debitur PKPU, sedangkan debitur sendiri tidak kehilangan hak untuk mengurus hartanya tetapi harus seijin Pengurus, hal tersebut sangat berbeda dengan proses kepailitan. Tugas Kurator melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit karena debitur sudah kehilangan kemampuan untuk mengurus hartanya;
Dalam proses PKPU fungsi Hakim Pengawas antara lain mengawasi Pengurus dalam melakukan pengurusan harta, memimpin rapat kreditur dan memimpin dan mengatur pengambilan suara dalam perdamaian serta melanjutkan persetujuan perdamaian untuk disahkan oleh Majelis pemutus, jadi tidak berkaitan pemberesan harta debitur atau eksekusi dari Kreditur, sedangkan dalam kepailitan tugas hakim Pengawas antara lain mengawasi Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka keberatan pokok dari Pembanding semula Terlawan terhadap pertimbangan putusan yang menyatakan penyelesaian hutang kreditur melalui Hakim Pengawas beralasan sehingga dapat dibenarkan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut terdapat suatu pertimbangan hukum yang berlawanan, yaitu pada satu sisi Majelis Hakim memahami fungsi Pengurus dan Hakim Pengawas dan tegas menyebutkan debitur tidak kehilangan hak untuk mengurus hartanya tetapi harus seijin Pengurus, tetapi disisi lain Majelis berpendapat bahwa Kreditur dapat melaksanakan eksekusi sendiri;
Bahwa pertimbangan hukum yang demikian adalah keliru karena benda yang hendak dieksekusi telah menjadi jaminan pelaksanaan Putusan Pengesahan Perdamaian maka segala yang berkaitan dengan benda-benda tersebut harus melalui Pengurus dan Hakim Pengawas;
Bahwa menurut hemat Pemohon Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi adalah merupakan Putusan yang telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Adapun tindakan-tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
Kesalahan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan adalah tidak menerapkan ketentuan Pasal 285 ayat (2) a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sebab ternyata Pemohon PKPU (Pemohon Kasasi I) masih melakukan pembayaran cicilan dan tidak dalam keadaan insolvensi (tidak mampu membayar), Hal ini terungkap dipersidangan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN. Niaga Medan juncto Putusan Kasasi Nomor 728 K/PDT.SUS/2012;
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan salah karena tidak menerapkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dimana segala penyelesaian hutang tunduk kepada UU Kepailitan dan PKPU dan merupakan yurisdiksi Pengadilan Niaga, bukan lagi dengan cara mengajukan eksekusi atas asset milik Para Pemohon Kasasi. Bahwa Termohon Kasasi juga harus menghargai kreditur-kreditur yang lain yang mempunyai Hak tanggungan juga atas objek jaminan yang sama, termasuk juga Majelis Hakim harus mempertimbangkan kreditur-kreditur yang lain yang mempunyai Hak tanggungan agar tidak merugikan kreditur-kreditur yang lain sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 menyatakan bahwa objek hak Tanggungan dapat dibebani lebih dari satu hak tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu hutang dan sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996 mengikat secara hukum, dikenal dengan pemegang hak Tanggungan peringkat pertama, peringkat kedua dan seterusnya;
salah karena tidak menerapkan ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU dimana Hal-hal yang berkaitan dengan asset Para Pemohon Kasasi termasuk pembayaran hutang harus melibatkan Pengurus yang telah ditunjuk oleh Majelis Hakim Niaga;
Majelis Hakim telah salah menafsirkan ketentuan UU Hak tanggungan dan UU Kepailitan dan PKPU UU Kepailitan dan PKPU dengan menyatakan:
“… Pembanding semula Terlawan tidak tunduk kepada putusan pengesahan perdamaian PKPU maka seharusnya Pembanding semula Terlawan tetap mempunyai hak untuk mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri Medan”;
Sebab Termohon Kasasi telah masuk kedalam Perkara PKPU sebagai para pihak dalam perkara tersebut dan Termohon Kasasi sebagai Pihak yang dikalahkan dalam perkara PKPU tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 13 Juli 2012 juncto putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 27 Agustus 2012 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 728 K/PDT.SUS/2012 tanggal 11 Januari 2013, maka Termohon Kasasi wajib tunduk dan mematuhi amar putusan dari perkara-perkara yang telah inkracht tersebut;
Majelis Hakim telah lalai tidak menerapkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan dari Termohon Kasasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah memuat iklan lelang atas asset Para Pemohon Kasasi adalah merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dimana perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa Termohon Kasasi mengetahui asset-aset Para Pemohon Kasasi tersebut juga menjadi hak pihak lain karena menjadi agunan dalam perkara PKPU sebagaimana Putusan pengesahan perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan dan Terbukti Termohon Kasasi dalam perkara aquo telah masuk sebagai pihak dan Termohon Kasasi sebagai Pihak yang dikalahkan dalam perkara PKPU tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 13 Juli 2012 juncto putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 27 Agustus 2012 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 728 K/PDT.SUS/2012 tanggal 11 Januari 2013, maka Termohon Kasasi wajib tunduk dan mematuhi amar putusan dari perkara-perkara yang telah inkracht tersebut. Jika Termohon Kasasi mau dibayar hutangnya maka Termohon Kasasi harus mendaftarkan tagihan hutangnya kepada Pengurus PKPU;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi telah lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan lalai tidak mematuhi/tidak menghormati atau tidak mengindahkan isi putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 13 Juli 2012 juncto putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 27 Agustus 2012 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 728 K/ PDT.SUS/2012 tanggal 11 Januari 2013 dimana putusan tersebut telah inkraht, dan Termohon Kasasi dalam perkara aquo telah masuk sebagai pihak dan Termohon Kasasi sebagai Pihak yang dikalahkan maka Termohon Kasasi wajib mematuhi amar putusan dari perkara-perkara yang telah inkracht tersebut;
Bahwa untuk lebih jelasnya amar dari putusan-putusan tersebut adalah sebagai berikut:
Amar putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 13 Juli 2012 adalah:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon;
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
Menunjuk Achmad Guntur, SH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Octolin H. Hutagalung, SH., MH., Nomor SK: AHU.AH.04.03-19, beralamat di Octolin H. Hutagalung & Partners, Plaza Sentral Lantai 9, Ruang 931, Jalan Jend. Sudirman Kav. 47 Jakarta Selatan, 12390 sebagai Pengurus dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara ini;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitur dan Kreditur dengan Surat tercatat atau melalui kurir agar datang menghadap pada sidang yang ditetapkan;
Menetapkan Sidang Pemusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2012, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditentukan kemudian setelah Pengurus melaksanakan tugasnya;
Menangguhkan biaya perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hingga PKPU berakhir;
Pada Putusan ini Termohon Kasasi masuk sebagai pihak Pemohon Pengakhiran PKPU, Amar putusan Pengadilan Niaga Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 27 Agustus 2012 adalah:
DALAM EKSEPSI;
Menolak Eksepsi dari Termohon tersebut;
DALAM POKOK PERKARA;
Menolak permohonan Pengakhiran Penundaan Pembayaran Utang untuk seluruhnya;
Menangguhkan biaya Perkara sampai adanya putusan akhir;
Pada Putusan ini Termohon Kasasi masuk sebagai pihak Pemohon Kasasi dahulu Kreditor lain, Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 728 K/PDT.SUS/2012 tanggal 11 Januari 2013 adalah:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk. Tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Kreditor Lain untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa Pengadilan Tinggi Medan telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya, maka Pemohon Kasasi memohon kehadapan Mahkamah Agung dalam memeriksa, memutuskan perkara aquo untuk memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ketentuan Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
Bahwa Majelis Pengadilan Tinggi selain memutus tidak memenuhi rasa keadilan yaitu Majelis Hakim tidak mempertimbangkan selama ini Para Pemohon Kasasi yang mempunyai 4 pabrik terbesar Sarung tangan karet merek shamrock yang menggunakan bahan baku dari karet di Indonesia telah melakukan ekspor ke luar negeri sejak lama, sehingga banyak menghasilkan devisa untuk Negara dan membantu mengatasi pengangguran karena setiap pabrik mempekerjakan pegawai orang Indonesia sebanyak 1000 orang;
Bahwa jika 4 pabrik tersebut ditutup atau disita maka akan ada 4000 orang yang di PHK ditambah isteri dan anak-anak mereka jadi ikut menderita terkena imbasnya;
Bahwa karena Pengadilan Tinggi Medan telah keliru, kurang teliti dan kurang pertimbangan dengan demikian maka Putusan tersebut Patut dibatalkan sesuai dengan yurisprudensi MA. R.I. Nomor 638 K/Sip/1969 tertanggal 22 Juli 1970;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan kasasi merupakan pengulangan-pengulangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tinggi);
Bahwa oleh karena meskipun Pengadilan Niaga Medan telah menjatuhkan putusan pengesahan perdamaian Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan tanggal 29 Agustus 2012 akan tetapi Terlawan sebagai Kreditur separatis tidak menyetujui perdamaian tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 286 Undang undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang secara tegas menyebutkan perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditur, kecuali Kreditur yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2);
Bahwa oleh karena Terlawan tidak terikat putusan pengesahan perdamaian tersebut, hal ini juga ditentukan dalam putusan pengesahan perdamaian Pengadilan Niaga Medan Nomor 05/PKPU/2012/PN Niaga Medan yang menyebutkan pengesahan perdamaian ini tidak mengikat Kreditur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, maka Terlawan berhak mengeksekusi hak tanggungannya (Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi PT MAJA AGUNG LATEXINDO, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak dan Para Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. PT MAJA AGUNG LATEXINDO, 2. IMELDA, 3. HANSEN LAURENCE dan 4. LIPINY KUWANTO tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Pelawan 1 sampai dengan 4/ Terbanding 1 sampai dengan 4 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Panji Widagdo, S.H., M.H dan Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan Widia Irfani, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd ttd
H. Panji Widagdo, S.H., M.H Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H
ttd
Dr. H. Sunarto, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Widia Irfani, S.H., M.H
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ………………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
NIP. 19610313 198803 1 003.