251/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 251/PDT.G/2015/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Industri Raya III Blok Ae.20 Bunder-Cikupa
Also in 8 other cases
MENGADILI : DALAM KONPENSI. DALAM PROVISI. - Menolak Tuntutan Provisi. DALAM EKSEPSI. - Menolak Eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. DALAM REKONPENSI - Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.316.000.-(satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 251/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -------------------------------------------------------------
PT. DJONI TEXTINDO, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jl. Tubagus Angke No.10 Kompleks Bank mandiri Blok F No.32-48, Jakarta Bart.11460, Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada : MADDENLEO.T.SIAGIAN,SH. dan BAMBANG H.GINTING,SH. Advokat pada MADDEN SIAGIAN & Partners Law Firm,berkedudukan di Spinindo Building Lantai 1 Suit 107A, Jalan K.H.Wahid Hasyim No.76, Jakarta Pusat, 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT.;
MELAWAN :
1. PT. BANK CTBC INDONESIA d/h PT.BANK CHINATRUST INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Wisma Tamara Lantai 17,Jalan Jenderal Sudirman Kav.24, Jakarta, 12920., Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT;
2. INDRA GUNAWAN, Warga Negara Indonesia beralamat di Jalan Brawijaya V No.52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT - I.
3. NY. CHILY LIANAWATI, Warga Negara Indonesia beralamat di Jalan Bona Indah Blok B8 No.30, Rt.009/Rw.006, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT - II.
4. PT. EFFENDI TEXTINDO, (Dalam Pailit), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.06/Pdt.Sus/PKPU/ PN. Niaga JKT.Pst. tanggal 2 Maret 2015, diwakili oleh : Tommi S.Siregar,SH.LLM, Haryanto,SH.M.Hum., dan Dakila E. Pattipeilohy,SH. Beralamat beralamat di STC Senayan lantai 4 Unit 100 Jalan Asia Afrika-Jakarta-10270, dalam hal ini Tim Kurator PT. EFFENDI TEXTINDO, (Dalam Pailit),. yang selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT-III;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara ; ---------------------------------------------------
Setelah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat kedua belah pihak ; ------
Setelah mendengar kedua belah pihak ; ---------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan tertanggal, 23 April 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 April 2015, dibawah Register Perkara Perdata Gugatan Nomor : 251/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel.,telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah membuat Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 (“Perjanjian Kredit No. 36/2010”), serta antara Turut Tergugat III dengan Tergugat telah membuat Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang telah diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 (“Perjanjian Kredit No. 30/2010”).
2. Bahwa sebagai jaminan terhadap Perjanjian Kredit No. 36/2010 dan Perjanjian Kredit No. 30/2010, telah dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atas beberapa bidang tanah dan bangunan milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
Adapun tanah dan bangunan milik Turut Tergugat I dijaminkan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3307/2007 tanggal 16 Mei 2007 (“Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3307/2007”) yaitu tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan (in casu Turut Tergugat I) seluas 100 m2, sedangkan tanah dan bangunan milik Turut Tergugat II dijaminkan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3356/2007 tanggal 21 Mei 2007 (“Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3356/2007”) mencakup tanah dan bangunan yang terdaftar dalam sertifikat-sertifikat tanah sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati (in casu Turut Tergugat II) seluas 77 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati (in casu Turut Tergugat II) seluas 385 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati (in casu Turut Tergugat II) seluas 177 m2.
3. Bahwa kemudian pada tanggal 17 April 2013, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Sel. yang menyatakan Perjanjian Kredit No. 36/2010 dan Perjanjian Kredit No. 30/2010 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk lebih jelasnya, berikut dikutip amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut secara lengkap di bawah ini:
“M E N G A D I L I :
I. A. DALAM PROVISI PARA PENGGUGAT
Menerima dan Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat atau kuasanya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan berwenang darinya atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap tanah dan bangunan yang terdaftar dalam:
- SHM. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2
- SHM. No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Cunawan seluas 100 M2
- SHM. No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2
- SHM. No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2
hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dalam perkara pokok;
B. DALAM PROVISI TERGUGAT
Menolak permohonan Provisi Tergugat;
II. DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 BATAL DEMI HUKUM;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
III. DALAM REKONPENSI.
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi para Tergugat Rekonpensi;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Tergugat I Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat I Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh Iima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen);
Menyatakan Tergugat II Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat II Rekonpensi kepada Penggugal Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,24 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen);
Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (iatu juta iua ratus tujuh.puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu Rupiah) masing-masing separuhnya.”
4. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Sel. telah diajukan upaya hukum Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/PDT/2014/PT.DKI tanggal 25 Maret 2014 yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Sel. Untuk lebih jelasnya, berikut dikutip amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut secara lengkap di bawah ini:
MENGADILI :
- Menerima Pemohon Banding dari Para Pembanding I/Para Terbanding semula Para Tergugat dan dari Terbanding/Pembanding II semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 499/Pdt.G,20l2lPN.Jkt.Sel tanggal 17 April 2013 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding I/Para Terbanding semula Para Penggugat dari Terbanding/Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);”
5. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tidak diajukan upaya hukum selanjutnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga menurut hukum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/PDT/2014/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Sel. (selanjutnya disebut “Putusan Pengadilan No. 40/2014”) saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3307/2007 dan Akta Sertifikat Hak Tanggungan berdasarkan No. 3356/2007 adalah perjanjian tambahan (accesoir) dari Perjanjian Kredit No. 36/2010 dan Perjanjian Kredit No. 30/2010, atau sebaliknya perjanjian-perjanjian kredit tersebut adalah perjanjian pokok (principale) dari akta-akta sertifikat Hak Tanggungan dimaksud.
7. Bahwa keberlakuan dan keabsahan dari suatu perjanjian tambahan bergantung pada perjanjian pokok, dimana apabila perjanjian pokok batal, maka perjanjian tambahan menjadi batal pula karena tidak lagi memiliki dasar berpijak secara hukum. Artinya dalam perkara ini, oleh karena Perjanjian Kredit No. 36/2010 dan Perjanjian Kredit No. 30/2010 telah batal demi hukum, maka Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3307/2007 dan Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3356/2007 pun menjadi batal demi hukum.
8. Bahwa oleh karena Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3307/2007 dan Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3356/2007 sudah batal dan tidak berkekuatan hukum, maka tidak ada alasan bagi Tergugat untuk tetap menguasai Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru, sehingga penguasaan tersebut dilakukan oleh Tergugat secara tanpa hak.
9. Bahwa selama Tergugat menguasai secara tanpa hak tersebut, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mendapatkan penawaran dari berbagai pihak yang berminat membeli bidang-bidang tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru, yang mana Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II meminta agar Penggugat menyerahkan kembali sertifikat-sertifikat tersebut agar transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dapat terlaksana.
10. Bahwa permintaan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat karena Tergugat tidak pernah mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru, meskipun Penggugat telah mengajukan teguran tertulis kepada Tergugat, bahkan masing-masing Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pun telah menegur Tergugat untuk itu, namun Tergugat tidak pernah memenuhi kewajiban hukumnya yaitu mengembalikan sertifikat-sertifikat tersebut.
11. Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menyatakan telah menderita kerugian akibat tidak dapat terlaksananya transaksi jual beli atas bidang-bidang tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru, sehingga Penggugat harus membayar kerugian Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebesar nilai transaksi jual beli yang diharapkan, yaitu sebesar Rp. 11.654.823.000,- (sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah).
12. Bahwa dengan demikian akibat perbuatan Tergugat yang menahan dan tidak mau menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru kepada Penggugat atau Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil sebesar Rp.11.654.823.000,- (sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah), jumlah mana akan terperinci pada saat persidangan pembuktian.
13. Bahwa selain mengakibatkan kerugian materiil tersebut di atas, perbuatan Tergugat dimaksud telah menyebabkan pula Penggugat terganggu karena merasa resah yang menyita waktu, tenaga dan pikiran dalam menjalankan usahanya sehubungan dengan tuntutan dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru, yang mana merupakan kerugian imateriil bagi Penggugat yang sesungguhnya tidak ternilai dengan uang, namun untuk memenuhi gugatan ini kiranya dapat dinilai sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah).
14. Bahwa perbuatan Tergugat yang menahan dan tidak mau menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru merupakan penguasaan tanpa hak yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, bahkan telah melanggar hak-hak orang lain, sehingga terkualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
15. Bahwa sebagaimana melalui sikap Hoge Raad dalam Lidenbaum-Cohen Arrest tanggal 31 Januari 1919, sejak saat itu Perbuatan Melawan Hukum harus diartikan sebagai perbuatan berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar hak subyektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kaedah kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
16. Bahwa sejalan dengan ketentuan di atas, pakar hukum M.A. Moegni Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, Pradnya Paramita, 1982, halaman 13, memberikan doktrin hukum sebagai berikut:
“Dalam perbuatan melawan hukum melekat sifat aktif dan pasif, sifat aktif dapat dilihat bila dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadi sengaja melakukan gerakan sehingga Nampak dengan jelas sifat aktifnya dari istilah “melawan”. Sebaliknya apabila ia dengan sengaja diam saja atau dengan lain perkataan apabila ia dengan sikap pasif saja sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia telah “melawan” tanpa harus menggerakkan badannya.” ;
17. Bahwa dengan demikian semakin jelas terbukti Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, perbuatan mana membawa konsekuensi hukum untuk memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dikutip sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
18. Bahwa selanjutnya, menurut doktrin hukum yang berlaku umum telah ditentukan bahwa penggantian kerugian tidak hanya terbatas pada kerugian materiil yang diderita saja, melainkan mencakup kerugian imateriil atau moril, doktrin mana salah satunya disampaikan oleh Prof. Rosa Agustina dalam bukunya yang berjudul “Perbuatan Melawan Hukum”, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, halaman 55, dinyatakan sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melawan hukum tidak hanya mengakibatkan kerugian uang saja, tapi juga dapat menyebabkan kerugian moril atau idiil, yakni ketakutan, terkejut, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.”;
19. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang didukung oleh doktrin-doktrin hukum tersebut di atas, maka Tergugat wajib memberikan ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 111.654.823.000,- (seratus sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah) yang merupakan kumulasi dari kerugian materiil dan kerugian imateriil.
20. Bahwa sebagaimana dikemukakan di awal gugatan ini, Putusan Pengadilan No. 40/2014 juga menyatakan Penggugat memiliki kewajiban untuk membayar sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) kepada Tergugat, sehingga dengan adanya kewajiban ganti rugi Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.111.654.823.000,- (seratus sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah), maka demi hukum telah terjadi suatu perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1426 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut :
“Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya, pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama.”
21. Bahwa oleh karena hukum memerintahkan agar perjumpaan terjadi, maka kewajiban Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan No. 40/2014 menjadi HAPUS, sedangkan ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum yang patut diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah), jumlah mana diperoleh dengan perhitungan sebagai :
Kewajiban Penggugat kepada Tergugat USD 1.554.009,44.-
Rp.20.128.695.946.-
Kurs Tengah Bank Indonesia
tanggal 22 April 2015 untuk
USD adalah sebesar Rp. 12.952,-
Kewajiban Tergugat kepada Penggugat Rp. 111.654.823.000,-
Selisih...................................................... Rp. 91.526.127.054,-
22. Bahwa untuk memaksa agar Tergugat beritikad baik dalam kewajibannya, maka sudah cukup alasan untuk membebankan bunga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata jo.Staatsblaad 1848 No. 22 sebesar 6% (enam persen) dari Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) setiap tahunnya kepada Tergugat.
23. Bahwa agar kerugian serupa tidak terulang kembali dan demi ketaatan terhadap hukum, maka Tergugat wajib melepaskan penguasaan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru kepada Penggugat, untuk kemudian diteruskan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, dan oleh karenanya harus dihukum untuk melaksanakan hal tersebut.
24. Bahwa oleh karena Tergugat telah terbukti melalaikan kewajibannya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru, meskpiun telah diperingatkan untuk memenuhi kewajibannya hingga akhirnya gugatan ini diajukan, maka patut kirannya agar Tergugat dibebankan dengan lembaga Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) untuk setiap hari Tergugat melalaikannya.
25. Bahwa guna mencegah kerugian yang lebih besar pada Penggugat sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus dalam provisi yang memerintahkan Tergugat, kuasanya, atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan penagihan, serta upaya-upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun permohonan pailit, sehubungan dengan kewajiban pembayaran sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) berdasarkan Putusan Pengadilan No. 40/2014 terhadap Penggugat, hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
26. Bahwa guna menghindari Tergugat mengalihkan harta kekayaannya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga menyebabkan gugatan ini menjadi sia-sia, maka mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Majelis Hakim dalam perkara aquo berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), atau setidak-tidaknya Sita Persamaan/Perbandingan (Vergelijkend Beslag), atas tanah dan bangunan, berikut benda-benda bergerak yang berada di dalamnya, yang terletak di Wisma Tamara Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 24, Jakarta 12920, Jakarta Selatan, dan atas harta kekayaan lainnya yang rinciannya akan dimohonkan oleh Penggugat secara terpisah.
27. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan fakta-fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya serta tak terbantahkan, maka cukup berdasar hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).
Dengan demikian, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo mengeluarkan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat, kuasanya, atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan penagihan, serta upaya-upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun permohonan pailit, sehubungan dengan kewajiban pembayaran sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/PDT/2014/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. terhadap Penggugat, hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
3. Menyatakan hukumnya putusan Provisi dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp. 111.654.823.000,- (seratus sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terugugat, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 11.654.823.000,- (sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah) dan kerugian imateriil sebesar sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah);
4. Menyatakan kewajiban Penggugat kepada Tergugat sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/PDT/2014/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN. Jkt.Sel. menjadi hapus akibat terjadinya perjumpaan utang demi hukum di antara Penggugat dan Tergugat;
5. Menyatakan kerugian Penggugat yang harus diberikan ganti rugi oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) akibat terjadinya perjumpaan utang demi hukum di antara Penggugat dan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat Rupiah) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan pembayaran lunasnya kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk melepaskan penguasaan dan menyerahkan kepada Penggugat atas:
Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 m2
Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 m2;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menyerahkan kembali kepada Penggugat atas:
Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 m2;
Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 m2;
10. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atau Sita Persamaan/Perbandingan (Vergelijkend Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga;
11. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan c.q. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir kuasanya sebagaimana tersebut diatas yaitu BAMBANG GINTING,SH, Dkk, Tergugat-I, hadir kuasanya : 1. POLTAK SOTARDUGA TAMBUNAN,SH. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei, 2015 2. WIKO DIDIYANTO,SH.M.Bus. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Oktober 2015, untuk Turut Tergugat- I dan Turut Tergugat-II, hadir kuasanya TANGKAS PARDEDE,SH. masing-masing tertanggal 18 Mei 2015, untuk Turut Tergugat-III, tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan relas panggilan tanggal 12 Mei 2015 untuk persidangan tanggal 20 Mei 2015, relas panggilan tanggal 22 Mei 2015 untuk persidangan tanggal 27 Mei 2015, relas panggilan tanggal 5 Juni 2015 untuk persidangan tanggal 10 Juni 2015, relas panggilan tanggal 30 Juli 2015 untuk persidangan tanggal 5 Agustus 2015, dan tidak pula menyuruh orang lain sebagai wakilnya yang sah untuk hadir dipersidangan, sehingga dengan demikian menurut hukum Turut Tergugat-III dianggap telah melepaskan haknya untuk membela kepentingan hukumnya, dan sidang dilanjutkan tanpa hadirnya Turut Tergugat-III tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis telah mengupayakan perdamaian diantara mereka sesuai dengan Perma No.1 tahun 2008, dengan menunjuk NELSON SIANTURI,SH.MH. sebagai Hakim mediator; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator, ternyata usaha perdamaian tersebut tidak berhasil,kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Gugatan Penggugat, menyatakan ada perbaikan gugatan pada alamat Turut Tergugat-III sebagaimana yang sudah diperbaiki tersebut diatas;-----------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya dipersidangan tertanggal 26 Agustus 2015, sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI.
I. DALAM EKSEPSI
A. PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KAPASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan kaidah hukum acara, dinyatakan untuk dapat mengajukan gugatan terhadap seseorang haruslah berlandaskan pada suatu alas hak (Rechts Titel) ataupun kepentingan hukum tertentu terhadap objek gugatan yang diajukan. Alas hak yang dimaksudkan antara lain dapat berupa status atau kedudukan seseorang atau subjek hukum sebagai pemilik barang, penyewa, dll.
2. Bahwa dalam koteks gugatan perkara ini, Penggugat telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat dengan alasan karena Tergugat tetap menguasai sertifikat-setifikat yang dijadikan sebagai jaminan hutang Penggugat, sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan;
b. Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati;
c. Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati;
d. Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati;
3. Bahwa perlu diketahui, ke-empat sertifikat hak milik pada poin 3 huruf a, b, c dan d yang menjadi objek gugatan Penggugat tersebut di atas, jelas bukan milik dari Penggugat, akan tetapi adalah milik dari orang yang bernama Indra Gunawan (Turut Tergugat I) dan Chily Lianawati (Turut Tegugat karena nama pemilik yang tercatat dalam sertifikat-sertifikat tersebut adalah nama dari Sdr. Indra Gunawan (Turut Tergugat I) dan Ny. Chily Lianawati (Turut Tegugat II).
Hal ini juga disadari dan diakui oleh Penggugat sendiri sebagaimana dinyatakan dalam posita gugatan Penggugat pada poin 2 (dua) yang berbunyi sebagai berikut:
"telah dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan atas beberapa bidang tanah dan bangunan milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Adapun tanah dan bangunan milik Turut Tergugat I dijaminkan melalui Akta Pemberian Hak tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3307/2007 tanggal 16 Mei 2007 ("Akta Setifikat Hak Tanggungan No.3307/2007') yaitu tanah dan bangunan yang terdaftar dalam Settifikat Hak Milik No. 104/Jelmbar Baru atas nama Indra Gunawan (in casu Turut Tergugat I) seluas 100m2, sedangkan tanah dan bangunan milik Turut Tergugat II dijaminkan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 3356/2007 tanggal 21 Mei 2007 ("Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3356/2007') mencakup tanah dan bangunan yang terdaftar dalam sertifikat-sertifikat tanah sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar atas nama Chily Lianawati (in casu Turut Tergugat II) seluas 77 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar atas nama Chily Lianawati (in casu Turut Tergugat II) seluas 385 m2;
- Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar atas nama Chily Lianawati (in casu Turut Tergugat II) seluas 177 m2.
4. Bahwa oleh karena Penggugat bukan sebagai pemilik dari ke-empat sertifikat yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini, maka secara hukum dapat dinilai dan disimpulkan, bahwa Penggugat sesungguhnya tidak mempunyai kapasitas dan dasar landasan hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat.Jika seandainyapun (quad non) akan diajukan tuntutan hukum terhadap Tergugat terkait keberadaan sertifikat-sertifikat yang masih berada di tangan Tergugat, maka pihak yang paling relevan dan yang mempunyai dasar dan/atau kepentingan hukum yang cukup untuk mengajukan tuntutan penyerahan ke-empat sertifikat tersebut seharusnya adalah pemiliknya sendiri, inkasu sdr. Indra Gunawan (Turut Tergugat I) dan Sdri. Chily Lianawati (Turut Tergugat).
Akan tetapi pada faktanya, baik Sdr. Indra Gunawan (Turut Tergugat I) dan Sdri. Chily Lianawati (Turut Tergugat) tidak menggunakan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Tergugat dan juga tidak ada memberikan kuasa kepada Penggugat untuk mengajukan tuntutan penyerahan sertifikat-sertifikat milik dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut.
Sehingga atas dasar alasan atau argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Tergugat tersebut di atas, maka sangat beralasan apabila Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak dapat diterima.
B. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/KABUR (Obscuur Libel).
1. Bahwa menurut pendapat Tergugat, dari segi formil, gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel), karena uraian posita dan petitum gugatan sangat bertentangan dan tidak saling mendukung satu sama lain.
2. Bahwa gugatan Penggugat dibuat dan disusun dalam bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Untuk lebih jelasnya kami tampilkan kutipan "posita" dan "petitum" gugatan yang diajukan Penggugat, sebagai berikut:
Posita Gugatan.
Pada salah satu bagian dari posita gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah didalilkan sebagai berikut :
• Bahwa Perbuatan Tergugat yang menahan dan tidak mau menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.104/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru merupakan penguasaan tanpa hak yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, bahkan telah melanggar hak-hak orang lain, sehingga terkualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Petitum Gugatan.
Secara keseluruhan petitum gugatan Penggugat berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat, kuasanya, atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun, untuk tidak melakukan tindakan - tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan penagihan, serta upaya-upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun permohonan pailit, sehubungan dengan kewajiban pembayaran USD 1.554.099,44 (Satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/PDT/2014/PT. DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Sel terhadap penggugat, hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
3. Menyatakan hukumnya Provisi dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voer bij voorrad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet).
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp. 111.645.823.000,- (seratus sebelas milyar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang terdiri dan kerugian materil sebesar Rp. 11.654.823.000,- (sebelas milyar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
4. Menyatakan kewajiban Penggugat kepada Tergugat sebesar USD 1.554.099,44 (Satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen);
5. Menyatakan kerugian Penggugat yang hams diberikan ganti rugi oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat rupiah) akibat terjadi perjumpaan utang demi hukum di antara Penggugat dan Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang di derita oleh Penggugat sebesar Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum tergugat membayar bunga sebesar 6% (enam persen) dari Rp. 91.526.127.054,- (sembilan puluh satu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu lima puluh empat rupiah) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan pembayaran lunasnya kepada Penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk melepaskan penguasaan dan menyerahkan kepada Penggugat atas:
- Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2;
- Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2;
- Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2;
- Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menyerahkan kembali kepada Penggugat atas:
- Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baal atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2;
- Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2;
- Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2;
- Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2;
10. Menyatakan Sita Jaminan (consevatoir Beslag) atau Sita Persamaan / Perbandingan (vergelijkend beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga;
11. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III patuh terhadap putusan perkara ini;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Substansi dari posita atau dalil gugatan Penggugat tersebut adalah bahwa Penggugat berpendapat dan menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat (quad non). Padahal di dalam isi putusan Pengadilan yang dimaksud di atas, sama sekali tidak ada dictum putusan yang menyatakan Tergugat dihukum harus menyerahkan jaminan sertifikat terhadap Penggugat.
C. GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA KARENA PENGGUGAT TIDAK LENGKAP (Exceptio plurium lids consortium).
1. Bahwa terkait objek yang digugat, pada awalnya pinjaman adalah pinjaman cross collateral (pinjaman atas dua pihak) dengan barang jaminan yang sama.
2. Bahwa awal hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah melibatkan Turut Tergugat III sebagai Croos default antara Turut Tergugat III dengan Penggugat memberikan jaminan, apabila terjadi pelanggaran maka jika salah satu tidak bisa mengembalikan hutangnya, maka Penggugat berhak menerima pembayaran atas barang yang dijaminkan sesuai dengan Pasal 6 Tentang Kondisikondisi Khusus Perjanjian Restrukturisasi No. 30, tertanggal 06 September 2010.
3. Bahwa Penggugat seharusnya besama-sama dengan Turut Tergugat III sebagai Pihak yang sama dan terkait, karena mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat, karena Tergugat dan Turut Tergugat III secara bersama-sama menyerahkan kepada Tergugat Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, sebagai jaminan atas pinj amannya.
D. GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN OLEH ORANG YANG BUKAN BERHAK ATAS BARANG JAMINAN KARENA MERUPAKAN MILIK ORANG LAIN (Eksepsi Dominii)
1. Bahwa putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PNikt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan g telah membatalkan Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010.
2. Bahwa dengan batalnya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat maka dengan sendirinya hubungan hukum yang pernah dibuat dan ditandangani secara bersamasama tidak berlaku lagi sepanjang sesuai apa yang diputuskan oleh putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 4991Pdt. G/2012/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Bahwa maka dan itu Penggugat bukan merupakan orang yang berhak atas jaminan yang pernah diberikan terhadap Tergugat, akan tetapi yang mempunyai hak atas jaminan yang pernah diberikan Penggugat adalah orang yang namanya tertera dalam sertifikat tesebut. Oleh karena itu, yang berhak mengajukan gugatan adalah orang yang namanya tertera dalam sertifikat sebagai pemilik.
E. GUGATAN PENGGUGAT DIAJUKAN DAN DITERAPKAN DALAM PERJANJIAN TIMBAL BALIK (Eksepsi Non Adimpleti Contractus).
1. Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010.
2. Bahwa selanjutnya Penggugat dan Turut Tergugat III menggugat untuk dibatalkan perjanjian Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010batal demi hukum, sesuai dengan putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Bahwa mengingat perjanjian timbal balik antara Penggugat dan Tergugat masingmasing dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik, maka apabila Penggugat mengembalikan utangnya terhadap Tergugat maka dengan sendirinya Tergugat akan mengembalikan jaminan yang pernah diberikan Penggugat.
4. Bahwa apabila Penggugat tidak mengembalikan uang yang pernah dipinjamnya, maka seharusnya Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan terhadap Tergugat untuk mengembalikan Jaminan sebelum Penggugat memenuhi kewajibanya terhadap Tergugat.
II. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa hal-hal yang dikemukakan pada bagian Eksepsi, kami mohon untuk dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan Jawaban dan merupakan satu kesatuan yang berlaku mutatis mutandis yang integral dengan hal-hal yang dikemukakan pada bagian pokok perkara ini.
F. PERJUMPAAN UTANG YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT HUKUM YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PASAL 1426 KUHPERDATA.
1. Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada poin angka 20 (dua puluh) dan poin angka 21 (dua puluh satu) halaman 8 (delapan) dan halaman 9 (sembilan) tentang "Perjumpaan Utang" yang berbunyi sebagai berikut:
Dalil gugatan poin angka 20 (dua puluh) halaman 8 (delapan) dan halaman 9 (sembilan);
"Bahwa sebagaimana dikemukakan di awal gugatan ini, Putusan Pengadilan No. 40/2014 juga menyatakan Penggugat memilki kewajiban untuk membayar sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu semblan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) kepada Tergugat, sehingga dengan adanya kewajiban ganti rugi Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 111.654.823.000.- (seratus sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah), maka demi hukum telah terjadi suatu perjumpaan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1426 KUHPerdata yang menentukan sebaai berikut:
"Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya, pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama."
Dalil gugatan poin angka 21 (dua puluh satu) halaman 9 (sembilan)
"Bahwa oleh karena hukum memerintahkan agar perjumpaan terjadi, maka kewajiban Penggugat kepada Tergugat berdasrkan Putusan Pengadilan No. 40/2014 menjadi HAPUS, sedangkan ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum yang patut diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 91.526.127.054.- (sembilan puluh stu milyar lima ratus dua puluh enam juta seratus dua puluh tujuh ribu Rupiah lima puluh empat sen), jumlah mana diperoleh dengan perhitungan sebagai berikut:
Kewajiban Penggugat kepada Tergugat USD 1.554.099,44.
Rp. 20.128.695.946.
Kurs Tengah Bank Indonesia
Tanggal 22 April 2015 untuk
USD adalah sebesar Rp. 12.952,-
Kewajiban Tergugat kepada Penggugat Rp. 111.654.823.000
Selisih Rp. 91.526.127.054.
Bahwa menurut pendapat Tergugat, dan segi yuridis, dalil dan rumusan perhitungan perjumpaan hutang yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut adalah keliru dan tidak benar serta tidak memenuhi syarat hukum.
Bahwa perjumpaan utang atau kompensasi adalah merupakan salah satu di antara 10 (sepuluh) cara hapusnya perikatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata. Tentang perjumpaan utang atau kompensasi ini diatur dalam ketentuan Pasal 1425 KUHPerdata s.d. Pasal 1435 KUHPerdata.
Ketentuan Pasal 1425 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
"Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan maka utang-utang antara kedua orang tesebut dihapuskan, dengan cara dan dalam hal-hal yang yang akan disebutkan sesudah ini".
Ketentuan Pasal 1425 KUHPerdata ini hanya mengatur mengenai defenisi atau pengertian dari perjumpaan atau kompensasi utang itu sendiri. Sedangkan cara dan kondisi-kondisi lainnya dinyatakan diatur dalam ketentuan pasal-pasal lainnya. Di antaranya ketentuan Pasal 1426 KUHPerdata, sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 1426 KUHPerdata ini menyatakan sebagai berikut :
"Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya, pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama".
Bahwa jika disimak dengan cermat dan seksama bunyi ketentuan Pasal 1426 KUHPerdata tersebut, maka dapat dinilai dan disimpulkan dengan jelas dan pasti, bahwa untuk dapat melakukan perjumpaan utang atau kompensasi, disyaratkan bahwa utang-utang yang akan diperjumpakan atau dikompensasikan tersebut harus sudah ada pada saat yang bersamaan atau dengan perkataan lain, utang-utang tersebut bersama-sama sudah ada ketika hendak diperjumpakan atau dikompensasikan. Artinya keberadaannya sudah pasti pada saat yang sama. Tidak boleh jika satu utang sudah ada, sementara utang yang lainnya belum ada atau belum pasti adanya.
Hal ini sejalan dengan pendapat salah satu pakar hukum terkemuka di Indonesia, yaitu Prof Subekti, S.H, yang dimuat dalam bukunya Hukum Perjanjian Cetakan XII, Penerbit PT. Intermasa, halaman73, yang menyatakan sebagai berikut :
"Agar dua utang dapat diperjumpakan, perlulah dua utang itu seketika dapat ditetapkan besarnya atau jumlahnya dan seketika dapat ditagih. Kalau yang satu dapat ditagih sekarang tetapi yang lainnya baru satu bulan lagi, teranglah dua utang itu tidak dapat dijumpakan."
Berdasarkan pendapat pakar hukum Prof. Subekti, S.H. tersebut, jelas dikemukakan keharusan adanya syarat keberadaan atau eksistensi utang-utang tersebut pada saat yang bersamaan agar perjumpaan utang atau kompensasi dapat dilakukan.
5. Bahwa akan tetapi, pada faktanya:
Utang-utang yang dicoba diperjumpakan oleh Penggugat dalam perkara ini, inkasu utang Penggugat kepada Tergugat dan Utang Tergugat (quad non) kepada Penggugat, TIDAK sama-sama ada pada saat yang bersamaan. Karena, pada satu sisi, Utang Penggugat kepada Tergugat sudah ada dan sudah bersifat pasti, yaitu sebesar USD$1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh ribu Sembilan puluh Sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen atau equivalen dengan nilai sebesar Rp. 20.128.695.946- (dua puluh milyar seratus dua puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh enam Rupiah). Sebagaimana yang dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/PDT/2014/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt. G/2012/PN. Jkt. Sel.
Sementara pada sisi lain, Utang Tergugat (quad non) kepada Penggugat yang diklaim Penggugat berjumlah sebesar Rp. 111.645.823.000,- (seratus sebelas milyar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah) TIDAK ADA atau SETIDAK-TIDAKNYA BELUM ADA, karena barn berupa tuntutan atau gugatan yang diajukan ke pengadilan yang masih dalam tahap proses pemeriksaan persidangan dan pengujian oleh Pengadilan yang berpotensi untuk ditolak oleh Pengadilan.
Dengan demikian, utang Tergugat kepada Penggugat yang diklaim dan didalilkan dalam surat gugatan Penggugat jelas belum ada dan tidak bersifat pasti pada saat diajukannya perjumpaan utang atau kompensasi. Sehingga dengan kondisi demikian, perjumpaan utang yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya adalah tidak memenuhi syarat hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1426 KUHPerdata.
Oleh karena itu, dalil gugatan Penggugat yang menuntut perjumpaan utang atau kompensasi sebagaimana didalilkan dalam surat gugatan Penggugat pada poin angka 20 dan poin angka 21, halaman 8 dan halaman 9 haruslah ditolak.
G. TUNTUTAN GANTI RUGI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA INI TIDAK BERSIFAT KONGKRIT, AKAN TETAPI LEBIH BERSIFAT ILUSI DAN KARANGAN ATAU REKAYASA, SEHINGGA HARUS DITOLAK.
1. Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil gugatan Penggugat pada angka 11 (sebelas) s.d angka 12 (dua belas) yaitu tentang dalil Penggugat yang menyatakan adanya kerugian materiil sebesar Rp. 11.654.823.000.- (sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu Rupiah) yang dialami Penggugat.
2. Bahwa dalil kerugian yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut jelas tidak bersifat faktual, akan tetapi lebih bersifat ilusi, karena tidak didukung peristiwa yang kongkrit dan yang sesungguhnya Di samping itu juga tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang valid dan benar. Kerugian yang dikemukakan dan diklaim oleh Penggugat adalah bersifat karangan belaka, karena:
2.1. Kerugian yang didalilkan Penggugat hanya didasarkan kepada alasan adanya penawaran dari berbagai pihak kepada Turut Tergugat II yang berminat membeli bidang tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan, bukan penawaran yang diajukan kepada Penggugat sendiri.
2.2. Dari dalil gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut jelas mengindikasikan, bahwa tuntutan ganti rugi yang dikemukakan dan yang dialami oleh Penggugat tersebut bersifat ilusi dan karangan/rekayasa, karena:
Tidak dikemukakan dengan jelas identitas pihak yang mengajukan penawarannya maupun harga penawarannya;
Akan tetapi tiba-tiba Penggugat mengklaim menderita kerugian sebesar Rp. 11.654.823.000,- (sebelas milyar enam ratus lima puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Sedangkan Penggugat juga bukan pemilik dari sertfikat-sertifikat yang menjadi objek gugatan. Sehingga tidak logis apabila Pengugat yang bukan pemilik dari sertifikat menyatakan menderita kerugian. Sementara di lain pihak, pemilik sertifikat tidak melakukan upaya hukum apapun dalam hal ini.
Kemudian, kerugian yang diklaim atau didalilkan dialami oleh Penggugat tersebut juga adalah kerugian sebagai akibat adanya tuntutan dari Turut Tergugat kepada Penggugat (quad non), sedangkan pada faktanya tidak ada tuntutan hukum ganti kerugian yang bersifat kongkrit yang diajukan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat.
2.3. Sehingga dalil gugatan yang dikemukakan oleh Penggugat ini tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena tidak mempunyai nilai hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Oleh sebab itu dalil gugatan Penggugat dalam hal ini juga sangat beralasan untuk dinyatakan ditolak atau dikesampingkan
H. TINDAKAN TERGUGAT MENGUASAI SERTIFIKAT-SERTIFIKAT YANG MENJADI JAMINAN HUTANG DALAM PERKARA INI BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, AKAN TETAPI SEBAGAI BENTUK DARI PELAKSANAAN HAK.
1. Bahwa Tergugat membantah dan menolak dalil gugatan Penggugat pada angka angka 14 (empat belas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas) yang pada prinsipnya menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menahan dan tidak mau menyerahkan sertifikat-sertifikat yang menjadi jaminan hutang, sebagai berikut:
Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2;
Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2;
Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2;
Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2.
2. Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut adalah keliru dan sama sekali tidak benar serta tidak berdasar hukum. Sebagaimana diketahui, ke-empat sertifikat tanah tersebut di atas adalah merupakan jaminan dari hutang Penggugat dan hutang Turut Tergugat III kepada Tergugat secara croos collateral atas pinjaman/kredit yang diterima oleh Penggugat dan Turut Tergugat III dari Tergugat. Artinya sertifikat-sertifikat tanah masing-masing milik dari Chily Lianawati dan Sdr. Indra tersebut terikat sebagai jaminan pembayaran utang dari Penggugat maupun Turut Tergugat III kepada Penggugat.
Hal ini dapat dilihat dan dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Akta:
Pasal 7 Perjanjian Restrukturisai No. 36, tanggal 06 September 2010, yang dibuat oleh dan diantara Pengguga dengan Tergugat di hadapan Notaris Dewi Himijati Tjandra, S.H., halaman 17, menyatakan sebagai berikut :
"...bahwa jaminan-jaminan tersebut selain digunakan untuk menjamin hutang Debitur kepada Bank berdasarkan akta ini juga untuk menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran kembali hutang PT. EFENDI TEXTINDO, yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang kepada bank
berdasarkan akta Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 11-04-2007 No. ..dst".
Sesuai dengan bunyi klausula perjanjian restrukturisasi No. 36 tersebut jelas dinyatakan bahwa sertifikat-sertifikat yang menjadi jaminan selain menjamin hutang Penggugat kepada Tergugat, juga menjamin hutang Turut Tergugat III kepada Tergugat.
Kemudian Pasal 7 Perjanjian Restrukturisai No. 30, tanggal 06 September 2010, yang dibuat oleh dan di antara Tergugat dengan Turut Tergugat III di hadapan Notaris Dewi Himijati Tjandra, S.H., halaman 17, juga memuat klausula yang sama, yaitu yang berbunyi sebagai berikut:
"bahwa jaminan- jaminan selain digunakan untuk menjamin hutang-hutang Debitur kepada bank berdasarkan akta ini juga untuk menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran kembali hutang PT. DJONI TEXTINDO, berkedudukan di Kabupaten Tangerang kepada Bank (dua puluh juli dua ribu tujuh) nomor 78, dibuat di hadapan saya, Notaris Amendement Number I (One) to the Credit Facility tanggal 12-05-2008 (dua belas Mei dua ribu delapan), dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, dan akta Restrukturisai tanggal hari ini nomor 36..dst."
3. Bahwa berdasarkan fakta hukum, Turut Tergugat III telah dinyatakan berada dalam keadaan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga sejak dinyatakan Pailit, Direksi Turut Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang lagi mengurus harta kekayaannya. Yang berwenang untuk mengurus perusahaan adalah Kurator.
4. Bahwa oleh karena ke-empat sertifikat tanah masing milik dari Chily Lianawati dan Indra tersebut merupakan jaminan pembayaran hutang Turut Tergugat III yang berada dalam kondisi Pailit, maka terkait dengan asset jaminan berupa sertifikat-sertifikat yang ada pada Tergugat adalah menjadi wewenang Kurator untuk melakukan pemberesannya dan Penggugat tidak berwenang untuk menuntut Tergugat agar penyerahannya hanya diberikan kepada Penggugat. Sehingga tindakan Tergugat yang tetap menguasai sertifikat-sertifikat jaminan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu bentuk tindakan perbuatan melawan hukum, karena sifatnya adalah sebagai pelaksanaan hak dari Tergugat Was hutang dari Penggugat sekaligus hutang Turut Tergugat III yang sudah dinyatakan berada dalam keadaan pailit.
I. PENGUASAAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 104/JELAMBAR BARU ATAS NAMA INDRA GUNAWAN SELUAS 100 M2, SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 125/JELAMBAR BARU ATAS NAMA CHILY LIANAWATI SELUAS 77 M2, SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 142/JELAMBAR BARU ATAS NAMA CHILY LIANAWATI SELUAS 385 M2, SERTIFIKAT HAK MILIK. NO. 88/JELAMBAR BARU ATAS NAMA CHILY LIANAWATI SELUAS 177 M2 BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN IIUKUM SAMPAI DENGAN BERAKHIRNYA KEPAILITAN PT. EFFENDI TEXTINDO (DALAM PAILIT);
1. Bahwa adapun hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat maupun Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III didasarkan putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
2. Bahwa namun demikian Turut Tergugat III (PT. Effendi Textindo) telah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya pada tanggal 27 November 2014 sehingga Tergugat tetap melakukan penahanan atas Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Ban' atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, karena masih ada hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dengan Turut Tergugat III yang berada dalam keadaan Pailit terkait dengan proses pemberesan yang dilakukan Tim Kurator PT. Effendi Textindo (Dalam Pailit).
3. Bahwa sesuai dengan Asas hukum yang berlaku menyatakan "Lex Special Derogat Legi Generali" di mana secara sederhana hal ini berarti aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang besifat umum (generali), maka aturan yang besifat umum itu tidak lagi sebagai hukum ketika telah ada aturan yang bersifat khusus, dalam hal ini peraturan tentang Kepailitan.
4. Sehingga dasar Penahanan Tergugat atas Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Ban' atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2 adalah Karena Turut Tergugat III masih dalam proses kepailitan, sehingga dengan Pailitnya Turut Tergugat III maka untuk mengindari permasalahan yang bisa timbul maka Tergugat masih menahan sertifikat-sertifikat dimaksud sampai dengan adanya keterlibatan Kurator PT. Effendi Textindo (Dalam Pailit).
5. Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas posita/dalil gugatan Penggugat poin 8, 14, 15,16,17,18 halaman 6,7 dan 8 menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukun karena menahan jaminan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Ban' atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Balm atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2.
6. Bahwa sesuai dengan Kutipan putusan yang sudah berkekutan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu Putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/ PN. Jkt. Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai berikut :
Bahwa isi amar putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI., tertanggal 25 Maret 2014 adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I/Para Terbanding semula Para Tergugat dan dari Terbanding/Pembanding II semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: No. 499/Pdt.G/2012/P1V.Jkael tanggal 17 April 2013;
3. Menghukum Para Pembanding I/Para Terbanding semula Para Penggugat dan Terbanding/Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
B. Bahwaa dapun yang menjadi isi amar putusan No.499/Pdt.G/2012/ PN. Jkt.Sel., tertanggal 17 April 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:
M E N G A D I L I
I. A. DALAM PROVISI PARA PENGGUGAT.
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat atau kuasanya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan berwenang darinya atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakanj hukum terhadap tanah dan bangunan yang terdaftar dalam:
- SHM. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2;
- SHM. No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2;
- SHM. No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2;
- SHM. No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2;
hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dalam perkara pokok;
B. DALAM PROVISI TERGUGAT
- Menolak permohonan Provisi Tergugat;
II. DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 full 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DALAM REKONPENSI.
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonpensi;
Dalam Pokok Perkara.
- Menyatakan Tergugat I Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat I Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus
sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen);
- Menyatakan Tergugat II Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat II Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,24 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen);
- Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 1.316.000,- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
7. Bahwa di dalam putusan tersebut tidak ada sama sekali diktum yang menyatakan agar Tergugat dihukum untuk memberikan dan menyerahkan sertifikat-sertifikat SHM. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, SHM. No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, SHM. No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, SHM. No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, kepada Penggugat.
Sehingga atas dasar fakta-fakta dan alasan di atas, tindakan Tergugat untuk tetap memegang dan menguasai sertifikat-sertifikat tersebut tidaklah merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan masih adanya hubungan hukum antara Tergugat dengan Turut Tergugat III yang berada dalam kondisi Pailit.
J. TUNTUTAN GANTI RUGI YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT DALAM PERKARA INI TIDAK BERDASARKAN HUKUM DAN SUDAN SEPATUTNYA DITOLAK.
1. Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dan menolak positaidalil gugatan penggugat poin 11, 12, 13, 19, 22 halaman 6, 7, 8 dan 9 yang meminta ganti kerugian terhadap Tergugat.
2. Bahwa Tergugat berusaha mengelak/menghindari tanggung jawabnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yaitu putusan No. 40/PDT/ 2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No.499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengharuskan Penggugat mengembalikan uang sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus kepada Tergugat, tetapi walaupun sudah berkekuatan hukum tetap, Penggugat masih berusaha mendapatkan uang Tergugat dengan cara meminta ganti kerugian melalui gugatan ini.
3. Bahwa Tergugatlah yang secara nyata-nyata dirugikan oleh Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III melalui Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 dan berdasarkan putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo.Putusan No.499/ Pdt. G/2012/ PN.Jkt.Sel. di mana Penggugat secara tegas menyebutkan telah menerima uang dan menikmatinya serta memanfaatkanya namun sampai dengan jawaban ini dibuat, Penggugat belum mengembalikan Pinjaman \/ sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen).
4. Bahwa pernyataan Penggugat pada halaman 10 (sepuluh) poin 24 (dua puluh empat) menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melalaikan kewajibannya untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik. No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2,Sertifikat Hak Milik. No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, yang membebankan Uang Paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) adalah pernyataan yang tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.
5. Bahwa dengan belum dikembalilkannya Uang Pinjaman fasilitas kredit oleh Tergugat, maka yang secara nyata-nyata Penggugat melalaikan kewajibannya untuk mengembalikan terhadap Tergugat berupa Uang Pinjaman Pokok sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen), maka dengan sendirinya tidak ada alasan Penggugat untuk membebankan uang Paksa terhadap Tergugat mengingat uang Pokok Pinjaman belum dikembalikan oleh Penggugat kepada Tergugat.
K. GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA INI DILANDASI DENGAN ITIKAD TIDAK BALK DAN OLEH KARENA ITU SUDAH SEPATUTNYA DITOLAK.
1. Bahwa Tergugat membantah dan menolak dengan tegas posita/dalil gugatan Penggugat poin 25 halaman 24 yang menyatakan dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeluarkan putusan provisi yang memerintahkan Tergugat, kuasanya, atau pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum, tindakan eksekusi maupun tindakan penagihan, serta upaya-upaya hukum, termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata maupun permohonan pailit sehubungan dengan kewajiban pembayaran sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini, adalah sungguh tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum.
2. Bahwa Pengembalian uang sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) adalah merupakan kewajiban Penggugat mengingat sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang.
3. Bahwa Tergugat keberatan dan menolak dengan tegas posita/dalil gugatan Penggugat poin 26 halaman 24 yang menyatakan bahwa guna menghindari Tergugat mengalihkan harta kekayaannya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, sehingga menyebabkan gugatan ini menjadi sia-sia, maka mohon kiranya agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan atau Majelis Hakim dalam perkara a quo berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), atau setidak-tidaknya Sita Persamaan/Perbandingan (vergelijkend Beslaag), atas tanah dan bangunan, berikut benda-benda bergerak yang berada di dalamnya, atas objek yang terletak di Wisma Tamara Lantai 17, J1. Jend. Sudirman Kay. 24, Jakarta 12920, Jakarta Selatan, dan atas kekayaan lainnya yang rinciannya akan dimohonkan oleh Penggugat secara terpisah.
4. Bahwa permohonan Penggugat di atas adalah sangat tidak beralasan dan tidak berlandaskan hukum, dan melukai hati Tergugat yang sudah membuat Tergugat menderita kerugian yang besar. Penggugat telah menerima dan menikmati uang dari Tergugat, tetapi kemudian Penggugat mengajukan gugatan pembatalan Perjanjian Kredit dan setelah itu Penggugat membuat dan melakukan gugatan untuk menyerahkan jaminan yang pernah diberikan untuk mendapatkan fasilitas Pinjaman Kredit dengan maksud mengambilnya tanpa mengembalikan uang yang telah dipinjam dan dinikmatinya.
5. Bahwa di samping Penggugat tidak mau mengembalikan uang Pokok sebesar sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen), Penggugat juga berusaha untuk mengambil keuntungan lebih dari Tergugat dengan cara mengajukan ganti rugi yang tidak berdasarkan hukum.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta yang dikemukakan tersebut di atas maka mohon pada Mulia Majelis Hakim agar Gugatan yang diajukan Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan Penggugat ini tidak dapat diterima (niet ovankelijke verklard).
III. REKONPENSI.
Bahwa Tergugat Konpensi selanjutnya mengajukan Gugatan Rekonpensi dengan dalil-dalil dan alasan - alasan hukum, sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon agar hal-hal yang telah diuraikan dalam jawaban Tergugat Konpensi yang relevan dengan Gugatan Rekonpensi ini dianggap sebagai satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2. Bahwa perlu dijelaskan kembali bahwa Penggugat Rekonpensi adalah merupakan Bank Swasta yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Indonesia, dimana pengertian dari Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang telah menerima dan memanfaatkan dana dari Penggugat Rekonpensi, tetapi kemudian menggugat Penggugat Rekonpensi atas Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30, tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78, tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36, tanggal 6 September 2010 dengan barang jaminan Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik. No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik. No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, dengan tujuan agar tidak harus mengembalikan uang yang telah diterima dari Penggugat Rekonpensi.
4. Selanjutnya Tergugat Rekonpensi meminta Jaminan yang pernah diberikannya terhadap Penggugat Rekonpensi berupa Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjamannya dengan tanpa mengembalikan uang yang telah diterimanya hingga saat ini belum dikembalikan sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen).
5. Bahwa berdasarkan fakta, Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi dengan Turut Tergugat Rekonpensi I, Turut Tergugat Rekonvensi II dan Turut Tergugat Rekonvensi III telah ada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang mengaturnya yaitu putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. PutusanNo. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan:
A. Bahwa isi amar putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI., tertanggal 25 Maret 2014 adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I/Para Terbanding semula Para Tergugat dan dari Terbanding/Pembanding II semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkael tanggal 17 April 2013;
3. Menghukum Para Pembanding I/Para Terbanding semula Para Penggugat dan Terbanding/Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
B. Bahwaadapun yang menjadi isi amar putusan No.499/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Sel., tertanggal 17 April 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
I. A. DALAM PROVISI PARA PENGGUGAT.
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat atau kuasanya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan berwenang darinya atau pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan-tindakanj hukum terhadap tanah dan bangunan yang terdaftar dalam:
- SHM. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2;
- SHM. No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2;
- SHM. No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2;
- SHM. No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2;
hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir dalam perkara pokok;
B. DALAM PROVISI TERGUGAT.
- Menolak permohonan Provisi Tergugat;
II. DALAM KONPENSI.
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 yang diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
III. DALAM REKONPENSI.
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Para Tergugat Rekonpensi;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Tergugat I Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat I Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen);
- Menyatakan Tergugat II Rekonpensi telah menerima uang sebagai hutang dari Tergugat II Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi
sebesar USD 1.554.099,24 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat dua puluh empat sen); Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
IV. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar RP. 1.316.000,-- (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) masingmasing separuhnya;
Bahwa berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan Hukum Tetap tersebut, dinyatakan bahwa PT. Djoni Textindo mempunyai Kewajiban terhadap PT. Bank CTBC Indonesia d/h PT. Bank Chinatrust Indonesia untuk segera membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa faktanya sampai dengan diajukannya Gugatan Rekonpensi ini Tergugat Rekonpesi belum mengembalikan uang sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) sesuai putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
6. Bahwa Putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sama sekali tidak menyatakan dan/atau memerintahkan Penggugat Rekonpensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2 kepada Tergugat Rekonpesi.
7. Bahwa mengingat PT. Effendi Textindo (Dalam Pailit), dalam proses kepailitan, maka dengan sendirinya pengembalian Sertifikat harus dengan persetujuan Kurator.
8. Bahwa dengan dinyatakannya Turut Tergugat III Rekonpensi dalam keadaan Pailit, maka dengan sendirinya Tergugat Rekonpensi tidak bisa bertindak sendiri meminta Penggugat Rekonpensi untuk menyerahkan atau memberikan Sertifikat Hak Milik No.104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2., Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, karena hams melibatkan Kurator PT. Effendi Textindo (Dalam Pailit).
9. Bahwa di dalam putusan yaitu putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel , kami mengutip salah satu isi putusan, yaitu:
"- Menghukum Tergugat II Rekonpensi untuk membayar hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap".
Bahwa dalam kutipan putusan di atas jelas dinyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi mempunyai kewajiban terhadap Penggugat Rekonpesi unutk mengembalikan uang sebesar USD 1.554.099,44 (satu juts lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) secara sekaligus sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Bahwa dengan dibatalkannya perjanjian Kredit antara Penggugat Rekonpesi dengan Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi III melalui putusan No. 40/PDT/2014/PT. DKI. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jo. Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PN.J1ct.Sel. maka Penggugat Rekonpesi sangat dirugikan karena Penggugat Rekonpesi telah mencairkan dan mengucurkan uang kepada Tergugat Rekonpensi dimana sudah dinikmati oleh Tergugat Rekonpensi dan belum mengembalikan sisa sebesar USD 1.554.099,44 (satu juts lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen).
11. Bahwa Mengingat Penggugat Rekonpensi adalah Bank yang roda perputaran usahanya adalah mengelola keuangan sudah mempunyai aturan tentang bunga, denda dan penalty akan bertambah selama belum terjadi pembayaran oleh debiturnya.
12. Bahwa akan tetapi karena ini permasalahan sudah memasuki ranah hukum, maka yang menjadi dasar acuan perhitungan bunga terhadap pihak yang telah membuat kerugian terhadap Penggugat Rekonpensi maka sebagai akibat kelalaian pengembalian uanga pokok adalah maka menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT. Intermasa, halaman 45 (empat puluh lima),Wanprestasi (kelalaian/ kealpaan) seorang debitur dapat berupa:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Bahwa lebih lanjut, masih menurut pendapat Subekti, hukuman bagi debitur yang lalai (wanprestasi) adalah :
(1). Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
(2). Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian.
(3). Peralihan resiko.
(4). Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim
13. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata") yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut:
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannva, mendapatkan penvelesaiannva datum kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."
14. Bahwa mengingat kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, maka berdasarkan Undang-undang yang dimuat di dalam Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948 telah ditetapkan bunga dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) yang dapat dituntut oleh kreditur dari Debitur, adalah sebesar 6% (enam persen) per tahun dan Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata, bunga yang dituntut oleh kreditur tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun, sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
15. Bahwa sebagai akibat perbuatan Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpesi mengalami kerugian materil yaitu hilangnya keuntungan sebagai berikut :
Apabila kerugian materil sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) sesuai putusan No. 40/PDT/ 2014/ PT.DKI. Jo. PutusanNo.499/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Sel., yang telah berkekuatan hukum tetap dikali 6% (enam persen) selama 1 (satu) tahun maka hasilnya adalah USD 93.245,96 (sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh lima dollar Amerika Serikat koma sembilan puluh enam).
16. Bahwa di samping belum dikembalikannya uang USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen), Penggugat Rekonpesi mengalami kerugian immaterial yang sampai dengan saat ini Penggugat Rekonpensi perkirakan telah mencapai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).
17. Bahwa mengingat belum adanya kepastian hukum terhadap jaminan yang pernah diberikan Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi III kepada Penggugat Rekonpensi berupa Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2, maka Penggugat Rekonpensi sangat beralasan untuk tetap menahan sertifikat tersebut sampai dengan berakhirnya pemberesan dan atau ditutupnya perkara kepailitan PT. Effendi Textindo (Dalam Pailit).
18. Bahwa mengingat Tergugat Rekonpensi selalu mengelak dari tanggung jawab dan kewajibannya maka Penggugat Rekonpensi meminta supaya Tergugat Rekonpensi di denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan.
19. Bahwa untuk mengindari kerugian Penggugat Rekonpensi semakin besar dimana untuk menghindari Tergugat Rekonpensi selalu banyak berdalih dan untuk menjamin kepastian hukum maka Penggugat Rekonpesi memohon jika mengabulkan putusan ini maka putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar by voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau Banding.
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan hukum yang telah diuraikan diatas, maka Tergugat dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonvensi dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 251/Pdt.G/2015/PN.JKT Sel, untuk berkenan memeriksa Jawaban dan Gugatan Rekonpensi yang diajukan olehTergugat dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi, dan selanjutnya berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
PRIMER.
DALAM PROVISI.
- Menolak permohonan putusan provisi dari Penggugat
DALAM KONVENSI.
DALAM EKSEPSI.
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA.
1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI.
DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat Rekonpensi.
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian sebesar :
- Kerugian materil sebesar USD 93.245,96 (sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh lima dollar Amerika Serikat koma sembilan puluh enam).
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah).
4. Menyatakan sah penahanan Sertifikat Hak Milik. No. 88/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 177 M2, Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan seluas 100 M2, Sertifikat Hak Milik. No. 125/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 77 M2, Sertifikat Hak Milik. No. 142/Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati seluas 385 M2 sampai dengan dibayarkannya hutang Tergugat Rekonpensi sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dollar Amerika Serikat empat puluh empat sen) dan hutang Turut Tergugat Rekonpensi III sebesar USD 1.279.895,51 (satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh satu sen) kepada Penggugat Rekonpensi.
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar by voerraad) meskipun ada upaya hukum Verzet atau banding.
7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini Atau :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa walaupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban, namun para Turut Tergugat tersebut, menyatakan tidak mengajukan jawaban demikian juga dupliknya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 23 September 2015, dan terhadap Replik Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 12 Oktober 2015 dan telah mengajukan Replik dari Tergugat Rekonpensi, dan terhadap Replik dari Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Konpensi telah pula mengajukan Duplik atas Replik dari Tergugat Rekonvensi tersebut, maka yang diajukan tanggal 12 Oktober 2015, sebagaimana termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan yang secara mutatis mutandis dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-9, yang telah dicocokkan dengan aslinya kecuali bukti, P-4, P-5, P-6, P-7a, P-7b, P-7c, P-7d, P-8b, tanpa aslinya, surat-surat bukti tersebut telah pula diberi meterai sebagaimana mestinya, surat-surat bukti tersebut adalah sebagai berikut :-----------------------
1. Bukti P - 1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan No. 499/ Pdt.G/2012.PN.Jkt Sel ; ---------------------------------------
2. Bukti P - 2 : Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 40/PDT/2014/ PT.DKI ; -----------------------------------------------------------
3. Bukti P - 3 : Akta Pengikatan untuk Jual Beli No.58/2015 tanggal 31 Maret 2015 ; -------------------------------------------------
4. Bukti P - 4 : Surat Peringatan (Somasi) dari Kuasa Penggugat (Djoni Textindo) kepada PT. Bank CTBC Indonesia d/h PT. Bank Chinatrust Indonesia ; -----------------------
5. Bukti P - 5 : Surat Peringatan (Somasi) dari Indra Gunawan (Turut Tergugat I) kepada PT. Bank CTBC Indinesia d/h PT. Bank Chinatrust Indonesia ; -
6. Bukti P - 6 : Surat Peringatan (Somasi) dari Ny. Chily Lianawati Turut Tergugat II kepada PT. Bank CTBC Indinesia d/h PT. Bank Chinatrust Indonesia ; -----------------------
7. Bukti P - 7.a : Sertifikat Hak Milik No. 104/ Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan ; ----------------------------------------
8. Bukti P - 7b : Sertifikat Hak Milik No. 125/ Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati ; ----------------------------------------
9. Bukti P - 7c : Sertifikat Hak Milik No. 142/ Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati : ----------------------------------------
10. Bukti P - 7d : Sertifikat Hak Milik No. 88/ Jelambar Baru atas nama Chily Lianawati ; ------------------------------------------------
11. Bukti P - 8a : Salinan Akta Pendirian PT. Djoni Textindo (Penggugat), No. 1 tanggal 3 Januari 1989;--------------
12. Bukti P - 8b : Surat Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Pendirian PT. Djoni Textindo (Penggugat), Nomor.02.5501.HT.01.01.Tahun 89, tanggal 21 Juni 1989; -----------------------------------------
13. Bukti P - 8c : Salinan Akta Pernyataan Edaran Keputusan Para Pemegang Saham PT. Djoni Textindo (Penggugat), No.12, tangggal 21 Juli 2008; -------------------------------
14. Bukti P - 8d : Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham R.I. tentang persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. Djoni Textindo, Nomor.AHU-52616.AH.01.02.Tahun 2008,tanggal 19 Agustus 2008 ; --------------------------------------------------------------
15. Bukti P - 9 : Akta Pernyataan Pengalihan Kerugian, tanggal 21 April 2015;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang diberi tanda T - 1 sampai dengan T - 10, yang telah dicocokkan dengan aslinya, ternyata semua bukti sesuai dengan aslinya dan juga telah diberi meterai yang cukup yaitu antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
1. Bukti T - 1 : Perjanjian Kredit Nomor 78 yang dibuat oleh Tuan Indra Gunawan mewakili PT. Djoni Textindo dengan PT. Bank China Trust Indonesia, tanggal 20 Juli 2007;
2. Bukti T - 2 : Restrukturisasi Nomor. 36 atas Perjanjian Kredit Nomor 78 yang dilakukan Tuan Indra Gunawan mewakili PT. Djoni Textindo denga PT. Bank China Trust Indonesia, tanggal 06 September 2010.
3. Bukti T - 3 : Buku Tanah Hak Milik Nomor 104 atas nama Indra Gunawan;
4. Bukti T - 4 : Buku Tanah Hak Milik Nomor 125 atas nama Nyonya Chily Lianawati.
5. Bukti T - 5 : Buku Tanah Hak Milik Nomor 142 atas nama Nyonya Chily Lianawati.
6. Bukti T - 6 : Buku Tanah Hak Milik Nomor 88 atas nama Indra Gunawan;
7. Bukti T - 7 : Serifikat Hak Tanggungan Nomor 7963/2010 atas nama pemegang Hak PT. Bank Cina Trust Indonesia.
8. Bukti T - 8 : Serifikat Hak Tanggungan Nomor 7964/2010 atas nama pemegang Hak PT. Bank Cina Trust Indonesia.
9. Bukti T - 9 : Serifikat Hak Tanggungan Nomor 3356/207 atas nama pemegang Hak PT. Bank Cina Trust Indonesia.
10. Bukti T - 10 : Serifikat Hak Tanggungan Nomor 3307/2007atas nama pemegang Hak PT. Bank Cina Trust Indonesia.
Menimbang, bahwa walaupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, telah diberi kesempatan untuk mengajukan bukti, namun para Turut Tegugat tersebut menyatakan tidak mengajukan bukti ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa baik Pengugat maupun Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, juga tidak mengajukan saksi dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, dan Tergugat telah mengajukan kesimpulanya masing-masing tertanggal 7 Desember 2015, dan untuk Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II menyatakan tidak mengajukan kesimpulannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat serta para Turut Tergugat, menyatakan tidak ada lagi yang diajukan dalam perkara, dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan : -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan, dipandang sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini maka secara mutatis mutandis dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
DALAM KONPENSI.
DALAM PROVISI.
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Gugatannya telah mengajukan Tuntutan Provisi yang pada pokoknya menyatakan agar Tergugat, Kuasanya atau siapapun yang menerima peralihan hak dan wewenang dari Tergugat, untuk tidak melakukan tindakan hukum, namun tidak terbatas pada Gugatan Perdata, permohonan pailit, sehubungan dengan kewajiban pembayaran berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/Pdt./2014/PT. DKI.Jo.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Sel., sampai ada Putusan yang tetap dalam perkara ini; -----------------------
Menimbang, bahwa Tuntutan Provisi adalah Tuntutan agar Pengadilan membuat Putusan yang mendahului perkara pokok yang sifatnya eksepsional dan mendesak serta tidak termasuk pokok perkara; -----------------
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam Gugatan ini adalah adanya Pembatalan Perjanjian Kredit sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/Pdt./2014/PT.DKI. Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa oleh karena Tuntutan provisi yang dimaksudkan Penggugat erat kaitannya dan merupakan pokok permasalahan dari Gugatan ini maka tuntutan provisi tersebut haruslah ditolak; -----------------------------------
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa selain mengajukan jawaban pokok perkara, Tergugat dalam jawabannya juga telah mengajukan eksepsi antara lain sebagai berikut :
1. Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan Gugatan terhadap Tergugat.
Alasan Tergugat untuk menyatakan Penggugat tidak berkapasitas adalah karena Penggugat bukan sebagai Pemilik atas Sertifikat yang menjadi objek dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat sebagaimana tersebut diatas, adalah eksepsi yang bukan menyangkut prosedural karena yang dipersoalkan Tergugat adalah tentang kepemilikan yang telah menyangkut pokok perkara; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tersebut telah menyangkut pokok perkara, maka eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Gugatan Penggugat Tidak Jelas (Obscuur Libel), dengan alasan bahwa uraian posita dan petitum gugatan sangat bertentangan dan tidak saling mendukung satu sama lain; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Doktrin dan kebiasaan beracara yang dimaksud dengan Gugatan yang tidak jelas atau kabur adalah Gugatan yang tidak mempunyai dasar dan tidak jelas hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, atau dalam Gugatan tersebut, Penggugat tidak cukup menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga antara Posita Gugatan dengan Petitum Gugatan, tidak saling berkaitan atau bertentangan antara satu dengan yang lainnya; -----------
Menimbang, bahwa setelah membaca Gugatan Penggugat, Majelis menilai bahwa Penggugat telah cukup jelas menguraikan hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu bahwa Tergugat telah menguasai beberapa sertifikat milik Penggugat secara tanpa hak, sehingga menurut Penggugat penguasaan tersebut adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Gugatan sebagaimana tersebut diatas, adalah Gugatan yang telah cukup mengambarkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga dengan demikian eksepsi tersebut adalah eksepsi yang tidak dapat diterima; -----------------------------------------------
3. Gugatan Penggugat Error In Persona karena Penggugat tidak Lengkap; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Gugatan yang salah karena kesalahan orangnya adalah berbeda dengan Gugatan yang tidak lengkap (plurium litis consortium) sehingga apabila menurut Tergugat terdapat kesalahan orang tidak mengakibatkan Gugatan kurang lengkap; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa terlepas dari maksud perbedaan sebagaimana tersebut diatas, Majelis menilai bahwa tidak ada kesalahan mengenai orang dalam Gugatan ini, karena setiap orang berhak untuk mengajukan tuntutan kepada siapapun, dengan alasan kerugian yang dialami atas perbuatan orang tersebut, sedangkan alasan tidak lengkap karena kedudukan Penggugat dengan Turut Tergugat III seharusnya sama, Majelis menilai bahwa hal tersebut dapat dinilai setelah memperimbangkan pokok perkara; --
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tersebut telah menyangkut pokok perkara, maka eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; -------------------------------------------------------------------------------------------
4. Gugatan Penggugat diajukan oleh orang yang tidak berhak atas barang Jaminan karena merupakan milik orang lain (Eksepsi Domini);--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi yang diajukan Tergugat adalah tentang kepemilikan, sedangkan untuk mengetahui kepemilikan tersebut telah menyangkut pokok perkara, maka eksepsi tersebut, harsulah dinyatakan tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------
5. Gugatan Penggugat diajukan dan diterapkan dalam Perjanjian Timbal Balik (Eksepsi Non Adimpleti Contractus);---------------------------
Menimbang, bahwa apakah benar Gugatan Penggugat tersebut dilakukan karena ada perjanjian timbal balik, hal tersebut telah memasuki pokok perkara yang akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara, maka eksepsi tersebut tidak dapat diterima; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena ternyata eksepsi-eksepsi yang diajukan Tergugat tidak beralasan, maka seluruh eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan Tujuan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Gugatan Penggugat pada pokoknya adalah bahwa Tergugat tanpa hak telah menguasai Sertifikat Hak Milik No. 104/Jelambar Baru, Serifikat Hak Milik No. 125/Jelambar Baru, Serifikat Hak Milik No. 142/Jelambar Baru, Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar Baru, karena Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3307/2007 dan Akta Sertifikat Hak Tanggungan No. 3356/2007, telah dinyatakan batal Demi Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat telah menyangkal dengan mengatakan bahwa sertifikat-sertifikat sebagaimana yang dimaksudkan Penggugat tersebut diatas, adalah merupakan jaminan hutang Penggugat dan Turut Tergugat III atas pinjaman uang yang dilakukannya dari Tergugat secara Croos collateral; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat disangkal oleh pihak Tergugat, maka berdasarkan Pasal 163 HIR Penggugat diwajibkan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, dan Tergugat serta para Turut Tergugat, juga diwajibkan pula untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya; ------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti P-1 s/d P-9, dan Tergugat untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti T.1 s/d T. 10; ----
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari Gugatan dan Jawaban serta bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak, diperoleh suatu fakta yang diakui dan tidak disangkal oleh kedua belah pihak antara lain : -------
Bahwa antara Penggugat (sebagai debitur) dengan Tergugat (sebagai kreditur) pada tanggal 20 Juli 2007 telah membuat suatu Perjanjian Kredit yang dikenal dengan Perjanjian Kredit No. 78, dimana Perjanjian Kredit tersebut telah diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi N0. 36 tanggal 6 September 2010, ( bukti T-1, T-2 ); --------------------------------------------------
Bahwa sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit tersebut, Penggugat dan Turut Tergugat I, serta Turut Tergugat II telah memberikan jaminan 4 (empat ) bidang tanah yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 4/ Jelambar Baru atas nama Indra Gunawan, (Turut Tergugat I), Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar baru, atas nama Chily Lianawaty, (Turut Tergugat II), Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar baru, atas nama Chily Lianawaty, (Turut Tergugat II), Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar baru, atas nama Chily Lianawaty, (Turut Tergugat II);-------------------------------------
Bahwa semua Tanah Hak Milik dengan Sertifikat sebagaimana tersebut diatas, telah diikat dengan Hak Tanggungan, yang ditandai dengan masing-masing Sertifikat Hak Tanggungan; -----------------------------------------
Bahwa ternyata berdasarkan Perjanjian Rektrukturisasi No. 36 tertanggal 6 September 2010 tersebut, seluruh tanah jaminan sebagaimana tersebut diatas, juga menjadi jaminan atas hutang PT. EFENDI TEXTINDO yang sudah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 06/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2015; -------
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No.36 tersebut diatas, dinyatakan batal demi hukum; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalil Penggugat menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan Tergugat telah menahan sertifikat-sertifikat tersebut, pada hal Pengadilan telah membatalkan Perjanjian Kredit N0. 36 tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan apakah Perbuatan Tergugat yang tidak memberikan Sertifikat Tanah yang menjadi jaminan hutang Penggugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan hukum; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 (ayat) UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Hak Tanggungan hapus adalah karena : -------
Hapusnya utang karena dijamin dengan Hak Tanggungan.
Dilepaskannya Hak tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
Pembersihan Hak tanggungan berdasarkan Penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Penjelasan Pasal 18 ayat (1) tersebut menyebutkan bahwa sesuai dengan sifat accessoir dari Hak tanggungan adanya Hak Tanggungan tergantung pada adanya Piutang, yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang itu hapus karena pelunasan atau sebab-sebab lain, dengan sendirinya hak Tanggungan yang bersangkutan menjadi hapus; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan berpedoman kepada ketentuan sebagaimana tersebut diatas, maka ternyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI, dalam Gugatan Rekonpensi menyebutkan bahwa Penggugat dihukum untuk membayar utang kepada Tergugat sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dolar empat puluh empat sen); -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Penggugat masih terikat dengan utang sebagaimana tersebut diatas, dan utang tersebut belum dibayar dengan lunas, maka tanah yang menjadi jaminan pelunasan utang Penggugat tersebut, tetap menjadi jaminan sebagaimana Hak Tanggungan a quo; ----------
Menimbang, bahwa dalil Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum karena Tergugat telah menahan sertifikat tanah Penggugat, pada hal berdasarkan Putusan Pengadilan Akta pengikatan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat telah dinyatakan batal; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari bukti T-2 yaitu Akta Rektrukturisasi No. 36 tersebut ternyata bahwa jaminan dengan Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar baru, dan Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar baru, semuanya atas nama Chily Lianawaty, dimana dalam Gugatan ini berkedudukan (Legal Standing) sebagai Turut Tergugat II; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Sertifikat tanah Sertifikat Hak Milik No. 125/Jelambar baru, Sertifikat Hak Milik No. 142/Jelambar baru, Sertifikat Hak Milik No. 88/Jelambar baru tersebut adalah bukan atas nama Penggugat, maka Penggugat tidak mempunyai hak untuk menuntut sertifikat tersebut sementara Chily Lianawaty pemilik sertifikat tersebut didudukkan sebagai Turut Tergugat II;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekiranyapun Penggugat menuntut Tergugat untuk mengembalikan sertifikat berdasarkan dalil Perjanjian yang telah dibatalkan, maka seharusnya Penggugat dengan Turut Tergugat II mempunyai kedudukan (Legal Standing) yang sama; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk menuntut hak orang lain maka Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; ----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka tuntutan dan surat-surat bukti selebihnya yang terdapat dalam perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi; -------------------------
Menimbang, bahwa oleh Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat akan dibebani untuk membayar biaya perkara; ------
DALAM REKONPENSI.
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya sekaligus juga telah mengajukan Gugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi telah mengalami kerugian karena Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam konpensi telah lalai mengembalikan sisa uang sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dolar empat puluh empat sen); ------
Menimbang, bahwa tuntutan pengembalian uang sebesar USD 1.554.099,44 (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dolar empat puluh empat sen) tersebut, adalah tuntutan yang telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 40/Pdt./2014/ PT. DKI.Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/ Pdt. G/ 2012/ PN.Jkt.Sel.
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Rekonpensi ini telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan sebelumnya, maka untuk tidak menimbulkan kerancuan dalam perkara, maka Gugatan Penggugat Rekonpensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat Rekonpensi akan dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil; --------------------------------------------------
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan hukum yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI.
DALAM PROVISI.
- Menolak Tuntutan Provisi.
DALAM EKSEPSI.
- Menolak Eksepsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM REKONPENSI
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.316.000.-(satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SELASA tanggal, 19 Januari 2016, oleh kami : IMAN GULTOM,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis., SUYADI,SH. dan I. KETUT TIRTA,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka umum pada hari : SENIN tanggal 25 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di dampingi masing-masing Hakim Anggota serta di bantu MOHAMAD ANWAR,SH. Panitera Pengganti dan dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II dan tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat-III, maupun kuasanya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. S U Y A D I, SH.
IMAN GULTOM,SH
2. I. KETUT TIRTA,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
MOHAMAD ANWAR, SH.
Biaya-biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses Rp. 75.000,-
Panggilan dll. Rp.1.200.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
J u m l a h Rp.1.316.000,-