46 K/PDT/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/PDT/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Industri Raya III Blok Ae.20 Bunder-Cikupa
Also in 8 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HENDRA KARYADI, SH., tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 46 K/PDT/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
HENDRA KARYADI, SH., Notaris beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 45 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Trizal Fino Irsa, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Trizal Fino Irsa, SH., & Rekan beralamat di Jalan Agung Jaya 5 Blok D1 No. 9 B, Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 19 April 2013,
Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I/Turut Terbanding I;
m e l a w a n :
1. PT. DJONI TEXTINDO, berkedudukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang dalam hal ini memilih kediaman hukumnya pada alamat kantor kuasanya Humphrey R. Djemat, SH.,LL.M., dan kawan-kawan Para Advokad berkantor di Kantor Advokat Gani Djemat & Partners beralamat di Plaza Gani Djemat Lt. 8, Jalan Imam Bomjol 76-78 Jakarta berdasrkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 11 Juli 2013,
2. PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk.,Perseroan Terbatas yang disisrikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman Kav. 1 Senayan Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Abdul Muis, SH., dan kawan Advokat pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum “Abdul Muis & Partners” beralamat di Jalan Raya Pasar Minggu No. 23 Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 21 September 2011;
Para Termohon Kasasi I, II dahulu Penggugat,Tergugat/ Pembanding/Terbanding;
d a n :
PT. JABATEX, berkedudukan di Jalan Prabu Siliwangi Km. 2 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Tangerang,
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat II/Turut Terbanding II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat dan Pemohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Turut Tergugat II di muka persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada pokoknya atas dalil-dalil:
A. Pengadilan Negeri Tangerang secara relatif berwenang untuk memeriksa, memutus serta mengadili perkara a quo.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 118 ayat (1) Reglemen Indonesia Baru ("HIR"), kompetensi relatif ditentukan oleh asas hukum yang dikenal dengan istilah actor sequitor forum rei, yang artinya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri yang kewenangannya meliputi tempat kediaman Tergugat;
2. Bahwa terhadap asas hukum actor sequitor forum rei tersebut diberikan dengan hak opsi kepada Penggugat seperti ditentukan dalam Pasal 118 ayat (2) HIR dan Pasal 99 ayat (6) Reglemen Acara Perdata ("RV") yang menyatakan berturut-turut sebagai berikut:
"Jika Tergugat lebih dari seorang, sedangkan mereka tidak tinggal di dalam itu, dimajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang dari Tergugat itu, yang dipilih oleh Penggugat";
"Dalam hal ada beberapa Tergugat, di hadapan Hakim di tempat tinggal salah satu Tergugat atas pilihan Penggugat";
Bahwa seperti halnya dalam perkara a quo dimana terdapat 3 (tiga) pihak Tergugat yang masing-masing bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang, maka berdasarkan Pasal 118 ayat (2) HIR, Penggugat secara hukum berhak memilih salah satu kompetensi relatif dari ketiga wilayah tersebut;
Bahwa kemudian, asas actor sequitor forum rei bersifat unggul dari ketentuan yang lain, termasuk ketentuan mengenai pemilihan domisili hukum yang hanya bersifat sukarela. Sifat tidak mutlaknya pemilihan domisili hukum sangat jelas tercantum dalam Pasal 118 ayat (4) HIR dan Pasal 99 ayat (16) RV, yang bunyinya berturut-turut dikutip sebagai berikut:
"Maka Penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugatan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukum siapa terletak kedudukan yang dipilih itu";
"Jika ada tempat tinggal pilihan, di hadapan hakim di tempat tinggal pilihan itu atau di hadapan Hakim di tempat tinggal nyata Tergugat, atas pilihan Penggugat";
5. Dengan demikian harus diartikan bahwa jika suatu gugatan ditujukan terhadap beberapa Tergugat, maka Penggugat secara mutlak berhak mengajukan gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri di salah satu tempat tinggal Tergugat, sekalipun dalam perkara tersebut telah ditentukan pemilihan domisili hukum;
6. Lebih lanjut, untuk menentukan salah satu tempat tinggal Tergugat seperti tersebut di atas, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul "Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan", Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 195, memberikan suatu doktrin sebagai berikut:
- “Tergugat yang ditarik sebagai pihak, terdiri dari beberapa orang (lebih dari satu orang);
- Masing-masing Tergugat bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda;
- dalam kasus yang seperti ini, undang-undang memberi hak opsi kepada Penggugat untuk memilih salah satu Pengadilan Negeri yang dianggapnya paling menguntungkan";
7. Bahwa mengacu pada doktrin hukum di atas maka Penggugat berhak memilih salah satu Pengadilan Negeri yang wilayahnya paling menguntungkan. Oleh karena domisili masing-masing tergugat dalam perkara ini berada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang, serta mengingat kedudukan Penggugat yang berada di wilayah Tangerang, maka Penggugat berdasarkan hukum dengan ini memilih Pengadilan Negeri Tangerang;
8. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Tangerang secara hukum berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku;
B. Perjanjian Kredit Nomer 4/2006 yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat mengandung klausul-klausul yang melanggar peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa Perjanjian Kredit Nomer 4/2006 adalah perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, namun dibuat secara sepihak oleh Tergugat melalui Turut Tergugat I dalam jabatannya sebagai Notaris;
10. Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit Nomer 4/2006, terdapat perjanjian-perjanjian turunan dalam rangka pemberian jaminan dari Penggugat kepada Tergugat, yaitu:
(i) Akta Jaminan Fidusia Barang Nomer 8 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(ii) Akta Jaminan Pribadi dari Tuan Indra Gunawan Nomer 9 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(iii) Akta Jaminan Pribadi dari Hendra Gunawan Nomer 10 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(iv) Akta Jaminan Perusahaan dari PT. Holdindo Utama Gunawan Nomer 11 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
11. Bahwa setelah Penggugat memperhatikan dengan seksama terhadap Perjanjian Kredit Nomer 4/2006, ternyata di dalam perjanjian tersebut tercantum klausul-klausul yang isi ketentuannya melanggar hukum, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pelanggaran Pertama:
Pasal 8.2 Perjanjian Kredit Nomer 4/2006 telah melanggar prinsip hukum perdata mengenai hak didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
12. Bahwa dalam Perjanjian Kredit Nomer 4/2006 yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat telah mencantumkan suatu klausul pemberian hak istimewa (privilege) kepada Penggugat melebihi hak kreditur yang memiliki hak didahulukan berdasarkan undang-undang. Klausula dimaksud sebagaimana ternyata dalam Pasal 8.2 yang menyatakan:
"Membayar lebih awal/cepat (sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan) hutang perseroan kepada orang/pihak lain, kecuali:
(a) Hutang berdasarkan dokumen transaksi, atau;
(b) Hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari";
13. Bahwa terhadap kewajiban-kewajiban debitur kepada kreditur-krediturnya, Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") menyatakan seluruh kekayaannya merupakan jaminan pembayaran atas semua perikatan-perikatan yang dibuatnya, kecuali terhadap para kreditur tertentu yang memiliki hak didahulukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata;
Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
"Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”;
Pasal 1132 KUH Perdata yang dikutip di bawah ini:
"Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan";
14. Bahwa hak didahulukan seseorang kreditur diatur lebih lanjut dalam Pasal 1149 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut:
"Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:
1. Biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2. Biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3. Segala biaya pengobatan terakhir;
4. Upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "peraturan tentang pemulangan buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5. Piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6. Piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7. Piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orang tua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur";
15. Bahwa jelas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1132 jo. 1149 KUH Perdata di atas secara hukum ditentukan pembatasan pembayaran kepada setiap kreditur berdasarkan sifat piutangnya sendiri, sehingga seorang kreditur tidak dapat memaksakan agar utangnya dibayar terlebih dahulu dengan mengesampingkan kepentingan kreditur yang lain;
16. Bahwa hak istimewa Penggugat yang diatur dalam Pasal 8.2. Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tersebut di atas jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 1149 KUH Perdata karena telah memberikan hak untuk mendapatkan pembayaran lebih awal (terlebih dahulu) melebihi para kreditur lainnya, tanpa melihat jenis dan sifat piutang dari para kreditur tersebut;
17. Dengan demikian, telah terbukti bahwa Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal ini adalah Pasal 8.2. Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 yang bertentangan dengan Pasal 1149 KUH Perdata;
Pelanggaran Kedua:
Pasal 8.8 dan 8.15 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum perdata mengenai perlindungan bagi pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
18. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 yang hanya ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat ternyata telah menarik pihak-pihak lain untuk ikut tunduk terhadapnya, dan terdapat klausul yang sangat merugikan pihak ketiga yang berada di luar perjanjian tersebut. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 8.8 dan 8.15 yang dikutip seperti di bawah ini:
"Terhitung mulai tanggal dan hari ini dan selama perseroan berdasarkan suatu dokumen transaksi masih berkewajiban membayar suatu jumlah uang kepada Bank, perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis bank lebih dahulu sebelum perseroan melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
8.8. Membayar, menyatakan dapat dibayar atau membagikan dividen atau pembagian keuntungan lain berupa apapun kepada para pemegang saham perseroan, kecuali mengeluarkan stock dividen yang berasal dari laba yang diperoleh dan yang belum dibagi atau saham bonus yang berasal dari kapitalisasi cadangan Perseroan, atau membeli kembali saham yang telah dikeluarkan harga nominal saham yang dikeluarkan oleh perseroan dalam rangka mengurangi modal disetor perseroan;
8.15 Membayar kembali hutang kepada perusahaan afiliasi atau perusahaan subsidiari perseroan, kecuali hutang yang dibuat dalam rangka menjalankan usaha perseroan sehari-hari;
19. Bahwa sebagaimana yang dikenal dalam hukum perdata yaitu asas kepribadian, suatu perjanjian yang dibuat hanya akan berlaku di antara orang-orang yang membuatnya, atau dengan kata lain tidak mengikat pihak ketiga lainnya. Asas ini tercantum dalam Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
"Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri";
20. Bahwa asas kepribadian dalam Pasal 1315 KUH Perdata merupakan prinsip perlindungan bagi pihak ketiga yang mana terhadap suatu perjanjian yang tidak ditandatanganinya, maka secara hukum tidak mewajibkannya untuk terikat mematuhi syarat dan ketentuan yang diatur di dalamnya. Pembatasan ini sejalan dengan Pasal 1340 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut:
"Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga'';
Bahwa dengan adanya fakta yang mengesampingkan hak-hak pihak ketiga yang timbul berdasarkan perikatan dengan Penggugat menunjukkan Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 yang dibuat sepihak oleh Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata;
Dengan demikian, terbukti bahwa Pasal 8.8 dan 8.15 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 1340 KUH Perdata;
Pelanggaran Ketiga:
Pasal 9.1.13 huruf (a) dan (b), Pasal 9.1.16 dan Pasal 9.2. huruf (a) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 adalah klausul-klausul yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
23. Bahwa di bawah ini dikutip beberapa klausul dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 untuk diuji apakah melanggar ketentuan mengenai perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan (f) UUPK sebagai berikut:
a. Pasal 9.1.13 huruf (a) dan (b), dan 9.1.16 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006;
Pasal 9.1.13 huruf (a) dan (b):
"Perubahan Mendasar;
Jika setelah tanggal perjanjian ini:
(a) Terjadi suatu peristiwa atau timbul dan berlangsung suatu keadaan berupa apapun terhadap atau yang mengenai atau berhubungan dengan perseroan atau pemegang saham atau penjamin atau usaha perseorangan atau pemegang saham atau penjamin, atau;
(b) Bank menerima informasi tentang atau berhubungan dengan perseroan atau pemegang saham atau penjamin atau usaha perseroan atau pemegang saham atau penjamin, atau;
yang menurut keputusan Bank (keputusan mana mengikat terhadap perseroan) adalah (i) sedemikian rupa seandainya informasi tersebut diketahui oleh Bank atau peristiwa atau keadaan tersebut terjadi atau timbul sebelum Perjanjian ini ditandatangani dapat mempengaruhi keputusan Bank dalam memberikan kredit kepada perseroan atau..........";
Pasal 9.1.16:
Jika terjadi suatu peristiwa atau timbul suatu keadan yang diuraikan dalam ayat 14.1 Pasal 14 dari Perjanjian Kredit PT. Jabatex”;
a. Pasal 9.2. huruf (a) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006:
"Jika terjadi atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian, maka Bank berhak dan berwenang, pada setiap waktu dari waktu ke waktu setelah terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian melakukan setiap tindakan sebagai berikut:
(a) Dengan pemberitahuan tertulis ("pemberitahuan pelanggaran/ kelalaian") yang dikirim kepada perseroan menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas telah berhenti atau berakhir; dalam kejadian demikian maka kesanggupan menyediakan fasilitas menjadi berakhir/berhenti dengan seketika sejak tanggal yang disebut dalam pemberitahuan pelanggaran/kelalaian dan sejak tanggal yang disebut dalam pemberitahuan pelanggaran/kelalaian Bank menjadi tidak lagi berkewajiban meminjamkan pinjaman kepada perseroan berdasarkan fasilitas kredit";
24. Bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ("UUPK") mengatur sebagai berikut:
"Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa";
25. Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) di atas, maka setiap klausul dalam suatu perjanjian dilarang menentukan:
a. Membatasi pembuktian atas suatu keadaan terkait pemanfaatan dari jasa yang diberikan oleh pelaku usaha; dan;
b. Memberikan kewenangan kepada pelaku usaha secara sepihak untuk mengurangi manfaat dari jasa yang diberikan;
26. Bahwa apabila diperhatikan bunyi klausul Pasal 9.1.13 huruf (a) dan (b), dan 9.1.16 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK karena pasal tersebut membatasi pembuktian atas terjadinya suatu keadaan lalai, dimana pembuktian tersebut hanya terbatas pada:
a. Pertimbangan Tergugat secara sepihak tanpa memberikan kesempatan bagi Penggugat; dan;
b. Ketentuan yang diatur dalam hubungan antara Turut Tergugat II dengan Tergugat, terlebih keadaan tersebut sangat bergantung kepada Turut Tergugat II tanpa melibatkan Penggugat sedikitpun;
27. Bahwa kemudian bunyi Pasal 9.2. huruf (a) Perjanjian Kredit Nomor 4/ 2006 yang telah memberikan kewenangan bagi Tergugat untuk sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu dapat menghentikan fasilitas kredit kepada Penggugat, dan saat itu juga Penggugat harus mengembalikan seluruh fasilitas kredit secara sekaligus dan seketika tersebut kepada Tergugat jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (f) UUPK karena klausul tersebut tidak hanya mengurangi manfaat fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat, bahkan meniadakan manfaat fasilitas kredit tersebut;
28. Dengan demikian, secara terang dan jelas telah terbukti bahwa beberapa klausul dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, Pasal Pasal 9.1.13 huruf (a) dan (b), Pasal 9.1.16 dan Pasal 9.2. huruf (a), merupakan klausul yang dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK;
Pelanggaran Keempat:
Pasal 9.1.5. huruf (a), (b), dan (c) Perjanjian Kredit No. 4/2006 telah melanggar falsafah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
29. Bahwa Pasal 9.1.5. huruf (a), (b), dan (c) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melarang Penggugat untuk menggunakan haknya mengajukan sendiri permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, seperti dikutip sebagai berikut:
"Terhitung mulai tanggal dan hari ini dan selama perseroan berdasarkan suatu dokumen transaksi masih berkewajiban membayar suatu jumlah uang kepada Bank, perseroan wajib memperoleh persetujuan tertulis bank lebih dahulu sebelum Perseroan melakukan salah satu tindakan sebagai berikut:
Perseroan atau pemegang saham atau penjamin:
(a) Dinyatakan oleh instansi yang berwenang dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang, atau;
(b) Mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang, atau;
(c) Dimohon oleh orang/pihak lain kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit dan permohonan tersebut tidak ditarik atau dicabut kembali dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak tanggal permohonan tersebut diterima oleh instansi yang bersangkutan, dan menurut keputusan Bank permohonan tersebut dapat membahayakan kedudukan Bank dalam Dokumen Transaksi;
30. Bahwa pelanggaran untuk menggunakan hak Penggugat untuk mengajukan pernyataan pailit terhadap dirinya sendiri di atas sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU Kepailitan"), tidak dapat dipungkiri forum kepailitan dalam UU Kepailitan merupakan salah satu sarana hukum untuk penyelesaian masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif;
31. Bahwa lebih lanjut, sebagaimana diuraikan dalam bagian penjelasan umum uu kepailitan, falsafah atau tujuan dari kepailitan itu sendiri adalah:
a) Guna menghindari perebutan harta Debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditur yang menagih piutangnya kepada Debitur;
b) Untuk menghindari adanya Kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitur tanpa memperhatikan kepentingan Debitur atau para Kreditur lainnya; dan;
c) Agar terhindar dari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang Debitur atau Kreditur, misalnya Debitur berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang Kreditur tertentu sehingga Kreditur lainnya dirugikan;
32. Bahwa bunyi klausul di atas membuktikan fakta ternyata Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah meniadakan hak bagi Penggugat untuk menempuh jalur penyelesaian utang piutang melalui kepailitan, sehingga hanya Tergugat-lah yang akan menikmati pembayaran dari Penggugat;
33. Bahwa keberadaan klausul dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 yang hanya mementingkan keuntungan Tergugat seorang dan dengan begitu saja mengabaikan kepentingan hukum Penggugat dan Kreditur lainnya, menurut penjelasan umum undang undang kepailitan dikualifikasikan sebagai suatu kecurangan dan bertentangan dengan hukum;
34. Dengan demikian, kembali terbukti bahwa klausul dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, yaitu Pasal 9.1.5. huruf (a), (b), dan (c), telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pelanggaran terhadap teknis sekaligus filosofis dari UU Kepailitan;
C. Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 adalah batal demi hukum karena mengandung klausul-klausul yang melanggar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
35. Bahwa sebagaimana telah dibuktikan pada bagian gugatan sebelum ini, klausul-klausul mengenai kewajiban dan prestasi yang menjadi isi dari Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
1) Pasal Pasal 8.2 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melanggar Pasal 1149 KUH Perdata;
2) Pasal 8.8 dan 8.15 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melanggar Pasal 1340 KUH Perdata;
3) Pasal 9.1.13 huruf (a) dan (b), Pasal 9.1.16 dan Pasal 9.2. huruf (a) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) TJUPK;
4) Pasal 9.1.5. huruf (a), (b), dan (c) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melanggar falsafah UU Kepailitan;
36. Bahwa Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat sah dari suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian tersebut berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, terdiri dari 4 (empat) unsur yaitu:
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2) Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3) Suatu pokok persoalan tertentu;
4) Suatu sebab yang tidak terlarang;
37. Bahwa dari keempat syarat di atas dapat disimpulkan yaitu 2 (dua) syarat pertama adalah syarat subyektif yang jika tidak terpenuhi maka menjadi dapat dibatalkan, sedangkan 2 (dua) syarat terakhir adalah syarat objektif yang jika tidak terpenuhi maka menjadi batal demi hukum;
38. Bahwa mengenai syarat keempat, yaitu suatu sebab yang tidak terlarang, telah dipahami secara umum bahwa pengertian "sebab" dalam Pasal 1320 KUH Perdata dapat sebagai kewajiban (promise) atau dapat sebagai prestasi (performance). Hal ini sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1335 dan 1337 KUH Perdata yang berturut-turut menyatakan sebagai berikut:
"Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan";
"Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum";
39. Dengan demikian, oleh karena terbuktinya pelanggaran-pelanggaran isi Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 di atas, maka isi Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tidaklah halal menurut hukum, dan oleh karenanya kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberikan akta bahwa Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 adalah batal demi hukum;
D. Posisi tawar yang tidak seimbang antara Penggugat dengan Tergugat dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tidak memenuhi unsur kesepakatan sebagai syarat sah perjanjian.
40. Bahwa setelah dicermati isi Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 yang syarat dan ketentuannya dibuat secara sepihak oleh Tergugat ternyata mengandung ketidakadilan dan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat. Ketidakadilan dan ketidakseimbangan dimaksud terbukti dalam Pasal 3.4.3 paragrap (E) mengenai perubahan tarip suku bunga, sebagaimana dikutip di bawah ini:
"Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam paragraph (A), (B), (C) dan (D) di atas, Bank berhak pada setiap waktu dan dari waktu kewaktu menentukan atau mengubah besarnya tarip suku bunga yang akan berlaku atas sisa pinjaman trance D yang terutang sesuai dengan keadaan moneter yang berlaku;
Setiap penentuan atau perubahan besarnya tarip suku bunga yang dilakukan oleh Bank sebagaimana diuraikan dalam paragrap (E) ini akan berlaku dan mengikat terhadap Perseroan seketika diberitahukan oleh Bank kepada Perseroan”;
41. Bahwa isi Pasal 3.4.3 paragrap (E) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 di atas yang memberikan hak kepada Tergugat secara berlebihan dan tanpa memperhatikan kedudukan Penggugat membuktikan ketidak-seimbangan posisi tawar dalam membuat Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 yang mana penerapan klausul tersebut memberikan akibat:
- Menguntungkan Tergugat secara sepihak karena berhak menentukan dan mengubah besarnya tarip suku bunga yang berlaku tanpa harus memberikan alasan kepada Penggugat;
- Membebankan resiko kerugian dengan pembebanan tarip suku bunga bagi Penggugat secara sepihak tergantung pada keadaan moneter yang berlaku tanpa adanya perundingan terlebih dahulu antara Penggugat dan Tergugat;
- Penentuan dan perubahan besarnya tarip suku bunga mengikat Penggugat seketika diberitahukan, sehingga tidak memberikan hak kepada Penggugat untuk mengajukan upaya terhadap kerugian yang dialami Penggugat;
42. Bahwa ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang berlaku umum dalam membuat suatu perjanjian, asas keseimbangan dalam mencapai suatu kesepakatan dalam membuat perjanjian menjamin kedudukan yang setara bagi para pihak dalam membuat dan menandatangani suatu perjanjian;
43. Bahwa selain diatur dalam KUH Perdata, asas keseimbangan ini juga tercermin dalam penjelasan umum UUPK yang menyatakan sebagai berikut:
"Disisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen";
Bahwa dalam rangka menegakkan asas keseimbangan tersebut di atas, maka suatu kondisi dimana syarat perjanjian ternyata hanya menguntungkan sepihak, atau resiko hanya dibebankan kepada sepihak pula, serta pembatasan dalam menggunakan upaya hukum, haruslah dikesampingkan dan dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa Mahkamah Agung R.I. dalam Yurisprudensi Tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3431 K/Pdt/1985 tanggal 14 Maret 1987 telah memberikan pendapat mengenai konsekuensi hukum terhadap tidak dipenuhinya asas keseimbangan dalam membuat perjanjian sebagai berikut:
"Dasar bagi keseimbangan dan keserasian dalam perjanjian terseurat dalam Pasal 1320 B.W., hanya apabila dalam keadaan in concreto ada keseimbangan dan keserasian maka tercapailah kesepakatan yang sah antara para pihak";
46. Bahwa berdasarkan penafsiran hukum argumentum a contrario, maka kaidah hukum di atas harus diartikan tidak ada kesepakatan yang sah jika keadaan dalam perjanjian tidak seimbang bagi para pihak;
47. Dengan demikian, terbukti bahwa Pasal 3.4.3 paragrap (E) Perjanjian Kredit Nomor 2006 yang tidak menciptakan adanya asas Keseimbangan di dalamnya, telah mengakibatkan unsur kesepakatan sebagai syarat sah perjanjian tidak terpenuhi. Oleh karena itu, kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan Perjanjian Kredit Nomor 4/2006;
E. Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan batalnya Perjanjian Kredit Nomor 4/2006.
48. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada dalil-dalil di atas, telah terbukti Tergugat melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam membuat Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, pelanggaran mana menimbulkan konsekuensi hukum yaitu batalnya perjanjian tersebut;
49. Bahwa pelanggaran-pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud di atas antara lain adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1149 dan 1340 KUH Perdata serta falsafah undang undang kepailitan karena merugikan kreditur-kreditur lainnya, karena faktanya Tergugat mendahulukan pembayaran piutangnya dari kreditur-kreditur lainnya yang memiliki hak istimewa, melarang Penggugat untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dan meniadakan sarana penagihan utang dengan mekanisme kepailitan;
50. Bahwa pelanggaran-pelanggaran Tergugat dimaksud mengakibatkan Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tidak mempunyai kekuatan hukum dan oleh karenanya tidak mengikat bagi Penggugat dan Tergugat, seperti diatur dalam Pasal 1335 KUH Perdata yang menyatakan;
"Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan";
Bahwa selain melanggar terhadap ketentuan Pasal 1149 dan 1340 KUH Perdata serta falsafah undang undang kepailitan di atas, dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK, karena telah membatasi pembuktian mengenai suatu keadaan lalai dan memberikan hak kepada Tergugat untuk sewaktu-waktu mengakhiri fasilitas kredit bagi Penggugat;
Bahwa oleh karena di dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 memuat perbuatan pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) UUPK maka mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UUPK Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 harus dinyatakan batal demi hukum. Untuk menghindari keragu-raguan, berikut dikutip ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK seperti di bawah ini:
"Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum";
53. Berdasarkan uraian fakta, ketentuan hukum dan bukti-bukti di atas, maka sudah cukup alasan menurut hukum agar Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian dan melanggar syarat klausula baku, yaitu:
Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah karena tidak adanya asas keseimbangan dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006;
dan;
Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 mengandung suatu sebab yang terlarang karena prestasi yang ditentukan di dalamnya melanggar hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Memerintahkan kepada Tergugat, kuasanya, atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang nerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan penagihan terdasarkan akta perubahan kelima dan pernyataan kembali terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomer 4 tanggal 15 Agustus 2006, maupun perubahan-perubahan terhadapnya, hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat:
3. Menyatakan Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomer 4 tanggal 15 Agustus 2006 tidak memenuhi unsur kesepakatan di dalamnya;
4. Menyatakan Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomer 4 tanggal 15 Agustus 2006 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum;
5. Menyatakan perjanjian-perjanjian turunan dari Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006, yaitu:
(i) Akta Jaminan Fidusia Barang Nomor 8 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(ii) Akta Jaminan Pribadi dari Tuan Indra Gunawan Nomer 9 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(iii) Akta Jaminan Pribadi dari Hendra Gunawan No. 10 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(iv) Akta Jaminan Perusahaan dari PT Holdindo Utama Gunawan Nomor 11 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
Seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan provisi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut
Dalam Eksepsi:
Tentang yurisdiksi pengajuan gugatan:
Bahwa objek gugatan Penggugat adalah. Akte Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tentang pembahan kelima dan pernyataan kembali terhadap perjanjian fasilitas kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta, yang merupakan perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat;
Dalam Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali, Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta tersebut, diperjanjikan dan disepakati bersama tentang pemilihan domisili pada yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana termaktub pada hal 124 ayat 10.13:
"Mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukum dhn pelaksanaannya, perseroan memilih domisili tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta. Pemilihan domisili yang diuraikan dalam ayat 10.13 ini sekali-kali tidak menghapus atau mengurangi hak dan wewenang Bank untuk mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap perseroan berdasarkan dokumen transaksi di Pengadilan atau instansi lain dalam wilayah Republik Indonesia atau Pengadilan di manapun";
Pemilihan yurisdiksi pada Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 Notaris Hendra Karyadi tersebut adalah kesepakatan Penggugat dengan Tergugat untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 118 HIR. Berdasarkan pemilihan yurisdiksi yang ditegaskan dalam Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH, Notaris di Jakarta yang menurut Pasal 1338 KUHPerdata itu mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya, maka gugatan terhadap Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tersebut harus diajukan pada Pengadilan Negeri Jakata Pusat;
Satu dan lain hal sekalipun PT. Jabatex didudukkan sebagai Turut Tergugat II, akan tetapi peranan dan kepentingannya PT. Jabatex maupun tuntutan gugatan terhadap PT. Jabatex tersebut tidak dijelaskan pada gugatan. Karena itu didudukkannya PT. Jabatex sebagai Turut Tergugat II itu tidak mempengaruhi terhadap pemilihan yurisdiksi yang diperjanjikan dalam Akta Nomer 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH, Notaris di Jakarta, oleh karena sebenarnya gugatan Penggugat adalah gugatan terhadap PT. Bank Panin Tbk yang berkedudukan di Jakarta pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta;
Berdasarkan pemilihan domisili yang ditegaskan dalam Akta Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitaas Kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Hendra Karyadi SH., Notaris di Jakarta tersebut, maka Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat;
Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscure libel);
Dalam gugatan, telah didudukkan PT. Jabatex sebagai Turut Tergugat II, akan tetapi dan kepentingan PT. Jabatex dalam perkara ini tidak dijelaskan dalam posita maupun potitum gugatan;
Tidak jelasnya peran dan kepentingan serta kedudukan dan alasan hukum didudukkanya T. Jabatex dalam perkara ini, menunjukkan bahwa gugatan Penggugat menjadi tidak jelas arah sasarannya (obscure libel);
Demikian pula alasan hukum yang menjadi dasar tuntutan hukum dalam posita gugatan sangat bias dan tidak terfocus pada sasaran yang jelas yang (dijadikan alasan utama dari tuntutan gugatannya, sehingga karena itu materi gugatan menjadi tidak jelas/kabur (obscure libel);
Atas hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, eksepsi-eksepsi Tergugat sangatlah beralasan hukum, dan karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya, dan atau setidaknya yatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaar);
Dalam Provisi:
Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi juga dianggap sebagai telah termasuk dalam provisi yang merupakan bagian tak terpisahkan;
Bahwa Tergugat menolak tegas tuntutan provisi yang diajukan Pengugat, karena selain tidak ada alasan yang bersifat eksepsional, gugatan Pengguga juga tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, dan bahkan Penggugat selaku debitur telah melalaikan kewajibannya (wanpresatasi) terhadap akta-akta perjanjian fasilitas kredit;
Bahwa terhadap permohonan tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 286/Pdt.G/2011/ PN. TNG. tanggal 27 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp1.641.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Turut Terguagta I putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan putusan No. 81/PDT/2012/BTN tanggal 7 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012 Nomor 286/Pdt.G/2011/PN.TNG yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam eksepsi:
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat;
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Pembanding semula Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tidak memenuhi unsur kesepakatan didalamnya;
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum;
Menyatakan perjanjian-perjanjian turunan dari akta perubahan kelima dan pernyataan kembali terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006, yaitu:
(i) Akta Jaminan Fidusia Barang Nomer 8 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(ii) Akta Jaminan Pribadi dari Tuan Indra Gunawan Nomor 9 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(iii) Akta Jaminan Pribadi dari Hendra Gunawan Nomor 10 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
(iv) Akta Jaminan Perusahaan dari PT. Holdindo Utama I Gunawan Nomor 11 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
Seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
6. Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding I pada tanggal 11 April 2013 kemudian terhadapnya oleh Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 19 April 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 April 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 286/Pdt.G/ 2011/ PN.TNG. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Mei 2013;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat dan Tergugat/Pembanding dan Terbanding yang masing-masing pada tanggal 25 Juli 2013 dan tanggal 10 Juni 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Turut Tergugat I/Turut Terbanding I diajukan jawaban memori kasasi diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing pada tanggal 19 Juli 2012 dan pada tanggal 20 Juni 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dalam memori kasasinya tersebut:
(A) Putusan PT Banten Melanggar atau keliru menerapkan Pasal 1315 yuncto Pasal 1340 Kitab Undang-Hukum Perdata (KUHPerdata).
1. Putusan PT Banten telah menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan pertimbangan, pada intinya, bahwa Pasal 9.1.6 yang termuat dalam Perjanjian Kredit No.4/2006 melibatkan Turut Termohon Kasasi tanpa pengetahuan dan persetujuan Termohon Kasasi, sehingga (menurut Putusan PT Banten) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 telah melanggar Pasal 1315 junto Pasal 1340 KUHPerdata;
2. Pasal 9.1.6 (yang merupakan bagian dari Pasal 9.1) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, pada intinya, menyatakan bahwa merupakan pelanggaran/kelalaian dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, jika antara lain terjadi peristiwa atau keadaan yang disebut dalam Pasal 9.1.16 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Pelanggaran/kelalaian oleh perusahaan afiliasi:
Jika terjadi suatu keadaan yang diuraikan dalam ayat 14.1 Pasal 14 dari Perjanjian Kredit PT. Jabatex;...";
Berdasarkan definisi yang dimuat dalam Pasal 1 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, yang dimaksud dengan:
(a) "Perjanjian Kredit PT Jabatex" adalah Perjanjian Fasilitas Kredit yang dibuat oleh dan antara PT Jabatex dan Bank (dalam hal ini Termohon Kasasi I) di hadapan Benny Kristianto SH., Notaris di Jakarta, tanggal 1 Maret 2005 Nomor 1, termasuk perubahan, tambahan, perpanjangan atau pembaruannya;
(b) "PT Jabatex" adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang;
PT. Jababeka (Turut Termohon Kasasi) termasuk dalam pengertian "Perusahaan Afiliasi" yang didefinisikan dalam Pasal 1 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006;
3. (a) Dimuatnya ketentuan dalam Pasal 9.1.6 dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 sekali-kali tidak berarti atau mengakibatkan, dan juga tidak dapat ditafsirkan, bahwa menurut hukum Turut Termohon Kasasi (PT Jabatex) menjadi "terlibat" atau "diikut sertakan" dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, dalam arti bahwa Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 menjadi berlaku dan mengikat, serta menimbulkan hak dan kewajiban hukum, terhadap Termohon Kasasi II;
(b) Maksud dan tujuan ketentuan Pasal 9.1.16 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tidak lain dan semata-mata adalah untuk memberikan hak kepada Termohon Kasasi II untuk menagih pembayaran atau pembayaran kembali yang lebih cepat/awal jumlah uang yang terhutang oleh Termohon Kasasi I kepada Termohon Kasasi II berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, jika Turut Termohon Kasasi lalai atau melanggar (default atau wanprestasi) dalam perjanjian kredit yang dibuat oleh Turut Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi II, oleh karena jika Turut Termohon Kasasi (yang merupakan perusahaan afiliasi dan berada dalam kelompok/group perusahaan yang sama dengan Termohon Kasasi I) lalai atau melakukan pelanggaran dalam perjanjian kredit yang dibuatnya dengan Termohon Kasasi II, maka kemungkinan besar Termohon Kasasi I juga akan lalai atau melakukan pelanggaran dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 terhadap Termohon Kasasi II. Dalam dunia perbankan, klausula dalam Pasal 9.1.16 Perjanjian Kredit Nomer 4/2006 disebut "klausula cross default" dan merupakan klausula yang lazim digunakan oleh suatu bank jika memberikan fasilitas kredit kepada beberapa perseroan yang termasuk dalam suatu kelompok/group perusahaan;
(c) Dengan demikian, maka jelas bahwa walaupun memuat ketentuan Pasal 9.1.16 menurut hukum Perjanjian Kredit No.4/2006 hanya berlaku dan mengikat terhadap Termohon Kasasi I (selaku penerima kredit/hutang) dan Termohon Kasasi II (selaku bank pemberi kredit) dan sekali-kali tidak mengikat atau menimbulkan hak dan kewajiban hukum terhadap Turut Termohon Kasasi I;
(B) Putusan PT Banten melanggar atau keliru menerapkan Pasal 1320 junto Pasal 1321 Kitab Undang-Hukum Perdata (KUHPerdata);
4. Putusan PT Banten juga telah menyatakan bahwa adanya Pasal 9.1.6 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 melibatkan Turut Termohon Kasasi tanpa pengetahuan dan persetujuan Turut Termohon Kasasi dan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 "penuh rekayasa", sehingga (menurut Putusan PT Banten) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tidak memenuhi persyaratan dan bertentangan dengan Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata (halaman 7 dan 10 Putusan PT Banten);
5. Dengan tidak mengurangi apa yang telah dikemukakan dalam Alasan Kasasi (A) di atas (butir 3 sampai dengan 6), (dengan segala hormat) Pemohon Kasasi harus menyatakan bahwa tidak benar dan tidak tepat pertimbangan dalam Putusan PT Banten bahwa Perjanjian Kredit No.4/2006 tidak memenuhi persyaratan "adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri" dan "suatu sebab yang halal" yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
1. Adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
(a) Sebagaimana telah dengan tepat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam halaman 29 Putusan Nomor 280/Pdt.G/ 2011/PN.Tng. tanggal 27 Juni 2012 ("Putusan PN Tangerang"), sebelum Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 ditanda tangani, Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II telah melakukan surat menyurat antara lain berupa "offering letter", yakni "offering letter" Nomor 949/CIB/EXT/06 tanggal 1 Agustus 2006 ("surat offering letter") yang memuat syarat dan ketentuan pemberian kredit oleh Termohon Kasasi II kepada Termohon Kasasi I, yang ditanda tangani oleh wakil sah Termohon kasasi I dan Termohon Kasasi II. Adapun foto copy urrenng letier yang juga ditandatangani oleh wakil sah Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II dilekatkan pada minuta Akta Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 (fotocopy offering letter tersebut dilampirkan pada memori kasasi ini);
(b) Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 merupakan pelaksanaan dari Surat offering letter dan syarat serta ketentuan pemberian kredit yang termuat dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 dibuat dengan mengikuti dan berdasarkan syarat dan ketentuan pemberian kredit yang termuat dalam offering letter. Adapun syarat dan ketentuan pemberian kredit yang termuat dalam offering letter merupakan hasil dari perundingan atau negosiasi yang dilakukan sebelumnya oleh dan antara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II sebagai tindak lanjut dari surat permohonan kredit yang diajukan oleh Termohon Kasasi I kepada Termohon Kasasi II Nomor 28/DT/IV/2006 tanggal 19 Mei 2006. Di antara syarat dan ketentuan pemberian kredit yang termuat dalam offering letter adalah ketentuan dalam halaman 7, yang menyatakan bahwa dalam pengertian "keadaan lalai" termasuk peristiwa jika "PT. Jabatex mengalami default (cross defaultp);
(c) Dengan demikian, syarat dan ketentuan pemberian kredit yang termuat dalam Perjanjian Nomor 4/2006 (termasuk ketentuan Pasal 9.1.16) bukanlah syarat dan ketentuan yang secara "instant" atau "spontaan" dibuat dan disepakati oleh dan antara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II, akan tetapi merupakan syarat dan ketentuan yang telah disetujui lebih dahulu, hasil perundingan/negosiasi sebelumnya oleh dan antara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II yang kemudian dimuat dalam offering letter dan yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006. Dengan demikian, maka jelas bahwa Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 memenuhi syarat "adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri" yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata;
2. Adanya sebab yang halal.
(a) Sebab atau causa suatu perjanjian adalah tujuan bersama (gezamenlijke doel) para pihaknya dalam membuat perjanjian tersebut. Mengenai hal ini, mohon bandingkan:
(i) Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register 268 K/SIP/l971 tanggal 25 Agustus 1971 (Yurisprudensi Mahkamah Agung. Jilid 1, halaman 305 dan 309);
(ii) "Pokok-pokok Hukum Perdata", Professor R. Subekti SH., Penerbit Intermasa, cetakan XXVI, 1994, halaman 136;
(b) Tujuan bersama Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II dalam membuat Perjanjian Kredit Nomer 4/2006 adalah pemberian kredit oleh Termohon Kasasi I sebagai suatu bank umum kepada, dan penerimaan fasilitas kredit oleh, Termohon Kasasi II. Memberikan dan menerima fasilitas kredit bukan merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Bahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (sebagaimana telah diubah) dan anggaran dasarnya, sebagai suatu bank umum Termohon Kasasi II dinyatakan berwenang (dan merupakan salah satu perbuatan dalam menjalankan usahanya) untuk memberikan kredit kepada pihak lain;
(b) Ketentuan Pasal 9.1.16 merupakan salah satu dari antara sekian banyak klausula dalam Perjanjian Kredit Nomor 4/2006, sehingga sekali-kali tidak dan tidak dapat mengubah sebab atau causa yang sah dari Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 sebagaimana diuraikan di atas. Di samping itu, sebagaimana juga telah dikemukakan di atas, ketentuan dalam Pasal 9.1.16 Perjanjian Kredit Nomor 4/2006 tidak bertentangan atau melanggar Pasal 1315 juncto 1340 ataupun Pasal 1320 KUHPerdata;
(C) Futusan PT Banten melanggar atau keliru menerapkan Pasal 1763 juncto Pasal 1765 dan Pasal 1767 KUHPerdata.
6.- Putusan PT Banten, dalam dictum 2 (halaman 11), menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 5/2006 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Putusan PT Banten tersebut, dengan segala hormat, melanggar atau bertentangan dengan, atau keliru menerapkan, Pasal 1763 juncto Pasal 1765 dan Pasal 1767 KUHPerdata yang pada intinya menentukan bahwa pihak yang menerima pinjaman uang wajib membayar kembali apa yang dipinjam ditambah dengan bunga yang telah diperjanjikan sebelumnya;
7.- Dalam Putusan PT Banten sama sekali tidak ada pengaturan atau penetapan mengenai akibat kebatalan perjanjian terhadap jumlah uang yang telah dipinjamkan oleh Termohon Kasasi II kepada, dan diterima sebagai pinjaman oleh, Termohon Kasasi I yang diuraikan dalam Perjanjian Kredit No.4/2006, ditambah bunga yang telah diperjanjikan sebelumnya;
(D) Putusan PN Tangerang.
8.- Pemohon Kasasi berpendirian bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri di Tangerang dalam Putusan PN Tangerang sudah tepat, benar dan sesuai menurut hukum, sehingga Putusan PN Tangerang perlu dipertahankan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi Turut Tergugat I/Turut Terbanding I tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan ke 8:
Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, dari fakta hukum dan bukti yang ada maka tidak ada unsur dwang, dwaling dan bedrog yang dapat dijadikan alasan untuk pembatalan perjanjian kredit maupun Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tersebut. Oleh karena itu perjanjian kredit tersebut maupun Akta Perubahan Kelima Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2006 tersebut adalah sah dan mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Hendra Karyadi, S.H., dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomer 81/PDT/2012/PT.BTN. tanggal 7 Januari 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 286/Pdt.G/2011/PN.TNG. tanggal 27 Jani 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini besarnya sebagaimana yang disebutkan dalam amar di bawah ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HENDRA KARYADI, SH., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 81/PDT/2012/ PT.BTN. tanggal 7 Januari 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 286/Pdt.G/2011/PN.TNG. tanggal 27 Juni 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Para Termohon Kasasi I, II dahulu Penggugat/Tergugat/Pembanding/ Terbanding yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 oleh Hakim Agung yang ditetapkan oleh Prof. DR. Abdul Gani Abdullah, S.H., Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ninil Eva Yustina, SH.,MHum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd./ ttd./
Dr.H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Prof. DR. Abdul Gani Abdullah, S.H.,
ttd./
I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti
ttd./
Ninil Eva Yustina, SH.,MHum.,
Biaya-biaya :
Meterai…………………Rp 6.000,-
Redaksi………….…….Rp 5.000,-
Administrasi Kasasi…..Rp489.000,-
Jumlah……………Rp500.000,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H.,M.H.,
NIP: 19610313 198803 1003