81/PDT/2012/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 81/PDT/2012/PT.BTN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Industri Raya III Blok Ae.20 Bunder-Cikupa
Also in 8 other cases
- 795/B/PK/PJK/2013 (6 February 2014) — Mahkamah Agung
- 44 K/Pdt/2014 (13 August 2014) — Mahkamah Agung
- 238/PDT/2017/PT.DKI (7 July 2017) — PT Jakarta
- 251/PDT.G/2015/PN JKT.SEL (26 January 2016) — PN Jakarta Selatan
- 46 K/PDT/2014 (2 June 2014) — Mahkamah Agung
- 90/B/PK/PJK/2011 (13 March 2012) — Mahkamah Agung
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012, Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.TNG. ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat ; DALAM PROVISI : - Menolak gugatan Provisi Pembanding semula Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 3. Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 tidak memenuhi unsur kesepakatan didalamnya ; 4. Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum ; 5. Menyatakan perjanjian – perjanjian turunan dari Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006, yaitu : (i) Akta Jaminan Fidusia Barang No. 8 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; (ii) Akta Jaminan Pribadi dari Tuan Indra Gunawan No. 9 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; (iii) Akta Jaminan Pribadi dari Hendra Gunawan No. 10 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; (iv) Akta Jaminan Perusahaan dari PT. Holdindo Utama Gunawan No. 11 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ; Seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan. 6. Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara ini ; 7. Menghukum TERBANDING semula TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 81/ PDT/ 2012/ PT.BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : --------------------------------------------------------------
PT. DJONI TEXTINDO, Berkedudukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang, dalam hal ini memilih kediaman pada Kantor Kuasanya dan telah memberikan Kuasa Khusus kepada :
HUMPREY R. DJEMAT, SH,LLM.
F.X.L. SOEWARDI, SH.
ADHIKA WISHNU PRABOWO, SH.
DARNELIWITA, SH,MHum.
JUSBY EKO PRATJOJO, SH.
MADDENLEO T. SIAGIAN, SH. dan
TAGOR RICARDO SIBARANI, SH.
Para Advokat yang berkantor di Kantor ADVOKAT GANI DJEMAT & PARTNERS, ADVOCATES/SOLICITORS, di Plaza Gani Djemat Lt. 8, Jl. Imam Bonjol No. 76-78, Jakarta 10310, berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS, tanggal 7 Juni 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Juni 2011, dibawah Nomor : 713/SK Pengacara/2011/PN.Tng, yang selanjutnya disebut sebagai pihak PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. BANK PAN INDONESIA,Tbk., Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan serta tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1 Senayan, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada :
ABDUL MUIS, SH. dan
H. DJAJULI, SH.
Masing – masing sebagai Advokat pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum “ABDUL MUIS & PARTNERS” alamat di Jalan Raya Pasar Minggu No. 23, Jakarta Selatan, berdasarkan SURAT KUASA, tanggal 21 September 2011 Nomor : 32/DIR/EXT/II, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 10 Oktober 2011, dibawah Nomor : 1075/SK Pengacara/2011/PN.Tng, yang pihak TERBANDING semula TERGUGAT ;
HENDRA KARYADI, SH. Notaris berkedudukan di Jakarta, alamat di Jalan Tanah Abang II No. 45, Jakarta Pusat, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada :
TRIHAL FINO IRSO, SH. dan Rekan, beralamat di Jalan Agung Jaya 5 Blok D I No. 9 B, Sunter Agung Podomoro Jakarta, berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS, tanggal 25 Juli 2011, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Juli 2011, dibawah Nomor : 825/SK.Pengacara/2011/PN.Tng. selanjutnya disebut pihak TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
PT. JABATEX, berkedudukan di Jalan Prabu Siliwangi KM. 2 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Tangerang, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada :
JOSAFAT TUNJUNG T
GUNTUR FATAHILLAH
H. BEMFIE O. PASARIBU dan
A. ANGGARDITO PRASETYO
Para ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM pada Kantor FIRMA HUKUM TUNJUNG & PARTNERS, alamat Jalan Damai Musyawarah No. 3 B Pondok Labu, Cilandak, Jakarta, berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS, tanggal 5 September 2011 Nomor : 035/JBT/IX/II, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 07 Oktober 2011, dibawah Nomor : 1070/Sk.Pengacara/2011/ PN.Tng. selanjutnya disebut sebagai pihak TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ; --------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dalam surat – surat lainnya berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan serta mengutip segala uraian yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 280/Pdt.G/2011/PN.Tng., yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM PROVISI :
Menolak Gugatan Provisi tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca, Surat Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang masing – masing tanggal 30 Juli 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/ PN.Tng. dan tanggal 31 Juli 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng, telah diberitahukan secara patut dan saksama kepada pihak TERBANDING semula TERGUGAT, dan kepada pihak TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
Membaca, Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang masing – masing tanggal 03 Agustus 2012 Nomor : 286/ Pdt.G/2011/PN.Tng. dan Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 26 September 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/ PN.TNg. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng, telah diberitahukan secara patut dan saksama kepada pihak PEMBANDING semula PENGGUGAT kepada pihak TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 14 Agustus 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang telah ternyata bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT telah mengajukan permohonan agar supaya perkaranya yang telah di putus oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng. dapatlah diperiksa dan diputus dalam Tingkat Banding ; -----------------------------------------------------
Membaca, Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding masing – masing tanggal 7 September 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng. tanggal 21 September 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng. dan tanggal 26 September 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, telah ternyata bahwa Pernyataan Permohonan Banding yang diajukan oleh PEMBANDING semula PENGGUGAT, telah diberitahukan atau disampaikan secara patut dan saksama masing – masing kepada TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II kepada TERBANDING semula TERGUGAT dan kepada TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
Membaca, Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing – masing tanggal 14 September 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/ PN.Tng. tanggal 26 September 2012, Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng., tanggal 01 Oktober 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng. dan tanggal 02 Oktober 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, telah ternyata bahwa baik pihak PEMBANDING semula PENGGUGAT dan pihak TERBANDING semula TERGUGAT serta TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng. selama 14 hari terhitung sejak menerima pemberitahuan tersebut bertempat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten ;
Menimbang, bahwa baik PEMBANDING semula PENGGUGAT dan TERBANDING semula TERGUGAT serta TURUT TERBANDING I dan II semula TURUT TERGUGAT I dan II, tidak mengajukan Surat Memori Banding maupun Surat Kontra Memori Banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi pula persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang - Undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012 Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.Tng., Pengadilan Tinggi dalam hal ini tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA, dengan pertimbangan sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan – alasan dalam pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai “EKSEPSI” yang menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari TERBANDING semula TERGUGAT adalah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa alasan – alasan dalam pertimbangan Hukum Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai PROVISI, yang menyatakan menolak “TUNTUTAN PROVISI”, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar untuk itu patut dipertahankan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa memang benar yang menjadi obyek sengketa adalah Akta No. 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang dikenal dengan sebutan ’’Perjanjian Kredit No. 4/2006 yang merupakan perubahan yang ke V (lima) yang dibuat oleh PEMBANDING semula PENGGUGAT dengan TERBANDING semula TERGUGAT, terhadap perjanjian fasilitas kredit yang termuat dalam perjanjian fasilitas kredit tanggal 14 Februari 2002 Nomor : 5 yang disebut dengan ’’Perjanjian Kredit No. 5/2002 dan sebelum itu telah terjadi perubahan sebanyak IV (empat) kali terhadap ’’Perjanjian Kredit No. 5/2002 tersebut antara lain :
Perubahan Pertama terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit, tanggal 24 April 2003 Nomor : 54 ;
Perubahan Kedua Dan Pernyataan Kembali terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 7 Agustus 2003 Nomor : 3 ;
Perubahan Kedua Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 7 Mei 2004 Nomor : 17 ;
Perubahan Kedua Dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 9 Februari 2006 Nomor : 3 ;
akan tetapi haruslah diperhatikan secara patut dan cermat apakah isi Perjanjian Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006, yang merupakan perubahan ke V (lima) dari Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor : 5/2002, tanggal 14 Februari 2002, telah dilaksanakan sesuai Isi Perjanjian Kredit tersebut dan apakah benar pelaksanaan Isi Perjanjian Kredit tersebut sesuai ketentuan Perundang – undangan yang berlaku untuk itu in casu Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang ada Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Perjanjian Kredit yang dilaksanakan antara PEMBANDING semula PENGGUGAT dengan TERBANDING semula TERGUGAT, yang dikenal dengan Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 telah ternyata bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT sama sekali tidak cermat dalam hal menyepakati Perjanjian Kredit tersebut dan disamping itu karena adanya kebutuhan yang mendesak sebagai Debitur dalam hal memperoleh fasilitas kredit dari TERBANDING semula TERGUGAT tanpa memeriksa akibat yang akan ada kemudian PEMBANDING telah secara langsung menerima dan melaksanakan Isi Perjanjian Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tersebut ;
Menimbang, bahwa terlepas dari Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang mana sebelum itu telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana telah dikemukakan diatas dimana ternyata bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT mengetahui hal tersebut dan tidak berkeberatan untuk itu, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa seharusnya TERBANDING semula TERGUGAT memiliki itikad baik sebagai KREDITUR, dan sama sekali tidak dibenarkan melakukan hal – hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut dan tidak di benarkan melakukan hal – hal yang diluar kesepakatan yang melibatkan pihak ketiga ataupun orang lain yang tidak termasuk dalam Perjanjian Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006, dan sebagaimana telah dikemukakan diatas, ternyata bahwa hal – hal mana telah merugikan PEMBANDING semula PENGGUGAT sebagai DEBITUR, yang sama sekali tidak mempunyai hubungan apapun juga dengan pihak ketiga tersebut (Bandingkan Putusan Pengadilan Negeri halaman 29, 30, 31 dan 32) ;
Menimbang, bahwa seharusnya Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengandung persyaratan subyektif dan persyaratan onyektif, antara lain :
Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Suatu hal tertentu.
Suatu sebab yang halal.
dan persyaratan – persyaratan tersebut haruslah dilaksanakan oleh PEMBANDING semula PENGGUGAT sebagai DEBITUR, dan TERBANDING semula TERGUGAT sebagai KREDITUR dan bukannya melibatkan pihak ketiga ataupun pihak lain dimana ternyata dalam Pasal 9. 1. 16. Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006, secara jelas telah menggantungkan kondisi perikatan antara PEMBANDING semula PENGGUGAT dengan TERBANDING semula TERGUGAT (Akta Kredit Nomor : 4/2006, tanggal 15 Agustus 2006) kepada perikatan yang dibuat antara TERBANDING semula TERGUGAT sebagai KREDITUR dengan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II sebagai DEBITUR yang dikenal dengan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor : 1/2005 tanggal 1 Maret 2005 yang disebut ’’Akta Kredit Turut Tergugat II” ;
Menimbang, bahwa dengan ikut sertanya TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ke dalam Perjanjian Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tanpa persetujuan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II, yang dilakukan secara sepihak oleh TERBANDING semula TERGUGAT, mengakibatkan Perjanjian Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dan mengenai ’’suatu sebab yang halal” ;
Menimbang, bahwa seharusnya TERBANDING semula TERGUGAT tidak secara serta merta melibatkan TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT II ikut serta dalam Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tanpa adanya persetujuan dari PEMBANDING semula PENGGUGAT dan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II dan hal mana telah mengakibatkan kerugian fatal bagi PEMBANDING semula PENGGUGAT, dan selain itu antara TERBANDING semula TERGUGAT dengan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II telah mempunyai Perjanjian tersendiri, berupa “Perjanjian Fasilitas Kredit No. 1 tanggal 1 Maret 2005, dengan segala perubahannya yang disebut dengan : “Akte Kredit Turut Tergugat II”, oleh karena itu perbuatan TERBANDING semula TERGUGAT telah melanggar Pasal 1351 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam Pasal 18 ayat (1) huruf (f) Undang – Undang Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah melarang adanya klausula baku yang telah mengurangi manfaat fasilitas kredit yang diberikan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 9. 1. 16. Jo. Pasal 9 ayat (2) huruf (1) dari Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang telah disepakati PEMBANDING semula PENGGUGAT dan TERBANDING semula TERGUGAT ternyata telah mengurangi manfaat yang didasarkan pada perbuatan pihak luar dari Akta Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 (in casu TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II) ;
Menimbang, bahwa disamping itu dari Pasal 9. 1. 16. Jo. Pasal 9 ayat (2) huruf (1) dari Akta Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 yang telah melibatkan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II yang dilakukan TERBANDING semula TERGUGAT adalah semata – mata untuk kepentingan TERBANDING semula TERGUGAT sendiri tanpa persetujuan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang ada telah ternyata bahwa TERBANDING semula TERGUGAT telah melakukan hal – hal yang bertentangan dengan isi dari Akta Perjanjian Kredit Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 sebagaimana diatur dalam Pasal 1315 KUHPerdata Jo. Pasal 1340 KUHPerdata ;
Menimbang, bahwa PEMBANDING semula PENGGUGAT tidak pernah lalai dalam hal melaksanakan kewajibannya sebagai DEBITUR, oleh karena itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa TERBANDING semula TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1315 KUHPerdata dan Pasal 1340 KUHPerdata sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh TERBANDING semula TERGUGAT sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah ternyata bahwa hal mana telah dibenarkan pula oleh TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II dimana dalam pengakuannya telah membenarkan bahwa dalam Akta Kredit Nomor 4/2006, tanggal 15 Agustus 2006, telah melibatkan pula TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II, tanpa pengetahuan TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II maupun PEMBANDING semula PENGGUGAT disamping itu bahwa TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II hanyalah mempunyai hubungan langsung dengan TERBANDING semula TERGUGAT sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 1 tanggal 1 Maret 2005, yang dikenal dengan Akta Kredit TURUT TERGUGAT II, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir berdasarkan perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 037/CIB-PK/IX/09 yang dibuat secara dibawah tangan dan dilegalisasi oleh ELLA GOEI, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 September 2009 (bandingkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang halaman 29 khusus jawaban TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa TERBANDING semula TERGUGAT telah mempunyai itikad buruk, melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang dalam hal ini melanggar pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu perbuatan TERBANDING semula TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa disamping itu Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa perbuatan TERBANDING semula TERGUGAT tidak dapat dibenarkan karena telah melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1315 KUHPerdata, dan oleh karena itu pula perbuatan TERBANDING semula TERGUGAT dapat pula di kwalifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa adapun kesepakatan yang dilakukan antara PEMBANDING semula PENGGUGAT dengan TERBANDING semula TERGUGAT sesuai fakta yang ada telah ternyata kesepakatan tersebut sebagaimana tercantum dalam Akta Kredit Nomor : 4/2006, tanggal 15 Agustus 2006 adalah penuh rekayasa dan Akta Notaris Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 tersebut telah bertentangan dengan pasal 1315, pasal 1320 dan pasal 1321 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka untuk itu Akta Notaris Nomor : 4/2006 tanggal 15 Agustus 2006 harus pula dinyatakan dibatalkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Hakim Tingkat Pertama tidak cermat dalam memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar dalam perkara aquo, oleh karena itu Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, dan oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012, Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.TNG., tidak dapat dipertahankan lagi dan haruslah dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena TERBANDING semula TERGUGAT berada pada pihak yang kalah maka untuk itu dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan, pasal – pasal dari Undang – Undang RI Nomor : 48 Tahun 2009 jo. Undang – Undang RI Nomor : 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum dan HIR serta Ketentuan Perundang – undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 27 Juni 2012, Nomor : 286/Pdt.G/2011/PN.TNG. ;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat ;
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan Provisi Pembanding semula Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 berikut perubahan terhadapnya adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 tidak memenuhi unsur kesepakatan didalamnya ;
Menyatakan Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006 mengandung suatu sebab yang terlarang karena telah melanggar hukum ;
Menyatakan perjanjian – perjanjian turunan dari Akta Perubahan Kelima dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 tanggal 15 Agustus 2006, yaitu :
Akta Jaminan Fidusia Barang No. 8 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ;
Akta Jaminan Pribadi dari Tuan Indra Gunawan No. 9 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ;
Akta Jaminan Pribadi dari Hendra Gunawan No. 10 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ;
Akta Jaminan Perusahaan dari PT. Holdindo Utama Gunawan No. 11 tertanggal 15 Agustus 2006, dibuat dihadapan Turut Tergugat I ;
Seluruhnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dilaksanakan.
Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk patuh terhadap putusan perkara ini ;
Menghukum TERBANDING semula TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin , tanggal 7 Januari 2013, oleh kami TEWA MADON, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, H. SYAMSUL ALI, SH, MH. dan H. WIDIONO, SH, MBA,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 81/PEN/PDT/2012/PT.BTN. tanggal 22 Oktober 2012, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh WILAN WITARSIH, SH,MH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ; -------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
T t d. T t d.
1. H. SYAMSUL ALI, SH, MH. TEWA MADON, SH.
T t d.
2. H. WIDIONO, SH, MBA,MH. PANITERA PENGGANTI ,
T t d.
WILAN WITARSIH, SH, MH.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)