2964 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2964 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Bank Panin Pusat, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi : 1. NONCE HENDY KATRINE PESIK dan 2. BENAYA BONAVENTURA BENJAMIN tersebut ;
P U T U S A N
Nomor. 2964 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
NONCE HENDY KATRINE PESIK,
BENAYA BONAVENTURA BENJAMIN, keduanya
bertempat tinggal di Kompleks Griya Agung Blok I/H/25, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran Kotamadya Jakarta Pusat, keduanya bertindak dalam kedudukan selaku ahli waris dari FERDY BENYAMIN, yang telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 11 September 2006, berdasarkan surat keterangan waris yang dibuat dibawah tangan tertanggal 26 September 2006, dan telah disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Cempaka Baru pada tanggal 2 Oktober 2006 dibawah Nomor : 53/1.7.11.12 dalam hal ini memberi kuasa kepada : DJONI PANDEIROT, SH. Advokat, berkantor di Jl.28 Oktober Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea Kota, Manado ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Pembanding ;
M e l a w a n :
1. PT.BANK PAN INDONESIA, Tbk. (Bank PANIN Tbk), berkedudukan di Jakarta, Cq. PT.Bank PANIN Cabang Manado, berkedudukan di Kompleks Marina Plaza, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang Kota Manado,
2. THREESJE SEMBUNG, SH., bertempat tinggal di Jl.Toar No.10 Kota Manado,
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat I dan II/Para Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Negeri Manado pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I, dalam hubungan antara Bank dan Nasabah, dimana Penggugat adalah debitur Tergugat I yang memperoleh pinjaman/Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Bahwa Penggugat memperoleh fasilitas KPR dari Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit No.52, tertanggal 20 Maret 2003, yang dibuat oleh Tergugat II, dengan plafond pinjaman sebesar Rp.2.100.000.000,- (dua miliar seratus juta rupiah), dengan jangka waktu pengembalian selama 120 (seratus dua puluh) bulan, atau berakhir paling lambat pada tanggal 20 Maret 2013.
Bahwa terhadap pinjaman tersebut, Penggugat menjaminkan 2 (dua) buah bangunan ruko yang terletak di Kompleks Marina Plaza sebagaimana yang tersebut dalam :
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.193/Wenang Utara, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Manado, tertanggal 17 Januari 2003, dengan luas 122 M2, sesuai Gambar Situasi No.69/Wenang Utara/2003, tanggal 9 Januari 2003, terletak di Kelurahan Wenang
Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, terdaftar atas nama Penggugat ;
b. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.194/Wenang Utara, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Manado, tertanggal 17 Januari 2003, dengan luas 127 M2, sesuai Gambar Situasi No.70/Wenang Utara/2003, tanggal 9 Januari 2003, terletak di Kelurahan Wenang
Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, terdaftar atas nama Penggugat.
Bahwa terhadap pinjaman Penggugat tersebut, Penggugat diharuskan untuk mengembalikan atau menyetor kepada Tergugat I, setiap bulannya sebesar Rp.37.838.892,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Bahwa pada awalnya pinjaman Penggugat kepada Tergugat I berjelan dengan baik dan lancar. Akan tetapi setelah suami Penggugat jatuh sakit, membuat cash flow Penggugat menjadi terganggu, sehingga penyetoran terhadap KPR tersebut mengalami keterlambatan.
Meskipun demikian Penggugat tetap berusaha melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya ;
Bahwa sampai dengan bulan Desember 2004, menurut catatan Penggugat, Penggugat telah menyetor kepada Tergugat I sebagai berikut :
a. Pembayaran uang muka …………………………… Rp. 337.000.000,-
b. Pembayaran angsuran Rp.37.838.892,
sebanyak 13 kali ……………………………………. Rp. 491.905.596,-
e. Pembayaran angsuran Rp.32.839.939,15
sebanyak 8 kali …………………………………… Rp. 262.719.513,20
Total setoran Penggugat sebesar ……………… . Rp.1.091.625.109,20
Terbilang : Satu milyar sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan rupiah dua puluh sen.
Bahwa berdasarkan perhitungan Penggugat tersebut diatas, maka pada awal bulan Juni 2008, Penggugat menemui owner dari Tergugat I dan menyampaikan keinginan Penggugat untuk melunasi sisa pinjaman Penggugat yang ada pada Tergugat I, dengan jumlah pelunasan sesuai dengan kesanggupan Penggugat, yaitu sebesar Rp.1.300.000.000,- ;
Bahwa terhadap maksud Penggugat tersebut, pada prinsipnya owner Tergugat I telah menyetujuinya dan menyarankan kepada Penggugat untuk merealisasikan maksud Penggugat dimaksud dengan menghubungi Tergugat I di Manado.
Bahwa akan tetapi ketika Penggugat bermaksud untuk melunasi pinjaman Penggugat kepada Tergugat I pada bulan Juni 2008, ternyata sisa pinjaman pokok Penggugat kepada Tergugat I sampai dengan posisi bulan Desember 2004, masih ada sebesar Rp.1.929.823.991,12.
Karenanya Penggugat diharuskan untuk menebus jaminan kredit Penggugat dengan nilai sebesar Rp.1.929.823.991,12.
Bahwa Penggugat merasa bingung dan heran dengan jumlah sisa pinjaman pokok Penggugat yang diinformasikan oleh Tergugat I tersebut, karena menurut perhitungan Penggugat seharusnya pinjaman Penggugat pada Tergugat I tinggal sebesar ± Rp.1.000.000.000,· (kurang lebih satu miliar rupiah).
Karenanya pada bulan Juni 2008, Penggugat telah mengajukan permohonan untuk melunasi sisa pinjaman Penggugat yang masih tersisa pada Tergugat I sebesar Rp.1.300.000.000,· (satu miliar tiga ratus juta rupiah), akan tetapi ditolak oleh Tergugat I, dan diharuskan kepada Penggugat untuk melunasi minimal sebesar Rp.1.929.823.991,12.
Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan jumlah nilai pelunasan yang dimintakan oleh Tergugat I besar Rp.1.929.823.991,12. Karena menurut perhitungan Penggugat, pelunasan pinjaman dengan jumlah Rp.1.300.000.000,- sudah lebih dari cukup untuk melunasi sisa pinjaman KPR Penggugat kepada Tergugat I.
Bahwa Penggugat sangat keberatan juga dengan sikap dan tindakan Tergugat I tersebut. Karena disaat Penggugat telah berusaha untuk melunasi sendiri pinjaman Penggugat dengan jumlah Rp.1.300.000.000,-, pada saat yang bersamaan, tanpa seijin dari Penggugat, ternyata barang jaminan Penggugat atas pinjaman tersebut telah Tergugat I tawarkan kepada kepada orang lain. Untuk maksud tersebut Tergugat I membujuk kepada Penggugat untuk melepaskan hak Penggugat tehadap jaminan atas pinjaman tersebut, karena jaminan Penggugat tersebut sudah akan diambil alih oleh orang lain, dan untuk maksud tersebut Penggugat akan diberikan uang kompensasi oleh Tergugat I maksimal sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa karena Penggugat menolak dan keberatan dengan rencana Tergugat I tersebut, kemudian Tergugat I memberikan surat Peringatan ke-2 dan ke-3 kepada Penggugat, dengan menyebutkan bahwa total tunggakan pinjaman Penggugat kepada Tergugat I justru telah membengkak menjadi sebesar Rp.2.774.853.091,85, dengan perincian sbb:
- Hutang Pokok Rp.1.929.823.991,11
- Biaya Bunga Rp. 518.793.427,22
- Biaya Denda Rp. 326.235.673,52
Bahwa Penggugat sangat keberatan dan menolak jumlah hutang pokok, biaya bunga dan biaya denda yang Tergugat I sebutkan dalam surat peringatan tersebut. Karena menurut perhitungan Penggugat, seharusnya pembayaran/ setoran Penggugat kepada Tergugat I dibagi dua antara penurunan pokok pinjaman dan bunga pinjaman. Dengan demikian, pokok pinjaman Penggugat jika dikurangkan dengan semua setoran Penggugat, seharusnya tidak sebesar Rp.1.029.823.991,11.
Demikian juga dengan biaya bunga dan biaya denda yang dibebankan oleh Tergugat I, terkesan terlalu mengada-ada. Karena bagaimana mungkin total jumlah biaya denda sudah mendekati dengan total biaya bunga?
Bahwa berdasarkan kondisi yang tersebut pada posita gugatan angka 12 s/d 14, Penggugat sangat meragukan dan curiga dengan perhitungan total kewajiban Penggugat sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Peringatan ke-2 dan ke-3 tersebut, dan mencium adanya konspirasi antara Tergugat I cq. Kepala PT. Bank Panin, Tbk Cabang Manado, (Adib I. B. Mukarta) dengan calon pembeli jaminan Penggugat.
Karena ternyata pada saat yang sama :
a. Jika Penggugat bermaksud untuk melunasi sendiri pinjaman Penggugat, maka Penggugat dibebankan untuk membayar sebesar Rp.2.774.853.091,85, akan tetapi
b. Jika Penggugat mau melepaskan hak Penggugat terhadap tanah dan bangunan jaminan kredit Penggugat, maka Penggugat justru akan diberikan uang kompensasi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa disamping itu, ternyata sejak Penggugat memperoleh fasilitas KPR dari Tergugat I, sampai dengan saat ini, Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah memberikan salinan Akta Perjanjian Kredit dan Schedule Angsuran KPR kepada Penggugat, sehingga Penggugat tidak tahu apa isi Akta Perjanjian Kredit serta isi Schedule Angsuran Kredit yang ada pada Tergugat I.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas terbukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan "penyalah-gunaan keadaan" (misbruik van omstandigheden).
Karena ternyata Akta Perjanjian Kredit serta Schedule Angsuran KPR yang menjadi pokok perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat I hanya ada pada Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan kepada Penggugat tidak diberikan.
Sehingga Penggugat tidak tahu apa isi Perjanjian Kredit dan bagaimana memperjuangkan hak dan kepentingan Penggugat. Demikian dengan setoran-setoran Penggugat kepada Tergugat I, yang menurut catatan Penggugat sudah sebesar Rp.1.091.625.109,20 akan tetapi, ternyata sisa pinjaman Penggugat masih ada sebesar Rp.1.929.823.991,12. Karena ternyata setiap kali Penggugat melakukan setoran, sebagian besar uang setoran Penggugat hanya digunakan untuk pemotongan bunga dan tidak digunakan untuk pemotongan pokok pinjaman. Dengan demikian Penggugat benar-benar sangat dirugikan dengan tindakan Tergugat I tersebut.
Bahwa Akta Perjanjian Kredit serta Schedule Angsuran KPR Penggugat, baru Penggugat ketahui dari Tergugat I ketika Penggugat hendak melunasi Pinjaman Penggugat kepada Tergugat I pada awal bulan Juli 2008.
Dari dokumen-dokumen itupun, hanya schedule angsuran KPR yang diberikan kepada Penggugat, sedangkan Akta Perjaniian Kredit hanya ditunjukkan saja.
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan kepentingan Penggugat, karena yang namanya Perjanjian seharusnya baik Penggugat maupun Tergugat I harus memiliki dokumen tersebut.
Akan tetapi, dalam hal ini ternyata dokumen tersebut hanya disimpan untuk kepentingan Tergugat I dan Tergugat II saja, sedangkan Penggugat tidak diberikan, sehingga Penggugat tidak tahu apa isi Akta Perjanjian Kredit dan bentuk schedule angsuran KPR Penggugat ;
Bahwa setelah Penggugat membaca isi Akta Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I, ternyata banyak pasal-pasal dalam Akta Perjanjian Kredit tersebut yang sangat merugikan hak dan kepentingan Penggugat. Diantaranya, ketentuan Akta Perjaniian Kredit Pasal 5, ternyata merupakan penyimpangan dari Ketentuan Pasal 2 yang menentukan batas waktu pengembalian pinjaman.
Bahwa setelah Penggugat mencermati isi ketentuan Pasal 5 tersebut, ternyata ketentuan Pasal tersebut benar-benar sangat merugikan kepentingan Penggugat.
Hal itu terjadi karena isi Akta Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 20 Maret 2003, adalah Akta yang telah dipersiapkan sendiri oleh Tergugat I melalui Tergugat II, sedangkan Penggugat tinggal menanda-tangani saja Akta Perjanjian Kredit tersebut, karena pada saat itu Penggugat benar-benar sangat butuh bantuan pinjaman dari Tergugat I. Sekalipun sebanarnya KPR yang Penggugat mintakan kepada Tergugat I adalah juga untuk membantu anak perusahaan PT. Bank Panin Tbk (Tergugat I) dalam penjualan ruko-ruko yang ada di Marina Plaza tersebut yang adalah juga proyek yang dibiayai oleh Tergugat I sendiri. Dengan kata lain, jika saja isi Akta Perjanjian Kredit tersebut dibuat dan disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat I, pasti Penggugat tidak akan menyetujui isi ketentuan yang tersebut dalam Pasal 5 tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, jelas terbukti bahwa dalam hubungan pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat, Tergugat telah melakukan penyalah-gunaan keadaan" (misbruik van omstandigheden).
Karena dari alasan-alasan Penggugat tersebut diatas, jelas terbukti bahwa :
a. Isi Akta Perjanjian Kredit hanya dibuat dan ditentukan sendiri oleh Tergugat I, tanpa disepakati terlebih dahulu dengan Penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata ;
b. Isi Akta Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Tergugat II hanya melindungi hak dan kepentingan Tergugat I, sedangkan hak dan kepentingan Penggugat diabaikan ;
e. Akta Perjanjian Kredit tersebut terpaksa harus Penggugat tanda tangani pada saat di hadapan Tergugat II, karena pada saat itu Penggugat benar-benar butuh KPR tersebut, yang nota bene KPR tersebut Penggugat ambil juga untuk membantu anak Perusahaan Tergugat I selaku penjual ruko-ruko di Marina Plaza ;
d. Akta Perjanjian Kredit dan schedule angsuran KPR hanya dipegang oleh Tergugat I, sedangkan Penggugat tidak diberikan.
Bahwa memperhatikan dalil-dalil yang telah Penggugat sebutkan diatas, dan dengan telah terbuktinya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan penyalah-gunaan keadaan, sebagai konsekuensinya, maka Akta perjanjian Kredit serta schedule angsuran KPR dalam hubungan dengan pinjaman Penggugat kepada Tergugat I harus dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan tersebut diatas, maka adalah wajar dan beralasan jika Pengadilan membatalkan isi Akta Perjanjian Kredit serta schedule angsuran yang dibuat sendiri/disiapkan oleh Tergugat I, seraya menetapkan bahwa sisa kewajiban Penggugat kepada Tergugat I adalah selisih dari jumlah hutang pokok Penggugat dikurangi dengan total jumlah setoran yang telah Penggugat setorkan kepada Tergugat I.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang otentik dan akurat, maka sangat beralasan jika Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan
terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah peminjam/debitur dari Tergugat I ;
3. Menyatakan bahwa dalam hubungan pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa "penyalah-gunaan keadaan “(misbruik van omstandigheden).
4. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kredit No. 52, tertanggal 20 Maret 2003, yang dibuat oleh Tergugat II adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
5. Menyatakan bahwa schedule angsuran KPR Penggugat kepada Tergugat I dalam hubungan dengan pinjaman Penggugat kepada Tergugat I adalah tidak sah dah batal demi hukum ;
6. Menetapkan bahwa sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat I adalah selisih dari plafond pinjaman (Rp.2.100.000.000,-) dikurangi dengan total setoran Penggugat kepada Tergugat I (Rp.1.091.625.109,20), atau sisa sebesar Rp.1.008.374.890,80 ;
7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan takluk terhadap putusan ini ;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun timbul verset, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
9. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Manado telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor : 123/Pdt.G/2009/PN.Mdo. tanggal 30 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya (onzeght) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggar sejumlah Rp.281.000,- ( dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan putusan Nomor : 42/Pdt/2010/PT.Mdo. tanggal 31 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 Juli 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Mei 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 29 Juli 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor : 123/Pdt.G/2009/PN.Mdo. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Agustus 2010 ;
bahwa setelah itu oleh Para Tergugat/Para Terbanding yang pada tanggal 10 Agustus 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 20 Agustus 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum judex facti (Pengadilan Tinggi Manado), karena menurut Pemohon Kasasi judex facti Pengadilan Tinggi Manado telah melakukan kesalahan dalam penerapan hukum, serta kurang cukup mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini.
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado dalam salinan putusan perkara ini pada halaman 3 alinea terakhir sampai dengan halaman 4 alinea pertama yang menyebutkan :
“Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado No.123/Pdt.G/2009/PN.Mdo tanggal 30 Oktober 2009 Berita Acara Persidangan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan dari
Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar karena telah mempertimbangkan dengan seksama semua alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak berperkara, oleh karena itu Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat pertama tersebut dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding .
2. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti (Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado) yang diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado sebagaimana yang tersebut dalam salinan putusan perkara ini pada halaman 30 alinea keempat, yang menyebutkan :
“Menimbang, bahwa in casu Penggugat tidak mengajukan alat bukti surat berupa Akta Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 20 Maret 2003, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Threesje Sembung, SH/Tergugat II, sedangkan akte itu dijadikan sebagai dasar gugatan Penggugat dan membuktikan adanya perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I sebagai dalil gugatan Penggugat dan dengan akta No. 52 tersebut Penggugat harus
menunjukkan dimana letak penyalahgunaan keadaan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, malahan justru Tergugat I mengajukan alat bukti surat produk T.I.3 yaitu akta No. 52 tersebut dan setelah majalis hakim teliti ternyata dibuat dengan persetujuan bersama tanpa paksaan (dwang) atau tidak adanya kesesatan (dwaling) maupun penipuan (bedrog) ataupun cacat kehendak (wilsgebrek) dan ancaman (bedreiging) dan juga akte No. 52 tersebut secara formil dibuat sesuai dengan kontrak standard (standart contract) ;
Bahwa pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa Akta Perjanjian Kredit No. 52 tidak diajukan sebagai alat bukti oleh Pemohon Kasasi/Penggugat adalah benar.
Karena sejak Perjanjian Kredit tersebut ditanda tangani sampai dengan saat ini Termohon Kasasi/Tergugat I tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit tersebut serta schedule angsuran kepada Pemohon Kasasi/ Penggugat, sehingga Pemohon Kasasi/Penggugat tidak mengetahui syarat-syarat dan ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi I /Tergugat I serta sisa angsuran Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I.
Fakta tersebut juga tidak dibantah oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I.
Hal tersebut jelas membuktikan bahwa dalam hubungan antara Pemohon Kasasi/Penggugat dengan Termohon Kasasi I/Tergugat I, Termohon Kasasi I/Tergugat I telah beritikad buruk serta telah melakukan penyalahgunaan keadaan.
Fakta tersebut dihubungkan dengan unsur-unsur penyalah-gunaan keadaan yang tersebut dalam salinan putusan ini pada halaman 28 alinea terakhir sampai dengan halaman 29 alinea pertama, huruf a sampai dengan huruf d.
4. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti (Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado) yang diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado sebagaimana yang tersebut dalam salinan putusan perkara ini pada halaman 32 alinea kedua.
Karena pertimbangan judex facti tersebut kurang mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini, yaitu :
Fakta bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat telah melakukan penyetoran-penyetoran kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I didasarkan pada itikad baik, dan dilakukan atas dasar kepercayaan tanpa mengetahui adanya klausula-klausula lain yang tersebut dalam isi Perjanjian Kredit.
Demikian juga dengan niat Pemohon Kasasi/Penggugat untuk melunasi/menebus jaminan Pemohon Kasasi/Penggugat semata-mata didasari pada faktor itikad baik.
Dan sampai dengan saat ini sekalipun Pemohon Kasasi/Penggugat merasa diperlakukan tidak adil, tapi Pemohon Kasasi/Penggugat tetap bertanggung-jawab dengan pinjaman pada Termohon Kasasi l/Tergugat I.
Karenanya Pemohon Kasasi/Penggugat sudah mengajukan permohonan pelunasan/penebusan pinjaman Pemohon Kasasi/Penggugat yang ada pada Termohon Kasasi l/Tergugat I. (vide bukti P-4 dan P-5) ;
b. Judex facti tidak mempertimbangkan fakta yang Pemohon Kasasi/Penggugat ungkapkan dalam persidangan perkara ini yang tidak dibantah kebenarannya oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I, yaitu tawar menawar dalam proses pelunasan pinjaman Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Termohon Kasasi I/Tergugat I yang sangat merugikan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat.
Yaitu :
(a). Jika Pemohon Kasasi/Penggugat bermaksud untuk melunasi sendiri pinjaman Penggugat, maka Pemohon Kasasi/Penggugat dibeban-kan untuk membayar sebesar Rp.2.774.853.091,85, akan tetapi
(b). Jika Pemohon Kasasi/Penggugat mau melepaskan hak Penggugat terhadap tanah dan bangunan jaminan kredit Pemohon Kasasi/Penggugat, maka Pemohon Kasasi/Penggugat justru akan diberikan uang kompensasi sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
c). Fakta bahwa Termohon Kasasi II/Tergugat II tidak menghadiri dan menjawab gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat membuktikan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat kepada Termohon Kasasi Il/Tergugat II adalah benar, bahwa syarat-syarat yang disebutkan dalam isi Perjanjian Kredit antara Pemohon Kasasi/ Penggugat dengan Tergugat tidak dibacakan dan dijelaskan oleh Termohon Kasasi Il/Tergugat II, namun hanya dimintakan tanda tangan saja kepada Pemohon Kasasi/Penggugat.
5. Bahwa memperhatikan dalil-dalil dan alasan-alasan yang telah Pemohon Kasasi uraikan tersebut di atas, jelas terbukti bahwa judex facti Pengadilan Negeri Manado serta Pengadilan Tinggi Manado telah menjatuhkan putusan dalam perkara ini secara keliru, karena judex facti telah jelas-jelas
terbukti tidak secara lengkap mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara ini.
Karenanya, adalah wajar dan beralasan jika putusan Pengadilan Tinggi Manado jo. Putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung, seraya mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke 1 s/d ke 5 :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum.
bahwa Akta Perjanjian Kredit No.52 tanggal 20 Maret 2003 yang dibuat oleh Tergugat II mengikat kedua belah pihak (antara Penggugat dan Tergugat I), lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi : NONCE HENDY KATRINE PESIK dan kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi : 1. NONCE HENDYKATRINE PESIK dan 2. BENAYA BONAVENTURA BENJAMIN tersebut ;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2011, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,Msc. Ketua Muda Pembinaan sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. H.Abdul Gani Abdullah, SH., dan H.Dirwoto, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Retno Kusrini, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd/Prof.Dr. H.Abdul Gani Abdullah, SH., Ttd.
Ttd/H.Dirwoto, SH. Widayatno Sastrohardjono, SH.,Msc.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,- Ttd.
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp. 489.000,- Retno Kusrini, SH.MH.
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perdata.
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH.
NIP: 19610313 198803 1 003
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata.
MUH.DAMING SUNUSI, SH. MH.
NIP: 040 030 169
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2010, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Muhammad Taufik,SH.MH. dan H. Dirwoto, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Retno Kusrini, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Biaya kasasi : Panitera Pengganti :
M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata.
SOEROSO ONO, SH.
NIP: 040 044 809
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata.
MUH.DAMING SUNUSI, SH. MH.
NIP: 040 030 169
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata.
MUH.DAMING SUNUSI, SH. MH.
NIP: 040 030 169