MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa, MENGADILI dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh Penggugat. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 270211900123 tertanggal 30 September 2019 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata; Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 270211900123 tertanggal 30 September 2019. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 270211900123 tertanggal 30 September 2019 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat Sah Demi Hukum; Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01007803.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur; Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72439, No. Rangka MJEC1JG43K5182583, No. Polisi S 9164 UF, No. BPKB O-05786823 atas nama PT Semar Beton Perkasa.; Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72439, No. Rangka MJEC1JG43K5182583, No. Polisi S 9164 UF, No. BPKB O-05786823 atas nama PT Semar Beton Perkasa; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72439, No. Rangka MJEC1JG43K5182583, No. Polisi S 9164 UF, No. BPKB O-05786823 atas nama PT Semar Beton Perkasa kepada Penggugat; Menyatakan Penggugat yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72439, No. Rangka MJEC1JG43K5182583, No. Polisi S 9164 UF, No. BPKB O-05786823 atas nama PT Semar Beton Perkasa berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W15.01007803.AH.05.01 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino Dutro 130 HDX Power, Warna Hijau, Tahun 2019, No. Mesin W04DTRR72439, No. Rangka MJEC1JG43K5182583, No. Polisi S 9164 UF, No. BPKB O-05786823 atas nama PT Semar Beton Perkasa, Sah Demi Hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 217.000,00 (dua ratus tujuh belas ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;