89/Pdt /2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 89/Pdt /2019/PT SMG
ZAENAL ARIFIN dkk lawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ungaran dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan Banding dari para Pembanding semula para Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Unr, tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan Banding tersebut 3. Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000, 00. (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
Untuk Dinas
U T U S A NNomor 89/Pdt /2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:
1. ZAENAL ARIFIN, Tempat Lahir : Semarang, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Perdagangan, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Tentara Pelajar No. 15 RT 007 RW 001 Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, selanjutnya mohon disebut sebagai Pembanding I semula Penggugat I ;
2. NOCHA FITRIA, Tempat lahir Semarang, umur 37 tahun, agama Islam pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jalan Tentara Pelajar No 15 RT 007 RW 001 Kelurahan Gedanganak Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II, semula Penggugat II ;
Selanjutnya Pembanding I dan Pembanding II mohon disebut sebagai “ Para Pembanding“ ;
Dalam hal ini memberikan surat kuasa khusus masing-masing kepada
VICTOR BAKKARA, S.H.,M.H. ;
ANIK UTAMININGSIH, S.H. ;
Advokat dan Penasihat Hukum yang merupakan anggota dari PERADI yang berkantor di Jalan Bunga II Blok E No. 369 Bukit Diponegoro Tembalang Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 November 2017, dengan Nomor : 021.3/VBAU.RI/XI/2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : W12.U18 / HK.01 / 222 / 11 /2017 / PN Unr, Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Lawan:
1. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Ungaran, yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 75 Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah ;
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding I ,semula Tergugat I ;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, alamat Jalan Imam Bonjol No 10 Lamper Lor, Semarang
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding II , semula Tergugat II ;
Kantor Badan Pertanahan Nasional Ungaran, Jalan Gatot Subroto No. 18 Bandarjo Ungaran .
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding III , semula Tergugat III ;
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Semarang, Jalan Kyai Saleh No. 12 – 14, Mugasari Semarang .
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Terbanding IV, semula Tergugat IV ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 13 Februari 2019 Nomor 89/Pdt/2019/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Unr berikut surat - surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Unr tanggal 13 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 Nopember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran pada tanggal 28 Nopember 2017 dalam Register Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Unr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar awal tahun 2008 Para Penggugat mendapat fasilitas kredit dari Tergugat dalam bentuk modal usaha dengan plafon kredit sebesar Rp 175.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dari kredit tersebut Para Penggugat menjaminkan satu Objek Tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 157 dengan luas ± 2.320 m2, tercatat atas nama Tri Darmaningsih, yang terletak di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten ;
Bahwa untuk mengenai pinjaman kredit tersebut, dituangkan dalam bentuk Akta Perjanjian Kredit Nomor 05, tertanggal 30 April 2008 dengan lama pinjaman ataupun angsuran selama 36 bulan (3 Tahun) yang akan berakhir/selesai pada tanggal 30 April 2011 ;
Bahwa pada saat kredit tersebut di atas akan selesai (Lunas), setelah itu pada tanggal 29 April 2011, Para Penggugat mendapatkan fasilitas kredit kembali dari Tergugat dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat dengan maksimum CO (Crediet Overeenkomst), yang mana Para Penggugat telah menerima uang dari Tergugat I sebesar Rp. 275.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang terdiri dari sisa kredit lama sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan suplemasi sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan bunga sebesar 14 % per tahun dengan jangka waktu 36 bulan (3 Tahun) yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2014 ;
Bahwa dari tambahan kredit tersebut di atas selanjutnya dituangkan dalam bentuk Akta Novasi Perjanjian Pemindahan Hutang (Delegasi) Nomor : 67 tertanggal 29 April 2011. Bahwa setelah itu pada tanggal 19 Nopember 2012 telah terjadi perubahan Perjanjian Kredit kembali antara Para Penggugat dengan Tergugat I, hal tersebut berdasarkan Akta Suplemasi dan Penambahan Jaminan Kredit Nomor : 45, yang mana Para Penggugat telah menerima tambahan modal dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat dengan maksimum CO (Crediet Overeenkomst), dalam hal ini Para Penggugat telah menerima uang dari Tergugat I sebesar Rp. 416.000.000,00 (Empat Ratus Enam Belas Juta Rupiah), yang terdiri dari sisa kredit lama sebesar Rp 241.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah) dan suplemasi sebesar Rp 175.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan bunga sebesar 13 % per tahun dengan jangka waktu 18 bulan yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2014 ;
Bahwa dari perubahan Perjanjian Kredit tersebut di atas, Para Penggugat menggantikan Sertipikat lama yang semula Sertipikat Hak Milik Nomor : 157 dengan luas ± 2.320 m2, tercatat atas nama Tri Darmaningsih, yang terletak di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Ungaran menjadi tiga bidang objek tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik Nomor 1139, dengan luas ± 233 m2, tercatat atas nama Nocha Fitria, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang yang terletak di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3046, dengan luas ± 237 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3048, dengan luas ± 160 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Bahwa ketika Para Penggugat hendak akan mengambil agunan Sertipikat yang lama (Sertipikat Hak Milik Nomor : 157 atas nama Tri Darmaningsih (Penggugat II) dimaksud, pada saat itu Para Penggugat tidak diperkenankan untuk mengambilnya sendiri, melainkan harus ada atas nama pemilik sertipikatnya sendiri yang harus mengambilnya, padahal pada waktu itu pemilik atas nama sertipikat sedang dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di rumah sakit. Selanjutnya sampai saat ini Sertipikat Hak Milik Nomor : 157 tersebut masih dalam penguasaan Tergugat I dan belum diambil oleh Para Penggugat ataupun pemilik atas namanya sendiri
Bahwa Para Penggugat tidak pernah diberikan salinan atau foto copy dari Perjanjian-Perjanjian Kredit yang telah ditandatanganinya oleh Para Penggugat dari Tergugat I yaitu Surat-Surat apa saja yang telah di tanda tangani, Perjanjian-Perjanjian Kredit serta Sertipikat Hak Tanggungan maupun dokumen-dokumen lainnya yang ada kaitannya dengan Perjanjian Kredit, sehingga Para Penggugat bingung dan tidak mengetahui Hak dan Kewajibannya sebagai debitur atau pemberi Hak Tanggungan yang tertuang dan tertulis di dalam perjanjian-perjanjian tersebut, padahal dokumen-dokumen tersebut harus dan wajib Para Penggugat mempunyai salinannya disertai tanda terima, dimana salah satu pelaksanaannya adalah adanya pengendalian dokumen dimana dalam setiap pelayanan pengguna jasa (Debitur) khususnya kontrak-kontrak selalu di buat dan penyerahan dokumen disertai tanda terima sebagaimana di isyaratkan ISO maupun berdasarkan “Good Corporate Governance” ;
Bahwa Tergugat IV adalah badan hukum yang berwenang mengawasi perbankan namun secara nyata tidak pernah terlihat pengawasannya terhadap perbankan khususnya Tergugat I yang tidak transparansi dalam menjelaskan produknya mengingat bahwa Undang-Undang RI Tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor : 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Data Pribadi Nasabah dan lainnya yang tidak pernah dipatuhi oleh perbankan khususnya Tergugat I ;
Bahwa pasal 7 kewajiban pelaku usaha dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dinyatakan :
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani kondumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2014 Para Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat I untuk melakukan Restrukturisasi Kredit, yang mana selanjutnya pada tanggal 09 Juni 2014 Tergugat I bersedia untuk merealisasikan permohonan dari Para Penggugat dengan memberikan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor: B.1729/KC- VII/ADK/06/2014 dan setelah itu antara Para Penggugat dengan Tergugat I telah setuju dan bersedia menanda tangani segala surat yang dibuat oleh Tergugat I tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor: B.17291KC- VII/ADK/06/2014 dengan ini Para Penggugat telah menerima uang dari Tergugat I sebesar Rp 384.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) dalam bentuk R/K dengan maksimum CO (Credit Overeenkomst) dengan ketentuan besaran suku bunga atas Restrukturisasi kredit sebagai berikut:
Sebesar 8 % per tahun yang harus dibayarkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I setiap bulannya terhitung mulai tauggal 30 April 2014 sampai dengan 30 April 2015.
Sebesar 10 % per tahun yang harus dibayarkan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I setiap bulannya terhitung mulai tanggal 30 April 2015 sampai dengan 30 April 2016.
Sebesar 12 % per tahun yang harus dibayarkan oleh Para Peuggugat kepada Tergugat I setiap bulannya terhitung mulai tanggal 30 April 2016 sampai dengan 30 April 2017 ;
Bahwa atas dibuatnya Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) Nomor: B.1729/KC-VII/ADK/06/2014, tertanggal 02 Mei 2014, yang kemudian melahirkan Perjanjian Kredit Nomor : 20 tanggal 17 Juni 2014 tentang Addendum Restrukturisasi Kredit. Selanjutnya Para Penggugat berkewajiban untuk membayar biaya Provisi sebesar 0,25 % dari plafond restrukturisasi sebesar Rp 960.000,00 (Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan juga biaya administrasi sebesar Rp 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
Bahwa dalam hal ini Para Penggugat diwajibkan untuk membayar kembali jumlah pinjaman kredit tersebut beserta bunga secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 36 bulan (3 Tahun) terhitung mulai tanggal 30 April 2014 dengan ketentuan bahwa untuk mengenai bunga dibayar efektif setiap bulan dan angsuran pokok dibayar setelah 12 bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) selama 23 bulan dan untuk angsuran terakhir yang meliputi angsuran pokok sebesar Rp 315.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ;
Bahwa dengan demikian seluruh hutang pokok beserta bunga harus dibayar lunas oleh Para Penggugat sebesar Rp 384.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) yang harus dibayakan oleh Para Penggugat kepada Tergugat I selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2017. Akan tetapi dari isi Perjanjian Kredit dimaksud Para Penggugat sendiri tidak tahu persis juga bagaimana persyaratannya termasuk berapa suku bunganya walaupun kemungkinan Para Penggugat menanda tanganinya dalam bentuk Ikatan Perjanjian Kredit tersebut ;
Bahwa saat ini perjalanan usaha Para Penggugat sedang mengalami penurunan pendapatan sehingga menyebabkan pembayaran kreditnya terganggu sejak awal bulan Nopember 2016, namun dengan demikian Para Penggugat masih memiliki keinginan untuk melunasi hutangnya kepada Tergugat I, akan tetapi yang Para Penggugat sesalkan adalah cara-cara dalam melakukan penagihan yang dilakukan oleh Petugas/Karyawan Tergugat I yang selalu arogan dan selalu menakut-nakuti dengan mengancam akan melelang aset Para Penggugat yang diagunkan pada kantor Tergugat I, sehingga Para Penggugat sekeluarga mengalami stres yang berkepanjangan ;
Bahwa dalam hal ini Tergugat I akan melakukan lelang atas semua jaminan milik Para Penggugat. Bahwa selama ini Para Penggugat tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan I ataupun Surat Peringatan II dari Tergugat I. Akan tetapi dalam hal ini Tergugat I justru langsung memberikan Surat Peringatan III tertanggal 23 November 2016, dengan Nomor Surat : B.4461/KC.VII/ADK/11/2016, serta setelah itu Para Penggugat langsung mendapatkan Surat Pemberitahuan Lelang dari Tergugat I denganNomor Surat : B.2808-KC.VIII/ADK/09/2017, tanggal 26 September 2017 ;
Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I kepada Para Pengugat tersebut adalah jelas-jelas merupakan sebuah penistaan terhadap Nilai-Nilai Keadilan, bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta hal tersebut bisa terjadi karena harga lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat I berdasarkan atas dasar yang kabur atau tidak jelas serta menentukan limitasi atas harga tanah dan bangunan tersebut hanya berdasarkan pada nilai hutang Para Penggugat tanpa mempertimbangkan harga kepantasan dan keadilan juga tanpa berunding terlebih dahulu dengan pihak Para Penggugat selaku pemilik sah atas Tanah dan Bangunan jaminan tersebut, sehingga terkesan pihak Tergugat I mengesampingkan atau menganggap tidak ada atau tidak perlu atas kehadiran dan kepentingan pihak Para Penggugat, dan juga dalam hal ini Tergugat I akan melakukan lelang atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 157 atas nama Tri Darmaningsih yang sebelumnya TELAH LUNAS dan tidak dapat diambil oleh Para Penggugat sebagaimana dalam uraian Posita Para Penggugat Nomor : 6 di atas, sehingga apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I telah jelas melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Hukum Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I adalah bertentangan dengan kepastian hukum yang harus dijunjung tinggi dalam melaksanakan keadilan dan karenanya haruslah dinyatakan tidak sah karena berdasarkan pada suatu atas dasar yang meragukan ;
Bahwa tidak sahnya akan dilakukan Lelang Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I selain berdasarkan hal tersebut diatas juga didasarkan pada ketentuan dalam pasal 26 Undang Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu :
“Selama belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 14, peraturan mengenai Eksekusi hypotheek yang ada mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan” ;
Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Nomor 3210 K/Pdt/1984 tentang pembatalan (tidak sah) lelang umum jika tidak atas perintah Ketua Pengadilan:
“Bahwa berdasarkan apa yang dijelaskan di atas maka sudah jelas-jelas bahwa untuk proses Lelang Hak Tanggungan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan adalah masih menggunakan ketentuan hukum acara untuk Lelang Eksekusi hypotheek yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 224 HIR/258 RBG yaitu harus berdasarkan Perintah Pengadilan Negeri dan tidak dapat langsung atas permintaan Bank (Kreditur)”;
Bahwa oleh karena itu adalah semakin jelas bahwa Lelang Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat I pada tanggal 13 Oktober 2017 adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kepastian hukum dan Keadilan karena disini ada yang dirugikan dan haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan apa yang telah dilakukan olehTergugat I dan II telah jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang Para Penggugat utarakan di atas, maka sudah sangat jelas bahwa segala proses akan dilaksanakannya leleng Eksekusi Hak Tanggungan atas semua barang jaminan milik Para Penggugat yang akan dilakukan oleh Tergugat I dan juga dalam hal ini Tergugat I akan melakukan lelang atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 157 atas nama Tri Darmaningsih hal tersebut telah mengandung banyak cacat hukum mulai dari penetapan harga limit oleh Tergugat I yang sewenang-wenang, sangat rendah jauh dibawah harga yang wajar, untuk melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tanpa melalui proses Pengadilan, tidak adanya pemberitahuan dari Tergugat I kepada Para Penggugat tentang berapa jumlah nilai asetnya, maka oleh karena itu Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ungaran melalui Majelis Hakim yang Terhormat agar kiranya fakta-fakta yang Para Penggugat sampaikan ini dapat dijadikan pedoman bahwasannya pengajuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Lelang tanpa perantaraan Pengadilan Negeri adalah sarat dengan hal-hal yang merugikan pihak debitur seperti yang dialami oleh Para Penggugat dan karenanya sudah seharusnya dihentikan demi tegaknya Kepastian Hukum dan K E A D I L A N ;
Bahwa Hak Tanggungan yang telah dibebankan terhadap tanah obyek sengketa perkara a quo tidak memiliki Kekuatan Hukum Eksekutorial / Non Executable dan Batal Demi Hukum karena Tidak Disebutkan Secara Pasti mengenai Hutang Para Penggugat kepada Tergugat I ;
Bahwa dengan merujuk hal-hal yang diuraikan di atas, jelas terbukti sebaliknya Nilai Hak Tanggungan terdapat ketadakpastian jumlah hutang Para Penggugat sebagai Debitur karena masih ditambah dengan bunga-berbunga dan denda, sehingga penetapan besarnya Hak Tanggungan terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo yang lebih tinggi dan jumlah hutang pokok makanya hak tanggungan tersebut menjadi Non Executable / tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan batal demi Hukum ;
Bahwa jelas secara terang benderang Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, serta Para Penggugat motion Grosse Acte / Hak Tangungan terhadap tanah Obyek Sengketa menjadi Non Eksekutabel/ Tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan Batal demi Hukum, serta Para Penggugat mohon pengayoman hukum dan keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara agar Para Penggugat dinyatakan sebagai Debitur yang beritikad baik dan kooperatif memperoleh perlindungan hukum sehingga berhak mendapatkan Restrukturisasi pembayaran hutang kepada Tergugat I dengan dapat Menjual Sendiri agunan jaminan tanah dan bangunan berdiri di atasnya (Obyek Sengketa perkara a quo) sesuai dengan harga pasaran umum serta diperhitungkan pembayaran cicilan dari Para Penggugat Bahwa dengan demikian membuktikan sebaliknya pembebanan Hak Tanggungan/Grosse Acte terhadap tanah Obyek Sengketa perkara a quo tidak memenuhi persyaratan Materill Hak Tanggungan / Grosse Acte berdasarkan ketentuan pasal 224 HIR / pasal 258 RBg, antara lain:
Tidak disebutkan secara pasti / tertentu seluruh hutangnya
Tidak disebutkan jumlah seluruh hutang dikurangi dengan pembayaran pembayaran cicilan yang pernah dilakukan oleh Debitur selama ikatan Grosse Acte Pengakuan Hutang berjalan sampai pada saat Eksekusi dijalankan
Tidak didukung oleh Dokumen Perjanjian Hutang yang sempurna/pasti sebagai dokumen pokok dan tata caranya
Tidak disebutkan secara jelas mengenai letak tanahnya
Tidak dilandasi dokumen akta pemasangan hipotek dan tata caranya menyebutkan angka hutangnya yang pasti tanpa embel-embel perhitungan bunganya ;
Bahwa untuk mengeksekusi Akta Grosse sebagaimana disebutkan dalam Pasal 224 HIR kecuali akta itu memenuhi syaratnya itu berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, juga harus dipenuhi syarat materiil yaitu jumlah hutang yang harus dibayar telah menjadi pasti”
Vide : Surat Edaran Mahkamah Agung RI ( SEMA RI ) No213/ 229/ 85/ II/ Um.TU/ Pdt tertanggal 16 April 1985 / Pasal 224 HIR dinyatakan” Grosse Acte, Akte Otentik yang berisi Pengakuan Hutang dengan jumlah uang Pasti”
Vide: Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) No. 04/004/86 tertanggal 7 Januari 1986 dinyatakan “Suatu Grosse Acte hanya dapat berisi Pengakuan sejumlah hutang tertentu dan pasti dengan kewajiban untuk melunasi hutang tersebut”
Vide: Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA RI) No.147/168/86 tertanggal 1 April 1986 dinyatakan “Bila jumlah hutang belum pasti jumlahnya, berarti Grosse Acte Hipotek, Hutangnya tidak dapat dieksekusi, tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan Batal Demi Hukum (Nieteg Co Ipso)” ;
Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2017 Para Penggugat telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ungaran dengan nomor perkara 106/pdt.G/2017/PN.Unr melawan Tergugat I saja dan Tergugat I, II, III, dan IV belum ditarik oleh Para Penggugat untuk digugat ;
Bahwa pada tanggal 8 November 2017 hari Rabu telah dijadwalkan Sidang Mediasi antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan pada saat Sidang Mediasi telah adanya pengakuan dari Tergugat I, bahwa Objek Sengketa telah ada Pemenang Lelang dan pada saat ditanya oleh Penggugat I, “Siapakah Pemenangnya?” dan jawaban Tergugat I yaitu Bapak Supiyanto, S.T telah memenangkan 2 Obyek Sengketa yang atas nama Penggugat I dan Tergugat I menyatakan bahwa untuk mendapatkan kepastian disarankan untuk datang ke tempat kantor Tergugat I ;
Bahwa pada tanggal 13 November 2017 Penggugat I telah datang ke tempat Tergugat I dan bertemu dengan Pak Bangun, dan pada saat Penggugat I bertanya, jawabannya adalah Tergugat I tidak bisa memberitahukan Pemenang Lelangnya dan penggugat I disuruh datang ke tempat Tergugat II dengan alasan Tergugat II yang berhak memberitahukan segala informasi mengenai pemenang lelang, disini sangat terlihat permainan Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan II yaitu berusaha menghilangkan atau memindah tangankan Obyek Sengketa yang masih dalam sengketa ;
Bahwa Tergugat I telah tidak transparan dan tidak jujur dalam menjalankan tugasnya sebagai badan hukum Tergugat I selalu melakukan Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum karena Tergugat I merasa segala sesuatu bisa diselesaikan dengan uang ;
Bahwa pada tanggal 20 November 2017 Para Penggugat telah datang ke tempat Tergugat II di lantai IV di depan bagian informasi untuk menyatakan tentang pemenang lelang dari Tergugat I pada tanggal 13 Oktober 2017 tapi jawaban dari Bagian informasi mengatakan bahwa Tergugat II tidak bisa memberikan informasi mengenai pemenang lelang karena itu sudah menjadi kode etik atau prosedur dari Tergugat II, disinilah terlihat kembali bahwa Tergugat II ikut-ikutan Tergugat I untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena ada dugaan bagi Advokat Para Penggugat bahwa Tergugat I telah memberikan janji-janji kepada Tergugat II, sehingga Tergugat II lupa diri bahwa masih adanya perlawanan hukum terhadap Obyek Sengketa ;
Bahwa antara Tergugat I dengan Tergugat II seperti telah ada kesepakatan untuk tidak jujur dan tidak transparan dalam menjalankan pelayanan masyarakat untuk memberikan informasi yang benar ;
Bahwa Para Penggugat merasa dirinya telah dipermainkan oleh Tergugat I dan Tergugat II karena telah saling menutupi dan saling melindungi sehingga menimbulkan rasa kecewa dan menimbulkan rasa kecurigaan dan dugaan adanya unsur kerjasama yang tidak benar dan Melawan Hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II ;
Bahwa pada tanggal 23 November 2017 Para Penggugat telah datang ke kantor Tergugat III dengan maksud ingin mengetahui dan mendapatkan informasi, bahwa Objek Sengketa masih atas nama Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat menjadi semakin bingung dengan informasi yang simpang siur dan tidak jelas antara Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III;
Bahwa akibat dari informasi yang tidak jelas yang dialami dan dirasakan oleh Para Penggugat maka wajib bagi Tergugat III untuk memblokir Sertipikat Obyek Sengketa agar tidak dapat memindahkan hak atas kepemilikan Obyek Sengketa sebelum mendapatkan Kepastian Hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) ;
Bahwa Tergugat IV harus dan berkewajiban memberikan saran serta memantau kinerja kerja Tergugat I dalam menyelesaikan sengketa antara kreditur dan debitur agar sesuai dengan prosedurnya ;
Bahwa Tergugat IV wajib menegur Tergugat I untuk menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan dan memberikan penegasan atau sanksi bagi Tergugat I yang telah melaksanakan lelang meskipun masih dalam proses sengketa yaitu gugatan di pengadilan Negeri Ungaran.
Bahwa akibat segala Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I maka telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat karena telah kehilangan Obyek Sengketa yang masih dalam proses hukum yaitu gugatan ;
Bahwa rumusan Perbuatan melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) dalam hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada umumnya termasuk dalam perkara ini Para Penggugat dengan Tergugat I telah melakukan ikatan Perjanjian Kredit. Tentu dua belah pihak harus mengetahui yang telah dibuatnya baik fakta maupun yuridis perjanjian kredit tersebut termasuk perjanjian yang mengikutinya dalam perikatan
Bahwa pada tanggal 22 Para Penggugat telah mencabut gugatannya nomor perkara 106/pdt.G/2017/PN.Unr dengan alasan ingin mendapatkan informasi yang transparan mengenai siapa Pemenang Lelang Obyek Sengketa, baik dari Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia (ilusionir) belaka maka wajar apabila Para Penggugat meminta ganti rugi kepada Tergugat sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
Harga ketiga bidang tanah yang seperti tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 1139, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3046 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3048 dengan kurang lebih harga pasar umum/taksiran umum Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
KERUGIAN IMATERIIL
Kerugian Imateriil adalah kerugian yang tidak dapat dihitung ataupun dapat diukur dengan apapun juga akan tetapi dalam hal ini Para Penggugat hendak menentukan sendiri kerugian tersebut yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa apabila dijumlahkan kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang diderita oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkau oleh Tergugat I dan II sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrachi Van Gewisjde).
Bahwa agar Gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai serta demi menghindari usaha Tergugat I untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka Para Penggugat mohon agar dapat diletakan Sita Jaminan (Conservastoir Beslag) atas ketiga bidang objek tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:
Sertilikat Hak Milik Nomor : 1139, dengan luas ± 233 m2, tercatat atas nama Nocha Fitria, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertilikat Hak Milik Nomor : 3046, dengan luas ± 237 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertipikat Hak Milik Nomor 3048, dengan luas ± 160 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat I dan II harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya keputusan itu dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum perlawanan atau Banding dan Kasasi ;
Bahwa dikarenakan Tergugat I dan II telah jelas dan nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut menurut hukum agar Tergugat I dan II di hukum membayar biaya perkara yang timbul ;
Bahwa Gugatan Para Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ungaran untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat I dan II, maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Upaya Hukum lainya (Uitvoorbarbijvoorad) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Penggugat dalam hal ini, memohon Kepada Majelis Hakim Yang Kami Hormati, Yang Memeriksa, dan Mengadili Perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pemberian Fasilitas Kredit dan Pembatalan Lelang Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah demi hukum atas ketiga bidang objek tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya adalah milik Para Penggugat dengan Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik Nomor : 1139, dengan luas ± 233 m2, tercatat atas nama Nocha Fitria, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3046, dengan luas ± 237 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3048, dengan luas ± 160 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad), karena Tergugat dalam menentukan limitasi atas harga tanah dan bangunan tersebut hanya berdasarkan pada nilai hutang Para Penggugat tanpa mempertimbangkan harga Kepantasan dan Keadilan juga tanpa berunding terlebih dahulu dengan pihak Para Penggugat selaku pemilih syah atas tanah dan bangunan jaminan tersebut, serta dalam hal ini Tergugat I akan melakukan Lelang atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 157 atas nama Tri Darmaningsih sebagaimana uraian Posita Para Penggugat Nomor: 6 di atas, mengenai lelang dimaksud harus dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas ketiga bidang objek tanah pekarangan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya dengan Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:
Sertipikat Hak Milik Nomor : 1139, dengan luas ± 233 m2, tercatat atas nama Nocha Fitria, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertifikat Hak Milik Nomor : 3046, dengan luas ± 237 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3048, dengan luas ± 160 m2, tercatat atas nama Zaenal Arifin, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, yang terletak di Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah.
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materiil kepada Para Penggugat yaitu ketiga aset jaminan seperti tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1139, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3046 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3048 dengan nilai jual tidak kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Jadi total kerugian yang di derita oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp 1.050.000.000,00 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan II sekaligus dan tunai seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkrachi Van Gewisjde).
Menyatakan bahwa seluruh proses hukum lanjutan atas akan dilaksanakannya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilakukan oleh Tergugat I, baik yang sudah berjalan maupun yang sedang dan akan berlangsung beserta akibat hukumnya menjadi batal demi hukum berdasarkan putusan dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat I (Uitvoerbaar By Vorraad).
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Yang Kami Hormati, Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Nilai Kemanfaatan, Nilai Kepastian Hukum dan Nilai-Nilai Pancasila. (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan kuasa Para Penggugat tersebut, Tergugat I mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Pengadilan Negeri Ungaran tidak berwenang memeriksa Perkara Aquo (Eksepsi Kompetensi Absolut };
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan kuasa Para Penggugat tersebut, Tergugat II mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi-eksepsi Tergugat II;
Menyatakan Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak.
Dalam Provisi :
Menyatakan menolak permohonan provisi Para penggugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menolak gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menyatakan Risalah Lelang Nomor 1540/37/2017 tanggal 13 Oktober 2017 sah dan tidak dapat dibatalkan;
Menghukum Para penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh kuasa Para Penggugat tersebut, Tergugat III mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam pokok perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah, benar dan berkekuatan hukum pencatatan pembebanan pada Hak Milik Nomor :
Hak Milik Nomor : 3046 / Gedanganak luas : 237 M², atas nama Zaenal Arifin;
Hak Milik Nomor : 3048 / Gedanganak luas : 160 M², atas nama Zaenal Arifin;
Hak Milik Nomor : 1139 / Leyangan luas : 233 M² atas nama Nocha Fitria.
Ketiganya terletak di Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, dan Desa Leyangan Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya dengan berdasarkan kepada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Kuasa Para Penggugat tersebut, Tergugat IV juga mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima seluruh Eksepsi Tergugat IV ;
Menolak gugatan Para Penggugat sepanjang terkait dengan Tergugat IV dan menyatakan bahwa Tergugat IV tidak ada relevansinya dengan gugatan a quo dan mengeluarkan Tergugat IV dari gugatan a quo.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat, sepanjang terkait dengan Tergugat IV, tidak dapat diterima.
Menyatakan bahwa Tergugat IV tidak ada relevansinya dengan gugatan a quo dan mengeluarkan Tergugat IV dari gugatan a quo ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
atau
ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Pengadilan Negeri Ungaran telah menjatuhkan putusan pada tanggal 13 Desember 2018 Nomor : 121 / Pdt.G/2017/PN. Unr yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
MENGADILI :
A. Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi - eksepsi Tergugat I, II, III dan IV tidak dapat diterima.
B. Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 3.331.000,00 (tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ungaran tersebut , Kuasa para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan Banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Ungaran pada tanggal 27 Desember 2018 dan permohonan Banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 31 Desember 2018 dan Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 4 Januari 2019 dan Terbanding III semula Tergugat III, pada tanggal 28 Desember 2018 serta kepada Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 4 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam perkara aquo tidak mengajukan memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, baik kepada kuasa para Pembanding semula para Penggugat pada tanggal 17 Januari 2019, Kuasa Terbanding I, semula Tergugat I,pada tanggal 31 Desember 2018 dan Terbanding II semula Tergugat II, pada tanggal 4 Januari 2019 dan Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 28 Desember 2018 serta Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 4 Januari 2019, telah diberikan masing - masing untuk membaca berkas perkara ini (inzage) ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan Banding dari para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca, memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 121/Pdt.G/2017/PN.Unr, tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut, maka Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat Banding sebagai pendapatnya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Unr, tanggal 13 Desember 2018, haruslah dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Penggugat sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 Junto Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009, HIR, Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 dan ketentuan-ketentuan Hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan Banding dari para Pembanding semula para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Unr, tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan Banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019, oleh Kami Purwono, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis dengan Ewit Soetriadi, S.H.,M.H. dan Retno Pudyaningtyas, S.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 13 Februari 2019 Nomor 89/Pdt/2019/PT SMG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga Senin, tanggal 18 Maret 2019 oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Heri Prasetya, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Ewit Soetriadi, S.H.,M.H. Purwono, S.H.,M.H.
ttd
Retno Pudyaningtyas, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Heri Prasetya,S.H.,M.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi ---------------------- Rp 5.000,00
Meterai ----------------------- Rp 6.000,00
Pemberkasan -------------- Rp 139.000,00+
Jumlah ----------------------- Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
============