314/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 314/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gedung Bank Panin Pusat, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pelawan sekarang Pembanding tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 686/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR, tanggal 27 Maret 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pelawan sekarang Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 314/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:-------------------------------------------------
PUTRI ANISA dan IRMA ANGGRAINI;----------------------------------------------
Beralamat di Jalan Taman AA No. 23 Jakarta Barat, dalam hal ini memilih domisili kuasanya YUSUF SILETTY,SH dan RIKLOOF LAMBIOMBIR,SH Advokat yang berkantor pada LAW OFFICE JUSUF SILETTY & PARTNERS yang beralamat di Graha Samali Lt.2,R.2004, Jalan. Raya Samali No. 31 B Jakarta Selatan , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/SK/JSP/IV/12 tanggal 7 April 2012, selanjutnya disebut PELAWAN sekarangPEMBANDING;------------------------------------------------
M E L A W A N
PT. BANK PAN INDONESIA,Tbk, disingkat PT. BANK PANIN,Tbk,------Kantor Cabang Utama Palmerah, beralamat di Panin Bank Plaza lt.2, Jalan Palmerah Utara nomor 52 Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada PALTIADA SARAGI, SH, SAMEKTO SUYITNO,SH, ENDI BUDIAWAN,SH.M.Hum dan RASYIDI,SH, para advokat pada kantor hukum SSB & R LAW FIRM, beralamat kantor di Graha Binakarsa lt.4, jalan HR.Rasuna Said Kav.C 13 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Nopember 2011, selanjutnya disebut TERLAWAN sekarang TERBANDING ;---------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT; ------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat
lain yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal tentang duduknya perkara sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 686/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR tanggal 27 Maret 2012 yang diktumnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------
DALAM EKSEPSI: -------------------------------------------------------------------
Menyatakan eksepsi Terlawan tidak dapat diterima;-------------------
DALAM POKOK PERKARA------------------------------------------------------
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;--------------
- Menghukum Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesar
Rp. 522.000.- (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh ANSHORI THOYIB,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 April 2012 RIKLOOF LAMBIOMBIR,SH kuasa Pelawan sekarang Pembanding, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 686/PDT.G/2012/ PN.JKT.BAR tanggal 27 Maret 2012 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terlawan sekarang Terbanding pada tanggal 6 Agustus 2012;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pelawan sekarang Pembanding telah menyerahkan memori banding tanggal 27 Agustus 2012, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 3 September 2013 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terlawan sekarang Terbanding pada tanggal 29 Oktober 2013;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terlawan sekarang Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara a quo;----------------
Menimbang, bahwa pada tanggal 6 Agustus 2012 kepada Terlawan sekarang Terbanding dan kepada Pelawan sekarang Pembanding pada tanggal 9 Agustus 2012 masing-masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; -----------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari kuasa hukum Pelawan sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut Undang-Undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pelawan sekarang Pembanding pokoknya didasarkan pada alasan-alasan keberatan sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa Pelawan sekarang Pembanding keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terutama mengenai pertimbangan hukum maupun amar putusannya;-------------------
Bahwa Pelawan sekarang Pembanding keberatan atas pertimbangan hukum putusan majelis hakim Pengadilan a quo mengenai eksepsi tentang kurang pihak karena tidak mengikut sertakan ayah Pelawan yaitu Busra , sedangkan Terlawan tidak hati-hati dalam memberikan kredit kepada Busra ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pelawan sekarang Pembanding keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim karena Pelawan adalah anak dari Termohon eksekusi dengan isterinya Ny. Rismawati dan dalam perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak (Vide Bukti P.1,P.2,P.3 dan P.4) yaitu: Fitria, lahir pada tanggal 16 Juni 1985 , Putri Anisa, lahir pada tanggal 20 Mei 1988, Irma Anggraini, lahir pada tanggal 28 Oktober 1992, berdasarkan bukti-bukti seperti tersebut dalam memori banding tersebut;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pelawan sekarang Pembanding , kuasa hukum Terlawan sekarang Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding dalam perkara a quo;------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara Nomor 686/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR , tanggal 27 Maret 2012, memori banding, dan surat-surat lainnya, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara a quo sudah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum, maka oleh Majelis Hakim tingkat banding dapat disetujui dan diambil sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini dengan demikian memori banding tersebut bersifat pengulangan belaka, padahal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan putusan a quo, halaman 15 sampai dengan halaman 17 karena itu tidak beralasan dan harus dikesampingkan;----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perkara Nomor 686/PDT.G/2011/PN.JKT.BAR tanggal 27 Maret 2012 tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;---------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan sekarang Pembanding berada dipihak yang kalah , maka dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ; ---------------------------------------
Mengingat Undang-undang No. 20 Tahun 1947 yo Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peraturan perundang-undangan lainnya;------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pelawan sekarang
Pembanding tersebut ;------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 686/Pdt.G/2011/PN.JKT.BAR, tanggal 27 Maret 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------
Menghukum Pelawan sekarang Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS, tanggal 21 Agustus 2014, oleh kami FRITZ JHON POLNAJA, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut selaku Hakim Ketua Majelis, HJ. ELNAWISAH,SH.MH dan. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH. masing-masing Hakim Anggota, ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 16 Mei 2014 Nomor 314/Pen/2014/PT.DKI putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis serta didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh J U I T A, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;--------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ELNAWISAH,SH.MH. FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
J U I T A. SH.
Perincian Biaya Banding :
Materai ……………… Rp. 6.000.-
Redaksi Putusan……Rp. 5.000.-
Pemberkasan ……… Rp. 139.000.-
Jumlah …………… Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);