632/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 632/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Jendral Sudirman Kav. 44-46 Jakarta
Also in 99 other cases
- 8/Pdt.G.S/2019/PN TNR (18 October 2019) — PN Tanjung Redep
- 85/Pdt.G/2015/PN.Skt (11 November 2015) — PN Surakarta
- 1/Pdt.G.S/2020/PN Sag (5 October 2020) — PN Sanggau
- 16/Pdt./2014/PT.TK. (22 May 2014) — PT Tanjung Karang
- 21/Pdt.G.S/2020/PN Rgt (2 September 2020) — PN Rengat
- 349/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR. (17 July 2014) — PN Jakarta Barat
MENGADILI - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT dan Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT tersebut di atas ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut; - Menghukum PEMBANDING I semula TERGUGAT dan PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 632/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
DANA PENSIUN BRI, beralamat di Jl. Veteran II No. 15 Jakrta Pusat,selanjutnya disebut PEMBANDING I semula TERGUGAT;
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, beralamat di Gedung BRI Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT;
M E L A W A N:
PT. MULIA PERSADA PACIFIC (MPPC), beralamat di Gedung BRI II, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Arizar, SH.,Ch, Agustiana, SH, Arif Permono, SH dan Alfryan Yunantiko, SH, Para Advokat dan Pengacara pada ACS Law Firm beralamat di Office 8 Lantai 11, ruang 11H, Jl. Senopati Raya Nomor 8 B, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2013, selanjutnya disebut TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
MenyatakanPenggugat merupakan pemegang kedudukan-berkuasa dengan itikad baik terhadap Gedung BRI II, Gedung Parkir berikut segala fasilitasnya, yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta Pusat;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang hasil sewa Gedung BRI II, Gedung Parkir, berikut segala fasilitasnya tersebut, selama 99 (sembilan puluh sembilan) bulan yaitu sejumlah USD 64,002,373,- (enam puluh empat juta dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat ), secara tunai dan seketika;
Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1 % setiap bulan dari USD 64,002,373,- (enam puluh empat juta dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika Serikat ) = USD 640,023.73 (enam ratus empat puluh ribu dua puluh tiga Dollar Amerika Serikat tujuh puluh tiga sen) setiap bulan, terhitung sejak tanggal 9 April 2010 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan dalm perkara ini;
Menyatakan memberikan hak sepenuhnya kepada Penggugat untuk tetap menguasai, mengelola, memanfaatkan dan memperoleh segala manfaat dari Gedung BRI II, Gedung Parkir berikut fasilitas-fasilitas lainnya sebagaimana yang terjadi selama ini, sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/Turut Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan Turut Tergugat Konpensi/Penggugat II Rekonensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor : 97/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 539/ PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat oleh: H. EDY NASUTION, SH., MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT tanggal 5 September 2014 dan kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula PENGGUGAT tanggal 10 September 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan banding Nomor : 97/SRT.PDT.BDG/2014/PN.JKT.PST Jo. Nomor : 539/ PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat oleh: H. EDY NASUTION, SH., MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT tanggal 5 September 2014 dan kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula PENGGUGAT tanggal 10 September 2014;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT mengajukan memori banding tertanggal 22 September 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 September 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula PENGGUGAT tanggal 23 September 2014 dan kepada Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT tanggal 25 September 2014;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT mengajukan memori banding tertanggal 22 September 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 September 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula PENGGUGAT tanggal 23 September 2014 dan kepada Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT tanggal 25 September 2014;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT mengajukan tambahan memori banding tertanggal 26 September 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 September 2014 dan salinannya telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum TERBANDING semula PENGGUGAT tanggal 15 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum TERBANDING semula PENGGUGAT mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Oktober 2014 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 2014 dan telah diberitahukan dan diserahkan secara resmi kepada Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT tanggal 13 Oktober 2014 dan kepada Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT tanggal 13 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kesempatan kepada kepada PEMBANDING I semula TERGUGAT pada tanggal 5 September 2014, kepada PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT pada tanggal 5 September 2014 dan kepada TERBANDING semula PENGGUGAT pada tanggal 10 September 2014;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan
oleh Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT dan Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT dalam memori bandingnya menyatakan sangat keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti, karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Judex FactieI tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT dalam memori bandingnya menyatakan sangat keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti, karena pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Judex FactieI tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT dalam tambahan memori banding menyatakan bahwa pada halaman 6 bagian Rekonpensi mengenai tambahan kerugian materil dan immaterial yang diderita oleh Pembanding II;
Menimbang, bahwa Kuasa hukum TERBANDING semula PENGGUGAT dalam kontra memori bandingnya yang mengajukan lampiran yang menyatakan bahwa bukti ini membuktikan bahwa PROF. DR. O.C. KALIGIS, SH., MH tidak memiliki kwalitas dankapasitas (legal standing) untuk bertindak sebagai Advokat/Pengacara dalam mewakili Pembanding I dan Pembanding II baik didalam maupun diluar Pengadilan karena izin beracaranya telah dibekukan, bahkan sampai akhirnya memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memahami bahwa apabila eksekusi putusan No. 247 PK/PDT/2013 dilaksanakan tanpa memeriksa gugatan Terbanding/Penggugat Nomor 539/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST, tanggal 28 Nopember 2013 yang diajukan oleh Terbanding, maka hal itu dapat saja menimbulkan permasalahan di kemudian hari;
Menimbang, bahwa mengenai keberadaan Prof.DR.O.C. Kaligis,SH.MH. yang dinilai tidak memiliki kwalitas dan kapasitas (legal standing ) untuk mewakili Pembanding I dan Pembanding II , Majelis Hakim tingkat banding berpendapat , bahwa hal tersebut diatas , sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan putusaan perkara perdata aquo , karena Kuasa yang diberikan oleh Pembanding I maupun Pembanding II , diberikan kepada Prof.DR.O.C. Kaligis,SH.MH. bersama-sama dengan para Advokat/Penasehat Hukum lainnya , sebagaimana tercantum pada Kuasa yang ada ;
Menimbang, bahwa setelah dengan seksama mempelajari berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding, memori banding dan kontra memori banding dari pihak yang berpekara, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan yang telah menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya dan menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian tersebut sudah tepat tepat dan benar, alasan dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari keberatan-keberatan Pembanding I semula Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat tidak terdapat hal-hal yang dipandang dapat melemahkan ataupun membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena PEMBANDING semula PENGGUGAT tetap berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 Tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING I semula TERGUGAT dan Kuasa Hukum PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT tersebut di atas ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2014 Nomor : 539/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
- Menghukum PEMBANDING I semula TERGUGAT dan PEMBANDING II semula TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pangadilan Tinggi Jakarta pada hari SENIN tanggal 27 OKTOBER2014, oleh kami : SILVESTER DJUMA, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis Dr. MOCHAMAD DJOKO, SH.,M.Hum dan SUTOTO HADI, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 30 September 2014 Nomor : 632/PEN/PDT/2014/PT.DKI yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakirn-Hakim Anggota Majelis di atas serta : NY. NURUSSABIHA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam
Perkara ;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | KETUA MAJELIS HAKIM |
| Dr. MOCHAMAD DJOKO, SH.,M.Hum | SILVESTER DJUMA, SH |
| SUTOTO HADI, SH.,M.Hum | |
PANITERA PENGGANTI NY. NURUSSABIHA, SH |
Rincian Biaya Banding :
1. Biaya Meterai :Rp6000,00
2. Biaya Redaksi :Rp5000,00
3. Biaya Pemberkasan :Rp139.000,00
----------------------------
Jumlah Rp150.000,00
==============
(seratus lima puluh ribu rupiah)