90/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Industri Raya III Blok Ae.20 Bunder-Cikupa
Also in 8 other cases
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
P U T U S A N
Nomor:90/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
2. ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. WAHYU NURSANTY, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya Warga Negara Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-387/PJ/2009 tanggal 06 Nopember 2009.
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat ;
m e l a w a n
PT. DJONI TEXTINDO, berkedudukan di Jalan Industri Raya III Blok AE No. 20, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang.
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2009 No. Putusan 19128/PP/M.V/99/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa tunggakan PPh Pasal 25/29 (Badan Tahun 2006 sebesar Rp. 9.981.180.757,00 (SKPKB Nomor : 000012/206/415/08);
Bahwa tunggakan PPN DN Tahun 2006 sebesar Rp. 4.733.117.349,00 (SKPKB Nomor : 00045/207/06/415/08);
Bahwa tunggakan PPN DN Tahun 2006 sebesar Rp. 608.737.668,00 (STP Nomor: 00048/107/06/415/08);
Bahwa terhadap SKPKB diatas telah Penggugat ajukan Surat Keberatan sebagai berikut :
Bahwa terhadap SKPKB PPh Badan diajukan Surat Keberatan Nomor : 03/KEB/DT/VI/2008, diterima Tergugat pada tanggal 26 Juni 2008;
Bahwa terhadap PPN DN Badan diajukan Surat Keberatan Nomor : 05/PK/DT/VI/2008, diterima Tergugat pada tanggal 26 Juni 2008;
Bahwa dengan mengajukan surat keberatan maka kewajiban untuk melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar tertanggung sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana diatur pada Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
Bahwa lebih jauh lagi dengan menunjuk pada Pasal II ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP maka terbitlah SKPKB/STP serta pengajuan surat-surat keberatan termaksud diatas merupakan hal/masalah baru yang timbul pada Tahun 2008 ini. Oleh karena itu ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang KUP tidak berlaku untuk proses keberatan yang Penggugat ajukan.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2009 No. Putusan 19128/PP/M.V/99/2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat terhadap pelaksanaan Surat Paksa Nomor : SP-0000055/WPJ.08/KP.0704/2008 tanggal 12 Juni 2008, atas tunggakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Nomor : 00012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, SKPKB PPN Nomor: 00045/207/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, STP PPN Nomor : 00048/107/06/415/08 Nomor : 00048/107/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, atas nama : PT. Djoni Textindo, NPWP : 01.477.753.6-451.001, alamat : Jl. Industri Raya III Blok AE No. 20, Desa Bunder, Kec. Cikupa, Tangerang 15710.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2009 No. Putusan 19128/PP/M.V/99/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat pada tanggal 7 September 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Nopember 2009 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-842/SP.51/AB/XI/2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Nopember 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 11 Desember 2009, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat tidak mengajukan memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan Wakil Panitera Pengadilan Pajak tanggal 18 Pebruari 2010 ;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Penerbitan Surat Paksa atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, STP PPN Tahun Pajak 2006
2. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19128/PP/M.V/99/2009 tanggal 29 Juli 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3. Penerbitan Surat Paksa atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, Paksa 2006 STP PPN Tahun Paksa 2006.
3.1. Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) kemukakan diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) uraikan berikut ini.
3.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 10 alinea ke-1, alinea ke-3, alinea ke-4 alinea ke-8 :
"Bahwa memperhatikan SKPKB PPh Badan Nomor: 000012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, SKPKB PPN Nomor:00045/207/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 dan atas STP PPN Nomor: 00048/107/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, Majelis berpendapat ketetapan itu tidak termasuk dalam pengertian "yang belum diselesaikan" menurut keadaan pada tanggal 31 Desember 2007 sebagaimana dimaksud Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP;"
"Bahwa Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Hak Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi "proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 13 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang";
"Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat semua ketentuan yang berkaitan dengan keberatan itu termasuk status utang pajaknya berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007";
"Bahwa Pasal 25 ayat (7) Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 berbunyi "Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, Jangka waktu pelunasan sehagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan";
"Bahwa Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 berbunyi "Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa"
"Bahwa karena menurut ketentuan tersebut Surat Paksa digunakan untuk menagih utang pajak yang sampai tanggal jatuh tempo belum dilunasi, maka tidak seharusnya Tergugat menerbitkan dan melaksanakan Surat Paksa Nomor: SP-0005/WPJ.08/KP.0704/2008 berkenaan dengan tertangguhnya utang pajak sebagaimana tercantum pada SKPKB PPh Badan Nomor: 000012/206/06/415/08 dan SKPKB PPN Nomor 00045/207/06/415/08 walaupun utang pajak tercantum pada STP: Nomor: 00048/107/06/415/08 tidak tertangguh".
3.3. Bahwa pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.19128/PP/ M.V/99/2009 tanggal 29 Juli 2009 Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa semua ketentuan yang berkaitan dengan keberatan tersebut termasuk status utang pajaknya berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutus sengketa dengan mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap pelaksanaan Surat Paksa Nomor : SP-00055/WPJ.08/KP.0704/2008 tanggal 12 Juni 2008 mengenai penerbitan Surat Paksa atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, SKPKB PPN Nomor : 00045/207/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, STP PPN Nomor : 00048/107/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, a.n. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
3.4. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan -pertimbangan hukumnya berkaitan dengan sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Paksa atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, STP PPN Tahun Pajak 2006.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 80 UU PP :
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f. membatalkan.
Pasal 91 huruf e UU PP :
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat statu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan sesuai dengan Pasal 9 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (3) UU KUP :
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 18 UU KUP :
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Pasal 19 UU KUP :
(1) Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
Pasal 20 UU KUP :
(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus dilakukan dalam hal :
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindah tangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 25 ayat (7) UU KUP :
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan sesuai dengan Pasal II ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal II ayat (1) UU KUP:
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
7. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding serta berdasarkan penelitian dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
7.1 Bahwa Surat Paksa Nomor SP-00055/WPJ.08/KP.0704/ 2008 tanggal 12 Juni 2008 diterbitkan oleh Tergugat sebagai tindak lanjut atas Teguran Nomor: ST-00135/ WPJ.08/KP.0704/2008 tanggal 12 Mei 2008 karena sampai dengan tanggal jatuh tempo Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) belum melunasi SKPKB PPh Badan Nomor 00012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 Tahun Pajak 2006, SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor: 00045/207/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006, dan STP PPN Nomor: 00048/107/06/ 415/08 tanggal 28 Maret 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006;
7.2 Bahwa atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00012/206106/415/08 tanggal 28 Maret 2008 Tahun Pajak 2006. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan surat keberatan Nomor: 03/KEB/DT/VI/2008, diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 26 Juni 2008, SKPKB PPN Dalam Negeri Nomor: 00045/207/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 Masa pajak Januari s.d Desember 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan surat keberatan Nomor: 04/KEB/DT/VI/2008 diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 26 Juni 2008, dan atas STP PPN Nomor: 00048/107/06/415/08 tanggai 28 Maret 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan surat permohonan peninjauan kembali Nomor: 05/PK/DT/VI/2008, diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 26 Juni 2008;
7.3 Bahwa penerbitan Teguran Nomor: ST-00135/WPJ.08/KP.0704/ 2008 tanggal 12 Mei 2008 telah sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 561/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa;
7.4 Bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor: SP-00055/WPJ.08/ KP.0704/2008 tanggal 12 Juni 008 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PSP);
7.5 Bahwa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyangkut ketetapan untuk pajak yang terutang pada Tahun Pajak 2006. jadi peraturan yang berlaku berkenaan dengan penagihan tersebut, berlaku ketentuan lama yaitu Undang-Undang Nornor 6Tahun 1983 tentang KUP stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dimana dalam Pasal 25 ayat (7) Undang-undang KUP tersebut menyebutkan bahwa "Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak".
8. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka diyakini bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor : SP-00055/WPJ.08/KP.0704/2008 tanggal 12 Juni 008 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP);
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan tegas di yakini bahwa ketiga surat ketetapan pajak tersebut memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran selama 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, diyakini bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan keberatan atas kedua surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak tersebut, maka kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak tidak tertunda (tetap berjalan) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang KUP;
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan tegas diketahui bahwa penerbitan Surat Paksa Nomor : SP-00055/WPJ.08/KP.0704/2008 tanggal 12 Juni 008 telah sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak, dan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyangkut ketetapan untuk pajak yang terutang pada Tahun Pajak 2006, sehingga peraturan yang berlaku adalah ketentuan lama yaitu Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara jelas dan tegas, terbukti Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Penerbitan Surat Paksa atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, STP PPN Tahun 2006 adalah salah dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan Upaya Penagihan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula penggugat) dengan Surat Paksa atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, STP PPN Tahun 2006.
14. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan dan undang-undang Pengadilan Pajak yang berlaku berkaitan dengan Upaya Penagihan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan Surat Paksa atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, STP PPN Tahun 2006 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Sehingga, pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut adalah salah dan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Mengenai alasan-alasan ad 3
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :
Bahwa Surat Paksa (objek gugatan) berisi tentang SKPKB PPh Badan Tahun 2006 No. 000012/206/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008, SKPKB PPN Tahun 2006 Nomor 00045/207/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008 dan atas STP PPN Tahun 2006 Nomor: 00048/107/06/415/08 tanggal 28 Maret 2008.
Bahwa berdasarkan Pasal II angka 1 Undang-undang No. 28 Tahun 2007 mengatakan : Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Bahwa dengan demikian terhadap Surat Paksa butir 1 diatas tunduk/berlaku UU No. 16 Tahun 2000.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu lagi mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali lainnya menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2009 No. Put. 19128/PP/M.V/99/ 2009 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini.
Menimbang, Mahkamah Agung telah membaca kontra memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam kontra memori Peninjauan Kembali yang melemahkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori Peninjauan Kembali.
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka harus membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2009 No. Putusan 19128/PP/M.V/99/2009;
MENGADILI KEMBALI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Selasa, tanggal 13 Maret 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH dan Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH
Panitera Pengganti :
ttd.
Lucas Prakoso, SH.MHum
Biaya Peninjauan Kembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauan Kembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754