361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
ROSY FITRIYANI,dkk lawan PT. HUTAMA KARYA (PERSERO),dkk
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terlawan Eksekusi II ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk sebagian ; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar ( good opposant ) ; 3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pramuka IA, RT.001/0002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Akta Hibah No.283/2003, seluas ±635 M2 yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta ; 4. Memerintahkan Sita Eksekusi No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ROSY FITRIYANI, EVALIA SHUFA MEILVIYANI, ALLYA FERLIYANI dan KETTY KATALYA SYUFIYANI untuk diangkat dan dicabut ; 5. Menolak Perlawanan Para Pelawanan untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi IV, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah ini dalam perkara antara :
ROSY FITRIYANI, Umur 31 tahun, Pekerjaan Karyawati, beralamat di Jalan Musyawarah No.36-A, RT/RW.003/001, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
EVALIA SHUFA MEILVIYANI, Umur 29 tahun, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Johari 1/8, RT/RW.011/010, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;
ALLYA FERLIYANI, Umur 27 tahun, Pekerjaan Karyawati, beralamat di Jalan Musyawarah No.36-A, RT/RW.003/001, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
KETTY KATALYA SHUFIYANI, Umur 24 tahun, Pekerjaan Mahasiswi, beralamat di Jalan Musyawarah No.36-A, RT/RW. 003/001, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan ;
Dalam perkara ini kesemuanya telah memberi kuasa kepada : ROLAND SITINJAK, SH. dan MUALLIM TAMPA, SH., Advokat pada ROLANDS & PARTNERS LAW OFFICE, yang beralamat di Jalan Tegal Sari III No.58 Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2011 dan kemudian memberi kuasa kepada : 1. DONALD SIHOMBING, SH., 2. MUALLIM TAMPA, SH., 3. UNOTO, SH., Advokat pada SIHOMBING TAMPA & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Pulo Asem Utara V No.26, Rawamangun, Jakarta Timur 13220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2011, yang selanjutnya disebut sebagai : PARA PELAWAN ;
M e l a w a n
1. PT. HUTAMA KARYA (PERSERO), beralamat dan berkedudukan di Jalan Letjen MT. Haryono No.8, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI I ;
2. Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI, beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Cililin II No.13, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI II ;
3. Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH, beralamat dan bertempat tinggal di Komplek BPKP No.74, Rajawali, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI III ;
4. PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi), dahulu beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim No.65, Jakarta Pusat, saat ini beralamat di Gedung E Tower I Lantai 15 Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jalan DR. Wahidin No.1, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI IV ;
5.Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA., beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Musyawarah No.36-A, Ragunan, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI V ;
6.PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA, berkedudukan di Simprug Golf I Kav. 93, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjunya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI VI ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat bukti ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Para Pelawan dengan Surat Perlawanannya tertanggal 23 Juni 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juni 2011, dengan Register Perdata Nomor : 361/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. telah mengajukan Perlawanan pihak ketiga terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 562PK/Pdt/2008 tanggal 08 April 2009 Jo. Puutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1216K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel tanggal 07 Agustus 2003 terhadap Para Terlawan Eksekusi I s/d VI yang berisi sebagai berikut :
Bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah dan beritikad baik menurut hukum atas sebidang tanah seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA, Rt.001/02, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) tertanggal 20 Juli 1991 tercatat atas nama ROSY
FITRIYANI, EVALIA SHUFA MEILVIYANI, ALLYA FERLIYANI dan KETTY KATALYA SHUFIYANI (Bukti P-1) ;Bahwa Para Pelawan mempero!eh hak milik atas tanah tersebut berdasarkan Akta Hibah No.283/2003, yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta dan telah melakukan balik nama. yang kemudian didaftar dan dicatat di dalam sertifikat pada tanggal 31 Maret 2003 dengan no. daftar isian 4782/111703 (Bukti P-2) ;
Bahwa karena Para Pelawan adalah pemilik sth yang beritikad baik, yang kemudian Para Pelawan menjaminkan tanah aquo di Bank Yudha Bakti pada tanggal 07 Maret 2005 (Bukti P3) ;
Bahwa tanah milik Para Pelawan temyata disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/20031PN.Jak.Sel. pada tanggal 20 Mei 2003, dimana Para Pelawan bukan pihak dalam perkara No. 20/Pdt.G/20031PN.Jak.Sel. antara :
PT. HUTAMA KARYA (Persero) ………………………. PENGGUGAT ;
Melawan
Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKA WATI ……………….. TERGUGAT I ;
Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH ………………………... TERGUGAT II ;
PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi) ………...…. TERGUGAT III ;
Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA. ……………….……… TERGUGAT IV ;
PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA …………………………………….....………… TERGUGAT V ;
5. Bahwa kemudian tanah aquo milik Para Pelawan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.562 PK/Pdt/2008 tanggal 08 April 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1216K/PdtJ200S tanggal 16 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta No.30/PdtJ2004IPT.DKI tanggai 22 Juni 2004 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 padahal Para Pelawan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak yang bersengketa dalam perkara aquo ;
6. Bahwa Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mel 2011 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.562 PKJPdtJ2008 tanggal 08 April 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1216K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/20031PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 adalah Penetapan untük menjalankan eksekusi atas perkara No.20KIPdt.G/20031PN.Jak.Sel. jo. 1216K/Pdt/2005 antara :
PT. HUTAMA KARYA (Persero) ………………………… PENGGUGAT ;
Melawan
Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI ………………… TERGUGAT I ;
Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH ……………………….. TERGUGAT II ;
PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam Likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT. Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA. ……… TERGUGAT IV ;
PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA …………………………………………………..TERGUGAT V ;
7. Bahwa Para Pelawan merasa sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt. G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.562PK/Pdt12008 tanggal 08 April 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.l2l6K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.30/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 yang karena :
7.1. Para Pelawan adalah pemilik tanah aquo yang beritikad baik atas tanah yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA, Rt.001/02, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur dan telah membalik nama Sertifikat Hak Milik No.336
7.2. Para Pelawan sebagai pemilik tanah yang beritikad baik memperoleh hibah untuk memiliki tanah tersebut berdasarkan Akta Hibah No. 28/2003 menurut ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dalam keadaan bersertifikat, tidak dalam keadaan disita, dilakukan dihadapan Pejabat yang berwenang, telah dibayar tunai ;
7.3. Para Pelawan adalah pihak ketiga yang tidak tahu-menahu dan tidak ada sangkutpautnya dengan perkara No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. ;
7.4. Eksekusi yang dilalcsanakan terhadap tanah aquo milik Para Pelawan tersebut tidak benar, selain dilakukan terhadap tanah milik Para Pelawan yang sudah dihibahkan, terlebih lagi Penetapan Eksekusi tersebut dilakukan terhadap harta benda yang telah berpindah hak kepcmilikkannya dan saat ini menjadi hak tanggungan di Bank Yudha Bakti sejak tanggal 07 Maret 2005, sehingga tidak dapat dieksekusi ;
8. Bahwa jelas terbukti Para Pelawan adalah pemilik yang sah yang beritikad baik atas tanah aquo tersebut, karena itu Para Pelawan mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi tersebut, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tgl. 30 Mei 1996 No.3045K/Pdt/1991, yang berbunyi “ Derden verzet terhadap eksekusi, hanya dapat diajukan oleh si pemilik tanah .... ” ;
9. Bahwa karena Para Pelawan secara jelas dan nyata telah memperoleh hibah atas kepemilikan tanah aquo sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dan terjadi jauh waktu sebelum dilakukan sita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu sesuai dengan Pasal 1666 KUHPerdt. yang berbunyi “ Hibah adalah suatu perjanjian den gun mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu “ jo. Pasal 37 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997 yang berbunyi “ Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecualipemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
10. Bahwa Para Pelawan juga bukanlah sebagai pihak yang bersengketa dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.562PK/Pdt/2008 tanggal 08 April 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1216K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.30/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003, maka cukup berdasar hukum kiranya apabila Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk menerima seluruh perlawanan eksekusi Para Pelawan dan menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar dan menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 2O/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.562 PK/PdtJ2008 tanggal 08 April 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1216KPdIJ2005 tanggal 16 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.30/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 adalah tidak sah dan tidak berharga dan karenanya pula eksekusi terhadap tanah aquo milik Para Pelawan tersebut diatas, haruslah dibatalkan demi hukum atau penyitaan atas tanab aquo dicabut (diangkat) dengan segala akibat hukummya ;
11. Bahwa karena perlawanan dalam perkara ini diajukan atas dasar bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi yang mungkin akan timbul serta untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai pemegang hak yang sah, maka cukup beralasan kiranya apabila Para Pelawan mohon agar putusan dalarn perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorrad) ;
12. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR, maka perlawanan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara nyata telah meletakkan sita eksekusi atas tanah milik Para Pelawan ;
Berdasarkan hal-hal yang sudah Para Pelawan uraikan diatas dan dengan berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka cukup beralasan dan berdasar hukum kiranya apabila Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dan Para Pelawan ;
Menyatakan Para Pelawan adalah Palawan yang jujur, beralasan, baik dan benan (good opposant) ;
3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pramuka IA, Rt.001/02, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Akta Hibah No.283/2003 seluas ±635 M2 yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta ;
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011 adalah tidak sah dan tidak berharga dan karenanya Sita Eksekusi No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. atas tanah di Jalan Pramuka IA, Rt.001/02, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama Rosy
Fitriyani, Evalla Shufa Meilviyani, Alya Ferliyani dan Kettty Katalya Shufiyani sudah sepatutnya diangkat dan dicabut ;
5. Menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.562PK/Pdt/2008 tanggal 08 April 2009 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.l2l6K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.30/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 tidak mengikat Para Pelawan ;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorruad) ;
7. Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi IV, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Para Pelawan telah melakukan perubahan dari alamat Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi VI pada Surat Perlawanan halaman 2 menjadi sebagai berikut :
2. Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI, dahulu beralamat dan bertempat tinggal di Jalan Cililin II No.13, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan Tuka Unda VIII No.8 Renon, Denpasar, Bali, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI II ;
6. PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA, dahulu berkedudukan di Simprug Golf I Kav.93, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekarang beralamat di Jalan Lenteng Agung Raya Barat No.18, Jakarta Selatan, untuk selanjunya disebut sebagai : TERLAWAN EKSEKUSI VI ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan masing-masing pihak yang berperkara hadir sebagai berikut :
Untuk Para Pelawan hadir kuasanya : Roland Sitinjak, SH. dan Muallim Tampa, SH. ;
Untuk Terlawan Eksekusi I hadir kuasanya : 1. Lukas Budiono, SH. CN. LL.M., 2. Rikhi Lazuardi, SH. MH., 3. Henri Lumban Raja, SE. SH., 4. Yudi Irvano Akbar, SH. dan 4. Miftahul Hadi, S.Ag. SH., kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LUKAS BUDIONO & PARTNERS, berkantor di Gedung Bank Mandiri Lantai 5, Ruang 503, Jalan Tanjung Karang No.3-4A, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2011 ;
Untuk Terlawan Eksekusi II hadir kuasanya : Rachmat K. Siregar, SH., Advokat pada Kantor Hukum “ KURNIAWAN & PARTNERS ”, berkedudukan di Jakarta, beralamat Kantor di Komp. Kejaksaan Agung RI, Blok.E No.6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Juni 2012 ;
Untuk Terlawan Eksekusi III (Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH) hadir sendiri di persidangan ;
Untuk Terlawan Eksekusi V hadir kuasanya : M. Irman Samudra, SH., Advokat yang berkantor di ELZA SYARIEF LAW OFFICE, Jalan Latuharhary No.19, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Agustus 2011 ;
Untuk Terlawan Eksekusi VI hadir kuasanya : Mulyoto, Bsc. dan Samsuhardi, keduanya Karyawan PT. YASA PATRIA PERKASA, beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung Barat No.18, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Oktober 2011 ;
Untuk Terlawan Eksekusi IV tidak datang menghadap serta tidak pula mengirimkan wakilnya yang sah untuk hadir di persidangan, meskipun sudah dipanggil secara patut dan dianggap bahwa yang bersangkutan tidak mau mempergunakan hak-haknya untuk membela kepentingannya dalam perkara ini, sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan tanpa kehadiran dari Terlawan Eksekusi IV ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI. No.1 Tahun 2008 tentang mediasi, maka Majelis Hakim telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa para pihak dalam perkara ini, melalui proses mediasi dengan menunjuk Sdr. SUWANTO, SH. sebagai mediator tetapi ternyata penyelesaian sengketa melalui proses mediasi tersebut telah mengalami kegagalan sehingga dengan demikian penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui litigasi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibacakan Perlawanan Para Pelawan dan atas pembacaan mana Kuasa Para Pelawan menyatakan tetap dengan isi perlawanannya tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan Para Pelawan tersebut, Terlawan Eksekusi I telah menyampaikan Surat Jawaban tertanggal 23 Juli 2012 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Terlawan Eksekusi I menolak dengan tegas seluruh perlawanan dan Para Terlawan kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Terlawan Eksekusi I ;
Bahwa Telawan Eksekusi I menolak dengan tegas dalil Para Pelawan pada posita halaman 3 angka 1, halaman 3 angka3, halaman5 angka 7 dan halaman 5 angka 8 yang intinya menyatakan “ Para Pelawan sebagai penerima hibah dan Ir. Thamrin Tanjung, MBA. sebagal Terlawan Eksekusi V adalah pihak yang benitikad baik dan memperoleh hak milik yang sah secara hukum atas tanah seluas 635 M2 Sertifikal Hak Milik No.336, terletak di Jalan Pramuka IA, Rt.001/02, Kep. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur (disebut SHM No.336) ;
Rahwa latar belakang dan alasan hukum Terlawan Eksekusi I menolaknya dikarenakan Ir. Thamrin Tanjung, MBA. sebagai Terlawan Eksekusi V (sebagai pembeni hibah) sudah diputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara perdata sbb :
a. Perkara Pidana
- Bahwa dalam kurun waktu Tahun 1994 hingga Februari Tahun 1998 Ir. Thamrin Tanjung, MBA. Sebagai Terlawan Eksekusi V atau Pemberi Hibah kepada Para Pelawan (selanjutnya disebut Terlawan Ekseknsi V), sebagaimana putusan tgl. 11 Oktober 2001 Perkara No.720K/Pid/200 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Juni 1999 Perkara No.189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst (selanjutnya disebut Perkara Pidana), Terlawan Eksekusi V telah merugikan Negara c/q. PT. HUTAMA KARYA sejumlah Rp. 209.350.000.000.- (Dua ratus sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiab) ditambah US$ 105.000.000.- (seratus lima juta dollar Amerika Serikat) dengan cara menerbitkan Commercial Paper (CP) dan atau Medium Term Note (MTN) jumlahnya sebanyak 1007 lembar dengan nilai Rp. l.048.000.000.000.- (satu triliun empat puluh delapan milyar rupiah) ditambah dalam bentuk dollar US$ sebanyak 471 lembar dengan nilai US$ 471.000.000.- (empat ratus tujuh puluh satu juta dollar Amerika Serikat) ;
- Bahwa Terlawan Eksekusi V dalam perkara pidana telah dihukum penjara selama 2(dua) tahun dengan salah satu putusan sbb :
angka 1 berbunyi :
Menyatakan bahwa Terdakwa I. IR. THAMRIN TANJUNG, MBA., dan Terdakwa II DR. IR. TJOKORDA RAKA SUKAWATI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidina sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair : KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ;
b. Perkara Perdata
- Bahwa terkait penjualan dan atau penerbitan CP dan MTN di atas, dalam perkara Perdata Putusan tanggal 07 Agustus 2003 Perkara No.20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. Jo. Putusan tanggal 16 Mei 2007 perkara No.1216K/Pdt/2005 Jo Putusan tanggal 08 April 2009 perkara No.562PK/Pdt/2008. Terlawan Eksekusi V telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah dihukum berkekuatan tetap dengan inti putusan sebagai berikut :
“ Menyatakan Para Tergugat (DR. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI / T1, DRS. M. SOELEIMAN ABDULLAH / T2, PT. SFJAHTERA BANK UMUM / T3, Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA. / T4, PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL / TT) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (PT. HUTAMA KARYA) ” ;
“ Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bertanggung jawab penuh atas segala resiko dan akibat hukum dari CP / MTN yang telah dibatalkan pada angka 5 diktum ini ” ;
“ Menghukum Tergugat I, II, III dan IV baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000.000.- (seratus lima puluh milyar rupiah) ” ;
“ Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh juru sita ” ;
c. Bahwa “ Tanah seluas 700 M2 yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA, Rt.001/02, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur ” (dalam Perlawanan Pelawan halaman 3 tercatat : “ sebidang tanah seluas 635 M2 yang lerlelak dan berada di Jalan Pramuka IA, Rt.001/02, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.336 M2 ”). (disebut SHM No.336 M2) sebelum dlhibahkan oleh Terlawan Eksekusi V (Pemberi Hibah kepada Para Pelawan) adalah salah satu aset yang turut dimohonkan sita dan telah diletakkan sita sejak 07 Agustus 2003 sebagaimana pada halaman 17 dalam putusan Perkara No.20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. ;
d. Bahwa dengan bukti hukum berupa putusan pidana dan perdata di atas sudah terbukti Terlawan Eksekusi V adalah pihak pelaku tindak pidana sekaligus pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang proses hukumnya dimulai sejak sekitar bulan Mei 1994 hingga tanggal 08 April 2009, selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2003 telah sengaja menghibahkan SHM No.336 kepada Para Pelawan (Penerima Hibah) ;
e. Bahwa dikarenakan penghibahan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2003 dan bersamaan Terlawan Eksekusi V (Pemberi Hibah) sedang diproses hukumnya (kurun waktu proses hukumnya dimulai sejak sekitar bulan Mei 1994 hingga tanggal 08 April 2009) sehingga sangat beralasan Pemberi hibah dan penerima hibah pun adalah pihak yang tidak beritikad baik karena menerima hibah SHM No.336 yang sumbemya patut diduga dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi V ;
f. Bahwa dengan fakta hukum dan kunm waktu di atas patut diduga tindakan Terlawan Eksekusi V memberi Hibah kepada Para Pelawan atas SHM No.336 dimaksud adalah tindakan yang tidak beritikad balk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1341 KUHPer dan batal demi hukum ;
4. Bahwa Terlawan Eksekusi I menolak dengan tegas dalil Para Pelawan pada posita halaman 3 angka 4, halaman 4 angka 5, halaman 4 angka 6, halaman 6 angka 9, halaman 6 angka 10 yang intinya menyatakan “ Para Pelawan sebagai penerima hibah sudah sesuai dengan ketentuan hukum juga bukan sebagai pihak dan tidak mempunyai hubungan hukum terkait penetapan eksekusi No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Mei 2011. Adapun alasan hukum dan Terlawan Eksekusi I menolaknya adalah sbb :
a Bahwa Terlawan Eksekusi I telah menguraikan dalil-dalilnya dalam Pokok Perkara angka 3 di atas yang mana sejak sekitar awal Tahun 1994 hingga Pebruari Tahun 1998, Terlawan Eksekusi V (Pemberi Hibah kepada Para Pelawan) adalah pelaku tindak pidana terkait penjualan dan atau penerbitan CP dan MTN yang telah merugikan PT. Hutama Karya (Terlawan Eksekusi I) ;
b. Bahwa Terlawan Eksekusi V (Pemberi Hibah kepada Para Pelawan) adalah pelaku tindak pidana dan pelaku Perbuatan Melawan Hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang mana proses hukumnya telah benlangsung sejak bulan Januari 2003 hingga tanggal 08 April 2009 sebagaimana dalam putusan perkara pidana dan perkara perdata di atas ;
c. Bahwa dengan terbuktinya Terlawan Eksekusi V telah melakukan tindak pidana dan sekaligus melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang proses hukumnya di mulai sejak sekitar bulan Mei 1994 hingga tanggal 08 April 2009, maka tindakan dan Terlawan Eksekusi V menghibahkan SHM No.336 kepada Para Pelawan pada tanggal 13 Maret 2003 adalah masih dalam rentang waktu proses hukum dan Terlawan Eksekusi V. Dan dihubungkan jangka waktu tersebut tindakan pemberi hibah dan penerima hibah telah bersikap tidak beritikad balk sekaligus melakukan tindakan Actio Pauliana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1341 KUHPerd, karena telah memindahkan hak atas SHM No.336 yang sedang dalam sita ;
d. Bahwa Para Pelawan sebagai penerima hibah adalah sebagai pihak yang mempunyai hubungan hukum terkait kausus aquo. Salah satu inti permasalahan perkara aquo adalah Para Pelawan telah menerima hibah atas SHM No.336 dan pelaku tindak pidana dan pelaku Perbuatan Melawan Hukum sehingga patut di duga Para Pelawan adalah pihak Penerima hibah SHM No.336 yang tidak sesuai ketentuan hukum sekaligus tidak beritikad baik dan juga patut diduga telah turut terlibat memindahkan hak atas barang yang sedang dalam sita yaitu SHM No.336 ;
Berdasarkan alasan, dalil-dalil dan Terlawan Eksekusi I dan dasar hukum berupa putusan di atas, Terlawan Eksekusi I mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima ;
Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan tidak bersikap jujur, tidak beralasan, tidak beritikad baik dan tidak benar ;
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan Para Pelawan tersebut, Terlawan Eksekusi II telah pula menyampaikan Surat Jawaban tertanggal 18 Juni 2012 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A. TENTANG GUGATAN PERLAWAN PIHAK KETIGA ERROR IN PERSONA.
Bahwa Para Pelawan di dalam Surat Gugatan perlawanannya telah dengan tegas menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan pihak ketiga / derden verzet
yang diajukan oleh Para Pelawan ditujukan kepada :PT. HUTAMA KARYA (Persero) sebagai TERLAWAN EKSEKUSI I.
Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI sebagai TERLAWAN EKSEKUSI II.
Drs. M. SOELAIMAN ABDULLAH sebagai TERLAWAN EKSEKUSI III.
PT. SEJAHTERA BANK UMUM sebagai TERLAWAN EKSEKUSI IV.
Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA. sebagai TERLAWAN EKSEKUSI V.
PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL sebagai TERLAWAN EKSEKUSI VI.
Bahwa sebagaimana tegas di dalam surat gugatan perlawanannya dimaksud,
Para Pelawan telah mendalilkan bahwa salah satu alasan / dasar hukum Para
Pelawan mengajukan perlawanan pihak ketiga / derden verzet dalam perkara
mi adalah telah dilakukannya sita eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal
19 Mei 2011 ;Bahwa di dalam butir 6 Surat Gugatan perlawanannya, Para Pelawan telah mengetahui dan mengakui bahwa kedudukan hukum Terlawan Eksekusi II di dalam perkara No.20/Pdt.G/2003/PNJkt.Sel. yang kemudian diterbitkan penetapan sita eksekusinya adalah sebagai “ Tergugat I ” ;
Bahwa fakta hukum ini dengan tegas dan jelas menunjukkan, bahwa Terlawan Eksekusi II dalam kedudukannya sebagai Tergugat I pada perkara No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membuat apalagi mengajukan permohonan sita jaminan di da!am perkara dimaksud, yang saat ini dijadikan perlawanan oleh Para Pelawan di dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karena nyata Terlawan Eksekusi II bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membuat apalagi mengajukan permohonan Sita Jaminan yang kemudian berubah menjadi Sita Eksekusi, maka dengan diletakkannya / ditariknya Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati sebagai Terlawan Eksekusi II atau sebagal pihak oleh Para Pelawan dalam perkara ini, bukan saja tidak sesual dengan ketentuan hukum, tetapi juga nyata merupakan suatu kekeliruan pihak (error in persona) ;
Bahwa dengan demikian sesual fakta hukum yang diakul kebenarannya oleh Para Pelawan di atas, tindakan Para Pelawan yang meletakkan dan menarik Terlawan Eksekusi II sebagai pihak dalam perkara mi jelas merupakan suatu kekeliruan (eror in persona), sebab tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena itu cukup patut dan beralasan hukum untuk menyatakan gugatan Para Pelawan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Bahwa oleh karena nyata Gugatan Perlawanan Para Pelawan dalam perkara aquo telah dimajukan dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum, yakni keliru dalam menarik pihak yang diletakkan / ditarik sebagai Terlawan Eksekusi II (error in persona), maka cukup patut dan beralasan hukum bagi Terlawan Eksekusi II untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dan menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga / Derden Verzet yang diajukan Para Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard) ;
B. TENTANG GUGATAN PERLAWAN PIHAK KETIGA / DERDEN VERZET TELAH KADALUARSA.
Bahwa sebagaimana diketahui, Gugatan Perlawanan pihak ketiga / derden verzet yang diajukan Para Pelawan dibuat pada tanggal 23 Juni 2011 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juni 2011 di bawah reg. No.361/Pdt.G/2011/PN. Jak.Sel. ;
Bahwa jika dilihat dan tanggal pembuatan dan pendaftaran Surat Gugatan Perlawan pihak ketiga / derden verzet yang diajukan Para Pelawan dimaksud, dilakukan setelah 8 (delapan) tahun diletakkannya Sita Jaminan terhadap tanah dimaksud (Sita Jaminan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2003 - Vide dalil Para Pelawan butir 4) ;
Bahwa berdasarkan kebiasaan praktek yang beniaku di peradilan Indonesia, peletakan Sita Jaminan yang ditujukan terhadap asset-asset yang dimohonkan sita jaminan dilakukan atau dilaksanakan di lokasi dimana objek tersebut berada dan kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa untuk diumumkan di Kantor Desa / Kelurahan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pencatatan di Kantor Badan Pertanahan Nasional dimana objek yang dimohonkan sita berada ;
Bahwa proses pelaksanaan Sita Jaminan yang sedemikian dilakukan dan dilaksanakan guna memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membantah dan menyangkal pelaksanaan Sita Jaminan / Eksekusi tersebut ;
Bahwa mengingat pelaksanaan Sita Jaminan telah dilaksanakan pada tanggal
20 Mei 2003, sementara Gugatan Perlawanan ini baru dimajukan / didaftarkan pada tanggal 30 Juni 2011 atau kira-kira setelah 8 (delapan) tahun Sita Jaminan tersebut melekat, maka kiranya cukup beralasan hukum untuk menyatakan Gugatan Perlawanan yang diajukan Para Pelawan tersebut telah kadaluarsa ;Bahwa oleh karena Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga / Derden Verzet yang diajukan Para Pelawan telah kadaluarsa, beralasan hukum kiranya bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memutuskan dan menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga / Derden Verzet yang diajukan Para Pelawan tidak dapat diterima (niet ontvanktijke verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Terlawan Eksekusi II mohon agar apa-apa yang telah dikemukakan oleh Terlawan Eksekusi II pada bahagian Eksepsi di atas secara mutatis mutandis dimasukkan dan menjadi bahagian yang tidak terpisahkan dan pokok perkara ini ;
Bahwa Terlawan Eksekusi II menolak dengan tegas seluruh dalil Para Pelawan yang selebihnya tentang Terlawan Eksekusi II ;
Bahwa perlu disampaikan dalam persidangan perkara ini, pengajuan surat Gugatan Perlawanan Aquo ditujukan terhadap Terlawan Eksekusi II tidak tepat, karena Terlawan Eksekusi II berdasarkan historikal permasatahannya, merniliki kedudukan yang sama dengan Terlawan Eksekusi V, baik dalam :
a. Perkara pidana No.189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst. sebagai TERDAKWA ;
b. Perkara perdata No.20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. sebagai TERGUGAT ;
3. Bahwa perkara pidana No.189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst. yang dilaporkan Terlawan Eksekusi I kepada lembaga yang berwenang sebagai akibat tindakan / perbuatan Terlawan Eksekusi II dan V yang telah merugikan Terlawan Eksekusi I ;
4. Bahwa sesuai putusan pidana tersebut, Terlawan Eksekusi II dan V telah memperoleh hukuman atas perbuatannya bahkan telah menjalankan hukuman pidana atas perbuatannya tersebut ;
5. Bahwa kemudian perkara perdata No.20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. yang diajukan dan didaftarkan oleh Terlawan Eksekusi I merupakan upaya Terlawan Eksekusi I untuk memperoleh ganti kerugian dan pihak-pihak yang diduga telah menimbulkan kerugian bagi Terlawan Eksekusi I tersebut ;
6. Bahwa Sita Jaminan yang dimohonkan Terlawan Eksekusi I di dalam surat gugatan perdatanya (No.20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel.) sekedar untuk dan hanya ditujukan guna menjamin hak-haknya Terlawan Eksekusi I, hal ini dibenarkan pula oleh ketentuan HIR maupun KUHPerdata, oleh karena itu, Sita Jaminan tersebut sah menurut hokum ;
7. Bahwa disamping itu oleh karena jelas dan tegas perkara No.
20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. yang didalamnya dimohonkan Sita Jaminan dan kemudian pada akhirnya berubah menjadi Sita Eksekusi, karena telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht), maka Gugatan Perlawanan pihak ketiga yang diajukan setelah inkrachtnya perkara tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum, oleh karena itu patut dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan menolak Gugatan Perlawanan yang diajukan Para Pelawan ;
Bahwa berdasarkan kepada seluruh uraian-uraian seperti yang telah disebutkan diatas, maka dengan ini disampaikan kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terhadap perkara ini diberikan keadilan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menenima seluruh Eksepsi Turut Tergugat ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat ditenima (Neit Onvanklijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolak Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga / Derden Verzet yang diajukan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara ;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan Para Pelawan tersebut, Terlawan Eksekusi III telah pula menyampaikan Surat Jawaban tertanggal 30 Juli 2012 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terlawan Eksekusi III tidak mengetahui apakah benar tanah seluas 635 m2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) milik Para Pelawan, akan tetapi didalam gugatan Terlawan Eksekusi I termasuk kekayaan Terlawan Eksekusi V ;
Bahwa Para Pelawan adalah puteri-puteri dan Terlawan Eksekusi V yang menjalankan kekuasaan orang tua dan anak-anaknya yang pada saat itu masih dibawah umur sesuai dengan Akta tanggal 29 Desember 1997-31 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. H. Asmin Anifin A. Latif, SH. sebagai penjamin ;
Bahwa benan Para Pelawan bukan pihak dalam perkara No. 20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. tetapi Terlawan Eksekusi V yang telah melakukan tindak pidana yaitu menggunakan hasil penjualan CP/MTN yang hams disetor ke Kas Terlawan Eksekusi I untuk kepentingan pribadi, orang atau badan yaitu dalam mata uang rupiah sejumlah :
a. Terlawan Eksekusi V sejumlah ± Rp. 161.000.000.000,00
b. Terlawan Eksekusi II sejumlah ± Rp. 550.000.000,00
c. Djoko Ramiadji, MSc sejumlah ± Rp. 130.000.000.000,00
d. PT. Marga Nurindi Bhakti sejumlah ± Rp. 104.000.000.000,00
e. Terlawan Eksekusi IV sejumlah ± Rp. 25.238.000.000,00
f. Toni Basuki dan Ratnawati Pola sejumlah ± Rp. 60.000.000.000,00
g. Penyetoran saham dalam modal
PT. Marga Nurindi Bhakti atas nama :
1) PT. Investa Kusuma Artha sebesar Rp. 46.000.000.000,00
2) PT. Bhaskara Dunia Jaya sebesar Rp. 25.500.000.000,00
3) PT. Citra Lamtorogung Persada sebesar Rp. 10.000.000.000,00
4) PT. Marga Strukturindo Raya sebesar Rp. 11.000.000.000,00
5) PT. Hanurata Coy Ltd sebesar Rp. 8.000.000.000,00
Seluruhnya berjumlah Rp. 581.288.000.000,00
Bahwa dalam Akta tanggal 29 Desember 1997-31 yang dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ny. H. Asmin Arifin A. Latif, SH. Terlawan Eksekusi V mengaku berhutang kepada Terlawan Eksekusi I sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dan US$ 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta Dollar Amerika) dan akan dilunasi dalam waktu 50 (lima puluh) bulan dan berakhir pada tanggal 10 Juli 1998 tetapi Terlawan Eksekusi V tidak pernah memenuhi janji yang telah dibuat, sehingga Terlawan Eksekusi I melakukan gugatan tersebut ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Terlawan Eksekusi III mohon agar Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak gugatan Para Pelawan bahwa Terlawan Eksekusi III terkait dengan Eksekusi tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Pelawan ;
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan Para Pelawan tersebut, Terlawan Eksekusi V telah pula menyampaikan Surat Jawaban tertanggal 12 September 2012 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa benar dalil-dalil Para Pelawan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan angka 2 halaman 3 Surat Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Pelawan adalah sebagai pemilik hak atas tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya seluas 635 m2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jl. Pramuka IA, RT.001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat, berdasarkan Akta Hibah No.283/2003 tertanggal 18 Maret 2003 yang dibuat di Bekasi oleh dan atau antara Terlawan Eksekusi V dengan Para Pelawan dihadapan Joko Suryanto, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah dan selanjutnya telah didaftarkan dan dicatatkan dalam Sertifikat Hak Milik No.336 pada tanggal 31 Maret 2003 dengan No. 482/111703 ;
Bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pramuka IA, RT.001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebelum dihibahkan oleh Terlawan Eksekusi V kepada Para Pelawan sebagaimana temyata dalam Akta Hibah No.283/2003 tertanggal 18 Maret 2003 aquo adalah merupakan Hak Milik dan Terlawan Eksekusi V berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 24 Desember 1990 No.1.661/JB/M/BT/1990 yang dibuat oleh Drs. Rustani Arifin (selaku Penjual) dengan Terlawan Eksekusi V (selaku Pembeli) dihadapan Drs. Mardyatmo, Camat / PPAT untuk Wilayah Kecamatan Bekasi Timur jo. Sertifikat Hak Milik No.336 tanggal 24 Desember 1991, Gambar Situasi No.10.719/1991 tanggal 20 Juli 1991, sehingga menurut hukum hibah yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi V kepada Para Pelawan adalah sah, karena secara formal dibuat dalam suatu Akta Notaris dan proses penghibahannya dilakukan oleh pemilik hak atas tanah dan bangunan (in casu Terlawan Eksekusi V) serta Para Pelawan bukan merupakan dan atau sebagai pihak / orang-orang tertentu yang tidak diperbolehkan untuk menerima hibah dari Terlawan Eeksekusi V (vide Pasal 1678 Jo. 1681 jis. 1682 KUHPerdata). Bahwa penghibahan tersebut terjadi jauh sebelum perkara terjadi ;
Bahwa hal ini sejalan dengan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1425 KJPDT/1985 tanggal 24 Juni 1991 yang memuat kaidah hukum bahwa : “ Perbuatan Hukum berupa hibah tanah yang dilakukan deli bukan pemilik tanah adalah tidak sah, karena bertentangan dengan hukum dan hak milk orang lain. hibah yang demikian dapat dibatalkan ” ;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.207 K/sip/1955 tanggal 14 Nopember 1956 yang memuat kaidah hukum bahwa : “ Yang menurut Pasal 1687 KUHPerdata tidak diperlukan suatu Akta Notaris ialah penghibahan segala barang bergerak dengan dada batasnya, jadi tidak hanya meliputi pemberian kecil-kecilan saja melainkan juga meliputi barang-barang yang tinggi harganya ” ;
3) Bahwa benar dalil Para Terlawan pada butir 3 yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan milik Para Pelawan yang terletak di Jl. Pramuka IA, RT.001/02, Kampung Sepatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selanjutnya telah dijadikan sebagai jaminan (agunan) hutang di Bank Yudha Bakti, dimana diatas hak atas tanah dan bangunan aquo telah dibebani dengan Hak Tanggungan. Hal ini sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik No.336 tanggal 24 Desember 1991 ;
4) Bahwa selanjutnya benar dalil-dalil Para Terlawan pada butir 4-11 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap tanah dan bangunan milik Para Pelawan telah diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Mei 2003 (bukan tanggal 19 Mei 2003 sebagalmana didalilkan Para Terlawan), sehubungan dengan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (inkraeht van gewisjde) Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No.562 PK/PdtJ2008 tanggal 08 April 2009 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1216 KIPdtJ2005 tanggal 16 Mei 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.30/Pdt/2004/PT. DIG tanggal 22 Juni 2004 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/20031PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 ;
Bahwa adalah jelas dan terang faktanya bahwa sita yang dimohonkan oleh PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) pada tanggal 15 April 2003 dan selanjutnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi No.20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. tanggal 20 Mei 2003, dilakukan di atas dan terhadap barang tidak bergerak (tanah dan bangunan aquo) adalah milik Para Pelawan sejak tanggal 18 Maret 2003 berdasarkan Akta Hibah No.283/2003 tertanggal 18 Maret 2003, sehingga sita yang dimohonkan dan diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud dilakukan terhadap obyek yang secara hukum sudah bukan milik dari Termohon Eksekusi V melainkan milik dari Para Pelawan yang ijukan merupakan pihak yang digugat atau turut digugat dalam perkara No. 20/PDT.G/2003/PN.Jak.Sel, oleh karenanya adalah berdasar dan beralasan menurut hukum apabila Para Pelawan mengajukan Gugatan Perlawanan dari Pihak Ketiga (Derden Verzet) aguo (Pasal 196 ayat 6 HIR) dan selanjutnya mohon agar pelaksanaan eksekusi terhadap Penetapan Eksekusi No.20/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel. tanggal 20 Mei 2003 ditangguhkan atau ditunda pelaksanaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan diputusnya Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh Para Pelawan ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Berdasarkan hal-hal yang Terlawan Eksekusi V uraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk kiranya berkenan memutuskan untuk mengabulkan seluruh perlawanan Para Pelawan yang merupakan Pihak Ketiga dan selanjutnya menetapkan biaya menurut hukum ;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Perlawanan Para Pelawan tersebut, Terlawan Eksekusi VI telah pula menyampaikan Surat Jawaban tertanggal 12 Maret 2012 dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Kasus ini adalah lanjutan dari gugatan Terlawan Eksekusi I (PT. Hutama Karya) No.20/Pdt.G/2003 tgl. 15 Januari 2003 kepada :
Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) ;
Terlawan Eksekusi II (Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati) ;
Terlawan Eksekusi III (Drs. Soeleman Abdulah) ;
Terlawan Eksekusi IV (PT. Sejahtera Bank Umum) ;
Terlawan Eksekusi VI (PT. Yasa Patria Perkasa) ;
Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terlawan Eksekusi
V (Ir. Thamrin Tanjung) atas penerbitan surat berharga berupa Comercial Paper (CP) dan Medium Term Note (MTN) atas nama Terlawan Eksekusi I (PT. Hutama Karya) ;
Dikatakan oleh Para Pelawan dalam gugatan Darden Verset tgl. 23 Juni
2011 bahwa Terlawan Eksekusi VI (PT. Yasa Patria Perkasa) pada perkara
No.20/Pdt.G/2003 adalah Tergugat V. Padahal menurut perkara tsb adalah sebagai Turut Tergugat sehingga pada gugatan ini sehanusnya tidak
sebagai Terlawan Eksekusi ;Perbuatan melawan hukum tsb menyebabkan kerugian Terlawan Eksekusi I (PT. Hutama Karya) dan Investor Comercial Paper (CP) dan Medium Term Note (MTN) yaitu Rp. 181M + US.105 juta kerugian moril materiil Rp. 500 M kasus tsb terdaftar dengan No.20/Pdt.6/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 15 Januari 2003, diminta oleh Penggugat (Terlawan Eksekusi I / PT. Hutama Karya) untuk dilakukan Sita Jaminan atas asset Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) dkk ;
Terlawan Eksekusi VI (PT. Yasa Patria Perkasa) adalah partner Joint Operation Terlawan Eksekusi I (PT. Hutama Karya) untuk mengerjakan Jl. Tol JORR S (Pondok Pinang Jagorawi) dimana Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamnin Tanjung) pada pelaksanaan proyek tersebut sebagai pimpinañ proyek dengan cara swakelola Owner, perbuatan melawan hukum atas penerbitan CP (MTN) tersebut dibukukan oleh Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) di proyek JORR S, yang mengakibatkan pembukuan proyek menjadi rugi ;
Tanah 635 M2 dalam status perkara, berkaitan dengan gugatan PT. Hutama Karya (Terlawan Eksekusi I) tenhadap Ir. Thamrin Tanjung (Terlawan Eksekusi V) tgl. 15 Januari 2003 sebagai dampak perkara CP dan MTN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.189/Pid.B/PN Jkt.Pus. tgl. 21 Juni 1999 dan putusan perdata Jakarta Selatan No.20/Pdt.G/2003. Tindakan Ir. Thamrin Tanjung (Terlawan Eksekusi V) menghibahkan tanah yang dalam status perkara dengan PT. Hutama Karya (Terlawan Eksekusi I) terhadap anak-anaknya dengan akta hibah No.283/2003 tgl 18 Maret 2003, apakah bukan suatu bentuk penyelamatan terhadap tanah 635 M2 yang sedang dalam status perkara gugatan perdata dan PT. Hutama Karya (Terlawan Eksekusi I) ? ;
Apakah Para Pelawan tidak tahu kalau tanah tsb dalam keadaan status perkara ? ;
Apakah dengan menghibahkan tanah yang sedang dalam status penkara tsb. bisa diartikan melanggar hukum ? ;
Dengan uraian tsb. diatas kami mempertanyakan ikhtikat baik dari Para Pelawan walaupun Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru dilaksanakan tanggal 20 Mei 2003. Pada hal pada tanggal 15 Januani 2003 sudah ada gugatan PT. Hutama Kanya (Terlawan Eksekusi I) sehingga aset tsb. tidak layak untuk dihibahkan. Seyogyanya Para Pelawan menyadari kondisi tersebut sehingga perkara mi dicabut dan kalau tidak kami khawatir para pihak lainya yang dirugikan akan menggugat perdata akibat kerugian tersebut ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas PT. Yasa Patria Perkasa (Terlawan Eksekusi VI) mohon yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan merigadili perkara ini berkenan kiranya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak Gugatan Para Pelawan bahwa PT. Yasa Patria Perkasa (Terlawan Eksekusi VI) terkait dengan eksekusi yang digugat oleh Para Pelawan ;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Pelawan ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Terlawan Eksekusi I, II, III, V dan VI tersebut, Para Pelawan telah mengajukan Replik tertanggal 10 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa dan terhadap Replik Para Pelawan tersebut, Terlawan Eksekusi I, II, III, V dan VI telah mengajukan Duplik masing-masing dipersidangan yaitu untuk Terlawan Eksekusi I dengan Dupliknya tertanggal 24 Oktober 2012, Terlawan Eksekusi II dengan Dupliknya tertanggal 07 Nopember 2012, Terlawan Eksekusi III dengan Dupliknya tertanggal 24 Oktober 2012, Terlawan Eksekusi V dengan Dupliknya tertanggal 14 Nopember 2012 dan Terlawan Eksekusi VI dengan Dupliknya tertanggal 23 Oktober 2012, sebagaimana termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Para Pelawan untuk membuktikan dalil-dalil Perlawanannya telah mengajukan foto-copy surat-surat bukti antara lain sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 (Tertanda bukti P-1) ;
Akta Hibah Nomor : 283/2003 tertanggal 18 Maret 2003 (Tertanda bukti P-2) ;
Surat Panggilan Tegoran (Aanmaning) No : 20/Pdt/G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 30 Mei 2011 dan Salinan / Foto copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel tertanggal 19 Mei 2011 (Tertanda bukti P-3) ;
Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 07 Agustus 2003 (Tertanda bukti P-4) ;
Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 30/PDT/2004/PT.DKI tertanggal 22 Juni 2004 (Tertanda bukti P-5) ;
Salinan Resmi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 1216 K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 (Tertanda bukti P-6) ;
Salinan Resmi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 562 PK/PDT/2008 tanggal 08 April 2009 (Tertanda bukti P-7 ) ;
Atas surat-surat bukti P-1 dan P-2 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, P-3, P-4, P-5, P-6 dan P-7 foto-copy tanpa aslinya dan semuanya telah bermaterai cukup ;
Menimbang, bahwa Terlawan Eksekusi I untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan bukti foto-copy surat antara lain sebagai berikut :
Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 189/PID.B/1998/PN.JKT.PST. tanggal 21 Juni 1999 An. Terdakwa Ir. Thamrin Tanjung, MBA. dan Terdakwa DR. Ir. Tjokorda Raka Sukawati (Tertanda bukti TI-1) ;
Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 720 K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 An. Terdakwa Ir. Thamrin Tanjung, MBA. (Tertanda bukti TI-2) ;
Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 07 Agustus 2003 (Tertanda bukti TI-3) ;
Salinan Resmi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 1216 K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 (Tertanda bukti TI-4) ;
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 562 PK/PDT/2008 tanggal 08 April 2009 (Tertanda bukti TI-5) ;
Surat dari Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U3/2585/Hk.02.073/IV/2011 tanggal 23 Mei 2011 Perihal : Mohon bantuan Tegoran (Aanmaning) Nomor : 20/Pdt/G/2003/PN.Jkt.sel. dan Salinan / Foto-copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011 (Tertanda bukti TI-6) ;
Atas surat bukti TI-6 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan surat bukti TI-1 s/d TI-5 foto-copy tanpa aslinya dan semuanya telah bermaterai cukup ;
Menimbang, bahwa Turut Terlawan III untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan alat bukti foto-copy surat antara lain sebagai berikut :
Salinan Akta Pernyataan Pengakuan Hutang Nomor : 31 tanggal 29 Desember 1997 (Tertanda bukti T III-1) ;
Putusan Perkara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 189/PID.B/1998/PN.JKT.PST. an. Terdakwa Ir. Thamrin Tanajung, MBA. dan Terdakwa DR. Ir. Tjokorda Raka Sukawati (Tertanda bukti T.III-2) ;
Atas surat bukti T.III-1, T.III-2 tersebut foto-copy tanpa aslinya dan semuanya telah bermaterai cukup ;
Menimbang, bahwa Turut Terlawan V untuk membuktikan dalil-dalil jawabannya telah pula mengajukan alat bukti foto-copy surat antara lain sebagai berikut :
Akta Hibah Nomor : 283/2003 tertanggal 18 Maret 2003 (Tertanda bukti TE.V-1) ;
Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 An. Terdakwa Ir. Thamrin Tanajung, MBA. (Tertanda bukti TE.V-2) ;
Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 07 Agustus 2003 (Tertanda bukti TE.V-3a) ;
Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 30/PDT/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 (Tertanda bukti TE.V-3b) ;
Salinan Resmi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 1216 K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 (Tertanda bukti TE.V-3c) ;
Salinan Resmi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 562 PK/PDT/2008 tanggal 08 April 2009 (Tertanda bukti TE.V-3d) ;
Salinan / Foto-copy Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel tertanggal 19 Mei 2011 ( Tertanda bukti TE.V-3e) ;
Surat Panggilan Tegoran (Aanmaning) Nomor : 20/Pdt/G/2003/PN.Jkt.sel tertanggal 30 Mei 2011 (Tertanda bukti TE.V-3f) ;
Atas surat bukti TE.V-1 telah dicocokan sesuai dengan aslinya, sedangkan bukti TE.V-2 s/d TE.V-3f foto-copy tanpa aslinya dan semuanya telah bermaterai cukup ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pelawan dan juga Terlawan Eksekusi I, II, III, V dan VI dalam perkara ini telah diberi kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan saksi, tetapi mereka menyatakan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan saksinya di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Pelawan, Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI telah mengajukan kesimpulannya masing-masing yang diserahkan oleh kuasanya dipersidangan pada tanggal 31 Januari 2013 ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak yang berperkara sudah tidak lagi mengajukan alat bukti dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan, demi singkatnya uraian putusan, ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA :
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Terlawan Eksekusi II dalam eksepsi pertamanya berpendapat bahwa tindakan Para Pelawan yang meletakkan dan menarik Terlawan Eksekusi II sebagai pihak dalam perkara ini adalah merupakan suatu kekeliruan (error in persona), karena Terlawan Eksekusi II dalam kedudukannya sebagai Tergugat I pada Perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membuat apalagi mengajukan sita jaminan perkara dimaksud ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi pertama dari Terlawan Eksekusi II tersebut sudah menyangkut pokok perkara, oleh karenanya sudah sepatutnya untuk dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam eksepsi yang kedua, Terlawan Eksekusi II mengemukakan jika Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga / Derden Verzet yang dilakukan Para Pelawan adalah telah kadaluwarsa yaitu bahwa pelaksanaan sita jaminan telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2003, sementara Gugatan Perlawanan ini baru dimajukan / didaftarkan pada tanggal 30 Juni 2011 atau kira-kira setelah 8 (delapan) tahun sita jaminan tersebut melekat ;
Menimbang, bahwa perkara aquo adalah merupakan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) dalam hal ini dilakukan oleh Para Pelawan terhadap Penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011 dan mengenai Perlawanan terhadap eksekusi adalah diatur didalam ketentuan Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR., dimana baik dari HIR maupun di ketentuan yang lain tidak ada yang mengatur tentang adanya daluwarsa terhadap Perlawanan Pihak Ketiga tersebut, dan karenanya terhadap eksepsi kedua Terlawan Eksekusi II ini sudah sepatutnya untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi dari Terlawan Eksekusi II adalah ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Perlawanan Para Pelawan adalah seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Para Pelawan dalam Perlawanannya pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 tertanggal 20 Juli 1991 yang tercatat atas nama Para Pelawan ;
Bahwa Para Pelawan memperoleh hak milik atas tanah tersebut berdasarkan Akta Hibah Nomor : 283/2003 yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta dan telah dilakukan balik nama kemudian didaftar dan dicatat dalam sertifikat pada tanggal 31 Maret 2003 dengan nomor daftar isian 4782/1111703 ;
Bahwa karena Para Pelawan sebagai pemilik yang sah yang beritikad baik, kemudian Para Pelawan menjaminkan tanah aquo di Bank Yudha Bakti pada tanggal 07 Maret 2005 ;
Bahwa tanah milik Para Pelawan tersebut ternyata disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. pada tanggal 20 Mei 2003 terkait dengan perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. dimana Para Pelawan bukan pihak didalam perkara tersebut ;
Bahwa pihak-pihak dalam Perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. adalah antara :
PT. HUTAMA KARYA (Persero) sebagai : PENGGUGAT ;
Melawan :
Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI sebagai : TERGUGAT I ;
Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH sebagai : TERGUGAT II ;
PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam likuidasi) sebagai : TERGUGAT III ;
Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA. sebagai : TERGUGAT IV ;
PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA, sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA sebagai : TERGUGAT V ;
Bahwa kemudian tanah milik Para Pelawan tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011, padahal Para Pelawan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak yang bersengketa dalam perkara aquo ;
Bahwa Para Pelawan merasa sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan dengan akan dieksekusinya tanah milik Para Pelawan tersebut ;
Menimbang, bahwa sebaliknya pihak Terlawan Eksekusi I dalam dalil sanggahannya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terlawan Eksekusi I menolak dalil Para Pelawan yang menyebutkan jika Para Pelawan sebagai penerima hibah dari Ir. Thamrin Tanjung, MBA. (Terlawan Eksekusi V) adalah pihak yang beritikad baik hak milik tanah seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, karena Terlawan Eksekusi V sebagai pemberi hibah sudah diputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah baik dalam perkara pidananya maupun dalam perkara perdata ;
Bahwa dalam perkara pidana Terlawan Eksekusi V sebagai Terdakwa sesuai Putusan tanggal 11 Oktober 2001 Perkara Nomor : 720 K/Pid/200 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Juni 1999 Perkara Nomor : 189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst, telah merugikan keuangan negara c/q PT. HUTAMA KARYA sejumlah Rp. 209.350.000.000,- (dua ratus sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambah US$ 105.000.000,- (seratus lima juta dollar Amerika Serikat) dengan cara menerbitkan Commercial Paper (CP) dan atau Medium Term Note (MTN) jumlahnya sebanyak 1007 lembar dengan nilai Rp. 1.048.000.000.000,- (satu trilyun empat puluh delapan milyar rupiah) ditambah dalam bentuk US$ sebanyak 471 lembar dengan nilai US$ 471.000.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta dollar Amerika Serikat) dan Terlawan Eksekusi V telah terbukti melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ” dan telah dihukum penjara selama 2 (dua) tahun ;
Bahwa dalam perkara perdata terkait penjualan dan atau penerbitan Commercial Paper (CP) dan Medium Term Note (MTN), dengan Putusan tanggal 07 Agustsus 2003 Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. Jo. Putusan tanggal 16 Mei 2007 Perkara Nomor : 1216 K/Pdt/2005 Jo. Putusan tanaggal 08 April 2009 Perkara Nomor : 562 PK/Pdt/2008, Terlawan Eksekusi V telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah dihukum berkekuatan hukum tetap dengan putusan sebagai berikut :
“ Menyatakan Para Tergugat (DR. Ir. Tjokorda Raka Sukawati / TI, Drs. M. Soeleiman Abdullah / T2, PT. Sejahtera Bank Umum / T3, Ir. Thamrin Tanjung, MBA. / T4, PT. Yala Perkasa Internasional / TT) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (PT. Hutama Karya) “ ;
“ Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bertanggung jawab penuh atas segala resiko dan akibat hukum dari CP / MTN yang telah dibatalkan pada angka 5 diktum ini “ ;
“ Menghukum Tergugat I, II, III dan IV baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) “ ;
“ Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita “ ;
Bahwa tanah seluas 700 M2 yang terletak dan berada di Jalan Pramuka IA RT.001/02, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, sebelum dihibahkan oleh Terlawan Eksekusi V kepada Para Pelawan adalah salah satu aset yang turut dimohonkan sita dan telah diletakkan sita sejak tanggal 07 Agustus 2003 sebagaimana pada halaman 17 dalam Putusan Perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. ;
Bahwa dari bukti putusan pidana dan perdata diatas, sudah terbukti Terlawan Eksekusi V adalah pihak pelaku tindak pidana sekaligus pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang proses hukumnya dimulai sejak sekitar bulan Mei 1994 hingga tanggal 08 April 2009, selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2003 telah sengaja menghibahkan SHM No.336 tersebut kepada Para Pelawan ;
Bahwa karena hibah dilakukan pada tanggal 18 Maret 2003 dan bersamaan Terlawan Eksekusi V (Pemberi Hibah) sedang diproses hukumnya, sehingga Pemberi Hibah dan Penerima Hibah adalah pihak yang tidak beritikad baik, sehingga patut diduga tindakan Terlawan Eksekusi V memberi Hibah kepada Para Pelawan atas SHM No.336 adalah tindakan yang tidak beritikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1341 KUHPerdata dan batal demi hukum ;
Menimbang, bahwa Terlawan Eksekusi II dalam dalil sanggahannya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa pengajuan Surat Gugatan Perlawanan Para Pelawan ditujukan terhadap Terlawan Eksekusi II tidak tepat, karena Terlawan Eksekusi II berdasarkan historikal permasalahannya memiliki kedudukan yang sama dengan Terlawan eksekusi V, baik dalam perkara pidana Nomor : 189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst. sebagai Terdakwa dan dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.sel. sebagai Tergugat ;
Bahwa perkara pidana Nomor : 189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst. yang dilaporkan Terlawan Eksekusi I kepada lembaga yang berwenang sebagai akibat perbuatan Terlawan Eksekusi II dan Terlawan Eksekusi V yang telah merugikan Terlawan Eksekusi I dan perkara pidana tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dijalani hukuman pidananya ;
Bahwa kemudian dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.sel. yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi I merupakan upaya Terlawan Eksekusi I untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak-pihak yang diduga telah menimbulkan kerugian bagi Terlawan Eksekusi I tersebut ;
Bahwa sita jaminan yang dimohonkan Terlawan Eksekusi I dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.sel. dan kemudian telah berubah menjadi sita eksekusi karena telah memeperoleh kekuatan hukum tetap, maka Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga incasu yang dilakukan oleh Para Pelawan adalah tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Terlawan Eksekusi III dalam dalil sanggahannya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Para Pelawan adalah putera-puteri dari Terlawan Eksekusi V yang menjalankan kekuasaan orang tua dari anak-anaknya yang pada saat itu masih dibawah umur sesuai dengan Akta tanggal 29 Desember 1997-31 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT NY. H. Asmin Arifin A. Latif, SH. sebagai penjamin ;
Bahwa benar Para Pelawan bukan pihak dalam perkara No. 20/Pdt.G/2003/PN.Jak Sel., tetapi Terlawan Eksekusi V yang telah melakukan tindak pidana yaitu menggunakan hasil penjualan CP/MTN yang harus disetor ke Kas Terlawan Eksekusi I untuk kepentingan pribadi, orang atau badan hukum yaitu sejumlah keseluruhannya Rp. 581.288,000.000,- ;
Bahwa dalam Akta tanggal 29 Desember 1997-31 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT NY. H. Asmin Arifin A. Latif, SH. Terlawan Eksekusi V mengaku berhutang kepada Terlawan Eksekusi I sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan US$ 110.000.000,- (seratus sepuluh juta dolar Amerika) dan akan dilunasi dalam waktu 50 (lima puluh) bulan dan berakhir pada tanggal 10 Juli 1998, tetapi Terlawan Eksekusi V tidak dapat memenuhi, sehingga Terlawan Eksekusi I melakukan gugatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terlawan Eksekusi V dalam dalil sanggahannya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa benar Para Pelawan adalah sebagai pemilik hak atas tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur - Jawa Barat, berdasarkan Akta Hibah Nomor : 283/2003 yang dibuat antara Terlawan Eksekusi V sebagai Pemberi Hibah dan Para Pelawan sebagai Penerima Hibah dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta, selanjutnya telah didaftarkan dan dicatatkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 pada tanggal 31 Maret 2003 dengan Nomor : 4782/111703 ;
Bahwa tanah dan bangunan yang dihidahkan oleh Terlawan Eksekusi V kepada Para Pelawan adalah Hak Milik Terlawan Eksekusi V yang dibeli dari Drs. Rustani Arifin berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 24 Desember 1990 Nomor : 1.661/JB/M/BT/1990 dihadapan Drs. Mardyatmo, Camat / PPAT untuk Wilayah Kec. Bekasi Timur Jo. Sertifikat Hak Milik No.336 tanggal 24 Desember 1991, sehingga menurut hukum hibah yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi V kepada Para Pelawan adalah sah dan penghiban terjadi jauh sebelum perkara terjadi ;
Bahwa benar tanah dan bangunan Para Perlawan yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur - Jawa Barat, selanjutnya telah dijadikan jaminan hutang di Bank Yudha Bakti dan telah dibebani Hak Tanggungan ;
Bahwa benar jika tanah dan bangunan milik Para Pelawan itu telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. pada tanggal 20 Mei 2003, sehingga sita yang dimohonkan dan diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud dilakukan terhadap obyek yang secara hukum sudah bukan milik Termohon Eksekusi V, melainkan milik Para Pelawan yang bukan merupakan pihak yang digugat atau turut digugat dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel., maka beralasan menurut hukum apabila Para Pelawan mengajukan perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet) aquo ;
Menimbang, bahwa Terlawan Eksekusi VI dalam dalil sanggahannya pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa kasus ini adalah lanjutan dari gugatan Terlawan Eksekusi I (PT. HUTAMA KARYA) Perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Januari 2003 terhadap :
Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) ;
Terlawan Eksekusi II (Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati) ;
Terlawan Eksekusi III (Drs. Soeleiman Abdullah) ;
Terlawan Eksekusi IV (PT. Sejahtera Bank Umum ) ;
Terlawan Eksekusi VI (PT. Yasa Patria Perkasa) ;
Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) atas penerbitan surat berharga berupa Comercial Paper (CP) dan Medium Term Note (MTN) atas nama Terlawan Eksekusi I (PT. Hutama Karya) ;
Bahwa dalam pekara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003 Terlawan Eksekusi VI (PT. Yasa Patria Perkasa) adalah sebagai Turut Tergugat, sehingga seharusnya PT. Yasa Patria Perkasa tidak sebagai Terlawan Eksekusi ;
Bahwa tanah seluas 635 M2 adalah asset Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) yang diminta Terlawan Eksekusi I (PT. HUTAMA KARYA) dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. untuk dijadikan Sita Jaminan dan tanah seluas 635 M2 yang dalam status perkara oleh Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) telah dihibahkan kepada anak-anaknya dengan Akta Hibah Nomor : 283/2003 tanggal 18 Maret 2003, apakah hal tersebut bukan suatu bentuk penyelamatan terhadap tanah tersebut dari Terlawan Eksekusi I (PT. HUTAMA KARYA) ? ;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil Perlawanan Para Pelawan dihubungkan dengan dalil-dalil sanggahan Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI, dapatlah disimpulkan bahwa pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah tentang telah diletakkannya Sita Jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur - Jawa Barat, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. pada tanggal 20 Mei 2003 dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. adalah antara :
PT. HUTAMA KARYA (Persero), sebagai : PENGGUGAT ;
Melawan :
Dr. Ir. TJOKORDA RAKA SUKAWATI sebagai : TERGUGAT I ;
Drs. M. SOELEIMAN ABDULAH sebagai : TERGUGAT II ;
PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam likuidasi) diwakili Tim Likuidasi PT. SEJAHTERA BANK UMUM (dalam likuidasi) sebagai : TERGUGAT III ;
Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA. sebagai : TERGUGAT IV ;
PT. YALA PERKASA INTERNASIONAL, yang berganti nama menjadi PT. YALA PERKASA INDONESIA sekarang PT. YASA PATRIA PERKASA sebagai : TERGUGAT V ;
Dimana perkara Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Putusan tanggal 07 Agustsus 2003, di Tingkat Kasasi dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Mei 2007 Perkara Nomor : 1216K/Pdt/2005, lalu di Tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI diputus dengan Putusan tanggal 08 April 2009 Perkara Nomor : 562PK/Pdt/2008, dimana Terlawan Eksekusi V (Ir. THAMRIN TANJUNG, MBA.) telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah dihukum berkekuatan hukum tetap dengan putusan antara lain diktumnya sebagai berikut :
“ Menyatakan para Tergugat (DR. Ir. Tjokorda Raka Sukawati / TI, Drs. M. Soeleiman Abdullah / T2, PT. Sejahtera Bank Umum / T3, Ir. Thamrin Tanjung, MBA. / T4, PT. Yala Perkasa Internasional / TT) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat (PT. Hutama Karya) “ ;
“ Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bertanggung jawab penuh atas segala resiko dan akibat hukum dari CP / MTN yang telah dibatalkan pada angka 5 diktum ini “ ;
“ Menghukum Tergugat I, II, III dan IV baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miyar rupiah) “ ;
“ Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan oleh juru sita “ ;
Dan karena perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tersebut telah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 19 Mei 2011 terhadap sebidang tanah seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur itu akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi, akan tetapi telah dilakukan perlawanan oleh pihak ketiga (Derden Verzet) oleh Para Pelawan aquo, karena menurut Para Pelawan tanah beserta bangunan tersebut adalah milik Para Pelawan dan Para Pelawan memperoleh hak milik atas tanah tersebut berdasarkan Akta Hibah Nomor : 283/2003 yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta dan telah dilakukan balik nama kemudian didaftar dan dicatat dalam sertifikat pada tanggal 31 Maret 2003 ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 163 HIR terhadap siapa yang mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu, sehingga adalah menjadi kewajiban dari Para Pelawan untuk membuktikan dalil-dalil perlawanannya dan menjadi kewajiban pula bagi Terlawan Eksekusi I s/d VI atas dalil-dalil sanggahannya ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat yang dimajukan Para Pelawan yaitu bukti P-2 berupa Akta Hibah tanggal 18 Maret 2003 dihadapan Joko Suryanto, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Dati II Bekasi, antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Rosy Fitriyani, Evalia Shufa Meilviyani, Allya Ferliyani, Ketty Katalya Shufiyani dan Tisya Almira Roviliyani (Para Pelawan) selaku Penerima Hibah atas sebidang Tanah Hak Milik Sertifikat Nomor : 336/Sepanjang Jaya ;
Menimbang, bahwa dari bukti surat Para Pelawan selanjutnya yaitu bukti P-1, berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 336, tercatat didalamnya bahwa pada tanggal 31 Maret 2003 dari Pemegang Hak sebelumnya yaitu Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) telah beralih karena hibah dan menjadi atas nama Para Pelawan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 tersebut telah dibebani Hak Tanggungan I tanggal 05 April 2005 dan Hak Tanggungan II tanggal 04 Agustus 2008 dengan pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Yudha Bhakti ;
Menimbang, bahwa Akta Hibah tanggal 18 Maret 2003 pada bukti P-2 diatas adalah dibuat dihadapan seorang pejabat yang berwenang untuk itu yaitu bernama Joko Suryanto, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Dati II Bekasi dan hibah itu sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat 1 PP No.24 Tahun 1997, maka sudah sah menurut hukum dan Akta Hibah dalam bukti P-2 sesuai ketentuan Pasal 165 HIR adalah merupakan bukti yang sempurna ;
Menimbang, bahwa oleh karena Akta Hibah yang dibuat antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Para Pelawan selaku Penerima Hibah tersebut dalam bukti P-2 dilakukan secara sah menurut hukum, maka proses selanjutnya terhadap sebidang tanah yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 pada tanggal 31 Maret 2003 dari Pemegang Hak sebelumnya yaitu Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) beralih, karena hibah menjadi atas nama Para Pelawan adalah berdasar hukum dan sah adanya ;
Menimbang, bahwa dari dalil Perlawanan Para Pelawan dan tidak dibantah serta dibenarkan oleh Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI bahwa terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur – Jawa Barat itu telah diletakkan Sita Jaminan dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. pada tanggal 20 Mei 2003 ;
Menimbang, bahwa dari bukti Para Pelawan yaitu bukti P-4, P-5, P-6 dan P-7 yang sama dengan bukti yang dimajukan Terlawan Eksekusi I yaitu bukti T-3, T-4 dan T-5 berupa Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tertanggal 07 Agustus 2003, Putusan Perkara Perdata Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 30/PDT/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 1216 K/Pdt/2005 tanggal 16 Mei 2007 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Perkara Perdata Nomor : 562PK/PDT/2008 tanggal 08 April 2009, telah ada dilakukan peletakan Sita Jaminan oleh jurusita ;
Menimbang, bahwa tentang waktu diletakkannya Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur - Jawa Barat dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. pada tanggal 20 Mei 2003, sesuai dalil Para Pelawan dan Terlawan Eksekusi V adalah dilakukan pada tanggal 20 Mei 2003, sedangkan menurut Terlawan Eksekusi I adalah dilakukan tanggal 07 Agustus 2003, sedangkan menurut Terlawan Eksekusi VI adalah dilakukan pada tanggal 28 Mei 2003 dan dari bukti-bukti Para Pelawan maupun Para Terlawan Eksekusi tidak ditemukan secara pasti tentang waktu peletakan sita itu, kecuali dalam Putusan Perkara Perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 (vide bukti P-4 dan T-3) dalam salah satu amarnya menyebutkan “ Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh jurusita ” ;
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil kedua pihak dapatlah disimpulkan bahwa proses Hibah yang dibuat antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Para Pelawan selaku Penerima Hibah yang termuat dalam bukti P-2 adalah dilakukan pada tanggal 18 Maret 2003, sehingga Hibah itu dilakukan sebelum diletakkannya Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. ;
Menimbang, bahwa dari bukti Para Pelawan P-3 yang sama dengan bukti T-6, berupa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Mei 2011 Terlawan Eksekusi I (PT. HUTAMA KARYA) telah memohon eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diantaranya terhadap sebidang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur – Jawa Barat yang sebelumnya telah diletakkan Sita Jaminan pada obyek perkara tersebut, akan dilakukan dilakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bekasi ;
Menimbang, bahwa oleh karena proses hibah atas obyek perkara tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 yang tertuang dalam Akta Hibah tanggal 18 Maret 2003 yang dibuat antara Terlawan Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung) selaku Pemberi Hibah kepada Para Pelawan selaku Penerima Hibah telah dilakukan secara sah menurut hukum dan dilakukan sebelum diletakkannya Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. dan pula sesuai bukti bukti P-1, atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 336 tersebut telah dibebani Hak Tanggungan dengan pemegang Hak Tanggungan adalah PT. Bank Yudha Bhakti, maka Majelis berpendapat bahwa secara hukum obyek perkara itu telah beralih dan telah menjadi milik sah dari Para Pemohon ketika Sita Jaminan diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Para Pelawan dapat membuktikan kalau Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik dan benar dan karenanya terhadap petitum angka 2 patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti kalau Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik dan benar, maka terhadap petitum angka 4 yang memohon agar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Mei 2011 (Vide bukti P-3 dan TE.V-3e dan TI-6) agar dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, oleh karena dalam Penetapan tersebut permohonan teguran (Aanmaning) adalah tidak hanya ditujukan kepada Termohon Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung, MBA.) saja, akan tetapi juga ditujukan kepada Terlawan Eksekusi III (Drs. M. Soeleiman Abdulah), PT. Sejahtera Bank Umum (Terlawan Eksekusi IV) dan Terlawan Eksekusi II (Dr. Ir. Tjokorda Raka Sukawati), maka yang menyangkut Penetapan itu tidak dapat dikabulkan, kecuali tentang Sita Eksekusi, sehingga yang dikabulkan adalah sebatas untuk menyatakan Sita eksekusi Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT.001/RW.002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya, Bekasi Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.335 seluas 635 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ROSY FITRIYANI, EVALIA SHUFA MEILVIYANI, ALLYA FERLIYANI dan KETTY KATALYA SYUFIYANI sudah sepatutnya diangkat dan dicabut ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 yang dimohonkan Para Pemohon untuk menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Agustus 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 30/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 22 Juni 2004 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1216K/Pdt/2005/PT.DKI tanggal 16 Mei 2007 jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor : 562PK/Pdt/2008 tanggal 08 April 2009 agar dinyatakan tidak mengikat Para Pelawan, menurut Majelis hal tersebut dianggap berlebihan dan telah melampaui kewenangan Majelis dan karenanya harus dikesampingkan dan tidak dikabulkan ;
Menimbang, bahwa akan halnya petitum 6, karena tidak cukup beralasan, menurut Majelis juga tidak bisa untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa tentang bukti Terlawan Eksekusi I yaitu bukti TI-1, TI-2, yang sama dengan bukti Terlawan Eksekusi TIII-2, berupa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Juni 1999 No. 189/Pid.B/1998/PN.Jkt.Pst. dan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 11 Oktober 2011 Nomor : 720 K/Pid/2001 telah membuktikan adanya Putusan perkara pidana dengan Terdakwa Termohon Eksekusi V (Ir. Thamrin Tanjung, MBA.) yang mempunyai kaitan langsung dengan obyek perkara dengan Perlawanan Para Pelawan aquo ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti Terlawan Eksekusi III – 1 tidak ada relevansi dengan perkara ini, sehingga dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa untuk surat bukti dari Terlawan Eksekusi V yaitu bukti TE.V-1 s/d TE.V-3f, adalah sama dengan bukti dari Para Pemohon sehingga dianggap ikut dipertimbangkan yang nilainya sama dengan bukti dari Para Pelawan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Perlawanan Para Pelawan adalah dikabulkan untuk sebagian, dengan menolak Perlawanan Para Pelawan untuk untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), sehingga petitum terkait Sita Jaminan dikesampingkan dan tidak perlu untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Perlawanan Para Pelawan adalah dikabulkan untuk sebagian dan menolak Perlawanan untuk selebihnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Perlawanan Para Pelawan adalah dikabulkan untuk sebagian, maka terhadap biaya yang timbul dalam perkara ini sudah sepatutnya jika dibebankan kepada Para Terlawan Eksekusi ;
Mengingat akan Pasal 207 HIR serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terlawan Eksekusi II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur, beralasan, baik dan benar ( good opposant ) ;
Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak dan setempat dikenal sebagai Jalan Pramuka IA, RT.001/0002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Akta Hibah No.283/2003, seluas ±635 M2 yang dibuat dihadapan Joko Suyanto, SH. PPAT pada tanggal 18 Maret 2003 di Jakarta ;
Memerintahkan Sita Eksekusi No.20/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Sel. atas tanah di Jalan Pramuka IA, RT.001/002, Kp. Sepatan, Kelurahan Sendang Jaya Bekasi Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.336 seluas 635 M2 (enam ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama ROSY FITRIYANI, EVALIA SHUFA MEILVIYANI, ALLYA FERLIYANI dan KETTY KATALYA SYUFIYANI untuk diangkat dan dicabut ;
Menolak Perlawanan Para Pelawanan untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Terlawan Eksekusi I, Terlawan Eksekusi II, Terlawan Eksekusi III, Terlawan Eksekusi IV, Terlawan Eksekusi V dan Terlawan Eksekusi VI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 3.816.000,- (tiga juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : KAMIS tanggal 14 FEBRUARI 2013 oleh kami : SUKO HARSONO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD RAZZAD,SH.MH. dan PRANOTO,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 21 FEBRUARI 2013 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi Hakim – Hakim Anggota yang sama dan dibantu : TRI DRAJAT SANTOSO, SH, SE. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh : Kuasa Para Pelawan, Kuasa Terlawan Eksekusi II, Kuasa Terlawan Eksekusi III, Kuasa Terlawan Eksekusi V, Kuasa Terlawan Eksekusi VI, tanpa dihadiri Terlawan Eksekusi I dan Terlawan Eksekusi IV.
HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA MAJELIS,
1. MUHAMMAD RAZZAD, SH.MH. SUKO HARSONO, SH.MH.
2. PRANOTO, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
TRI DRAJAT SANTOSO, SH. SE.
Biaya – biaya :
- Pendaftaran : Rp. 30.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
- Panggilan : Rp. 3.700.000,-
- Materai : Rp. 6.000,-
- Redaksi : Rp. 5.000,-
T o t a l : Rp. 3.816.000,-
============