611/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 611/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gedung Bank Panin Pusat, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1
Also in 100 other cases
- 708/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst (3 July 2018) — PN Jakarta Pusat
- 535/Pdt.G/2019/PN Mdn (3 December 2019) — PN Medan
- 157/G/2014/PTUN.SBY (26 February 2015) — PTUN Surabaya
- 94/PDT/2012/PT.BTN (28 February 2013) — PT Banten
- 1898 K/Pdt/2017 (3 October 2017) — Mahkamah Agung
- 113/ B / 2015 / PT.TUN.SBY (9 September 2015) — PTTUN Surabaya
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Tergugat sekarang Para Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 333/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt, tanggal 18 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Para Tergugat sekarang Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 611/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengailan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
PT. BANK PAN INDONESIA Tbk (PT. Bank Panin Tbk) Pusat, Cq. PT. Bank Panin Tbk. Kantor Cabang Utama Palmerah yang beralamat di Panin Plaza Jl. Palmerah Utara no. 52, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat I sekarang Pembanding I ;
RUDDY ARISNANTO HADI, Kepala Kantor Cabang Utama PT. Bank Pan Indonesia Tbk (PT. Bank Panin Tbk) Palmerah, beralamat di Panin Plaza Jl. Palmerah Utara no. 52, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat II sekarang Pembanding II ;
SULISTI PRIHATIANA, Kepala Pelayanan Konsumen (Head Costumer Service) Kantor Cabang Utama PT. Bank Pan Indonesia Tbk (PT. Bank Panin Tbk) Palmerah, beralamat di Panin Plaza Jl. Palmerah Utara no. 52, Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III sekarang Pembanding III ;
Tergugat I,II,III sekarang Pembanding I,II,III untuk selanjutnya disebut Para Tergugat sekarang Para Pembanding dalam hal ini memberi kuasa hukum kepada Abdul Muis,SH. Advokat pada Kantor Pengacara & Konsultan Hukum “ ABDUL MUIS, SH. & Partners”, beralamat di Jakarta WTC5 lecel 3A Wisma Metropolitan, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 25 Januari 2016 ;
MELAWAN
Ir. MULYADI M. HASAN, beralamat di Jl. Kemandoran VIII Rt.08/Rw.011, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I sekarang Terbanding I ;
MUHYANI, beralamat di Jl. Raya Kelapa Dua no. 11 Rt.002/Rw.05, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II sekarang Terbanding II ;
MULYANA, beralamat di Jl. Raya Kelapa Dua no. 11 Rt.002/Rw.05, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat III sekarang Terbanding III ;
SRI RAHAYU, beralamat di Jl. Raya Kelapa Dua no. 11 Rt.002/Rw.05, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV sekarang Terbanding IV ;
SUBERKAH, beralamat di Gaharu I/14, Rt.003/Rw.04, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Penggugat V sekarang Terbanding V ;
Penggugat I,II,II,IV,V sekarang Terbanding I,II,III,IV,V untuk selanjutnya disebut Para Penggugat sekarang Para Terbanding dalam hal ini memberi kuasa hukum kepada Abi Tisnadisastra, SH., Loeky L.H.Harahap, SH., Ali Prio Utomo, SH., Pranata Prabawa, SH., Almitra,SH,. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Konsultan Hukum “ABI TISNADISASTRA & REKAN”, beralamat di Jalan Laksana III No. 1, Blok S,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2016 ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2016 Nomor 611/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Surat Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2916 Nomor 611/Pdt/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat sekarang Para Terbanding dengan surat gugatannya tertanggal 28 Mei 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 29 Mei 2015 dibawah Register Nomor 333/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt, telah mengemukakan hal- hal sebagai berikut:
1. Mengenai Para PENGGUGAT
a. Bahwa Para Penggugat adalah anak kandung dan ahli waris dari AlmarhumBapak H. Muhamad Hasan, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waristertanggal 28 November 2014. yang disaksikan oleh Ketua RT. 002, Ketua RW.05, Kepala Lingkungan, dan diregister serta diketahui oleh Lurah Kelapa Dua,Camat Kebon Jeruk. (BUKTI P-l) ;
b. Bahwa pada tanggal 10 Juli 2014, H. Muhamad Hasan telah meninggal dunia,sesuaiAktaKematianNo:1295/U/JB/2014,tanggal15Agustus 2014,dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KotaAdministrasi Jakarta Barat (BUKTI P-2) ;
c. Bahwa almarhum H. Muhamad Hasan meninggalkan harta berupa BilyetDeposito Panin Bank No: 100089, Ref: 015/000070/A/91, atas nama H.Muhamad Hasan, tertanggal 16 Februari 1991, yang diterbitkan Tergugat I(BUKTI P-3), yang belum pernah dicairkan sampai dengan Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
d. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2014,Penggugat II dan Penggugat Vsebagai wakil dari ahli waris yang lain, telah menghadap dan bertemu dengan Tergugat III, dengan maksud untuk pencairan Bilyet Deposito Panin Deposit,No: 100089, Ref: 015/000070/A/91, tertanggal 16 Februari 1991. Akan tetapi Tergugat III menyatakan: Bilyet Deposito Panin Deposit atas nama H.Muhamad Hasan termaksud, tidak ada dan akan di periksa pada database Tergugat I ;
e. Bahwa pada tanggal 03 November 2014, dan tanggal 6 November2014, Penggugat II dan Penggugat V mendatangi kembali, untuk maksud dan tujuan yang sama serta memperoleh kepastian jawaban dari pihak Tergugat I mengenai Bilyet Deposito Panin Deposit atas nama H. Muhamad Hasan tersebut yang belum dicairkan selama 24 tahun, dan saat itu bertemu kembali dengan Tergugat IIIdan, menyatakan Bilyet Deposito termaksud tidak ada dan masih dalam proses pemeriksaan ;
f. Bahwa pada tanggal 14 November 2014 dan tanggal 17 November 2014,Penggugat II, Penggugat IV dan Penggugat V menanyakan kembali baik secara lisan kepada Tergugat II. Akan tetapi Tergugat II menyatakan bahwa BilyetDeposito Panin Deposit atas nama H. Muhamad Hasan tersebut sudah tidak ada karena sudah dicairkan tanpa memperlihatkan dokumen-dokumen terkait sebagai bukti pencairan dana Bilyet Giro tersebut ;
g. Bahwa pada tanggal 15 Januari 2015, Para Penggugat telah menyampaikan surat nomor: 02/AT-Ass/AT/I/2015, perihal Surat Teguran kepada Tergugat I(Bukti P-4). Kemudian Tergugat II memberikan jawaban pada tanggal 22Januari 2015, nomor 022/SAM-LJT/JAP/I/15, perihal Pencairan Deposito, yangpada pokoknya menyatakan " Bilyet Deposito tersebut telah dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo/waktu Deposito yaitu pada tanggal 16 Manet 1991, sebagaimana dicantumkan dalam lembaran Bilyet Deposito" namun Tergugat II tidak dapat menunjukan bukti pencairan Bilyet Deposito dimaksud (BUKTI P-5), sedangkan asli Bilyet Deposito masih berada ditangan Para Penggugat ;
Bilyet Deposito adalah suatu warkat yang diterbitkan Bank atas nama Nasabah untuk dipergunakan sebagai bukti kepemilikan Nasabah atas Rekening Deposito ;
2. Mengenai Para TERGUGAT
2.1TERGUGAT I
2.1.1 Bahwa Tergugat I adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Oleh karenanya tunduk pada ketentuan dan perundangan yang beriaku dibidang Perbankan ;
2.1.1 Bahwa Tergugat I telah menerima uang berupa simpanan dalam bentuk Deposito berjangka pada tanggal 16 Februari 1991 dari nasabah/deposan H. Muhamad Hasan, yang beralamat di 31. Kemandoran XIII, RT. 012/RW.003 sebesar SGD 21.397.05,- ;
2.1.1 Bahwa Tergugat I telah menerbitkan warkah Bilyet Deposito Panin Deposit, No: 100089, Ref: 015/000070/A/91, atas nama H. Muhamad Hasan, tertanggal 16 Februari 1991, dengan jumlah uang sebesar SGD 21.397.05, tertanggal 16 Februari 1991, dan tanggal jatuh waktu 16 Maret 1991 (FIXED), dengan bunga 3.00% pertahun, Prinsipal dan bunga setelah dipotong pajak sejumlah SGD 21.438.91. ;
2.2TERGUGAT II
Bahwa Tergugat II adalah Pejabat bank dan Kepala Kantor CabangUtama PT. Bank Pan Indonesia Tbk (PT. Bank Panin TBK)Palmerah, yang beralamat di 31. Palmerah Utara No. 52, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, karenanya secara hukum bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Panin Indonesia Tbk ;
Bahwa perbuatan Tergugat II, pada tanggal 14 November 2014 dantanggal 17 November 2014, menolak permintaan Penggugat II danPenggugat V yang hendak mencairkan dana yang tersimpan pada Tergugat I sebagaimana dimaksud dalam Bilyet Deposito PaninDeposit, No: 100089, Ref: 015/000070/A/91, atas nama H.Muhamad Hasan, tertanggal 16 Februari 1991, dengan alasan Bilyet Deposit sudah dicairkan tanpa memperlihatkan dokumen-dokumen terkait pencairan dana Bilyet Deposito tersebut ;
Jelas merupakan kesalahan yang sengaja dilakukan untuk menghapus atau menghilangkan catatan pembukuan dan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ;
2.2.3 Bahwa berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam Bilyet Deposito Deposito berjangka berupa Bilyet Deposit Panin Deposit, No: 100089, Ref: 015/000070/A/91, atas nama H. Muhamad Hasan, tertanggal 16 Februari 1991, pada poin 3 disebutkan:
"Pengambilan kembali uang deposito ini hanya dapat dilakukan pada atau setelah jatuh waktu dengan menyerahkan kembali kepada Bank asli Deposito Bilyet inisetelah ditanda tangani oleh Deposan sebagai tanda terima." ;
2.2.4 Bahwa Tergugat II tidak melaksanakan permintaan dari Para Penggugat yang ingin mencairkan Deposito atas nama H. Muhamad Hasan dengan alasan dana tersebut sudah dicairkan tanpa memperlihatkan bukti dan dokumen pencairanBilyet Deposito Panin Deposit, No: 100089, Ref: 015/000070/A/9, tertanggal 16 Februari 1991 tersebut ;
2.2.5 Bahwa perbuatan Tergugat II yang menyatakan Bilyet deposito sudah dicairkan tanpa memperlihatkan dokumen pencairan jelas merupakan kesalahan dan selain melanggar ketentuan perundangan tentang perbankan. juga merupakan pelanggaran terhadap asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian bagi pejabat bank ;
TERGUGAT III
Bahwa Tergugat III adalah Pejabat bank dan Kepala PelayananKonsumen (Head Costumer Service), Kantor Cabang Utama PT.Bank Pan Indonesia Tbk (PT. Bank Panin TBK) Palmerah, berlamat di Jl. Palmerah Utara No: 52, Kelurahan Kemanggisan, KecamatanPalmerah, Jakarta Barat ;
Bahwa perbuatan Tergugat III, pada tanggal 29 Oktober 2014,tanggal 03 November 2014, dan tanggal 6 November 2014,yang menyatakan Bilyet Deposito Panin Deposit atas nama H.Muhamad Hasan tersebut tidak ada dan akan di periksa pada data base Tergugat I adalah kesalahan dan upaya mengaburkan atau menyembunyikan suatu pencatatan pembukuan Bilyet Deposito Panin Deposit, No: 100089, Ref: 015/000070/A/91, atas nama H. Muhamad Hasan, tertanggal 16 Februari 1991, kepada Penggugat II dan Penggugat V sebagai wakil dari ahli waris yang lain ;
3. Mengenai Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT
Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, karena perbuatannya bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan ;
Bahwa Tergugat II menyatakan Bilyet Deposito Panin Deposit, No: 100089,Ref: 015/000070/A/91, atas nama H. Muhamad Hasan, tertanggal 16 Februari1991, dengan jumlah uang sebesar SGD 21.397.05, tertanggal 16 Februari1991, dan tanggal jatuh waktu 16 Maret 1991 (FIXED), dengan bunga 3.00%/tahun sudah dicairkan tanpa memperlihatkan bukti dan dokumen pencairan deposits tersebut, adalah kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat II ;
Bahwa berdasarkan syarat-syarat yang tertera di Bilyet Deposito tersebut pada angka 3 disebutkan:
"Pengambilan kembali uang deposito ini hanya dapat dilakukan pada atau setelah jatuh waktu dengan menyerahkan kembali kepada Bank asli Deposito Bilyet ini setelah ditanda tanganioleh Deposan sebagai tanda terima." ;
Maka perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) tersebut sebagaimana diuraikan diatas, jelas merupakan perbuatan yang sengaja melanggar ketentuan internal (sistem dan prosedur) dan peraturan perundangan yang berlaku (Fraud) serta karena salahnya dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum.
c. Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) tersebut telah bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) terhadap Para Penggugat, dan karenanya telah melanggar hak subyektif Para Penggugat yang menimbulkan kerugian bagi para Penggugat dan menimbulkan hak bagi Para Penggugatuntuk menuntut kerugian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata ;
d. Bahwa selain itu perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melanggar ketentuan Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang berbunyi:
“(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuanatau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,laporan transaksi atau rekening suatu bank;
menghilangkanatau tidak memasukkan atau menyebabkan tidakdilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupundalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi ataurekening suatu bank;
mengubah,mengaburkan,menyembunyikan,menghapus,ataumenghilangkanadanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau
dalamlaporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporantransaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengajamengubah,mengaburkan, menghilangkan,menyembunyikan atau merusak catatanpembukuan tersebut ;
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima betas) tahun serta denda sekurang-kurangnyaRp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."
4. Mengenai Kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT
a. Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II danTergugat III) secara melawan hukum dengan menahan pencairan Bilyet Deposito selama 24 tahun telah mengakibatkan PARA PENGGUGAT menderita kerugian nyata Materiil, dengan perhitungan kerugian Materiil sebagai berikut:
Menurut Yurisprudensi Tetap (M.A.R.I No:74K/SIP/1969, tanggal 14 Juni 1969, kaidah hukum yang pada pokoknya "Penilaian uang, didasarkan dengan index harga emas").
Perhitungannya: Berdasarkan Bilyet Deposito Panin Deposit, No: 100089, Ref:015/000070/A/91, atas nama H. Muhamad Hasan, tertanggal 16 Februari1991;
SGD 21.438,91 x Rp. 1.137,9236 = Rp. 24.395.841,65.
Index harga emas per gram pada tahun 1991 adalah Rp.13.522,-.
Jadi pada tahun 1991 uang hasil deposito, apabila dikonversikan dalam bentuk emas per gram, diperoleh Rp. 24.395.841,65,- : Rp. 13.522,- = 1.804,1592698769412808756101184466 gram, dengan pembulatan diperoleh: 1.804,2 gram ;
Index harga emas per gram pada tanggal 20 Mei 2015 (antamGold) adalah Rp. 511.628,- ;
1.804.2 gram x Rp. 511.628,- = Rp. 923. 079. 237,6 ;
Jadi PARA PENGGUGAT menderita kerugian nyata Materiil selama 24 tahun lamanya adalah Rp. 923. 079. 237,6 ,-. (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma enam rupiah) ;
b. Bahwa disamping itu Para Penggugat telah menderita kerugian Immateriil,berupa hilangnya opportunity usaha selama kurun waktu 24 tahun yangdiperkirakan tidak kurang dari RP.2.500.000.000 ,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
5. Mengenai Sita Jaminan
Bahwa para Penggugat khawatir Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, akan melepaskan tanggung jawabnya sebagai pejabat bank, maka untuk menjamin pembayaran kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka para Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara ini terlsebih dahulu meletakan sita jaminan (conservatoir besLaag) atas tanah dan bangunan kantor Tergugat yang terletak di Kantor Cabang Utama Pan Indonesia Bank, Palmerah, beralamat di Panin Plaza, 31 Palmerah Utara No: 52, Kemanggisan, Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan pasal 227 HIR ;
Mengenai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad)
Bahwa karena Gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti autentik dan kuat secara hukum, maka cukup patut dan berasalan hukum pula untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi ;
Maka berdasarkan bukti formil dan alasan hukum tersebut, sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa, mengadili dan memutuskan:
Memutuskan, mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Memutuskan, menyatakan perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II danTergugat III) menahan dan tidak mencairkan Bilyet Deposito Panin Deposit, No:100089, Ref: 015/000070/A/91, atas nama H. Muhamad Hasan, tertanggal 16Februari 1991 adalah FRAUD sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;
Memutuskan, menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan TergugatIII) untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng,sebagai berikut: Kerugian Materiil Rp. 923. 079. 237,6,- (sembilan ratus dua puluhtiga juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tujuh koma enam rupiah) ;
dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus JutaRupiah) ;
Memutuskan, menyatakan mengabulkan permohonan sita jaminan yang dimohonkan atas tanah dan bangunan kantor Cabang Utama Pan Indonesia Bank,Palmerah, beralamat di Panin Plaza, Jl Palmerah Utara No: 52, Kemanggisan,Jakarta Barat adalah sah dan berharga ;
Memutuskan, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum berupa banding,verzet ataupun kasasi ;
Memutuskan, menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat sekarang Para Terbanding tersebut, Para Tergugat sekarang Para Pembanding telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 24 Agustus 2015 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Gugatan salah sasaran
1. Alasan gugatan adalah berkenan dengan tindakan PT. Bank Panin Tbk Kantor Cabang Utama Palmerah terhadap Bilyet Deposito Panin yang menurut Penggugat diterbitkan oleh Pan Indonesia Bank Ltd (kini PT. Bank Panin Tbk). Oleh karena itu subjek hukum dalam Bilyet Deposito tersebut adalah PT. Bank Panin Tbk dan H. Muhammad Hasan;
Berkenaan dengan permasalahan Bilyet Deposito tersebut, maka gugatan mengenai masalah tersebut hanya dapat ditujukan terhadap subjek hukum dalam Bilyet Deposito tersebut, yaitu PT. Bank Panin Tbk.
Kedudukan hukum Tergugat II dan Tergugat III sebagaimana disebutkan dalam gugatan Penggugat adalah dalam kedudukan selaku Kepala Cabang Utama PT.Bank Panin Tbk Palmerah, dan Tergugat III disebutkan dalam kedudukan sebagai Head Costumer Service PT. Bank Panin Tbk Kantor Cabang Utama Palmerah.Kedudukan Tergugat II dan Tergugat III tersebut hanyalah perangkat darisuatu Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT. Bank Panin Tbk KCU Palmerah),yang karena itu kedudukan Tergugat II dan Tergugat III BUKAN subjekhukum dalam permasalahan Bilyet Deposito yang dipermasalahkan ;
Oleh karena Tergugat II dan Tergugat III BUKAN subjek hukum dalam permasalahan yang menjadi sumber dan objek gugatan a aquo, maka TergugatII dan Tergugat III tidak memiliki tanggung jawab hukum dari akikat hukum Bilyet Deposito tersebut, yang karena itu Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat digugat berkenaan dengan adanya Bilyet Deposito, dan juga TIDAK dapatditarik menjadi pihak dalam perkara ini yang notabene mempermasalahkan kedudukan Bilyet Deposito tersebut ;
Dengan demikian ditariknya Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara ini adalah sangat berlebihan dan salah sasaran subjek pihaknya (error inpersona) ;
Gugatan tidak jelas/kabur (obscure libel)
Gugatan adalah berkenaan dengan Bilyet Deposito yang menurut Penggugat diterbitkan oieh PT. Bank Panin Tbk, karena itu subjek hukum dalam perkara tersebut adalah PT. Bank Panin Tbk dan pihak yang namanya tersebut dalamBilyet Deposito a quo, sedangkan Tergugat II sekalipun dalam gugatan disebutkan statusnya sebagai Kepala Cabang Utama PT. Bank Panin TbkPalmerah, akan tetapi kedudukan Tergugat II tersebut menurut hukum hanyalah perangkat dari suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas tersebut,yang karena itu kedudukannya BUKAN subjek hukum dalam masalah yangmenjadi objek gugatan tersebut. Demikian pula Tergugat III yang daiamgugatan disebutkan karena fungsinya sebagai Head Costumer Service pada PT.Bank Panin Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Palmerah, juga BUKAN subjekhukum dan tidak dapat dikwalifikasikan sebagai subjek hukum, karena kedudukannya hanya merupakan perangkat dari Badan Hukum Perseroan Terbatas tersebut ;
Semestinya gugatan berkenaan dengan Biyet Deposito Panin yang diterbitkan PanIndonesia Bank Ltd (kini PT. Bank Panin Tbk) haruslah diajukan terhadap subjek hukumnya incassu PT. Bank Panin Tbk. Tergugat II dan Tergugat III yang ternyata BUKAN subjek hukum dalam bilyet deposito tersebut ditarik menjadi pihak dalam perkara, menjadikan gugatan kacau didalam mendudukkan pihak-pihaknya, dan bias (tidak focus) dan tidak jelasnya pihak yang dituju dalam
gugatan a quo, sehingga gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscurlibel) ;Gugatanjuga didasarkan pada alasan menuntut pencairan Bilyet Deposito. Tuntutan yang demikian itu pada dasarnya merupakan tuntutan pemenuhan perjanjian yang tertuang dalam Bilyet Deposito, dimana Bilyet deposito itu merupakan bentuk suatu hubungan hukum perjanjian antara Bank penerbit Bilyet Deposito incassu Tergugat I (PT. Bank Panin Tbk) dengan pihak yang namanya tersebut sebagai pemegang bilyet deposito tersebut, yang karena itu semestinya gugatan adalah gugatan tentang wanprestasi, dan bukan mengenai perbuatan melawan hukum. Diajukannya gugatan tentang tuntutan pemenuhan atas Bilyet Deposito dengan mendasarkan alasan "perbuatan melawan hukum", padahal semestinya gugatan tersebut haruslah gugatan tentang "wanprestasi" , menjadikan tidak searahnya antara dasar tuntutan gugatan dengan fakta hukum yang dijadikan dasar dan alasan tuntutan gugatan, yang karena itu gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscur libel) ;
Atas hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, eksepsi Tergugat II dan Tergugat III sangatlah beralasan hukum, dan karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaar) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi juga dianggap sebagai telah termasuk dalam pokok perkara yang merupakan bagian yang tak terpisahkan ;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak tegas terhadap dalil-dalil danalasan-alasan gugatan Penggugat seluruhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas telah diakuinya ;
Bahwa gugatan didasarkan pada dan berkenaan dengan Bilyet Deposito Panin No.100089 Ref 015/000070/A/91 atas nama H. Muhamad Hasan tertanggal 16 Pebruari 1991 yang menurut Penggugat belum pernah dicairkan sebagaimana posita gugatan butir 1 sub a sebesar SGD 21.397.05 jatuh tempo 16 Maret 1991
(FIXED), denga bunga 3% pertahun, principal dan bunga setelah dipotong pajak,sejumlah SGD 21.438.91 sebagaimana butir 2 sub 2.1 angka 2.1.1 positagugatannya ;Bahwa Tergugat II dan Tergugat III menolak tegas terhadap gugatan Penggugatmendudukkan Tergugat II dan Tergugat III sebagai pihak dalam perkara yang berkenaan dengan Biyet Deposito Panin tersebut, karena :
Tergugat II dan Tergugat III bukanlah subjek hukum dalam Bilyet Deposito tersebut, akan tetapi hanya officer (pegawai) dari Tergugat I ;
Oleh karena kedudukan Tergugat II dan Tergugat III hanya officer(pegawai) dari Tergugat I, dimana tindakan Tergugat II dan Tergugat III adalah untuk dan atas nama kepentingan Tergugat I, yang menurut hukum bahwa tanggung jawab hukum dari tindakan Tergugat II dan Tergugat III menjadi tanggung jawab sepenuhnya Tergugat I sebagai badan hukum suatu Perseroan Terbatas berkenaan dengan Bilyet Deposito a quo ;
Satu dan lain hal oleh karena Bilyet Deposito a quo yang dipermasalahkan itu adalah produk Pan Indonesia Bank Ltd (kini PT. Bank Panin Tbk) - quod non -yang notabene adalah suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka segala sesuatu dari akibat hukum atas Bilyet Deposito tersebut menjadi tanggung jawab hukum badan hukum Perseroan Terbatas tersebut incassu PT. Bank Panin Tbk(subjek hukum), yang karena itu tuntutan hukum yang berkenaan dari akibat hukum atas Bilyet Deposito itu hanya dapat ditujukan terhadap subjek hukumnya in cassu PT. Bank Panin Tbk;
Tindakan Tergugat II dan Tergugat III dalam jabatan didalam lingkungan PT.Bank Panin Tbk Kantor Cabang Utama Palmerah, adalah untuk dan atas nama PT.Bank Panin Tbk. Karena itu menurut hukum Tergugat II dan Tergugat III inpersoon maupun dalam jabatannya tidak dapat diminta pertanggung
jawaban hukum atas resiko dan akibat dari produk PT. Bank Panin Tbktermasuk Bilyet Deposito yang diterbitkan PT. Bank Panin Tbk terhadap pihak pemegang bilyet deposito ;Dengan demikian tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan TergugatII dan Tergugat III, dan karena itu tuntutan gugatan tentang perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat II dan Tergugat III haruslah ditolak ;
Dengan demikian tuntutan Penggugat terhadap Tergugat II dan Tergugat IIItidak memiliki dasar hukum dan bahkan bertentangan dengan hukum, dan karena itu tuntutan terhadap Tergugat II dan Tergugat III haruslah ditolak ;
Dengan demikian tuntutan gugatan tentang ganti rugi juga tidak memiliki dasar dan alasan hukum dan juga sangat berlebihan, dan karena itu tuntutan ganti rugi tersebut haruslah ditolak ;
Demikian juga tuntutan gugatan Penggugat menuntut agar putusan dapat BilyetDeposito Panin No.100089 Ref 015/000070/A/91 atas nama H. MuhamadHasankasasi (uit voerbaar bij voorraad) haruslah ditolak, kararena gugatan tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat dan juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tuntutan gugatan Penggugat sangat tidak beralasan hukum, dan karena itu maka tuntutan gugatan Penggugat haruslah ditolak seluruhnya ;
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas seluruhnya, maka Tergugat II dan Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya ;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidakdapat diterima (niet onvanklijke verklaar) ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaar) ;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban tersebut, Para Penggugat sekarang Para Terbanding melalui kuasa hukumnya mengajukan replik secara tertulis tertanggal 14 September 2015, kemudian Para Tergugat sekarang Pembanding melalui kuasa hukumnya mengajukan duplik secara tertulis tertanggal 22 September 2015 , Replik dan Duplik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, pada tanggal 18 Januari 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Barat , telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) menahan dan tidak mencairkan bilyet deposito Panin No. 100089 Ref. 015/000070/A/91, atas nama H. Muhamad Hasan tertanggal 16 Pebrari 1991 adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar SGD 21.438.91 (dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh delapan koma sembilan puluh satu Dolar Singapura) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;
Membaca :
Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat , menerangkan bahwa Para Tergugat sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 Januari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 333/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt, tanggal 18 Januari 2016 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat sekarang Para Terbanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 April 2016 ;
Memori banding tertanggal 30 Maret 2016 dari Para Tergugat sekarang Para Pembanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Maret 2016 dan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Para Penggugat sekarang Para Terbanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 April 2016;
Kontra Memori Banding tertanggal 14 Juni 2016 dari Para Penggugat sekarang Para Terbanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2016 dan Kontra Memori Banding telah disampaikan kepada ParaTergugat sekarang Para Pembanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 27 September 2016;
Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing kepada Para Tergugat sekarang Para Pembanding melalui Kantor Kuasa Hukumnya pada tanggal 27 September 2016 dan Para Penggugat sekarang Para Terbanding melalui kuasa hukumnya pada tanggal 29 April 2016 dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberi kesempatan kepada para pihak berperkara dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 333/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt, yang diajukan permohonan banding telah diputus tanggal 18 Januari 2016 dan Para Tergugat sekarang Para Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 29 Januari 2016 melalui kuasa hukumnya, dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat sekarang Para Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang - undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 333/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt, tanggal 18 Januari 2016, Memori banding dan Kontra Memori banding serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo diantaranya sebagai berikut:
Bahwa bilyet deposito Panin Bank no. 100089 Ref. 015/000070/A/91 atas nama H. Muhamad Hasan tertanggal 16 Pebruari 1991 yang sekarang sudah meninggal dunia tanggal 10 Juli 2014 yang merupakan Bapak dari Para Penggugat sekarang Pembanding yang selama 24 (dua puluh empat) Tahun belum dicairkan dan setelah diurus untuk dicairkan menurut Tergugat II sekarang Pembanding II bahwa Bilyet Deposito Panin atas nama H. Muhamad Hasan tersebut sudah tidak ada karena sudah dicairkan dan tanpa memperlihatkan dokumen-dokumen terkait sebagai bukti pencairan dana bilyet giro tersebut ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat sekarang Para Pembanding telah mengajukan memori banding untuk menjelaskan keberatan-keberatannya, antara lain sebagai berikut :
Bahwa Judex Factie telah membuat pertimbangan hukum yang tidak jelas dalam menghargakan alat bukti yang dijadikan dasar gugatan dimana judex factie tidak menyinggung sedikitpun mengenai kurs mata uang pada bilyet deposito yang dijadikan alat bukti utama dari tuntutan gugatan . Karena itu pertimbangan dan amar judex factie dalam mempertimbangkan dan menilai terhadap alat bukti a quo tidak sempurna ;
Bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie yang menyatakan Tergugat II,III sekarang Pembanding II,III melakukan perbuatan melawan hukum atas akibat bilyet deposito tersebut, adalah pertimbangan hukum dan amar putusan yang salah dalam menilai terhadap subyek dan obyek gugatan yang berakibat salah di dalam menerapkan hukum, seharusnya yang bertanggung jawab adalah Tergugat I sekarang Pembanding I yakni PT Bank Panin Tbk ;
Bahwa mengenai kelengkapan keberatan-keberatan dari Para Tergugat sekarang Para Pembanding sebagaimana dalam memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti keberatan-keberatan Para Tergugat sekarang Para Pembanding di dalam memori bandingnya, merupakan pengajuan keberatan-keberatan yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama dan bersifat pengulangan saja, dan Majelis Hakim tingkat banding berpendapat keberatan yang diajukan oleh Para Tergugat sekarang Para Pembanding tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Para Penggugat sekarang Para Terbanding telah pula mengajukan Kontra Memori Banding yang diantaranya sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat sekarang Para Terbanding pada prinsipnya tetap konsisten dengan dalil-dalilnya yang disampaikan pada Pengadilan Tingkat Pertama (Judex Factie) dan merupakan satu kesatuan dengan isi kontra memori banding ini serta pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tingkat pertama adalah sudah benar dan tepat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mengkaji beberapa hal tersebut di atas dan meneliti secara seksama pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri a quo adalah sudah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dapat dipertahankan dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 333/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt, tanggal 18 Januari 2016, patut untuk dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Para Tergugat sekarang Para Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal dari ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata HIR, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Tergugat sekarang Para Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 333/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt, tanggal 18 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Tergugat sekarang Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 18 November 2016 oleh kami: Sutarto K.S,SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, Sri Anggarwati,SH.M.Hum. dan Syamsul Bahri Borut,SH.MH.. para Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh Alex Kurnia,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
SRI ANGGARWATI,SH.M.HUM. SUTARTO K.S.,SH.MH.
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH..
PANITERA PENGGANTI,
ALEX KURNIA,SH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00