980 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 980 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Bank Panin Pusat, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Also in 100 other cases
KABUL
P U T U S A N
No. 980 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HANNEKE RARUNGKUAN, bertempat tinggal di Jalan Banceuy Permai E.II BP 43, RT. 03, RW. 03, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, atau Setrasari Mall Blok B-4/66 Bandung, dalam hal ini memberi kuasa kepada: CLANSE PAKPAHAN, SH., dan kawan, para Advokat berkantor di Jln. Cemara No. 62, Bandung;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
1. PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk. (PT. Panin Bank),
berkedudukan di Jakarta atau Kantor Cabang Utama
Jl. Banceuy No. 8-10 Kota Bandung;
2. SURYADI JASIN, SH., Notaris di Bandung, berkantor di
Jalan Salam No. 51 Kota Bandung;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Setrasari Mall Blok B4 Kav. 66, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 84/Kel. Sukagalih serta tanah dan bangunan yang terletak di Setrasari Mall Blok B2 No. 41 Kota Bandung, Sertifikat hak milik No.
3021/Kel.Sukagalih;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat I telah menandatangani
Akta nomor: 232, tertanggaI 24 Januari 2007, tentang penyerahan hak sebagai pembayaran hutang kepada Tergugat I tanggal 24 Januari 2007; dan turutannya surat kuasa nomor: 233 berikut pengikatan jual beli nomor: 206/SJ/I/2007, masing-masing tanggal 24 Januari 2007, tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dibuat oleh Surjadi Jasin, SH., Notaris di Bandung pada kantor Tergugat I atas terjadinya perjanjian dan persetujuan kredit Penggugat sebagaimana Akta persetujuan kredit No.8 tanggal 8 Maret 2004 jo. Akta tambahan kredit No. 17 tanggal 22 September 2004 jo Akta tambahan kredit No. 38 tanggal 19 April 2005 jo. Akta tambahan kredit dan jaminan No. 9 tanggal 7 Juni 2005 untuk:
- Jenis Fasilitas: PRK-KSG, nominal plafond lama Rp 900.000.000,-
PRK-KSG, nominal plafond tambahan Rp 950.000.000,-
Total plafon baru Rp 1.850.000.000,-
Tujuan penggunaan kredit: Diperlukan untuk modal kerja:
Pricing fasilitas:
Suku bunga: 12,50 % pa- Fixed 1 tahun pertama;
Provisi: 0,50% pertahun di muka;
Biaya administrasi: Rp 250.000,- pertahun;
Premi asuransi bangunan Rp 0,-
Premi Asuransi Jiwa Rp 0,-
Tenor (Jangka waktu): PRK - KSG: 1 ( satu) tahun;
Jaminan kredit:
Tanah dan bangunan Ruko Setrasari Mall Blok B4 Kav. 66
Bandung, luas 76 m2 SHGB No. 84 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi, Wilayah Bojonegoro, Kodya Bandung, an. Nona Hanneke Rarungkuan;Tanah dan bangunan Ruko Setrasari Mall Blok B2 Kav. 41 Bandung luas 76 m2 SHM No. 3021 Kel. Sukagalih, Kec. Sukajadi Wilayah Bojonegoro, Kodya Bandung an. Hanneke Rarungkuan;
Bahwa ternyata selain Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang No. 232 tanggal 24 Januari 2007, telah pula dibuat dan ditanda tangani Perjanjian pengikatan jual beli No. 206/SJ/I/2007, dimana akta akta tersebut yang dibuat oIeh Tergugat II sebagai tindakan untuk akan juaI beli dan untuk mengusasi serta memiliki terhadap jaminan-jaminan atas sejumlah hutang kredit Penggugat kepada Tergugat I, yang kemudian oleh Penggugat merasa keliru
dan bertentangan dengan azas kredit yang dimaksud Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata, dikuatkan Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996 yang menegaskan janji memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur cidera janji, batal demi hukum, hal mana sama dikuatkan oleh
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 3438 K/Pdt/ 985, tanggal 9 Desember 1987;Bahwa apabila kita kaji Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang dalam Akta No. 232 tersebut di dalamnya terdapat dua perbuatan hukum, sedangkan berdasarkan undang-undang bahwa dalam suatu akta tidak diperbolehkan ada dua perbuatan hukum akan tetapi dalam hal ini akta yang telah dibuat oleh Tergugat II ada dua perbuatan hukum dalam suatu akta, yaitu perbuatan hukum
pertama adalah pembayaran hutang dan perbuatan hukum
kedua adalah penyerahan asset jaminan milik Penggugat;Bahwa oleh karena pengaruh dan akibat moneter dan krisis global membawa dampak negatif terhadap usaha dan bisnis Penggugat dibidang aviation berupa suplier suku cadang pesawat tidak menguntungkan bahkan sampai berhenti, yang mengakibatkan pembayaran dan pelunasan kredit tersebut mengalami kemacetan pada tahun 2006;
Bahwa kemudian pada tanggal 03 Maret 2006 Tergugat I telah mengirim surat kepada Penggugat yang pada intinya akan melaksanakan proses eksekusi jaminan tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung namun tidak jadi direalisasikan dengan dibuatnya Akta nomor: 232 sebagai penyerahan hak untuk pembayaran hutang tersebut, dan pada tanggal 04 Agustus 2009, Tergugat I mengirim surat kepada Penggugat bahwa proses pengosongan tersebut tidak
membutuhkan surat penetapan Pengadilan, dengan kemudian dilanjutkan pengosongan paksa oleh Tergugat I dengan bantuan sekelompok premanisme sebanyak 30 orang. Yang kemudian disadari oleh Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang disalahgunakan sebagai proses eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I atas kehendak sendiri dan dilakukan oleh Tergugat I bersama sekelompok orang orang tanpa melalui jalur hukum yang
benar dan adil;Bahwa sesungguhnya jaminan jaminan dimaksud apabila diproses secara lelang jelas mengenai harga akan lebih tinggi dengan nilai hutang Penggugat, oleh karena itu Penggugat juga masih berniat baik dan bertanggung jawab untuk membayar dan melunasi hutang hutang tersebut sekitar tahun 2008, sebesar kemampuan maksimal
Rp. 1.700.000.000,- di luar dari bunga bunga pinjaman yang diterima oleh Tergugat I dengan cara mendebet dari rekening Tergugat Rp. 27.000.000,- setiap bulan diperkirakan telah mencapai Rp. 700.000.000,- akan tetapi Tergugat I dengan tegas menolak tanpa mempertimbangkan niat baik dan nilai jaminan tersebut yang jauh masih lebih besar dari jumlah hutang kepada Tergugat I;Bahwa dengan sangat ironis dari perbuatan Tergugat I yang dibantu oleh sekelompok orang secara berturut turut sejak tanggal 11 Agustus 2009 sampai dengan 13 Agustus 2009 telah melakukan/pemasangan plang penguasaan dengan upaya paksa pengosongan berdasarkan Akta nomor: 232 tertanggal 24 Januari 2007 yang sangat merugikan Penggugat, dengan cara intimidasi dari kuasa dan suruhannya bemama Ir. Rachmat Riady Tanang yang mengancam akan menurunkan pasukannya yang Iebih besar apabila plang penguasaan dan pengosongan dihalangi oleh Penggugat, padahal dalam hal ini yang berhak melakukan penyegelan dan eksekusi pengosongan adalah Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak apabila ada perselisihan yang timbul oleh karenanya akibat perjanjian kredit dimaksud;
Bahwa proses pembuatan akta-akta tersebut merupakan cacat hukum tumpang tindih terhadap jaminan jaminan tersebut berupa akta Hak Tanggungan terhadap akta pengikatan jual beli dan terhadap penyerahan hak sebagai pembayaran hutang dengan tindakan penguasaan dan pengosongan terhadap tanah dan bangunan tanpa dilaksanakan melalui eksekusi Pengadilan setempat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bandung supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Akta nomor: 232 tertanggal 24 Januari 2007 tentang penyerahan hak sebagai pembayaran hutang dan segala akta-akta turutannya yang dibuat oleh Suryadi Jasin, SH., adalah batal demi hukum;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta pengikatan jual beli No. 206/SJ/I/2007, yang dibuat oleh Suryadi Jasin, SH., Notaris di Bandung;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak melanjutkan upaya paksa pengosongan terhadap tanah dan bangunan di Sertasari Mall Blok B4 Kav. 66 dengan Sertifikat hak guna bangunan No. 84/Kel. Sukagalih dan tanah serta bangunan di Setrasari Mall Blok B2 No. 41 Kota Bandung, Sertifikat hak milik No. 3021/Kel. Sukagalih;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Apabila Pengadilan Negeri Bandung, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat I, II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Bahwa Tergugat I pada prinsipnya menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya, baik dalam posita maupun dalam petitumnya, dan menolak seluruh tuntutannya, kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara tegas;
Bahwa sebelum Tergugat I menyampaikan jawaban dalam pokok perkara terlebih dahulu akan menyampaikan eksepsi, oleh karena itu mohon Majelis Hakim berkenan menerima, mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi tersebut;
Eksepsi tentang gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa Tergugat I berpendapat bahwa gugatan Penggugat juga dapat dinyatakan kurang sempurna, tidak jelas (obscuur libel) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena antara posita dengan petitum gugatan Penggugat sama sekali tidak saling mendukung dan petitum gugatan Penggugat tidak didukung oleh dalil posita yang sah/kuat, oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima;
Alasan hukumnya:
3.1. Bahwa dari dalil gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
3.2. Bahwa akan tetapi dari gugatan Penggugat tersebut tidak jelas perbuatan melawan hukum yang bagaimana yang telah dilakukan oleh Tergugat I, apakah di dalam perjanjian hutang ataukah dalam pembebanan akta hak tanggungan, atau dalam pembuatan Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang No. 232 tanggal 24 Januari 2007, atau dalam mengosongkan kedua persil tanah bangunan yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat I sebagai pembayaran hutang tersebut, oleh karena di dalam posita gugatan telah menuntut agar Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang No. 232 tanggal 24 Januari 2007 dan Perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 24 Januari 2007 yang disahkan dihadapan Tergugat II berdasarkan daftar surat di bawah tangan yang disahkan, Akta perjanjian pengikatan jual beli No. 206/SJ/I/2007 tanggal 24 Januari 2007 dinyatakan batal demi hukum;
3.3. Bahwa bila pengosongan atas kedua persil tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Tergugat I yang menurut Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum, maka perbuatan pelaksanaan pengosongan (yang menurut Penggugat sebagai suatu perbuatan melawan hukum), tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang No. 232 tanggal 24 Januari 2007 dan Perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 24 Januari 2007 yang disahkan dihadapan Tergugat II berdasarkan daftar surat di bawah tangan yang disahkan, Akta perjanjian pengikatan jual beli No. 206/ SJ/I/2007 tanggal 24 Januari 2007;
3.4. Bahwa untuk membatalkan Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang No. 232 tanggal 24 Januari 2007 dan Perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 24 Januari 2007 yang disahkan di hadapan Tergugat II berdasarkan daftar surat di bawah tangan yang disahkan, Akta perjanjian pengikatan jual beli No. 206/SJ/I/2007 tanggal 24 Januari 2007 yang didasarkan kepada kesepakatan/perjanjian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1337 KUHPerdata pembatalannya harus didasarkan pada adanya paksaan atau kekhilafan, bukan karena perbuatan melawan hukum yang menurut Penggugat dilakukan Tergugat I melakukan pengosongan atas kedua bidang tanah dan bangunan tersebut;
3.5. Bahwa dengan tidak jelasnya perbuatan melawan hukum yang bagaimana yang telah dilakukan Tergugat I kepada Penggugat, menjadikan gugatan Penggugat tidak jelas, dengan demikian terbukti petitum gugatan Penggugat tidak didukung dengan dalil posita gugatan, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II:
Bahwa Tergugat II pada prinsipnya menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat dalam surat gugatannya, baik dalam posita maupun dalam petitumnya, dan menolak seluruh tuntutannya, kecuali terhadap hal-hal yang telah diakui secara tegas;
Bahwa sebelum Tergugat II menyampaikan jawaban dalam pokok perkara terlebih dahulu akan menyampaikan eksepsi, oleh karena itu mohon Majelis Hakim berkenan menerima, mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi tersebut;
Eksepsi tentang gugatan Penggugat kelebihan pihak;
Alasan hukumnya:
3.1. Bahwa didalam Undang-Undang nomor: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dalam Pasal 15 diatur sebagai berikut:
Pasal 15:
(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan grose, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
(2) Notaris berwenang pula:
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
membuat akta risalah lelang;
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3.2. Bahwa oleh karena Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang tanggal 24 Januari 2007 nomor: 232 dan Akta surat kuasa tanggal 24 Januari 2007 nomor: 233 dan Akta perjanjian pengikatan jual beli tanggal 24 Januari 2007 nomor: 206/SJ/I/2007 yang dilegalisasi oleh Tergugat II, adalah akta yang dibuat berdasarkan kehendak Penggugat dan Tergugat I. Bahwa oleh karena ketiga akta a quo dibuat adalah berdasarkan kehendak Penggugat dan Tergugat I, dan akta tersebut dibuat berdasarkan kewenangan Tergugat II dalam jabatannya selaku Notaris berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka sudah seharusnya gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan terhadap Tergugat II ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dari perkara a quo karena kelebihan pihak;
4. Eksepsi-eksepsi tentang gugatan penggugat tidak jelas atau kabur (obscure libel);
Alasan hukumnya:
4.1. Bahwa sebagaimana Tergugat II kemukakan diatas, terhadap
Akta No. 232 tanggal 24 Januari 2007 dan Akta No. 233 tanggal 24 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Tergugat II adalah berdasarkan kehendak dari Penggugat dan Tergugat II. Akta-akta tersebut dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, isi yang tertuang didalam
akta tersebut adalah hasil kesepakatan antara Penggugat dan
Tergugat I. Oleh karenanya terhadap kedua akta yang dibuat
oleh Tergugat II tersebut mengikat antara Penggugat dan Tergugat I;
4.2. Bahwa demikian halnya dengan pengosongan yang dilakukan oleh Tergugat I dan sekelompok orang, kalaupun benar ada pengosongan yang dilakukan oleh Tergugat I bersama dengan sekelompok orang berdasarkan Akta nomor: 232 tanggal 24 Januari 2007 tersebut, tentunya hal tersebut adalah diluar sepengetahuan Tergugat II;
4.3. Bahwa oleh karena pembuatan akta-akta tersebut adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Tergugat II adalah tidak jelas dasar hukumnya oleh karenanya gugatan tersebut hendaklah ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 280/PDT/G/2009/PN.BDG. tanggal 23 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan No. 208/Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 29 September 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 14 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Desember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 16 Desember 2010 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan kasasi No. 63/Pdt/KS/2010/ PN.Bdg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal tanggal 21 Desember 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I, II/para Terbanding yang pada tanggal 17 Januari 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 20 Januari 2010;
Menimbang bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima keputusan Pengadilan Tinggi tersebut tersebut dengan baik karena mengandung kesalahan- kesalahan di dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai menyebabkan keputusan yang keliru dan tidak benar untuk itu Pemohon telah menyatakan memohon pemeriksaan dalam tingkat kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi tersebut pada tanggal 16 Desember 2010 hari Kamis;
Bahwa keputusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut. Bahwa Pemohon berpendapat seperti tersebut diatas dengan alasan sebagai berikut:
Mengenai pembatalan Akta nomor: 232 tertanggal 24 Januari 2007
tentang penyerahan hak sebagai pembayaran hutang dan Pengikatan jual beli nomor: 206/S/I/2007 yang dibuat di hadapan Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II;
- Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya mengenai pembatalan Akta nomor: 232 tertanggal 24 Januari 2007 tentang penyerahan hak sebagai pembayaran hutang dan Akta pengikatan jual beli nomor: 206/8/1/2007 yang dibuat di hadapan Tergugat II/Terbanding II/Termohon Kasasi II, justru menguraikan/mengaitkannya dengan Pasal 1320 KUHPer tanpa memperhatikan peraturan-peraturan lain yakni Pasal 224 H.I.R. dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14/1982 tanggal 06 Maret 1982 jo. Surat Ditjen Agraria No. 594/493/AGR. tanggal 31 Maret 1982 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, tentang hak tanggungan, sebab objek tersebut masih terikat dan dilekatkan hak tanggungan belum pernah terjadi roya;
- Bahwa Pemohon Kasasi merasa keberatan atas pertimbangan ini
karena dalam gugatannya maupun replik nya Pemohon telah
mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut;
a. Bahwa apabila kita kaji Akta penyerahan hak sebagai pembayaran hutang dalam Akta No. 232 tersebut di dalamnya terdapat dua perbuatan hukum, sedangkan berdasarkan undang-undang bahwa dalam suatu akta tidak diperbolehkan ada dua perbuatan hukum akan tetapi dalam hal ini akta yang telah dibuat oleh Tergugat II ada dua perbuatan hukum dalam suatu akta, yaitu perbuatan hukum pertama adalah pembayaran hutang dengan penyerahan asset jaminan milik Penggugat, dan yang kedua adalah pengikatan jual beli terhadap objek jaminan;
b. Bahwa temyata Akta penyerahan hak sebagai pembayaran
hutang No. 232 tanggal 24 Januarri 2007 dan Perjanjian
pengikatan jual beli No. 206/SJ/I/2007 dimana akta akta
tersebut yang dibuat oleh Termohon Kasasi II sebagai tindakan untuk akan jual beli dan untuk jadi siasat menguasai serta memiliki terhadap jaminan-jaminan atas hak milik Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi I, yang kemudian oleh Pemohon Kasasi merasa keliru dan bertentangan dengan azas kredit yang dimaksud Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 dan bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata, dikuatkan Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1996 yang menegaskan janji memberikan kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk memiliki obyek hak tanggungan apabila debitur cidera janji, batal demi hukum. Hal yang sama dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia nomor: 3438 K/Pdt/1985 tgl 9 Desember
1987;
c. Bahwa kemudian pada tanggal 03 Maret 2006 Tergugat I
(Termohon Kasasi I) telah mengirim surat kepada
Penggugat/Pemohon Kasasi yang pada intinya akan melaksanakan proses eksekusi jaminan tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung namun tidak jadi direalisasikan dengan dibuatnya Akta nomor: 232 sebagai penyerahan hak untuk pembayaran hutang tersebut, dan pada tanggal 04 Agustus 2009 Tergugat I/Termohon Kasasi mengirim surat kepada Penggugat bahwa proses pengosongan tersebut tidak membutuhkan surat penetapan Pengadilan. Dengan kemudian dilanjutkan pengosongan paksa oleh pihak Tergugat I/Termohon Kasasi dengan bantuan sekelompok premanisme sebanyak 30 orang. Yang kemudian disadari oleh Penggugat/Pemohon Kasasi adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang disalahgunakan sebagai proses eksekusi yang dilakukan oleh Tergugat I/Termohon Kasasi atas kehendak sendiri dan dilakukan oleh TergugatI/Termohon Kasasi bersama sekelompok orang-orang tanpa melalui jalur hukum yang benar dan adil;
d. Bahwa proses pembuatan akta-akta tersebut merupakan cacat
hukum karena tumpang tindih terhadap jaminan-jaminan
tersebut berupa akta hak tanggungan yang samasekali belum
terjadi roya terhadap akta pengikatan jual beli dan terhadap
penyerahan hak sebagai pembayaran hutang dengan tindakan
penguasaan dan pengosongan terhadap tanah dan bangunan tanpa dilaksanakan melalui eksekusi Pengadilan setempat. Bahwa terhadap pertimbangan Judex Facti, yang menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat bukan melawan hukum, adalah pertimbangan yang sangat keliru. Bahwa pertimbangan yang benar adalah pengikatan jual-beli harus nyata ditingkatkan menjadi jual beli dan ditindak lanjut delevery (penyerahan) bukan upaya paksa pengosongan (main hakim sendiri). Kemudian Hakim Judex Facti, tidak mempertimbang-kan hal yang sudah fakta, kedatangan para preman dan orang-orang liar sebagai kuasa dari Tergugat/Termohon Kasasi I seperti itu. Hal ini pun tidak dibantah, artinya diakui oIeh para Tergugat, namun Judex Facti sengaja mengesampingkan itu, karena terjadi pendekatan diluar
hukum;
2. Mengenai perbuatan melawan hukum dalam perkara ini;
Bahwa terhadap perbuatan melawan hukumnya para Tergugat/Termohon kasasi di atas, yang juga mendatangi Penggugat/Pemohon Kasasi berikut dengan suruhan-suruhannya atau kuasa- kuasanya melakukan tindakan-tindakan intimidasi dan upaya mengosongkan gedung tersebut tanpa surat perintah dari pengguna yang sah, dengan tidak mempedulikan hak-hak perikemanusiaan, diluar dari pada ketentuan Undang-Undang Advokat dimaksud, oleh Pengadilan Negeri Kls. lA Kota Bandung telah pula menanggapinya dengan serius sesuai dengan suratnya Nomor: W11.UI/3160/ HT.02.62/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009, telah menegaskan kepada Penggugat/Pemohon Kasasi, bahwa sampai saat ini belum ada penetapan eksekusi terbadap jaminan-jaminan milik Pengugat/ Pemohon Kasasi dimaksud, artinya telah bertentangan dengan (Pasal 118 ayat (1) jo ayat (4) HIR) dan secara fakta di lapangan adanya eksekusi liar dan melawan hukum dari para Tergugat, dimana surat tersebut di atas tembusannya disampaikan oleh Pengadilan Negeri setempat kepada PT. Bank Panin, Tbk Cabang Utama Bandung, namun Hakim Judex Facti mengesampingkan hal yang benar dan memasukan hal yang keliru dalam putusannya;
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum dari Tergugat/Termohon Kasasi I, oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Bandung Barat, di mana wilayah hukum setempat jaminan-jaminan dimaksud berada, telah pula melakukan penyidikan dengan adanya ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui laporan polisi No. Pol LP/B/1203/VIII/2009/Jbr/Wil/Tbs Bdg/Resta Bdg Brt. tanggal 18 Agustus 2009 dimana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk pekarangan tanpa izin serta melakukan kekerasan terhadap benda milik Penggugat dan dengan adanya surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Barat Resort Kota Bandung Barat, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor: B/705/X/2009 Reskrim tanggal 20 Oktober 2009;
Bahwa sudah cukup indikasi yang kuat atas perbuatan melawan
hukumnya Tergugat I dan II/Termohon Kasasi dimana akan memiliki,
menguasai jaminan-jaminan tersebut dan akan mengalihkannya
kepada pihak ketiga lainnya, maka yang berwenang pencatat peraIihan atas jaminan-jaminan dimaksud oleh Kantor Pertanahan
Kota Bandung telah melakukan pemblokiran dengan suratnya nomor: 330.32.73-1216 tanggal 14 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan ini dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa sekalipun diperjanjikan bahwa Penggugat harus mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Tergugat I, Tergugat I tidak berwenang melakukan pengosongan sendiri, karena Penggugat telah ingkar janji, maka harus dilakukan upaya sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tindakan Tergugat I merupakan eigenrechting yang tidak diperkenankan oleh hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HANNEKE RARUNGKUAN tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 208/ Pdt/2010/PT.Bdg tanggal 29 September 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 280/PDT/G/2009/PN.BDG. tanggal 23 Februari 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri sehingga amar putusannya sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat dikabulkan dan para Termohon Kasasi/Tergugat I, II berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HANNEKE RARUNGKUAN tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 208/Pdt/ 2010/PT.Bdg tanggal 29 September 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 280/PDT/G/2009/PN.BDG. tanggal 23 Februari 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I, II;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak melanjutkan upaya paksa pengosongan terhadap tanah dan bangunan di Sertasari Mall Blok B4 Kav. 66 dengan Sertifikat hak guna bangunan No. 84/Kel. Sukagalih dan tanah serta bangunan di Setrasari Mall Blok B2 No. 41 Kota Bandung, Sertifikat hak milik No. 3021/Kel. Sukagalih;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum para Termohon Kasasi/Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2011 oleh H. Atja Sondjaja, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH., DEA., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Atja Sondjaja, SH.
ttd/Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, SH., DEA.
ttd/Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............. Rp. 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH., LL.M.
2. R e d a k s i ............ Rp. 5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp. 489.000,-
J u m l a h .............. Rp. 500.000,-
===========