DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagiannya. 2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT. 3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT, telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900197 tertanggal 24 Oktober 2019 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. 4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900197 tertanggal 24 Oktober 2019. 5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 160211900197 tertanggal 24 Oktober 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum. 6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107100.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Sah Demi Hukum. 7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104921, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104921, No. Polisi AB 8362 JU, No. BPKB Q01263734I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI. 8. Menghukum TERGUGAT dan/atau siapapun untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104921, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104921, No. Polisi AB 8362 JU, No. BPKB Q01263734I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI kepada PENGGUGAT. 9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104921, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104921, No. Polisi AB 8362 JU, No. BPKB Q01263734I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI. 10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104921, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104921, No. Polisi AB 8362 JU, No. BPKB Q01263734I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI, dinyatakan Sah Demi Hukum. 11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104921, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104921, No. Polisi AB 8362 JU, No. BPKB Q01263734I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107100.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku. 12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 HD 6.1 + DUMP TRUCK, Tahun 2019, Warna Putih, Nomor Mesin B104921, Nomor Rangka MHCNMR71HKJ104921, No. Polisi AB 8362 JU, No. BPKB Q01263734I, BPKB atas nama PT AMERTA GIRI LESTARI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W14.00107100.AH.05.01 Tahun 2019, Sah Demi Hukum. 13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp 435.179.888,00 (empat ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 14. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya; 15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 233.600,00 (dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah);