44 K/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 K/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gedung Bank Panin Pusat, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Also in 92 other cases
- 708/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (3 July 2018) — PN Jakarta Pusat
- 535/Pdt.G/2019/PN Mdn (3 December 2019) — PN Medan
- 157/G/2014/PTUN.SBY (26 February 2015) — PTUN Surabaya
- 94/PDT/2012/PT.BTN (28 February 2013) — PT Banten
- 1898 K/Pdt/2017 (3 October 2017) — Mahkamah Agung
- 113/ B / 2015 / PT.TUN.SBY (9 September 2015) — PTTUN Surabaya
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK PAN INDONESIA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 44 K/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BANK PAN INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Kav. 1 Senayan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Abdul Muis, SH. dan kawan, Advokat pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum “Abdul Muis & Partners” beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 23 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
m e l a w a n
PT. DJONI TEXTINDO, berkedudukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Adhika Wishnu Prabowo, SH. dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Advocates/Solicitors, beralamat di Plaza Gani Djemat Lt. 8, Jalan Imam Bonjol Nomor 76-78, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 September 2013;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembading;
d a n
JAMES HERMAN RAHARDJO, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, berkantor di Jalan Suryopranoto 1-9, Delta Building Blok A-16, Jakarta Pusat;
2. PT. JABATEX, suatu perseroan terbatas yang didirikan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Prabu Siliwangi Km. 2, Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Tangerang;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan Para Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada pokoknya atas dalil-dalil:
A. Pengadilan Negeri Tangerang secara relatif berwenang untuk memeriksa, memutus serta mengadili perkara aquo;
Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) Reglemen Indonesia Baru (“HIR”), kompetensi relatif ditentukan oleh asas hukum yang dikenal dengan istilah actor sequitor forum rei, yang artinya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri yang kewenangannya meliputi tempat kediaman Tergugat;
Bahwa terhadap asas hukum actor sequitor forum rei tersebut diberikan dengan hak opsi kepada Penggugat seperti ditentukan dalam Pasal 118 ayat (2) HIR dan Pasal 99 ayat (6) Reglemen Acara Perdata (“RV”) yang menyatakan berturut-turut sebagai berikut:
“Jika Tergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal di dalam itu, dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang dari Tergugat itu, yang dipilih oleh Penggugat”;
“Dalam hal ada beberapa Tergugat, di hadapan Hakim di tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan Penggugat”;
Bahwa seperti halnya dalam perkara a quo dimana terdapat 3 (tiga) pihak Tergugat yang masing-masing bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang, maka berdasarkan Pasal 118 ayat (2) HIR, Penggugat secara hukum berhak memilih salah satu kompetensi relatif dari ketiga wilayah tersebut;
Bahwa kemudian, asas actor sequitor forum rei bersifat unggul dari ketentuan yang lain, termasuk ketentuan mengenai pemilihan domisili hukum yang hanya bersifat sukarela. Sifat tidak mutlaknya pemilihan domisili hukum sangat jelas tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) HIR dan Pasal 99 ayat (16) RV, yang bunyinya berturut-turut dikutip sebagai berikut:
“… maka Penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum siapa terletak kedudukan yang dipilih itu”;
“Jika ada tempat tinggal pilihan, di hadapan hakim di tempat tinggal pilihan itu atau di hadapan Hakim di tempat tinggal nyata Tergugat, atas pilihan Penggugat”;
Dengan demikian harus diartikan bahwa jika suatu gugatan ditujukan terhadap beberapa Tergugat, maka Penggugat secara mutlak berhak mengajukan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri di salah satu tempat tinggal Tergugat, sekalipun dalam perkara tersebut telah ditentukan pemilihan domisili hukum;
Lebih lanjut, untuk menentukan salah satu tempat tinggal Tergugat seperti tersebut di atas, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian,dan Putusan Pengadilan”, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 195, memberikan suatu doktrin sebagai berikut:
“- Tergugat yang ditarik sebagai pihak, terdiri dari beberapa orang (lebih dari satu orang);
- masing-masing Tergugat bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda;
- dalam kasus yang seperti ini, undang-undang memberi hak opsi kepada Penggugat untuk memilih salah satu Pengadilan Negeri yang dianggapnya paling menguntungkan”;
Bahwa mengacu pada doktrin hukum di atas maka Penggugat berhak memilih salah satu Pengadilan Negeri yang wilayahnya paling menguntungkan. Oleh karena domisili masing-masing Tergugat dalam perkara ini berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang, serta mengingat kedudukan Penggugat yang berada di wilayah Tangerang, maka Penggugat berdasarkan hukum dengan ini memilih Pengadilan Negeri Tangerang;
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Tangerang secara hukum berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
B. Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat mengandung klausul-klausul yang melanggar peraturan perundang-undangan;
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, namun dibuat secara sepihak oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I dalam jabatannya sebagai notaris, yang mana di dalam beberapa klausulnya mencantumkan prestasi dari Turut Tergugat II;
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit Nomor 42/2008, terdapat perjanjian-perjanjian turunan dalam rangka pemberian jaminan dari Penggugat kepada Tergugat, yaitu:
Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama Nomor 185/2004 tertanggal 7 Juni 2004, dibuat di hadapan Juniaty Tedjaputera, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di wilayah Tangerang;
Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat kedua Nomor 59 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
Akta Jaminan Fidusia atas Barang yang Dijaminkan Nomor 43 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 45 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 44 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 50 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 48 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 46 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 54 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 55 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Bahwa setelah Penggugat memperhatikan dengan seksama terhadap Perjanjian Kredit Nomor 42/2008, ternyata di dalam perjanjian tersebut tercantum klausul-klausul yang isi ketentuannya melanggar hukum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pelanggaran pertama: Pasal 10 huruf (s) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melanggar prinsip hukum perdata mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa seluruh kekayaan seorang debitur merupakan jaminan pembayaran bagi kewajiban-kewajiban debitur tersebut terhadap kreditur-krediturnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan sebagai berikut:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”;
13. Bahwa kekayaan debitur tersebut harus dibagi secara pro rata terhadap seluruh krediturnya, kecuali terhadap para kreditur tertentu yang memiliki hak istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata yang dikutip di bawah ini:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan”;
14. Bahwa ketentuan mengenai kreditur yang memiliki hak istimewa adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1149 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut:
“Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:
1. Biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda, ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2. Biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3. Segala biaya pengobatan terakhir;
4. Upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5. Piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6. Piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7. Piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur”;
15. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1149 KUH Perdata sebagaimana dikutip di atas, maka jelas hukum telah menentukan bahwa kreditur tertentu didahulukan daripada kreditur yang lain berdasarkan sifat utangnya, sehingga seorang kreditur tidak dapat memaksakan agar utangnya dibayar terlebih dahulu dengan mengesampingkan kepentingan kreditur yang lain;
16. Bahwa namun demikian, Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat telah mencantumkan suatu klausul yang menyatakan bahwa pembayaran kepada Tergugat harus dilakukan terlebih dahulu daripada pembayaran-pembayaran lainnya. Klausul ini tercantum dalam Pasal 10 huruf (s) yang menyatakan:
“Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terhutang berdasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh debitur terhadap siapapun juga”;
17. Bahwa bunyi klausul dalam Pasal 10 huruf (s) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 tersebut di atas jelas melanggar ketentuan mengenai hak didahulukan dalam Pasal 1149 KUH Perdata, sebab klausul tersebut telah memberikan hak yang melawan hukum kepada Tergugat, yaitu untuk menerima pembayaran lebih dahulu daripada para kreditur lainnya, tanpa mempedulikan siapa dan apa sifat dari utang kreditur-kreditur lain tersebut;
18. Dengan demikian, telah terbukti bahwa Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal ini adalah Pasal 10 huruf (s) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang bertentangan dengan Pasal 1149 KUH Perdata;
Pelanggaran Kedua: Pasal 11 huruf (e) dan (q) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum perdata mengenai perlindungan bagi pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
19. Bahwa dalam lingkup hukum perdata dikenal salah satu asas hukum yaitu asas kepribadian, yakni mengenai suatu perjanjian hanya berlaku di antara orang-orang yang membuatnya. Asas ini tercantum dalam Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”;
20. Bahwa asas Kepribadian tersebut di atas berlandaskan prinsip perlindungan bagi pihak ketiga agar tidak tunduk pada perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak lain, perjanjian mana isinya dapat merugikan pihak ketiga yang berada di luar perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, asas kepribadian merupakan pembatasan bagi asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga adanya pembatasan tersebut ditentukan dalam Pasal 1340 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut:
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga;
21. Bahwa kaitannya dengan perkara a quo, Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang hanya ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat ternyata telah melibatkan pihak-pihak lain, bahkan salah satu klausulnya telah merugikan pihak ketiga yang berada di luar perjanjian tersebut, seperti bunyi klausul dalam Pasal 11 huruf (e) dan (q) di bawah ini:
“Terhitung sejak tanggal hari ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
e. membayar atau membayar kembali kepada pemegang saham Debitur, perusahaan afiliasi, subsidiary maupun pihak ketiga lainnya, pinjaman-pinjaman yang sekarang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan kepada debitur, perusahaan afiliasi, subsidiary maupun pihak ketiga lainnya, kecuali dalam transaksi dagang yang lazim dalam perusahaan;
dan;
“q. membayar hutang pada pemegang saham, perusahaan afiliasi, subsudiari, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan yang akan timbul di kemudian hari”;
22. Bahwa bunyi klausul di atas membuktikan fakta dimana Tergugat dalam membuat Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah mengesampingkan ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata, dengan cara meniadakan hak-hak piutang pihak ketiga yang timbul berdasarkan perikatan dengan Penggugat, sehingga dipastikan klausul perjanjian tersebut telah merugikan pihak ketiga;
23. Dengan demikian, terbukti bahwa Pasal 11 huruf (e) dan (q) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 1340 KUH Perdata;
Pelanggaran Ketiga: Pasal 13 huruf (n) dan huruf (w), Pasal 15, Pasal 20 huruf (a) dan Pasal 21 Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 adalah klausul-klausul yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
24. Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur sebagai berikut:
“Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa”;
25. Bahwa berdasarkan bunyi kedua pasal di atas, maka setiap klausul dalam suatu perjanjian dilarang menentukan:
(i) membatasi pembuktian atas suatu keadaan terkait pemanfaatan dari jasa yang diberikan oleh pelaku usaha; dan;
(ii) memberikan kewenangan kepada pelaku usaha secara sepihak untuk mengurangi manfaat dari jasa yang diberikan;
26. Bahwa di bawah ini dikutip beberapa klausul yang tercantum dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 untuk diuji berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan (f) UUPK sebagai berikut:
Pasal 13 huruf (n) dan huruf (w) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008;
“Kejadian lalai timbul apabila terjadi kejadian-kejadian berikut:
(n) Apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank terdapat perubahan yang material dalam kondisi/keadaan keuangan Debitur atau perubahan lainnya atau bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa sehingga debitur tidak dapat membayar hutangnya lagi;
(w) Bilamana (i) PT Jabatex lalai memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai kondisi dan persyaratan yang telah ditentukan”;
Bahwa bunyi Pasal 13 huruf (n) dan huruf (w) di atas telah melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (e) UUPK karena pasal tersebut membatasi pembuktian atas terjadinya suatu keadaan lalai, dimana pembuktian tersebut hanya terbatas pada:
- Pertimbangan Tergugat secara sepihak tanpa memberikan kesempatan bagi Penggugat; dan;
- Ketentuan yang diatur dalam hubungan antara Turut Tergugat II dengan Tergugat, terlebih keadaan tersebut sangat bergantung kepada Turut Tergugat II tanpa melibatkan Penggugat sedikitpun;
Pasal 15 dan Pasal 20 huruf (a) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008;
“Dalam hal terjadi suatu perubahan dalam undang-undang dan/atau peraturan yang berlaku yang mengakibatkan tidak sahnya bagi Bank untuk mempertahankan dan/atau melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian, maka kewajiban bank untuk memberikan fasilitas kredit dengan segera berakhir dan debitur atas permintaan pertama dari kreditur wajib membayar kembali seluruh hutang”;
“Apabila di kemudian hari bank menerima informasi yang negatif mengenai debitur atau terjadi keadaan dalam bidang politik atau moneter/keuangan yang mengakibatkan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan/atau bank tidak dapat lagi memberikan fasilitas kredit, maka bank tidak berkewajiban lagi untuk menyediakan/memberikan fasilitas kredit kepada debitur dan dalam hal terjadi demikian debitur wajib melunasi seluruh kewajiban pembayarannya kepada bank berdasarkan perjanjian”;
Bahwa bunyi Pasal 15 dan Pasal 20 huruf (a) di atas telah memberikan kewenangan bagi Tergugat untuk sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu dapat menghentikan fasilitas kredit kepada Penggugat, dan saat itu juga Penggugat harus mengembalikan seluruh fasilitas kredit tersebut kepada Tergugat. Hal ini jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (f) UUPK karena klausul tersebut tidak hanya mengurangi manfaat fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat, bahkan meniadakan manfaat fasilitas kredit tersebut;
27. Dengan demikian, secara terang dan jelas telah terbukti bahwa beberapa klausul dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008, khususnya Pasal 13 huruf (n) dan huruf (w), Pasal 15 dan Pasal 20 huruf (a), merupakan klausul yang dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK;
Pelanggaran Keempat: Pasal 11 huruf (f) dan huruf (p) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melanggar falsafah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
28. Bahwa Pasal 11 huruf (f) dan huruf (p) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melarang Penggugat untuk mengajukan sendiri permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, seperti dikutip sebagai berikut:
“Terhitung sejak tanggal hari ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, debitur tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
f. mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-hutangnya (surseance van betaling) kepada Pengadilan Niaga”;
p. mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada Pengadilan Niaga”;
29. Bahwa klausul di atas bermaksud untuk menghilangkan hak Penggugat untuk mengajukan pernyataan pailit terhadap dirinya sendiri, seperti diberikan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), padahal forum kepailitan dalam UU Kepailitan merupakan salah satu sarana hukum untuk penyelesaian masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif;
30. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam bagian Penjelasan Umum UU Kepailitan, falsafah atau tujuan dari kepailitan itu sendiri adalah:
Guna menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya kepada debitur;
Untuk menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya; dan;
Agar terhindar dari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang debitur atau kreditur, misalnya debitur berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang kreditur tertentu sehingga kreditur lainnya dirugikan;
31. Bahwa kembali kepada fakta dalam perkara a quo, ternyata klausul dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah meniadakan hak bagi Penggugat untuk menempuh jalur penyelesaian utang piutang melalui kepailitan, sehingga hanya Tergugat-lah yang akan menikmati pembayaran dari Penggugat. Menurut Penjelasan Umum UU Kepailitan, eksistensi klausul seperti dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008, yaitu dimana kepentingan Penggugat dan kreditur-kreditur lainnya tidak diperhatikan dan hanya menguntungkan Tergugat seorang, dikualifikasikan sebagai suatu kecurangan;
32. Dengan demikian, kembali terbukti bahwa klausul dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008, yaitu Pasal 11 huruf (f) dan huruf (p), telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pelanggaran terhadap teknis sekaligus filosofis dari UU Kepailitan;
C. Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 adalah batal demi hukum karena mengandung suatu sebab yang terlarang;
33. Bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, terdiri dari 4 (empat) unsur seperti dinyatakan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) Suatu pokok persoalan tertentu;
4) Suatu sebab yang tidak terlarang;
34. Bahwa dari 4 (empat) syarat tersebut di atas, 2 (dua) syarat pertama adalah syarat subyektif yang jika tidak terpenuhi maka menjadi dapat dibatalkan, sedangkan 2 (dua) syarat terakhir adalah syarat obyektif yang jika tidak terpenuhi maka menjadi batal demi hukum;
35. Bahwa mengenai syarat yang terkahir, yaitu suatu sebab yang tidak terlarang, telah dipahami secara umum bahwa pengertian sebab dalam Pasal 1320 KUH Perdata dapat sebagai kewajiban (promise) atau dapat sebagai prestasi (performance). Hal ini sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1337 KUH Perdata yang berturut-turut menyatakan sebagai berikut:
“Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum”;
36. Bahwa sebagaimana telah dibuktikan pada bagian gugatan sebelum ini, klausul-klausul mengenai kewajiban dan prestasi yang menjadi isi dari Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 10 huruf (s) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melanggar Pasal 1149 KUH Perdata;
Pasal 11 huruf (e) dan (q) Perjanjian Kredit No. 42/2008 telah melanggar Pasal 1340 KUHPerdata;
Pasal 13 huruf (n) dan huruf (w), Pasal 15, Pasal 20 huruf (a) dan Pasal 21 Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK;
Pasal 11 huruf (f) dan huruf (p) Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 telah melanggar falsafah UU Kepailitan;
37. Dengan demikian, oleh karena terbuktinya pelanggaran-pelanggaran isi Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 di atas, maka isi Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 tidaklah halal menurut hukum, dan oleh karenanya kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan akta bahwa Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 adalah batal demi hukum;
D. Posisi tawar yang tidak seimbang antara Penggugat dengan Tergugat dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 tidak memenuhi unsur kesepakatan sebagai syarat sah perjanjian;
38. Bahwa dalam kaitannya dengan syarat sah perjanjian, khususnya unsur kesepakatan, dikenal asas Keseimbangan sebagai batasan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang mana menjamin kedudukan yang setara bagi para pihak dalam menandatangani suatu perjanjian;
39. Bahwa asas Keseimbangan ini tercermin dalam Penjelasan Umum UUPK yang menyatakan sebagai berikut:
“Disisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen”;
40. Bahwa dalam rangka menegakkan asas keseimbangan tersebut di atas, maka suatu kondisi dimana syarat perjanjian ternyata hanya menguntungkan sepihak, atau resiko hanya dibebankan kepada sepihak pula, serta pembatasan dalam menggunakan upaya hukum, haruslah dikesampingkan;
41. Bahwa dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang syarat dan ketentuannya dibuat secara sepihak oleh Tergugat ternyata mengandung ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat. Pengingkaran terhadap asas keseimbangan tercantum dalam Pasal 2.5. mengenai Hak Penolakan Bank, sebagaimana dikutip di bawah ini;
“Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian, bank atas pertimbangannya sendiri berhak menolak permintaan debitur untuk mencairkan plafon fasilitas PB dan/atau Fasilitas PT dan/atau fasilitas new dan/atau fasilitas diskonto dan/atau membuka/menerbitkan LC dan/atau SKBDN, tanpa bank harus memberikan alasan atas penolakan tersebut, dan keputusan bank mengenai hal tersebut mengikat debitur;
Dalam hal terjadi penolakan tersebut oleh bank, debitur dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga terhadap bank, antara lain (tetapi tidak terbatas) pada tuntutan ganti rugi”;
42. Bahwa isi Pasal 2.5. Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 di atas membuktikan ketidak-seimbangan posisi tawar dalam membuat Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang mana penerapan klausul tersebut memberikan akibat:
Menguntungkan Tergugat secara sepihak karena dapat menolak pencairan fasilitas kredit tanpa harus memberikan alasan kepada Penggugat;
Membebankan resiko kerugian bagi Penggugat secara sepihak karena tidak dapat digunakannya fasilitas kredit;
Penggugat tidak dapat menuntut secara hukum berdasarkan kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat;
43. Bahwa konsekuensi hukum terhadap tidak dipenuhinya asas Keseimbangan dalam membuat perjanjian adalah sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Tetap,yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3431 K/Pdt/1985 tanggal 14 Maret 1987, yang memberikan kaidah hukum sebagai berikut:
“Dasar bagi keseimbangan dan keserasian dalam perjanjian terseurat dalam Pasal 1320 B.W., hanya apabila dalam keadaan in concreto ada keseimbangan dan keserasian maka tercapailah kesepakatan yang sah antara para pihak”;
44. Bahwa berdasarkan penafsiran hukum argumentum a contrario, maka kaidah hukum di atas harus diartikan: tidak ada kesepakatan yang sah jika keadaan dalam perjanjian tidak seimbang bagi para pihak;
45. Dengan demikian, terbukti bahwa Pasal 2.5. Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 yang tidak menciptakan adanya asas Keseimbangan di dalamnya, telah mengakibatkan unsur kesepakatan sebagai syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kami mohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan Perjanjian Kredit Nomor 42/2008;
E. Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya Perjanjian Kredit Nomor 42/2008;
46. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada dalil-dalil di atas, Tergugat dalam membuat Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 ternyata telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, pelanggaran mana menimbulkan konsekuensi hukum yaitu batalnya perjanjian tersebut;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud di atas antara lain adalah fakta dimana Tergugat mendahulukan pembayaran piutangnya dari kreditur-kreditur lainnya yang memiliki hak istimewa, melarang Penggugat untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dan meniadakan sarana penagihan utang dengan mekanisme kepailitan;
47. Bahwa perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut dalam butir di atas adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1149 dan 1340 KUH Perdata serta falsafah UU Kepailitan karena merugikan kreditur-kreditur lainnya;
48. Bahwa pelanggaran-pelanggaran Tergugat dimaksud mengakibatkan Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karenanya tidak mengikat bagi Penggugat dan Tergugat, seperti diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang menyatakan;
“Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan”;
49. Bahwa selain itu, dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 Tergugat telah membatasi pembuktian mengenai suatu keadaan lalai dan memberikan hak kepada Tergugat untuk sewaktu-waktu mengakhiri fasilitas kredit bagi Penggugat, padahal perbuatan yang demikian adalah pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK;
50. Bahwa mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UUPK, oleh karena di dalam Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 memuat perbuatan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK maka Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 harus dinyatakan batal demi hukum. Untuk menghindari keragu-raguan, berikut dikutip ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK seperti di bawah ini:
“Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”;
51. Berdasarkan uraian fakta, ketentuan hukum dan bukti-bukti di atas, maka sudah cukup alasan menurut hukum agar Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian dan melanggar syarat klausula baku, yaitu:
Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah karena tidak adanya asas keseimbangan dalam perjanjian kredit Nomor 42/2008;
Dan;
Perjanjian Kredit Nomor 42/2008 mengandung suatu sebab yang terlarang karena prestasi yang ditentukan di dalamnya melanggar hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Memerintahkan kepada Tergugat, kuasanya, atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan penagihan berdasarkan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008, maupun perubahan-perubahan terhadapnya, hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tidak memenuhi unsur kesepakatan di dalamnya;
Menyatakan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum;
Menyatakan perjanjian-perjanjian turunan dari Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008, yaitu:
Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama Nomor 185/2004 tertanggal 7 Juni 2004, dibuat di hadapan Juniaty Tedjaputera, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di wilayah Tangerang;
Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat kedua Nomor 59 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
Akta Jaminan Fidusia atas Barang yang Dijaminkan Nomor 43 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 45 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 44 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 50 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 48 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 46 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 54 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
Akta Nomor 55 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Tentang yurisdiksi pengajuan gugatan;
Bahwa dalam perkara aquo Turut Tergugat II (PT. Jabatek) tidak ada hubungan hukumnya dengan Penggugat, sedangkan bagi pengajuan gugatan harus ada suatu hak yang dilanggar oleh orang lain untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Turut Tergugat, Putusan MARI Nomor 995K/Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1973, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi oleh R. Soeparmono, SH, Penerbit Mandar Maju/2000/Bandung, hal 8;
Satu dan lain hal bahwa dalam Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tentang Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH, Notaris di Jakarta yang menjadi objek gugatan a quo diperjanjikan dan disepakati bersama tentang pemilihan domisili pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana termaktub pada hal 85 pasal 22;
“Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih domisili tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, akan tetapi demikian itu dengan tidak mengurangi hak bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap debitur di pengadilan-pengadilan manapun juga di wilayah Republik Indonesia yang dipandang perlu oleh bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku“;
Pemilihan yurisdiksi pada Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tentang Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger yang dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH, Notaris di Jakarta tersebut adalah kesepakatan Penggugat dengan Tergugat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 118 HIR. Berdasarkan pemilihan yurisdiksi yang ditegaskan dalam Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tentang Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH, Notaris di Jakarta yang menurut Pasal 1338 KUHPerdata itu mengikat dan berlaku sebagai UU bagi para pihaknya, maka gugatan terhadap Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tersebut harus diajukan pada Pengadilan Negeri Jakata Pusat;
Satu dan lain hal sekalipun PT. Jabatex didudukkan sebagai Turut Tergugat II, akan tetapi peranan dan kepentingannya PT. Jabatex maupun tuntutan gugatan terhadap PT. Jabatex tersebut tidak dijelaskan pada gugatan. Karena itu didudukkannya PT. Jabatex sebagai Turut Tergugat II itu tidak mempengaruhi terhadap pemilihan yurisdiksi yang diperjanjikan dalam akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH, Notaris di Jakarta, oleh karena sebenarnya gugatan Penggugat adalah gugatan terhadap PT. Bank Panin Tbk yang berkedudukan di Jakarta pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH, Notaris di Jakarta;
Bahwa dalam perjanjian kreditur (Tergugat) dengan debitur (Penggugat) yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo, SH, Notaris yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, bila terjadi sengketa para pihak telah memilih domosili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara aquo seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di Pengadilan Negeri Tangerang karena pemilihan domisili tersebut bersifat mutlak dan berlaku sampai dengan pelaksanaan putusan. (Pasal 24 KUH Perdata);
Pasal 24 KUH Perdata berbunyi:
“Dalam suatu sengketa perdata di muka Hakim kedua belah pihak yang berpekara atau salah satu dari mereka, berhak bebas, dengan akta memilih tempat tinggal lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya;
Pemilihan itu boleh dilakuakan secara mutlak dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, atau bolehlah dibatasi sedemikian rupa sebagaimana kedua belah pihak atau salah satu dari mereka menghendakinya, dakwaan-dakwaan dan tuntutan-tuntutan tercantum atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan dimuka hakim tempat tingggal itu;
Berdasarkan pemilihan domisili yang ditegaskan dalam Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tentang Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo S.H, Notaris di Jakarta tersebut, maka Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Gugatan salah sasaran pihaknya (error in persona);
Bahwa dalam perkara a quo Turut Tergugat II (PT. Jabatek) tidak ada hubungan hukumnya dengan Penggugat, sedangkan bagi pengajuan gugatan harus ada suatu hak yang dilanggar oleh orang lain untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Turut Tergugat, Putusan MARI Nomor 995K/Sip/1975 tanggal 8 Agustus 1973, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi oleh R. Soeparmono, SH, Penerbit Mandar Maju/2000/Bandung, hal 8;
Gugatan tidak dapat diajukan secara komulatif terhadap subjek hukum yang tidak memiliki hubungan hukum:
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 287/Pdt.G/2011/ PN.Tng, tanggal 23 Juni 2011, yang digugat adalah:
PT. Pan Indonesia sebagai Tergugat I;
James Herman Rahardjo, SH, Notaris sebagai Turut Tergugat I;
PT. Jabatek sebagai Turut Tergugat II;
Bahwa objek gugatan Penggugat adalah Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tentang Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger yang dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo S.H, Notaris di Jakarta, yang merupakan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa antara Tergugat dengan Turut Tergugat II tidak ada hubungan hukum, oleh karenanya tidak dapat diadakan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing harus digugat sendiri-sendiri (Putusan MARI Nomor 415K/Sip/1975, tanggal 27 Juni 1979, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi oleh Soeparmono, S.H, Penerbit Mandala Maju/2000/ Bandung, Beliau Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi, hal. 7);
Dalam posita gugatan didalilkan bahwa dalil gugatan perbuatan melanggar hukum dan pembatalan perjanjian akta perubahan terhadap pernyataan kembali perjanjian fasilitas setelah penggabungan/marger Nomor 42 tanggal 14 Juni 2008 (selanjutnya disebut Nomor 42/2008);
Bahwa perbuatan melawan hukum terkait dengan perikatan yang bersumber dalam undang-undang (Buku Ketiga Bab III KUHPerdata), sedangkan pembatalan perjanjian kredit didasarkan pada wanprestasi (Buku Ketiga Bab II KUH Perdata);
Oleh karenanya sengketa gugatan dalam perkara a quo harus diajukan sendiri-sendiri tidak bisa digabungkan antara perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi. Bila alasan gugatan (posita) digabungkan antara dalil perbuatan melawan hukum dengan wan prestasi berarti pelanggaran batas kewenangan;
Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscure libel);
Dalam gugatan, telah didudukkan PT. Jabatex sebagai Turut Tergugat II, akan tetapi peran dan kepentingan PT. Jabatex dalam perkara ini tidak dijelaskan dalam posita maupun potitum gugatan;
Tidak jelasnya peran dan kepentingan serta kedudukan dan alasan hukum didudukkanya PT. Jabatex dalam perkara ini, menunjukkan bahwa gugatan Penggugat menjadi tidak jelas arah sasarannya (obscure libel);
Demikian pula alasan hukum yang menjadi dasar tuntutan hukum dalam posita gugatan sangat bias dan tidak terfocus pada sasaran yang jelas yang dijadikan alasan utama dari tuntutan gugatannya, sehingga karena itu materi gugatan menjadi tidak jelas/kabur (obscure libel);
Atas hal-hal dan alasan-alasan tersebut di atas, eksepsi-eksepsi Tergugat sangatlah beralasan hukum, dan karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
Menimbang,bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 287/PDT.G/2011/PN.TNG tanggal 26 Juli 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Para Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Nomor 94/PDT/2012/PT.BTN. tanggal 28 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 Juli 2012 Nomor 287/Pdt.G/2011/PN.TGN.;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat;
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Pembanding semula Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tidak memenuhi unsur kesepakatan didalamnya;
4. Menyatakan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum;
5. Menyatakan perjanjian-perjanjian turunan dari Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008, yaitu :
i. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat pertama No.185/2004 tertanggal 7 Juni 2004, dibuat dihadapan Juniaty Tedjaputera, Pejabat Pembuat Akta Tanah, di wilayah Tangerang;
ii. Akta Pemberian Hak Tanggungan peringkat kedua Nomor 59 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Tergugat I;
iii. Akta Jaminan Fidusia atas barang yang dijaminkan Nomor 43 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
iv. Akta Nomor 45 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
v. Akta Nomor 44 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
vi. Akta Nomor 50 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
vii. Akta Nomor 48 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
viii. Akta Nomor 46 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat di hadapan Turut Tergugat I;
ix. Akta Nomor 54 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
x. Akta Nomor 55 tertanggal 18 Juni 2008, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
Seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
6. Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan konvensi dan rekonvensi;
Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 2 Agustus 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 September 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 287/Pdt.G/2011/PN.TNG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Agustus 2013;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding yang pada tanggal 23 September 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/ Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Oktober 2013;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
I. Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena tidak menerapkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan membuat pertimbangan yang bertentangan dengan fakta hukum;
1. Pertimbangan Judex Facti sebagaimana tersebut pada kalimat pertimbangannya halaman 8 alenia 1 "menimbang bahwa dari fakta yang ada telah ternyata bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 42/2006 tanggal 18 Juni 2008 tersebut mengadung klausul klausul yang telah merugikan
Pembanding semula Penggugat yang dalam hal ini sebagai debitur";
Pada halaman 8 alenia 2 ''menimbang bahwa sekalipun Pembanding semula Penggugat telah menanda tangani dan menerima secara tunai
adanya fasilitas kredit setelah penggabungan/merger, Pengadilan
berpendapat bahwa sebagaimana yang dilakukan oleh Pembanding semula
Penggugat (in cassu Perjanjian Akta Kredit Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006) dimana temyata bahwa Pembanding semula Penggugat sama sekali tidak cermat dalam menyepakati perjanjian kredit disamping itu
karena adanya kebutuhan yang mendesak sebagai debitur dalam hal
memperoleh fasilitas kredit dari Terbanding semula Tergugat tanpa
memikirkan akibat yang akan ada kemudian dan tanpa sadar Pembanding
semula Penggugat mau menerima dan melaksanakan isi perjanjian akta
kredit tersebut dan hal mana telah dilakukan pula oleh Pembanding semula
Penggugat terhadap Akta Perjanjian Nomor 42/2008 tanggal 18 Juni 2008
tersebat";
Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding
terhadap Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat
oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta yang
berkaitan erat dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan dihadan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta merupakan amar putusan dan pertimbangan hukum yang sangat keliru di dalam menerapkan hukum, karena:
Dengan telah diterimana dan dinikmatinya fasilitas kredit sebagaimana
dimaksud dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 15 Juni 2006 yang dibuat oleh dan di hadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta, terbukti bahwa akta perjanjian kredit a quo telah dilaksanakan/ direalisasikan oleh para pihaknya, dan membuktikan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat asal telah memperhitungkan segala resiko dan keuntungan dari perjanjian kredit tersebut, apalagi perjanjian kredit tersebut adalah kelanjutan dari akta-akta perjanjian kredit yang dilakukan sebelumnya yang kemudian dilanjutkan dengan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/ Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH., mempertegas adanya perhitungan yang matang dalam membuat suatu persetujuan, dan telah mengikat;
Adanya beberapa kali permintaan restrukturisasi fasilitas kredit yang diajukan Termohon Kasasi/Penggugat asal kepada Pemohon Kasasi/ Tergugat asal atas fasilitas kredit yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 15 Juni 2006 yang dibuat oleh dan
dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta tersebut telah
direalisasikan/dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan telah diterima/ dinikrnati fasilitas kredit oleh Termohon Kasasi/Penggugat asal dan dilanjutkan dengan akta-akta pengubahan terhadap perjanjian
kredit hingga beberapa kali pengubahan dan beberapa kali permintaan
rekstrukturisasi fasilitas kredit yang diperjanjikan;
3. Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding yang
menyatakan bahwa "Penggugat sama sekali tidak cermat dalam menyepakati perjanjian kredit disamping itu karena adanya kebutuhan yang mendesak sebagai debitur dalam hal memperoleh fasilitas kredit dari Terbanding semula Tergugat tanpa memikirkan akibat yang akan ada kemudian dan tanpa sadar Pembanding semula Penggugat mau menerima dan melaksanakan isi perjanjian akta kredit" pada Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/ Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta tersebut adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru, karena:
Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah
Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta dibuat atas surat permintaan PT. Djoni Texindo (Penggugat asal) tertanggal 8
Januari 2008 Nomor 19/DT/I/2008 kepada PT. Bank Panin Tbk yang kemudian ditindak lanjuti dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit (offering letter) Nomor 0631/CIB/KKD/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang disetujui Penggugat asal (PT. Djoni Textindo), sehingga akta perjanjian a quo adalah realisasi dari kesepakatan bersama dari para pihaknya;
Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah
Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta tersebut telah direalisasikan/dilaksanakan oleh para pihaknya sebagaimana terbukti:
- Penggugat asal/Termohon Kasasi (PT. Djoni Textindo) sebagai debitur
telah menerima pencairan seluruh fasilitas kredit dari PT. Bank
Panin Tbk yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian a quo (kalimat
pertimbangan halaman 8 alenia 2) dan menimbulkan adanya sejumlah
hutang PT. Djoni Textindo kepada PT. Bank Panin Tbk. adanya
pencairan fasilitas kredit yang telah diterima PT. Djoni Textindo
(Penggugat asal) tersebut menjadi bukti nyata bahwa akta perjanjian tersebut telah dilaksanakan, dan prestasi utama yang diperjanjikan yaitu jumlah uang sebagai realisasi dari fasilitas kredit yang diikat dalam perjanjian kredit a quo telah dilaksanakan. Adanya surat Permohonan Restrukturisasi Kredit yang diajukan PT. Djoni Textindo (Penggugat asat) kepada PT. Bank Panin Tbk hingga beberapa kali, yaitu surat tertanggal 7 Januari 2009 Nomor 19/DT/I/2009 kepada PT. Bank Panin Tbk perihal Permohonan Restrukturisasi Kredit (bukti T-11a), surat tanggal 7 September 2009 Nomor 18/DT/IX/2009 dan tertanggal 10 September 2009 Nomor 19/DT/IX/2009 kepada PT. Bank Panin Tbk perihal Permohonan Restrukturisasi Kredit (bukti T-12a dan 12b) mempertegas dan membuktikan bahwa Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta telah dilaksanakan oleh para pihaknya, dan membuktikan bahwa PT. Djoni Textindo tersebut benar-benar memiliki hutang kepada PT. Bank Panin Tbk.;
- Adanya surat permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan PT. Djoni Textindo kepada PT. Bank Panin Tbk tersebut hingga beberapa
kali membuktikan bahwa Akta Perubahan Terhadap Pernyataan
Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger
Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta, antara PT. Djoni Textindo dengan PT. Bank Panin Tbk (objek perkara) telah berlaku effektif dan
mengikat sebagai suatu akta yang sah sebagaimana dimaksud Pasal
1338 KUHPerdata;
Oleh karena Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 15 Juni 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger No.42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan
dihadapan James Herman Rahardjo SH, Notaris di Jakarta tersebut telah
direalisasikan/dilaksanakan oleh kedua belah pihak, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan bahwa akta-akta perjanjian a quo telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata;Oleh karena akta perjanjian a quo adalah perjanjian mengenai hutang
piutang yang telah direalisasikan pencairan fasilitas kredit atas sejumlah
uang yang telah diterima oleh PT. Djoni Textindo (debitur), yang
menimbulkan kewajiban bagi pihak berhutang (debitur) untuk membayar kembali jumlah hutangnya kepada kreditur, maka pernyataan batal demi hukum dan atau dinyatakannya batal perjanjian tentang akta perjanjian kredit pada pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding, pada hakekatnya hal tersebut merupakan suatu pernyataan tentang batalnya hutang piutang, sedangkan hutang itu tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun, kecuali oleh suatu pembayaran pelunasan hutang atau pembaharuan hutang. Karena itu tidak ada alasan hukum untuk membatalkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 15 Juni 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo, SH., Notaris di Jakarta, kecuali dengan suatu pembayaran pelunasan hutang oleh debitur. Karena itu pertimbangan hukum dan amat putusan Judex Facti tingkat banding tentang hal tersebut adalah pertimbangan hukum yang salah bertentangan dengan hukum;
Yang menjadi alasan pertimbangan Judex Facti tingkat banding dalam
menyatakan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta sebagaimana tersebut pada halaman 8 alenia 2 yang berbunyi ''sekalipun Pembanding semula Penggugat telah menanda tangani dan menerima secara tunai adanya fasilitas kredit setelah penggabungan/merger, akan tetapi Pembanding semula Penggugat tidak cermat dalam menyepakati perjanjian kredit karena adanya kebutuhan yang mendesak sebagai debitur dalam hal memperoleh fasilitas kredit dari terbanding semula Tergugat tanpa memikirkan akibat yang akan ada kemudian terhadap Akta Perjanjian Nomor 42/2008 tanggal 18 Juni 2008 tersebut";
Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding dalam menyatakan bahwa
"sekalipun Pembanding semula Penggugat telah menanda tangani dan
menerima secara tunai adanya fasilitas Kredit setelah penggabungan/merger, akan tetapi Pembanding semula Penggugat tidak cermat dalam menyepakati perjanjian kredit karena adanya kebutuhan yang mendesak sebagai debitur dalam hal memperoleh fasilitas kredit dari Terbanding semula Tergugat tanpa memikirkan akibat yang akan ada kemudian terhadap Akta Perjanjian Nomor 42/2008 tanggal 18 Juni 2008 terseoat" adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru dan Terbantah dengan fakta-fakta sebagai berkut:
Adanya beberapa kali pengubahan perjanjian kredit dan beberapa kali
restrukturisasi hutang dan Termohon Kasasi (debitur) telah menikmati
fasilitas kredit, membuktikan bahwa Akta Perjanjian tersebut telah
direalisasaikan oleh para pihaknya;
b. Adanya beberapa kali pengubahan perjanjan kredit dan beberapa kali
restrukturisasi hutang dan Termohon Kasasi (debitur) telah menikmati
fasilitas kredit terhadap Akta Perubahan Terhadap Pemyataan Kembali
Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta oleh masing-masing pihak dalam perjanjian, membuktikan bahwa Akta Perubahan Terhadap Pemyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 adalah benar-benar merupakan persetujuan Penggugat asal dan Tergugat asal telah dilaksanakan (direahsasikan) oleh para pihaknya;
Penggugat asal/Termohon Kasasi adalah industry textile dalam skala besar
yang berbentuk badan hukum Persoran Terbatas, yang dapat menghitung
resiko tingkat kebutuhan dan penggunaan financialnya termasuk resiko
dalam menggunakan fasilitas kredit;
Seandainya perjaman kredit itu dianggap merugikan Penggugat
asal/Termohon Kasasi (debitur), semestinya Penggugat asal/Termohon
Kasasi tidak perlu menanda tangani akta perjanjian kredit tersebut. Satu
dan lain hal bahwa akta-akta perjanjian kredit tersebut adalah realisasi dari
permohonan Penggugat asal/Termohon Kasasi kepada Tergugat
asal/Pemohon Kasasi. Dengan telah ditanda tangani akta perjanjian kredit
dan bahkan telah dilakukan perubahan perjanjian kredit dan telah
dilakukan restrukturisasi hutang fasilitas kreditnya justru telah membuktikan bahwa akta perjanjian kredit tersebut benar-benar merupakan persetujuan Penggugat asal/Termohon Kasasi atas segala syarat dan ketentuan Bank yang menjadi kewajiban Penggugat asal/Termohon Kasasi, sehingga karena itu pertimbangan yang menganggap bahwa klausul perjanjian merugikan Penggugat asal/Termohon Kasasi telah terbantahkan;
Fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa fasilitas kredit berdasarkan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian FasilitasKredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang telah dilakukan restrukturisasi atas permintaan Penggugat asal/Termohon Kasasi telah membuktikan bahwa Akta Perjanjian Kredit tersebut dilaksanakan, Dengan telah dilaksanakan/direalisaskan Akta PerjanjianKredit a quo, rnaka terbukti menurut hukum bahwa klausula dalam akta-akta perjanjian kredit tersebut telah dilaksanakan, dan membuktikan bahwa klausul-klausul perjanjian kredit tersebut merupakan persetujuan yang telah diperhitungkan tentang resiko dari perjanjian tersebut secara seksama oleh para pihaknya;
Dengan demikian pertimbangan yang menganggap Akta Perjajian Nomor 42/2008 tanggal 18 Juni 2008 mengandung klausul-klausul yang merugikan Pembading semula Penggugat sebagai debitur telah terbantah dengan telah
dtreallsasikan/dllaksanakan akta perjanjian tersebut, dan karena itu
pertimbangan hukum tersebut adalah pertimbangan yang salah bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap;
6. Akta-akta perubahan terhadap perjanjian kredit dan restrukturisasi faslitas
kredit yang dilakukan beberapa kali perubahan atas perjanjian kredit
sebelumnya, dan adanya restrukturisasi terhadap fasilitas kredit atas Akta
Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah
Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tersebut seharusnya
dinilai dan dipertimbangkan sebagai fakta hukum yang membuktian bahwa akta perjanjian tersebut merupakan kesepakatan sebagaima dimaksud Pasal 1240 KUHPerdata yang telah mengikat sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata;
Dengan tidak dipertimbangkannya fakta hukum tersebut, maka Judex Facti
tingkat banding tidak mempertimbangkan fakta hukum secara benar
dan bahkan membuat petimbangan hukum yang bertentangan dengan fakta
hukum tersebut. Karena itu Judex Facti telah salah menerapkan hukum
terhadap fakta hukum;
Dengan demikian Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum
karena tidak menerapkan fakta hukum dan membuat pertimbangan yang
bertentangan dengan fakta hukum, karena itu cukup alasan agar pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding tersebut untuk dibatakan;
II. Judex Facti tingkat banding salah menerapkan hukum karena membuat pertimbangan hukum dan amar putusan bertentangan dengan hukum dan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI;
Fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut telah membuktikan
bahwa Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH, notaris di Jakarta (objek perkara) adalah tindak lanjut dari Akta Perjajian Kredit Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan akta-akta pengubahannya yang merupakan tindak lanjut dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 13 tanggal 14 Agustus 2001 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan den restrukturisasi fasilitas kredit atas permintaan Penggugat asal/Termohon Kasasi;
Fakta hukum yang terungkap bahwa dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan akta-akta perubahannya, Penggugat asal (debitur) telah menerima dan menikmati fasilitas kredit tersebut dan
bahkan telah berulang kali meminta perpanjangan fasilitas kredit dan
restrukturisasi jadwal pembayaran hutang;
Adanya permintaan perpanjangan fasilitas kredit dan restrukturisasi atas
pembayaran hutang yang diperjanjikan dalam akta-akta Perjanjian Kredit
hingga beberapa kali mempertegas bahwa Termohon Kasasi/Tergugat asal telah memperhitungkan dengan perhitungan bisnis yang seksama (teliti) terhadap resiko dan keuntungan dalam menggunakan fasilitas kredit dari Pernohon Kasasi/Tergugat.
Adanya beberapa kali akta perubahan perjanjian kredit dan beberapa kali
permintaan perpanjangan fasilitas kredit dan restrukturisasi fasilitas kredit
tersebut, seharusnya dinilai bahwa penanda tanganan akta perjanjian kredit a quo telah diperhitungkan secara seksama oleh Pengggat asal/Termohon Kasasi terhadap resiko financial atas fasilitas kredit, dan bukan hal keterpaksaan;
2. Objek perkara adalah Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah PenggabunganjMerger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta.Fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah membuktikan adanya restrukturisasi fasilitas kredit berdasarkan surat Termohon Kasasi/Penggugat asal hingga beberapa kali, yaitu:
Restrukturisasi fasilitas kredit berdasarkan surat PT. Djoni Textindo
tertanggal 7 Januari 2009 Nomor 19/DT/I/2009 kepada PT. Bank Panin Tbk perihal Permohonan Restrukturisasi Kredit dan Surat PT. Bank Panin Tbk kepada PT. Djoni Textindo Nomor 916/CIB/EXT/2009 tertanggal 1 September 2009 perihal Restrukturisasi Fasilitas Kredit (bukti T-11a dan T-11b);Restrukturisasi fasilitas kredit berdasarkan surat PT. Djoni Textindo tanggal 7 September 2009 Nomor.18/DT/IX/2009 kepada PT. Bank Panin Tbk perihal Permohonan Restrukturisasi Kredit, Surat PT. Djoni Textindo tertanggal 10 September 2009 Nomor 19/DT/IX/2009 kepada PT. Bank Panin Tbk perihal Permohonan Restrukturisasi Kredit dan Surat PT. Bank Panin Tbk kepada PT. Djoni Textindo Nomor 0943/CIB/EXT/2009 tanggal 17 September 2009 perihal Restrukturisasi Fasilitas Kredit (T-12a, T-12b, T-12c);
Fakta hukum tersebut membuktikan bahwa Akta Perubahan Terhadap
Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta telah dilaksanakan/ direalisasikan oleh Termohon Kasasi/Penggugat asal;
3. Dengan demikian maka pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding halaman 8 alenia 2 yang berbunyi ''menimbang bahwa sekalipun Pembanding semula Penggugat telah menanda tangani dan menerima secara tunai adanya fasilitas kredit setelah penggabungan/merger, pengadilan berpendapat bahwa sebagaimana yang dilakukan oleh Pembanding semula Penggugat (in cassu Perjanjian Akta Kredit Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006) dimana ternyata bahwa Pembanding semula Penggugat sama sekali tidak cermat dalam menyepakati perjanjian kredit disamping itu karena adanya kebutuhan yang
mendesak sebagai debitur dalam hal memperoleh fasilitas kredit dari
Terbanding semula Tergugat tanpa memikirkan akibat yang akan ada
kemudian dan tanpa sadar Pembanding semula Penggugat mau menerima dan melaksanakan isi perjanjian akta kredit tersebut dan hal mana telah dilakukan pula oleh Pembanding semula Penggugat terhadap Akta Perjanjian Nomor 42/2008 tanggal 18 Juni 2008 tersebut" itu telah Terbantah dengan adanya restruktusisasi fasilitas kredit hingga beberapa kali berdasarkan surat-surat permintaan Termohon Kasasi/Penggugat asal (debitur) kepada Pemohon Kasasi/Tergugat asal (kreditur) sebagaimana bukti T-11a dan bukti T-12a, T-12b tersebut;
4. Oleh karena Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH, Notaris di Jakarta adalah tindak lanjut dan rangkaian yang tak terpisahkan dari akta perjanjian kredit dan akta-akta pengubahan sebelumnya hingga beberapa kali pengubahan dan beberapa kali restrukrurisasi fasilitas kredit, dan Akta Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 tersebut juga telah dilakukan restrukturisasi hingga beberapa kali atas permintaan Penggugat asal (debitur), terbukti menurut hukum bahwa hubungan hukum dalam akta perjanjian kredit a quo dan akta pengubahannya benar-benar merupakan persetujuan yang dilakukan dalam perhitungan yang matang oleh karena Penggugat (debitur) adalah suatu Perseroan Terbatas dalam usaha industry textile dalam skala besar yang dijalankan dengan manajemen usaha yang terancang dan personalia yang berkernampuan intelektual dalam menghitung resiko penggunaan financial dalam mengelola perusahaannya;
5. Yurisprudensi putusan Mahkarnah Agung RI Nomor 3091 K/Pdt/2010 tanggal 20 April 2011 menegaskan bahwa penanda tanganan akta perjanjian kredit di hadapan notaris dan diikuti dengan telah diterimanya dan dinikmatinya fasilitas kredit yang diperjanjikan itu berarti sejak awal debitor telah setuju dan sepakat atas segala ketentuan dan persyaratan bank di dalam perjanjian kredit a quo terlepas dari tingkat posisi tawar (bargaining position) dari masing-masing;
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian dan persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang yang mengikat bagi para pihaknya yang membuat perjanjian dan persetujuan tersebut;
Berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkarnah Agung RI Nomor 3091 K/Pdt/2010 tersebut maka Perjanjian kredit yang telah ditanda tangani debitur dan kreditur sesuai dengan prosedur standar ketentuan Bank, dan debitur telah menerima/menikmati fasilitas kredit maka debitur telah menerima semua kewajiban yang ditetapkan bank, maka akta perjanjian kredit tersebut berlaku sebagai akta perjanjian yang sah dan mengikat terhadap para pihaknya;
Berdasarkan fakta hukum tersebut maka pertimbangannya Judex Facti tingkat banding bank pada halaman 8 alenia 2 tersebut yang menjadi dasar putusannya dalam menilai perjanjian kredit yang terjadi antara Penggugat asal (debitur) dengan Tergugat asal (kreditur) dalam menilai bahwa ''Penggugat tidak cermat dalam menyepakati perjanjian kredit karena adanya kebutuhan yang mendesak sebagai debitur dalam hal memperoleh fasilitas kredit dari Terbanding semula Tergugat tanpa memikirkan akibat yang akan ada kemudian terhadap Akta Perjanjian Nomor 42/2008 tanggal 18 Juni 2008 tersebut" adalah pertimbangan yang sangat tidak masuk akal dan mengada-ada sangat berlebihan dan emajiner yang tidak didukung dengan fakta hukum, bertentangan dengan hukum dan Yurisprudensi putusan Mahkarnah Agung RI;
Dengan demikian Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum yang bertentangan dengan hukum dan Yurisprudensi putusan Mahamah Agung RI, karena itu cukup alasan agar pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding tersebut dibatakan;
III. Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding salah dalam menerapkan Pasal 1320 jo Pasal 1321 KUHPerdata terhadap akta-akta perjanjian kredit;
Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti telah kellru didalam
menerapkan pasal 1320 jo pasal 1321 KUHPerdata tentang syarat dalam
membuat perjanjian terhadap Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta dan terhadap Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/ Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta, karena:
Diakui secara tegas dalam gugatannya bahwa Penggugat dan Tergugat
telah menanda tangani Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tentang
Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta;
Penggugat asal/Termohon Kasasi (PT. Djoni Textindo) adalah badan
usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang memiliki kemampuan untuk menghitung resiko dalam membuat perhitungan bisnis termasuk resiko dalam membuat perikatan/perjanjian kredit yang secara logis memiliki kecakapan dan kemampuan dalam membuat suatu perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata. Klausula dan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam perjanjian yang ditanda tangani PT. Djoni Textindo (Penggugat asal) pada Akta Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 maupun dalam Akta-akta Perubahannya hingga Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta yang kesemuanya didasarkan pada surat permohonan PT. Djoni Textindo (debitur) kepada PT. Bank Panin Tbk (kreditur) adalah realisasi dari keinginan PT. Djoni Textindo yang memiliki kecakapan dalam menghitung resiko penggunaan finandal untuk kebutuhan usahanya, menunjukkan adalanya kesepakatan murni tanpa paksaan dalam Akta Perjanjian kredit tersebut;Posisi tawar (bargaining position) dari kedudukan masing-masing pihak
kreditur dan debitur tidak dapat dijadikan ukuran tentang adanya keterpaksaan dalam memperoleh faslitas kredit, apalagi dalam
perrjanjian kredit tersebut PT. Djoni Textindo (debitur) adalah peruhaan
industry textile dalam skala besar yang berbentuk perseroan terbatas
yang memiliki kemampuan untuk menghitung resiko dalam membuat
perhitungan bisnis termasuk resiko dalam membuat perikatan/perjanjian
kredit;Offering letter Nomor 949/CIB/EXT/06 tanggal 1 Agustus 2006 yang ditanda tangani PT. Djoni Textindo atas surat permohonan fasilitas kredit yang diajukan PT. Djoni Textindo kepada PT. Bank Panin tertanggal 19 Mei 2006 Nomor 28/DT/V/2006 perihal Permohonan tambahan fasilitas kredit Modal Kerja (roll over) yang menjadi dasar Akta Perjanjian Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh dan di hadapan Hendra Karyadi SH., notaris di Jakarta, dan offering letter Nomor 0631/CIB/KKD/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang ditanda tangani PT. Djoni Textindo atas surat permohonan fasilitas kredit tertanggal 8 Januari 2008 Nomor 19/DT/I/2008 yang menjadi dasar Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Setelah Penggabungan/
Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 yang dibuat oleh dan dihadapan
James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta itu membuktikan bahwa pemberian fasilitas kredit yang dituangkan dalam Akta-Akta Perjanjian Kredit hingga akta perubahannya a quo dibuat atas permintaan PT. Djoni Textindo yang memiliki kemampuan untuk menghitung resiko dalam membuat perhitungan bisnis termasuk resiko
dalam membuat perikatan/perjanjian kredit, dan mempertegas
bahwa akta-akta perjanjian kredit tersebut tidak mengandung penipuan,
tidak mengandung kekhilafan dan juga tidak ada paksaan;
e. Adanya permohonan perpanjangan waktu pembayaran hutang atas
fasilitas kredit yang diikat dalam Akta-akta Perjanjian Kredit dan akta-akta perubahannya Nomor 4/2006 tanggal 18 Juli 2006 yang diajukan PT. Djoni Textindo kepada PT. Bank Panin Tbk hingga beberapa kali, yang kemudian dilakukan perubahan dengan Adanya Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah
Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan
dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta, antara PT.
Djoni Textindo dengan PT. Bank Panin Tbk itu membuktikan bahwa Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan di hadapan Hendra Karyadi SH., notaris di Jakarta (objek perkara) telah berlaku effektif dan mengikat sebagai suatu akta yang sah;
f. Selanjutnya adanya perpajangan fasilitas kredit dan restrukturisasi fasilitas kredit terhadap Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta atas permintaan Penggugat asal/ Termohon Kasasi membuktikan bahwa Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/ Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., notaris di Jakarta tersebut telah beriaku efektif dan telah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata;
g. Dengan demikian Akta Perjanjian Kredit dan akta-akta pengubahannya
termasuk Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap
Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta itu telah berlaku effektif dan mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan tidak dapat dibatalkan;
h. Dengan demikian Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali
Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta, dan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta tersebut dibuat oleh pihak yang memiliki kecakapan dalam membuat perjanjian, adanya kesepakatan bersama para pihak dalam perjanjian atas suatu prestasi hal yang layak (halal) yaitu pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata;
Oleh karena Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan
dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta adalah Akta Perubahan
Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit yang
notabene adalah kelanjutan dari akta-akta perjanjian kredit dan perubahan-perubahan sebelumnya yang kemudian dilanjutkan dengan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan di hadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta, dan adanya surat permohonan perpanjangan hutang dan restrukturisasi fasilitas kredit atas akta Perjanjian Kredit a quo oleh PT. Djoni Textindo, maka fakta hukum tersebut telah mematahkan terhadap pertimbangan Judex Facti tingkat banding yang menyatakan bahwa Akta-akta Perjanjian tersebut merugikan Pembanding/Penggugat asal dan mengandung keterpaksaan melanggar ketentuan Pasal 1320 jo Pasal 1321 KUHPerdata;
3. Dengan demikian Judex Facti tingkat banding telah salah dan keliru dalan
menerapkan Pasal 1320, Pasal 1321 KUHPerdata terhadap Akta Perjanjian Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan terhadap Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH., Notaris di Jakarta, karena itu Judex Facti tingkat banding telah salah dalam menerapkan hukum;
4. Sebaliknya pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat
pertama in cassu Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 287/Pdt.G/2011/ PN.Tng, telah tepat dan benar didalam menerapkan menerapkan Pasal 1315, Pasal 1340, Pasal 1320, Pasal 1321 KUHPerdata terhadap fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan dalam menilai terhadap Akta Nomor 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 dan Akta Perubahan Terhadap Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Kredit Setelah Penggabungan/ Merger Nomor 42 tanggal 18 Juni 2008 dibuat oleh dan dihadapan James Herman Rahardjo SH. dan akta-akta sebelumnya;
Dengan demikian pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat
banding tersebut telah salah didalam menerpapkan Pasal 1315, Pasal 1240,
Pasal 1320, Pasal 1321 KUHPerdata terhadap Akta-akta Perjanjian Kredit, dan karena itu maka cukup alasan agar pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding tersebut dibatalkan;
IV. Pertimbangan dan amar putusan Judex Facti tingkat banding salah menerapkan hukum karena melampaui batas dan melanggar azas
hukum, menghilangkan kepemilikan hak kebendaan:
Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding dalam menyatakan batal dan tidak memiIiki kekuatan hukum akta-akta perjanjian kredit, hakekatnya adalah pertimbangan hukum dan amar putusan mengandung muatan sebagai penghapusan hutang Penggugat asal kepada Tergugat asal. Dalam hal membuat pertimbangan hukum dan
putusan tentang batalnya akta perjanjian kredit tersebut, Judex Facti tingkat banding ternyata tidak mempertimbangkan lebih lanjut tentang status hukum atas hutang berdasarkan fasilitas kredit;Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tersebut secara implicit telah menghilangkan hak kepemilikan Pemohon Kasasi/Tergugat asal (kreditur) atas jumlah uang fasilitas kredit milik yang telah dinikmati oleh Termohon Kasasi/Penggugat asal (debitur) yang pada hakekatnya adalah menghilangkan hak atas kebendaan;
Dari bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, tidak bisa
dibantah dan terbukti menurut hukum bahwa PT. Djoni Textindo (Penggugat asal/Termohon Kasasi) memiliki hutang kepada PT. Bank Panin Tbk (Tergugat asal/Pemohon Kasasi). Dengan demikian pertimbangan hukum dan arnar putusan Judex Facti tingkat banding yang secara implicit telah mengandung penghapusan hutang, adalah pertimbangan dan amar putusan yang melanggar azas keadilan hukum dan juga telah melampaui batas;Dalam pertimbangan dan amar putusan Judex Facti tingkat banding telah
menyatakan tidak mempunyai kekuatan Akta turunan dari Akta Perjanjian
Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan di hadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta yang notabene merupakan Jaminan Pribadi dan Jaminan Perusahaan in cassu Indra Gunawan, Hendra Gunawan dan PT. Holdindo Utama Gunawan yang diikat dalam (a) Akta Jaminan Pribadi Nomor 9 tanggal 15 Agustus 2006 dari Indra Gunawan, (b) Akta Jaminan Pribadi Nomor 10 tanggal 15 Agustus 2006 dari Hendra Gunawan, (c) Akta Jaminan Perusahaan Nomor 11 tanggal 15 Agustus 2006 dari PT. Holdindo Utama Gunawan, adalah bukan pihak dalam perkara ini;
Jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia oleh tersebut dapat
dibatalkan tanpa mendudukkan pihak tersebut sebagai dalam perkara.
Karena itu pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat
banding dalam hal menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan Akta
Jaminan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia yang merupakan Jaminan
Pribadi Gunawan tanpa mendudukkan pihak-pihaknya, adalah pertimbangan dan amar putusan yang salah menerapkan hukum dan melampaui batas;
Dengan demikian cukup alasan agar pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding tersebut untuk dibatalkan;
V. Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat pertama
telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum;
1. Bahwa Judex Facti tingkat pertama telah mempertimbangkan fakta-fakta
hukum dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan sesuai dengan duduk permasalahan dan nilai kekuatan pembuktian dari bukti-bukti yang terungkap di persidangan;
2. Adanya akta-akta perubahan kredit yang diakukan berkali-kali terhadap
Perjanjian Kredit, dan adanya beberapa kali permohonan perpanjangan
fasilitas kredit dan permohonan restrukturisasi yang diajukan Tergugat
asal/Termohon Kasasi (debitur) kepada Pemohon Kasasi/Tergugat asal
(kreditur) yang menurut hukum harus dinilai sebagai fakta telah terjadinya
realisasi/pelaksanaan atas Perjanjian Kredit, dan harus dinilai bahwa akta-
akta perjanjian kredit dan perubahannya adalah akta perjanjian yang sah
yang menenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang berlaku mengikat
Termohon Kasasi/Penggugat asal dan Pemohon Kasasi/Tergugat asal yang tidak dapat dibatalkan sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerdata;
Pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama telah mempertimbangkan dan menilai tentang adanya beberapa kali permohonan perpanjangan fasilitas kredit dan permohonan restrukturisasi yang diajukan Tergugat asal/Termohon Kasasi (debitur) kepada Pemohon Kasasi/Tergugat asal (kreditur) dinilai sebagai suatu fakta hukum telah terjadinya realisasi/pelaksanaan atas Perjanjian Kredit, dan juga dinilai sebagai akta-akta perjanjian kredit yang sah yang menenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, berlaku mengikat terhadap Termohon Kasasi/Penggugat asal dan Pemohon Kasasi/Tergugat asal adalah pertimbangan hukum yang tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum;
Dengan demikian pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertarna
menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya adalah pertimbangan hukum dan arnar putusan yang tepat dan benar didalam menerapkan hukum;
Dengan demikian pertimbangan hukum dan arnar putusan Judex Facti
tingkat pertarna adalah pertimbangan hukum dan arnar putusan Judex Facti tepat dan benar didalam menerapkan hukum, karena itu pertimbangan hukum dan arnar putusan Judex Facti tingkat pertama tersebut cukup alasan untuk dikuatkan kembali;
VI. Judex Facti tingkat banding dalam membatalkan pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum;
1. Pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding dalam membatalkan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertarna yang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya adalah pertimbangan hukum dan amar putusan yang sangat keliru, bertentangan dengan hukum;
2. Sebaliknya bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertarna adalah pertimbangan hukum yang benar didalam menerapkan hukum terhadap fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan didalam menilai terhadap Akta-akta Perjanjian Kredit antara Penggugat asal/Termohon Kasasi dengan Tergugat asal/Pemohon Kasasi, dimana Penggugat asal sebagai debitur telah menerima dan menikmati fasilitas kredit dari Tergugat yang diikat dalam perjanjian kredit dan telah dilakukan beberapa kali perubahan dan bebeapa kali restrukturisasi dinilai dan dipertimbangkan sebagai perjanjian yang sah menurut hukum;
3. Alasan hukum Judex Facti tingkat banding dalam membatalkan putusan
Judex Facti tingkat pertama didasarkan pada assumsi Judex Facti tingkat
banding yang menganggap bahwa akta-akta Perjanjian Kredit merugikan
Penggugat asal/Termohon Kasasi, sangat tidak beralasan dan juga tidak dapat dibenarkan, karena adanya beberapa kali perubahan kredit dan beberapa kali perpanjangan fasilitas kredit dan restrukturisasi yang dimohon oleh Penggugat asal/Termohon Kasasi selaku debitur secara implicit membuktikan bahwa akta-akta Perjanjian Kredit tersebut telah dilaksanakan/direalisasikan oleh para pihaknya dengan pencairan fasilitas kredit;
4. Dengan demikian pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tingkat banding membatalkan putusan Judex Facti tingkat pertarna adalah pertimbangan yang salah dan keliru dalam menerapkan hukum, karena itu
cukup alasan agar pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti
tingkat banding tersebut untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa prosedur standar dari Bank untuk perjanjian kredit tersebut telah terpenuhi;
- Bahwa semua perjanjian-perjanjian yang menyangkut perjanjian kredit dan perjanjian jaminannya telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- Bahwa Penggugat asal (PT. Djoni Textindo ) telah menerima uang kredit dan telah pernah melakukan angsuran pembayaran kreditnya;
- Bahwa atas perjanjian kredit tersebut telah dipasang Hak Tanggungan dan Fiducia, serta telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan dan Fidusianya;
- Bahwa telah diadakan beberapa kali adendum, rescheduling dan restrukturisasi hutang, namun tetap macet kreditnya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam jawaban maupun dalam Duplik Tergugat , Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak ada diajukan gugatan balik (rekonvensi) maka amar tentang rekonvensi dihilangkan dalam putusan Judex Facti Pengadilan Negeri .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari PT. BANK PAN INDONESIA tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 94/PDT/2012/PT.BTN. tanggal 28 Februari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 287/PDT.G/2011/PN.TNG. tanggal 26 Juli 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat dikabulkan dan Termohon Kasasi/Penggugat berada di pihak yang kalah, maka Termohon Kasasi/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK PAN INDONESIA tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 94/PDT/2012/ PT.BTN. tanggal 28 Februari 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 287/PDT.G/2011/PN.TNG. tanggal 26 Juli 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2014 oleh Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H. dan I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninil Eva Yustina, S.H.,M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
ttd. ttd.
Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H... Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, S.H.
ttd.
I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd.
Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum.
Biaya Kasasi:
Meterai …………….. Rp. 6.000,-
Redaksi …………….. Rp. 5.000,.-
Administrasi Kasasi … Rp. 489.000,-
J u m l a h …………… Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003