795/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 795/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Industri Raya III Blok Ae.20 Bunder-Cikupa
Also in 8 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 795/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-102/PJ./2011, Tanggal 7 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DJONI TEXTINDO, tempat kedudukan Jl. Tubagus Angke No. 10, Komplek Bank Mandiri, Jelambar Block F No. 44/46, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26711/PP/M.I/15/2010, Tanggal 25 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
A. DASAR FORMAL
1. Pemeriksaan Pajak
Bahwa untuk tahun pajak 2006 perusahaan Pemohon Banding diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor Print-92/WPJ.08/KP.0705/20067 tanggal 27 Juni 2007;
2. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tahun 2006 nomor : 00012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 diterbitkan oleh Terbanding dengan perhitungan :
Penghasilan Netto Rp. 29.881.104.613,
Penghasilan Kena Pajak Rp. 29.881.104.613,
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 8.922.472.100,-
Kredit Pajak :
Dipotong/dipungut oleh Pihak lain Rp. 2.178.431.048,-
Dibayar sendiri Rp. 0,-
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 2.178.431.048,
Jumlah Pajak kurang bayar Rp. 6.744.041.052,
Sanksi administrasi Rp. 3.237.139.705,
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 9.981.180.757,-
3. Pengajuan Keberatan
Bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tahun 2006 tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat nomor 03/KEB/DT/VI/2008 tanggal 25 Juni 2008;
4. Penerbitan Surat Keputusan
Bahwa berdasarkan surat keberatan tersebut Terbanding menerbitkan Keputusan nomor : KEP-463/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 yang menyatakan menambah permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar Rp. 10.300.716.901,-;
B. URAIAN BANDING
bahwa permohonan banding Pemohon Banding ajukan atas koreksi :
Bahwa Peredaran Usaha sebesar Rp. 31.168.973.272,- yang dikoreksi oleh pemeriksa karena perbedaan pengakuan obyek Pajak Pertambahan Nilai antara Pemohon Banding dengan Pemeriksa, perbedaan ini disebabkan karena equalisasi peredaran usaha yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp. 31.168.973.272,-;
Bahwa koreksi atas peredaran usaha tersebut dikoreksi oleh Pemeriksa karena pengujian penjualan dengan menggunakan arus uang, Pemeriksa menganggap keseluruhan arus uang masuk sebagai penerimaan penjualan, padahal tidak semua arus uang masuk adalah merupakan penerimaan penjualan, dengan ini dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :
Penerimaan pengembalian uang karena potongan pembelian kapas sebesar Rp.28.342.655.273,-
Bahwa penerimaan uang karena potongan pembelian kapas tersebut Pemohon Banding peroleh dari supplier Cheekim Trading Pte Limited yang merupakan potongan pembelian karena pembelian kapas dalam jumlah besar secara kontinyu sejak tahun 2002 sampai dengan 2006 sesuai dengan Surat Perjanjian Supply Agreement tanggal 25 Januari 2002 antara Pemohon Banding dengan Cheekim Trading Pte Limited yang telah di daftarkan di Kantor Notaris ELLA GOET,SH pada tanggal 25 Januari 2002, dengan perhitungan :
Jumlah pembelian kapas tahun 2002 s/d 2006 US$ 60.211.437.44
Potongan Pembelian 5,01% US$ 3.017.415,85
Bahwa berdasarkan surat konfirmasi pembayaran atas pengembalian uang karena potongan pembelian nomor 007/12/CHKM/RRPCDT/ 964/06 Cheekim Trading. Pte Limited. perincian realisasi pengembalian uang masuknya adalah sebagai berikut :
Januari 2006 US$ 1.345.495.76
Februari 2006 US$ 10.643,26
Maret 2006 US$ 235.212,02
April 2006 US$ 12.714,89
Juni 2006 US$ 348.146,77
Juli 2006 US$ 127.503,24
Agustus 2006 US$ 154.656,90
September 2006 US$ 139.644,67
Oktober 2006 US$ 10.227,65
November 2006 US$ 630.101,03
Desember 2006 US$ 3.069,66
Jumlah uang yang dikembalikan US$ 3.017.415,85
Bahwa atas pengembalian uang karena potongan pembelian kapas tersebut telah Pemohon Banding perhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan, dengan perhitungan sebagai berikut:
Persediaan awal Rp. 150.860.620.045
Pembelian kapas Rp. 181.249.793.552
Potongan pembelian kapas (Rp. 28.342.655.273)
Persediaan akhir (Rp. 118.282.899.706)
Kapas yang terpakai Rp. 185.484.858.618
Wip awal Rp. 1.269.255.469
Wip akhir (Rp. 838.455.107)
Rp. 430.800.362
Benang yang dihasilkan (FG) Rp. 185.915.658.980
Rendemen 82,10%
Biaya-Biaya :
Packing: Persediaan awal Rp. 702.598.122
Pembelian Rp. 4.268.084.350
Persediaan akhir (Rp. 506.626.318)
Rp. 4.464.056.154
Upah Langsung Rp. 13.846.639.286
Biaya Overhead Rp. 52.152.909.739
HPP Produksi benang yang dihasilkan (FG) Rp. 256.379.264.159
Persediaan awal benag (FG) Rp. 20.930.942.657
Persediaan akhir Benang (FG) (Rp. 34.397.883.246)
HPP Benang yang diproduksi Rp. 242.912.323.570
Benang & Waste yang dibeli dari PT.ET Rp. 85.957.640.917
Harga Pokok Penjualan Rp. 328.869.964.487
bahwa dari perhitungan Harga Pokok Penjualan tersebut atas pengembalian uang karena potongan pembelian kapas sebesar Rp.28.342.655.273,- telah Pemohon Banding kurangkan dari pembelian sehingga Harga Pokok penjualannya menjadi berkurang;
Koreksi Peredaran usaha sebesar Rp. 2.826.317.999,‑
Bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak tahu darimana Pemeriksa mendapatkan angka tersebut, yang Pemohon Banding ketahui dasar pemeriksa dalam melakukan koreksi adalah hanya pengujian dari arus uang tanpa memperhitungkan pengujian dari arus piutang dan arus barang;
Bahwa dapat Pemohon Banding jelaskan pula bahwa PT.Djoni Textindo sesuai dengan SK Menkeu No. 443/KMK/04/2002 tanggal 22 Oktober 2002 adalah Pengusaha di Kawasan Berikat, sehingga semua pemasukan/pengeluaran barang baik impor, pembelian local, ekspor, maupun penjualan local diawasi dan harus atas persetujuan Bea Cukai yang didukung oleh bukti/dokumen seperti PEB,BC 23 Impor, PIB Lokal, invoice dan sebagainya ;
Bahwa didalam Harga Pokok Penjualan (biaya Overhead) ada unsur biaya catering sebesar Rp. 1.094.965.150.- yang semula oleh Pemohon Banding sudah dikeluarkan dari komponen biaya (koreksi fiskal positif), pada saat pemeriksaan atas biaya catering tersebut oleh Pemeriksa telah dikoreksi sebagai obyek PPh pasal 23 dengan tarif 1,5% atau sebesar Rp. 16.424.477,- , akan tetapi oleh Pemeriksa tidak dikoreksi sebagai penambah biaya .
Bahwa biaya catering tersebut adalah merupakan biaya penyediaan makan/minum kepada seluruh karyawan Pemohon Banding dan para pimpinan perusahaan, untuk itu atas biaya catering tersebut dapat dibebankan sebagai biaya;
Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.1.008.689.754,- dengan perincian koreksi sebagai berikut:
Bahwa Koreksi atas Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp. 752.729.754,- yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena dianggap oleh Pemeriksa biaya perjalanan dinas tersebut dinyatakan tidak ada hubungan langsung dengan usaha, padahal biaya perjalanan dinas tersebut adalah biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas bagian marketing dalam pencarian konsumen serta dinas direksi dalam rangka pencarian supplier kapas untuk pembelian kapas, jadi menurut Pemohon Banding atas seluruh biaya perjalananan tersebut dapat Pemohon Banding perhitungkan sebagai biaya;
Bahwa Koreksi atas Biaya administrasi Bank sebesar Rp 255.960.000,- yang dikoreksi oleh Pemeriksa karena seharusnya merupakan beban tahun 2005, sehingga tidak dapat dibebankan untuk tahun 2006;
Bahwa Biaya administrasi Bank yang dikoreksi oleh Pemeriksa tersebut adalah merupakan biaya provisi Bank Niaga untuk tahun 2005 yang baru didebet secara otomatis oleh Bank Niaga pada tanggal 19 Januari 2006 sejumlah US$ 27.000,- dengan kurs Rp. 9.480,- sehingga menjadi Rp. 255.960.000,-, oleh karena Bank Niaga pada tahun 2005 tidak pernah memberitahukan kepada Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mempunyai hutang biaya provisi dan Pemohon Banding baru mengetahuinya pada saat Bank Niaga mendebet rekening Pemohon maka Pemohon Banding tidak pernah membebankan sebagai biaya pada tahun 2005 serta baru Pemohon Banding bebankan pada tahun 2006;
C. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding :
Peredaran Usaha Rp. 359.264.008.756,-
Harga Pokok Penjualan Rp. 334.384.862.536,
Penghasilan dari usaha Rp. 24.879.146.220,‑
Penghasilan dari luar usaha (Rp. 14.801.471.261,-)
Jumlah Penghasilan bruto Rp. 10.077.674.959,‑
Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 12.737.108.674,‑
Penghasilan Netto (Rugi) (Rp. 2.659.433.715,-)
Pajak Penghasilan yang terutang Rp. NIHIL
Kredit Pajak Rp. 2.178.431.048,‑
Jumlah Lebih Bayar Rp. 2.178.431.048,-
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26711/PP/M.I/15/2010, Tanggal 25 Oktober 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak : Nomor KEP-463/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun 2006 Nomor : 00012 206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama : PT Djoni Textindo, NPWP: 01.477.753.6-415.000, alamat: Jl. Tubagus Angke No. 10, Komplek Bank Mandiri, Jelambar Block F No. 44/46, Jakarta — 11460, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rp 1.479.301.043,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp 0,00
PPh terutang Rp 0,00
Kredit Pajak Rp 2.178.431.048,00
PPh Lebih Bayar (Rp 2.178.431.048,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 26711/PP/M.I/15/2010, Tanggal 25 Oktober 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 12 November 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-102/PJ./2011, Tanggal 7 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 8 Februari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 8 Februari 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 4 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Maret 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah diputus melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah diputus melewati jangka waktu 12 ( dua belas ) bulan sejak surat banding diterima sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1)
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima,
Pasal 81 ayat (3)
Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Surat Peenohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 01/BD/DT/IX/2009 tanggal 9 September 2009 diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 September 2009 dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 15-044491.-2006;
Bahwa dalam proses pengambilan putusan Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010 atas permohonan banding tersebut, Majelis menggunakan pemeriksaan acara biasa;
Bahwa atas permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, telah diputus oleh Majelis pada tanggal 27 September 2010 dengan Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal;
Bahwa dalam Amar Putusannya, Majelis tidak menjelaskan dan atau menyatakan bahwa terdapat perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 diputus pada tanggal 27 September 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding dari Termohon Peninjauan Kembali ( semula Pemohon Banding ) tanggal 14 September 2009, yaitu paling lambat tanggal 13 September 2010.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum
Tentang sengketa Atas Koreksi Penjualan sebesar Rp28.342.655.273,00 (dari nilai koreksi sebesar Rp30.201.161.439,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak)
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pernohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 Alinea ke-10
"bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penerimaan kas sebesar Rp30.201.161.439,00 (Rp28.342.655.273,00 + Rp1.858.505.166,00) bukan berasal dari penjualan sedangkan penerimaan kas sebesar Rp.973.371.972,00 tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesin-ipulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun 2006 sebesar Rp.31,168.973,272,00, koreksi sebesar Rp.30.201.161.439,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.973.371.972,00 tetap dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26711/PP/M.I/15/2010 tanggal 25 Oktober 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim
Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian babas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
Bahwa pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang haws dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
Bahwa pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Terbanding ) bergerak dalam bidang usaha pemintalan benang dan merupakan Pengusaha di Kawasan Berikat sejak tahun 2002. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) merupakan surviving company antara Djoni Textindo dan Gunawan Textindo yang melakukan merger pada tahun 2005
Bahwa sengketa terjadi karena menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pengujian penjualan meialui arus uang terdapat penerimaan kas yang merupakan penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp31.168.973.272,00 sedangkan menurut Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), penerimaan kas berasal dari penerimaan refund pembelian kapas sebesar Rp28.342.655.273,00 sedangkan sisa penerimaan kas Rp2.826.317.999,00. Termohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) dapat membuktikan sebagian penerimaan tersebut bukan penjualan.
Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding ) menemukan kesalahan penggunaan formula dalam perhitungan analisis arus piutang yang dilakukan oleh Pemeriksa, yaitu :
Saldo piutang awal yang seharusnya digunakan sebagai unsur pengurang oleh Pemeriksa digunakan sebagai unsur penambah;
Saldo piutang akhir yang seharusnya digunakan sebagai unsur penambah oleh Pemeriksa digunakan sebagai unsur pengurang;
Penjualan menurut analisis arus uang yang dilakukan oleh Pemeriksa lebih kecil jika dibandingkan dengan penjualan menurut SPT (selisih Rp25.466.213.184,00), namun oleh Pemeriksa selisih dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi positif penjualan;
Penerimaan T/R Bank Naga sebesar Rp3.322.180.730,00 yaitu fasilitas kredit berupa pembukaan L/C Impor Bank Niaga pada 22 Juni 2006 oleh Pemeriksa diakui bukan sebagai penerimaan sales namun dalam arus piutang penerimaan tersebut belum dikeluarkan.
Bahwa atas kesalahan penggunaan formula tersebut Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Terbanding ) melakukan penghitungan ulang sehingga diperoleh koreksi peredaran usaha ditambah sebesar Rp732.089.847,00 (Indeks KKP-B.1.1)
Bahwa dalam proses keberatan, Termohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) telah menyampaikan dokumen berupa supply agreement dan rincian penerimaan refund kapas. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Terbanding ) dalam supply agreement tidak dijelaskan kapan dan dalam kondisi bagaimana insentif pembelian kapas diberikan oleh Cheekim Trading Pte Ltd, dalam perjanjian hanya dijelaskan besarnya insentif adalah 5% dari pembelian. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Terbanding ), tidak ada bukti yang menyatakan bahwa uang masuk sejumlah Rp28.269.791.921,00 tersebut benar-benar merupakan insentif pembelian kapas sebagaimana dimaksud oleh Termohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) sehingga tetap dianggap sebagai penerimaan penjualan.
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) menyampaikan dokumen pendukung susulan berupa Surat Pernyataan nomor 001/VIII/2010 tanqqal 18 Agustus 2010 dari Kantor Akuntan Publik Arsyad dan Rekan yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Termohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) yang menyatakan jumlah pembelian bersih tahun 2006 adalah sebesar Rp152.907.138.280,00 (Rp181.249.793.553,00 - Rp28.342.655.273,35), pembelian kapas dikurangi refund kapas, sehingga apabila refund kapas dikoreksi sebagai omzet, akan terdapat pencatatan dua kali atas penerimaan uang yang sama.
Bahwa transaksi mengenai refund dan supply agreement, dalam catatan Laporan Keuangan Audit 2006 tidak pernah diungkap dalam catatan auditor sehingga tidak dapat diyakini kebenaran materi bahwa pengurangan Harga Pokok Penjualan (HPP) tersebut adalah hal yang sama.
Bahwa dokumen yang diperlihatkan dalam banding sama dengan saat pengajuan keberatan yang berupa : Supply Agreement, reward payment confirmation, Credit Advice dari Rabobank.
Bahwa dari Supply Agreement, hanya dijelaskan besarnya insentif adalah sebesar 5% dari pembelian, namun tidak ada penjelasan atas pembelian yang mana, pada tingkat pembelian berapa, kapan dan dalam kondisi bagaimana insentif diberikan.
Bahwa Majelis tidak melakukan pembuktian kebenaran material atas perhitungan insentif 5% dari pembelian, yang pembelian dilakukan sejak tahun 2002 sampai dengan 2006 namun baru diterima pada tahun 2006.
Bahwa atas bukti reward payment confirmation dari Cheekim Trading Ltd yang menunjukkan jumlah pembelian dan insentif yang diberikan, Majelis tidak melakukan pembuktian kebenaran material perhitungan reward payment tersebut.
Bahwa bukti penerimaan bank tidak menyebutkan secara jelas bahwa penerimaan tersebut adalah refund kapas.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pembuktian yang dilakukan belum dapat membuktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp28.342.655.273,00 merupakan benar-benar refund kapas.
Bahwa Termohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ) dapat membuktikan sisa penerimaan sebesar Rp1.858.505.166,00 berasal dari salah catat saldo bank Fortis, penerimaan refund jamsostek, penerimaan bunga bank dan adanya pencairan deposito LC dari Bank Fortis. Sedangkan atas sisa koreksi penerimaan kas sebesar Rp973.371.972,00 yang terdiri atas PPN keluaran uang muka sebesar Rp835.636.364,00 dan sisa penerimaan kas sebesar Rp137.735.608,00 tidak dapat dibuktikan oleh Termohon Peninjauan kembali ( semula Pemohon Banding ), sehingga total sebesar Rp1.858.505.166,00 tidak diajukan Peninjauan Kembali.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan dan putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali ( semula Terbanding ) sebesar Rp30.201.161.439,00, atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp28.342.655.273,00 tidak sesuai dengan pembuktian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa keputusan Nomor: KEP-463/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2006 Nomor: 00012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 adalah sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir A :
Bahwa alasan tentang jangka waktu tersebut berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Mengenai alasan butir B;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak : Nomor KEP-463/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun 2006 Nomor : 00012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding NPWP : 01.477.753.6-415.000 sehingga menjadi PPh Lebih Bayar sebesar Rp 2.178.431.048,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/H. Yulius, S.H., M.H., ttd
Ttd/Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754