1/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 1/Pdt/2019/PT SMG
HARRY SUWIDODO SURYAATMADJA dkk lawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk dkk
MENGADILI : - Menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 1 Nopember 2018 Nomor 128/Pdt.G/2017/PN Unr, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 1/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Nama TTL/ Umur Jenis kelamin Warganegara Status Kawin Agama Suku Pendidikan Pekerjaan Alamat Lengkap RT/ RW Desa/ Kel Kecamatan | : : : : : : : : : : : : : | HARRY SUWIDODO SURYAATMADJA Semarang/ 6 Juli 1966/ 51 tahun Laki – laki Indonesia Kawin Islam Jawa SLTA Karyawan Swasta Langensari, Kabupaten Semarang 001/ 001 Langensari Ungaran Barat |
Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada
Identitas Advokat I
Nama Tempat Tanggal Lahir Jenis kelamin Warga Negara Status Perkawinan Alamat Kantor No Induk Agama Suku Alamat Rumah Pendidikan KTA mulai aktif Sampai Dengan | : : : : : : : : : : : : : | Victor Bakkara, S.H., M.H. TanjungPinang, 02 Nopember 1977 Laki – laki Indonesia Kawin Jl. Bunga II Blok E No. 369 Bukit Diponegoro Tembalang Semarang 01363 Islam Batak Jl. Bunga II Blok E No. 369 Perum Bukit Diponegoro RT. 005, RW. 008, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang Kota Semarang Magister Hukum (S2) 1 Januari 2016 31 Desember 2018 |
Identitas Advokat II
Nama Tempat Tanggal Lahir Jenis kelamin Warga Negara Status Perkawinan Alamat Kantor No Induk Agama Suku Alamat Rumah Pendidikan KTA mulai aktif Sampai Dengan | : : : : : : : : : : : : : | Anik Utaminingsih, S.H. Demak, 09 Pebruari 1979 Perempuan Indonesia Kawin Jl. Bunga II Blok E No. 369 Bukit Diponegoro Tembalang Semarang 05781 Islam Batak Jl. Bunga II Blok E No. 369 Perum Bukit Diponegoro RT. 005, RW. 008, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang Kota Semarang Sarjana Hukum (S1) 1 Januari 2016 31 Desember 2018 |
Adalah Para ADVOKAT dan Penasehat Hukum yang merupakan anggota dari PERADI yang berkantor di Jalan Bunga II Blok E No. 369 Perum Bukit Diponegoro, Tembalang, Semarang, Telp: 0896 99 686869/ 08.222.7007.369, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2017 dengan No: 006/VBAU.RI/XII/2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran dengan Register nomor W.12.U.18/HK.01/244/12/2017-PN. Unr tertanggal 20 Desember 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT;
L A W A N
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, yang berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 75, Ungaran, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula sebagai TERGUGAT I;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), SEMARANG, Jl. Imam Bonjol No. 1D, Lamper Lor, Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula sebagai TERGUGAT II;
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Semarang, Jl. Jl. Kyai Saleh No. 12 – 14, Mugasari, Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula sebagai TERGUGAT III;
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ungaran, Jl. Gatot Subroto No. 18, Bandarjo, Kabupaten Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula sebagai TERGUGAT IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 9 Januari 2019, Nomor 1/Pdt/2019/PT SMG. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pegugat dengan surat gugatannya tanggal yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran pada tanggal 20 Desember 2017 dalam Register perkara Nomor 128/ Pdt.G/ 2017/ PN.Unr, telah mengajukan gugatan,sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sebagai debitur Tergugat I yang memberikan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1666 atas nama Sumarmi, dengan luas tanah ± (kurang lebih) 548 m2 (Lima Ratus Empat Puluh Delapan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa dan jaminan BPKB Mobil merk ISUZU dengan nomor polisi H 1411 YC warna putih silver atas nama Penggugat;
Bahwa Penggugat adalah suami dari pemilik Obyek Sengketa yang dijaminkan di Tergugat I;
Bahwa pada tahun 2010 Penggugat mengajukan pinjaman dariTergugat I sejumlah Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) yang pada saat itu Sertipikat Hak Milik No. 1666 masih dijaminkan di Bank Mayapada;
Bahwa pada tahun 2010 juga pengajuan kreditnya disetujui olehTergugat I dengan nilai pinjaman Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dengan disetujuinya pengajuan hutang Penggugat oleh Tergugat I maka Penggugat meminta untuk ditake over dari Bank Mayapada;
Bahwa Pnggugat mendapatkan pinjaman rekening koran dengan cara mengangsur bunga perbulan kurang lebih Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) dari nilai pinjaman sejumlah Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan bunga disesuaikan dengan jumlah pemakaian;
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan segala bentuk dokumen yang terkait dengan perjanjian kredit sampai dengan di tetapkannya pelaksanaan lelang pada hari kamis tanggal 21 Desember 2017;
Bahwa menurut ketentuan perbankan yang disyaratkan oleh Bank Indonesia, kekurang penjelasan dari Bank yang beroperasional merupakan kesalahan dari Bank tersebut, oleh karenanya terlepas dari perkara aquo, Bank patut bertanggung jawab seandainya ada kekurang jelasan, namun dalam perkara aquo karena yang berhubungan hukum adalah sebagaimana diuraikan Penggugat;
Bahwa mengenai mengelola (manage) perbankan yang dijamin oleh sistem standard jaminan mutu (Management Standard Quality) dimana salah satuy pelaksanaannya adalah adanya pengendalian dokumen diamana dalam setiap pelayanan pengguna jasa (Nasabah) khususnya kontrak-kontrak selalu dibuat dan penyerahan dokumen disertai tanda terima, sebagaimana diisyaratkan ISO maupun berdasarkan “good corporate governance”, namun hal ini tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, dokumen-dokumen, surat-surat apa saja yang telah ditandatangani oleh Penggugat hanya dikuasai oleh Tergugat I saja dan Penggugat tidak mengetahui sama sekali mengenai dokumen dan surat-surat apa saja yang telah ditandatangani oleh Penggugat karena Penggugat tidak diberikan salinan maupun foto copy dokumen-dokumen dan surat-surat tersebut, hal ini terlihat sekali Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yaitu Tidak Adanya Tranparansi dari Tergugat I dan Tergugat III hanya berdiam diri saja tanpa memberikan teguran yang keras ataupun sanksi yang tegas kepada Tergugat I;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah menyebutkan :
Bank Wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah ;
Dalam menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunaan Data Pribadi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi :
Transparansi informasi mengenai Produk Bank;
Transparansi penggunaan Data Pribadi Nasabah ;
Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberlakukan di seluruh Kantor Bank.
Bahwa di dalam pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah menyebutkan :
Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam Bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank ;
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan ;
Dalam memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct);
Bahwa dari ketentuan tersebut di atas, bahwa sebelum mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian, Penggugat/ Nasabah (debitur) sudah harus mendapatkan informasi akan produk perbankan, apalagi Perjanjian (tertulis) haruslah juga diberikan sebagai suatu bentuk Transparansi tanpa diminta oleh Nasabah (debitur), apalagi hal ini sangat diperlukan apabila Nasabah (debitur) memerlukan Alat Bukti Surat Perjanjian Kredit, untuk digunakan sebagai Alat Bukti bila ada sengketa hukum nantinya;
Bahwa dalam sejarah yurisprudensi tentang Perbuatan Melawan Hukum pada tahun 1919 mengalami perkembangan sebagai berikut :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan Hak Subjektif orang lai;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian;
Bahwa Penggugat dalam mengajukan kredit di Tergugat I untuk modal kerja perdagangan sembako;
Bahwa Penggugat masih beritikat baik dan masih mempunyai keinginan untuk menyelesaikan pinjamannya dengan cara sesuai kemampuannya, akan tetapi Tergugat I tidak mau memahami dan memberi solusi kepada Penggugat;
Bahwa Penggugat dan istrinya (Pemilik Obyek Sengketa) telah memiliki usaha sembako di pasar Babadan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat dari tahun 2008 dengan Toko bernama Jaya Sentosa;
Bahwa Penggugat dan istrinya selalu lancar dan tidak pernah telat dalam membayar bunga berdasarkan jumlah pemakaian sebesar kurang lebih Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah);
Bahwa Tergugat I memberikan tambahan pinjaman kepada Penggugat setelah dianggap lancar dan tidak pernah telat dalam melakukan pembayaran bunga;
Bahwa Top up limit atau tambahan pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2013 telah dipergunakan oleh Penggugat untuk menambah isi tokonya berupa sembako dan kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti : beras, minyak goreng, gula, gandum dan lain-lain sehingga jumlah keseluruhan pinjaman menjadi Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dengan dimilikinya limit pinjaman menjadi Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) maka jumlah membayar bunga juga menjadi sekitar Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dan pembayaran bunga selalu lancer;
Bahwa Penggugat selalu lancar membayar bunga bank sejumlah Rp 4.000.000,00 (Empat Juta Rupiah) sampai dengan Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah) dari pinjaman rekening koran (PRK) dihitung dari limit pinjaman yang mulanya Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) naik menjadi Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2013 (Dua ribu tiga belas) Penggugat telah mengalami musibah kebakaran di pasar Babadan, dimana Penggugat dan istrinya menjalankan usahanya;
Bahwa setelah Penggugat mengalami musibah kebakaran, telah membuat usaha toko sembakonya tutup dan tidak bisa berjalan lagi seperti biasanya;
Bahwa dengan tutupnya toko sembako di pasar Babadan Kec. Ungaran Barat, membuat Penggugat dan istrinya bingung dan harus usaha apalagi setelah tokonya tutup;
Bahwa Penggugat dan istrinya kemudian membuka usaha di rumahnya dengan usaha baru yaitu catering dan membuat kue brownies dengan cara dijual di pasar Babadan dari pagi sampai dengan sore;
Bahwa Penggugat dan istrinya tidak mendapatkan penghasilan yang sama seperti waktu menjual sembako di Toko Jaya Sentosa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari;
Bahwa Penggugat dan istrinya telah mengalami penurunan penghasilan, akan tetapi Penggugat masih lancar membayar biaya pinjamannya perbulan sampai dengan tahun 2016 (Dua ribu lima belas);
Bahwa Penggugat mulai kesulitan untuk mendapatkan penghasilan, maka pembayaran bunga perbulan mulai tidak lancar dan mengalami kendala;
Bahwa meskipun Penggugat mengalami kesulitan keuangan akan tetapi Penggugat masih berusaha beritikad baik membayar sesuai dengan kemampuannya yaitu sejumlah Rp1.000.000,-00 (Satu Juta Rupiah) perbulan;
Bahwa dengan cara Penggugat membayar sesuai dengan kemampuannya, maka Tergugat I mulai menagih dan menandatangani ke tempat tinggal Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan I, II maupun III dari Tergugat I sampai dengan ditetapkannya pelaksanaan lelang pada hari kamis tanggal 21 Desember 2017;
Bahwa 2 (dua) bulan sebelum Penggugat mendapatkan surat pemberitahuan lelang pada tanggal 11 Desember 2017, Tergugat I telah memasang tulisan lelang di tempat Obyek Sengketa tanpa harus memberitahu terlebih dahulu oleh Penggugat;
Bahwa Penggugat dan istrinya merasa kaget dan shock dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I karena sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan terlebih dahulu sehingga menimbulkan beban pikiran dan Penggugat menjadi tidak tenang dan panik dalam menjalankan pekerjaannya;
Bahwa Penggugat dan istrinya tidak mengetahui isi dari perjanjian yang pernah ditandatangani karena tidak pernah diberikan dokumen-dokumen apa saja atau surat-surat apa saja yang pernah ditandatangani yang berkaitan dengan isi perjanjian disertai tanda terima;
Bahwa Penggugat sudah berupaya dan berusaha melakukan sanggahan dan keberatan kepada Tergugat I dan Tergugat II sebelum dilaksanakan lelang;
Bahwa Penggugat merasa dirinya terpukul dan kaget ketika menerima surat pada tanggal 11 Desember 2017 dari Tergugat I yang berkedudukan di cabang Ungaran yang isinya pemberitahuan pelaksanaan lelang dengan merujuk surat kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dengan nomor S-3948/WKN.09/KNL.01/2017 tertanggal 17 November 2017 perihal penetapan jadwal hari dan tanggal lelang yang akan diselenggarakan pada hari kamis, Tanggal 21 Desember 2017;
Bahwa Penggugat merasa Tidak Mendapatkan Keadilan apabila Tergugat II masih tetap melaksanakan lelang dan apabila nanti ada pemenang lelang maka wajib untuk dibatalkan karena masih adanya perlawanan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tergugat I dan II;
ahwa lelang Obyek Sengketa adalah tidak adil dan tidak sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila dan apabila lelang Obyek Sengketa ada pemenangnya maka Penggugat meminta ganti kerugian 10 kali lipat dipotong pokok hutang karena Obyek masih dalam proses hukum dan masih dalam keadaan Sengketa;
Bahwa Penggugat berhak mengetahui dari Tergugat II mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh Tergugat I dalam melaksanakan pendaftaran lelang di tempat Tergugat II, karena Penggugat masih ada itikat baik dengan memenuhi permintaan Tergugat I untuk melakukan pembayaran. Yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah Tergugat II tetap menerima pendaftaran lelang meskipun tanpa memberikan bukti-bukti Surat Peringatan atau Teguran 1,2, dan 3 dari Tergugat I terhadap Penggugat ???;
Bahwa yang menjadi pertanyaan Penggugat “Mengapa Pelaksanaan Lelang dilaksanakan di tempat Tergugat I bukan ditempat Tergugat II..???” (Berikan penjelasan dan dasar hukumnya);
Bahwa Tergugat III dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Tergugat I dianggap oleh Penggugat tidak maksimal atau bahkan telah terjadi Pembiaran meskipun Tergugat III telah mengetahui adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, tebukti masih adanya tindakan seenaknya saja yang dilakukan oleh Tergugat I dalam menjalankan pelaksanaan lelang tanpa mempertimbangkan hak-hak Penggugat yang tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Nilai-Nilai Pancasila;
Bahwa Tergugat III tidak memberikan keseimbangan kedudukan antara kreditur dan debitur, sehingga Tergugat I bertindak seenaknya saja karena Tergugat III tidak pernah memberikan Teguran/ Sanksi yang tegas ketika adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
Bahwa Penggugat selaku pemilik Objek Sengketa merasa tertekan dan beban pikiran akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II dan sudah sepantasnya dan pada tempatnya apabila Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Tergugat I dan II secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian tersebut yang dapat diperinci sebagai berikut :
Kerugian material :
*Bahwa harga Objek Sengketa apabila dijual dengan harga pasaran senilai Rp 1.399.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah), maka Penggugat meminta ganti rugi 10 kali lipat kepada Tergugat I dipotong pokok hutang apabila ada pemenang lelangnya disaat Obyek masih dalam keadaan Sengketa.
Kerugian immaterial :
*Bahwa Penggugat selaku pemilik Objek Sengketa merasa Tertekan, Stres sehingga membuat Penggugat tidak dapat bekerja dengan maksimal yang mana kesemuanya itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun apabila Para Tergugat memaksa untuk dinilai dengan uang, maka kerugian Immaterial Penggugat tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat secara tunai dan seketika dengan bukti pembayaran yang sah;
Bahwa agar Para Tergugat segera menjalankan seluruh isi putusan ini, maka Para Tergugat wajib dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap hari jika keterlambatan dalam melaksanakan putusan terhitung amar putusan dalam perkara a-quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya Hukum Banding, kasasi, PK maupun verzet dari Para Tergugat;
Bahwa gugatan ini berdasarkan pada Bukti-Bukti Otentik, maka keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya Banding, Kasasi, PK maupun Verzet dari Para Tergugat;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Tergugat akibat adanya gugatan ini;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas yang telah sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ungaran (Jawa Tengah) dan Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan amar yang bunyinya sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan Perbuatan Mealawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat beritikat baik sehingga masih berhak atas Obyek Sengketa untuk mempertahankannya;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena Obyek masih dalam Sengketa namun Tergugat I dan II tetap memaksa melelangnya, yang mana masih ada itikat baik dari penggugat;
Menyatakan Tergugat II tidak dapat melaksanakan lelang selama Obyek masih dalam Sengketa dan wajib dibatalkan pelaksanaannya karena Tergugat I tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dalam pemberian fasilitas kredit;
Menyatakan bahwa Tergugat III telah tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap kinerja kerja Tergugat I yang selalu melanggar Peraturan dan ketentuan Bank Indonesia (BI);
Menyatakan bahwa Tergugat III tidak memberikan Keseimbangan Hak dan Kedudukan antara Penggugat dan Tergugat I berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila;
Menyatakan bahwa Tergugat IV tidak dapat memproses peralihan hak atas nama Obyek Sengketa karena Obyek masih dalam proses hukum;
Menyatakan sah Ganti Kerugian Materiil Penggugat sebesar 10 kali lipat dari harga Obyek Sengketa senilai Rp 1.399.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dikali 10 (Sepuluh), dipotong pokok hutang Apabila Ada Pemenang Lelangnya disaat Obyek masih dalam keadaan Sengketa, dan Kerugian Immateriil Penggugat yang tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) karena Penggugat merasa tertekan, beban pikiran dan menggangu pekerjaan Penggugat;
Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang tidak sah dan Batal Demi Hukum karena masih dalam Proses Hukum, dan Penggugat masih beritikat baik untuk menyelesaikan hutangnya sesuai kemampuan Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat secara tanggung renteng senilai Rp1.399.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan uang ganti rugi Immateriil yang tidak kurang dari Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan seketika dengan bukti pembayaran yang sah;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan pelunasan uang ganti rugi Materiil senilai Rp 1.399.000.000,00 (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah);
Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet dari Para Tergugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai;
S U B S I D A I R
Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Ungaran adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik, Adil, Jujur dengan berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila dan Perundang-Undangan yang berlaku di NKRI.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I memberikan jawaban tertanggal 9 Mei 2018 yang pada pokoknya, sebagai berikut :
| Bahwa | Tergugat I menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat I; | ||
| Bahwa | Untuk mendudukkan persoalan aquo pada permasalahan yang sebenarnya, akan Tergugat I jelaskan hal-hal sebagai berikut sesuai fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta bukti-bukti yang tidak dapat disangkal kebenarannya, | ||
| Bahwa | Penggugat telah menerima kredit modal kerja dari Tergugat I mula-mula sebesar pokok Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 10 Agustus 2010 yang dibuat oleh atau di hadapan Susilowati, S. H., Notaris di Kabupaten Semarang. | ||
| Bahwa | Setelah beberapa waktu berjalan, kredit yang diterima Penggugat tersebut telah mendapatkan tambahan plafond (suplesi) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga secara keseluruhan kredit yang diterima Penggugat dari Tergugat I adalah sebesar pokok Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Kredit No. 3 tanggal 2 Februari 2011 yang dibuat oleh Notaris yang sama. | ||
| Bahwa | Untuk menjamin pelunasan kreditnya tersebut, Penggugat telah menyerahkan agunan (objek sengketa) berupa:
| ||
| Bahwa | Diikat dan dibebaninya agunan-agunan kredit tersebut masing-masing dengan Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan, membawa konsekuensi yuridis bahwa Tergugat I selaku pemegang Jaminan Fidusia dan pemegang Hak Tanggungan BERHAK untuk melakukan lelang eksekusi terhadap agunan-agunan kredit tersebut apabila Penggugat selaku debitur cidera janji. | ||
| Bahwa | Hak Tergugat I tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 6 jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan sebagai berikut: Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999: “Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri”. Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996: “Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut “ | ||
| Bahwa | Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 22 dan 23 yang pada intinya menyatakan bahwa bulan Agustus 2013 mengalami musibah kebakaran di pasar Babadan tempat Penggugat dan istrinya menjalankan usaha, sehingga membuat usaha toko sembakonya tutup dan tidak bisa berjalan lagi seperti biasanya, | ||
| Bahwa | Dalil Penggugat yang demikian jelas tidak benar dan telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya terjadi untuk menutup-nutupi itikad tidak baik Penggugat, sehingga patut dikesampingkan. Bahwa kebakaran yang terjadi di area Pasar Babadan, tidak sampai mengenai tempat usaha (toko) Penggugat karena tempat usaha (toko) Penggugat berada di luar area Pasar Babadan, sehingga Penggugat maupun istrinya masih tetap dapat meggunakan tempat usahanya tersebut untuk menjalankan usaha. | ||
| Bahwa | Meskipun kebakaran di area Pasar Babadan tersebut tidak mengenai tempat usaha Penggugat yang berada di luar area pasar dan Penggugatpun masih tetap dapat menjalankan usahanya, tetapi ternyata Penggugat telah tidak memenuhi kewajibannya mengangsur pinjaman kepada Tergugat I (cidera janji), oleh karena itu sesuai Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 6 UU Hak Tanggungan di atas, Tergugat I selaku pemegang Jaminan Fidusia dan pemegang Hak Tanggungan berhak melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan kredit (objek sengketa) yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat I. | ||
| Bahwa | Namun demikian Tergugat I tidak serta merta melaksanakan haknya tersebut dan justru telah beritikad baik membantu Penggugat untuk melancarkan usaha Penggugat dan meringankan Penggugat memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I dengan memberikan restrukturisasi kredit dalam bentuk pemberian tambahan modal (suplesi) sekaligus perpanjangan jangka waktu kredit sebagaimana tertuang dalam Akta Suplesi Kredit dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Nomor 23 tanggal 30 Agustus 2013. Dalam restrukturisasi tersebut Penggugat mendapatkan tambahan modal (suplesi) dari Tergugat I sebesar Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keseluruhan kredit yang diterima Penggugat kembali ke plafond semula yaitu Rp. 500.000.000,- dengan perpanjangan jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2013, dengan syarat dan ketentuan angsuran pokok yaitu:
| ||
| Bahwa | Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 31 yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan I, II maupun III dari Tergugat I sampai dengan ditetapkannya pelaksanaan lelang pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017. Dalil Penggugat yang demikian nyata-nyata tidak benar dan menutup-nutupi fakta yang yang sebenarnya, sehingga tidak perlu dipertimbangkan. | ||
| Bahwa | Perlu Tergugat I sampaikan bahwa meskipun kredit Penggugat telah diberikan restrukturisasi sebagaimana tersebut di atas, tetapi Penggugat masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang disepakati dalam perjanjian kredit (cidera janji) seperti diakui sendiri oleh Penggugat dalam surat gugatannya, sehingga kreditmya kembali menunggak. Atas cidera janjinya Penggugat tersebut, oleh Tergugat I telah diberikan peringatan-peringatan tertulis yaitu:
Atas dasar tersebut jelas tidak benar apabila Penggugat tidak pernah diberikan surat peringatan. | ||
| Bahwa | Surat peringatan-surat peringatan dari Tergugat I tersebut ternyata juga tidak tanggapi oleh Penggugat, bahkan tidak ada itikad baik dan upaya nyata dari Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya meskipun sudah diberi kesempatan sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015, sebagaimana Tergugat I sampaikan dalam Surat Peringatan III, | ||
| Bahwa | Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 32 sd 34 yang pada intinya menyatakan bahwa 2 (dua) bulan sebelum lelang agunan, Tergugat I telah memasang tulisan lelang pada objek sengketa tanpa pemberitahuan kepada Penggugat terlebih dahulu dan Penggugat tidak mengetahui isi perjanjian kredit yang ditandatangani. Dalil Penggugat yang demikian jelas tidak benar dan menyesatkan sehingga patut untuk dikesampingkan. | ||
| Bahwa | Antara Penggugat dengan Tergugat I telah ditandatangani akta perjanjian kredit di antaranya yaitu Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan No. 3 tanggal 2 Februari 2011. Di dalam Pasal 14 huruf d Akta Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati klausula publikasi yang menyatakan bahwa:
Di samping itu di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Pasal 2 tentang janji-janji pemberi Hak Tanggungan butir 6 telah disebutkan bahwa Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama:
Atas dasar klausula publikasi dalam Perjanjian Kredit dan janji-janji Penggugat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan di atas, nyata-nyata dalam rangka pelaksanaan lelang agunan kredit (objek sengketa) Tergugat I berhak melakukan pemasangan-pemasangan pengumuman agar dapat diketahui masyarakat umum dalam rangka untuk mencari calon pembeli. | ||
| Bahwa | Kedua akta tersebut di atas juga telah ditandatangani Penggugat, dan sebagai akta notariil sebelum akta-akta tersebut ditandatangani isinya telah dibacakan dan dijelaskan oleh Notaris/PPAT pembuatnya, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat mengatakan tidak mengetahui isinya. Apalagi syarat-syarat dan ketentuan kredit di dalam perjanjian kredit telah diberitahukan kepada Penggugat melalui Offering Letter (Surat Penawaran Putusan Kredit) sebelum perjanjian kredit ditandatangani. | ||
| Bahwa | Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 36 yang pada intinya menyatakan merasa terpukul dan kaget ketika menerima surat pada tanggal 11 Desember 2017 dari Tergugat I yang isinya pemberitahuan pelaksanaan lelang dengan merujuk surat kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang No. 3948/WKN.09/KNL.01/2017 tertanggal 17 November 2017, perihal penetapan jadwal hari dan tanggal lelang yang akan diselenggarakan pada hari kamis tanggal 21 Desember 2017 Dalil Penggugat yang demikian jelas penuh kepura-puraan dan menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi. | ||
| Bahwa | Sebagai debitur sekaligus pemberi Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan, Penggugat sejak semula sudah mengetahui dan sadar bahwa agunan kreditnya sewaktu-waktu dapat dilakukan lelang eksekusi apabila Penggugat cidera janji/wanprestasi. Apalagi konsekuensi hukum pemberian jaminan kepada Tergugat I juga telah dijelaskan oleh Notaris pembuat Akta Jaminan Fidusia maupun Akta Pemberian Hak Tanggungan kepada Penggugat. Lelang eksekusi atas agunan kredit tersebut juga tidak serta merta dilakukan oleh Tergugat I tetapi lebih dahulu sudah diperingatkan kepada Penggugat sebagaimana Surat Peringatan I, II dan III di atas. Di dalam surat peringatan Ketiga No. 2583a.KC.VIII/ADK/08/2015 tanggal 3 Agustus 2015 secara tegas disampaikan bahwa mengingat Penggugat tidak mengindahkan peringatan pertama dan peringatan kedua, maka apabila Penggugat tidak memenuhi seluruh kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka Tergugat I akan melakukan fiat eksekusi dan atau parate eksekusi atas agunan Penggugat. Selain memberikan peringatan, sebelum lelang eksekusi dilaksanakan, Tergugat I telah menyampaikan pemberitahuan lelang kepada Penggugat melalui surat No. B.3730-KC.VIII/ADK/12/2017 tanggal 11 Desember 2017. Bahkan sebelum lelang eksekusi dilaksanakan Tergugat I juga sudah menyampaikan pengumuman lelang melalui selebaran/pengumuman tempel pada tanggal 22 November 2017 dan melalui surat khabar harian Wawasan tanggal 7 Desember 2017 serta ditayangkan melalui Aplikasi Lelang Internet pada domain https://www.lelangdjkn. kemenkeu. go.id. | ||
| Bahwa | Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 37 yang pada intinya menyatakan merasa tidak mendapatkan keadilan apabila Tergugat II masih tetap melaksanakan lelang dan apabila nanti ada pemenang lelang maka wajib untuk dibatalkan karena masih adanya perlawanan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tergugat I dan Tergugat II. Dalil Pengguat yang demikian jelas mengada-ada dan tidak berdasar hukum sama sekali sehingga patut dikesampingkan. | ||
| Bahwa | Lelang eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat II sudah cukup adil, apalagi lelang eksekusi tersebut memilki dasar dan payung hukum yang jelas serta telah sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku. Lelang eksekusi dalam perkara aquo dilakukan karena Penggugat sebagai debitur telah cidera janji dan telah diberi kesempatan yang cukup lama tetapi tidak menunjukkan itikad baik ataupun upaya nyata untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Padahal kredit yang diterima Penggugat merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat dan dipercayakan kepada Tergugat I yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tergugat I dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary. Oleh karenanya atas dasar Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia dan Pasal 6 jo Pasal 20 ayat (1) UUHT sebagaimana telah Tergugat I sampaikan di atas, maka Tergugat I berhak melakukan lelang eksekusi terhadap jaminan kredit. Seluruh proses dan prosedur lelang eksekusi terhadap jaminan kredit juga telah dilakukan oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat II sesuai dengan 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dari sejak permohonan lelang, penetapan jadwal lelang, pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang. | ||
| Bahwa | Upaya hukum yang dilakukan Penggugat aquo juga tidak menghalangi ataupun membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi, karena di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah diatur bahwa: Pasal 4: Lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Pasal 14: Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitur/tereksekusi, suami/istri debitur/tereksekusi yang terkait kepemilikan, lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan. Mengingat gugatan aquo diajukan oleh Penggugat yang notabene adalah debitur sekaligus tereksekusi dan lelang yang dilaksanakan Tergugat I telah sesuai ketentuan, maka gugatan yang diajukan Penggugat nyata-nyata tidak mengahalangi dan tidak membatalkan lelang. | ||
| Bahwa | Tergugat I menolak dengan tegas posita Penggugat angka 43 yang telah meminta ganti kerugian materiil 10 kali lipat dari harga objek sengketa apabila dijual di pasaran yaitu sebesar Rp.1.399.000.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), karena merasa tertekan dan menjadi beban pikiran akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terguat I dan Tergugat II. Tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat tesebut sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga patut dikesampingkan. | ||
| Bahwa | Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan Hukum yaitu : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” Dari pasal tersebut untuk memenuhi unsur-unsur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
| ||
| Bahwa | Lelang eksekusi terhadap objek sengketa yang dilakukan Tergugat I dengan bantuan Tergugat II karena Penggugat selaku debitur telah cidera janji tidak memenuhi kewajibannya kreditnya kepada Tergugat I . Objek sengketa yang dilakukan lelang eksekusi tersebut telah diikat dan dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan, sehingga memberi hak kepada Tergugat I selaku pemegang jaminan untuk melakukan lelang eksekusi ketika Penggugat selaku debitur cidera janji. Sebelum lelang eksekusi dilaksanakan, Tergugat I telah melakukan langkah-langkah yaitu:
Berdasarkan hal-hal tersebut, nyata-nyata lelang eksekusi yang dilakukan Tergugat I tidak melanggar suatu peraturan perundang-undangan apapun dan sama sekali tidak merugikan Penggugat, sehingga lelang eksekusi yang dilakukan Tergugat I bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena lelang eksekusi yang dilakukan Tergugat I bukan merupakan perbuatan melawan hukum, maka sangat tidak berdasar apabila Penggugat menutut ganti rugi atas pelaksanaan lelang eksekusi tersebut kepada Tergugat I. | ||
| Bahwa | Tergugat I juga menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 9 sd angka 12 yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Penggugat tidak diberikan salinan dokumen-dokumen yang ditandatangani Penggugat dan tidak menerapkan transparansi produk. Dalil Penggugat yang demikian jelas mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali. Tergugat I telah menerapkan transparansi produk termasuk produk pinjaman dan kepada Penggugat juga telah dijelaskan segala syarat dan ketentuan kredit yang ada dalam perjanjian kredit baik oleh Tergugat I maupun oleh Notaris yang memproses akad kredit. Bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani Penggugat seperti Akta Perjanjian Kredit, Akta Pengikatan Jaminan Fidusia dan Akta Pemberian Hak Tanggungan merupakan akta notariil yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, oleh karenanya apabila penggugat membutuhkan salinan dari akta-akta tersebut, maka Pengguat dapat memintanya kepada notaris pembuatnya. | ||
| Bahwa | Tergugat I juga menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 44 dan petitum Penggugat angka 11 yang pada intinya meminta agar Tergugat I dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan perkara aquo inkracht apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan. Dalil Penggugat dan petitum Penggugat yang demikian semakin menunjukkan bahwa gugatan Penggugat aquo hanya akal-akalan Penggugat saja dan mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari Penggugat untuk tidak menyelesaikan kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I. Hal ini menunjukkan pula bahwa Penggugat juga tidak memahami hakekat dari uang paksa (dwangsom). Sesuai pengarahan mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH. MH dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan Tinggi Sumut tanggal 30 Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakan upaya paksa tidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secara psychis kepada terhukum agar bersedia melaksanakan isi putusan hakim. Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalam hal terhukum dihukum untuk melakukan suatu perbuatan. Di samping itu dalam praktek peradilan uang paksa (dwangsom) juga tidak dapat diterapkan terhadap penghukuman yang selalu dapat dipaksakan pemenuhannya misalnya melalui upaya eksekusi. Atas dasar hal tersebut jelas bahwa tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan Penggugat dengan dasar agar Tergugat I tidak lalai melaksanakan putusan perkara aquo setelah berkekuatan hukum tetap adalah tidak tepat dan tidak berdasar. | ||
| Bahwa | Dengan demikian tidak ada satu perbuatan Tergugat I pun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada perbuatan Tergugat I yang merupakan perbuatan melawan hukum karena lelang eksekusi objek sengketa telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, | ||
| M A K A | berdasarkan hal-hal dan dalil-dalil tersebut di atas, sangat terlihat jelas bahwa gugatan Penggugat tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada serta didasari itikad tidak baik. Oleh karena itu Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak gugatan Penggugatseluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. | ||
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II. mengajukan Surat Jawaban yang di dalamnya tercantum pula Eksepsi tertanggal 3 Mei 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil – dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya dan Tergugat II tidak akan menjawab dalil – dalil yang dikemukakan Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Tergugat II.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (selanjutnya disebut PMK Lelang) apabila di kemudian hari timbul gugatan perdata maupun pidana maka tanggjung jawab sepenuhnya berada pada penjual/ pemilik barang dalam hal ini adalah PT. Bank BRI Cabang Ungaran in casu Tergugat I. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) dan (3) PMK Lelang, menyatakan bahwa:
(2) Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang – undangan di bidang lelang oleh Penjual;
(3) Penjual bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut, sangat jelas bahwa tanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata maupun pidana terhadap pelaksanaan lelang sepenuhnya berada pada pemilik barang/ kreditur in casu Tergugat I;
Bahwa dikarenakan Tergugat II tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Penggugat yang menyangkut pokok permasalahan dalam gugatan a quo atau dengan kata lain gugatan Penggugat kepada Tergugat II adalah tidak jelas/ kabur dan salah alamat, sehingga sudah sepatutnya apabila Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 4 K/RUP/1958 tahun 1958 yang menyebutkan bahwa, “untuk dapat menggugat di Pengadilan Negeri maka syarat mutlaknya harus ada perselisihan hukum antara pihak yang berperkara” dan Keputusan MARI nomor 294 K/SIP1971 tanggal 7 Juli 1971, yang mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum;
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut, sangat jelas bahwa tanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata maupun pidana terhadap pelaksanaan lelang sepenuhnya berada pada pemilik barang/ Kreditur in casu Tergugat I. Selain itu, jelas antara Penggugat dengan Tergugat II tidak adanya keterkaitan atau pun perselisihan hukum, sehingga sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Tergugat II menolak seluruh dalil – dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa pokok permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah sehubungan dengan pelelangan eksekusi hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan di atasnya yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1666, luas 548 m2, a.n. Sumarmi, terletak di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Untuk selanjutnya disebut “objek sengketa”;
Bahwa pelalngan eksekusi Hak Tanggungan atas Objek perkara a quo adalah atas permintaan Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan tas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa Tergugat II telah melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan dimaksud sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang nomor 2398/37/2017 tanggal 21 Desember 2017;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalil tersebut hanyalah dalil yang mengada – ada dan tidak berdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya dikesampingkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dilakukan Oleh Tergugat II Telah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan Yang Berlaku
Sebelum Tergugat II membantah dalil – dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya, perkenan Tergugat II menyampaikan terlebih dahulu ketentuan peraturan perundang – undangan terkait pelaksanaan lelang Hak Tanggungan;
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Semarang didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Lelang (Vendu Reglement), Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56, jo. Instruksi Lelang (Vendu Instructie), Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85 jo. Keputusan Menteri Keungan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK Lelang);
Bahwa pelelangan eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo adalah atas permintaan Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunya hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mengakui dengan tegas bahwa Penggugat telah mengadakan hubungan hukum dengan Tergugat I guna mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I dengan menyerahkan objek sengketa sebagai barang jaminan/ agunan;
Bahwa dalam surat gugatannya angka 28 halaman 7, Penggugat telah mengakui dengan tegas telah melakukan wanprestasi yaitu “Bahwa Penggugat mulai kesulitan untuk mendapatakan penghasilan, maka pembayaran bunga perbulan mulai tidak lancer dan mengalami kendala”;
Bahwa atas keterlambatan memenuhi kewajibannya tersebut, Penggugat telah beberapa kali diperingatkan oleh Tergugat I untuk segera melunasi kewajibannya antara lain melalui surat Tergugat I nomor B.013/KCP-MGL/MKT/01/2017 tanggal 30 Januari 2017 sebagai peringatan pertama, surat nomor B.026/KCP-MGL/MKT/03/2017 tanggal 3 Maret 2017 sebagai peringatan kedua dan surat nomor B.033/KCP-MGL/MKT/03/2017 tanggal 15 Maret 2017 sebagai peringatan ketiga, maka dengan demikian jelas Penggugat yang telah lalai dalam melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama, meski telah diperingati secara patut oleh Tergugat I dan Penggugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut, jelas dalil Penggugat pada angka 39 halaman 8 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat II menerima permohonan lelang meskipun tanpa adanya bukti surat – bukti surat peringatan I, II dan III dari Tergugat I adalah dalil yang mengada – ada dan tidak berdasar hukum sehingga sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa guna mengambil pelunasan piutangnya, Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan yang mempunya hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri mengajukan permohonan pelelangan eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa perkara a quo kepada Tergugat II;
Bahwa sebagaimana ditegaskan pada Pasal 6 Undang – undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tangungan dinyatakan dengan tegas bahwa:
”Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunya hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;
Bahwa selain itu dijelaskan pula pada penjelasan Pasal 14 Undang – undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan dijelaskan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan mencantumkan irah – irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya ketentuan eksekutorial pada Sertikat Hak Tanggungan sehingga apabila Debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melalui tata cara dan dengan menggunakan Parate Executie sesuai dengan peraturan Hukum Acara Perdata;
Bahwa Tergugat I selaku pemegang hak tanggungan akan bertanggung jawab sepenuhnya apabila di kemudian hari terdapat gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana sebagai akibat dari pelaksanaan lelang a quo. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) dan (3) PMK Lelang, menyatakan bahwa:
(2) Penjual bertanggung jawab terhadap gugatan perdata dan/ atau tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang – undangan di bidang lelang oleh Penjual;
(3) Penjual bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul, dalam hal tidak memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Bahwa atas permohonan lelang dari Tergugat I dengan surat permohonan lelangnya Nomor B.3072/KC-VIII/ADK.07/07/2017 tanggal 25 Oktober 2017 perihal Permohonan Hari dan Tanggal Jadwal Lelang serta Surat Pengantar SKPT BRI Kanca Ungaran yang sekaligus melampirkan dokumen – dokumen pendukungnya, Tergugat II tidak berwenang menolak pelaksanaan pelelangan atas objek perkara a quo;
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 13 PMK Lelang yang berbunyi:
“Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang”;
Bahwa berdasarkan permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I yang sekaligus melampirkan dokumen – dokumen pendukungnya, Tergugat II melalui suratnya Nomor S-3984/WKN.09/KNL.01/2017 tanggal 17 Nopember 2017 telah memberitahukan kepada Tergugat I mengenai jadwal lelang atas pelelangan objek sengketa perkara a quo dengan ketentuan – ketentuan serta persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Tergugat I;
Bahwa terhadap rencana pelelangan tersebut, Tergugat I telah melakukan pengumuman melalui selebaran/ pengumuman tanggal 22 Nopember 2017 sebagai Pengumuman Lelang Pertama dan melalui Surat Kabar harian “Wawasan” yang terbit pada tanggal 7 Desember 2017 sebagai Pengumuman Lelang Kedua. Selain itu, pengumuman lelang juga telah diunggah melalui Aplikasi Lelang Internet pada alamat domain https://www.lelangdjkn,kemenkeu.go.id.;
Bahwa atas rencana pelaksanaan lelang tersebut, Tergugat I telah memberitahukan secara patut kepada Penggugat. Hal ini sebagaimana telah diakui oleh Penggugat dalam gugatannya pada halaman 8 angka 36 yang berbunyi “Bahwa Penggugat merasa dirinya terpukul dan kaget ketika menerima surat pada tanggal 11 Desember 2017 dari Tergugat I yang berkedudukan dicabang ungaran yang isinya pemberitahuan pelaksanaan lelang….”;
Bahwa selain itu pula, terhadap objek sengketa telah dikeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yaitu SKPT nomor 1087/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang menerangkan bahwa atas objek sengketa Sertifikat Hak Milik nomor 1666 atas nama Sumarmi telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh PT. Bank BRI cabang Ungaran in casu Tergugat I;
Bahwa selanjutnya untuk menjamin adanya kepastian hokum dari pelaksanaan lelang tersebut, telah dikeluarkan Risalah Lelang nomor 2398/37/2017 tanggal 21 Desember 2017 sebagai akta autentik sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sempurna;
Bahwa perlu Tergugat II sampaikan di dalam pelaksanaan lelang tanggal 21 Desember 2017 tersebut tidak ada yang mengajukan penawaran/ tidak ada peminat;
Bahwa berdasarkan dalil – dalil tersebut, maka telah terbukti bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I telah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Oleh karena itu dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum adalah dalil yang mengada – ada dan tidak berdasarkan hukum sehingga sudah sepatutnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Tanggapan Tergugat II Terhadap Tuntutan Ganti Rugi Yang diajukan Oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak dalil/ alasan Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian yang dialami oleh Penggugat dan menuntut rugi kepdaa Para Tergugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 1.399.000.000,- (satu milyar tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) serta membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa dalil/ alasan tersebut adalah tidak benar dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo karena faktanya jelas tidak ada satupun perbuatan dari Tergugat II yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Bahwa selain itu dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1970 nomor 492 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. nomor 1720 K/Pdt/1986 tanggal 18 Agustus 1986 dengan tegas dinyatakan bahwa “Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/ tidak sempurna”;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak memberikan perincian yang jelas atas ganti rugi yang dituntutnya serta tidak dapat membuktikannya, maka dengan demikian sudah sepatutnya dalil Penggugat tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
KESIMPULAN JAWABAN TERGUGAT II
Bahwa dikarenakan Penggugat dalam gugatannya tidak dapat membuktikan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat II dan juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang dideritanya, terlebih lagi antara Tergugat II dengan Penggugat sama sekali tidak memiliki keterkaitan/ hubungan hokum, maka dengan demikian sudah sepatutnya dalil – dalil Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL Semarang didasarkan pada ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Lelang (Vendu Reglement), Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56, jo. Instruksi Lelang (Vendu Instructie), Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85 jo. Keputusan Menteri Keungan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut, jelas tidak ada satupun tindakan Tergugat II yang merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, maka sudah sepantasnya dalil dan alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Maka,
Berdasarkan alasan – alasan tersebut, dengan ini Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi – eksepsi Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan Risalah Lelang nomor 2398/37/2017 tanggal 21 Desember 2017 sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III. mengajukan Surat Jawaban yang di dalamnya tercantum pula Eksepsi tertanggal 9 Mei 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATANPENGGUGATKEPADA TERGUGAT IIIKABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Penggugat adalah Harry Suwidodo Surjaatmadja selaku debitur melawan PT Bank Rakyat Indonesia (Tergugat I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (Tergugat II), Otoritas Jasa Keuangan (Tergugat III), dan Badan Pertanahan Nasional Ungaran (Tergugat IV).
Bahwa Penggugat mendalilkan pada angka 1 sampai dengan angka 6 halaman 3 sampai dengan halaman 4 surat gugatannya, pada pokoknya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah berupa perjanjian kredit senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1666 atas nama Sumarmi dan BPKB Mobil dengan Nomor Polisi H1411YC.
Bahwa Tergugat III menolak dalil angka 9 halaman 4 surat gugatannya yang pada pokoknya Penggugat mendalilkan Tergugat III hanya berdiam diri tanpa memberikan teguran yang keras ataupun sanksi yang tegas kepada Tergugat I.
Bahwa setelah mencermati dan mempelajari gugatan a quo,secara keseluruhan permasalahan dalam perkara a quo adalah terkait dengan tidak lancarnya pembayaran angsuran perjanjian kredit sehingga Tergugat I melakukan upaya lelang atas jaminan perjanjian kredit sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam angka 28 sampai dengan angka 30 halaman 7 surat gugatannya.
Bahwa sudah jelas permasalahan dalam perkara a quo adalah terkait tidak lancarnya pembayaran angsuran perjanjian kredit sehingga Tergugat I melakukan upaya lelang atas SHM jaminan perjanjian kredita quo. Sedangkan terhadap Tergugat III tidak dijelaskan dalam positanya terkait hubungan hukum apa yang menjadi dasar gugatanPenggugat kepada Tergugat III sehingga Penggugat mendalilkan Tergugat III memberikan sanksi terhadap Tergugat I.
Dapat kami sampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Penggugat tidak menguraikan dasar hukum serta fakta hukum yang mendasari dalil Penggugat menyatakan Tergugat IIItidak perlah melakukan pengawasan terhadap perbankan.
Selain itu, Penggugat dalam gugatannya juga mendalilkan agar Tergugat IIImemberikan sanksi/teguran kepada Tergugat I tanpa menguraikan alasan hukum serta pelanggaran apa yang dilakukan Tergugat I. sehingga dengan demikian gugatan tersebut, patut dinyatakan sebagai gugatan yang kabur/tidak jelas (obscuur libel).
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan demikian gugatan Penggugat tersebut patut dinyatakan sebagai gugatan yang kabur/tidakjelas (obscuur libel) karena tidak ada hubungan hukum antara permasalahan Penggugat dan Tergugat I, dengan Tergugat III dalam perkara a quo,oleh karenanyagugatanPenggugatkepadaTergugatIIItersebutselayaknyadinyatakantidakdapatditerima.
GUGATAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT III SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA)
Bahwa secara keseluruhan permasalahan dalam gugatan a quo adalah terkait dengan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I yang didalilkan oleh Penggugat melakukan upaya lelang atas SHM jaminan perjanjian kredit a quo karena tidak lancarnya pembayaran angsuran perjanjian kredit.
Bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa tindakan Tergugat I melakukan upaya lelang adalah perbuatan melawan hukum karena dilakukan saat masih ada proses perlawanan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa selain itu, Penggugat mempermasalahkan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan di tempat Tergugat I bukan di tempat Tergugat II.
Bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan lelang serta tindak lanjutnya berupa penentuan tempat pelaksanaan lelang sebagaimana yang didalilkan Penggugat bukanlah termasuk dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Tergugat III karena Tergugat III tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan lelang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Bahwa dalilPenggugat tersebut semakin tidak ada kaitannya dengan Tergugat III dikarenakan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Tergugat IIItidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan lelang termasuk penentuan tempat pelaksanaan lelang sebagaimana dipermasalahkan Penggugat dalam gugatan a quo. Fungsi dan kewenangan Tergugat III mengacu kepada UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa namun demikian apabila suatu lembaga jasa keuangan (dhi.bank) melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, sebagaimana menjadi ruang lingkup tugas pengaturan dan pengawasan sektor industri keuangan (vide Pasal 6 huruf c jo. Pasal 8 UU OJK) maka Penggugat dapat melaporkannya kepada Tegrugat III, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti gugatan Penggugat kepada Tergugat III telah salah alamat (error in persona), karena hubungan hukum keperdataan yang terjadi adalah antara Penggugat dengan Tergugat I. Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut sepanjang terkait dengan Tergugat III sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil Tergugat IIIyang telah dituangkan dalam bagian Eksepsi merupakan satu kesatuan dengan bagian dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat IIImenolak semua dalil Penggugat kecuali yang diakui secara tegas diakuikebenarannya, khususnyaangka 41 dan angka 42 halaman 8 dan halaman 9 surat gugatannya yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat III melakukan pembiaran terjadinya perbuatan melawan hukum dan tidak memberikan keseimbangan kedudukan antara kreditur dan debitur karena tidak memberikan sanksi yang tegas kepada Tergugat I, karena dalil ini tidak beralasan secara hukum.
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas petitum Penggugat pada angka 5 dan angka 6 halaman 10 surat gugatannya yang pada pokoknya menyatakan Tergugat III tidak melakukan pengawasan dengan maksimal terhadap kinerja Tergugat I dan tidak memberikan keseimbangan hak antara Penggugat dengan Tergugat I karena tidak berasalasan secara hukum.
Bahwa Tergugat III juga menolak dengan tegas petitum Penggugat pada angka 10, angka 11, dan angka 14 halaman 11 surat gugatannya yang pada pokoknya meminta agar Para Tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil, uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng karena petitum dimaksud tidak beralasan secara hukum.
Bahwa Tergugat III telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa ruang lingkup tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan telah ditentukan antara lain bahwa:
Pasal 5 :
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.”
Pasal 6 :
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 7 :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sector Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:
pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
kegiatan usaha bank, antara lain sumberdana, penyediaandana, produkhibridasi, dan aktivitas di bidangjasa;
pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
system informasi debitur;
pengujian kredit (credit testing); dan
standar akuntansi bank;
pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati - hatian bank, meliputi:
manajemen risiko;
tata kelola bank;
prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
pemeriksaan bank.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa ruang lingkup pengawasan OJK hanyalah terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yang masing-masing sektor jasa keuangan dimaksud memiliki undang-undang tersendiri sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 jo. Pasal 8 huruf a dan b UU OJK.
Bahwa setelah mencermati dan mempelajari surat gugatan a quo, telah jelas terlihat bahwa permasalahan yang menjadi pokok perkara a quo adalah terkait perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat I serta adanya upaya lelang yang dilakukan Tergugat I karena tidak lancarnya pembayaran angsuran perjanjian kredit.
Bahwa terkait hal tersebut, TergugatIII perlu menjelaskan pengaturan terkait pemberian kredit oleh Bank, yaitu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bahwa usaha bank umum diantaranya adalah memberikan kredit.
Bahwa kegiatan pemberian kredit merupakan salah satu usaha bank dan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum disebutkan hal – hal sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) :
Bank Umum wajib memiliki Kebijakan Perkreditan Bank secara tertulis.
Pasal 2 :
Kebijaksanaan Perkreditan Bank sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebgaiamana ditetapkan dalam Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank sebagai berikut :
Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
Organisasi dan manajemen perkreditan;
Kebijaksanaan persetujuan kredit;
Dokumentasi dan administrasi kredit;
Pengawasan kredit;
Penyelesaian kredit bermasalah.
Bahwa berdasarkan ketentuantersebut diatas maka suatu bank umum wajib memiliki dan melaksanakan kebijaksanaan perkreditan bank yang pada pokoknya bertujuan agar pemberian kredit oleh bank dapat dilaksanakan berdasarkan azas – azas perkreditan yang sehat.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Tergugat III tidak terkait secara langsung dengan kegiatan operasional perbankan sehari-hari (day to day operation) atas setiap hubungan perjanjian kredit yang dilakukan oleh Bank dengan nasabahnya dalam hal ini adalah Penggugat dengan Tergugat I.
Bahwa kebijakan penilaian untuk memberikan atau tidak memberikan fasilitas kredit beserta tata cara dan rincian perhitungan bunga dan angsuran kepada nasabah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank yang sepatutnya tercantum dalam Standard Operating Procedure (SOP), dan bukan pada Tergugat III selaku Otoritas Pengawas dan Pengatur perbankan.
Bahwa terhadap Pencairan kredit atas kredit yang disetujui harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.
Sebelum pencairan kredit dilajukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
(vide angka 460 Lampiran SuratKeputusanDireksi Bank Indonesia Nomor: 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentangKewajibanPenyusunan dan PelaksanaanKebijaksanaanPerkreditanBankbagiBankUmum)
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terbukti dalam proses persetujuan kredit, Bank sekurang-kurangnya harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit, yang kemudian dilakukan analisis kredit.
Bahwa Tergugat III perlu menyampaikan terkait pengenaan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan, dhi. Perbankan didahului oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat III bukan atas permintaan perorangan.
Bahwa selanjutnya,Tergugat III juga menolak dalil Penggugat, khususnyaangka 41 dan angka 42 halaman 8 dan halaman 9 surat gugatannya yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat III melakukan pembiaran terjadinya perbuatan melawan hukum dan tidak memberikan keseimbangan kedudukan antara kreditur dan debitur karena tidak memberikan sanksi yang tegas kepada Tergugat I, karena dalil ini tidak beralasan secara hukum.
Bahwa perlu Tergugat III sampaikan, apabila dalam hal Penggugat merasa dirugikan oleh tindakan sebuah lembaga jasa keuangan, dalam hal ini bank, maka Tergugat III menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang pengaturannya telah dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut POJK No. 1/POJK.07/2013).
Namun dalam hal Penggugat melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Ungaran, maka sesuai dengan ketentuan POJK No. 1/POJK.07/2013, OJK tidak dapat memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen (vide Pasal 41 huruf d POJK No. 1/POJK.07/2013).
Bahwa perlu kami informasikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, sampai dengan diajukannya gugatan a quo di Pengadilan Negeri Ungaran, Tergugat III belum pernah menerima pengaduan dari Penggugat sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013.
Bahwaberdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka terbukti Tergugat III telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Pelaksanaannya dan terbukti tidak tidak terkait dengan kegiatan opersional kegiatan perbankan (day to day operation).
Dengan demikian, petitum Penggugat yang meminta ganti kerugian mateiil kepada Tergugat III secara tanggung renteng merupakan hal yang tidak berdasarkan dengan hukum karena Tergugat III tidak memiliki hubungan langsung dengan permasalahan a quo dan Tergugat III telah melaksanakan fungsi dan tugasnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya di sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Tergugat III dikeluarkan dari perkara ini, sebagaimana asas point d'interet point d'action yang berarti bahwa barang siapa mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat III memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima seluruh Eksepsi Tergugat III;
Menolak gugatan Penggugat sepanjang terkait dengan Terguagt IIIdan menyatakan bahwa Tergugat III tidak ada relevansinya dengan gugatan a quo dan mengeluarkan Tergugat III darigugatana quo.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat, sepanjang terkait dengan Tergugat III, tidak dapat diterima.
Menyatakan bahwa Tergugat III tidak ada relevansinya dengan gugatan a quo dan mengeluarkan Tergugat III darigugatana quo.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
atau
ex aequo et bono (mohonputusan yang seadil-adilnya).
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV. mengajukan Surat Jawaban tertanggal 9 Mei 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat IV menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara tegas oleh Tergugat IV.
Bahwa yang menjadi obyek perkara adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari tercatat atas nama Sumarmi Surat Ukur tanggal 12-07-2002 No. 01011/2002, Luas 548 M2 ( Lima ratus empat puluh delapan meter persegi), terletak di Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Bahwa sesuai data/ Warkah yang ada pada Kami, dapat disampaikan sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari telahdibebani Hak Tanggungan Nomor 2818/2010 Peringkat I (Pertama) berdasarkan APHT Tanggal 06-09-2010 No. 59/2010 yang dibuat oleh Susilowati, SH, M.Kn. selaku PPAT, senilai Rp. 360.750.000,- di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. berkedudukan di Jakarta.
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari telah dibebani Hak Tanggungan Nomor 708/2011 Peringkat II (Kedua) berdasarkan APHT Tanggal 02-02-2011 No. 28/2011 yang dibuat oleh Susilowati, SH, M.Kn. selaku PPAT, senilai Rp. 82.500.000,- di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. berkedudukan di Jakarta.
Bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari telah dibebani Hak Tanggungan Nomor 3923/2013 Peringkat III (Ketiga) berdasarkan APHT Tanggal 13-09-2013 No. 346/2013 yang dibuat oleh Susilowati, SH, M.Kn. selaku PPAT, senilai Rp. 191.750.000,- di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. berkedudukan di Jakarta.
Bahwa Pendaftaran Hak Tanggungan tersebut diatas telah sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Bahwa sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan “ Apabila Debitor cedera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”. disini kewenangan pemegang Hak Tanggungan pertama merupakan hak yang diberikan Undang-Undang.
Bahwa Tergugat IV mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), karena ada permohonan dari Tergugat II untuk kepentingan pelaksanaan lelang terhadap agunan yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari tercatat atas nama Sumarmi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 128/Pdt.G/2017/PN.Unr untuk memutus :
MENGADILI:
Dalam pokok perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara Hukum Pendaftaran Sertipikat Hak Tanggungan yang telah dilakukan oleh Tergugat IV, antara lain sebagai berikut :
Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2818/2010 Peringkat I (Pertama) berdasarkan APHT Tanggal 06-09-2010 No. 59/2010 yang dibuat oleh Susilowati, SH, M.Kn. selaku PPAT, senilai Rp. 360.750.000,- di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. berkedudukan di Jakarta, atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari.
Hak Tanggungan Nomor 708/2011 Peringkat II (Kedua) berdasarkan APHT Tanggal 02-02-2011 No. 28/2011 yang dibuat oleh Susilowati, SH, M.Kn. selaku PPAT, senilai Rp. 82.500.000,- di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. berkedudukan di Jakarta atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari.
Hak Tanggungan Nomor 3923/2013 Peringkat III (Ketiga) berdasarkan APHT Tanggal 13-09-2013 No. 346/2013 yang dibuat oleh Susilowati, SH, M.Kn. selaku PPAT, senilai Rp. 191.750.000,- di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. berkedudukan di Jakarta, atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1666/Kel. Langensari.
Menyatakan sah dan benar Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang dikeluarkan oleh Tergugat IV;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas Surat Jawaban dan Eksepsi Tergugat I., Tergugat II., Tergugat III. dan Tergugat IV., Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 23 Mei 2018, dan atas Replik dari Penggugat tersebut Tergugat I., Tergugat III. dan Tergugat IV. telah mengajukan Dupliknya tertanggal 6 Juni 2018 yang untuk singkatnya putusan tidak dikutip disini, namun ditunjuk pada Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Ungaran telah menjatuhkan putusan tanggal 1 Nopember 2018, Nomor 128/Pdt.G/2017/PN.Unr, yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat II. dan Tergugat III. untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 3.625.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor Nomor 128/Pdt.G/2017/PN.Unr, tanggal 14 Nopember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.H.SOEDI,SH MH Panitera Pengadilan Negeri Ungaran yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 128/Pdt.G/2017/PN.Unr tanggal 1Nopember 2018 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I tanggal 15 Nopember 2018,kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 6 Desember 2018, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 6 Desember 2018, kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 15 Nopember 2018 dengan seksama;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mengajukan Memori Banding begitu juga Para Terbanding tidak juga mengajukan Kontra Memori Banding sehingga apa yang menjadi kehendak dari Pemohon banding/Pembanding tidak jelas ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ungaran pada tanggal 7 Desember 2018 telah memberitahukan kepada Terbanding IV semula Tergugat IV dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 10 Desember 2018 masing-masing diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat ternyata tidak mengajukan Memori Banding dalam permohonan Banding perkaranya, sehingga Yudexfacti/ Pengadilan Tingkat Banding tidak mengerti dengan jelas apa yang menjadi kehendak dari Pembanding/Penggugat meskipun Majelis Hakim Tingkat pertama telah mempertimbangkan dengan jelas ,teliti dan seksama dan sesuai dengan fakta hukum yang terjadi pada persidangan, Pembanding/Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga permohonan Pembanding/Penggugat sebagaimana petitum diatas ditolak untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mencermati, meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 1 Nopember 2018 Nomor : 128/Pdt.G/2017/PN.Unr, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, runtut dan lengkap semua keadaan yang terungkap dan terbukti dipersidangan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya, dan karenanya semua pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 1 Nopember 2018 Nomor 128/Pdt.G/2017/PN Unr tersebut dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan karenanya Putusan tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah baik dalam peradilan Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat, akan Undang- Undang tentang Peradilan Umum, HIR , serta Peraturan Perundangan lainya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 1 Nopember 2018 Nomor 128/Pdt.G/2017/PN Unr, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari SENIN, tanggal 4 MARET 2019, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan HESMU PURWANTO, S.H.M,H, sebagai Hakim Ketua, DEWA PUTU WENTEN, SH Dan RETNO PUDYANINGTYAS, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 9 Januari 2019, Nomor 1/Pdt/2019/PT SMG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas, Surat Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanggal 10 Januari 2019, Nomor 1/Pdt/2019/PT SMG., tentang penunjukkan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam Persidangan Perkara Perdata serta Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanggal 14 Januari 2019, Nomor 1/Pdt/2019/PT SMG., tentang menentukan waktu sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas, putusan mana pada hari SENIN, tanggal 18 MARET 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, serta AGUS BARATA, SH Panitera pengganti, tanpa dihadiri oleh Pembanding/Penggugat maupun Para Terbanding/Para Tergugat dan Kuasa Hukumnya.
Hakim Anggota Ttd. DEWA PUTU WENTEN, S.H | Hakim Ketua ; Ttd. HESMU PURWANTO, S.H., M.H | |
| Ttd. RETNO PUDYANINGTYAS, S.H | ||
| Panitera Pengganti ; Ttd. AGUS BARATA, S.H Perincian biaya:
(seratus lima puluh ribu rupiah) |