35/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 35/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Kendari. - Terbanding : Nurhayati Ahmad.
- MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor67/Pdt.G/2017/PN.Kdi tanggal 28 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat Dalam pokok perkara : - Mengabulkan gugatan Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat sebagian - Menyatakan sah menurut hukum 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito Berjangka Dalam Valuta Asing antara Penggugat danTergugat - Menyatakan Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat telah melakukan Wanprestasi - Menghukum Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat untuk membayar 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito Berjangka Dalam Valuta Asing milik Penggugat sebesar USD 21. 000,00 (dua puluh satu ribu dolar Amerika), dengan perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi kedalam mata uang rupiah seusai “Kurs Tengah” yang diterbitkan Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan - Menolak gugatan Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat selain dan selebihnya 3. Menghukum Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 35/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Kendari, berkedudukan di Jalan DR. Sam RatulangiNo. 146, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang diwakili oleh Danang Tri Waskita dalam hal ini bertindak mewakili Direktur PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK, dalam hal ini memberi kuasa kepada Arif Tri Cahyono Kepala Bagian Hukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Wilayah Makassar, M. Firdaus Ibrahim Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Wilayah Makassar, Iza Sadzili Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Wilayah Makassar, Muh. Aulia Nur Putra Legal Officer PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Wilayah Makassar, Bayu Adiwinoto Manajer Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Kendari Sam Ratulangi, Shaka Ajinugraha Manajer Pemasaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Kendari Sam Ratulangi, Gunawan Syah Assisten Manajer Operasional dan Layanan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Kantor Cabang Kendari Sam Ratulangi, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : B.2886-KC-XII/ADK/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 semula Tergugat, Selanjutnya sebagai Pembanding/ Terbanding;
MELAWAN
Nurhayati Ahmad, Bertempat tinggal di jalan Achmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, dalam hal ini memberi kuasa kepada Saddam Husein, SH., Juita, SH., Toha, SH., Alfian, SH., MH., berdasarkan Suarat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2017, semula Penggugat Selanjutnya sebagai Terbanding/Pembanding;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugutan tanggal 25 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 27 septermber 2017 dalam register Nomor 67/Pdt.G/2017/PN Kdi, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito Berjangka dalam valuta asing yang di terbitkan oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK kantor Cabang Kendari (Tergugat) meliputi :
Sertifikat Deposito no : 02/670/0106 tanggal 10 Desember 1987 sejumlah : usd 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika) atas nama Mrs. Nurhayati Achmad dengan tanggal jatuh tempo 10 januari 1988;
Sertifikat Deposito no : 02/670/0109/devales, tanggal 21 Desember 1987 sejumlah usd 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika) atas nama : Mrs. Nurhayati Achmad dengan tanggal jatuh tempo 21 maret 1988;
Sertifikat Deposito no : 02/670/0126 tanggal 07 November 1988 sejumlah usd 1.000 (Seribu Dolar Amerika) atas nama Mrs. Nurhayati Achmad dengan tanggal jatuh tempo 07 desember 1988;
Bahwa Penggugat pernah kehilangan / tidak mengetahui keberadaan Ke 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito tersebut diatas, dan ditemukan kembali oleh Penggugat pada sekitar bulan Februari 2016;
Bahwa Penggugat pernah menyerahkan 3 (tiga) Sertifikat Deposito asli tersebut kepada pihak Tergugat (BRI) untuk dilakukan pencairan dan/atau pembayaran terhadap simpanan Deposito di buktikan dengan tanda terima pihak Tergugat (No. B 1776 XIII / KC / OPS / 03 / 2016), akan tetapi pihak Tergugat menolak untuk melakukan pembayaran dengan alasan akan ditelusuri terlebih dahulu data dan kebenarannya, serta pada saat ini 3 (tiga) Sertifikat Deposito asli tersebut telah di kembalikan kepada Penggugat;
Bahwa sampai dengan saat ini, 3 (tiga) Sertifikat Deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pihak Tergugat (BRI) dengan berbagai macam alasan dan janji-janji yang tidak pasti;
Bahwa Penggugat telah melakukan pengaduan mengenai hal tersebut kepada pihak OJK (otoritas jasa keuangan) provinsi Sulawesi tenggara tanggal 7 september 2016. serta pihak OJK telah melayangkan surat kepada pimpinan cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) TBK cabangan Samratulangi Kendari dengan no. s.290/KO.061/2016, perihal : penelusuran bilyet Deposito yang diterbitkan oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero TBK a/n Nurhayati Achmad yang isinya adalah “hendaknya permasalahan tersebut dapat saudara selesaikan dengan sebaik-baiknya dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013. tentang Perlindungan Konsumen Sector Jasa Keuangan wajib segera menindak lanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 hari kerja, setelah tanggal penerimaan pangaduan. (pasal 35 POJK)”;
Bahwa akibat tindakan pihak Tergugat (BRI) yang tidak membayarkan 3 (tiga) Sertifikat Deposito Penggugat tersebut, maka secara hukum pihak Tergugat (BRI) telah Wanprestasi (Ingkar Janji) dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat tidak dibayarkannya 3 (tiga) Sertifikat tersebut, perinciannya adalah sebagai berikut :
Deposito no : 02/670/0106 = USD 10.000 (sepuluh ribu dolar amerika)
Bunga : 6% / tahun : 12 bulan
0.5% (Bunga 1 bulan) x USD 10.000 = USD 50 +
Jumlah Deposito (USD 10.000) + Bunga 1 bulan = USD 10.050
Deposito No : 02/670/0109/DEVALES = USD 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika)
Bunga 6,125% / tahun : 12 bulan = 0.51% (Bunga 1 bulan)
1.53% (Bunga 3 bulan) x = USD 10.000 = USD153 +
jumlah Deposito (USD 10.000) + Bunga 3 bulan = USD 10.050
Deposito No : 02/670/0126 = USD 1.000 (seribu dolar amerika)
Bunga 7% : 12 bulan
0.58% (Bunga 1 bulan) x = USD 1.000 = USD5,8 +
Jumlah Deposito (USD 1.000) + Bunga 1 bulan = USD 1.005,8
Total 3 (tiga) Deposito = a. USD 10.050 + b. USD 10.153 + c. USD 1.005,8 = USD 21.208,8
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian akibat tindakan Wanprestasi Tergugat, sesuai 3 (tiga) SertifikatDeposito tersebut sampai dengan saat ini (2017), perinciannya adalah sebagai berikut :
Deposito No : 02/670/0106 = USD 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika)
Bunga : 6% / tahun x USD 10.000 = USD 600 (Bunga 1 Tahun)
29 Tahun x USD 600 = USD 17.400
Deposito No : 02/670/0109/DEVALES USD 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika)
Bunga : 6.125% / tahun x USD 10.000 = USD 612,5 (Bunga 1 Tahun)
29 Tahun x USD 612,5 = USD 17.762,5
Deposito No : 02/670/0126, USD 1.000 (Seribu Dolar Amerika)
Bunga : 7% / tahun x USD 1.000 = USD 70 (Bunga 1 Tahun)
28 Tahun x USD 70 = USD 1.960
Total Bunga Pokok dari 3 (tiga) Sertifikat Deposito sampai dengan saat ini adalah sebesar = a. USD 17.400 + b. USD 17.762,5 + c. USD 1.960 = USD 37.122,5
Bahwa Penggugat mengalami kerugian Immateril dalam menuntut haknya diantaranya kerugian uang, waktu, tenaga, pikiran yang dalam hal ini sangat sulit dikembalikan oleh Tergugat dan juga Penggugat mengalami gangguan psikologi dan tekanan batin sehingga tidak akan setimpal dan ternilai jika dinilai dengan materi, maka tidaklah berlebihan apabila Penggugat menuntut agar Tergugat membayar kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya segala tuntutan Penggugat, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kendari berkenan meletakkan sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak;
bahwa selain itu, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kendari untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000; ( Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas maka dengan ini Penggugat memohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari melalui Majelis Hakim Yang Mulia kiranya berkenan memutuskan :
P R I M A I R :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap Harta Benda milik Tergugat adalah Sah dan Berharga;
Menyatakan Surat Perjanjian / Akta Sertifikat Deposito sebanyak 3 (tiga) lembar antara Penggugat dan Tergugat adalah san dan mengikat;
Menyatakan secra Hukum, Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji);
Menghukum Tergugat untuk membayar 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito milik Penggugat dengan perincian sebesar :
Deposito No : 02/670/0106 = USD 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika)
Bunga : 6% / tahun : 12 bulan
0.5% (Bunga 1 bulan) x USD 10.000 = USD 50 +
jumlah Deposito (USD 10.000) + Bunga 1 bulan = USD 10.050
Deposito No : 02/670/0109/DEVALES = USD 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika)
Bunga 6,125% / tahun : 12 bulan = 0.51% (Bunga 1 bulan)
1.53% (Bunga 3 bulan) x = USD 10.000 = USD 153 +
Jumlah Deposito (USD 10.000) + Bunga 3 bulan = USD 10.050
Deposito No : 02/670/0126 = USD 1.000 (Seribu Dolar Amerika)
Bunga 7% : 12 bulan
0.58% (Bunga 1 bulan) x = USD 1.000 = USD 5,8 +
Jumlah Deposito (USD 1.000) + Bunga 1 bulan = USD 1.005,8
Total 3 (tiga) Deposito= a. USD 10.050 + b. USD 10.153 + c. USD 1.005,8 = USD 21.208,8
Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito milik Penggugat sampai saat ini (2017) dengan perincian sebesar :
Deposito No : 02/670/0106 = USD 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika)
Bunga : 6% / tahun x USD 10.000 = USD 600 (Bunga 1 Tahun)
29 Tahun x USD 600 = USD 17.400
Deposito No : 02/670/0109/DEVALES USD 10.000 (Sepuluh Ribu Dolar Amerika)
Bunga : 6.125% / tahun x USD 10.000 = USD 612,5 (Bunga 1 Tahun)
29 Tahun x USD 612,5 = USD 17.762,5
Deposito No : 02/670/0126, USD 1.000 (Seribu Dolar Amerika)
Bunga : 7% / tahun x USD 1.000 = USD 70 (Bunga 1 Tahun)
28 Tahun x USD 70 = USD 1.960
Total Bunga Pokok dari 3 (tiga) Sertifikat Deposito sampai dengan saat ini adalah sebesar = a. USD 17.400 + b. USD 17.762,5 + c. USD 1.960 = USD 37.122,5
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang diderita Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Pihak Tergugat melakukan upaya hukum banding dan/atau kasasai (uit voerbar bij vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa atas gugatan kuasa hukum Terbanding/Pembanding semula sebagaiPenggugat Pengadilan Negeri Kendaritelah menjatuhkan putusan pada tanggal 28 Februari 2018 Nomor 67/Pdt.G/2017/PN. Kdi yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
DalamEksepsi;
MenolakeksepsiTergugat;
DalamPokokPerkara;
MengabulkangugatanPenggugatsebagian;
Menyatakansahmenuruthukum 3 (tiga) lembarSertifikatDepositoBerjangkaDalamValutaAsingantaraPenggugatdanTergugat;
MenyatakanTergugattelahmelakukanWanprestasi;
MenghukumTergugatuntukmembayar 3 (tiga) lembarSertifikatDepositoBerjangkaDalamValutaAsingmilikPenggugatsebesar USD 21.000,00 (duapuluhsaturibudolarAmerika), denganperintahkepadaTergugatuntukmelakukankonversi de dalammatauang rupiah seusai “Kurs Tengah” yang diterbitkan Bank Indonesia padaharidantanggalpelaksanaanpembayarandilakukan;
MenghukumTergugatuntukmembayarkerugian immaterial kepadaTergugatsebesarRp. 70.000.000.000,00 (tujuhpuluhjuta rupiah);
MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara yang sampaihariiniditetapkansejumlahRp. 451.000,00 (empatratus lima puluhsaturibu rupiah);
MenolakgugatanPenggugatselaindanselebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut kuasa hukum Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugatpada tanggal 5 Maret 2018 Nomor 67/Pdt.G/2018/PN. Kdi telah mengajukan permohonan banding, permohonan banding mana telah diberitahukan secara seksama kepada kuasa Terbanding/Pembanding semula sebagai Pengguagat pada tanggal 7 Maret 2018;
Menimbang, bahwa demikian pula kuasa hukum Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 12 Maret 2018 Nomor 67/Pdt.G/2017/PN.Kdi, Permohonan Banding mana telah diberitahukan kepada kuasa Pembanding/Terbanding semula Tergugat pada tanggal 15 Maret 2018;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat mengajukan memori banding pada tanggal 9 Maret 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding/Pembandingsemula sebagai Penggugatpada tanggal 12 Maret 2018;
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugatmengajukan memori banding pada tanggal 13 Maret 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat pada tanggal 15 Maret 2018;
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat mengajukan kontra memori banding pada tanggal 20 April 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada kuasa Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat pada tanggal 23 April 2018;
Menimbang, bahwa kuasa Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat mengajukan memori banding pada tanggal 26 April 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat pada tanggal 27 April 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 12April 2018 telah memberitahukan kepada kuasa Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat dan pada tanggal 10 April 2018 diberitahukan kepada kuasa Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugatuntuk datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendari untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Pembanding/Terbanding semula Tergugatdan Kuasa Terbanding/Pembanding semula Penggugattelah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang makapermohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksadan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri KendariNomor 67/Pdt.G/2017/PN. Kdi tanggal 28 Februari 2018, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Pembanding/Terbanding semula sebagaiTergugatdan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat tersebutdemikian pula sebaliknya, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat membenarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri bahwa Sertifikat Deposito adalah merupakan bukti adanya suatu perjanjian antara Nasabah dengan pihak Bank yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Deposito tersebut;
Menimbang, bahwa sebagai bukti P1 sampai dengan P3, Sertifikat Deposito Berjangka dalam Valuta Asing karena surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkannya yang dalam hal ini PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) maka surat tersebut adalah Surat/Akta Authentik;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tentang konsekuensi dari pihak Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat yaitu PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) yang telah mengeluarkan Sertifikat Deposito Berjangka dalam Valuta Asing, maka dengan tidak atau belum dibayarkannya Sertifikat Deposito Berjangka tersebut maka perbuatan Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat adalah merupakan Wanprestasi dengan segala konsekuensi hukumnya;-
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tentang pembayaran kerugian Immateril dengan alasan karena Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat tidak segera mencairkan dana Deposito milik Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat sehingga harus dihukum untuk membayar kerugian Immateril kepada Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat;
Menimbang, bahwapertimbanganhukumdiatas,selainmerupakanpertimbanganataspermohonan banding yang diajukanolehTergugat/Pembanding/Terbandingadalahjugamerupakanpertimbanganhukumataspermohonan banding yang diajukanolehPenggugat/Pembanding/Terbanding;
Menimbang, bahwa atas dasar gugatan dan jawab menjawab antara Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat dengan Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugatserta bukti-bukti yang terungkap dipersidangan bahwa tidak dibayarkannya Sertifikat Deposito milik Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat juga disebabkan karena kelalaian dari Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat yang hilang dan tidak pernah dilaporkan kepada Pembanding/Terbanding semula sebagai Terggugat, oleh karena itu adalah adil bila tuntutan tentang gugatan ganti rugi Immateril dari Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugatharus ditolak;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum diatas maka putusan Pengadilan Negeri KendariNomor 67/Pdt.G/2017/PN. Kdi tanggal 28 Februari 2018 perlu diperbaiki sehingga amarnya sebagaimana dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat dikabulkan maka kepada Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 dan RBG serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 67/Pdt.G/2017/PN.Kdi tanggal 28 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat;
Dalam pokok perkara :
Mengabulkan gugatan Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat sebagian;
Menyatakan sah menurut hukum 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito Berjangka Dalam Valuta Asing antara Penggugat danTergugat;
Menyatakan Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Menghukum Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat untuk membayar 3 (tiga) lembar Sertifikat Deposito Berjangka Dalam Valuta Asing milik Penggugat sebesar USD 21.000,00 (dua puluh satu ribu dolar Amerika), dengan perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi kedalam mata uang rupiah seusai “Kurs Tengah” yang diterbitkan Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan;
Menolak gugatan Terbanding/Pembanding semula sebagai Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pembanding/Terbanding semula sebagai Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018 oleh kami : PURWADI, S.H., M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku Hakim Ketua Majelis,GATOT SUSANTO, S.H., M.H. dan RISTI INDRIJANI, S.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 8 Mei 2018 Nomor 35/PEN.PDT/2018/PT KDI, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh H. ABD. WALI, S.H., M.,H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Anggota, ttd 1.GATOT SUSANTO, S.H., M.H ttd 2.RISTI INDRIJANI, S.H. | Hakim Ketua, ttd PURWADI, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd H. ABDUL WALI, S.H, M.H. |
Rincian Biaya Perkara :
Biaya Redaksi : Rp 5.000,00
Biaya Materai : Rp 6.000,00
Biaya Administrasi / Pemberkasan : Rp 139.000,00
Jumlah : Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunan putusan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
Panitera,
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum.
NIP.19610420 198411 1001