2669 K/PDT/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2669 K/PDT/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 2669 K/PDT/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DEDY AIDIL Bin SUARDI, bertempat tinggal di Komplek Ilir Barat Permai D.2 No. 4, Kecamatan Ilir Barat I – Palembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada LISA MERIDA, SH., Advokat, berkantor di Jalan Veteran No. 165 – Palembang;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n :
PT. BANK PAN INDONESIA, berkedudukan di Jalan MP. Mangkunegara No. 1 - Palembang;
NOTARIS/PPAT EVI SYARKOWI, SH., berkantor di Jalan Letkol. Iskandar No. 661 - Palembang;
KANTOR KEUANGAN NEGARA Cq. KANTOR LELANG NEGARA, berkedudukan di Jalan Kapt. A. Rivai (samping Kantor Gubernur Sumatera Selatan) – Palembang;
JEFRRY, bertempat tinggal di Jalan Mayor Ruslan Lorong Tugu Mulyo No. 1925 RT. 27 RW.07, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I – Palembang;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat/Para Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah salah seorang pemilik sebidang tanah seluas 74 m2 berikut bangunan permanen berupa ruko 3 (tiga) lantai yang berdiri di atasnya yang terletak di Lorok Pakjo, Kecamatan IB I – Palembang, setempat dikenal dengan Jalan Angkatan 45 H-31 RT. 31 RW. 09, Lorok Pakjo – Palembang, berdasarkan
Sertifikat Hak Milik No. 7025 yang diperoleh berdasarkan jual beli
dengan THOMAS SALIM dan JAMES SALIM berdasarkan Akte Jual Beli No. 1/Lorok Pakjo/2005 tanggal 5 Januari 2005 di depan
Notaris SITI HIKMAH NURAINI, SH.;
Bahwa tanah dan bangunan ruko yang berdiri di atasnya tersebut
adalah merupakan salah satu aset keluarga Penggugat yang
dibuat atas nama Penggugat untuk memudahkan proses
administrasi karena Penggugat yang berdomisili di Palembang, hal
ini sesuai dengan Akta Pernyataan atas Hak dan Kepemilikan No. 07 tanggal 20 April 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. ANNE MEYANNE ALWIE, SH.;
Bahwa tanah dan bangunan tersebut dijadikan jaminan hak
tanggungan untuk meminjam uang dalam bentuk Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) kepada Tergugat I sebesar Rp. 525.000.000,- (lima
ratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan Perjanjian Kredit
No. 16 di hadapan Notaris EVI SYARKOWI, SH., (Tergugat II) yang
dibuat tanggal 5 Januari 2005;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit tersebut, Penggugat dibebani
membayar utang pokok sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus
dua puluh lima juta rupiah), membayar bunga bank sebesar 12% per tahun, efektif di-review setiap saat (fixed 12 (dua belas) bulan) dan provisi 1% flat, ditarik di muka. Hutang pokok berikut bunga wajib dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) tahun atau 120 (seratus dua puluh) kali angsuran. Tiap-tiap angsuran per bulan sebesar Rp. 7.532.224,87,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah delapan puluh tujuh sen) untuk waktu 12 (dua belas) bulan, sedangkan untuk angsuran ke-13 (tiga belas) akan ditentukan oleh bank;
Bahwa selama Perjanjian Kredit tersebut berlangsung, Penggugat
telah membayar angsuran secara disiplin sebanyak 13 (tiga belas) kali (13 bulan angsuran), namun pada angsuran ke-14 (empat belas), pembayaran mulai tidak tepat waktu, tetapi Penggugat tetap membayar denda dan biaya administrasi sesuai dengan perjanjian. Hal ini disebabkan karena keadaan ekonomi Penggugat yang mulai tidak stabil;
Bahwa meskipun demikian, Penggugat tetap memenuhi kewajiban
sampai dengan angsuran ke-21 (dua puluh satu) yang Penggugat bayar pada tanggal 23 Mei 2007 sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sekaligus berikut denda;
Bahwa atas tindakan pihak Tergugat I yang telah mendaftarkan
Permohonan Lelang Eksekusi atas tanah dan bangunan milik
Penggugat tersebut, Penggugat telah berusaha untuk mengadakan
perdamaian dengan pihak Tergugat I, yaitu dengan mengajukan
Permohonan Penundaan Pembayaran Hutang pada 2008 yang didukung juga dengan surat pernyataan dari ibu
kandung Penggugat (Hj. YETTI SUARDI) pada tanggal 5 Juni 2008 dan saudara kandung Penggugat (MIRZA FITRIANA) pada tanggal 15 Oktober 2008. Bahwa selain daripada itu, Penggugat juga telah memasukkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) pada tanggal 2 April 2009 ke dalam rekening Penggugat
dengan maksud untuk mengangsur sisa hutang Penggugat kepada
pihak Tergugat I sesuai dengan kesepakatan antara pihak
Penggugat dengan pihak Tergugat I pada tanggal 24 Maret 2009;
Bahwa itikad baik dari Penggugat untuk melunasi hutang kepada
pihak Tergugat I ternyata tidak disikapi dengan positif oleh
Tergugat I, malahan pada tanggal 2 April 2009 pihak Pengadilan
Negeri Palembang telah melaksanakan lelang eksekusi atas permohonan Tergugat I terhadap objek perkara dengan harga
di bawah harga pasar, yakni Rp. 703.100.000,- (tujuh ratus tiga juta
seratus ribu rupiah), yang dimenangkan oleh Tergugat IV
sebagaimana Risalah Lelang No. 034/2009 tanggal 2 April 2009,
padahal harga pasaran pada waktu itu adalah sebesar Rp. 1,1
milyar;
Bahwa dalam Perjanjian Kredit sama sekali tidak diatur masalah
lelang, yang disebutkan adalah mengenai denda apabila terjadi
keterlambatan pembayaran;
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 2 Akta Perjanjian Kredit yang
mengatur masalah ketika debitur lalai memenuhi kewajibannya,
maka debitur, dalam hal ini Penggugat, dikenakan denda 4%
per bulan dari jumlah yang lalai dibayar beserta jumlah yang lalai
dibayar tersebut;
Bahwa baik Tergugat I maupun Tergugat II tidak pernah
menerangkan kepada Penggugat kapan Penggugat dikategorikan
kredit macet, sehingga harus ada pelelangan. Sikap dan tindakan
Tergugat I dan Tergugat II tersebut sudah merupakan perbuatan
melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian bagi pihak
Penggugat sebagaimana yang dimaksud Pasal 1365 BW;
Bahwa di dalam Akte Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 5 Januari
2005 yang dibuat di hadapan Tergugat II, hak-hak Penggugat tidak
mendapat porsi yang memadai sementara semua akibat yang
ditimbulkan dalam perjanjian ini sepenuhnya ditanggung oleh
Penggugat;
Menilik dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam Pasal 8 ayat (2), jelas-jelas menerangkan bahwa:
"Bank umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia."
Artinya, di dalam peraturan perbankan, hak-hak dari debitur sangat terlindungi dengan tidak merugikan bank sebagai kreditur;
Bahwa jaminan yang dijadikan objek hak tanggungan oleh
Penggugat untuk menjamin pembayaran hutang Penggugat kepada
Tergugat I harus dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Tergugat II selaku Notaris yang
ditunjuk oleh Tergugat I tertanggal 5 Januari 2005 dengan nilai Rp
630.000.000.- (enam ratus tiga puluh juta rupiah);
Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dalam Pasal
15 ayat (1) berbunyi:
“Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan
Akta Notaris atau Akta PPAT dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain
daripada membebankan hak tanggungan.Tidak memuat kuasa substitusi.
Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang
dan nama serta identitas krediturnya, nama dan identitas
debitur dan apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.”
Sementara Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 17 yang
di buat oleh Tergugat II tidak memenuhi syarat yang dimaksud oleh
Pasal 15 ayat (1) huruf c tersebut, karena tidak mencantumkan
secara jelas jumlah hutang. Padahal poin tersebut untuk menjamin kepastian hukum debitur, dalam hal ini Penggugat;
Perbuatan Tergugat II sudah jelas-jelas merupakan perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat. Sementara
di dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 menjelaskan bahwa unsur-unsur pokok dalam syarat-syarat di atas
harus dipenuhi untuk kepentingan perlindungan hak si pemberi hak
tanggungan dalam hal ini perlindungan hak Penggugat;
Dengan tidak dipenuhi syarat ini, maka Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan tersebut berakibat batal demi hukum. Akibatnya Akta Pembuatan Hak Tanggungan juga harus batal demi hukum, yang berakibat tidak mempunyai kekuatan mengikat sama sekali;
Bahwa Tergugat II sebagai Notaris yang ditunjuk oleh Tergugat I
dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
tidak bekerja secara profesional, dikarenakan tidak pernah
menerangkan kepada Pemberi Kuasa Hak Tanggungan, dalam hal ini
Penggugat, tentang maksud Surat Pembebanan Hak Tanggungan dan tidak pernah pula membacakan apa yang telah Tergugat II buat, sehingga Penggugat hanya bisa menandatangani apa yang di buat oleh Tergugat II. Padahal menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Bagian Kedua tentang Kewajiban Seorang Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf k, adalah membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris. Sedangkan dalam Bab XI mengenai ketentuan sanksi yang harus diterima oleh Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 84 berbunyi: “Tindakan yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I, Pasal 16 ayat (1)
huruf k, Pasal 41, 44, 48, 49, 50, 51 atau 52 yang mengakibatkan
suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian di bawah
tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi
alasan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian
biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris”;
Bahwa disini jelas Tergugat III benar-benar telah merugikan
Penggugat akibat kelalaian atau pelanggaran yang dibuatnya yang
tidak berbuat secara profesional terhadap Penggugat;
Bahwa Tergugat III dalam proses pelelangan dan mengenai
penawaran tidak pernah sama sekali melibatkan Penggugat.
Tergugat III telah sengaja mengabaikan langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh undang-undang, aturan kebijakan, asas
hukum yang menyangkut tentang lelang yang dikenal dengan stand
ofcare. Kelalaian Tergugat III sebagai elemen di dalam perbuatan
melawan hukum telah terbukti dengan dilakukannya lelang atas
tanah dan bangunan milik Penggugat pada tanggal 2 April 2009;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I, II dan III yang telah melakukan
perbuatan melawan hukum telah menimbulkan kerugian material
bagi pihak Penggugat, yaitu sebesar Rp. 408.892.662,30,- (empat
ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus
enam puluh dua rupiah dan tiga puluh sen), dengan rincian sebagai
berikut:
Uang muka (DP) I yang dibayarkan kepada THOMAS SALIM pada
Desember 2004 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);Uang muka (DP) ke-II pada Januari 2005 sebesar
Rp. 144.000.000, - (seratus empat puluh empat juta rupiah);Biaya Notaris Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Angsuran ruko dari tanggal 7 Maret 2005 s/d 12 Januari 2006 sebanyak 12 x Rp. 7.532.224.87 = Rp. 90.386.698,44,- (sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah dan empat puluh empat sen);
Angsuran ruko dari tanggal 13 Februari 2006 s/d 9 Oktober
2006 sebanyak 6 x Rp. 8.844.416,08,- = Rp. 53.066.496,48,- (lima puluh tiga juta enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah dan empat puluh delapan sen);Angsuran ruko pada tanggal 23 Mei 2007 sebanyak
Rp. 8.844.416,08,- x 2 = Rp. 17.688.832,16,- + Rp. 8.692.864,78,- = Rp. 26.381.696,94,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah dan sembilan puluh empat sen);Denda pada tanggal 7 Juni 2006 = Rp. 389.154,15,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah dan lima belas sen);
Denda pada tanggal 15 Agustus 2006 = Rp. 766.515,75,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima belas rupiah dan tujuh puluh lima sen);
Denda pada tanggal 23 Mei 2007 = Rp. 825.478,50,- + Rp. 1.120.292,25,- + Rp. 3.419.839,50,- + Rp. 3.054.270,45,- +
Rp. 2.654.219,92,- = Rp. 11.174.100,60,- (sebelas juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah dan enam puluh sen);
Bahwa oleh karena kerugian tersebut timbul akibat dari perbuatan dari Tergugat I, II dan III, maka Tergugat I, II, III dikenakan tanggung jawab untuk membayar secara renteng atas kerugian material yang diderita oleh Penggugat dengan segala konsekuensi hukumnya;
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka atas objek perkara harus dinyatakan status quo;
Bahwa oleh karena gugatan diajukan berdasarkan bukti-bukti yang autentik, maka putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi atas perkara ini (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palembang supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan
Penggugat dalam perkara ini;Menyatakan Tergugat I, II dan III telah melakukan perbuatan
melawan hukum;Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 16 antara Penggugat dan
Tergugat I yang dibuat di hadapan Tergugat II tidak sah, karena
telah melanggar perundangan, yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;Menyatakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 17 yang
dibuat oleh Tergugat II cacat hukum dan batal demi hukum karena
telah melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dan telah melanggar Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali;Menghukum Tergugat I, II dan III membayar ganti rugi akibat
perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebesar Rp.
Rp. 408.892.662,30,- (empat ratus delapan juta delapan ratus
sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah dan tiga puluh sen), dengan rincian sebagai berikut:
Uang muka (DP) I yang dibayarkan kepada THOMAS SALIM pada
Desember 2004 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);Uang muka (DP) ke-II pada Januari 2005 sebesar
Rp. 144.000.000, - (seratus empat puluh empat juta rupiah);Biaya Notaris Rp. 2.665.000,- (dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Angsuran ruko dari tanggal 7 Maret 2005 s/d 12 Januari 2006 sebanyak 12 x Rp. 7.532.224.87 = Rp. 90.386.698,44,- (sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah dan empat puluh empat sen);
Angsuran ruko dari tanggal 13 Februari 2006 s/d 9 Oktober
2006 sebanyak 6 x Rp. 8.844.416,08,- = Rp. 53.066.496,48,- (lima puluh tiga juta enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah dan empat puluh delapan sen);Angsuran ruko pada tanggal 23 Mei 2007 sebanyak
Rp. 8.844.416,08,- x 2 = Rp. 17.688.832,16,- + Rp. 8.692.864,78,- = Rp. 26.381.696,94,- (dua puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah dan sembilan puluh empat sen);Denda pada tanggal 7 Juni 2006 = Rp. 389.154,15,- (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus lima puluh empat rupiah dan lima belas sen);
Denda pada tanggal 15 Agustus 2006 = Rp. 766.515,75,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima belas rupiah dan tujuh puluh lima sen);
Denda pada tanggal 23 Mei 2007 = Rp. 825.478,50,- + Rp. 1.120.292,25,- + Rp. 3.419.839,50,- + Rp. 3.054.270,45,- +
Rp. 2.654.219,92,- = Rp. 11.174.100,60,- (sebelas juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah dan enam puluh sen);
Secara tanggung renteng;
Menyatakan Risalah Lelang No. 034/2009 tanggal 2 April 2009
yang dibuat oleh Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Menghukum Para Tergugat I, II, III untuk mengembalikan kondisi
jaminan hak tanggungan kepada keadaan semula sebelum terjadinya lelang (restitutio ad intergrum);Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun
ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad),
karena mempunyai bukti-bukti yang kuat;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pihak
Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II dan IV mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Tuntutan Penggugat Kabur
Apa yang harus dipenuhi oleh Tergugat I membayar ganti kerugian sebesar Rp. 408.892.662,30,- (empat ratus delapan juta delapan ratus
sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah dan tiga puluh sen) atau mengembalikan kondisi jaminan hak tanggungan Penggugat dalam keadaan semula sebelum terjadinya lelang (restitutio ad
intergrum) atau harus kedua-dua tuntutan tersebut di atas dipenuhi. Dalam hal ini Penggugat bingung dan tidak jelas, sehingga petitum dari Penggugat tidak jelas dengan demikian apabila tuntutan yang tidak jelas dengan demikian dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut , Yurisprudensi MA RI No. 492/K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970;
Gugatan Penggugat Eror In Persona
Bahwa di dalam gugatannya seharusnya Penggugat juga mengikutsertakan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang sebagai Tergugat, karena Pengadilan Negeri Klas IA Palembang adalah penjual barang milik Penggugat, sehingga gugatan Penggugat kurang pihak karena Penggugat hanya menggugat pembeli barang milik Penggugat tanpa
menggugat penjual, dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dari gugatan atau gugatan Penggugat “error in persona”;
Eksepsi Tergugat II:
Dengan digugatnya Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini, Penggugat telah salah gugat (error in persona) karena Tergugat II bukan pihak dalam sengketa antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II hanyalah pembuat akta saja, baik Akta Perjanjian Kredit tanggal 15 Januari 2005 No. 16, Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 33/113.112005 tanggal 25 Januari 2005, pembuatan akta-akta kehendak Penggugat dan Tergugat I, jadi jika ada kurang cocok menurut salah satu pihak, menjadi resiko sendiri, karena setelah akta dibuat sebelum ditandatangani para pihak, dibacakan terlebih dahulu baru ditandatangani;
Berdasarkan uraian tersebut, gugatan Penggugat harus ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat IV:
Tuntutan Penggugat Kabur
Bahwa dilihat dari fundamentum petendi atau isi gugatan yang diperbaiki pada poin 13, Penggugat menyatakan bahwa dikhawatirkan Tergugat IV sebagai pemenang lelang akan mengalihkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada orang lain, maka dimohonkan sita jaminan atas tanah berikut bangunan ruko yang berdiri di atasnya yang terletak di Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I – Palembang, akan tetapi pada petitum atau tuntutan Penggugat pada poin 11 dinyatakan bahwa Tergugat II, III dan IV untuk mematuhi putusan ini. Sehingga dalam tuntutan ini menimbulkan pertanyaan yang membingungkan, sebab dalam hal ini Tergugat IV akan mematuhi putusan yang mana:
Apakah Tergugat IV akan membayar Penggugat secara tanggung renteng atas kerugian material yang diderita oleh Penggugat; atau
Apakah Tergugat IV harus mengembalikan jaminan hak tanggungan kepada Penggugat dalam keadaan semula sebelum terjadinya lelang (restitution ad intergrum), karena kesemua hal ini tidak pernah dituntut oleh Penggugat, Penggugat hanya meminta Tergugat IV untuk mematuhi putusan, dan putusan
yang mana? Sehingga apa yang menjadi tuntutan dari Penggugat terhadap Tergugat IV adalah tidak jelas atau kabur bahkan dalam petitum/tuntutannya Penggugat tidak meminta sita jaminan terhadap objek gugatan dinyatakan sah atau berharga, sehingga antara isi gugatan tuntutan bertentangan satu dengan lainnya, dimana seharusnya Penggugat harus merumuskan petitum/tuntutan dengan jelas dan tegas(een duidelijke en bepaaled conclusie, Pasal 8 RV);
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut, hal ini dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 492 K/Sip/1983 tanggal 31 November 1970, yang berbunyi sebagai berikut: “Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan:
Agar dinyatakan sah semua Keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan peraturan-peraturan yang mana;
Agar dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum sejak perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan yang mana;
Agar dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa merinci untuk kerugian-kerugian apa saja;
Gugatan Penggugat Error In Persona
Bahwa di dalam gugatannya seharusnya Penggugat juga mengikutsertakan Pengadilan Negeri Klas IA Palembang sebagai Tergugat karena Pengadilan Negeri Klas IA Palembang adalah penjual barang milik Penggugat, sehingga gugatan Penggugat kurang pihak karena Penggugat hanya menggugat pembeli barang milik Penggugat tanpa menggugat penjual, dengan demikian gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil dari gugatan atau gugatan Penggugat error in persona;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 119/Pdt.G/2009/PN.PLG tanggal 18 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat I, II dan IV seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan No. 36/PDT/2010/PT.PLG tanggal 18 Mei 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 22 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 119/Pdt.G/2009/PN.PLG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Juli 2010;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 16 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 26 Juli 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa putusan Majelis Hakim Tinggi Palembang Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, karena hanya mengambil alih Putusan Pengadilan Negeri Palembang saja tanpa mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang diungkapkan di persidangan maupun mengenai soal penerapan hukumnya, sehingga Putusan Pengadilan Tinggi Palembang pantas untuk dibatalkan, karena tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
No. 252/1968/Pdt/Jkt, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta No. 502/67.G yang terangkum dalam Buku “Yurisprudensi Indonesia” terbitan Mahkamah Agung RI tahun 1971;
Oleh karena itu, jelas Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Majelis Hakim Tinggi Palembang telah salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya pantas untuk dibatalkan;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya No. 36/PDT/2010 tanggal 18 Mei 2010 telah salah dalam menerapkan hukum acara, karena kesimpulan-kesimpulan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak meneliti dan mempelajari secara cermat pembuktian-pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Kasasi pada waktu persidangan, sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang patut untuk dibatalkan, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 820 K/Sip/1977, Putusan Pengadilan Tinggi
Denpasar No. 138/Pdt/1976/Pdt, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 119/Pdt/1964 yang terangkum dalam Buku “Yurisprudensi Indonesia” terbitan I Mahkamah Agung RI tahun 1980;Bahwa putusan Majelis Hakim Tinggi dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi dalam hal ini pada intinya adalah menggugat tuntutan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang telah dijual dengan lelang eksekusi, karena secara nyata dan telah dibuktikan di persidangan Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 408.892.662,30,- (empat ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh dua rupiah dan tiga puluh sen) untuk uang muka dan angsuran atas tanah dan bangunan ruko yang menjadi objek sengketa tersebut, maka sangatlah wajar apabila Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat menuntut ganti rugi atas uang yang telah dikeluarkan untuk membeli tanah dan bangunan sengketa tersebut;
Bahwa putusan Majelis Hakim Tinggi Palembang dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah salah dan keliru dalam putusannya, karena tidak mempelajari secara cermat bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat, seperti:
Bukti P.4, yaitu berupa Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 5 Januari 2005 antara Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sebagai debitur dengan Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I adalah tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengisyaratkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dalam perjanjian tersebut hak Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat tidak mendapat porsi yang menguntungkan karena perjanjian dibuat berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I saja, sehingga dalam perjanjian tersebut Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I tidak diberikan tanggung jawab hukum sama sekali sebagai akibat dari perjanjian tersebut (Prof. SUBEKTI, SH., dalam Buku “Hukum Perjanjian”);
Bukti P.11 dan P.12, yaitu berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 17 tanggal 5 Januari 2005 dan Buku Tanah Hak Tanggungan No. 351, bahwa dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Termohon Kasasi I/Terbanding I/Tergugat I sangat bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berada Di Atasnya, karena dalam undang-undang tersebut disebutkan dengan jelas bahwa dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, jumlah utang debitur harus disebutkan, sedangkan dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 17 tanggal 25 Januari tersebut sama sekali tidak mencantumkan berapa jumlah utang debitur;
Dengan demikian, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 17 tanggal 5 Januari 2005 dan Buku Tanah Hak Tanggungan No. 351 tersebut adalah batal demi hukum;
Bukti P.15 dan P.16, yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda- Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
Bahwa Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II sebagai Notaris dalam proses pembuatan Akta Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 5 Januari 2005 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan serta Buku Tanah Hak Tanggungan dibuat secara tidak professional, karena sebagai Notaris, Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II tidak menjelaskan dengan terang hak-hak dari Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat yang sebenarnya merupakan tugas dari Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II selaku Notaris, sehingga akibat ke tidak profesional dari
Termohon Kasasi II/Terbanding II/Tergugat II selaku Notaris, maka semua surat dibuatnya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sama sekali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan sanksi terhadap Notaris yang tidak menjalankan fungsinya dengan benar;
Bukti P.10 berupa surat dari PT. Ray White Kota Palembang tanggal 24 Maret 2009 No. 037/rw-PLG-Ill/2009 yang isinya menaksir harga dari objek hak tanggungan, yaitu sebesar Rp. 1,1 milyar karena berada di jalan utama Kota Palembang, sementara harga jual lelang yang ditawarkan oleh Termohon Kasasi III/Terbanding III/Tergugat III hanyalah sebesar Rp. 703.100.000,- (tujuh ratus tiga juta seratus ribu rupiah), yang berarti jauh dari harga pasar (under value). Dengan demikian, jelas sekali pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tinggi Palembang dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Majelis Hakim Tinggi tersebut;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding telah salah dalam pertimbangan hukumnya, sehingga salah dalam menerapkan hukum, maka sudah sepantasnya putusannya dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Palembang dalam putusannya pada halaman 31 dan 32 alinea 3 dan 4 yang menyatakan:
“Menimbang, Pengadilan Tinggi setelah mempelajari, meneliti dan
memeriksa berkas perkara, bukti surat saksi, salinan resmi Putusan
Pengadilan Negeri Palembang tanggal 18 Februari 2010, Nomor: 119/PDT.G/2009/PN.PLG, memori banding dari Pembanding semula
Penggugat, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Para
Terbanding semula Para Tergugat, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding;
"Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan
dijadikan dasar di dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 18 Februari 2010, No. 119/Pdt.G/2009/PN.Plg, dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;"
Bahwa pertimbangan hukum yang demikian tersebut sangatlah menyesatkan dan terkesan sangat memihak serta tidak ada upaya Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa perkara ini secara tuntas karena Majelis Hakim Tinggi tidak melihat prosedur hukum yang sebenarnya mengapa sampai timbul upaya hukum banding
dari Pemohon Kasasi ini untuk mencari kebenaran dan keadilan;
Dengan demikian, jelas sekali pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tinggi dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Majelis Hakim Tinggi tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke-1 sampai dengan ke-5:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab terbukti dalam perkara a quo, ternyata objek sengketa yang telah dibebankan hak tanggungan guna menjadi jaminan pelunasan hutang Pemohon Kasasi terhadap hutangnya kepada Termohon Kasasi I, serta objek sengketa sudah dijual lelang eksekusi berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DEDY AIDIL Bin SUARDI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEDY AIDIL Bin SUARDI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2011 oleh Prof. Dr. Mieke Komar, MCL., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Budi Hapsari, SH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., Prof. Dr. Mieke Komar, MCL.,
Ttd./
Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH.,
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi: Ttd./ Budi Hapsari, SH.,
Materai ……………………… : Rp. 6.000,-
Redaksi …………………....... : Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi ……...... : Rp. 489.000,-
J
umlah : Rp. 500.000,-
=======================
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Plt. Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH, SH.MH
NIP. 19610313 198803 1 003